Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Hasto terhadap UU Tipikor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilayangkan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memohon agar MK menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.
“Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau
legal standing
,” kata Leonard dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” tutur Leonard.
Selain meminta MK menolak permohonan Hasto, Leonard juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi.
“Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945,” katanya.
Permintaan pemerintah ini berseberangan dengan DPR RI yang menilai permohonan tersebut perlu dikabulkan oleh MK.
Dalam persidangan yang sama, I Wayan Sudirta sebagai perwakilan DPR RI menyatakan permohonan Hasto terkait ancaman maksimal pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dikurangi dari 12 tahun menjadi 3 tahun harus dikabulkan oleh MK.
Alasannya senada, karena ancaman hukuman 12 tahun penjara dinilai lebih tinggi dari pidana pokok seperti kasus suap.
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan
obstruction of justice
ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, 13 Agustus lalu.
Untuk diketahui,
obstruction of justice
mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap seperti merusak barang bukti diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Nah ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hasto Kristiyanto
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Hasto terhadap UU Tipikor Nasional
-
/data/photo/2025/03/13/67d2abaf7cdf9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UU Tipikor yang Digugat Hasto Disebut Bisa Digunakan Mengancam Pihak yang Tidak Korupsi Nasional 1 Oktober 2025
UU Tipikor yang Digugat Hasto Disebut Bisa Digunakan Mengancam Pihak yang Tidak Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Perwakilan DPR menyebut, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa digunakan untuk mengancam pihak yang bukan merupakan pelaku korupsi.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta, sebagai perwakilan DPR dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Rabu (1/10/2025).
Sudirta mengatakan, Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dalam kasus korupsi harus dimaknai bukan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, dia khawatir pasal tersebut justru digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
“Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Sudirta, dalam sidang yang ia hadiri melalui daring, Rabu.
Hal ini diperkuat dengan ancaman pidana yang dinilai bisa lebih tinggi dari pidana pokok seperti kasus suap.
Sudirta menilai, akan terjadi disparitas antara ancaman hukuman perintangan penyidikan dengan pidana pokok.
Dia kemudian merujuk beberapa negara lain, di mana ancaman pidana perintangan penyidikan harus lebih kecil dari pidana pokoknya.
“Dengan merujuk Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, ancaman hukuman
obstruction of justice
secara spesifik merujuk pada dan kurang dari bahkan hingga seperempat ancaman pidana tindak pidana awal atau pokok,” kata dia.
DPR meminta agar MK mengabulkan gugatan Hasto agar ancaman hukuman perintangan penyidikan kasus korupsi maksimal 3 tahun dari sebelumnya maksimal 12 tahun.
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut, ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan
obstruction of justice
ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Untuk diketahui,
obstruction of justice
mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap, seperti merusak barang bukti, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Nah, ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/02/68b6e9b1aa39c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wali Kota Yogyakarta Minta Pengamen di Malioboro Punya Kualitas di Atas Rata-rata Yogyakarta 30 September 2025
Wali Kota Yogyakarta Minta Pengamen di Malioboro Punya Kualitas di Atas Rata-rata
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan pentingnya menjadikan Malioboro sebagai pusat seni jalanan yang berkualitas, bukan hanya sebagai lokasi wisata belanja.
Dalam upaya ini, Hasto mengungkapkan harapannya agar kompetisi dan perhatian pemerintah dapat memberikan wadah bagi musisi jalanan di Jogja, khususnya yang tampil di Malioboro, untuk berkembang dan meningkatkan kualitas diri.
“Kami ingin Malioboro tidak hanya dikenal karena suasana belanjanya, tetapi juga karena kualitas seni jalanannya yang unik dan berbeda,” kata Hasto pada Senin (29/9/2025).
Hasto menekankan bahwa pengamen di Malioboro harus memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengamen di kawasan lain.
Sebagai ikon utama Kota Yogyakarta, Malioboro diharapkan dapat menyajikan pengalaman yang lebih berkelas, termasuk dalam hal seni jalanan yang ditampilkan kepada masyarakat dan wisatawan.
“Kalau sudah mengamen di Malioboro, kualitasnya harus di atas rata-rata. Pengamen Malioboro harus berbeda dari pengamen di tempat lain,” tegasnya.
Mantan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) itu menjelaskan bahwa pengamen di Malioboro perlu memiliki kemampuan bermusik yang unggul serta penampilan yang menarik.
“Mereka harus terseleksi dan terkurasi, sehingga bisa memberi hiburan sekaligus kesan positif bagi siapa saja yang berkunjung ke Malioboro,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, keberadaan musisi jalanan tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga dapat menjadi sumber inspirasi dan daya tarik wisata.
“Mereka bisa menjadi sumber inspirasi dan hiburan. Kalau diarahkan dengan baik, musisi jalanan justru bisa mengangkat citra sebuah kota, dan untuk Malioboro, kita ingin kualitasnya benar-benar istimewa,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5359388/original/066910300_1758644598-WhatsApp_Image_2025-09-23_at_16.16.54_cd0de8ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDIP Puji Pidato Prabowo di PBB: Sangat Wakili Bangsa – Page 3
Selain itu, Hasto menilai pidato Prabowo satu napas dengan perjuangan Presiden pertama Soekarno yang menandatangani komunikasi politik mendukung kemerdekaan Palestina.
“Karena yang disampaikan Presiden Prabowo juga senapas yang diperjuangkan oleh Bung Karno, yang sejak konferensi Asia Afrika memang telah menandatangani komunikasi politik di dalam mendukung kemerdekaan Palestina seluas-luasnya,” pungkasnya.
-

Hari Tani, PDIP tekankan inovasi untuk kedaulatan pangan
Jakarta (ANTARA) – DPP PDI Perjuangan menegaskan pentingnya inovasi untuk meningkatkan produktivitas dan kedaulatan pangan dalam Seminar Nasional Bumi Lestari, Petani Berdikari, Kembali ke Sawah, Menyemai Masa Depan di Jakarta, Rabu.
Penggagas Sekolah Pertanian Terpadu Mangontang Simanjuntak sebagai salah satu narasumber acara menyoroti sempitnya lahan garapan petani yang rata-rata hanya 3.000 meter persegi. Menurutnya inovasi teknologi dari industri pertanian menjadi kunci di tengah permasalahan pangan yang ada saat ini.
“Dengan lahan terbatas, inovasi adalah kunci. Indeks tanam harus ditingkatkan agar petani bisa sejahtera,” katanya.
Mangontang menyebut potensi swasembada bahkan ekspor beras sangat besar jika inovasi diterapkan serius. Ia menyebut apabila 7,4 juta hektare sawah ditanam tiga kali saja, maka Indonesia bisa mengekspor hasil penanaman.
Pemulia benih padi lokal Surono Danu juga menekankan pentingnya kembali pada kearifan lokal. Menurut dia, ribuan varietas padi lokal yang dimiliki Indonesia bisa menjadi modal besar untuk memperkuat pangan nasional.
“Petani adalah pemulia benih sejak sebelum NKRI berdiri,” katanya.
Surono mengkritik dominasi benih dan pupuk kimia yang dinilainya merusak ketahanan pangan. Ia menegaskan penguatan benih lokal dapat meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung program kedaulatan pangan nasional.
Sementara itu, Ketua KTNA Jawa Timur Sumrambah menambahkan tantangan regenerasi petani perlu segera dijawab. Menurut dia, mayoritas petani berusia di atas 40 tahun dan hanya sedikit generasi muda yang bercita-cita menjadi petani.
Ia menekankan perlunya dukungan kelembagaan, teknologi, dan kebijakan harga agar petani percaya diri melanjutkan usaha tani.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono serta perwakilan BRIN juga hadir dengan pandangan tentang peran daerah dan riset ilmiah dalam memperkuat pertanian. Seminar ini dijadwalkan ditutup oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/09/22/68d11a9163b00.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TRC Mas Jos Diluncurkan, Warga Yogyakarta Bisa Buang Kasur dan Kulkas Gratis Yogyakarta 22 September 2025
TRC Mas Jos Diluncurkan, Warga Yogyakarta Bisa Buang Kasur dan Kulkas Gratis
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota Yogyakarta resmi meluncurkan layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas Jos).
Layanan TRC Mas Jos ini diperuntukkan untuk mengambil sampah-sampah spesifik yang sulit diolah oleh masyarakat Kota Yogyakarta, seperti limbah kasur hingga limbah elektronik berukuran besar seperti kulkas.
“Ini dikhususkan untuk barang-barang yang susah untuk dibuang sendiri, ada kasur, tempat tidur, ada kulkas, pohon yang roboh, atau mungkin warga yang hendak menebang pohonnya tapi kesulitan membuang,” ucap Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, Senin (22/9/2025).
Hasto mengatakan masyarakat dapat menghubungi nomor yang sudah disiapkan apabila membutuhkan bantuan membuang sampah spesifik.
“Melalui TRC Mas Jos kita layani, nomornya bisa dihubungi 0811700555. Itikad kita melayani warga masyarakat sampai rumah,” kata Hasto.
Hasto menjelaskan sampah-sampah spesifik ini nantinya akan ditempatkan di gudang khusus milik Pemkot Yogyakarta sebelum diambil oleh off taker.
“Ada gudang yang kita siapkan, termasuk ketika kita kolekting sampah dapur ada off takernya,” ucap dia.
Dia menambahkan pada September ini pihaknya telah merekrut 90 orang juru pemilah sampah atau Jumilah.
Jumilah bertugas untuk memilah jenis-jenis sampah. “Bulan September kita angkat Jumilah juru pemilah sampah 90 orang. Memilah ini termasuk kasur elektronik, ditaruh satu tempat dipilah,” ujar Hasto.
Hasto menyampaikan Pemkot Yogyakarta juga telah beraudiensi dengan TPA pengolah limbah berbahaya yang bertugas mengambil limbah-limbah dari rumah sakit.
“Kita audiensi dengan TPA khusus pengolah B3, sudah ada timnya datang ke sini. Mereka menerima limbah dari rumah sakit. Bahan berbahaya ada off takkernya, yang organik dapur juga ada, residu kita pakai insinerator,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Rajwan Taufiq mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan off taker untuk mengambil sampah-sampah spesifik seperti kasur.
“Kami sudah koordinasi dengan off taker, jadi termasuk ada beberapa yang hadir itu off taker yang jadi pengepul sampah spesifik,” kata dia.
Lanjut dia, untuk sampah elektronik seperti kulkas akan dikerjasamakan dengan off taker khusus.
“Elektronik ada B3 dikelola off taker khusus, kasur diolah oleh mereka disesuaikan sampah jenisnya apa,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Isi Lengkap Surat Pemecatan Wahyudin Moridu dari PDIP dan Anggota DPRD Gorontalo
GELORA.CO – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu, usai video dirinya viral di media sosial karena menyebut ingin merampok uang negara. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komaruddin Watubun menegaskan keputusan pemecatan diambil demi menjaga marwah partai.
“Hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Komaruddin, proses ini telah melalui mekanisme partai. DPD PDIP Provinsi Gorontalo sebelumnya memanggil Wahyudin untuk klarifikasi, dan hasilnya diserahkan ke DPP sebelum komite etik memberikan rekomendasi pemecatan.
Pemecatan Wahyudin menegaskan komitmen PDIP menjaga disiplin dan kehormatan organisasi. Komaruddin Watubun mengingatkan seluruh kader agar tidak melakukan tindakan yang mencoreng citra partai.
“Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, Wahyudin dipastikan kehilangan statusnya sebagai anggota PDIP sekaligus DPRD Provinsi Gorontalo, dan segera diganti melalui mekanisme PAW.
Isi Surat Keputusan Pemecatan Wahyudin Moridu:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDIP Perjuangan)
Surat keputusan nomor: 12/kpts/dpp/ix/2025 tentang Pemecatan Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Menimbang:
1. Bahwa demi menjaga kehormatan, kewibawaan, dan citra Partai, setiap anggota wajib berpedoman pada kode etik serta disiplin yang berlaku.
2. Organisasi Partai tidak akan efektif tanpa disiplin dan tanggung jawab kader.
3. Kader Partai wajib menjaga citra organisasi sesuai ideologi Pancasila, UUD 1945, AD/ART, serta keputusan Kongres.
4. Jika anggota melakukan pelanggaran kode etik, Partai berhak memberi sanksi berupa pemecatan.
5. Saudara Wahyudin Moridu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024–2029, telah melakukan pelanggaran disiplin dengan pernyataan di media sosial TikTok (@Wakilrakyatdotco) yang menjatuhkan nama baik dan citra Partai, menimbulkan dampak negatif, serta mencederai integritas Partai.
6. Atas dasar itu, DPP PDI Perjuangan memutuskan memberikan sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan.
Mengingat:
1. UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai 2025.
3. Keputusan Kongres V PDI Perjuangan 2025.
4. Ketetapan MUNAS Partai 2025.
5. Ketentuan Hukum yang berlaku.
Memerhatikan:
1. Dokumentasi video di media sosial TikTok akun @Wakilrakyatdotco.
2. Keputusan rapat DPP PDI Perjuangan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan atau menduduki jabatan dengan mengatasnamakan Partai.
3. Menyatakan bahwa tindakan Wahyudin Moridu merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak terkait sikap resmi Partai.
4. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres Partai.
5. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila ditemukan kekeliruan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 20 September 2025
Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan
Masa Bakti 2025–2030
Ketua Umum,
(ttd) Megawati Sukarnoputri
Sekretaris Jenderal,
(ttd) Hasto Kristiyanto
Tembusan:
– Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan
– DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo
– Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Gorontalo
– Yang bersangkutan
– Arsip

/data/photo/2025/09/24/68d3e3247db48.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
