Tag: Hasto Kristiyanto

  • Hoaks! Pemerintah bubarkan PDIP

    Hoaks! Pemerintah bubarkan PDIP

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan pemerintah membubarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikarenakan sejumlah petinggi partai tersebut disebut terlibat dalam kasus korupsi.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “KENA KARMA ! PDIP Akhirnya DIBUBARKAN Pemerintah Karena KETUM, Sekjen Semua Petingginya KORUPSI !”

    Namun, benarkah partai yang telah berdiri selama 52 tahun tersebut dibubarkan?

    Unggahan yang menarasikan PDIP dibubarkan pemerintah. Faktanya, narasi judul tidak sesuai dengan isi video. (YouTube)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, dalam video berdurasi delapan menit tersebut, tidak ada narasi partai PDI Perjuangan akan dibubarkan.

    ANTARA juga menggunakan mesin pencarian dengan kata kunci “PDI Perjuangan dibubarkan”, namun tidak ada pernyataan resmi yang menarasikan partai yang berumur 52 tahun tersebut dibubarkan oleh pemerintah.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka atas kasus korupsi. Hasto dijadikan tersangka atas kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku (HM).

    Namun, tidak ada narasi PDIP akan bubar karena kasus penetapan tersangka Hasto tersebut.

    Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik:

    Partai Politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah apabila:

    a. ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau

    b. kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

  • Respons PDIP, Relawan Desak Jokowi Ambil Langkah Hukum ke Pemfitnah

    Respons PDIP, Relawan Desak Jokowi Ambil Langkah Hukum ke Pemfitnah

    Jakarta

    Organisasi Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menanggapi pernyataan PDI Perjuangan yang tak percaya jika Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kerap diam meski dicela. Ketum Bara JP, Utje Gustaaf Patty, menyebut pihaknya membuka peluang akan mendesak Jokowi untuk mengambil langkah hukum ke pihak yang memfitnah.

    “Pak Jokowi hampir tidak pernah bereaksi terlebih karena beliau adalah tokoh bangsa. Tapi saat ini beliau tidak lagi menjabat presiden, jadi tidak tertutup kemungkinan kami akan mendesak beliau untuk mengambil langkah hukum terhadap para pemfitnah,” kata Utje kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

    Utje menyebut hingga kini pemfitnah Jokowi sibuk melempar isu tanpa ada bukti. Ia menilai hal ini justru membuat kegaduhan di masyarakat.

    “Para pemfitnah sibuk melempar isu tanpa bisa menunjukkan bukti, cara-cara yang dengan sadar dilakukan untuk menimbulkan kegaduhan dimasyarakat,” ungkapnya.

    Utje mengatakan hingga kini relawan selalu berkomunikasi secara berkala dengan Jokowi. Ia menyebut tak sedikit relawan yang berkunjung ke rumah Jokowi di Solo untuk silaturahmi.

    “Hampir setiap hari ada relawan yang secara berkelompok sowan ke beliau di Solo. Banyak teman-teman relawan yang belum sempat bertemu beliau saat menjabat, jadi teman-teman tidak menyia-nyiakan peluang bertemu beliau,” katanya.

    “Saya juga ingin mengomentari penyataan Jokowi yang ngaku diam, tapi tiap hari sepertinya dia tiga kali sehari ngomong ke media, udah kayak minum obat. Bagaimana disebut diam?” ujar Guntur lewat pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (15/3).

    Menurutnya, pernyataan Jokowi banyak yang melenceng dari kenyataan. Salah satunya Jokowi yang bilang akan kembali ke Solo dan menjadi rakyat biasa.

    Guntur mengumpamakan pernyataan Jokowi ibarat sein kiri tapi belok kanan. Alias melenceng dari kenyataan.

    “Apa yang disampaikan Jokowi tidak perlu dipercaya,” jelasnya.

    Terkait kabar soal Jokowi mengirim utusan yang meminta agar PDIP tak memecatnya, Guntur tak berkomentar banyak. Ia menegaskan bahwa penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait dengan pemecatan Jokowi beserta keluarganya dari PDIP.

    “Tak hanya soal utusan, kami juga sudah diberikan informasi bahwa Sekjen Hasto akan ‘digarap’ sebelum Kongres. Dan semua informasi itu, terjadi benar,” imbuh Guntur.

    (dwr/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • PDIP Bilang Sein Kiri Belok Kanan soal Jokowi Bantah Kirim Utusan

    PDIP Bilang Sein Kiri Belok Kanan soal Jokowi Bantah Kirim Utusan

    Jakarta

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membantah PDIP yang menyatakan dirinya mengirim utusan agar tidak dipecat oleh partai. PDIP menilai Jokowi bagaikan sein kiri belok kanan.

    Sebelumnya, kabar Jokowi mengirim utusan agar tak dipecat itu diungkap Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy pada 14 Desember tahun lalu ada utusan yang meminta Hasto Kristiyanto mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP. Utusan itu juga disebut meminta PDIP tak memecat Jokowi.

    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember itu ada utusan yang menemui kami yang memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu meminta jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP Perjuangan yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” kata Deddy Sitorus, Rabu (12/3).

    Jokowi Bantah dan Tantang PDIP

    Jokowi menepis dirinya mengirim tudingan dirinya mengirim utusan itu. Jokowi lantas meminta PDIP menyebut nama agar tudingan itu jelas arahnya.

    “Nggak ada (utusan), ya harusnya disebutkan siapa, biar jelas. Siapa? Siapa?,” tegas Jokowi ditemui di rumahnya, Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025). Jokowi merespons pertanyaan soal PDIP yang menyebut ada utusan yang datang meminta Hasto mundur dan Jokowi tak dipecat.

    Jokowi mengaku tidak memiliki kepentingan menyuruh utusan untuk datang ke PDIP dan meminta agar dirinya tidak dipecat.

    “Kepentingannya apa saya mengutus untuk itu kepentingannya apa. Coba logikanya,” ujarnya.

    Dengan nada tegas, Jokowi mengaku selama ini diam meskipun difitnah, dicela, hingga dijelekkan. Jokowi menyebut selalu mengalah namun ada batasannya.

    “Saya itu udah diem lho ya. Difitnah saya diam, dicela saya diam, dijelekkan saya diam, dimaki-maki saya diam. Saya ngalah terus lho, tapi ada batasnya,” terangnya.

    Jokowi menjawab santai kala ditanya namanya yang sering disebut oleh PDIP.

    “(Masih disangkutkan PDIP) Ya, udah,” pungkasnya.

    PDIP Bilang ‘Sein Kiri Belok Kanan’

    Deddy kembali merespons Jokowi. Ia yang melempar tudingan tersebut bilang begini.

    “Kalau kata netizen +62 biasalah, sein kiri belok kanan,” kata Deddy kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

    Deddy tak merespons soal ada tidaknya bukti atas tudingannya itu. Dia malah kembali menuding Jokowi yang tak berubah sejak dulu.

    “Kan sudah bertahun-tahun kayak begitu,” katanya.

    Pemecatan Jokowi dari PDIP

    Ganjar Pranowo bersama Jokowi dan Megawati (Foto: dok. Istimewa)

    Pada 16 Desember 2024, PDIP mengumumkan surat keputusan pemecatan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution–mantu Jokowi–serta 27 kader lainnya. Surat itu ditetapkan pada 4 Desember.

    Berdasarkan daftar nama yang diterima pada Selasa (17/12), terdapat 27 nama kader PDIP dari berbagai daerah yang dipecat. Sebagian besar kader PDIP yang dipecat karena melanggar etik.

    Pemecatan Jokowi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 dan pemecatan Gibran berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024. Sedangkan pemecatan Bobby Nasution berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

    “Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai se-Indonesia. DPP partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun, Senin (16/12/).

    Salah satu pertimbangan yang diungkap PDIP adalah Jokowi dianggap telah melakukan tindakan-tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat terhadap PDIP. Jokowi juga disebut melakukan kegiatan yang merugikan partai.

    “Menimbang bahwa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai dan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai merupakan larangan bagi setiap Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar Partai,” bunyi salah satu pertimbangan PDIP dalam suratnya.

    Selain itu, Jokowi dianggap telah melakukan intervensi Mahkamah Konstitusi demi kepentingan keluarga. PDIP juga menganggap Jokowi telah merusak sistem demokrasi Indonesia.

    “Menimbang bahwa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi dan penggunaan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarga telah menimbulkan dampak sistemik yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan moral etika berbangsa dan bernegara,” bunyi surat tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (eva/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • JoMan Ingatkan Deddy PDIP soal Konsekuensi Bila Tuduhan ‘Utusan’ Tak Terbukti

    JoMan Ingatkan Deddy PDIP soal Konsekuensi Bila Tuduhan ‘Utusan’ Tak Terbukti

    Jakarta

    Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut ada utusan yang datang ke PDIP dan meminta PDIP tak memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Relawan Jokowi Mania (Joman) menilai perkataan Deddy bohong.

    “Kalau emang Deddy mau menyusul sekjennya, ya bagus. Masuk penjara,” ujar Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer alias Noel kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    “Ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Kalau dia tidak bisa membuktikan itu (ucapan soal ada utusan yang datang ke PDIP), ya dia harus masuk penjara tuh, Deddy Sitorus,” jelas Noel.

    Menurut Noel, Jokowi sering difitnah dan dihujat. Tapi Jokowi, jelasnya, lebih memilih untuk bersabar. Namun kesabaran juga ada batasnya.

    Noel yakin betul tidak ada utusan yang datang ke PDIP dan meminta Jokowi tidak dipecat. “Kepentingannya apa pak Jokowi? Cuma anggota doang, kecuali dia pengurus,” sambungnya.

    Bagi Noel, tuduhan-tuduhan yang dilancarkan PDIP kepada Jokowi tidak ada satu pun yang bisa dibuktikan. Semuanya, jelas Noel, tak lebih dari sekedar ‘gertak sambal’.

    Noel menyebut Deddy harus siap menerima konsekuensi hukum bila Deddy tidak mampu membuktikan perkataannya. “Kalau dia memang mau nyusul Pak Hasto, sekjennya, itu bagus sekali. Kita dengan senang hati siap masukkan Deddy Sitorus masuk penjara kalau dia nggak bisa buktin ya,” tambahnya.

    Sebelumnya, Jokowi menepis bahwa ia mengirim utusan ke PDIP. Ia menantang PDIP blak-blakan mengungkap siapa utusan itu.

    Jokowi mengaku tidak memiliki kepentingan menyuruh utusan untuk datang ke PDIP dan meminta agar dirinya tidak dipecat. Jokowi juga menyebut selama ini diam meskipun difitnah dan dicela.

    “Saya itu udah diem lho ya. Difitnah saya diam, dicela saya diam, dijelekkan saya diam, dimaki-maki saya diam. Saya ngalah terus lho, tapi ada batasnya,” sambungnya.

    (isa/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • PDIP Dinilai Terus Serang Jokowi, PSI Anggap Provokasi untuk Meraup Simpati Tapi Gagal 

    PDIP Dinilai Terus Serang Jokowi, PSI Anggap Provokasi untuk Meraup Simpati Tapi Gagal 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi pernyataan politikus PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus.

    Deddy Sitorus mengungkapkan bahwa seorang utusan menemui jajaran pengurus PDIP. Utusan itu meminta agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tidak dipecat sebagai kader PDIP

    Juru Bicara DPP PSI Beny Papa menegaskan tudingan Deddy Sitorus yang terus menyerang dan mengaitkan Jokowi terkait kasus Hasto Kristiyanto sebagai sikap orang yang tidak siap kalah. 

    “Apa yang dilakukan Dedy Sitorus dan teman-teman PDIP yang terus menyerang Pak Jokowi adalah cara-cara murahan, mencoba memprovokasi untuk meraup simpati dengan menyebar hoax. Pola ini biasanya dilakukan orang-orang yang tidak siap kalah dan pasti gagal,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

    Benny mengatakan kasus yang menyandung Hasto Kristiyanto adalah murni masalah hukum, persoalan suap-menyuap dan menghalangi penyidikan.

    “Maka kalau PDIP selalu membawa-bawa Pak Jokowi itu salah alamat, tidak ada andil dan kepentingan beliau di sana,” kata Benny.

    Oleh karena itu, Benny menyarankan agar Hasto Kristiyanto untuk fokus menghadapi kasusnya dengan argumentasi hukum.

    “Jangan gunakan para kaki tangannya untuk terus menyebar fitnah dan hoax di masyarakat,” ujar Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini.

    Jokowi Tantang Deddy Sitorus

    Joko Widodo (Jokowi) menantang politikus PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, untuk mengungkap identitas “utusan” yang disebut-sebut meminta pembatalan pemecatannya dari PDIP serta pencopotan Hasto Kristiyanto dari jabatan Sekretaris Jenderal PDIP.

    Dalam keterangannya di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025), Jokowi dengan tegas membantah tudingan tersebut.

    “Enggak ada (permintaan seperti itu), apa iya? Harusnya disebutkan siapa (utusannya) gitu loh biar jelas,” ujar Jokowi. 

    Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus hukum yang menyeret Hasto Kristiyanto. 

    Mantan kader PDIP itu mempertanyakan logika di balik tuduhan yang dilontarkan kepadanya. 

    “Kepentingannya apa saya mau mengutus untuk itu, kepentingannya apa? Coba logikanya,” ujarnya dengan nada tegas. 

    Jokowi mengungkapkan bahwa selama ini ia memilih diam terhadap berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya. 

    Namun, ia memperingatkan bahwa kesabarannya ada batasnya. 

    “Saya itu sudah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dicela saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Saya ngalah terus loh, tapi ada batasnya ya,” lanjutnya. 

    Klaim Deddy

    Sebelumnya, Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa seorang utusan menemui jajaran pengurus PDIP pada 14 Desember 2024. 

    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi,” ujar Deddy dalam keterangan yang diterima Kompas TV pada Kamis (13/3/2025). 

    Selain itu, Deddy juga mengklaim bahwa utusan tersebut menyampaikan informasi mengenai sembilan kader PDIP yang disebut-sebut menjadi target aparat penegak hukum. 

    “Ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ungkapnya. 

    Deddy meyakini bahwa kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan bentuk politisasi hukum. 

    Ia menegaskan bahwa tuduhannya memiliki dasar kuat, merujuk pada pernyataan seorang anggota Komisi II DPR RI yang menyebut utusan itu sebagai sosok berwenang. 

    “Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan,” ujarnya. 

    “Kasus Mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat, dan itulah kenapa kami sebagai partai, baik DPP maupun Fraksi, akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini,” lanjutnya. (TribunJakarta/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Daur Ulang Kasus Harun Masiku – Page 3

    Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Daur Ulang Kasus Harun Masiku – Page 3

    Hasto Kristiyanto menilai dakwaan yang dilayangkan kepadanya merupakan daur ulang dari kasus sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

    “Saya telah mendengarkan dengan seksama, dengan cermat seluruh surat dakwaan yang tadi dibacakan oleh penuntut umum, dan dari situlah saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto di PN Jakarta Pusat. 

    Ia menegaskan bahwa dirinya hanya korban kriminalisasi hukum.

    Tim kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam dakwaan. Salah satunya terkait uang suap Rp400 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Dakwaan sebelumnya tidak menyebutkan keterlibatan Hasto, namun dakwaan terbaru justru mengaitkannya dengan Hasto. 

    “Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama membuat dua dakwaan dengan fakta urayan yang bertolak belakang?” tanya Febri.

    Kejanggalan lain terdapat pada tuduhan perintangan penyidikan. Dakwaan menyebutkan Hasto memerintahkan Nurhasan menghubungi Harun Masiku untuk menenggelamkan handphonenya. Hasto membantah keras tuduhan tersebut dan mempertanyakan bagaimana KPK bisa mengklaim adanya informasi penting dalam handphone yang bahkan keberadaannya tidak diketahui.

    Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1).

  • Jelang Lebaran 2025, Pemkot Yogyakarta Amankan Pasokan Gas Elpiji 3 Kg

    Jelang Lebaran 2025, Pemkot Yogyakarta Amankan Pasokan Gas Elpiji 3 Kg

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Menjelang Lebaran 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersiap mengatasi peningkatan permintaan gas elpiji 3 kilogram (Kg) dengan menyediakan 60.000 tabung cadangan.

    Menurut Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, gas cadangan tersebut akan digunakan apabila ketersediaan di pangkalan maupun agen masih kurang untuk mencukupi kebutuhan warga. Sementara ini, pangkalan maupun agen diminta untuk beroperasi sesuai dengan kuota yang didapatkan masing-masing.

    “Tapi seandainya ada hal-hal yang di luar dugaan kami karena kebutuhan melonjak pesat, sudah ada back up,” kata Hasto, Jumat (14/3/2025).

    Ia memastikan harga gas elpiji 3 kg di Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan peraturan yang ada, yakni Rp 18.000 per tabung.

    Selain itu, pangkalan juga sudah memiliki daftar pembeli yang harus dilayani, sehingga pembelian gas elpiji 3 kg akan lebih mudah ditelusuri.

    “Yang dilayani secara rutin sudah ter-approve oleh Pertamina memang mereka yang berhak menerima,” ungkapnya.

    Sementara itu, pemilik pangkalan gas mensyaratkan pembeli menunjukkan KTP saat membeli gas elpiji. Tanpa KTP, pembelian tidak akan dilayani.

    “KTP sangat penting untuk mengetahui berapa tabung yang terjual dan berapa rupiahnya,” ujar Imron Rosid, pemilik pangkalan gas elpiji.

    Pangkalan gas elpiji menerima pasokan minimal dua kali seminggu dengan jumlah 75 tabung per pengiriman dan dapat menjual hingga 12 tabung per hari.

    Selama masa Lebaran 2025, Pemkot Yogyakarta akan terus memantau distribusi gas elpiji 3 kg guna memastikan pasokan tetap aman dan harga tetap stabil. Dengan adanya cadangan 60.000 tabung, diharapkan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, terutama bagi warga yang bergantung pada gas elpiji bersubsidi.

  • Kronologi Hasto Minta Harun Masiku Hilangkan Jejak Usai Wahyu Setiawan Ditangkap KPK – Page 3

    Kronologi Hasto Minta Harun Masiku Hilangkan Jejak Usai Wahyu Setiawan Ditangkap KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 kembali mencuat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam upaya perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku, terduga pelaku suap, untuk menghilangkan jejak.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphonenya ke dalam air setelah terungkapnya kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan petugas KPK, kemudian terdakwa melalui Nuhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air,” beber Jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Perintah tersebut diberikan setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta. Hasto, melalui orang kepercayaannya Nurhasan, kemudian menginstruksikan Harun Masiku untuk menghilangkan bukti.

    “Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” terang Jaksa.

    KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Harun Masiku yang hingga saat ini masih dalam perburuan oleh penyidik.

    Hasto sendiri didakwa dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Selain itu, Sekjen PDIP itu juga didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1). 

  • Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Dakwaan KPK Ungkap Peran Lindungi Harun Masiku

    Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Dakwaan KPK Ungkap Peran Lindungi Harun Masiku

    Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Dakwaan KPK Ungkap Peran Lindungi Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristianto
    , telah menjalani sidang perdana dugaan korupsi
    Harun Masiku
    pada Jumat (14/3/2025).
    Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, sejumlah tuduhan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap terkait Hasto dan keterlibatannya dalam kasus yang telah berlanjut sejak 2019.
    Hasto didakwa telah melakukan sejumlah tindakan untuk menghalangi penyidikan terkait kasus korupsi pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI.
    “Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyoroti tindakan Hasto yang diduga memerintahkan Nur Hasan untuk meminta Harun Masiku merendam telepon genggamnya ke dalam air.
    Perintah ini disampaikan setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020.
    Pasalnya, Harun Masiku diketahui tengah dikejar oleh tim penyidik KPK dalam penyelidikan kasus suap PAW DPR RI.
    Tak hanya itu, Hasto juga diduga meminta Harun untuk bersembunyi di Markas Partai.
    Jaksa menjelaskan, tujuan tindakan itu adalah agar Harun tidak terdeteksi oleh petugas KPK.
    “Terdakwa memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (
    stand by
    ) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK,” ujarnya.
    Dari investigasi yang dilakukan oleh tim KPK, diketahui bahwa Harun Masiku kemudian bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini, sebelum berpindah ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
    “Namun, ketika petugas KPK mendatangi PTIK, mereka tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” kata jaksa.
    Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
    Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, menyampaikan pandangannya kepada media.
    Febri menyentil dakwaan tersebut tidak disusun dengan hati-hati, mengingat terdapat kesalahan penulisan undang-undang.
    “Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang,” kata Febri.
    Febri menunjukkan bahwa seharusnya jaksa mencantumkan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alih-alih Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Jadi, pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara,” ujarnya.
    Meskipun kesalahan terletak pada satu huruf, kata Febri, hal itu menjadi sangat berbeda.
    Pasal 65 KUHAP, kata dia, mengatur tentang hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
    Di sisi lain, persoalan hak Hasto untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan inilah yang diabaikan KPK ketika melakukan penyidikan.
    “Jadi, pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara,” ujar mantan Juru Bicara KPK tersebut.
    “Nah, sekarang justru pasal itu yang salah tulis begitu. Nah, itu catatan kami tentu saja yang pertama,” tambah dia.
    Tak hanya itu, Febri juga menyoroti inkonsistensi dalam materi dakwaan terkait sumber uang Rp 400 juta yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.
    Ia menjelaskan, dakwaan tersebut merupakan gabungan dari beberapa surat dakwaan yang berbeda.
    Menurut dia, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan yang diajukan dalam surat dakwaan yang berbeda oleh KPK.
    “Kami menemukan inkonsistensi,” ungkapnya.
    Dia menuturkan, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK merupakan gabungan dari tiga surat dakwaan Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Hasto.
    Mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan, dalam surat dakwaan Wahyu, disebutkan pada kurun sekitar 17 atau 19 Desember 2019, uang Rp 400 juta diberikan Harun Masiku kepada Saeful Bahri.
    Adapun Wahyu dan Tio saat ini sudah berstatus terpidana dan menghirup udara bebas.
    Sementara, dalam dakwaan yang dibacakan hari ini disebutkan, uang Rp 400 juta seolah-olah berasal dari Hasto.
    Adapun perkara Hasto dan Wahyu Setiawan merupakan satu rangkaian dan masih dalam kasus suap Harun Masiku.
    Ia mempertanyakan bagaimana KPK bisa membuat dua dakwaan dengan fakta yang saling bertolak belakang.
    “Apakah sedemikian rupa mengubah dakwaan hanya untuk menjerat Hasto Kristiyanto?” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politikus PDIP Deddy Sitorus Diminta Sebutkan Siapa Utusan yang Menyeret Nama Jokowi – Halaman all

    Politikus PDIP Deddy Sitorus Diminta Sebutkan Siapa Utusan yang Menyeret Nama Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Gibranku, Pangeran Mangkubumi menantang Politisi PDIP Deddy Sitorus untuk membuktikan dan menyebutkan siapa nama utusan yang disebut membawa pesan agar pemecatan Jokowi dari PDIP dibatalkan, termasuk permintaan agar Hasto dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP.

    Menurutnya, dibawa kembali nama Jokowi ke dalam pusaran polemik yang terjadi di internal PDIP usai penetapan Hasto sebagai tersangka kasus korupsi merupakan penistaan terhadap nurani, moral dan etika.

    “Karena itu saya menantang bang Deddy Sitorus untuk menyebutkan siapa nama utusan yang dia maksud. Dan saya juga minta Bang Deddy Sitorus menghentikan dramaturgi politik dan produksi fitnah terhadap Pak Jokowi,” kata Pangeran kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Sebagai seorang Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum, Pangeran menyoroti bila Deddy Sitorus dapat dikenakan sanksi pidana bila tidak dapat membuktikan pernyataan yang dibuatnya.

    “Tentu narasi yang dibuat oleh bang Deddy Sitorus harus bisa dibuktikan kebenarannya, bila tidak ia dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP ayat 1,” kata Pangeran.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, mengatakan pihaknya mendapat permintaan pada 14 Desember 2024 agar Hasto Kristiyanto mundur dari Sekretaris Jenderal PDIP.

    Menurut Deddy Sitorus, permintaan itu disampaikan oleh seorang utusan yang disebutnya memiliki kewenangan.

    Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy Sitorus di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Tak hanya itu, Deddy Sitorus menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.

    “Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ujarnya.

    “Jadi itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang,” ucapnya menambahkan.

    Karenanya, Deddy Sitorus meyakini bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan murni penegakan hukum.

    “Karena seharusnya kalau memang KPK ingin menjadi lembaga yang sebenar-benarnya ingin menegakkan hukum, maka sungguh banyak persoalan-persoalan yang bisa dipecahkan oleh KPK,” tegasnya.

    Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan ditahan pada 20 Februari 2025.

    Hal ini terkait kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

    Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama. 

    Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.