Tag: Hasto Kristiyanto

  • 823 Pemudik Balik Gratis Berangkat dari Terminal Giwangan

    823 Pemudik Balik Gratis Berangkat dari Terminal Giwangan

    Yogyakarta , Beritasatu.com – Sebanyak 823 peserta program mudik balik gratis diberangkatkan dari Terminal Giwangan, Yogyakarta, menuju berbagai terminal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

    Program ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, untuk kembali ke kota perantauan seusai merayakan Lebaran di kampung halaman.

    Mery Nurcahyani, salah satu peserta program mengaku sangat terbantu. Bersama keluarganya, ia bisa menghemat biaya perjalanan pulang-pergi dari Jakarta ke Wonosari, Gunungkidul, yang biasanya menghabiskan sekitar Rp 500.000 per orang.

    “Saya sangat senang karena program ini sangat membantu. Apalagi bisa dapat tiket pulang-pergi. Harapannya ke depan program mudik gratis ini terus ada, kuotanya ditambah, dan proses pendaftarannya lebih mudah,” ujar Mery saat ditemui di Terminal Giwangan, Sabtu (5/4/2025).

    Pelepasan peserta program mudik balik gratis ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Pemerintah berharap program dari Kementerian Perhubungan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjamin perjalanan yang aman dan nyaman.

    “Hari ini kita melepas para pemudik yang akan kembali ke kota asalnya. Dari Terminal Giwangan, total ada sekitar 20 bus yang diberangkatkan,” ujar Menhub Dudy.

    Para peserta diberangkatkan menuju sejumlah terminal di wilayah Jabodetabek, seperti Pondok Cabe, Kampung Rambutan, Jatijajar, Kalideres, dan Pulo Gebang. Mereka berasal dari berbagai daerah di DIY dan Jawa Tengah, antara lain Gunungkidul, Purworejo, Magelang, dan Klaten.

    Secara nasional, program mudik balik gratis pada tahun ini menyiapkan kuota untuk 21.536 peserta, mencakup 31 kota tujuan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Sumatera. Untuk arus balik pada Sabtu ini, keberangkatan dilakukan serentak di sembilan kota, termasuk Yogyakarta, Surabaya, Solo, Semarang, Cirebon, dan Palembang.

    “Antusiasme masyarakat sangat tinggi, sudah mencapai lebih dari 95 persen. Namun untuk data akhir arus balik masih kami tunggu,” tambah Dudy.

    Ia menegaskan, program mudik gratis ini juga bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, terutama sepeda motor, yang memiliki tingkat risiko kecelakaan lebih tinggi.

    “Ke depan, kami berharap layanan mudik gratis dapat terus ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” jelasnya.

    Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi semua pihak dalam menyukseskan program ini. Ia menilai mudik gratis tak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga memberikan jaminan keselamatan selama perjalanan.

    “Dari hasil diskusi dengan para peserta, sebagian besar mereka adalah pekerja menengah ke bawah. Dengan adanya mudik balik gratis yang diberangkatkan dari Terminal Giwangan ini, perjalanan mereka jadi lebih tertib dan terukur, sehingga keselamatan pun lebih terjamin,” pungkas Hasto.

  • Instruksi Tegas Megawati: Kepala Daerah PDIP yang Absen Wajib Ikut Retret Gelombang Kedua

    Instruksi Tegas Megawati: Kepala Daerah PDIP yang Absen Wajib Ikut Retret Gelombang Kedua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan arahan tegas kepada seluruh kepala daerah dari partainya yang belum mengikuti kegiatan retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, pada Februari 2025.

    Mereka diminta untuk mengikuti retret gelombang kedua yang akan segera digelar.

    Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara sekaligus Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah.

    “Hal tersebut adalah arahan dari Bu Megawati,” ujarnya, dalam pernyataan kepada wartawan, dikutip Jumat (4/4/2025).

    Menurut Basarah, Megawati menilai pentingnya seluruh kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut.

    “Sudah ada kesepakatan kami bahwa kepala daerah dari PDIP yang belum ikut retret angkatan pertama, akan ikut pada angkatan ke kedua,” jelasnya.

    Sikap Megawati ini berbeda dari sebelumnya, saat gelombang pertama retret digelar sehari setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Kala itu, Megawati mengeluarkan surat instruksi kepada para kepala daerah untuk menunda keberangkatan mereka ke Magelang.

    Isi surat tersebut menyebutkan, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum.”

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa retret gelombang kedua akan diadakan dengan format yang lebih sederhana dibandingkan sebelumnya, menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran.

  • Aya naon Anies Baswedan (What’s wrong with Anies Baswedan?)

    Aya naon Anies Baswedan (What’s wrong with Anies Baswedan?)

    Oleh Ketum TPUA Prof Dr. Eggi Sudjana SH, MSI dan Koordinator TPUA Damai Hari Lubis

    What wrong with Mr Anies Baswedan? Beliau amat peduli dengan Pesakitan Tom Lembong karena dituduh korupsi, namun miris terhadap nuansa peristiwa yang substansial materinya adalah kriminalisasi terhadap dirinya yakni Jokowi berusaha mencegah/ menjegal Anies mengikuti capres 2024 melalui tuduhan korupsi oleh KPK, namun ‘apa daya realitas, Anies bergeming terhadap informasi dari sosok Hasto sahabatnya  

    Juga terkait peristiwa dengan derajat delik yang extra ordinari crime? Yakni tuduhan publik S. 1 IJAZAH PALSU’ karena sengaja mens rea (dolus/opzet) dilakukan justru oleh sosok cikal bakal presiden kepala negara dan tetap digunakan dan bersikeras mengakui ijazah asli saat menjadi presiden serta pasca presiden.  

    Sebagai implementasi Peran Serta Masyarakat,  oleh sebab hukum, jika berkehendak, Anies Capres pemilu pilpres 2024, ideal dari sisi pengungakapan misteri a quo in casu,  proses ungkap hukum, dan tangkap Jokowi terkait tudingan publik Penggunan ijazah palsu Jo. Pendapat pakar forensik digital Dr. Rismon Hasiholan Sianipar,  atau setidaknya beri nasehat bahkan warning rektor UGM (yang Anies pernah menjadi pimpinannya saat menjabat Mendiknas)   kesemua ini hakekat menyangkut legal standing hal hak dan bahkan kewenangan seorang Anies sebagai WNI lagi intelektual selain realitas bahwa Anies sbg sosok public figure yang pernah bahkan masih diimpikan oleh banyak individu dan kelompok bangsa ini menjadi pemimpin, namun Mr Anies berkesan tdk mau peduli/  amat tdk perhatian (lack of attention and give the impression of not caring)

    Sehingga patut disimpulkan dan sah tuk dipertanyakan, apa alasannya oleh para pemujanya, knp  tdk ada rasa  pertanggunggjawaban scr moralitas.

    Maka, pertanyaan perbandingannya,  “apa iya Anies akan peduli kepada nasib perguruan tinggi lainnya?  Atau dunia pendidikan umumnya?” Hal ini logis yang butuh dipertanyakan oleh publik yang mengaku nalar sehat sbg simbol kecerdasan dan menolak pola cebongisme (poin penting diantara pembeda) kepada Anies selaku alumnus asli UGM.

    Sebagai uji kepedulian, kita tunggu apa Anies akan bereaksi terhadap inheren nilai kritisi publik ini?

    Setidaknya apa wujud moral support dari Anies terhadap gerakan TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis, dan publik lainnya yang sdh berupaya membuka tuduhan inidikasi kuat atas perilaku kepalsuan (moral hazard) ini, yang beritanya sudah booming melalui proses formal (litigasi) baik scr perdata gugatan pengadilan negeri Jakarta Pusat dan proses laporan pengaduan melalui Mabes Polri.

    Selanjutnya jelas dari sisi pandang Al Furqon (pembeda) melalui ayat Suci Quran surat ke 17 ayat 36 jika tidak difungsikan daya tanggap dan peduli nya terhadap situasi sekitar yang justru dia ketahui nya , misal kan Anies pernah kuliah di UGM Fak Ekonomi Kebijakan Piblik, yang se area atau dekat dgn Fak Kehutanan, nita bene sama-sama dgn JKW sebagai ” Alumni ” UGM , Bahkan Anies jadi Jubir Jkw di pilpres 2014 dan Anies di angkat Jkw jadi Mendiknas RI saat Jkw Presiden RI maka amat sangat logis jika Anies memberikan kesaksian ijasah PALSU nya Jkw setidak nya testimoni nya bagaimana ?

    Namun, jika dulu misalnya Anies Alasan nya TIDAK TAHU maka Anies kena Teguran Ayat Quran Surat ke 17 ayat 36 : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    وَلَا تَقْفُ مَا لَـيْسَ لَـكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ اِنَّ السَّمْعَ وَا لْبَصَرَ وَا لْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰٓئِكَ كَا نَ عَنْهُ مَسْئُوْلًا

    “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.”

    (QS. Al-Isra’ 17: Ayat 36 ).

    Bahwa, berat loh konsekwensi nya bagi Anies yang pernah dukung-dukung bahkan jadi tim sukses nya jkw di pilres 2014 dan jadi salah satu menteri nya jkw , bidang / Departemental yang amat  penting , yaitu PENDIDIKAN , kok tidak tahu ? 

    Dalam perspektif hukum pidana, karena ijasah palsu masuk katagori perbuatan jahat / kriminal , maka Anies dll yang pernah bantu jkw dapat masuk sebagai ikut lakukan / bantu buat kejahatan nya Jkw , karena dengan perbuatan tindak pidana ijasah palsunya jkw , yang mengantarkan Jkw jadi Presiden RI ke 7 , tentunya punya andil besar, karena ijasah yang setara SMA itu , syarat wajib tuk seorang capres , pasal 169 UU Pemilu tahun 2017 , jadi patut untuk secara moral setidak nya Anies bersaksi tentang ijasah palsunya jkw ,jangan cuek saja seperti tidak tahu apa – apa ? Ingat Saudaraku Anies, ada Ayat Quran lagi yang menekan bila ada disfungsional dari HATI , MATA dan TELINGA nya terhadap suatu peristiwa fakta katagori hukum Pidana (disobedient jo. obstruksi) atau nyata dia (subjek hukum yang tahu) namun ignore / cuek maka JAHANAM Orang itu , lihat , baca dan di mengerti Surat Al Araf [ 7 ] ayat nya 179 : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    وَلَـقَدْ ذَرَأْنَا لِجَـهَنَّمَ كَثِيْرًا مِّنَ الْجِنِّ وَا لْاِ نْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوْبٌ لَّا يَفْقَهُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اٰذَا نٌ لَّا يَسْمَعُوْنَ بِهَا ۗ اُولٰٓئِكَ كَا لْاَ نْعَا مِ بَلْ هُمْ اَضَلُّ ۗ اُولٰٓئِكَ هُمُ الْغٰفِلُوْنَ

    “Dan sungguh, akan Kami isi Neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah.”

    (QS. Al-A’raf 7: Ayat 179). 

    InsyaaAllah jika Anies benar2 beriman kepada ALLAAH , maka ia harus segera 6sujud minta Ampun pada ALLAAH jangan malah belagu susun argumentasi bantahan nya , tidak Taat pada NYA , lihat Surat As,Sajadah [ 32 ] ayat 15 : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    اِنَّمَا يُؤْمِنُ بِاٰ يٰتِنَا الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِّرُوْا بِهَا خَرُّوْا سُجَّدًا وَّسَبَّحُوْا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُوْنَ

    “Orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, hanyalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengannya (ayat-ayat Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, dan mereka tidak menyombongkan diri.”

    (QS. As-Sajdah 32: Ayat 15).

    Oleh karena nya bila Anies tetap tidak mau juga bersaksi terhada kejahatan dugaan kuat ijasah palsunya jkw , maka berat Tanggung jawab nya dihadapan Manusia, yaitu tak beradab dalam tata gaul kehidupan ber – bangsa dan  ber – negara dalam NKRI , tentu berat lagi di Akhirat nanti, dengan sanksi Allah berupa Neraka Jahanam . (*)

  • Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Gelombang 2

    Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Gelombang 2

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kepala daerah dari PDIP yang absen pada retret di Akmil, Magelang pada Februari 2025, untuk mengikuti retret gelombang kedua. 

    “Hal tersebut adalah arahan dari Bu Megawati,” kata Juru Bicara sekaligus Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).

    Basarah mengatakan Megawati sudah memutuskan kepala daerah dari PDIP harus ikut retret yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri. 

    “Sudah ada kesepakatan kami bahwa kepala daerah dari PDIP yang belum ikut retret angkatan pertama, akan ikut pada angkatan ke kedua,” ujar Basarah.

    Sikap Megawati kali ini berbeda dengan pada retret kepala daerah gelombang pertama yang berlangsung sehari setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Saat itu, Megawati mengeluarkan surat instruksi meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP menunda ikut retret di Magaleng.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum,” begitu bunyi surat Megawati.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan retret kepala daerah gelombang kedua akan dibuat lebih sederhana dari sebelumnya, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. 

    “Ada 49 kepala daerah yang belum mengikuti retret secara total, sebagian akan mengikuti gelombang kedua,” ujar Bima seusai bertemu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/4/2025).

    Bima mengungkapkan peserta retret gelombang dua berjumlah 25 kepala daerah, termasuk gubernur dan bupati/wakil bupati dari Bali yang absen pada retret di Magelang, serta kepala daerah yang sempat bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

    Kemendagri sudah menyiapkan anggaran untuk retret kepala daerah gelombang kedua. Lokasi retret belum bisa dipastikan, apakah akan menggunakan Akademi Militer, Magelang atau tidak. 

    “Tempatnya juga belum bisa dipastikan. Bisa di Magelang atau di tempat-tempat lain, dengan konsep lebih minimalis. Kira-kira 25 sampai 30 kepala daerah,” terangnya.

    Kemendagri akan menggelar retret kepala daerah tiga gelombang. Retret terakhir nanti digelar setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 selesai.

  • Sebut KPK Sulit Buktikan Tuduhan, Ferdinand Hutahean: Kasus Hasto Tak Bisa Dilanjutkan

    Sebut KPK Sulit Buktikan Tuduhan, Ferdinand Hutahean: Kasus Hasto Tak Bisa Dilanjutkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, kembali berkomentar soal kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dikatakan Ferdinand, perkara yang tengah disidangkan ini seharusnya tidak layak untuk dilanjutkan.

    “Kalau kita memang melihat kemarin dari eksepsi Pak Hasto dan jawaban dari JPU, seharusnya memang perkara ini tidak layak dilanjutkan,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Selasa (1/4/2025).

    Ia menyebut bahwa Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada sidang pekan depan untuk menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pihak Hasto.

    “Tinggal minggu depan Majelis Hakim akan membacakan keputusan terkait putusan sela atas eksepsi dari Hasto,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Ferdinand menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan dalam membuktikan tuduhan terhadap Hasto.

    Hal ini, menurutnya, terlihat dari jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

    “Memang kalau membaca dari eksepsi dan jawaban JPU KPK, sepertinya KPK kesulitan membuktikan tuduhannya,” ujarnya.

    Ferdinand berharap agar Majelis Hakim menerima eksepsi Hasto dan mengembalikan nama baiknya yang telah tercoreng akibat kasus ini.

    “Kita berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan putusan sela nanti, menerima eksepsi Pak Hasto, kemudian meminta nama baiknya dipulihkan,” ungkap Ferdinand.

    Ia juga menuding bahwa KPK tidak serius dalam menegakkan hukum dan cenderung hanya mengejar target politik tertentu.

    “KPK cenderung terlihat sekali main-main dengan perkara ini. KPK tidak serius dalam hal penegakan hukum, tetapi hanya soal target politik tertentu,” katanya.

  • Tata Kelola Intelijen Pasca-Revisi UU TNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 April 2025

    Tata Kelola Intelijen Pasca-Revisi UU TNI Nasional 1 April 2025

    Tata Kelola Intelijen Pasca-Revisi UU TNI
    Abahroji, Adalah Seorang Konten Kreator Bekerja pada Perusahaan Konsultan Strategis
    WALI KOTA
    Yogyakarta Hasto Wardoyo menggegerkan jagat pemberitaan. Bekas Bupati Bantul yang seorang dokter tersebut mengatakan akan menurunkan intelijen untuk mendeteksi warung-warung nakal yang menjual di luar harga normal atau ‘Nuthuk’.
    Hal tersebut ia lakukan untuk menghindari citra negatif Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata.
    Langkah Hasto, menurut saya, inovatif dan patut diapresiasi. Pada konteks daerah, Hasto memanfaatkan intelijen sebagai dasar kebijakan untuk kesejahteraan ekonomi dan melindungi masyarakat.
    Sebagai pengambil kebijakan pada level daerah, Hasto memahami fungsi intelijen sehingga bisa memanfaatkan produk intelijen tersebut untuk menunjang tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.
    Di daerah, di tingkat kabupaten atau provinsi kita mengenal Komite Intelijen Daerah (Kominda), forum koordinasi para pimpinan penyelenggara intelijen negara di tingkat daerah.
    Sementara di pusat ada Komite Intelijen Pusat (Kominpus). Merujuk pada Peraturan Presiden No 67 Tahun 2013 tentang
    Badan Intelijen Negara
    , disebutkan Komite Intelijen memiliki tugas melakukan rapat koordinasi membahas dan menetapkan permasalahan strategis yang memengaruhi keamanan wilayah, membahas permasalahan aktual yang memengaruhi keamanan nasional.
    Dalam rapat tersebut dilakukan sinkronisasi, harmonisasi produk intelijen untuk kemudian dirumuskan kegiatan operasional dan tindakan bersama yang harus dilakukan.
    Informasi keamanan nasional tersebut akan tergambar dari hasil koordinasi lintas lembaga intelijen negara, sehingga bisa dijadikan pemetaan oleh pengambil kebijakan.
    Namun tidak semua pimpinan, baik nasional dan daerah menggunakan produk intilijen secara baik. Hal tersebut bisa dilatarbelakangi validitas dan kualitas produksi intelijen yang tidak teruji dan minimnya profesionalisme lembaga.
    Sehingga menimbulkan
    distrust
    pengguna akhir atau
    end user
    produksi intelijen tersebut. Cara pandang pimpinan terhadap ancaman juga menjadi variabel produk intelijen tersebut digunakan atau tidak atau bisa karena perbedaan pandangan politik si pembuat kebijakan.
    Presiden Soekarno pernah tidak percaya dengan hasil produk intelijen, Badan Rahasia Negara Indonesia (BERANI), lembaga yang didirikan Zulkifli Lubis yang diresmikan pada 7 Mei 1946.
    Zulkifli adalah seorang militer yang memiliki kemampuan teknis intelijen didikan Pembela Tanah Air (PETA) Jepang.
    Stabilitas politik yang tidak terkendali dan kepentingan golongan yang tidak terkontrol pada Era Parlementer mendorong Soekarno membentuk lembaga intelijen baru yang dipimpin Menteri Pertahanan oleh Amir Syarifuddin yang disebut Badan Pertahanan B dipimpin oleh sipil.
    Soekarno kemudian menggabungkan personel BERANI dan Badan Pertahanan B menjadi Bidang V di bawah kementerian pertahanan dengan pimpinannya seorang jenderal polisi pada1947.
    Intelijen di era awal kemerdekaan memang terjadi militerisasi mengingat ancaman saat itu adalah ancaman perang dari luar selain ancaman disintegrasi dari dalam.
    Tokoh militer seperti Zulkifli Lubis dan Dr. Sucipto kemudian bersaing untuk mendapatkan legalitas Presiden Soekarno.
    Era Soekarno ini, para pengamat menyebutnya dengan Militerisasi Intelijen (Relasi Intellijen dan Dan Negara 1945-2004, Andi Wijayanto & Artanti Wardani, Pacivis UI 2008).
    Situasi berubah pasca-Dekrit 1950, di mana kebijakan Soekarno berorientasi pada sipil dan konsolidasi politik dalam negeri.
    Meskipun Ancaman perang masih ada, tapi tak sehebat sebelum 1950. Karena itulah relasi intelijen dan negara terbangun nuansa konsolidasi politik.
    Para pemerhati intelijen mengasosiasikan intelijen saat itu dengan intelijen politik. Soekarno membuat Badan Pusat Intilijen (BPI) dengan menunjuk Menteri Luar Negeri Subandrio sebagai kepalanya.
    Subandrio yang berhaluan kiri, menggunakan BPI untuk mengawasi tokoh-tokoh politik yang dianggap musuh oleh dirinya dan Soekarno. BPI menyebar agen-agen intelijen ke berbagai dinas-dinas intelijen untuk memperkuat posisi Partai Komunis Indonesia (PKI).
    Perbedaan orientasi politik juga telah mendorong Presiden Soeharto untuk mengubah struktur intelijen negara.
    Cara pandang Soeharto terhadap ancaman yang muncul saat itu menjadikan intelijen tidak hanya sebagai instrumen politik, tapi juga menjadikan intelijen sebagai konsolidasi militer.
    Para pengamat mengklasifikasi periode ini sebagai Negara Intelijen. Jenderal Soeharto yang berlatarbelakang militer menjadikan intelijen sebagai instrumen untuk mengendalikan lawan-lawan politik yang mencoba menentang kebijakannya.
    Sejak Peristiwa Gestapu atau Gerakan 30 September 1965 sampai Reformasi 1998, Soeharto mampu mendalilkan bahwa keamananan dan ketertiban masyarakat hanya bisa dikendalikan oleh kekuatan militer.
    Militer masuk pada ruang sosial politik dan mengatur tata kehidupan masyarakat sipil. Dengan dalih keamanan nasional, Soeharto juga membentuk Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) dan Komando Operasi Tinggi (KOTI).
    Kopkamtib melakukan Operasi Intelijen, Operasi Tempur dan Operasi teritorial dan semuanya berada di bawah komando Angkat Darat dengan dibantu Angkatan Laut dan Udara. Kopkamtib adalah era baru diawalinya doktrin keamanan nasional berada di tangan militer (ABRI).
    Dengan justifikasi melawan paham komunisme yang mengancam kedaulatan ideologi negara, keamanan dan ketahanan nasional, Presiden Soeharto melucuti agen-agen Badan Pusat Intilijen di bawah kendali militer dengan membentuk Badan Kooordinasi Intelijen (BAKIN) pada 22 Mei 1967 yang langsung berada di bawah kendalinya dan berfungsi mengendalikan simpul-simpul intelijen pada divisi militer dan institusi sipil.
    Soeharto melakukan militerisasi BAKIN dengan menempatkan jenderal-jenderal kepercayaannya. Kopkamtib bukan hanya berperan menghadapi musuh dari external (perang), tapi juga menjadi alat mengontrol aktivitas intelijen.
    Selama 32 tahun, Soeharto menggunakan alasan keamanan nasional, intelijen di bawah kendali militer bisa memasukan seseorang ke dalam penjara. Dengan dalih keamanan nasional, pers harus berhenti terbit dan patuh keinginan presiden atau kroninya.
    Intelijen digunakan untuk mengontrol aktivitas lawan politik dan tokoh masyarakat yang vokal tanpa aturan hukum yang jelas. Intelijen menjadi aktivitas hitam mengerikan yang meninggalkan sejarah kelam dan traumatik pada bangsa ini.
    Pascapenetapan
    revisi UU TNI
    , kekhawatiran munculnya intelijen hitam kembali menguak. Ini tidak terlepas dari lembaga Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai koordinator intelijen negara masuk pada 15 lembaga yang boleh diduduki oleh tentara aktif.
    Setelah 26 tahun Reformasi, ada 9 kepala BIN yang telah menjabat (7 Purnawirawan TNI dan 2 Purnawirawan polisi). Namun, tidak ada satupun sipil yang pernah menjadi kepalanya.
    Untuk menjaga kredibilitas intelijen diperlukan wadah organisasi intelijen modern, intelijen yang menjaga profesialisme, menghormati hak asasi manusia dan tetap meyakini kerahasiannya serta tata kelola yang demokratis, patuh pada institusi politik dan negara.
    Komunitas masyarakat sipil sejak reformasi terus mendorong pentingnya penataan intelijen negara yang transparan dan lepas dari intervensi politik.
    Pasca-Reformasi, kita memiliki Undang-undang No. 17 Tahun 2011 yang mengatur peran intelijen negara dalam tata ketatanegaraan Indonesia.
    Undang-undang ini mengatur lembaga-lembaga yang boleh melakukan aktivitas intelijen, yakni fungsi intelijen militer dilakukan oleh (BAIS), Intelijen Kepolisian (Intelkam), Intelijen Kejaksaan (Jamintel) dan Intelijen Kementerian/Non Kementerian yang diatur oleh peraturan pemerintah.
    Sementara yang melakukan koordinasi dan komunikasi intelijen di Pusat adalah Badan Intelijen Negara (BIN).
    Undang-undang tersebut tidak mengatur bagaimana koordinasi antarkomunitas intelijen tersebut dalam memberikan produksi intelijen kepada presiden.
    Dan bagaimana Kominpus memberikan rekomendasi kepada presiden dan kebijakan apa yang harus dilakukan oleh presiden dalam merespons hasil aktivitas intelijen tersebut.
    Hasil riset penulis, pada 2023 misalnya, koordinasi komunitas intelijen dalam mengantisipasi dan memetakan potensi ancaman radikalisme pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cukup lemah sekali.
    Komunitas intelijen, BIN, BAIS TNI dan Baintelkam POLRI serta BNPT belum memiliki skema bersama dalam memetakan potensi radikalisme yang berujung pada terorisme selama 2018-2022 (Peran Intelijen Dalam Deteksi Dini Ancamanan Radikalisme di BUMN).
    Begitupun lemahnya koordinasi komunitas intelijen dalam mengantisipias potensi ancaman ekonomi utamanya saat ini berupa penyelundupan,
    transnational organized crime, trade-based money laundering.
    Ketidaktegasan dan deferensiasi tugas dan wewenang di antara komunitas intelijen tersebut menimbulkan konflik kepentingan yang mengarah pada tindakan kekerasan antara sesama lembaga. (Aldila Kun, Penguatan Tata Kelola Komunitas Intelen Dalam Sistem Keamanan Nasional di Indonesia, Jurnal Syntax Literate, Vol 8 No.3 2023)
    Undang-Undang tersebut juga dianggap belum mengatur soal sumber daya manusia, penganggaran dan pengawasan terhadap kerja-kerja intelijen negara.
    Komunitas Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Pertahanan yang merupakan gabungan LSM, pakar dan aktivis yang peduli pertahanan dan keamanan sampai saat ini masih menyoroti tata kelola penganggaran dan pengawasan external intelijen.
    Belum ada mekanisme yang jelas bagaimana mengevaluasi lembaga telik sandi tersebut agar tidak dijadikan kepentingan politik dan kelompok tertentu.
    Atas desakan tersebut, DPR baru saja memiliki Tim Pengawas (Dilantik pada Desember 2024) yang terdiri dari perwakilan partai politik. Namun, Tim Pengawas yang berjumlah 13 orang tersebut tidak melibatkan unsur masyarakat ataupun akademisi sebagai anggotanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ary Prasetyo Sindir KPK: Hasto Tak Terbukti, Masih Ngotot Memenjarakan?

    Ary Prasetyo Sindir KPK: Hasto Tak Terbukti, Masih Ngotot Memenjarakan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Ary Prasetyo menyoroti hasil sidang yang membuktikan tidak adanya keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

    Ary menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai masih berupaya mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut. 

    “Bagaimana KPK, apakah masih ngotot memenjarakan Hasto?” ujar Ary di X @Ary_PasKe2 (1/4/2025).

    Hasil persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat yang menghubungkan Hasto dengan perkara suap yang menyeret nama Harun Masiku.

    Meski demikian, spekulasi dan tekanan politik terhadap Hasto masih terus bergulir. 

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

    Alasannya, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

    Pernyataan ini disampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (27/3/2025).

    Tim kuasa hukum Hasto merujuk pada putusan terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta Saiful Bahri.

    Mereka yang terlibat dalam perkara ini telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap. 

    “Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan klien kami dengan kasus suap ini,” tegas kuasa hukum Hasto di persidangan. 

    Atas dasar itu, pihaknya meminta agar surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dinyatakan batal demi hukum. 

  • Lebaran di Rutan KPK, Hasto Kirim Pesan Menyentuh untuk Keluarga

    Lebaran di Rutan KPK, Hasto Kirim Pesan Menyentuh untuk Keluarga

    Jakarta, Beritasatu.com – Istri Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati, membagikan pesan suaminya yang kini berada di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada momen Lebaran 2025.

    Dalam kunjungan ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Maria mengungkapkan Hasto berpesan untuk selalu kuat dan sehat.

    “Pesan bapak ya kita mesti kuat, sehat,” ungkap Maria, Senin (31/3/2025).

    Ia memastikan, Hasto dalam keadaan sehat dan bersemangat meski sedang menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya. Maria juga meminta doa dari publik agar Hasto tetap kuat melalui masa-masa sulit ini.

    Di tengah kunjungannya, Maria membawa makanan favorit Hasto, yakni ketupat, lontong, dan krecek, yang menjadi hidangan khas Lebaran.

    Maria menjelaskan, meski mereka membicarakan banyak hal, ia memilih untuk tidak merinci pembicaraan mereka. Hasto, yang tengah menghadapi kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap, juga menyampaikan ucapan selamat Idulfitri kepada keluarga dan pengikutnya.

    “Iya minal aidin wal faizin. Maaf lahir batin,” tutur Maria mengutip pesan Hasto.

    KPK membuka kesempatan bagi keluarga tahanan untuk berkunjung dan mengirimkan makanan pada 31 Maret dan 1 April 2025, sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak dasar para tahanan, termasuk beribadah dan merayakan Idulfitri. 

    Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, KPK tetap memperhatikan aturan dan ketentuan dalam mengelola rutan, menjaga kenyamanan tahanan selama momen Lebaran ini.

    Diketahui, Hasto Kristiyanto tengah menjalani proses hukum terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan, yang kini sudah memasuki tahap persidangan.

  • Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Istri Bawa Ketupat, Lontong dan Krecek – Page 3

    Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Istri Bawa Ketupat, Lontong dan Krecek – Page 3

    Guntur membacakan secarik kertas berisi tulisan tangan Hasto yang menyatakan pencabutan permohonan pindah tersebut.

    “Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga Merah Putih. Beliau juga membangun tradisi seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berdiskusi tentang tokoh bangsa dan isu politik di dalam tahanan,” kata Guntur.

    Dengan demikian, permohonan pindah yang sebelumnya diajukan resmi dicabut. Sementara, Guntur juga mengungkapkan, bahwa eksepsi Hasto Kristiyanto yang ditulis tangannya pekan lalu mendapat apresiasi luas.

    Dokumen tersebut dinilai tidak hanya membahas aspek hukum, tetapi juga mengupas tuntas persoalan politik di balik kasus ini.

    “Banyak yang memberikan apresiasi terhadap eksepsi yang ditulis Pak Sekjen. Tulisan ini memberikan insight mendalam tentang kejanggalan hukum, konteks politik, dan ketidakadilan dalam kasus ini,” ujar Guntur.

    Hasto juga menyatakan bahwa sejumlah pakar hukum ternama telah bersedia menjadi saksi ahli untuk membelanya di persidangan.

    Padahal, setiap orang yang berusaha membela Hasto terus mengalami tekanan dan upaya kriminalisasi dalam proses pembelaan. Salah satu buktinya adalah pemanggilan dadakan oleh KPK terhadap Febri Diansyah, salah seorang anggota kuasa hukum Hasto.

    “Kami yakin ini bukan persoalan hukum murni, melainkan permainan politik. Terlihat dari bagaimana para pembela Hasto diintimidasi,” tegas Guntur.

     

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • Menag Nasaruddin Umar hingga Kepala Otorita IKN Lebaran ke Rumah Megawati

    Menag Nasaruddin Umar hingga Kepala Otorita IKN Lebaran ke Rumah Megawati

    loading…

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambangi rumah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambangi rumah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). Kedatangannya bertepatan pada momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Dari pantauan SindoNews di lokasi, Nasaruddin tiba di rumah Megawati pukul 10.25 WIB. Ia tiba bersama sang istri, Helmi Halimatul Udhma. Dengan mengenakan pakaian muslim berwarna putih dan peci hitam, Nasaruddin dan sang istri langsung masuk ke dalam rumah Megawati.

    Tak berselang lama, ia keluar kembali dan langsung meninggalkan kediaman Megawati. Selain itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono turut halalbihalal di kediaman Megawati.

    Basuki tiba di kediaman Megawati sekitar pukul 11.18 WIB. Ia datang bersama sang istri, Kartika Nurani. Dengan mengenakan kemeja cokelat dan berpeci hitam, Basuki turun dari mobil dan hendak melenggang masuk ke dalam rumah Megawati.

    Sebelum masuk, ia mengucapkan Hari Raya Idulfitri kepada awak media yang telah menunggu. Saat disinggung makanan yang akan dilahap di rumah Megawati, Basuki berkelakar akan menyantap pempek.

    “Pempek,” tutur Basuki.

    Sejauh ini, sejumlah pejabat dan kader PDIP hadir ke kediaman Megawati. Antara lain, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung serta Rano Karno.

    Selain itu, terlihat pula Ketua DPP PDIP yang juga menjabat Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy. Kemudian Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon. Terlihat pula kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail.

    (rca)