Tag: Hasto Kristiyanto

  • Tim Hukum Sekjen PDI-P Hasto Bersiap Hadapi Sidang Perdana Pekan Depan

    Tim Hukum Sekjen PDI-P Hasto Bersiap Hadapi Sidang Perdana Pekan Depan

    Tim Hukum Sekjen PDI-P Hasto Bersiap Hadapi Sidang Perdana Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    tetap mempersiapkan diri untuk melawan
    KPK
    dalam sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan
    (obstruction of justice).
    Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat dimintai tanggapan soal jadwal sidang perdana kliennya yang berlangsung Jumat (13/4/2025).
    “Yang pasti kami akan segera lakukan
    cross check
    bukti KPK dalam berkas perkara. Kami akan segera cek kebenaran fakta dalam surat dakwaan,” ujar Maqdir kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2024).
    Namun, Maqdir menduga terjadwalnya sidang perdana Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini adalah hasil dari upaya KPK menggugurkan praperadilan yang diajukan pihaknya.
    Sebab, kata Maqdir, pelimpahan berkas ke pengadilan ini dilakukan ketika sidang praperadilan yang diajukan pihaknya ditunda karena ketidakhadiran KPK.
    “Pelimpahan berkas ke PN Tipikor Jakarta Pusat adalah upaya nyata melecehkan proses praperadilan. Ini upaya untuk menggugurkan praperadilan,” kata Maqdir.
    “Hal ini sudah dapat diduga dari permintaan penundaan dua minggu untuk sidang praperadilan. Begitu juga ketika penyidik mengabaikan permintaan kami untuk memeriksa ahli,” sambungnya.
    Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto digelar pada Jumat (14/3/2025).
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakpus.
    Setidaknya terdapat 12 jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.
    Mereka adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, dan Arif Rahman.
    Lalu Sandy Septi, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik L.
    Sebagai informasi, Hasto merupakan tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk eks kader PDI-P Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
     
    Hasto ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Februari 2025.
    Sekjen PDI-P itu sempat mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.
    Namun, gugatan tersebut ditolak.
    Tak sampai situ, Hasto kembali melayangkan gugatan praperadilan kedua.
    Hingga kini, gugatan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo ke Bekasi hingga Sidang Hasto

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo ke Bekasi hingga Sidang Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum terkini pada Sabtu (8/3/2025) menjadi perbincangan hangat pembaca. Berita Presiden Prabowo Subianto yang melakukan kunjungan ke Bekasi untuk menemui korban banjir fokus perhatian pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik dan hukum lainnya, terkait undang-undang yang mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kondisi kritis, makan bergizi gratis yang ditargetkan untuk 3 juta anak pada April 2025, hingga Hasto Kristiyanto yang akan menghadapi sidang perdana, Jumat (14/3/2025).

    Isu Politik dan Hukum Terkini Beritasatu.com.

    1. Banjir Bekasi: Prabowo Minta Kementerian Perbaiki Tata Ruang

    Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian terkait untuk segera memperbaiki tata ruang lingkungan saat mengunjungi korban banjir Bekasi, Sabtu (8/3/2025).

    Presiden meninjau langsung kondisi warga korban banjir di Kampung Tambun Inpres RT 018 RW 010, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/3/2025) petang.

    Dalam kunjungannya tersebut, Prabowo mengecek langsung kondisi banjir yang menggenangi wilayah permukiman warga di wilayah tersebut yang terjadi sejak Selasa (4/3/2025) lalu.

    2. Pemerintah Siapkan Undang-Undang Atur Pemulangan Narapidana

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah sedang menyiapkan undang-undang yang mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.

    Yusril membahas sejumlah hal mendasar terkait pemulangan narapidana, baik dari perspektif hukum internasional maupun aspek kemanusiaan saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk ‘Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional’ yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Jumat (7/3/2025).

    3. Dirawat di ICU, Begini Kondisi Terkini Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

    Selain berita terkait Presiden Prabowo Subianto ke Bekasi, isu politik dan hukum terkini lainnya, yakni Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kondisi kritis dan masih dirawat di ruang ICU RSUD dr Chasan Boesoirie, Ternate.

    Anak AGK, Toriq Kasuba berharap doa dan dukungan moral agar Allah memberikan kekuatan dan pertolongan kepada keluarganya dalam menghadapi ujian tersebut. Menurutnya ayahnya saat ini hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga berusaha untuk memaksimalkan ikhtiar.

    4. Makan Bergizi Gratis, BGN Targetkan 3 Juta Anak pada April 2025

    Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan 3 juta anak Indonesia mendapatkan makanan bergizi pada April 2025 melalui program makan bergizi gratis (MBG).

    Tenaga Ahli Promosi dan Edukasi Gizi Badan Gizi Nasional (BGN) Fatimah Zahrah Santoso mengatakan, jumlah tersebut akan meningkat pada Agustus 2025 dan mencapai target akhir tahun dengan cakupan yang lebih luas.

    Program MBG merupakan salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini pertama kali diluncurkan pada 6 Januari 2025 dengan anggaran awal sebesar Rp 71 triliun, ditujukan untuk 17,5 juta penerima manfaat hingga September 2025.

    5. Babak Baru Kasus Hasto Kristiyanto: Sidang Perdana Digelar 14 Maret

    Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dijadwalkan akan menghadapi sidang perdana, Jumat (14/3/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah melimpahkan berkas perkara elite PDIP tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Perkara Hasto telah didaftarkan JPU pada Jumat (7/3/2025) dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Hasto akan duduk sebagai terdakwa dalam persidangan nanti. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali PN Jakpus. Total ada 12 JPU yang akan terlibat dalam proses persidangan tersebut.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Bekasi.

  • Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa – Halaman all

    Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merilis jadwal sidang perdana terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar pada 14 Maret 2025 mendatang. 

    “Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).
     
    Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

    Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, pihak KPK menerjunkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk terlibat dalam persidangan tersebut. 

    Mereka yaitu Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte. 

    Sementara untuk komposisi majelis hakim belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
     
    Ada dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny. 
     
    Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron). 

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    PEMERIKSAAN HASTO KRISTIYANTO – Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto diperiksa untuk pertama kalinya usai ditahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
     
    Sementara terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
     
    Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah pelimpahan perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini terkesan terburu-buru. 

    Menurutnya, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto sudah melalui proses tahapan dan dinyatakan sudah selesai.
     
    “Jadi, sebenarnya bukan masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, enggak juga,” tuturnya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). 

    “Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai, dan satu lagi, kan, penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK (Hasto Kristiyanto),” imbuh dia.
     
    Di sisi lain pengacara Hasto mengaku siap melawan KPK dalam sidang tersebut. 

    “Tentu kami siap membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan, untuk kebenaran, dan kepastian hukum,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, Sabtu (8/3/2025).
     
    Maqdir menilai KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam mengebut pelimpahan berkas perkara Hasto. 

    Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana. 

    “Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir. 

    Dia juga menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto. 

    “Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.
     
    Kubu Hasto sendiri khawatir pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor membuat proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan di PN Jakarta Selatan bisa gugur. 

    Sidang praperadilan itu sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3/2025). 

    Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan. 

    Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025. 

    Sementara untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.
     
    Meski demikian, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan tetap menghadiri sidang praperadilan tersebut, meski perkara pokoknya telah dilimpahkan.

    “Kalau menurut pandangan saya Biro hukum tetap akan menghadiri. Kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat sama-sama. Tapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan yang tersebut,” kata Tessa, Jumat (7/3/2025).
     
    “Sebelumnya kan diminta penundaan tetapi dijadwalkan tanggal 10 (Maret). Nanti kita lihat pada saatnya tanggal 10 pada saat Biro Hukum nanti hadir itu bagaimana. Biro hukum kan meminta penundaan untuk mempersiapkan. Berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari saudara HK ya. Tapi isi materinya seperti apa saya masih belum bisa melihat,” imbuhnya.(tribun network/ham/dod)

  • KPK Ogah Perang Opini Saat Kubu Hasto Tuding Kejar Tayang

    KPK Ogah Perang Opini Saat Kubu Hasto Tuding Kejar Tayang

    Jakarta

    Tudingan ‘kejar tayang’ dilontarkan pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada KPK karena melimpahkan berkas perkara Hasto dalam waktu singkat setelah penetapan tersangka terkait kasus buron Harun Masiku. Pihak KPK pun merespons santai tudingan ‘kejar tayang’ itu.

    Awalnya, tudingan-tudingan itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy. Rony menilai KPK hendak mengganggu konsolidasi PDIP menjelang kongres dengan melimpahkan berkas perkara Hasto ke jaksa.

    Penyidik KPK diketahui melimpahkan berkas Hasto ke jaksa pada Kamis (6/3). Padahal, Hasto sedang mengajukan praperadilan jilid II terkait status tersangka yang disematkan KPK itu, karena itulah, Rony menuding KPK memaksakan pelimpahan berkas Hasto.

    “Sangat janggal, mungkin sejarah sejak berdirinya KPK, berkas tercepat yang dilimpah untuk disidangkan,” kata Rony.

    Rony pun mengungkit KPK yang beralasan meminta praperadilan jilid 2 ditunda. Saat itu, KPK meminta penundaan dengan alasan pihaknya belum siap.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    “KPK menghindar dari pra peradilan, karena bagi mereka, ini memang bukan soal praperadilan, bukan soal teknis hukum. Ini sekadar mengejar target mengganggu konsolidasi PDI Perjuangan menjelang Kongres,” katanya.

    Hal senada juga disampaikan pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail. Maqdir menilai pelimpahan berkas Hasto kepada jaksa itu untuk mengugurkan praperadilan jilid 2 Hasto.

    “Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” kata Maqdir

    Selain itu, dia protes atas Hasto yang tidak dibawa melalui pintu depan KPK. Dia mengatakan selama ini tersangka selalu keluar bersama penasihat hukum seusai pelimpahan berkas.

    “Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?” tuturnya.

    KPK Dinilai Kejar Tayang

    Pengacara Hasto, Maqdir Ismail. (Foto: Adrial/detikcom).

    Lebih lanjut, Maqdir juga menilai KPK berlebihan karena jaksa langsung menyerahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski begitu, Maqdir menyatakan pihaknya siap.

    “Kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir.

    “Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur tetapi mereka juga secara sengaja melanggar hukum. Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” tambahnya.

    Dia menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto. Sebagai informasi, sidang perdana Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku digelar Jumat (14/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.

    KPK Bantah Kejar Tayang

    Foto Jubir KPK Tessa Mahardhika (Dok. Istimewa)

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membantah tudingan kejar tayang itu. Tessa mengatakan KPK menyerahkan penilaian tudingan itu ke masyarakat.

    “KPK tidak akan beropini. Cukup masyarakat saja yang menilai perihal tudingan tersebut,” kata Tessa.

    Tessa mengatakan KPK enggan terjebak dalam perang opini dengan kubu Hasto. Dia menyebut kerja penyidikan KPK terhadap tiap perkara korupsi akan dibuktikan lewat mekanisme pengadilan.

    “Diskursusnya saat ini adalah bukan lagi tentang pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut cepat atau tidak. Namun apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat materiil pembuktian atau tidak. Dan itu akan kita saksikan bersama-sama saat perkara ini berjalan di persidangan nanti,” ujar Tessa.

    Penetapan Tersangka Hasto

    Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Azhar/detikcom)

    Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

    Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.

    Halaman 2 dari 4

    (zap/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang

    Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada pekan depan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kritiyanto bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada pekan depan. Kubu Hasto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kejar tayang.

    “Tentu kami siap untuk membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan untuk kebenaran dan kepastian hukum,” kata kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail Sabtu (8/3/2025).

    Maqdir menilai, KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam melakukan pelimpahan berkas perkara Hasto. Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana.

    “Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” ujar dia.

    “Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur terapi mereka juga secara sengaja melenggar hukum. Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” sambung Maqdir.

    Maqdir menilai lembaga antirasuah itu pun seakan kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke pengadilan. “Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” jelas dia.

    Sebagai informasi, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua jeratan pasal sekaligus. Pasal pertama yakni. suap yang mana Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) Wahyu Setiawan.

    Kedua, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron. Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim.

    Tak sampai di situ, Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan yang kedua dan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    (cip)

  • Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

    Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

    loading…

    Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Sidang tersebut terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

    Berdasarkan informasi yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, sedianya Hasto akan menjalani sidang perdana pada akhir pekan depan. “Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20.00 sampai dengan selesai,” demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidang yang teregristrasi dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, KPK telah menyiapkan belasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi Hasto.

    Adapun JPU yang ditugaskan untuk hadapi sidang Hasto yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat. Kemudian, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra dan Greafik Loserte.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

    Setyo menjelaskan berkas perkara itu telah diterima dan dicatat oleh Panitera. Proses selanjutnya pun diserahkan kepada pengadilan. “Sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya,” ucap Setyo.

    Setyo juga menegaskan KPK tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya ditentukan. “Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.

    (cip)

  • Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025

    Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025

    Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (
    obstruction of justice
    ) Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan
    Hasto Kristiyanto
    digelar pada Jumat (14/3/2025).
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakpus.
    Setidaknya, terdapat 12 jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.
    Mereka adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, dan Arif Rahman. Lalu, Sandy Septi, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik L.
    Sebagai informasi, Hasto merupakan tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Hasto ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Februari 2025.
    Sejatinya, Sekjen PDI-P itu sempat mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Namun, gugatan tersebut ditolak.
    Tak sampai situ, Hasto kembali melayangkan gugatan praperadilan kedua. Hingga kini, gugatan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Depan

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Depan

    loading…

    KPK menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana kasus yang menyeret Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang tersebut rencananya digelar pada Jumat (14/3/2025) pekan depan.

    Hal ini diketahui dari jadwal sidang yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    “Tanggal sidang; Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.20 s/d selesai. Agenda, sidang pertama,” tulis informasi yang dibagikan SIPP, Jumat (7/3/2025).

    Dalam informasi tersebut juga tertera, perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, 7 Maret 2025.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat (7/3/2025).

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan itu karena KPK tidak mengabulkan permintaan pemeriksaan saksi ahli. Penolakan Hasto berkasnya dilimpahkan ke JPU disampaikan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya penyerahan tahap 2.

    “Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).

    Maqdir menjelaskan, penolakan tersebut lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan Hasto berupa pemeriksaan saksi a de charge. “Ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya.

    Maqdir menyebutkan, alasan penyidik tidak mengabulkan pemeriksaan ahli lantaran surat dari Hasto belum diterima. “Menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ucapnya. “Dan terhadap ini, kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi,” sambungnya.

    (abd)

  • Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret di PN Tipikor Jakpus

    Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret di PN Tipikor Jakpus

    Jakarta

    Sidang perdana kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku segera digelar. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025), sidang perdana Hasto akan digelar pada Jumat (14/3). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    “Jumat, 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakpus.

    Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

    Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.

  • Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Hasto Segera Diadili – Page 3

    Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Hasto Segera Diadili – Page 3

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membantah tudingan dari kubu Hasto yang terkesan buru-buru dan segera menyeret ke meja pengadilan. Dia menyebut pelimpahan berkas perkara itu sudah sesuai.

    “Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” ujar Tessa kepada wartawan.

    Menurutnya, jika KPK dicap terburu-buru maka sejak praperadilan pertama komisi antirasuah sudah melakukannya. Namun pada akhirnya sidang praperadilan pertama juga berjalan seperti biasa.

    “Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka,” tegas dia.

    Tessa menambahkan, dengan pelimpahan berkas perkara, menandakan akhir dari proses penyidikan kasus korupsi Hasto dan perintangan penyidikannya.

    “Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” beber Tessa.

    “Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penutut umum,” tutupnya.

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com