Tag: Hasto Kristiyanto

  • Top 3 News: DPR Resmi Sahkan RUU TNI di Tengah Penolakan – Page 3

    Top 3 News: DPR Resmi Sahkan RUU TNI di Tengah Penolakan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang atau UU TNI. Itulah top 3 news hari ini.

    Rapat paripurna pengesahan digelar pada Kamis 20 Maret 2025, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Adies Kadir dan Saan Mustopa.

    Awalnya, Puan mempersilakan pimpinan Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU TNI. Selanjutnya ia menanyakan persetujuan anggota terkait RUU tersebut menjadi UU.

    Sementara itu, tanggal pelaksanaan Idulfitri 1446 H selalu menjadi sorotan utama bagi umat Islam di Indonesia. Tahun ini, perbedaan metode penetapan antara Muhammadiyah dan pemerintah kembali menjadi perhatian publik.

    Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi menetapkan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Pengumuman ini sudah disampaikan beberapa waktu lalu saat Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan 1446 H.

    Menurut Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, M Sayuti, keputusan ini berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal. Sementara pemerintah menggabungkan metode hisab dan rukyatul hilal.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Padahal Hasto telah ditahan KPK sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, Sekjen PDIP itu telah diseret ke meja hijau untuk menjalani persidangan.

    Terkait hal ini, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya belum menahan DTI karena masih dalam proses penyidikan berbarengan dengan Harun Masiku yang saat ini masih dalam perburuan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 20 Maret 2025:

    Rapat Kerja Kementerian Pertahanan dan Komisi I DPR membahas RUU TNI di hotel mewah menuai protes. Tak cuma menuai kritik soal efisiensi, draft usulan RUU TNI juga dinilai berbahaya karena tidak senapas dengan penghapusan dwifungsi militer.

  • Kasus Hasto Kristiyanto Berlanjut, Dua Eksepsi Akan Dibacakan Hari Ini – Halaman all

    Kasus Hasto Kristiyanto Berlanjut, Dua Eksepsi Akan Dibacakan Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tim Penasihat Hukum akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap Dakwaan KPK.

    Pembacaan eksepsi akan dilakukan saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Tindak Pidana Korupsi, pada hari ini Jumat (21/3/2025).

    “Ya, hari ini akan disampaikan 2 dokumen eksepsi, pak Hasto juga menyampaikan sendiri eksepsinya dan kemudian dilanjutkan Tim Penasihat Hukum”, kata Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, Jumat.

    Eksepsi pribadi Hasto Kristiyanto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa hari ini. 

    Sedangkan Eksepsi Tim Penasihat Hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pagi ini.

    “Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia”, terang Febri.

    Anggota Kuasa Hukum lainnya, Maqdir Ismail pun turut menambahkan bahwa eksepsi ini merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan.

    “Eksepsi ini merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan sebagai penegasan sikap penolakan terhadap segala upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatas namakan pemberantasan korupsi”, kata Maqdir Ismail.

    Pada Eksepsi Tim Penasihat Hukum, akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh Penyidik KPK. 

    Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yg melanggar KUHAP & prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur, serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice.

    Kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia Palm menjelaskan sebagian Eksepsi mau tidak mau harus menyinggung beberapa bagian pokok perkara. 

    Menurut Alvins, hal ini penting disampaikan untuk menunjukkan tuduhan terhadap Hasto dibangun atas bukti-bukti yang rapuh. 

    Salah satu indikasinya adalah penggunaan keterangan 13 orang Penyidik/Penyelidik KPK yang menangani perkara ini.

    “Penggunaan keterangan pihak yang menangani perkara sebagai bukti untuk menjerat pak Hasto sungguh sangat keterlaluan. Ini melanggar KUHAP, tidak sesuai dengan Putusan MK, dan praktik kasar seperti ini juga sudah pernah dipersoalkan hingga pertimbangan hakim di sebuah Putusan Mahkamah Agung di tahun 2010. Pada dasarnya, Penyidik/Penyelidik seharusnya tidak bisa jadi saksi sejak di Penyidikan dan kemudian dijadikan bukti di sidang karena konflik kepentingan. Kenapa? Karena di satu sisi Penyidik memiliki kepentingan agar perkara ini terbukti hingga di sidang sehingga keterangannya akan menyudutkan Terdakwa, di sisi lain pihak yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur,” papar Alvons.

    Lebih lanjut, Febri Diansyah mengatakan, penyampaian eksepsi ini, sekeras dan setajam apapun materinya tentu saja tetap dalam koridor sikap menghargai pelaksanaan tugas JPU KPK dan penghormatan sepenuhnya terhadap Yang Mulia Majelis Hakim. 

    “Kita semua berharap persidangan dan keputusan nanti benar-benar lahir dari hati dan pikiran yang jernih, tanpa intervensi pihak manapun serta tentu saja bisa memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Febri.

  • “Rampai Nusantara” Laporkan Anggota Fraksi PDIP DPR RI ke MKD

    “Rampai Nusantara” Laporkan Anggota Fraksi PDIP DPR RI ke MKD

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum “Rampai Nusantara” Mardiansyah Semar melaporkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik berupa pernyataannya soal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Laporan ke MKD DPR RI dan juga ke Bareskrim Polri itu terkait pernyataan Deddy Sitorus soal utusan khusus Jokowi yang menemui PDIP untuk meminta agar tak dicopot dari keanggotaan partai dan Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP.

    “Dari pernyataan Deddy Sitorus kami mendalami, melakukan kajian dengan kesimpulan kami menduga ada kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, menyudutkan dan menframing jahat Pak Jokowi sehingga kami mengadukan ke Bareskrim dan MKD,” kata Mardiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3) malam.

    Sebelumnya (12/3), Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, mengemukakan sempat ada utusan yang menemui PDIP sehari sebelum partai memutuskan untuk memecat Jokowi sebagai kader pada akhir tahun 2024.

    Menurut dia, utusan tersebut meminta agar PDIP tidak memecat Jokowi dari keanggotaan, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus mundur.

    Setelah itu (18/3), Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta publik agar menyudahi hal-hal yang membuat bangsa terpecah belah, ketika ditanyakan ihwal hubungan PDIP dan Jokowi yang tampak bersitegang.

    “Marilah ayo kita sama-sama bangun bangsa ini dengan pemikiran positif ke depan. Jadi sudahi hal-hal yang kemudian hanya membuat kita ini terpecah belah, sudahi hal-hal yang membuat kita ini kemudian hanya berkutat dengan hal-hal yang membuat kita itu saling berprasangka,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Menurut Rampai Nusantara, Jokowi merupakan Dewan Pembina Rampai Nusantara sehingga pihaknya merasa dirugikan secara organisasi dengan pernyataan Deddy Sitorus tersebut.

    “Kami Rampai Nusantara merasa dirugikan atas pernyataan tersebut karena buruknya, jeleknya, nama baik Pak Jokowi, reputasi Pak Jokowi itu, tentu berdampak pada buruknya, jeleknya juga reputasi Rampai Nusantara,” ujar Semar.

    Ia mengharapkan laporan untuk Deddy Sitorus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang selama ini menyerang Jokowi sehingga ke depan siapa pun dapat lebih menghargai satu sama lain.

    “Kami ingin politisi berdebat dan adu argumen secara bermartabat, tidak memfitnah dan me-framing jahat pihak tertentu, apalagi Pak Jokowi sudah berulang kali menyampaikan sedang menikmati pensiun dan tidak ikut cawe-cawe pada dinamika politik tertentu,” ujarnya.

    Dia berharap, baik Bareskrim maupun MKD DPR, segera memproses lebih lanjut laporan tersebut, serta menindaklanjuti dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih dalam.

    “Kami sudah melaporkan dan berharap Bareskrim maupun MKD segera menindaklanjuti laporan kami dan memanggil terlapor supaya tidak terus jumawa seolah-olah tidak tersentuh,” ucapnya.

    Adapun selain melampirkan kelengkapan dokumen administratif, dia menyebut pihaknya telah melampirkan pula beberapa potong video terkait pernyataan Deddy yang dimaksud sebagai bukti awal.

    “Apabila nanti ada kebutuhan-kebutuhan dokumen lainnya tentu juga akan kami lengkapi, tapi poin pentingnya adalah sebagai anggota DPR RI tentu tidak boleh sembarang bicara tanpa dasar, tanpa bukti,” ujarnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasto Sudah Diseret ke Persidangan, Ini Alasan KPK Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun Masiku – Page 3

    Hasto Sudah Diseret ke Persidangan, Ini Alasan KPK Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun Masiku – Page 3

    Menurut Setyo, Hasto melakukan berbagai cara untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, namun gagal. Hingga akhirnya memilih untuk menyuap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

    “Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas dia.

    Mulai dari proses perencanaan hingga penyerahan uang tersebut, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan anak buahnya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

     

  • Tuding Jokowi Kirim Utusan ke PDIP, Pasbata Sebut Deddy Sitorus Semena-mena – Halaman all

    Tuding Jokowi Kirim Utusan ke PDIP, Pasbata Sebut Deddy Sitorus Semena-mena – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus yang mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar Hasto Kristiyanto mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

    Bahkan, Jokowi yang merasa geram menantangnya untuk mengungkap siapa sosok utusan tersebut.

    Ketua Umum Pasbata (Pasukan Bawah Tanah) Jokowi, David Febrian pun meminta Deddy Sitorus jangan omon-omon dan menantangnya menunjukkan bukti yang jelas. Jika memang benar ada perintah seperti yang disampaikannya tunjukkan siapa yang memberi instruksi, jangan hanya menggiring opini.

    “Jangan hanya berbicara kosong alias omon-omon. Jangan biasakan menggiring opini publik untuk kepentingan tertentu. Kalau memang benar ada perintah seperti yang disampaikan Deddy Sitorus, tunjukkan siapa yang memberi instruksi itu dan siapa yang diperintahkan untuk menyampaikan pesan itu, Jangan hanya membuat fitnah yang merugikan banyak pihak,terutama pihak dari bapak mantan presiden jokowi,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dalam pernyataannya Dedi Sitorus mengungkapkan, ada seorang utusan yang menemui jajaran PDIP pada Desember 2024. Kendati tak mengungkap sosok utusan tersebut, namun kata Deddy Sitorus, utusan tersebut merupakan orang yang berwenang.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, ada utusan yang menemui kami, yang memberi tahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDI Perjuangan yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” kata Deddy Sitorus.

    Pasbata menegaskan bahwa klaim Deddy Sitorus itu harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh dijadikan alat politik yang ujungnya hanya untuk memecah belah atau merusak stabilitas politik Indonesia.

    Apabila pernyataan tersebut tidak terbukti, menurut ketua umum Pasbata, hal itu hanya akan menambah keruh situasi politik yang sudah cukup dinamis.

    Di sisi lain, David berharap Jokowi dapat menikmati masa purna tugasnya di Solo dengan tenang dan aman. Alih-alih menyebarkan isu negatif, menurutnya, lebih baik melihat banyaknya Jasa yang telah diberikan Presiden RI ke-7 itu. 

    Semua presiden itu baik, karena tujuannya sama yaitu untuk membangun bangsa, jangan dilihat kurangnya saja, karena setiap manusia pasti ada kurangnya dan jauh dari kata sempurna.

    “Biarkan Pak Presiden ke-7 Jokowi menjalani masa pensiun dengan tenang dan tidak terganggu oleh isu-isu politik yang tidak substansial, apalagi Pak Jokowi sangat berjasa pada bangsa ini” tambahnya.

    Ketua Umum Pasbata mengungkapkan, bahwa saat ini adalah era baru bagi Indonesia, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

    “Ini adalah era perubahan, di mana koruptor yang merugikan negara ditangkap, serta diungkap, ini harus didukung karena ini untuk kepentingan bersama,bukan bicara saat ini saja tapi untuk masa depan bangsa yang lebih baik,” ujarnya.

    Semua pihak pun diingatkan agar jangan mudah terbawa isu contohnya seperti ‘Indonesia Gelap’ yang jelas muatan atau pesanan pihak lain yang tidak mau Indonesia maju. Kerja-kerja Presiden Prabowo harus didukung dalam membangun Indonesia.

    “Jangan sampai kita diadu domba, presiden dan seluruh kabinet sedang bekerja dengan keras, malah pihak yang berkepentingan buat isu negative. Ini enggak bagus, intinya jangan suka mengadu domba rakyat hanya karena kepentingan pribadi dan golongan,” tegasnya.

    Meskipun era kepemimpinan Prabowo dan Gibran masih dalam tahap awal dan belum sepenuhnya maksimal, Pasbata percaya bahwa proses penataan negara ini memerlukan waktu dan usaha yang tidak mudah. 

    “Menata negara itu bukanlah pekerjaan mudah. Jangan hanya pintar berkomentar tanpa memahami bagaimana cara menata negara yang baik dan benar,” katanya.

    “Seluruh relawan di seluruh daerah di Indonesia sudah gerah dengan tingkah laku politisi PDIP yang semakin meresahkan. Jangan coba-coba adu domba rakyat Indonesia. Kami tidak akan tinggal diam!” imbuhnya.

    Ketua Umum Pasbata menekankan, bahwa tantangan ini jelas menggarisbawahi pentingnya bukti yang kuat dalam setiap klaim politik yang disampaikan kepada publik, serta harapan agar semua pihak dapat menjaga stabilitas politik yang sedang berlangsung. 

    Pasbata menyerukan agar segala bentuk fitnah dan manipulasi dihentikan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 

    “Kami siap melawan, bukan hanya untuk membela Presiden ke-7 Jokowi, tapi juga untuk menjaga keharmonisan dan kedamaian di antara rakyat Indonesia,” pungkasnya.

    Sementara Jokowi sebelumnya yang merasa gerah dengan tudingan tersebut melontarkan tantangan agar Deddy Sitorus menjelaskan maksud dari pernyataannya itu.

     Ia pun menegaskan bahwa tidak memiliki kepentingan untuk mengirim utusan, apalagi meminta agar dirinya tidak dipecat dari PDIP.

    “Enggak ada (permintaan seperti itu), apa iya? Harusnya disebutkan siapa (utusannya) gitu loh biar jelas,” kata Jokowi di Solo.

    Jokowi menegaskan, bahwa kesabarannya atas batasnya. Selama ini, Jokowi mengaku diam dengan berbagai tudingan yang ditujukan terhadapnya.

    “Saya itu sudah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dicela saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Saya ngalah terus loh, tapi ada batasnya ya,” ujar Jokowi.
     

     

  • Viral Perempuan Lapor Damkar Usai Mengaku Ditolak Polsek, Ini Penjelasan Kapolres Metro Bekasi – Halaman all

    Viral Perempuan Lapor Damkar Usai Mengaku Ditolak Polsek, Ini Penjelasan Kapolres Metro Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI –  Seorang perempuan berinisial S (25) menjadi viral karena melapor ke pemadam kebakaran (Damkar) setelah mengaku laporannya ditolak Polsek Cikarang Barat pada Senin (17/3/2025).

    Wanita tersebut mengaku korban penipuan tenaga kerja.

    Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa membantah anak buahnya menolak laporan S. 

    Mustofa menjelaskan, S mendatangi Polsek Cikarang Barat pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Saat itu, kedatangan S berkonsultasi mengenai perkara dugaan penipuan tenaga kerja yang dialaminya.

    “Pada saat datang ke polsek diterima baik-baik sama anggota Polsek dan di situ terjadi konsultasi antara korban dengan anggota kami,” ujar Mustofa di Polres Metro Bekasi, Selasa (18/3/2025).

    Dalam konsultasi ini, S mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban penipuan yayasan tersebut.

    Setelah berkonsultasi, S kemudian meninggalkan Polsek Cikarang Barat. Saat itu anak buahnya mengira S akan kembali dengan membawa korban lain membuat laporan.

    Padahal, anak buahnya sudah menantikan kehadiran S dan korban lain untuk menerima laporan tersebut. 

    “Ditunggu sama anggota ternyata Mbaknya tidak kembali ke polsek,” imbuh dia.

    Alasan mengadu ke Damkar

    S mengaku mengadu ke personel pemadam kebakaran (damkar) karena tak ingin ada korban penipuan lain oleh yayasan pencari kerja. 

    Mengingat, jumlah korban penipuan yayasan tersebut hingga kini mencapai tujuh orang.

    “Saat kami tanya kenapa dia mau datang ke damkar, dia mengatakan biar tidak ingin ada korban lagi seperti dia, di mana teman-temannya itu kurang lebih ada tujuh orang yang tertipu,” kata Komandan Regu Pleton 2 Disdamkarmat Kabupaten Bekasi, Hasto Adi saat ditemui Kompas.com, Selasa (18/3/2025).

    Wanita asal Kebumen, Jawa Tengah, itu mendatangi langsung Markas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Bekasi seorang diri pada Senin sekitar pukul 20.30 WIB.

    Kepada personel damkar, S mengaku menjadi korban penipuan oleh salah satu yayasan pencari kerja di Tambun Selatan pada 4 Maret 2025.

    Saat itu, korban dijanjikan akan mendapat pekerjaan di salah satu pabrik. Namun, ia diharuskan mengirimkan uang sebesar Rp 9 juta. Saat itu, korban baru bisa mengirimkan uang sebanyak Rp 4 juta.

    Setelah uang dikirim, korban ternyata tak mendapatkan kepastian mengenai nasib pekerjaan yang dijanjikan oleh yayasan tersebut.

    Akhirnya, korban memutuskan melapor dugaan penipuan tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Akan tetapi, Hasto mengatakan, laporan tersebut tidak diterima polisi dengan alasan kurangnya berkas administrasi.

    “Jadi belum bisa ditangani dari pihak polisi. Lalu, karena bingung dia datang ke Mako Damkar untuk curhat apa yang dialaminya,” ungkap Hasto.

    Hasto menambahkan, wanita tersebut menceritakan apa yang dialaminya ke personel pemadam kebakaran kurang lebih selama 20 menit.

    Setelah menerima aduan tersebut, personel pemadam kebakaran menasihati wanita tersebut agar tak tergiur iming-iming mendapat pekerjaan dengan syarat harus mengeluarkan uang.

    “Untuk solusi teman-teman semalam, untuk kerja jangan percaya bilamana ada yang minta uang, juga apabila ada lagi, jangan sampai terulang kembali,” katanya. (Kompas.com/Tribunnews)

  • Hubungan PDIP dan Jokowi Memanas Lagi, Puan Maharani Angkat Bicara

    Hubungan PDIP dan Jokowi Memanas Lagi, Puan Maharani Angkat Bicara

    loading…

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani angkat bicara menyikapi hubungan partainya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap memanas lagi. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Ketua DPP PDIP Puan Maharani angkat bicara menyikapi hubungan partainya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) yang dianggap memanas lagi. Puan merespons Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus yang menuding adanya utusan Jokowi untuk meminta Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekretaris Jenderal PDIP.

    Puan mengatakan, masih banyak masalah bangsa yang harus diselesaikan bersama. Puan meminta pada jajarannya untuk tidak membuat hal yang menuai pecah belah dan prasangka buruk sesama anak bangsa.

    Menurutnya, seluruh pihak harus bersatu dalam membangun bangsa. “Kita masih banyak masalah bangsa dan negara yang harus kita sama-sama cermati bersama bagaimana kita membangun bangsa dan negara bersama-sama,” tutur Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Puan mengatakan, bangsa ini tak bisa dibangun sendiri. Ia menilai, pembangunan bangsa harus dilakukan secara bersama-sama. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak agar bisa berkontribusi menyumbangkan tenaga dan pikiran dalam membangun bangsa.

    “Jadi sudahi hal-hal yang kemudian hanya membuat kita ini terpecah-belah, sudahi hal-hal yang membuat kita ini kemudian hanya berkutat dengan hal-hal yang kemudian membuat kita itu saling berprasangka,” ucap Puan.

    “Apalagi ini di bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah. Marilah kita berpikir positif dan kemudian ayok kita sama-sama bangun bangsa ini bersama-sama dengan berpikiran positif,” imbuhnya.

    (rca)

  • Soal Utusan Misterius Jokowi ke PDIP, Puan: Tanyakan ke yang Bersangkutan

    Soal Utusan Misterius Jokowi ke PDIP, Puan: Tanyakan ke yang Bersangkutan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani ikut menyikapi soal kabar tentang utusan misterius yang mengancam melakukan kriminalisasi bila tidak mengembalikan status Jokowi sebagai kader PDIP.

    Meski demikian, Puan enggan berbicara banyak mengenai hal tersebut. Dia hanya menekankan lebih baik hal itu ditanyakan langsung kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Ya, tanyakan kepada yang bersangkutan,” katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).

    Lebih lanjut, kala dirinya ditanyai soal hubungan antara PDIP dan Jokowi, dia hanya menuturkan untuk menyudahi hal-hal yang membuat bangsa Indonesia terpecah belah. Terlebih, saat ini sedang bulan Ramadan, sehingga Puan mengingatkan untuk sama-sama berpikiran positif.

    “Sudahi hal-hal yang membuat kita ini kemudian hanya berkutat dengan hal-hal yang kemudian membuat kita itu saling berprasangka,” tutur dia.

    Diberitakan sebelumnya, Hubungan antara PDI Perjuangan (PDIP) dengan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi terus memanas. Jokowi merasa terus difitnah oleh politikus PDIP.  

    Peristiwa terbaru adalah kabar tentang utusan misterius yang mengancam melakukan kriminalisasi kalau tidak mengembalikan status Jokowi sebagai kader PDIP. 

    Jokowi mengaku kesabaran ada batasnya. Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep bahkan menyebut kabar tersebut tidak benar. 

    “Enggak ada, ya harusnya disebutkan siapa, begitu loh biar jelas. Enggak ada,” tutur Jokowi dilansir dari Solopos.

    Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) mengungkap bahwa ada pihak yang berupaya meminta supaya Sekretaris Jenderal partai Hasto Kristiyanto segera dipecat dan memulihkan keanggotaan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi. 

    Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus di sela-sela acara konferensi pers yang digelar di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3). 

    Deddy mengatakan permintaan khusus itu datang pada tanggal 14 Desember 2024 lalu melalui seseorang. Jika permintaan itu tidak dipenuhi oleh PDIP, kata Deddy, bakal ada 9 orang kader PDIP yang bakal diciduk oleh Kepolisian dan KPK. 

    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” tuturnya.

  • Konflik Jokowi Vs PDIP Belum Reda, Kini Ribut Gara-gara Utusan Misterius

    Konflik Jokowi Vs PDIP Belum Reda, Kini Ribut Gara-gara Utusan Misterius

    Bisnis.com, JAKARTA — Hubungan antara PDI Perjuangan (PDIP) dengan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi terus memanas. Jokowi merasa terus difitnah oleh politikus PDIP. 

    Peristiwa terbaru adalah kabar tentang utusan misterius yang mengancam melakukan kriminalisasi kalau tidak mengembalikan status Jokowi sebagai kader PDIP.

    Jokowi mengaku kesabaran ada batasnya. Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep bahkan menyebut kabar tersebut tidak benar. “Enggak ada, ya harusnya disebutkan siapa, begitu loh biar jelas. Enggak ada,” tutur Jokowi dilansir dari Solopos.

    Dia menegaskan mempertanyakan apa kepentingannya mengirim utusan ke PDIP yang meminta supaya dirinya tak dipecat. “Lha apa, kepentingannya apa saya mengutus untuk itu,” tanya dia.

    Jokowi mengatakan isu tersebut tidak masuk secara logika karena kepentingannya tidak ada. “Kepentingannya apa coba, logikanya,” imbuh dia.

    Jokowi mengingatkan dirinya selama ini diam ketika difitnah, dicela, dijelekkan, dimaki-maki. Sikap tersebut merupakan bentuk sikap mengalah. Tapi dia menyatakan kesabaran ada batasnya. “Saya itu sudah diam loh ya, difitnah saya diam, dicela saya diam, dijelekkan saya diam, dimaki-maki saya diam. Saya mengalah terus loh. Tapi ada batasnya, ya!” tegas Jokowi.

    Pernyataan Dedy Sitorus

    Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) mengungkap bahwa ada pihak yang berupaya meminta supaya Sekretaris Jenderal partai Hasto Kristiyanto segera dipecat dan memulihkan keanggotaan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi.

    Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus di sela-sela acara konferensi pers yang digelar di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3).

    Deddy mengatakan permintaan khusus itu datang pada tanggal 14 Desember 2024 lalu melalui seseorang. Jika permintaan itu tidak dipenuhi oleh PDIP, kata Deddy, bakal ada 9 orang kader PDIP yang bakal diciduk oleh Kepolisian dan KPK.

    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” tuturnya.

    Bahkan, anggota Komisi II DPR RI itu juga menyebut jika utusan tersebut merupakan orang yang sangat berwenang. Maka dari itu, Deddy meyakini kasus Hasto Kristiyanto ini merupakan murni bentuk kriminalisasi.

    “Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan  yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan,” katanya

    Deddy menegaskan bahwa seluruh kader PDIP akan melakukan perlawanan dan tidak mau menuruti permintaan khusus tersebut. “Kasus mas Hasto jelas kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun Fraksi akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini,” ujarnya.

  • Staf Hasto Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Senin Pekan Depan

    Staf Hasto Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Senin Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan praperadilan itu didaftarkan Kusnadi sepekan sebelum Hasto resmi disidang perdana, yakni pekan lalu,  Jumat (7/3/2025). 

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang dilayangkan Kusnadi berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan KPK. 

    “Sah atau tidaknya penyitaan,” bunyi klasifikasi perkara praperadilan yang diajukan Kusnadi berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/3/2025). 

    Adapun status perkara itu masih dalam sidang pertama. Saat dikonfirmasi, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan Kusnadi dalam sekitar dua pekan mendatang. 

    “Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” kata Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto belum lama ini.

    Kasus Kusnadi

    Sekadar informasi, tim penyidik menyita sejumlah barang milik Kusnadi ketika menggeledahnya pada saat Hasto diperiksa sebagai saksi di kasus Harun Masiku, pada Juni 2024 lalu. Saat itu, Kusnadi diketahui mendampingi Hasto yang diperiksa. 

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, serta buku catatan Hasto dari Kusnadi. Upaya paksa penyidik KPK itu berbuntut panjang usai pihak PDIP melaporkan perbuatan penyidik ke berbagai pihak.

    Misalnya, tim hukum Hasto dan Kusnadi langsung melaporkan penyitaan barang-barang Kusnadi dan Hasto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juni 2024. 

    Tidak hanya itu, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada 12 Februari 2025. 

    Laporan tersebut dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.

    Pada pekan yang sama, Kusnadi dan juga tim hukumnya turut membuat laporan terhadap penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim. 

    Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kusnadi sejatinya adalah saran dari Bareskrim. Saat itu, pihak Kepolisian menyarankan Kusnadi untuk menggugat KPK melalui praperadilan, ketimbang laporan polisi. 

    Pada perkembangan lain, dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan juga digugurkan sejalan dengan dimulainya persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

    Praperadilan Hasto terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap telah digugurkan sejak Senin (10/3/2025), sedangkan praperadilan terkait dengan perintangan penyidikan gugur di hari yang sama dengan sidang dakwaan Hasto, Jumat (14/3/2025). 

    Dua gugatan terpisah itu diajukan usai praperadilan pertama yang diajukan Hasto dinyatakan tidak dapat diterima, Kamis (13/3/2025). 

    Adapun, Hasto kini telah didakwa dengan dua pasal yakni perintangan penyidikan dan suap. Pada dakwaan pertama, Hasto didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pagi ini, Jumat (14/3/2025).

    Kemudian, pada dakwaan kedua, Hasto disebut memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019–2024. 

    Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku. 

    Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku. 

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesars setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum, kendati suaranya merupakan terbesar ketiga. 

    Oleh sebab itu, Hasto disebut meminta Donny Tri dan Saeful Bahri agar mengupayakan lolosnya Harun sebagai anggota DPR 2019-2024. 

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.