Tag: Hasto Kristiyanto

  • Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK – Halaman all

    Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 14 Maret 2025.

    Yang menarik, dua pengacara yang sempat berlawanan pada kasus Ferdy Sambo akan bahu membahu membela Hasto untuk menghadapi KPK.

    Mereka adalah Febri Diansyah dan Ronny Talapessy. Saat itu Febri adalah pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

    Sementara, Ronny berada di kubu lain dengan menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

    Febri Diansyah resmi menjadi satu dari 17 nama pengacara yang tergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto.

    Ketika ditanya soal alasannya bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun sempat menyebut nama Todung Mulya Lubis.

    Todung Mulya Lubis sendiri tidak lain adalah koordinator tim hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.

    “Katakanlah Bang Todung tokoh antikorupsi dan menangani kasus korupsi karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” kata Febri, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    “Kalau terkait kami masuk ke tim hukum, proses persidangan perkara pokok ini tentu sebelumnya sudah ada diskusi dan kami mempelajari terlebih dahulu,” imbuhnya.

    Sebelum memutuskan bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun mengaku sudah mempelajari dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan kasus yang dipelajarinya, pria yang pernah menjadi Juru Bicara KPK itu menilai jika Hasto tidak berperan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    “Di putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut sebetulnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto, yang kemudian yang bisa membuat pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” ungkap Febri.

    Dalam kesempatan yang sama, Todung Mulya Lubis, mengatakan jika Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik (tapol).

    Todung meminta KPK untuk menjaga marwahnya serta menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara sungguh-sungguh.

    Dia juga mengingatkan lembaga antirasuah tersebut tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama pemberantasan korupsi.

    “Oleh Karena itulah, kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDIP dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban tahanan politik,” kata Todung.

    “Yang tadi saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious intention,” ujarnya.

    Todung pun berharap majelis hakim yang akan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan prinsip keadilan.

    “Sebab, buat saya kasus ini tidak semata-mata menyangkut Hasto Kristiyanto kasus ini taruhannya adalah integritas hukum, keadilan dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Todung.

    KPK Kerahkan 12 Jaksa

    Pihak KPK menyatakan akan menurunkan kekuatan besar untuk menghadapi kasus Hasto ini di persidangan. 

    Sebanyak 12 jaksa penuntut umum (JPU) akan terlibat dalam sidang yang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Para jaksa KPK itu di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Nur Haris Arhadi, yang akan memimpin jalannya persidangan.

    Sidang ini menjadi sorotan besar karena berpotensi membuka tabir lebih dalam mengenai politik praktis di Indonesia, terutama terkait dengan pengurusan PAW yang kontroversial.

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto pada Jumat, 14 Maret 2025. 

    Terdapat dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

    Dalam kasus suap PAW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Donny belum ditahan oleh KPK.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

    Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny, Harun Masiku, dan Saeful Bahri diduga berperan dalam pemberian uang Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

    Selain perkara suap, Hasto juga didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan. Dia disebut-sebut mengumpulkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

    Bahkan, dalam operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.

     

  • Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto Kristiyanto, Ini Jadwal Sidang Perdananya

    Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto Kristiyanto, Ini Jadwal Sidang Perdananya

    PIKIRAN RAKYAT- Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, pada Jumat, 14 Maret 2025. Menjelang persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto akan dibela 17 pengacara untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Salah satu pengacara yang mendampingi Hasto adalah Febri Diansyah. Nama Febri tidak asing terdengar lantaran pernah menjadi juru bicara KPK di era kepemimpinan Agus Raharjo. Pengumuman nama-nama pengacara Hasto disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Ronny Tallapessy. 

    “Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan, tim hukum yang akan membela Hasto adalah sebuah kolaborasi antara tim hukum dari PDIP dan pengacara profesional berlatar belakang nonpartai.

    Berikut nama-nama pengacara Hasto: 

    1. Todung M. Lubis sebagai koordinator

    2. Maqdir Ismail

    3. Ronny B. Talapessy

    4. Arman Hanis

    5. Febri Diansyah

    6. Patramijaya

    7. Erna Ratnaningsih

    8. Johannes Oberlin. L Tobing

    9. Alvon Kurnia Palma

    10. Rasyid Ridho

    11. Duke Arie W

    12. Abdul Rohman

    13. Triwiyono Susilo

    14. Willy Pangaribuan

    15. Bobby Rahman Manalu

    16. Rory Sagala

    17. Annisa Eka Fitria Ismail

    “Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” ucap Ronny.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo. 

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Tantang di Persidangan Saat Kubu Hasto Tuding Dakwaan ‘Oplosan’

    KPK Tantang di Persidangan Saat Kubu Hasto Tuding Dakwaan ‘Oplosan’

    Jakarta

    Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melempar tudingan ke KPK. Dakwaan KPK, menurut mereka, seperti dioplos lantaran dinilai terdapat sejumlah kekeliruan.

    Hal ini dikatakan oleh pengacara Hasto, Febri Diansyah, yang diketahui pernah menjabat sebagai Juru Bicara KPK. Febri menyebut bahwa dakwaan itu diwarnai pernyataan yang tidak sesuai fakta.

    Dalam dakwaan itu, katanya, terdapat pernyataan seolah-olah Hasto pernah bertemu dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kunjungan yang tidak resmi. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan fakta persidangan putusan untuk Wahyu Setiawan.

    “Jadi dakwaan KPK menggunakan data yang salah, terkait dengan perolehan suara Nazarudin Kiemas. Pada dakwaan disebut Nazarudin Kiemas memperoleh suara 0. Padahal faktanya Nazarudin Kiemas almarhum pemegang suara yang terbanyak. Di dakwaan ini, bertentangan dengan fakta yang ada dan juga fakta yang yang muncul,” ucap Febri dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    “Di dakwaan dibuat tuduhan seolah-olah Hasto pernah menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi, jadi di dakwaan dibuat seolah-olah ada pertemuan pembahasan tentang Harun Masiku dalam kunjungan tidak resmi. Ini bertentangan dengan fakta hukum yang sudah diuji di persidangan,” tambahnya.

    Selain itu, di dalam dakwaan, Hasto juga disebut memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqomah. Padahal, katanya, dalam fakta hukum yang ada, uang itu berasal dari Harun Masiku.

    “Pada perkara dengan terdakwa Saeful Bahri, jelas tertuang sumber dana Rp 400 juta adalah berasal dari Harun Masiku, yang kemudian dimasukkan di dalam tas, dan tas dititipkan pada Kusnadi. Jadi Harun Masiku yang sebenarnya jadi sumber daya ini,” sebutnya.

    “Selain itu, kami juga menemukan banyak campur aduknya fakta dan opini atau bahkan imajinasi, sehingga terkesan dioplos pada sejumlah dokumen yang kami terima,” pungkasnya.

    KPK Tantang di Sidang

    Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)

    KPK merespons tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menuding dakwaan kepada kliennya itu banyak kekeliruan dan menyebutnya seperti dioplos. KPK mengatakan tidak ingin berargumentasi terkait hal tersebut di ruang publik.

    “KPK tidak akan beropini dan berargumentasi di ruang publik karena hal tersebut bukan tempat yang tepat,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi, Rabu (12/3/2025).

    Tessa mengatakan ada ruang sendiri untuk membahas hal tersebut, yaitu di persidangan. Dia mengatakan masyarakat dapat melihat langsung persidangan tersebut, dan semua tudingan akan dijawab.

    “Ada waktu dan ruang tersendiri untuk membahas hal itu yang dinamakan persidangan. Dan semua tudingan tersebut saya rasa dapat dijawab dan sama-sama disaksikan masyarakat pada saatnya persidangan berlangsung,” ucapnya.

    Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

    Kini, berkas perkara Hasto sudah sampai di tahap pelimpahan. Sidang untuk perkara Hasto akan digelar Jumat, 14 Maret 2025.

    Deretan Tim Hukum Hasto Terbaru

    PDIP Tambah Sederet Pengacara untuk Hasto, Ada Eks Jubir KPK. (Foto: Adrial/detikcom).

    Terbaru, PDIP menambah sederet pengacara untuk membela Hasto Kristiyanto melawan KPK di sidang kasus suap dan perintangan berkaitan buron Harun Masiku. Ada sejumlah nama yang mengisi daftar panjang pengacara Hasto, salah satunya eks jubir KPK Febri Diansyah.

    Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2025 lusa nanti. Ronny memperkanlkan timnya yang akan membela Hasto untuk melawan KPK.

    “Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum, yang akan mendampingi Pak Hasto Kristyanto pada persidangan yang akan dimulai pada hari Jumat, 14 Maret 2025,” kata Ronny dalam jumpa pers di kantor PDIP, Jakarta, Rabu (12/3).

    Ronny mengatakan tim hukum ini merupakan kolaborasi antara tim hukum dari partai dan juga yang berlatar non partai. Dari nama-nama yang disebutkan, ada mantan Jubir KPK Febri Diansyah yang akan ikut membela Hasto.

    “Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” kata Ronny.

    Berikut nama-nama tim pengacara untuk Hasto:

    1. Todung Mulya Lubis sebagai koordinator
    2. Maqdir Ismail
    3. Ronny B. Talapessy
    4. Arman Hanis
    5. Febri Diansyah
    6. Patramijaya
    7. Erna Ratnaningsih
    8. Johannes Oberlin. L Tobing
    9. Alvon Kurnia Palma
    10. Rasyid Ridho
    11. Duke Arie W
    12. Abdul Rohman
    13. Triwiyono Susilo
    14. Willy Pangaribuan
    15. Bobby Rahman Manalu
    16. Rory Sagala
    17. Annisa Eka Fitria Ismail

    Halaman 2 dari 3

    (azh/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • PDIP Kerahkan Anggota DPR di Sidang Perdana Hasto

    PDIP Kerahkan Anggota DPR di Sidang Perdana Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) akan mengerahkan anggota dewan untuk mengawal sidang tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut bahwa beberapa anggota DPR dari PDIP yang siap hadir mengawal sidang tersangka Hasto Kristiyanto di antaranta Dede Indra Permana, Saparudin, Falah Amru, Wayan Sudirta, Gilang Dhiela Faraez, Dewi Juliani dan Pulung Agustanto

    “Ini adalah anggota Komisi lll dari Fraksi PDIP yang akan ikut mengawal proses hukum ini dan mendukung tim pengacara yang telah dibentuk DPP PDIP,”  tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dolfie menegaskan kehadiran anggota DPR dari PDIP tersebut bukan untuk melakukan intervensi hakim yang akan menyidangkan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Namun, kata Dolfie, hal tersebut dilakukan agar perkara yang tengah menjerat Hasto Kristiyanto berjalan dengan transparan.

    “Kami kan tidak bisa mengintervensi proses pengadilan ya,tetapi kami bisa menanyakan proses-proses atau kasus kasus yang belum masuk atau belum muncul atau belum ditangani oleh KPK,” katanya.

    Dolfie menyebut bakal menanyakan kasus lain yang diselidiki KPK dalam rapat DPR dengan pimpinan KPK. Namun, Dolfie mengaku tidak akan spesifik meminta penjelasan soal kasus Hasto karena khawatir dianggap intervensi. 

    “Nanti opini akan menganggap kami mengintervensi KPK, itu juga nggak pas,” ujarnya.

  • Lawan di Kasus Sambo, Kawan di Perkara Hasto

    Lawan di Kasus Sambo, Kawan di Perkara Hasto

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kembali bertemu Ronny Talapessy dalam waktu dan keadaan yang berbeda. Keduanya sempat menjadi lawan dalam perkara penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2022 lalu.

    Febri Diansyah duduk sebagai salah satu pengacara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati. Sedangkan Ronny membela ajudan Sambo yang juga menjadi terdakwa, yakni Richard Eliezer alias Bharada E.

    Kini keduanya menjadi kawan untuk bersama-sama mendampingi Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Febri mengatakan, pengacara bekerja secara profesional dan ada prinsip dasar yang menyebut bahwa advokat tidak bisa diidentikan dengan klien. Ia menegaskan meskipun ada perbedaan pendapat dalam menangani kasus sebelumnya, hal itu semata-mata untuk melihat fakta-fakta hukum.

    “Sekarang kami bersama Bang Ronny Talapesi dalam satu tim hukum, tentu saja kami akan fokus pada aspek hukumnya secara profesional,” kata Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

    Tim pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.

    Ia kembali menekankan bahwa prinsip dasar profesi advokat tercantum jelas dalam kode etik dan undang-undang advokat, yang menegaskan advokat tidak boleh diidentikkan dengan klien.

    “Tertulis jelas di kode etik advokat, di undang-undang advokat juga ada jaminan tersebut, dan juga advokat menjalankan fungsinya secara profesional,” ucap Febri.

    Febri Nilai Hasto Tak Terlibat di Kasus Harun Masiku

    Febri Diansyah termasuk dalam 17 pengacara yang mendampingi Hasto berhadapan dengan KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2024. Ia sudah mempelajari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.

    Menurut Febri, di dalam putusan tiga terdakwa tersebut menunjukkan tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto. Ia menekankan bahwa uang suap yang diterima Wahyu Setiawan bersumber di kantong Harun Masiku, bukan dari Hasto. Fakta hukum ini yang menjadi alasan Febri memberikan pendampingan hukum kepada Hasto.

    “Jadi bisa dibayangkan kalau tiba-tiba pekara ada tersangka baru dan nanti ada perubahan lagi misalnya di proses persidangan. Lalu bagaimana dengan fakta sidang yang sudah ada sebelumnya,” ujar Febri.

    “Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti,” ucapnya melanjutkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Dede Indra Permana Soediro
    bakal mengawal proses persidangan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    .
    “Kita akan ikuti prosesnya dan tentunya proses pengadilan seperti apa kita akan ikuti, apa yang sudah menjadi tim hukum yang sudah ditunjuk partai, kita akan terus ikuti,” kata Dede saat ditemui usai konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
    Namun demikian, Komisi III DPR tidak akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan kasus Hasto.
    Meskipun, PDI-P merasa perkara yang menjerat Hasto kental muatan politisasi hukum.
    “Kita tidak bisa intervensi ke sana. Tapi tentunya proses pengadilan itu akan kita ikuti dan kita akan hormati,” kata Dede.
    Diketahui, Hasto bakal menjalani sidang perdana dugaan suap dan perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    terkait perkara Harun Masiku pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
    Dalam perkara ini, ia diduga ikut menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun yang sudah masuk daftar buron sejak 2020.
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Jubir KPK Febrie Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto, Ungkap 4 Kejanggalan Dakwaan

    Eks Jubir KPK Febrie Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto, Ungkap 4 Kejanggalan Dakwaan

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) membeberkan ada empat kejanggalan di dalam dakwaan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice Hasto Kristiyanto.

    Juru Bicara Tim Hukum Hasto, Febri Diansyah menjelaskan empat kejanggalan tersebut menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang sudah pernah diuji dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum.

    “Eksaminasi ini merupakan metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3).

    Febri menjelaskan kejanggalan pertama itu adalah penggunaan data yang salah dalam dakwaan. Pada dakwaan KPK, kata Febri, disebutkan Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif.

    Namun pada fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak. 

    “Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” kata Febri.

    Kemudian kejanggalan kedua, menurutnya, disebutkan ada pertemuan tidak resmi yang telah dilakukan antara kliennya yaitu Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan.

    Namun pada fakta persidangan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dahulu, tidak ada pertemuan saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. 

    “Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

    Kejanggalan ketiga, kata Febri, disebutkan dalam dakwaan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri, lalu menyetujui rencana pemberian uang ke Wahyu Setiawan.

    “Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” tuturnya.

    Keanehan dakwaan yang terakhir adalah tuduhan ke tersangka Hasto Kristiyanto memberikan uang sebesar Rp400 juta lewat Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, lalu diberikan kepada Wahyu Setiawan.

    “Namun, pada putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana itu adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto,” katanya.

  • Pimpinan Komisi III DPR Siap Kawal Proses Persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Page 3

    Pimpinan Komisi III DPR Siap Kawal Proses Persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Dede Indra Permana mengaku siap mengawal seluruh proses persidangan yang akan dijalani oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

    Diketahui, Hasto akan menjalani sidang perdananya 14 Maret 2025 dalam kasus dalam suap dan merintangi penyidikan atau Obstruction of Justice yang melibatkan Harun Masiku.

    “Kita akan ikuti prosesnya dan tentunya proses pengadilan seperti apa kita akan ikuti, apa yang sudah menjadi tim yang sudah ditunjuk partai, tim hukumnya. Kita akan terus ikuti,” kata Dede saat ikut jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dede pun menanggapi soal kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto adalah politisasi hukum. Saat ditanya kemungkinan apakah komisinya akan mengonfirmasi hal itu kepada KPK, Dede menjawab bahwa hal itu tak bisa dilakukan. Sebab, dia berpandangan hal itu sama saja melakukan intevensi kepada KPK.

    “Kita tidak bisa intervensi kesana. Tapi tentunya proses pengadilan itu akan kita ikuti dan kita akan hormati,” tandasnya.

    Sebagai informasi, Hasto akan menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Hasto akan dikawal 17 pengacara yang terdiri dari tim internal partai dan non partai.

     

  • Bela Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Siap Hadapi KPK Sebagai Profesional – Page 3

    Bela Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Siap Hadapi KPK Sebagai Profesional – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Febri Diansyah dikenal publik saat bertugas sebagai juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun selepas mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut, Febri beralih profesi sebagai advokat atau pengacara.

    Kasus besar yang kembali melambungkan namanya adalah saat menjadi tim pengacara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Saat itu, Febri bertugas menjadi pengacara Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Kali ini Febri pun kembali menjadi sorotan. Sebagai mantan punggawa lembaga antikorupsi, dia didapuk menjadi bagian dari tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

    Saat dikonfirmasi, Febri menegaskan dirinya bukan sedang berupaya membela koruptor. Sebagai pengacara, pria 42 tahun itu mengaku hanya menjalankan tugas secara profesional.

    “Saya sebelum masuk KPK sejak 2012-2013 saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini. Saya pamit dari KPK pada Oktober 2020 dan kemudian secara full menjadi advokat,” kata Febri di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Febri menjelaskan, advokat adalah pekerjaan profesional yang memiliki prinsip dasar, salah satunya tidak bisa diidentikan dengan klien tertentu. Termasuk dengan Ronny Tallapessy yang kala itu menjadi tim pengacara lawan dari Ferdy Sambo saat membela Richard Eliezer dalam kasus kematian Brigadir J.

    “Kami tetap profesional untuk melihat fakta-fakta hukum yang ada dan sekarang kami bersama Bang Ronny dalam satu tim hukum (membela Hasto PDIP), tentu saja kami akan fokus pada aspek hukumnya secara profesional,” tegas dia.

    Karenanya, Febri mengajak agar publik melihat dengan objektif. Dengan catatan, dia bisa bekerja secara profesional sebagai pengacara.

    “Bahwa advokat tidak bisa diidentikan dengan klien. Itu tertulis jelas ya di kode etik advokat, di Undang-Undang advokat juga ada jaminan tersebut dan advokat menjalankan fungsinya secara profesional,” tandas Febri.

  • KPK soal Kubu Hasto Tuding Dakwaan Oplosan: Dijawab di Persidangan

    KPK soal Kubu Hasto Tuding Dakwaan Oplosan: Dijawab di Persidangan

    Jakarta

    KPK merespons tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menuding dakwaan kepada kliennya itu banyak kekeliruan dan menyebutnya seperti dioplos. KPK mengatakan tidak ingin berargumentasi terkait hal tersebut di ruang publik.

    “KPK tidak akan beropini dan berargumentasi di ruang publik karena hal tersebut bukan tempat yang tepat,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi, Rabu (12/3/2025).

    Tessa mengatakan ada ruang sendiri untuk membahas hal tersebut, yaitu dipersidangan. Dirinya mengatakan masyarakat dapat melihat langsung persidangan tersebut, dan semua tudingan akan dijawab.

    “Ada waktu dan ruang tersendiri untuk membahas hal itu yang dinamakan Persidangan. Dan semua tudingan tersebut saya rasa dapat dijawab dan sama-sama disaksikan masyarakat pada saatnya persidangan berlangsung,” ucapnya.

    Sebelumnya, Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyebut dakwaan KPK terkesan seperti dioplos. Febri menilai ada sejumlah kekeliruan di dakwaan Hasto.

    “Jadi dakwaan KPK menggunakan data yang salah, terkait dengan perolehan suara Nazarudin Kiemas. Pada dakwaan disebut Nazarudin Kiemas memperoleh suara 0. Padahal faktanya, Nazarudin Kiemas, almarhum pemegang suara yang terbanyak. Di dakwaan ini bertentangan dengan fakta yang ada dan juga fakta yang yang muncul,” ucap Febri dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3).

    Selain itu, dia juga mengatakan dalam dakwaan Hasto disebut memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqomah. Padahal, katanya, dalam fakta hukum yang ada, uang itu berasal dari Harun Masiku.

    Dalam kesempatan yang sama, tim pengacara Hasto yang lain, Alvon Kurnia Parma, mengatakan bahwa hal itu semua menunjukan perkara yang menjerat Hasto bermasalah. Pihaknya, kata dia, meyakini apa yang menjerat Hasto terkesan dipaksakan.

    (ial/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu