Tag: Hasto Kristiyanto

  • KPK Periksa Eks Wantimpres Djan Faridz di Kasus Harun Masiku

    KPK Periksa Eks Wantimpres Djan Faridz di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Seperti diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Djan di Jalan Borobudur No.26, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025), terkait dengan kasus yang menjerat buron Harun Masiku itu. 

    “Hari ini Rabu (26/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DF Wiraswasta/Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (26/3/2025). 

    Tessa mengonfirmasi bahwa Djan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka, yakni buron Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diketahui sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP). 

    Adapun, penyidik sebelumnya mengaku menemukan sekaligus menyita sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik terkait dengan kasus tersebut di rumah Djan.

    Tessa, pada keterangan terpisah, menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah mantan anggota Wantimpres era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu berawal dari keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.  

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. Kini, Hasto sudah didakwa di pengadilan. 

  • Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku

    Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku

    Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
    Djan Faridz
    irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terkait kasus
    Harun Masiku
    , Rabu (26/3/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Djan Faridz keluar dari gedung Merah Putih KPK Jakarta pada pukul 14.04 WIB.
    Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu irit bicara saat dicecar wartawan soal materi pemeriksaan di Komisi Antirasuah.
    “Tanya KPK,” kata Djan Faridz menjawab pertanyaan wartawan.
    Awak media pun mencecar Djan Faridz soal
    penggeledahan
    di kediamannya oleh penyidik KPK.
    Namun, lagi-lagi ia meminta wartawan untuk menanyakan pemeriksaannya kepada KPK.
    Ia juga enggan menjawab saat ditanya soal komunikasi dengan Harun Masiku.
    “Tanya sama penyidiknya, kok tanya sama saya, yang meriksa dia,” kata Djan Faridz.
    Adapun Djan Faridz diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019 – 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
    Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
    Djan Faridz sempat menjadi sorotan karena rumahnya digeledah penyidik KPK, pada Rabu (22/1/2025) lalu.
    Dari penggeledahan tersebut, penyidik Komisi Antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.
    Adapun kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
    Hingga kini Harun Masiku masih buron.
    Adapun KPK melakukan pengembangan perkara dan menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
    Hasto kini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Sementara Donny belum ditahan KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Djan Faridz Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku

    Djan Faridz Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF), Rabu (26/3/2025).

    Djan Faridz dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    Meski demikian, KPK belum membeberkan detail materi terkait pemeriksaan saksi tersebut. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Kasus suap tersebut masih terus didalami oleh KPK. Saat ini, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku (HM) masih buron dan terus diburu keberadaannya.

    Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) tengah menghadapi proses persidangan atas penyuapan dan perintangan penyidikan.

    Adapun tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum ditahan.

    Djan Faridz diketahui akan dimintai keterangannya untuk tersangka Harun dan Donny.

    Rumah Djan Faridz sempat digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus ini. Lembaga antirasuah itu menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik dalam penggeledahan tersebut.

    Penggeledahan dilakukan pada Selasa (22/1/2025) malam di kediaman Djan Faridz yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

    Tessa mengatakan, penyidik KPK akan mendalami barang bukti yang telah diamankan dari rumah Djan Faridz. enggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.

  • Teka-teki Calon Sekjen PDIP Baru Pengganti Hasto Jelang Kongres

    Teka-teki Calon Sekjen PDIP Baru Pengganti Hasto Jelang Kongres

    Bisnis.com, JAKARTA – PDIP berencana untuk menggelar kongres pada bulan depan atau April 2025, meski Sekjen Hasto Kristiyanto saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Meski sempat simpang siur, Ketua DPP PDIP Komarudin mengatakan kongres yang digelar setiap lima tahun sekali tersebut rencananya akan digelar sesuai jadwal. 

    Menurutnya, pelaksaan kongres PDIP tetap berlangsung walaupun ada prahara yang melanda internal partai, yaitu Sekjen Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    “Enggak ada [dampak Hasto terhadap gelaran kongres PDIP]. Kongres jadwal biasa di setiap lima tahun sekali, tidak ada pengaruh, kongres tetap jalan sesuai rencana,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Meski demikian, legislator PDIP itu megatakan dirinya masih belum tahu kapan tanggal pasti pelaksanan kongres. Dia menyebut memang ada rencana kongres PDIP digelar pada April mendatang.

    “Saya tidak tahu, belum tahu kapan itu ada rencana tapi waktunya tidak tahu,” ucapnya.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga belum bisa memberikan kepastian tanggal digelarnya Kongres. Dia mengatakan ada kemungkinan diselenggarakan pada April, tetapi masih menunggu Lebaran.

    “InsyaAllah [April]. Belum tahu. Tunggu lebaran,” tutur dia di tempat yang sama.

    Di lain sisi, Puan menyebut dalam kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” tutup putri Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tersebut.

    Siapa Sosok Pengganti Hasto?

    Salah satu agenda yang ditunggu-tunggu dalam kongres PDIP tak lain adalah memastikan siapa sosok yang akan menggantikan Hasto sebagai Sekjen PDIP.

    Komarudin Watubun mengungkapkan hingga sejauh ini dirinya belum mengetahui siapa kandidat terkuat untuk menjadi pengganti Hasto Kristiyanto. Nantinya, ujar dia, Sekjen akan dipilih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan akan diumumkan dalam Kongres mendatang. 

    “Saya belum tahu ya itu nanti [diumumkan] di Kongres, Sekjen itu Ketua Umum terpilih yang akan menentukan siapa saja,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dia pun enggan membocorkan siapa saja kader PDIP yang dicalonkan menjadi Sekjen partai. Dia hanya menyebut silakan saja para kader bertarung bila ingin menjadi Sekjen.

    “Ya kader [PDIP] banyak, silakan bertarung mau menjadi sekjen. Silakan saja,” ucap Komarudin.

    Dia pun turut menerangkan bahwa dalam Kongres nantinya hanya akan memilih ketua umum saja. Sementara itu, seluruh pengurus termasuk sekjen akan dipilih oleh ketua umum.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga mengatakan di Kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto sebagai sekjen.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” katanya di tempat yang sama.

    Diberitakan sebelumnya, PDIP belum berencana mencari calon pengganti untuk mengisi posisi sekretaris jenderal atau sekjen setelah Hasto Kristiyanto ditahan KPK.

    Ketua PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengemukakan bahwa tugas dan fungsi Sekjen PDIP kini dipegang langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Menurutnya, PDIP tidak akan menunjuk Plt Sekjen meskipun Hasto Kristiyanto ditahan penyidik KPK terkait kasus gratifikasi dan merintangi penyidikan.

    “Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Bu Megawati,” tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Sementara itu, Komarudin Watubun meminta seluruh kader PDIP agar tetap bersiaga dan solid serta hadir ketika dibutuhkan oleh partai.

    “Semua kader PDIP harus tetap solid dan bersiaga ketika dibutuhkan,” katanya.

    Komarudin memastikan ribuan kader PDIP bakal terus mengawal perkara terkait Hasto Kristiyanto di KPK.

    “Kita akan terus mengawal Pak Hasto,” ujar Komarudin.

    Hasto Minta Dipindah ke Rutan Salemba

    Hasto Kristiyanto, melalui penasihat hukumnya, mengajukan pemindahan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat dari sebelumnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan di rutan KPK, akses kliennya terbatas untuk bertemu dengan kolega.

    “Hanya dibatasi untuk pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin yang mulia, bahwa Pak Hasto memiliki banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat,” ujar Ronny dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

    Merespons permintaan tersebut, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyampaikan apabila alasan permohonan pemindahan hanya terkait hak kunjung, maka penasihat hukum Hasto bisa mengajukan permintaan mengenai izin kolega yang akan mengunjungi Hasto.

    Namun, Hakim Ketua menjelaskan permintaan tersebut harus dijelaskan secara detail siapa orang yang akan berkunjung.

    “Artinya mungkin tidak semuanya diizinkan, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan. Kalau memang jelas siapa yang mengajukan, mungkin bisa majelis pertimbangkan,” ucap Hakim Ketua.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Kasus Hasto Tak Ngaruh, PDIP Gelar Kongres Bulan Depan

    Kasus Hasto Tak Ngaruh, PDIP Gelar Kongres Bulan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menegaskan Kongres PDIP tetap akan digelar meski Sekjen Hasto Kristiyanto saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Komarudin menyebutkan bahwa kongres PDIP merupakan jadwal yang memang biasa digelar setiap lima tahun sekali. Maka demikian, kongres mendatang pun akan tetap digelar sesuai rencana yang ada.

    “Enggak ada [dampak Hasto terhadap gelaran kongres], kongres jadwal biasa di setiap lima tahun sekali, tidak ada pengaruh, kongres tetap jalan sesuai rencana,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Meski demikian, legislator PDIP itu megatakan dirinya masih belum tahu kapan tanggal pasti pelaksanan kongres. Namun demikian, dia menyebut memang ada rencana di April mendatang.

    “Saya tidak tahu, belum tahu kapan itu ada rencana tapi waktunya tidak tahu,” ucapnya.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga belum bisa memberikan kepastian tanggal digelarnya Kongres. Dia mengatakan ada kemungkinan diselenggarakan pada April, tetapi masih menunggu Lebaran.

    “InsyaAllah [April]. Belum tahu. Tunggu lebaran,” tutur dia di tempat yang sama.

    Di lain sisi, Puan menyebut dalam kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” tutup putri Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tersebut.

  • Soal Penggati Hasto, DPP PDIP: Kader Banyak, Silakan Bertarung yang Mau jadi Sekjen PDIP

    Soal Penggati Hasto, DPP PDIP: Kader Banyak, Silakan Bertarung yang Mau jadi Sekjen PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengungkapkan hingga sejauh ini dirinya belum mengetahui siapa kandidat terkuat untuk menjadi pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.

    Nantinya, ujar dia, Sekjen akan dipilih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan akan diumumkan dalam Kongres mendatang. 

    “Saya belum tahu ya itu nanti [diumumkan] di Kongres, Sekjen itu Ketua Umum terpilih yang akan menentukan siapa saja,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Lebih lanjut, dia pun enggan membocorkan siapa saja kader PDIP yang dicalonkan menjadi Sekjen. Dia hanya menyebut silakan saja para kader bertarung bila ingin menjadi Sekjen.

    “Ya kader banyak, silakan bertarung mau menjadi sekjen silakan,” ucap Komarudin.

    Legislator PDIP ini turut menerangkan bahwa dalam Kongres nantinya hanya akan memilih ketua umum saja. Sementara itu, seluruh pengurus termasuk sekjen akan dipilih oleh ketua umum.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga mengatakan di Kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto sebagai sekjen.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” katanya di tempat yang sama.

    Di lain sisi, Ketua DPR ini belum bisa memberikan kepastian tanggal digelarnya Kongres. Dia mengatakan ada kemungkinan diselenggarakan pada April, tetapi masih menunggu Lebaran.

    “InsyaAllah [April]. Belum tahu. Tunggu lebaran,” tukas Puan.

  • Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Tak Hadir Pemeriksaan Kasus SYL, Ikut Rapat soal Hasto – Halaman all

    Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Tak Hadir Pemeriksaan Kasus SYL, Ikut Rapat soal Hasto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Adik mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, tak menghadiri panggilan lembaga anti-rasuah terkait pemeriksaan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Menurut Febri, surat panggilan dari KPK, diterima mendadak sehari sebelum pemeriksaan, Minggu (23/3/2025), oleh Fathroni.

    Sementara, kata Febri, Fathroni sudah memiliki agenda lain, yakni rapat terkait kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Fathroni diketahui tergabung dalam jajaran tim kuasa hukum Hasto, bersama sang kakak.

    “Surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini (Senin)” ungkap Febri dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    “Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis dan tim supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto, karena Fathroni Diansyah juga masuk dalam tim tersebut,” jelasnya.

    Atas hal itu, Fathroni telah mengirim surat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus SYL.

    “Tadi pagi (Senin) ia sudah kirim surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi, namun meminta penjadwalan ulang,” ujar Febri.

    Terkait hubungan sang adik dengan kasus SYL, Febri menjelaskan, saat ia melakukan pendampingan hukum untuk mantan Mentan itu, Fathroni sedang magang di Visi Law Office.

    “Saat pendampingan hukum kasus SYL dia sedang menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan pihaknya memeriksa adik Fathroni Diansyah, Senin, terkait kasus SYL.

    Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 atas nama Fathroni Diansyah, seorang karyawan swasta,” jelas Tessa, Senin.

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Visi Law Office, Rabu (19/3/2025).

    Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan kantor Visi Law Office terkait kasus TPPU SYL.

    “Benar (digeledah), terkait sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL,” kata dia, Rabu.

    Dalam penggeledahan kantor Visi Law Office, penyidik KPK menyita dua koper.

    Dua koper berukuran sedang itu masing-masing berwarna cokelat dan abu-abu.

    Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 13 Oktober 2023.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL saat menjabat sebagai Menteri.

    SYL diduga melakukan pencucian uang terkait kasus korupsi di Kementan.

    Dalam kasus TPPU itu, KPK hingga saat ini telah menyita sejumlah rumah hingga mobil milik SYL, termasuk Mercedes-Benz Sprinter di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, Sulawesi Selatan dan New Jimny.

    Terkait kasus korupsi di Kementan, SYL telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

    Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pemungutan kepada pejabat di Kementan dengan total hingga Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

    Uang hasil pungutan itu digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya, serta ke Partai NasDem.

    SYL diketahui mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya, tapi ditolak oleh Mahkamah AGung (MA).

    Vonisnya pun tak berkurang ataupun bertambah, alias tetap 12 tahun penjara.

    Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Ilham Rian Pratama)

  • KPK Bantah Kubu Hasto Soal Penggeledahan Visi Law Office Ganggu Febri Diansyah

    KPK Bantah Kubu Hasto Soal Penggeledahan Visi Law Office Ganggu Febri Diansyah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penilaian tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto soal penggeledahan kantor firma hukum Visi Law Office dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

    Sebagaimana diketahui, Visi Law Office adalah kantor firma hukum yang dulu didirikan oleh Febri Diansyah. Kini, Febri adalah salah satu anggota tim penasihat hukum Hasto dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus Harun Masiku. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya heran atas pernyataan yang mengaitkan antara penggeledahan Visi Law Office pada kasus SYL dengan perkara Hasto. 

    “Saya kurang paham mengapa tim Hukum Saudara HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan. Karena perkaranya sendiri berbeda,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/3/2025). 

    Menurutnya, penggeledahan kantor Visi Law merupakan kepentingan penyidikan kasus pencucian uang eks Mentan SYL. 

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menuding penggeledahan kantor Visi Law sengaja dilakukan penyidik KPK untuk mengganggu tim hukum Hasto. 

    Maqdir menyebut penggeledahan Visi Law yang merupakan kantor lama Febri seolah-olah membuat framing buruk terhadap pihak penasihat hukum Hasto. 

    “Ini yang saya kira yang harus saya cermati. Kami terus terang kalau dengan cara-caranya KPK seperti ini, ini kan sebenarnya hendak menggangu kami memberikan pembelaan terhadap Pak Hasto,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 

    Adapun KPK menduga terdapat aliran dana uang korupsi eks Menyal SYL yang digunakan untuk membayar jasa pendampingan hukum dari Visi Law Office. Kantor yang kini sudah tak lagi menaungi Febri itu pernah memberikan pendampingan hukum ke SYL pada tahap penyelidikan. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan penggeledahan yang dilakukan di kantor Visi, Rabu (19/3/2025), berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang. KPK menetapkan SYL sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    Asep menyebut, penyidiknya tengah mendalami dugaan apabila uang kasus korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) turut mengalir ke kantor firma hukum tersebut. 

    “Di perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang, red] itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” terangnya. 

    Lembaga antirasuah turut mendalami keabsahan dalam proses kontrak pendampingan hukum antara keduanya. 

    “Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami,” ucapnya. 

    Sebelumnya, KPK menyebut penyidiknya telah menyita barang bukti berupa dokumen dan elektronik saat menggeledah kantor Visi Law Office. 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus SYL. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Pada sidang Senin (3/6/2024), Febri yang saat itu masih bekerja di Visi Law Office mengungkap firma hukum tersebut mendapatkan fee sebesar Rp3,1 miliar untuk memberikan pendampingan hukum ke SYL pada tahap penyidikan.

    “Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai menteri pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya,” ujar pria yang pernah menjadi juru bicara KPK itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

  • Meeting dengan Tim Hukum Hasto, Adik Febri Diansyah Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK

    Meeting dengan Tim Hukum Hasto, Adik Febri Diansyah Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK

    loading…

    Advokat Febri Diansyah menyatakan adiknya, Fathroni Diansyah meminta penjadwalan ulang pemanggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil adik advokat Febri Diansyah , Fathroni Diansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri Diansyah menyebutkan, adiknya berhalangan hadir memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah.

    “Info yang disampaikan, tadi pagi ia sudah kirim surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang,” kata Febri saat dihubungi wartawan, Senin (24/3/2025).

    Febri menyebutkan, alasan Fathroni meminta penjadwalan ulang lantaran baru menerima surat pemanggilan sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Di sisi lain, adiknya juga sudah mempunyai kegiatan yang telah dijadwalkan terlebih dahulu.

    “Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis dan tim supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto, karena Fathroni Diansyah juga masuk dalam tim tersebut,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui pemeriksaan saksi. Terbaru, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Fathroni Diansyah sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia adik dari Febri Diansyah yang merupakan mantan juru bicara KPK yang saat ini fokus menjadi advokat.

    “Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).

    Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik KPK dari keterangan Fathroni. Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Baru-baru ini KPK kembali memanggil saksi terkait kasus tersebut. Beberapa waktu yang lalu, KPK memanggil Rasamala Aritonang yang juga merupakan mantan pegawainya.

    Sejalan dengan itu, KPK juga menggeledah Firma Hukum Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025). Dari giat tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Hasil geledah Kantor Visi Law, dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).

    (abd)

  • Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, Pengacara Kusnadi Tuding KPK Mengulur Waktu

    Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, Pengacara Kusnadi Tuding KPK Mengulur Waktu

    loading…

    Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh KPK. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta penundaan waktu selama tiga minggu pada sidang praperadilan yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait penyitaan barang bukti berupa telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP). Merespons hal itu, kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh KPK.

    “Yang pasti kami kecewa, itu dulu yang pertama. Kami kecewa karena apa pun itu alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk 3 minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan,” kata Johannes kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Menurutnya, sikap KPK ini bentuk mengulur waktu terkait gugatan tersebut. Seharusnya, kata Johannes, KPK sudah harus siap untuk menjalani sidang ini. Pasalnya, gugatan ini bukan kali pertama dilayangkan.

    “Tetapi yang menjadi kekecohan kami, satu, perkara ini kan bukan perkara baru. Ini perkara ini sudah bergulir sudah satu tahun lamanya. Jadi, persiapan-persiapan yang kita lakukan sebelumnya pada waktu peradilan itu, itu juga yang menjadi bahan materinya di sini,” ujar dia.

    “Nah, artinya kalau sampai KPK menunda, nah itu. Jadi, kami jujur memang mereka tidak menghormati surat undangan dari pengadilan, dengan berbagai alasan, mereka banyak pekerjaan,” sambung dia.

    Sebagai informasi, hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto terkait penyitaan barang bukti berupa ponsel pada 8 April mendatang.

    (rca)