Tag: Hasto Kristiyanto

  • PDIP Klaim Ada Pihak Minta Pecat Hasto & Pulihkan Keanggotaan Jokowi

    PDIP Klaim Ada Pihak Minta Pecat Hasto & Pulihkan Keanggotaan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) mengungkap bahwa ada pihak yang berupaya meminta supaya Sekretaris Jenderal partai Hasto Kristiyanto segera dipecat dan memulihkan keanggotaan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi.

    Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus di sela-sela acara konferensi pers yang digelar di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3).

    Deddy mengatakan permintaan khusus itu datang pada tanggal 14 Desember 2024 lalu melalui seseorang. Jika permintaan itu tidak dipenuhi oleh PDIP, kata Deddy, bakal ada 9 orang kader PDIP yang bakal diciduk oleh Kepolisian dan KPK.

    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” tuturnya.

    Bahkan, anggota Komisi II DPR RI itu juga menyebut jika utusan tersebut merupakan orang yang sangat berwenang. Maka dari itu, Deddy meyakini kasus Hasto Kristiyanto ini merupakan murni bentuk kriminalisasi.

    “Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan  yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan,” katanya

    Deddy menegaskan bahwa seluruh kader PDIP akan melakukan perlawanan dan tidak mau menuruti permintaan khusus tersebut.

    “Kasus mas Hasto jelas kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun Fraksi akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini,” ujarnya.

  • Jadi Tim Pengacara Hasto, Febri Diansyah Siap Hadapi KPK di Pengadilan – Page 3

    Jadi Tim Pengacara Hasto, Febri Diansyah Siap Hadapi KPK di Pengadilan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah masuk ke dalam tim pengacara yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk menghadapi KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Harun Masiku. Febri mengaku sudah mempelajari kasus terkait dan meyakini adanya kejanggalan dalam tindakan yang dilakukan ‘mantan kantornya’ dalam hal ini.

    “Kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan itulah yang menjadi pegangan paling kuat, sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristianto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” kata Febri saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Febri menjelaskan, kasus suap Harun Masiku sudah inkrah dan fakta persidangan seharusnya bagi semua pihak dijadikan pegangan paling kuat.

    Apalagi, terhadap tiga orang terdakwa yang sudah divonis sebelumnya yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F dan Saeful Bahri. Ia mengungkap tidak ada peran Hasto Kristianto yang kemudian bisa membuatnya dijerat sebagai pemberi suap, termasuk sumber dana yang diberikan pada Wahyu Setiawan.

    “Tidak disebutkan sumber dana dari Pak Hasto menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut, dana bersumber dari Harun Masiku. Jadi bisa dibayangkan kalau kemudian tiba-tiba di perkara ini berubah dan ada tersangka baru dan nanti ada perubahan lagi misalnya di proses persidangan, lalu bagaimana dengan fakta sidang yang sudah ada sebelumnya?,” heran Febri menandasi.

  • Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto

    Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto

    loading…

    Mantan Jubir KPK Febri Diansyah bergabung ke dalam tim hukum yang akan membela Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah bergabung ke dalam tim hukum yang akan membela Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam persidangan.

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyampaikan, saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan pihaknya telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Hasto Kristiyanto.

    “Saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto Kristyanto pada persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Ronny menyampaikan tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional. Dari daftar nama yang disebutkan, terdapat nama Febri Diansyah masuk ke dalam tim hukum Hasto. Bahkan, Febri juga didapuk sebagai Koordinator Jubir Tim Hukum.

    Berikut Daftar nama-nama Tim Hukum Hasto Kristiyanto:

    1. Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
    2. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
    3. Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
    4. Arman Hanis, S.H.
    5. Febri Diansyah, S.H.
    6. Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M
    7. Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
    8. Johannes Oberlin. L Tobing, S.H.
    9. Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
    10. Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
    11. Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
    12. Abdul Rohman, S.H.
    13. Triwiyono Susilo, S.H.
    14. Willy Pangaribuan, S.H.
    15. Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
    16. Rory Sagala, S.H.
    17. Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.

    “Ini adalah 17 Tim pengacara yang akan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto,” katanya.

    (cip)

  • Gigin Praginanto: Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Ukuran Manuver Politik

    Gigin Praginanto: Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Ukuran Manuver Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto menyoroti kasus hukum yang menjerat mantan Kepala BKPM Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Blak-blakan, Gigin mengatakan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga memiliki dimensi politik yang lebih dalam.

    Gigin menyebut bahwa kedua tokoh tersebut bisa dikategorikan sebagai tahanan politik yang digunakan untuk mengukur kekuatan serta keberanian lawan politik pemerintahan saat ini.

    “Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang dipakai untuk mengukur kekuatan dan keberanian lawan politik,” ujar Gigin di X @giginpraginanto (11/3/2025).

    Ia menambahkan, hasil dari reaksi terhadap kasus ini akan menjadi dasar bagi operasi politik selanjutnya.

    “Hasilnya akan digunakan sebagai titik tolak operasi lanjutan untuk melumpuhkan kekuatan lawan politik,” kata Gigin.

    Sejauh ini, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto masih menjalani proses hukum yang berjalan di pengadilan.

    Namun, perdebatan mengenai apakah kasus ini memiliki unsur politis terus menjadi perhatian berbagai pihak.

    Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menyampaikan keberatannya dalam sidang kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Dalam persidangan, Tom menegaskan bahwa dakwaan terhadapnya tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan sebelumnya.

    “Saya menekankan kembali keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya. Tempos dakwaan tidak klop dengan tempos daripada Sprindik,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

  • Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye setelah ditahan KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Foto/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye akan diulas di artikel ini. Meski sama-sama berstatus rompi untuk tahanan, ternyata masing-masing memiliki makna yang berbeda-beda.

    Selama proses hukum yang dijalankan, para tersangka atau terdakwa umumnya diberikan pakaian khusus berupa rompi tahanan. Bukan sekadar seragam biasa, rompi ini punya fungsi tertentu, termasuk untuk identifikasi tahanan dalam kasus yang menjeratnya.

    Di Indonesia sendiri, ada beberapa warna rompi yang umum dipakai para tahanan, seperti pink, merah hingga oranye. Warna-warna ini bukan sekadar pembeda visual, tetapi juga memiliki arti khusus yang berkaitan dengan status atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan. Berikut penjelasannya.

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye

    1. Rompi Tahanan Pink

    Satu yang sedang hangat adalah rompi berwarna pink. Rompi dengan warna ini sebelumnya jadi perhatian usai dipakai Tom Lembong yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Melihat ke belakang, tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang diberikan beberapa warna rompi berbeda. Adapun warna pink bermakna bahwa orang tersebut adalah tahanan dalam kasus pidana khusus, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

    Sebelum Tom Lembong, publik juga bisa melihat sejumlah tersangka kasus korupsi lain yang juga mengenakan rompi serupa. Misalnya seperti Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi timah.

    2. Rompi Tahanan Merah

    Lanjut, ada rompi berwarna merah. Kejaksaan Agung juga biasa memakai rompi ini pada sejumlah tahanan.

    Bedanya dengan pink, rompi merah dipakai tahanan yang terlibat dalam kasus pidana umum. Pemakaiannya ini ditujukan agar memudahkan petugas dan publik dalam mengenali jeratan kasus yang menimpa tahanan.

    Satu contoh besar yang pernah memakai rompi ini adalah Ferdy Sambo. Beberapa tahun lalu, dia ditahan Kejaksaan Agung usai terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana atas Brigadir J.

    3. Rompi Tahanan Oranye

    Lanjut, ada warna oranye. Dibandingkan warna di atas, rompi oranye ini mungkin menjadi yang paling umum ditemui.

    Adapun alasannya karena rompi ini dikenakan tahanan yang berasal dari berbagai instansi penegak hukum. Hal ini termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Contoh yang sedang hangat belakangan adalah Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu memakai rompi berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Demikian ulasan mengenai arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan pembaca sekalian.

    (abd)

  • Puan sebut PDIP belum tunjuk Plt Sekjen karena hak prerogatif Ketum

    Puan sebut PDIP belum tunjuk Plt Sekjen karena hak prerogatif Ketum

    Jadi kenapa belum, kenapa sudah, kenapa akan, kenapa ditambah dan lain-lain, tentu saja karena itu ada pertimbangan internal yang kemudian nantinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan bahwa PDIP belum menunjuk Plt Sekjen baru pengganti Hasto Kristiyanto yang ditahan karena hal tersebut merupakan hak atau kewenangan ketua umum, Megawati Soekarnoputri.

    “Karena memang sebelumnya itu dipilih dalam Kongres dan kalaupun ada pergantian, itu merupakan hak prerogatif dari Ketum,” kata Puan saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut Puan, pergantian struktur DPP PDIP biasanya dilakukan di dalam agenda kongres partai. Namun bila ada kejadian luar biasa, menurutnya pergantian struktur tersebut akan menjadi pertimbangan dari internal PDIP.

    “Jadi kenapa belum, kenapa sudah, kenapa akan, kenapa ditambah dan lain-lain, tentu saja karena itu ada pertimbangan internal yang kemudian nantinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan apakah perlu, tidak perlu, akan atau tidak akan dan lain sebagainya,” kata dia.

    Terkait pelaksanaan Kongres PDIP, Puan pun belum bisa memastikan jadwalnya dalam waktu dekat. Dia menyebut sebelumnya PDIP sempat menyatakan akan menggelar kongres pada April, tetapi sejauh ini belum diputuskan.

    “Jadi kita selesaikan dulu ibadah puasa, kita menuju Lebaran kemudian setelah itu baru kami DPP partai, tentu saja dengan ketua umum, akan melaksanakan rapat untuk memutuskan kapan dilaksanakan kongres yang akan datang,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Membaca Pergerakan PDIP Usai Praperadilan Hasto Gugur

    Membaca Pergerakan PDIP Usai Praperadilan Hasto Gugur

    Jakarta

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan kedua praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Alasan utama pengguguran ini adalah berkas perkara kasus suap Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh KPK sebelum sidang praperadilan kedua dimulai. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

    Kini, status Hasto sudah berubah di mata hukum. Beriringan dengan diterimanya berkas perkara di pengadilan, Sekjen PDIP tersebut berubah menjadi terdakwa. Mengutip detikNews, Hasto kini juga berstatus sebagai tahanan pengadilan.

    Meski tidak terima dengan keputusan ini, pihak Hasto tidak memiliki pilihan untuk menampiknya. Pihaknya juga menyebut jika gugurnya praperadilan kedua tersebut merupakan hasil dari strategi KPK yang mereka nilai takut kalah.

    “Mungkin KPK tidak memikirkan itu mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong,” kata Maqdir Ismail, pengacara Hasto (10/3) lalu.

    Sementara itu juru bicara PDIP, Ronny Talappesy, juga menanggapi putusan hakim dalam sidang praperadilan kedua tersebut. Ronny menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap proses hukum Hasto. Tidak jauh berbeda dengan Maqdir, Ronny menilai putusan tersebut merupakan hasil dari akal-akalan KPK.

    “Ini akal-akalan KPK saja persidangan pada tanggal 3 Maret mereka sampaikan belum siap sehingga tidak hadir, tapi ternyata mempercepat berkas untuk disidangkan melalui tahap dua Kamis, tanggal 6 Maret 2025,” kata Ronny, dikutip dari detikNews edisi Senin (10/3).

    Tidak hanya itu, Gunrom menyebut jika kasus ini merupakan kasus tercepat dalam sejarah KPK. Ia membandingkan dengan kasus lain yang lama mangkrak di tangan KPK dan tidak diselesaikan secepat kasus Hasto.

    “Inilah KPK produk Jokowi, maka hanya 2 alternatif bubarkan KPK atau kembali perkuat KPK seperti dulu dengan tidak adanya intervensi politik,” kata Guntur, dikutip dari detikNews, Senin (10/3).

    Terkait hal ini, Ketua DPP PDIP Puan Maharani pun ikut buka suara. Dirinya mengamini jika hingga saat ini belum ada nama yang disiapkan untuk menduduki kursi sekjen. Ia mengatakan jika hal tersebut adalah kewenangan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum partai.

    “Jadi kenapa belum, kenapa sudah, kenapa akan, kenapa ditambah dan lain-lain sebagainya, tentu saja karena itu ada pertimbangan internal yang kemudian nantinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan apakah perlu, tidak, perlu akan atau tidak akan dan lain sebagainya,” kata Puan.

    Lalu sebesar apa efek pergantian status hukum Hasto di internal PDIP? Langkah apa saja yang sudah ditempuh PDIP untuk menyelamatkan Hasto? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Wakil Redaktur detikNews.

    Masih membahas soal hukum, detikSore akan bergabung dengan Jurnalis detikcom di Aceh untuk membahas kabar terbaru tentang kaburnya puluhan narapidana di Lapas Kutacane. Seperti ditulis detikcom, 50 narapidana melarikan diri dari lapas pada Senin (10/3). Kaburnya para narapidana ini sempat viral di media sosial.

    Mengutip detikSumbagsel, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Aceh Yan Rusmanto 12 orang napi sudah ditangkap kembali tidak lama setelah kabur. Lalu bagaimana kabar terbarunya? Apa penyebab kaburnya para narapidana tersebut? Ikuti laporan jurnalis detikcom selengkapnya dalam Indonesia Detik Ini.

    Secara khusus detikSore hari ini akan menghadirkan Johnny White. Dikenal sebagai ahli di bidang voice over atau sulih suara, karyanya sudah banyak terdengar dalam trailer film, iklan, radio, hingga konten video di media sosial. Tidak ingin menyimpan ilmu untuk dirinya sendiri, mantan penyiar radio ini juga aktif mengajar sulih suara lewat kelas-kelas yang dia buka. Benarkah profesi sulih suara cukup menjanjikan? Curi ilmu Johnny White di Sunsetalk nanti.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Puan Sebut Keputusan Pemilihan Pengganti Hasto jadi Hak Prerogatif Megawati

    Puan Sebut Keputusan Pemilihan Pengganti Hasto jadi Hak Prerogatif Megawati

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyatakan pihaknya belum menentukan Plt Sekjen pdip usai Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurutnya, pergantian atau pemilihan struktur organisasi partai seluruhnya merupakan hak prerogratif dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Di struktur DPP partai sebelumnya itu dipilih dalam Kongres dan kalaupun ada pergantian, itu merupakan hak prerogatif dari Ketua Umum,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Cucu Proklamator RI ini turut menyebut kepastian soal ada atau tidaknya Plt. Sekjen pun perlu melalui pertimbangan internal partai, yang nantinya memutuskan apakah perlu ada atau tidak.

    “Ada pertimbangan internal yang kemudian nantinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan apakah perlu, tidak, perlu, akan atau tidak akan dan lain sebagainya,” pungkasnya.

    Beberapa waktu lalu, PDI Perjuangan (PDIP) memastikan tidak akan menonaktifkan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal atau sekjen partai meskipun kini tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi. 

    Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat PDIP Komarudin Watubun menyebut bahwa partainya juga tidak akan menunjuk baik pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh) sekjen menggantikan Hasto Kristiyanto. 

    “Tidak ada Plt atau Plh, Mas Hasto tidak dinonaktifkan,” tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Kamis (20/2/2025). 

    Menurut Komarudin, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengambil alih tugas dan fungsi kesekjenan selama Hasto ditahan KPK.

  • Belum Tentukan Plt Sekjen PDIP usai Hasto Ditahan KPK, Puan Bicara Hak Prerogatif Megawati

    Belum Tentukan Plt Sekjen PDIP usai Hasto Ditahan KPK, Puan Bicara Hak Prerogatif Megawati

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan, penunjukan pelaksana tugas (Plt) sekretaris jenderal (sekjen) partainya merupakan kewenangan dari Megawati Soekarnoputri. Ia menuturkan, keputusan untuk merubah struktur akan dilakukan dalam Kongres PDIP.

    Pernyataan itu dilontarkan Puan sekaligus merespons belum adanya Plt Sekjen PDIP pasca Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. “Pergantian yang ada di struktur DPP partai merupakan karena memang sebelumya itu dipilih dalam kongres, dan kalaupun ada pergantian, itu merupakan hak prerogatif dari ketua umum,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Kendati demikian, Ketua DPR ini mengatakan, perubahan komposisi struktur DPP termasuk adanya plt sekjen akan dipertimbangkan secara internal. “Jadi kenapa belum, kenapa sudah, kenapa akan, kenapa ditambah dan lain-lain sebagainya tentu saja karena itu ada pertimbangan internal yang kemudian nantinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan apakah perlu, tidak, perlu akan atau tidak akan dan lain sebagainya,” tutur Puan.

    Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan tidak akan menunjuk sosok baru untuk mengisi posisi sekretaris jenderal (sekjen). PDIP juga tidak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen untuk mengganti Hasto Kristiyanto yang ditahan KPK.

    “Sehubungan dengan masalah sekjen hari ini, maka Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjuk Plt Sekjen,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, Kamis (20/2/2025).

    Menurut Komarudin, nantinya komando partai akan langsung dipimpin oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Komarudin tak merinci alasan Megawati tak menunjuk Sekjen baru.

    “Komando dikendalikan langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri,” tutur dia.

    (rca)

  • KPK Bantah Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto Kristiyanto

    KPK Bantah Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pihaknya terburu-buru dalam melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ke pengadilan. KPK menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

    “KPK tidak terburu-buru,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Tessa menjelaskan bahwa KPK telah mengikuti seluruh rangkaian proses praperadilan pertama yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu, hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

    Meski menghadapi praperadilan, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Menurut Tessa, praperadilan dan proses penyidikan adalah dua hal yang berbeda, sehingga penyidikan tetap berjalan tanpa hambatan.

    “Karena ini merupakan hal yang berbeda, penyidikan tetap berjalan. Penyidik memanggil saksi, mengumpulkan alat bukti, dan ketika pihak Hasto mengajukan praperadilan kedua, penyidikan telah rampung. Penyidik pun menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum, yang kemudian dinyatakan lengkap. Jadi, tidak ada unsur terburu-buru dalam pelimpahan berkas,” tegasnya.

    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Hasto Kristiyanto. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menuding KPK bertindak sewenang-wenang dan tidak menghormati proses hukum.

    “Apa yang dilakukan KPK ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan kecurangan terhadap hukum,” ujar Ronny di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

    Menurut Ronny, KPK sengaja tidak hadir dalam sidang perdana dan meminta penundaan karena belum siap. Ia menduga langkah ini hanya sebagai upaya menghindari praperadilan yang diajukan kliennya.

    Ronny juga menuding KPK mempercepat pelimpahan berkas Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    “Dalam sejarah KPK, mungkin ini adalah pelimpahan berkas tercepat yang langsung diajukan ke pengadilan,” katanya.

    Namun, tim hukum KPK menegaskan bahwa karena perkara Hasto Kristiyanto telah resmi dilimpahkan ke PN Tipikor, maka praperadilan otomatis gugur.