Tag: Hasto Kristiyanto

  • KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kusnadi Staf Hasto soal Penyitaan Ponsel Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kusnadi Staf Hasto soal Penyitaan Ponsel Ditunda

    loading…

    Sidang perdana praperadilan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di PN Jakarta Selatan yang sedianya digelar hari ini ditunda. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sidang perdana praperadilan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto , di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sedianya digelar hari ini ditunda. Sidang tersebut terkait dengan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti berupa ponsel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    PN Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan karena KPK selaku termohon tak hadir dalam persidangan. “Permintaan dari KPK mohon ditunda tiga minggu alasannya berbarengan dengan permohonan lain. Alasannya berbarengan dengan Nomor 41 dan 35. Memohon waktu penundaan itu tiga minggu,” kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Hakim mengatakan, KPK meminta penundaan selama tiga minggu, yakni pada Senin 14 April 2025.

    Menanggapi penundaan KPK itu, kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing menyesalkan sikap KPK yang menunda. Di sisi lain, mereka mengharapkan KPK hadir dalam sidang tersebut.

    “Jadi tentu harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat. Dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian,” ucap Johannes.

    Alhasil, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk sidang praperadilan tersebut dilakukan pada 8 April mendatang.

    “Tadinya saya memang berharap dengan adanya surat ini tidak sampai tiga minggu lah. Baik kita tunda persidangan ini ke hari Selasa 8 April 2025 jam 10.00 WIB memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir,” jelas hakim.

    (cip)

  • PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kusnadi Staf Sekjen PDIP Lawan KPK – Page 3

    PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kusnadi Staf Sekjen PDIP Lawan KPK – Page 3

    Senada dengan Ronny, Tim Hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail menambahkan, Hasto bersembunyi di PTIK penting diluruskan.

    Dia mewanti, jangan sampai persidangan praperadilan jadi ajang bagi penyidik KPK untuk memburuk-burukkan pihak lain yang sebenarnya tak ada kaitan dengan permasalahan.

    Maqdir menegaskan, PTIK adalah lembaga pendidikan milik kepolisian dan bukan Warung tegal (warteg). Artinya, seharusnya penyidik melapor dan menyampaikan apa kepentingan mereka di sana. 

    “Jika tiba-tiba ada sekelompok orang masuk ke situ, pasti akan dihentikan, pasti akan ditanya mau apa. Kalau mereka memang beritikad baik, melakukan penyidikan atau penyelidikan ketika itu, kan mereka bisa sampaikan,” ujar Maqdir melogika.

    “Kami hendak melakukan penyelidikan, minta ketemu siapa yang jadi pimpinan di PTIK itu. Jadi seharusnya mereka sampaikan itu, bukan dengan cara seolah-olah masuk ke warung tegal,” imbuh Maqdir.

    “Ini soal etik kita dalam melaksanakan kegiatan sebagai penegak hukum. Saya kira yang masyarakat perlu tahu, cara-cara cara mereka (KPK) memburukkan nama orang, seolah ada sesuatu terjadi sekian tahun lalu, karena ketidakmampuan mereka menangkap Harun Masiku, jangan disalahkan orang lain,” kritiknya menandasi.

      

  • KPK Usut Kantor Lama Febri Diansyah Bikin Kubu Hasto Bertanya-tanya

    KPK Usut Kantor Lama Febri Diansyah Bikin Kubu Hasto Bertanya-tanya

    Jakarta

    KPK membantah penggeledahan kantor Visi Law Office membuat framing buruk kepada Tim Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Salah satu pengacaranya, Maqdir Ismail, mengklaim KPK kerap aktif usut TPPU Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak Febri Diansyah membela Hasto.

    “Hak KPK untuk membantah. Tapi kalau kita lihat waktunya, mengapa baru sekarang mereka lakukan penggeledahan. Setelah Febri ikut dalam team PH Pak Hasto,” kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    “Bisa saja dikatakan kebetulan. Tapi sekali lagi, kenapa kok KPK jadi begitu aktif sejak Febri gabung bela Pak Hasto,” tambahnya.

    Maqdir juga menyebut sangkaan yang dilempar KPK terkesan memojokkan Febri, yang saat itu membela SYL juga. Diketahui, KPK menduga uang hasil korupsi SYL digunakan untuk membayar fee lawyer.

    “Bukan cuma soal momen, tapi pemberitaan tenyang sangkaannya terhadap YSL itu justru lebih memojokkan Febri dan kawan-kawan. Karena advokat tidak mungkin dan sangat tidak etis, bertanya kepada klien tentang asal usul pembayaran legal fee,” katanya.

    MAKI Tuding KPK Cari Kesalahan

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan urgensi penggeledahan itu. MAKI memang menyebut penggeledahan itu tak menyalahi aturan.

    “Misalnya kan berdasarkan rilis itu kan mengatakan diduga uang untuk honor lawyer adalah hasil korupsi dari Kementerian Pertanian, lah kalau cuma honor yang diperiksa kan yang membayar aja, yang menerima bayaran nggak dong, wong lawyer itu kan berhak menerima bayaran,” sambungnya.

    Lalu, Boyamin menyebut KPK seakan-akan mencari kesalahan Febri Diansyah dan pengacara Hasto lainnya dalam upaya penggeledahan itu. Pasalnya, kasus SYL saat itu sempat mandek menurutnya.

    “Dan kasus SYL itu kan sudah lama, tapi kok kemudian seakan-akan ketika Febri ini membela Hasto terus kemudian dilakukan penggeledahan, ini betul-betul relevansinya tidak ada tapi menjadi suatu yang tanda kutip teror menurut saya kepada Febri. Itu sesuatu yang kurang bagus untuk penegakan hukum,” sambungnya.

    Bantahan KPK

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menuding penggeledahan di kantor pengacara Visi Law di Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mengganggu mereka. Tessa menegaskan penggeledahan itu tak berkaitan dengan kasus Hasto.

    “Saya kurang paham mengapa tim hukum saudara HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan. Karena perkaranya sendiri berbeda,” kata Tessa saat dihubungi, Sabtu (23/3).

    Tessa mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian penyidikan dari perkara yang tengah ditangani. Tessa menekankan perkara itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Saya tegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan upaya paksa berdasarkan kepentingan penyidikan, dalam rangka memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Dalam hal ini adalah TPPU tersangka SYL,” jelasnya.

    (azh/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Sidang Kabinet hingga Eksepsi Hasto

    Isu Politik-Hukum Terkini: Sidang Kabinet hingga Eksepsi Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik  dan hukum terkini diisi dengan Presiden Prabowo memimpin sidang Kabinet hingga sidang lanjutan Hasto Kristiyanto  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

    Selain itu juga ada Puan Maharani yang mengungkap hubungan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan PDIP dan Komisi I DPR meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur seluruh prajurit TNI dari ranah sipil. 

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com:

    1. Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Menkeu dan 4 Direktur Bank Besar Hadir

    Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025) sore. Sidang ini berfokus pada evaluasi kinerja pemerintahan dan strategi pencapaian target program nasional.

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, mengatakan sidang kabinet kali ini berlangsung dalam suasana Ramadan dan diharapkan mempererat sinergi jajaran Kabinet Merah Putih.

    “Diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kebersamaan dalam menjalankan program-program pemerintah,” ujar Yusuf.

    Sidang kabinet juga akan membahas langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta merespons tantangan nasional.

    2. Puan Maharani Tegaskan Hubungan PDIP dan Jokowi Selalu Hangat

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan hubungan antara PDIP dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) selalu hangat. Menurutnya, dinamika yang terjadi merupakan hal yang wajar dalam politik.

    “Selalu, selalu hangat,” ujar Puan saat menghadiri acara buka puasa bersama Partai Nasdem di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Puan mengungkapkan, tidak ada pesan khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk pertemuannya dengan Jokowi dalam acara buka puasa bersama Partai Nasdem. Saya baru tahu Pak Jokowi datang. Saya sendiri hadir di sini atas undangan Pak Surya Paloh untuk buka puasa bersama,” ujar Puan.

  • Hubungan dengan PDIP Memanas, Jokowi: Rakyat Lebih Senang Lihat Pemimpin Harmonis, Bukan Konflik – Halaman all

    Hubungan dengan PDIP Memanas, Jokowi: Rakyat Lebih Senang Lihat Pemimpin Harmonis, Bukan Konflik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa rakyat akan lebih senang melihat pemimpin yang rukun dan harmonis, bukan yang terlibat konflik. 

    Pernyataan ini muncul di tengah kabar memanasnya hubungan antara Jokowi dan PDIP.

    “Rakyat itu senang kalau melihat pemimpin itu rukun, kompak, dan harmonis,” ujar Jokowi saat menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Menanggapi isu yang beredar, Jokowi meminta agar pendapatnya itu bisa dibuktikan oleh publik.

    “Coba tanyakan saja ke bawah (rakyat), apakah mereka senang melihat pemimpin yang berseteru,” tambahnya.

     

     

    Di sela-sela acara buka bersama dengan jajaran DPP Partai NasDem, Jokowi juga menanggapi pertanyaan mengenai hubungan dengan PDIP, khususnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “Hubungannya memang hangat betul, dengan Mbak Puan juga hangat,” ujar Jokowi, menjawab pertanyaan wartawan soal kehangatan hubungan tersebut pasca sejumlah isu yang mencuat belakangan ini.

    Namun, meski mengaku hubungan dengan PDIP baik-baik saja, Jokowi mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk bertemu Megawati.

    “Ya belum ada (rencana), tapi ke depan saya kira semuanya akan baik-baik saja,” tandas Jokowi.

     

     

    Kabar hubungan antara Jokowi dan PDIP makin memanas muncul setelah adanya pernyataan dari pihak PDIP mengenai adanya utusan yang datang untuk meminta agar Jokowi tidak dipecat dari partainya. 

     

    Jokowi pun menanggapi dengan tegas, menantang PDIP untuk membuka siapa utusan yang dimaksud.

     

    “Tidak ada (komentar). Ya, seharusnya disebutkan siapa biar jelas,” ujar Jokowi seraya menegaskan bahwa dirinya tidak mengutus siapa pun untuk meminta perlakuan khusus dari PDIP.

     

     

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengungkapkan bahwa ada utusan seseorang yang meminta DPP PDIP untuk tidak memecat Jokowi dari PDIP pada Desember 2024 lalu. 

     

    Bahkan, utusan itumeminta agar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mundur dari jabatannya.

     

    Menurutnya, utusan tersebut datang dan menyampaikan kedua permintaan tersebut sebelum Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Caleg PDIP Harun Masiku ke anggota KPU dan perintangan penyidikan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

     

    Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (Tribunnews.com/Fersinanus Waku)

     

    Jokowi lantas merespons pernyataan yang terkesan menyudutkan dirinya itu.

     

     

    Jokowi mengaku sudah cukup sabar menghadapi berbagai fitnah dan makian yang dilontarkan kepadanya.

     

    Namun, ia menegaskan bahwa ada batasnya jika hal tersebut terus berlanjut. 

     

    “Saya sudah diam lho, saya difitnah saya diam. Tapi ada batasnya,” ujar Jokowi.

     

  • Hasto Kristiyanto Serukan Loyalitas Penuh PDIP kepada Megawati

    Hasto Kristiyanto Serukan Loyalitas Penuh PDIP kepada Megawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajak seluruh pengurus PDIP untuk terus menunjukkan loyalitas penuh kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Hal ini disampaikan Hasto seusai membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Kepada seluruh akar rumput partai, ranting-ranting, PAC, DPC tetap tenang, terus bersemangat, berikan dukungan loyalitas tertinggi kepada Ketua Umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri, dalam mengabdi kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas-tugas internasional,” ujar Hasto.

    Dalam eksepsinya, Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim untuk membebaskannya dan memulihkan martabatnya yang ia nilai dirugikan akibat proses hukum terkait kasus tersebut.

    “Memulihkan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya,” kata Hasto dalam sidang eksepsi.

    Hasto juga mengkritisi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menurutnya memiliki keraguan mendasar terkait unsur pidana dan penerapan hukum. Ia meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa atas dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Hasto sebut sempat diancam jadi tersangka jika PDIP pecat Jokowi

    Hasto sebut sempat diancam jadi tersangka jika PDIP pecat Jokowi

    Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

    Hasto sebut sempat diancam jadi tersangka jika PDIP pecat Jokowi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 21 Maret 2025 – 14:55 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan dirinya sempat diancam akan ditersangkakan dan ditangkap apabila PDI Perjuangan memecat Joko Widodo atau Jokowi.

    “Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

    Tekanan tersebut, kata dia, terjadi terutama pada tanggal 4—15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024 atau 1 minggu setelah pemecatan kader PDI Perjuangan pada sore menjelang malam, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan tersebut, lanjut dia, bertepatan dengan malam Natal ketika dirinya sedang merencanakan ibadah Misa Nata, setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap. Tekanan yang sama, menurut Hasto, juga pernah terjadi pada partai politik lain, yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.

    Diungkapkan pula bahwa penetapan tersangka terhadapnya diwarnai pula oleh aksi demonstrasi dari kelompok masyarakat yang tidak dikenal, aksi pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai.

    “Bahkan, operasi politik terhadap saya sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” tuturnya.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam kurun waktu 2019—2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sumber : Antara

  • Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Dalam Kasus Harun Masiku

    Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Dalam Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto meminta dibebaskan dari kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

    Menurut dia, terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

    “Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Tipikor Jakarta dilansir dari Antara, Jumat (21/3/2025).

    Dia menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

    Oleh karena itu, dirinya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Selain itu, ia juga meminta Majelis Hakim menetapkan dakwaan yang disangkakan kepada dirinya tidak dilanjutkan pemeriksaannya; memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya; serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan JPU dikembalikan kepada pemiliknya.

    “Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa atas nama saya, Hasto Kristiyanto, mohon dan mengharap sebagai suatu proses penyelidikan hukum (due process of law) dapat menjadi pilar utama pencari keadilan,” ungkapnya.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Hasto Kristiyanto Sesalkan Hak Ajukan Saksi Meringankan Diabaikan KPK

    Hasto Kristiyanto Sesalkan Hak Ajukan Saksi Meringankan Diabaikan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut telah mengabaikan haknya untuk menghadirkan saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya.

    Hal ini disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Di sinilah mekanisme internal KPK dijadikan sebagai alasan yang merugikan terdakwa karena hak untuk mendapatkan saksi yang meringankan diabaikan oleh KPK,” ujar Hasto.

    Hasto mengungkapkan dalam pemberkasan, cukup banyak saksi dari internal KPK yang memberikan keterangan dalam kasusnya, termasuk 13 penyelidik dan penyidik KPK, serta empat ahli. Ia menilai keterangan saksi-saksi tersebut tentu memberatkan dirinya.

    Hasto Kristiyanto menganggap dirinya diperlakukan tidak adil dan hak asasi manusianya telah dilanggar. Ia bahkan membuat berita acara penolakan terhadap P-21 saat berkas perkaranya dilimpahkan ke persidangan.

    Menurut Hasto, KPK biasanya membutuhkan waktu sekitar 120 hari untuk merampungkan pemberkasan sebelum kasus dilimpahkan. Namun, dalam kasusnya, proses tersebut hanya memakan waktu singkat. Hasto menduga pemberkasan kasusnya dipercepat untuk menghindari praperadilan jilid II yang ia ajukan.

    “Praperadilan ini pun pada akhirnya mesti gugur mengingat KPK telah melimpahkan kasus ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kesemuanya adalah pelanggaran terhadap hak terdakwa untuk melakukan gugatan praperadilan,” tegasnya.

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa atas dugaan obstruction of justice dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Untuk dakwaan pertama, Hasto Kristiyanto disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?

    Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, adanya operasi lima M dalam penanganan kasus yang dialami stafnya, Kusnadi.

    “Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang merupakan singkatan dari (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi),” kata Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menurut Hasto, hal itu dilakukan agar Tim Penyidik KPK menyita barang milik Kusnadi. Penyitaan tersebut dilakukan saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK saat dirinya masih menjadi saksi.

    Hasto menyebutkan, dirinya yang dipanggil Lembaga Antirasuah malah didiamkan di ruang pemeriksaan. Sementara itu, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menyita barang milik Kusnadi.

    “Pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

    “Pada saat bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi/memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan,” sambungnya.

    Sekadar informasi, Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (cip)