Pemkot Yogyakarta Mulai Renovasi Depo Sampah
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Pemerintah Kota
Yogyakarta
telah melakukan pengosongan depo sampah dan renovasi pada beberapa depo sampah di wilayahnya.
Wali Kota Yogyakarta,
Hasto Wardoyo
, mengungkapkan bahwa empat depo sampah telah selesai direnovasi, yaitu Depo Pringgokusuman, Depo Mandala Krida, Depo Purawisata, dan Depo Lapangan Karang.
“Keempat depo ini kami lakukan perbaikan lantai, penambahan pagar, peninggian, dan pengecatan dinding. Jadi minggu depan sudah tidak ada lagi depo yang ditutupi terpal,” ujar Hasto dalam rilis yang diterima pada Kamis (1/5/2025).
Selain renovasi depo, Pemkot Yogyakarta juga menutup sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) di kota tersebut.
Hingga saat ini, Pemkot telah berhasil menutup dan membongkar 21 TPS, sementara sembilan TPS lainnya masih dalam proses sosialisasi dengan warga.
“Total TPS di Kota Yogyakarta ada 31 TPS. Kami sudah menutup dan membongkar 21 TPS. Insya Allah minggu depan kami akan membongkar tiga TPS lagi,” kata Hasto.
Hasto menjelaskan bahwa penutupan TPS merupakan bagian dari strategi
pengelolaan sampah
yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Sampah dari tingkat rumah tangga akan diangkut oleh penggerobak atau transporter yang ditugaskan.
Saat ini, jumlah transporter di Kota Yogyakarta mencapai 1.130, yang mampu melayani 50.225 Kepala Keluarga (KK).
“Semua kelurahan sudah ada transporternya. Tidak ada warga yang tidak dilayani transporter. Jumlah gerobaknya cukup melayani warganya dan gerobaknya juga tersedia,” tuturnya.
Pemkot Yogyakarta juga memberikan bantuan gerobak sampah kepada transporter.
Salah satu penggerobak sampah, Ritom Gunawan, mengungkapkan bahwa sebelum adanya penggerobak, masyarakat harus membawa sampah satu per satu ke depo menggunakan kantong kresek.
“Sekarang sampah diambil oleh penggerobak, kami memerlukan gerobak yang layak. Gerobak lama kami yang terbuat dari kayu sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi,” ucap Ritom.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hasto Wardoyo
-
/data/photo/2025/02/27/67c02cdc700af.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkot Yogyakarta Mulai Renovasi Depo Sampah Regional 2 Mei 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1194696/original/043601000_1459941676-20160406--Taman-Parkir-Abu-Bakar-Ali-Yogyakarta--Boy-Harjanto-01.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Matangkan Relokasi, Pemda dan Pemkot Yogyakarta Tunda Penutupan Parkir Abu Bakar Ali
Liputan6.com, Yogyakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berkaitan dengan penutupan parkir Abu Bakar Ali atau ABA yang ada di sisi utara Malioboro untuk menyiapkan lokasi parkir sementara sembari mematangkan solusi jangka panjang. Terlebih penutupannya diundur karena kontrak sewa pengelolaan asetnya perpanjang sampai 28 April 2025.
“Pak Wali dan sebagainya kan sudah koordinasi. Misalnya di TKP Abu Bakar Ali itu ada 100 juru parkir, maka akan hilang. Yang penting itu mereka tidak ditelantarkan sehingga bisa beralih di parkir Mandala Krida (sementara), Terminal Giwangan dan sebagainya,” ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa, (15/4/2025).
Sri Sultan mengatakan pemerintah tengah menyiapkan beberapa lokasi untuk merelokasi parkir beserta juru parkirnya baik lokasi yang bersifat permanen maupun yang bersifat sementara. Tempat relokasi permanen yang tengah disiapkan yaitu Terminal Giwangan dan tempat parkir Ketandan, sementara lokasi parkir sementara ada di Stadion Mandala Krida.
“Kita buka parkir juga di stadion Mandala Krida, itu bukan permanen, tetapi yang penting diopeni jangan ditelantarkan. Itu orang Yogya juga, mereka butuh makan, sekeluarga jangan ditelantarkan. Jika dipindahkan di Ketandan, orang berapa yang harus pindah di sana. Tetapi itu permanen, kan gitu. Nanti yang di terminal Giwangan, kalau sudah dibuka itu permanen, jadi berapa,” ungkapnya.
Soal nasib para pedagang dalam penutupan parkir Abu Bakar Ali ini Sri Sultan menyatakan tidak mengetahui asal-usulnya, sebab sejak awal tempat parkir ABA dikhususkan sebagai lokasi parkir. Menurut Sultan keberadaan pedagang di tempat parkir ABA ini justru dipertanyakan, terlebih kalau mereka juga meminta difasilitasi di lahan baru.
“Yang suruh siapa? Ya saya nggak tahu, karena itu di maintenance sama Pemkot. Ya, nanti kita cari pemecahan, tetapi kita harus bicara sama Pemkot. Jika modelnya seperti ini tidak akan pernah selesai semua. Tempat parkir tapi dimasuki pedagang. Akhirnya kan tidak bertanggung jawab, tetapi saya yang disuruh tanggung jawab,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Wiyos Santoso mengatakan sesuai arahan Gubernur DIY kepada Wali Kota Yogyakarta untuk di selesaikan bersama dengan Pemda DIY, Pemkot Yogyakarta sedang mempersiapkan alternatif relokasi pedagang ABA yang berlokasi di Babadan/Batikan dengan kapasitas daya tampung pedagang sebanyak 168 kios.
“Rencananya para pedagang setelah pindah ke lokasi tersebut di kurasi Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta agar di tempatkan sesuai dengan jenis dagangannya. Kurasi pedagang yang ada di ABA baru sempat dilakukan hari ini supaya data seluruh pedagang yang ada di sana lengkap. Kurasi ini akan lebih memudahkan dalam menempatkan lokasi pedagang sesuai jenis dagangan,” tandasnya.
Soal juru parkir, Wiyos menyebut jika Dishub Kota Yogyakarta sedang mengidentifikasi lokasi parkir baik yang di badan jalan atau di lokasi khusus parkir untuk menampung jukir ABA. Nantinya kalau proses kurasi pedagang maupun jukir selesai maka ada lokasi alternatif relokasi. Diharapkan bangunan ABA dapat dibongkar dan dipindahkan ke lokasi sementara di Parkir Ketandan pada 28 April 2025 nantinya.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo berkomitmen mengikuti arahan Gubernur DIY terkait rencana relokasi juru parkir dan penataan kawasan TKP ABA. Pihaknya tengah memetakan dan menyiapkan empat titik strategis yang akan dijadikan kantong parkir sementara. “Saya mengikuti apa yang menjadi arahan Ngarsa Dalem supaya kita itu empati, terus betul-betul mengurus orang-orang yang akan direlokasi. Kami memulai menyiapkan tempat-tempat yang sebelumnya mungkin tidak produktif, akan kami ubah menjadi produktif. Contohnya Terminal Giwangan, itu kan selama ini lahan tidur,” terbangnya.
Pemkot Yogyakarta melihat ada potensi di lokasi lain yang dapat dimanfaatkan, seperti di kawasan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Kota Yogyakarta (PASTY) sebelah barat dan ruko-ruko kosong di Terminal Giwangan yang kondisinya masih bagus. Dalam penataan ini, Pemkot tidak hanya fokus pada urusan parkir, tetapi juga ingin menciptakan kawasan terpadu yang strategis serta membuka lapangan pekerjaan baru.
Mengenai penataan pedagang, Hasto menjelaskan hal tersebut berada di bawah koordinasi Pemda DIY. Sementara soal pemanfaatan lahan setelah relokasi penutupan parkir Abu Bakar Ali, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut karena kepemilikan tanah bukan berada di bawah kewenangan Pemkot Yogyakarta.
-

Pembongkaran Taman Parkir ABA Jangan Telantarkan Warga
JAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta proses pembongkaran kawasan Parkir Abu Bakar Ali (ABA) Kota Yogyakarta menjadi ruang terbuka hijau (RTH) tidak menelantarkan nasib warga, khususnya para juru parkir.
“Yang penting itu mereka tidak ditelantarkan sehingga bisa beralih di parkir Mandala Krida, Terminal Giwangan dan sebagainya,” ujar Sultan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 15 April dilansir ANTARA.
Sultan menekankan pentingnya penyediaan solusi relokasi yang manusiawi sebelum pembongkaran dilakukan.
Menurut Sultan, beberapa lokasi sudah disiapkan untuk relokasi, baik bersifat permanen maupun sementara.
Lokasi relokasi permanen di antaranya Terminal Giwangan dan tempat parkir Ketandan, sedangkan untuk penampungan sementara disiapkan di Stadion Mandala Krida.
Terkait keberadaan pedagang di kawasan ABA, Sultan mengaku tak mengetahui secara pasti siapa yang memberikan izin karena sejak awal area tersebut diperuntukkan untuk parkir.
Ia justru mempertanyakan mengapa kawasan parkir bisa ditempati pedagang.
“Yang suruh (menempati) siapa ? Ya saya nggak tahu, karena itu dikelola sama Pemkot. Ya nanti kita cari pemecahan, tapi kita harus bicara sama Pemkot. Jika modelnya seperti ini tidak akan pernah selesai semua. Tempat parkir tapi dimasuki pedagang,” kata dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY Wiyos Santoso menyatakan kontrak sewa pengelolaan aset ABA diperpanjang hingga 28 April 2025 dan setelah itu bangunan akan dibongkar dan difungsikan sebagai RTH.
Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta kini tengah mematangkan rencana relokasi para jukir dan pedagang.
Untuk pedagang, Pemkot menyiapkan lokasi relokasi di kawasan Babadan/Batikan dengan daya tampung 168 kios. Saat ini proses kurasi sedang berlangsung oleh Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta agar penempatan sesuai jenis dagangan masing-masing.
“Kurasi ini akan lebih memudahkan dalam menempatkan lokasi pedagang sesuai jenis dagangan,” kata Wiyos.
Sementara untuk juru parkir, Dishub Kota Yogyakarta tengah memetakan lokasi parkir alternatif di badan jalan dan kantong parkir khusus.
Jika kurasi pedagang maupun jukir selesai dilakukan maka ada lokasi alternatif relokasi. Diharapkan bangunan ABA dapat dibongkar dan dipindahkan ke lokasi permanen di Parkir Ketandan pada 29 April 2025.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan Pemkot telah menyiapkan empat titik kantong parkir sementara dan melihat potensi lahan-lahan tidak produktif seperti ruko kosong di Terminal Giwangan dan lahan di sekitar Pasar Satwa dan Tanaman Hias (PASTY).
“Kami memulai menyiapkan tempat-tempat yang sebelumnya mungkin tidak produktif, akan kami ubah menjadi produktif. Contohnya Terminal Giwangan, itu kan selama ini lahan tidur,” kata dia.
-
/data/photo/2025/04/11/67f8c4c35a284.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengembangan Kotagede Jadi Kawasan Kota Lama Yogyakarta Regional 15 April 2025
Pengembangan Kotagede Jadi Kawasan Kota Lama Yogyakarta
Tim Redaksi
Yogyakarta, Kompas.com
– Wali
Kota Yogyakarta
,
Hasto Wardoyo
, mengumumkan rencana untuk mengembangkan kawasan
Kotagede
menjadi kawasan kota lama.
Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mendistribusikan konsentrasi wisatawan yang selama ini hanya terfokus di Malioboro.
Hasto menjelaskan bahwa rencana ini sejalan dengan kebijakan melarang bus besar masuk ke Kota Yogyakarta.
Sebagai alternatif, shuttle akan disediakan dan terintegrasi dengan beberapa kawasan wisata, termasuk Embung Giwangan, Taman Budaya Giwangan, kebun binatang, hingga Kotagede.
“Ya, itu menjadi satu kawasan tersendiri yang bersentral di selatan supaya orang tidak hanya berkunjung ke Malioboro terus saja itu. Nah, lebih baik ada kiblat baru lah,” ungkap Hasto di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (15/4/2025).
Hasto menyoroti potensi Kotagede untuk diubah menjadi kawasan kota lama yang serupa dengan Semarang, Jawa Tengah.
Ia menyatakan bahwa Kotagede memiliki fasad-fasad yang mendukung pengembangan tersebut, meskipun beberapa fasad kini dalam kondisi rusak dan memerlukan perbaikan.
Langkah pertama yang akan diambil adalah merumuskan peraturan wali kota (perwal) untuk mengatur masyarakat dalam mempertahankan fasad Kota Gede.
“Fasad harus ditata, yang di depan itu rusak sudah tidak heritage lagi, saya harus buat perwal untuk mengatur itu biar mereka taat kepada kaidah-kaidah mempertahankan fasad,” jelasnya.
Selain itu, Hasto juga merencanakan agar kendaraan wisatawan dapat diparkir di Embung Giwangan, dan wisatawan akan berkeliling Kotagede menggunakan becak listrik.
“Yang paling cocok becak listrik bukan becak motor supaya tidak bising, karena daerahnya sempit-sempit,” tambahnya.
Mantan Bupati Kulon Progo ini mencatat bahwa fasad-fasad di pinggir jalan utama mengalami kerusakan, sehingga perbaikan sangat dibutuhkan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak harus bergantung pada APBD murni Pemkot Yogyakarta, melainkan juga akan mengakses dana keistimewaan.
“Kalau terminal Giwangan itu tahun ini pada anggaran perubahan, make up Kotagede kami harus menyusun anggaran,” ujarnya.
“DED bisa saya mulai tahun ini, tahun depan bisa memulai pembangunannya sesuai dengan keuangan daerah,” tambah Hasto.
Ia meyakini bahwa dengan menjadikan Kotagede sebagai kawasan kota lama, akan ada peluang untuk kembali mempromosikan kerajinan perak yang terkenal di daerah tersebut.
“Kalau masih banyak pengrajinnya mengapa tidak (dipromosikan lagi), bisa kita bangkitkan, yang heritage dan produktif harus dibangkitkan kembali,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/15/6736ecaac72fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Soal Pedagang di Parkir ABA Yogyakarta, Sultan: Yang Suruh Masuk Sopo? Yogyakarta
Soal Pedagang di Parkir ABA Yogyakarta, Sultan: Yang Suruh Masuk Sopo?
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Sri Sultan Hamengku Buwono
X menegaskan bahwa kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) diperuntukkan hanya untuk parkir dan bukan untuk pedagang.
“Pedagangnya, kenapa masuk? Yang suruh masuk
sopo
(siapa)? Itu kan hanya untuk parkir, bukan untuk pedagang,” ucap Sultan di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (15/4/2025).
Ia mempertanyakan siapa yang memberikan izin kepada pedagang untuk menempati TKP ABA, mengingat kawasan tersebut seharusnya hanya digunakan untuk parkir.
“Yang suruh siapa? Ya, saya
ga tau
, karena itu di-
maintenance
sama kota. Ya nanti kita cari pemecahan, tapi kita harus bicara sama kota (Pemkot Yogyakarta),” tambahnya.
Sultan juga menyoroti bahwa masalah seperti ini tidak akan pernah teratasi jika terjadi alih fungsi kawasan yang awalnya direncanakan untuk parkir namun ditambah dengan fasilitas bagi pedagang.
”
Lha nek modele ngene
(kalau modelnya seperti ini), tidak akan pernah selesai semua.
Wong dinggo
parkir tapi
dileboni
orang lain (harusnya untuk parkir tapi dimasuki orang lain). Kan akhirnya kan tidak bertanggung jawab,” jelas Sultan.
“Tapi saya yang disuruh tanggung jawab
kon golekne gawean
(disuruh mencarikan pekerjaan).
Nyarikan
tempat,” imbuhnya.
Tribun Jogja/ Septiandri Mandariana TKP Abu Bakar Ali, salah satu tempat parkir terdekat dari kawasan Malioboro.
Ke depannya, Sultan menyatakan akan mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) untuk berkomunikasi dengan Pemkot Yogyakarta mengenai hal ini.
”
Lha
dulu yang masukkan siapa? Saya belum tahu, biar nanti Pak Sekda yang
rembugan
(diskusi) sama kota,” kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menambahkan bahwa penanganan pedagang memerlukan pendekatan yang berbeda dan harus melalui pembahasan lintas sektor.
“Tentu beda karena ada perencanaan dari sekda provinsi untuk menata pedagang,” ujarnya.
Hasto menyatakan pihaknya siap mendukung kebijakan Pemerintah DIY dalam penataan pedagang di TKP ABA.
“Mungkin kami
support
apa pun yang dikehendaki
Ngarsa Dalem
,” katanya.
Sementara itu, Pengelola TKP ABA, Doni Rulianto, menjelaskan bahwa sejak awal, TKP ABA memang ditujukan untuk parkir.
Namun, terdapat berbagai fasilitas pendukung seperti tempat pedagang dan toilet umum.
“Setahu saya, peruntukannya TKP ABA memang untuk parkir. Pedagang ini kan fasilitas pendukung dulu kalau tidak salah,” ucap Doni.
Doni juga mengungkapkan bahwa informasi terakhir yang ia terima menyebutkan bahwa pedagang akan direlokasi sementara ke Pasar Batikan, namun rencana tersebut ditolak oleh para pedagang.
“Mereka sepakat menolak solusi sementara dari Dishub untuk dipindah ke Batikan. Alasannya karena tempatnya belum ada kejelasan,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5184198/original/097722300_1744270608-20250407144211__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Akan Diluncurkan Mei, Pemkot Yogyakarta Terus Perkuat Program Food Bank
Liputan6.com, Yogyakarta – Bakal diluncurkan awal Mei mendatang, program ketahanan pangan ‘Food Bank’ terus dimatangkan dan diperkuat Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Food bank digagas Wali kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan ditargetkan terwujud dalam 100 hari pertama masa kepemimpinannya.
Dimotori Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, food bank gagasan Hasto didasarkan pada fakta banyak orang-orang yang kelebihan makanan entah itu dari hotel, restoran maupun dari manapun. Sayangnya kelebihan makanan ini tidak ada yang menampung, padahal masih bagus. “Lewat food bank ini, kelebihan makanan tersebut diambil dan disimpan tiga lokasi yang sudah disiapkan. Kemudian disalurkan dengan sasaran lansia, balita dan ibu hamil dari keluarga miskin,” jelas Hasto, Kamis (10/4/2025).
Dipaparkannya program food bank ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait program swasembada pangan dan keberadaan lumbung pangan di setiap desa. Karena Kota Yogyakarta tidak memiliki area persawahan, maka food bank yang mencontoh konsep penyelamatan pangan (food rescue) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi menyatakan karena food bank merupakan ide dan gagasan baru pihaknya masih terus memperkuat serta mengembangkan konsepnya. “Sehingga sampai saat ini kita belum bisa memperkirakan berapa potensi makanan yang bisa kita kumpulkan dari hotel, restoran maupun usaha katering. Tetapi kita sudah memiliki sasaran kelompok lansia yang tidak berada di panti wreda sebanyak 1.082 orang,” jelasnya.
Baginya food bank ini menjadi satu solusi dalam pengurangan sampah di Kota Yogyakarta. Dikatakannya, sampah makanan mencapai 40 persen dari total sampah harian yang diproduksi warga Kota Yogyakarta. Tak hanya menerima kelebihan makanan jadi, food bank menurut Sukidi juga menerima sumbangan bahan makan mentah pihak. Dikonsepkan, makanan atau bahan makanan yang sudah di pack ulang nanti disalurkan oleh relawan langsung ke penerima.
Sukidi menegaskan karena merupakan program prioritas yang harus diwujudkan dalam 100 hari kerja Walikota. Food bank ini harus terwujud karena akan memberikan akses ketahanan pangan kepada lansia, bayi, maupun masyarakat yang membutuhkan.
-
/data/photo/2025/03/02/67c46fc08698e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkot DIY Berencana Tutup 31 TPS Kecil Secara Bertahap Regional 9 April 2025
Pemkot DIY Berencana Tutup 31 TPS Kecil Secara Bertahap
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, berencana untuk menutup 31 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) berskala kecil di Kota Yogyakarta secara bertahap, dimulai dua minggu mendatang.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengelolaan sampah dan memperbaiki kualitas lingkungan di kota tersebut.
“Nanti ada 31 lah yang akan saya tutup. TPS-TPS yang di wilayah kota ini yang mau saya tutup rencana 31. Meskipun ini bertahap ya tapi akan saya tutup,” ujar Hasto pada Rabu (9/4/2025).
Hasto menjelaskan bahwa penutupan TPS kecil ini bertujuan untuk mencegah lindi (air sampah) yang dapat mengalir ke jalanan dan mengganggu masyarakat sekitar, sekaligus untuk menjaga pemandangan agar lebih bersih dan rapi.
Untuk menangani sampah setelah penutupan TPS kecil,
Pemkot Yogyakarta
akan mengoperasikan sejumlah insinerator baru.
“Ya hari ini insinerator-insinerator saya usahakan untuk saya hidupkan semua. Termasuk masang baru insinerator yang sudah dibeli sebelum saya datang, yang semula belum hidup saya hidupkan,” tambahnya.
Hasto menyebutkan bahwa Pemkot Yogyakarta memiliki total 10 insinerator, termasuk lima mesin insinerator yang akan dioperasikan di Bawuran.
Pengoperasian insinerator ini diharapkan dapat menanggulangi peningkatan volume sampah, yang biasanya meningkat sekitar 10 hingga 20 persen selama periode libur Lebaran.
“Biasanya misalnya ada 280 ton sampah, itu bisa menjadi 320-330 ton begitu yang terekam kemarin,” jelasnya.
Selain penutupan TPS, Pemkot Yogyakarta juga berencana mengosongkan depo sampah berskala besar dan kecil. Hingga saat ini, sudah ada 29 depo yang dikosongkan.
Hasto juga mengungkapkan bahwa Pemkot Yogyakarta akan memanfaatkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu 3R (TPST 3R) Bawuran yang terletak di Bantul.
“Kami akan ke sana, di samping juga ada ke Panggungharjo itu. Saya kira sudah saya petakan begitu. Insyaallah lah dua minggu lagi itu terpetakan itu. Tinggal menyediakan uang aja,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/08/22/63033ad4279f4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tata Kelola Intelijen Pasca-Revisi UU TNI Nasional 1 April 2025
Tata Kelola Intelijen Pasca-Revisi UU TNI
Abahroji, Adalah Seorang Konten Kreator Bekerja pada Perusahaan Konsultan Strategis
WALI KOTA
Yogyakarta Hasto Wardoyo menggegerkan jagat pemberitaan. Bekas Bupati Bantul yang seorang dokter tersebut mengatakan akan menurunkan intelijen untuk mendeteksi warung-warung nakal yang menjual di luar harga normal atau ‘Nuthuk’.
Hal tersebut ia lakukan untuk menghindari citra negatif Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata.
Langkah Hasto, menurut saya, inovatif dan patut diapresiasi. Pada konteks daerah, Hasto memanfaatkan intelijen sebagai dasar kebijakan untuk kesejahteraan ekonomi dan melindungi masyarakat.
Sebagai pengambil kebijakan pada level daerah, Hasto memahami fungsi intelijen sehingga bisa memanfaatkan produk intelijen tersebut untuk menunjang tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.
Di daerah, di tingkat kabupaten atau provinsi kita mengenal Komite Intelijen Daerah (Kominda), forum koordinasi para pimpinan penyelenggara intelijen negara di tingkat daerah.
Sementara di pusat ada Komite Intelijen Pusat (Kominpus). Merujuk pada Peraturan Presiden No 67 Tahun 2013 tentang
Badan Intelijen Negara
, disebutkan Komite Intelijen memiliki tugas melakukan rapat koordinasi membahas dan menetapkan permasalahan strategis yang memengaruhi keamanan wilayah, membahas permasalahan aktual yang memengaruhi keamanan nasional.
Dalam rapat tersebut dilakukan sinkronisasi, harmonisasi produk intelijen untuk kemudian dirumuskan kegiatan operasional dan tindakan bersama yang harus dilakukan.
Informasi keamanan nasional tersebut akan tergambar dari hasil koordinasi lintas lembaga intelijen negara, sehingga bisa dijadikan pemetaan oleh pengambil kebijakan.
Namun tidak semua pimpinan, baik nasional dan daerah menggunakan produk intilijen secara baik. Hal tersebut bisa dilatarbelakangi validitas dan kualitas produksi intelijen yang tidak teruji dan minimnya profesionalisme lembaga.
Sehingga menimbulkan
distrust
pengguna akhir atau
end user
produksi intelijen tersebut. Cara pandang pimpinan terhadap ancaman juga menjadi variabel produk intelijen tersebut digunakan atau tidak atau bisa karena perbedaan pandangan politik si pembuat kebijakan.
Presiden Soekarno pernah tidak percaya dengan hasil produk intelijen, Badan Rahasia Negara Indonesia (BERANI), lembaga yang didirikan Zulkifli Lubis yang diresmikan pada 7 Mei 1946.
Zulkifli adalah seorang militer yang memiliki kemampuan teknis intelijen didikan Pembela Tanah Air (PETA) Jepang.
Stabilitas politik yang tidak terkendali dan kepentingan golongan yang tidak terkontrol pada Era Parlementer mendorong Soekarno membentuk lembaga intelijen baru yang dipimpin Menteri Pertahanan oleh Amir Syarifuddin yang disebut Badan Pertahanan B dipimpin oleh sipil.
Soekarno kemudian menggabungkan personel BERANI dan Badan Pertahanan B menjadi Bidang V di bawah kementerian pertahanan dengan pimpinannya seorang jenderal polisi pada1947.
Intelijen di era awal kemerdekaan memang terjadi militerisasi mengingat ancaman saat itu adalah ancaman perang dari luar selain ancaman disintegrasi dari dalam.
Tokoh militer seperti Zulkifli Lubis dan Dr. Sucipto kemudian bersaing untuk mendapatkan legalitas Presiden Soekarno.
Era Soekarno ini, para pengamat menyebutnya dengan Militerisasi Intelijen (Relasi Intellijen dan Dan Negara 1945-2004, Andi Wijayanto & Artanti Wardani, Pacivis UI 2008).
Situasi berubah pasca-Dekrit 1950, di mana kebijakan Soekarno berorientasi pada sipil dan konsolidasi politik dalam negeri.
Meskipun Ancaman perang masih ada, tapi tak sehebat sebelum 1950. Karena itulah relasi intelijen dan negara terbangun nuansa konsolidasi politik.
Para pemerhati intelijen mengasosiasikan intelijen saat itu dengan intelijen politik. Soekarno membuat Badan Pusat Intilijen (BPI) dengan menunjuk Menteri Luar Negeri Subandrio sebagai kepalanya.
Subandrio yang berhaluan kiri, menggunakan BPI untuk mengawasi tokoh-tokoh politik yang dianggap musuh oleh dirinya dan Soekarno. BPI menyebar agen-agen intelijen ke berbagai dinas-dinas intelijen untuk memperkuat posisi Partai Komunis Indonesia (PKI).
Perbedaan orientasi politik juga telah mendorong Presiden Soeharto untuk mengubah struktur intelijen negara.
Cara pandang Soeharto terhadap ancaman yang muncul saat itu menjadikan intelijen tidak hanya sebagai instrumen politik, tapi juga menjadikan intelijen sebagai konsolidasi militer.
Para pengamat mengklasifikasi periode ini sebagai Negara Intelijen. Jenderal Soeharto yang berlatarbelakang militer menjadikan intelijen sebagai instrumen untuk mengendalikan lawan-lawan politik yang mencoba menentang kebijakannya.
Sejak Peristiwa Gestapu atau Gerakan 30 September 1965 sampai Reformasi 1998, Soeharto mampu mendalilkan bahwa keamananan dan ketertiban masyarakat hanya bisa dikendalikan oleh kekuatan militer.
Militer masuk pada ruang sosial politik dan mengatur tata kehidupan masyarakat sipil. Dengan dalih keamanan nasional, Soeharto juga membentuk Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) dan Komando Operasi Tinggi (KOTI).
Kopkamtib melakukan Operasi Intelijen, Operasi Tempur dan Operasi teritorial dan semuanya berada di bawah komando Angkat Darat dengan dibantu Angkatan Laut dan Udara. Kopkamtib adalah era baru diawalinya doktrin keamanan nasional berada di tangan militer (ABRI).
Dengan justifikasi melawan paham komunisme yang mengancam kedaulatan ideologi negara, keamanan dan ketahanan nasional, Presiden Soeharto melucuti agen-agen Badan Pusat Intilijen di bawah kendali militer dengan membentuk Badan Kooordinasi Intelijen (BAKIN) pada 22 Mei 1967 yang langsung berada di bawah kendalinya dan berfungsi mengendalikan simpul-simpul intelijen pada divisi militer dan institusi sipil.
Soeharto melakukan militerisasi BAKIN dengan menempatkan jenderal-jenderal kepercayaannya. Kopkamtib bukan hanya berperan menghadapi musuh dari external (perang), tapi juga menjadi alat mengontrol aktivitas intelijen.
Selama 32 tahun, Soeharto menggunakan alasan keamanan nasional, intelijen di bawah kendali militer bisa memasukan seseorang ke dalam penjara. Dengan dalih keamanan nasional, pers harus berhenti terbit dan patuh keinginan presiden atau kroninya.
Intelijen digunakan untuk mengontrol aktivitas lawan politik dan tokoh masyarakat yang vokal tanpa aturan hukum yang jelas. Intelijen menjadi aktivitas hitam mengerikan yang meninggalkan sejarah kelam dan traumatik pada bangsa ini.
Pascapenetapan
revisi UU TNI
, kekhawatiran munculnya intelijen hitam kembali menguak. Ini tidak terlepas dari lembaga Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai koordinator intelijen negara masuk pada 15 lembaga yang boleh diduduki oleh tentara aktif.
Setelah 26 tahun Reformasi, ada 9 kepala BIN yang telah menjabat (7 Purnawirawan TNI dan 2 Purnawirawan polisi). Namun, tidak ada satupun sipil yang pernah menjadi kepalanya.
Untuk menjaga kredibilitas intelijen diperlukan wadah organisasi intelijen modern, intelijen yang menjaga profesialisme, menghormati hak asasi manusia dan tetap meyakini kerahasiannya serta tata kelola yang demokratis, patuh pada institusi politik dan negara.
Komunitas masyarakat sipil sejak reformasi terus mendorong pentingnya penataan intelijen negara yang transparan dan lepas dari intervensi politik.
Pasca-Reformasi, kita memiliki Undang-undang No. 17 Tahun 2011 yang mengatur peran intelijen negara dalam tata ketatanegaraan Indonesia.
Undang-undang ini mengatur lembaga-lembaga yang boleh melakukan aktivitas intelijen, yakni fungsi intelijen militer dilakukan oleh (BAIS), Intelijen Kepolisian (Intelkam), Intelijen Kejaksaan (Jamintel) dan Intelijen Kementerian/Non Kementerian yang diatur oleh peraturan pemerintah.
Sementara yang melakukan koordinasi dan komunikasi intelijen di Pusat adalah Badan Intelijen Negara (BIN).
Undang-undang tersebut tidak mengatur bagaimana koordinasi antarkomunitas intelijen tersebut dalam memberikan produksi intelijen kepada presiden.
Dan bagaimana Kominpus memberikan rekomendasi kepada presiden dan kebijakan apa yang harus dilakukan oleh presiden dalam merespons hasil aktivitas intelijen tersebut.
Hasil riset penulis, pada 2023 misalnya, koordinasi komunitas intelijen dalam mengantisipasi dan memetakan potensi ancaman radikalisme pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cukup lemah sekali.
Komunitas intelijen, BIN, BAIS TNI dan Baintelkam POLRI serta BNPT belum memiliki skema bersama dalam memetakan potensi radikalisme yang berujung pada terorisme selama 2018-2022 (Peran Intelijen Dalam Deteksi Dini Ancamanan Radikalisme di BUMN).
Begitupun lemahnya koordinasi komunitas intelijen dalam mengantisipias potensi ancaman ekonomi utamanya saat ini berupa penyelundupan,
transnational organized crime, trade-based money laundering.
Ketidaktegasan dan deferensiasi tugas dan wewenang di antara komunitas intelijen tersebut menimbulkan konflik kepentingan yang mengarah pada tindakan kekerasan antara sesama lembaga. (Aldila Kun, Penguatan Tata Kelola Komunitas Intelen Dalam Sistem Keamanan Nasional di Indonesia, Jurnal Syntax Literate, Vol 8 No.3 2023)
Undang-Undang tersebut juga dianggap belum mengatur soal sumber daya manusia, penganggaran dan pengawasan terhadap kerja-kerja intelijen negara.
Komunitas Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Pertahanan yang merupakan gabungan LSM, pakar dan aktivis yang peduli pertahanan dan keamanan sampai saat ini masih menyoroti tata kelola penganggaran dan pengawasan external intelijen.
Belum ada mekanisme yang jelas bagaimana mengevaluasi lembaga telik sandi tersebut agar tidak dijadikan kepentingan politik dan kelompok tertentu.
Atas desakan tersebut, DPR baru saja memiliki Tim Pengawas (Dilantik pada Desember 2024) yang terdiri dari perwakilan partai politik. Namun, Tim Pengawas yang berjumlah 13 orang tersebut tidak melibatkan unsur masyarakat ataupun akademisi sebagai anggotanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

