Tag: Hasto Kristiyanto

  • Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi

    Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku sering mendapat tekanan menjelang dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menurutnya, tekanan tersebut lantaran dirinya kerap kali menyampaikan sikap PDIP atas peristiwa atau dinamika politik yang terjadi, salah satunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hasto melanjutkan, tekanan semakin meningkat usai dirinya bersama Connie Rahakundini Bakrie tampil di Podcast Akbar Faizal Uncensored.

    “Terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai,” kata Hasto membacakan eksepsinya.

    Hasto menjelaskan, dalam kurun waktu itu ia ditemui seseorang yang yang mengaku sebagai pejabat negara. Orang tersebut meminta Hasto membatalkan pemecatan.

    “Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ujarnya.

    Pemecatan terhadap sejumlah kader PDIP tetap dilakukan. Hasto kemudian menyatakan dirinya ditetapkan tersangka seminggu pascapemecatan yang dimaksud.

    “Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader partai pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

    (rca)

  • Hasto Kristiyanto Sebut Nama Jokowi dalam Eksepsi, Bongkar Intimidasi Jelang Pemecatan Kader PDIP 

    Hasto Kristiyanto Sebut Nama Jokowi dalam Eksepsi, Bongkar Intimidasi Jelang Pemecatan Kader PDIP 

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025. Dalam eksepsinya, ia menyeret nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Awalnya, Hasto mengaku sejak Agustus 2023, telah menerima berbagai intimidasi dan tindakan tersebut semakin kuat dirasakannya pada masa-masa setelah Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024. Kemudian, ia menyebut puncak intimidasi kepadanya terjadi pada hari-hari menjelang proses pemecatan kader-kader partai yang masih memiliki pengaruh kuat di kekuasaan.

    “Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini nampak dari monitoring media, dimana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan,” kata Hasto. 

    Lebih lanjut, Hasto menuturkan, tekanan terhadapnya semakin meningkat pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Bahkan pada periode itu, ia menyebut ada utusan dari pejabat negara yang meminta agar dirinya mundur dari kursi sekjen PDIP dan tidak boleh melakukan pemecatan terhadap Jokowi. 

    “Meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucap Hasto. 

    Ancaman tersebut menjadi kenyataan karena pada 24 Desember 2024 atau satu pekan setelah pemecatan para kader partai termasuk Jokowi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap,” ucap Hasto. 

    Menurut Hasto, tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.

    “Bahkan proses penetapan tersangka terhadap saya diwarnai pula oleh aksi demonstrasi oleh kelompok masyarakat yang tidak dikenal, aksi pemasangan spanduk yang menyerang partai serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai,” ucap Hasto.

    Jaksa Dakwa Hasto Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Hasto Kristiyanto Juga Didakwa Rintangi Penyidikan 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wamendag tinjau Pasar Prawirotaman pastikan harga bahan pokok aman

    Wamendag tinjau Pasar Prawirotaman pastikan harga bahan pokok aman

    Hasil pemantauan kami, semuanya masih sesuai harga eceran tertinggi (HET), baik itu daging ayam, kemudian kita juga ngecek MinyaKita

    Yogyakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri meninjau Pasar Prawirotaman, Kota Yogyakarta, Jumat, untuk memastikan ketersediaan dan harga bahan pokok di wilayah ini aman menjelang Lebaran 2025.

    “Hasil pemantauan kami, semuanya masih sesuai harga eceran tertinggi (HET), baik itu daging ayam, kemudian kita juga ngecek MinyaKita,” ujar Dyah Roro saat ditemui usai memantau harga dan stok sembako di Pasar Prawirotaman.

    Dalam kesempatan itu, Wamendag juga melakukan uji langsung terhadap minyak goreng MinyaKita yang dijual salah satu pedagang untuk memastikan takaran sesuai standar. Dari dua paket yang diperiksa, hasilnya dinyatakan sesuai.

    “Kita mulai dengan ngecek takarannya. Ada sedikit toleransi, 15 mili liter (ml) dan semuanya sesuai. Jadi kita tes tadi ada dua paket MinyaKita. Harapannya semoga kondisi stabil stoknya ada dan masyarakat bisa berbelanja di pasar yang ternyata sangat luar biasa ini,” ujar dia.

    Untuk menjaga stabilitas harga di seluruh Indonesia, menurut Dyah Roro, dirinya berbagi wilayah pemantauan dengan Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, tidak hanya di pasar, tetapi juga di pusat distribusi guna memastikan ketersediaan pasokan.

    “Kalaupun ada lonjakan harga kemudian dari segi suplai tidak mencukupi kita tentu mempunyai pemantauan di Jakarta di mana kita bisa melihat di seluruh Indonesia di setiap wilayah itu suplainya seperti apa. Jika diperlukan, kami akan segera berkoordinasi dengan produsen,” ujar dia.

    Meski stok secara umum masih aman, dia mengakui tantangan tetap ada, terutama terkait komoditas yang sensitif terhadap kondisi cuaca seperti cabai.

    “Misalnya seperti cuaca yang mengakibatkan stok cabai kita semakin menurun yang kemudian harga makin meningkat. Jadi ada hal-hal yang di luar kendali kita. Tetapi hasil dari pemantauan kita saat ini semuanya masih tergolong aman khususnya di DIY,” kata dia.

    Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang juga ikut dalam peninjauan tersebut menyatakan bahwa dua BUMN, yakni Bulog dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), telah disiapkan untuk menjaga harga dan pasokan bahan pokok, khususnya minyak goreng dan beras.

    Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan potensi lonjakan harga kebutuhan pokok di wilayahnya menjelang Lebaran 2025 sudah diantisipasi bersama Bulog Yogyakarta.

    “Barang-barang yang terindikasi akan mempengaruhi inflasi dan harus selalu dijaga, kita sediakan. Di-backup oleh Bulog. Contohnya seperti minyak goreng, kemudian beras, itu semua terkondisi dengan cadangan backup Bulog ya,” ujar Hasto.

    Dia menyebut pemerintah pusat serius menjaga ketahanan pangan, apalagi setelah Presiden RI menggaungkan program swasembada pangan dan beras tahun 2025.

    Namun, menurut Hasto, tantangan yang lebih mengkhawatirkan saat ini justru bukan pada ketersediaan bahan pokok, melainkan menurunnya daya beli masyarakat.

    “Kalau sekarang ini yang dirisaukan tuh daya beli yang turun. Kita ini deflasi, daya belinya agak turun. Ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu didukung supaya daya belinya naik. Harapannya sebetulnya pemudik banyak, karena pemudik itu membawa uang ke daerah,” ujar dia.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan

    Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Hasto memasuki ruang sidang untuk menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

    Pantauan SindoNews di lokasi, Hasto tiba di Ruang Hatta Ali sekira pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas hitam.

    Setibanya di ruang sidang, pendukung Hasto yang sudah menunggu langsung menyambutnya dengan meneriakkan merdeka. Hingga berita ini ditulis, Hasto sedang membacakan eksepsinya.

    Pendukung Kenakan Rompi Oranye
    Ruang sidang Hatta Ali dipenuhi pendukung Hasto. Pada pukul 09.52 WIB kursi pengunjung ruang sidang sudah dipenuhi simpatisan Sekjen PDIP.

    Bukan hanya sekadar hadir di ruang sidang, mereka juga mengenakan pakaian yang seragam berupa rompi oranye.

    Di belakang rompi tersebut, tertulis Hasti tahanan politik. Setidaknya, terdapat 17 pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye di dalam ruang sidang.

    Bukan hanya di dalam, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat di luar ruang sidang.

    Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (shf)

  • Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa

    Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Ia menghadiri sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

    Pantauan di lokasi, Hasto tiba di Ruang Hatta Ali sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas hitam.

    Setibanya di ruang sidang, pendukung Hasto yang sudah menunggu langsung menyambutnya dengan meneriakkan Merdeka. Hingga berita ini ditulis, Hasto sedang membacakan eksepsinya.

    Pendukung Hasto di Ruang Sidang Kenakan Rompi Oranye

    Ruang Sidang Hatta Ali dipenuhi pendukung Hasto. Pada pukul 09.52 WIB kursi pengunjung ruang sidang sudah dipenuhi simpatisan Sekjen PDIP.

    Bukan hanya sekadar hadir di ruang sidang, mereka juga mengenakan pakaian yang seragam berupa rompi oranye. Di belakang rompi tersebut, tertulis Hasto tahanan politik.

    Setidaknya, terdapat 17 pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye di dalam ruang sidang. Bukan hanya di dalam, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat di luar ruang sidang.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan kasus dugaan suap, dia didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (rca)

  • Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku Hari Ini – Page 3

    Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku Hari Ini – Page 3

    Maqdir mengatakan, pada Eksepsi Tim Penasihat Hukum, akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh Penyidik KPK. 

    “Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yg melanggar KUHAP & prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur, serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice,” terang Maqdir.

    Berikutnya, Alvon Kurnia yang juga bagian dari tim hukum, menjelaskan  sebagian Eksepsi mau tidak mau harus menyinggung beberapa bagian pokok perkara. Menurut dia, hal itu penting disampaikan untuk menunjukkan tuduhan terhadap pak Hasto dibangun atas bukti-bukti yang rapuh. 

    “Salah satu indikasinya adalah penggunaan keterangan 13 orang Penyidik/Penyelidik KPK yang menangani perkara ini. Penggunaan keterangan pihak yang menangani perkara sebagai bukti untuk menjerat pak Hasto sungguh sangat keterlaluan. Ini melanggar KUHAP, tidak sesuai dengan Putusan MK, dan praktik kasar seperti ini juga sudah pernah dipersoalkan hingga pertimbangan hakim di sebuah Putusan Mahkamah Agung di tahun 2010,” beber Alvon.

     

  • Top 3 News: DPR Resmi Sahkan RUU TNI di Tengah Penolakan – Page 3

    Top 3 News: DPR Resmi Sahkan RUU TNI di Tengah Penolakan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang atau UU TNI. Itulah top 3 news hari ini.

    Rapat paripurna pengesahan digelar pada Kamis 20 Maret 2025, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Adies Kadir dan Saan Mustopa.

    Awalnya, Puan mempersilakan pimpinan Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU TNI. Selanjutnya ia menanyakan persetujuan anggota terkait RUU tersebut menjadi UU.

    Sementara itu, tanggal pelaksanaan Idulfitri 1446 H selalu menjadi sorotan utama bagi umat Islam di Indonesia. Tahun ini, perbedaan metode penetapan antara Muhammadiyah dan pemerintah kembali menjadi perhatian publik.

    Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi menetapkan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Pengumuman ini sudah disampaikan beberapa waktu lalu saat Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan 1446 H.

    Menurut Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, M Sayuti, keputusan ini berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal. Sementara pemerintah menggabungkan metode hisab dan rukyatul hilal.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Padahal Hasto telah ditahan KPK sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, Sekjen PDIP itu telah diseret ke meja hijau untuk menjalani persidangan.

    Terkait hal ini, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya belum menahan DTI karena masih dalam proses penyidikan berbarengan dengan Harun Masiku yang saat ini masih dalam perburuan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 20 Maret 2025:

    Rapat Kerja Kementerian Pertahanan dan Komisi I DPR membahas RUU TNI di hotel mewah menuai protes. Tak cuma menuai kritik soal efisiensi, draft usulan RUU TNI juga dinilai berbahaya karena tidak senapas dengan penghapusan dwifungsi militer.

  • Kasus Hasto Kristiyanto Berlanjut, Dua Eksepsi Akan Dibacakan Hari Ini – Halaman all

    Kasus Hasto Kristiyanto Berlanjut, Dua Eksepsi Akan Dibacakan Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tim Penasihat Hukum akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap Dakwaan KPK.

    Pembacaan eksepsi akan dilakukan saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Tindak Pidana Korupsi, pada hari ini Jumat (21/3/2025).

    “Ya, hari ini akan disampaikan 2 dokumen eksepsi, pak Hasto juga menyampaikan sendiri eksepsinya dan kemudian dilanjutkan Tim Penasihat Hukum”, kata Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, Jumat.

    Eksepsi pribadi Hasto Kristiyanto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa hari ini. 

    Sedangkan Eksepsi Tim Penasihat Hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pagi ini.

    “Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia”, terang Febri.

    Anggota Kuasa Hukum lainnya, Maqdir Ismail pun turut menambahkan bahwa eksepsi ini merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan.

    “Eksepsi ini merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan sebagai penegasan sikap penolakan terhadap segala upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatas namakan pemberantasan korupsi”, kata Maqdir Ismail.

    Pada Eksepsi Tim Penasihat Hukum, akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh Penyidik KPK. 

    Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yg melanggar KUHAP & prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur, serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice.

    Kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia Palm menjelaskan sebagian Eksepsi mau tidak mau harus menyinggung beberapa bagian pokok perkara. 

    Menurut Alvins, hal ini penting disampaikan untuk menunjukkan tuduhan terhadap Hasto dibangun atas bukti-bukti yang rapuh. 

    Salah satu indikasinya adalah penggunaan keterangan 13 orang Penyidik/Penyelidik KPK yang menangani perkara ini.

    “Penggunaan keterangan pihak yang menangani perkara sebagai bukti untuk menjerat pak Hasto sungguh sangat keterlaluan. Ini melanggar KUHAP, tidak sesuai dengan Putusan MK, dan praktik kasar seperti ini juga sudah pernah dipersoalkan hingga pertimbangan hakim di sebuah Putusan Mahkamah Agung di tahun 2010. Pada dasarnya, Penyidik/Penyelidik seharusnya tidak bisa jadi saksi sejak di Penyidikan dan kemudian dijadikan bukti di sidang karena konflik kepentingan. Kenapa? Karena di satu sisi Penyidik memiliki kepentingan agar perkara ini terbukti hingga di sidang sehingga keterangannya akan menyudutkan Terdakwa, di sisi lain pihak yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur,” papar Alvons.

    Lebih lanjut, Febri Diansyah mengatakan, penyampaian eksepsi ini, sekeras dan setajam apapun materinya tentu saja tetap dalam koridor sikap menghargai pelaksanaan tugas JPU KPK dan penghormatan sepenuhnya terhadap Yang Mulia Majelis Hakim. 

    “Kita semua berharap persidangan dan keputusan nanti benar-benar lahir dari hati dan pikiran yang jernih, tanpa intervensi pihak manapun serta tentu saja bisa memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Febri.

  • “Rampai Nusantara” Laporkan Anggota Fraksi PDIP DPR RI ke MKD

    “Rampai Nusantara” Laporkan Anggota Fraksi PDIP DPR RI ke MKD

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum “Rampai Nusantara” Mardiansyah Semar melaporkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik berupa pernyataannya soal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Laporan ke MKD DPR RI dan juga ke Bareskrim Polri itu terkait pernyataan Deddy Sitorus soal utusan khusus Jokowi yang menemui PDIP untuk meminta agar tak dicopot dari keanggotaan partai dan Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP.

    “Dari pernyataan Deddy Sitorus kami mendalami, melakukan kajian dengan kesimpulan kami menduga ada kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, menyudutkan dan menframing jahat Pak Jokowi sehingga kami mengadukan ke Bareskrim dan MKD,” kata Mardiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3) malam.

    Sebelumnya (12/3), Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, mengemukakan sempat ada utusan yang menemui PDIP sehari sebelum partai memutuskan untuk memecat Jokowi sebagai kader pada akhir tahun 2024.

    Menurut dia, utusan tersebut meminta agar PDIP tidak memecat Jokowi dari keanggotaan, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus mundur.

    Setelah itu (18/3), Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta publik agar menyudahi hal-hal yang membuat bangsa terpecah belah, ketika ditanyakan ihwal hubungan PDIP dan Jokowi yang tampak bersitegang.

    “Marilah ayo kita sama-sama bangun bangsa ini dengan pemikiran positif ke depan. Jadi sudahi hal-hal yang kemudian hanya membuat kita ini terpecah belah, sudahi hal-hal yang membuat kita ini kemudian hanya berkutat dengan hal-hal yang membuat kita itu saling berprasangka,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Menurut Rampai Nusantara, Jokowi merupakan Dewan Pembina Rampai Nusantara sehingga pihaknya merasa dirugikan secara organisasi dengan pernyataan Deddy Sitorus tersebut.

    “Kami Rampai Nusantara merasa dirugikan atas pernyataan tersebut karena buruknya, jeleknya, nama baik Pak Jokowi, reputasi Pak Jokowi itu, tentu berdampak pada buruknya, jeleknya juga reputasi Rampai Nusantara,” ujar Semar.

    Ia mengharapkan laporan untuk Deddy Sitorus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang selama ini menyerang Jokowi sehingga ke depan siapa pun dapat lebih menghargai satu sama lain.

    “Kami ingin politisi berdebat dan adu argumen secara bermartabat, tidak memfitnah dan me-framing jahat pihak tertentu, apalagi Pak Jokowi sudah berulang kali menyampaikan sedang menikmati pensiun dan tidak ikut cawe-cawe pada dinamika politik tertentu,” ujarnya.

    Dia berharap, baik Bareskrim maupun MKD DPR, segera memproses lebih lanjut laporan tersebut, serta menindaklanjuti dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih dalam.

    “Kami sudah melaporkan dan berharap Bareskrim maupun MKD segera menindaklanjuti laporan kami dan memanggil terlapor supaya tidak terus jumawa seolah-olah tidak tersentuh,” ucapnya.

    Adapun selain melampirkan kelengkapan dokumen administratif, dia menyebut pihaknya telah melampirkan pula beberapa potong video terkait pernyataan Deddy yang dimaksud sebagai bukti awal.

    “Apabila nanti ada kebutuhan-kebutuhan dokumen lainnya tentu juga akan kami lengkapi, tapi poin pentingnya adalah sebagai anggota DPR RI tentu tidak boleh sembarang bicara tanpa dasar, tanpa bukti,” ujarnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasto Sudah Diseret ke Persidangan, Ini Alasan KPK Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun Masiku – Page 3

    Hasto Sudah Diseret ke Persidangan, Ini Alasan KPK Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun Masiku – Page 3

    Menurut Setyo, Hasto melakukan berbagai cara untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, namun gagal. Hingga akhirnya memilih untuk menyuap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

    “Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas dia.

    Mulai dari proses perencanaan hingga penyerahan uang tersebut, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan anak buahnya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.