Tag: Hasto Kristiyanto

  • Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Sela, Tetap Semangat Wujudkan Keadilan 

    Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Sela, Tetap Semangat Wujudkan Keadilan 

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, legowo menerima putusan sela Majelis Hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Ia menegaskan, putusan tersebut tidak akan menyurutkan semangatnya untuk memperjuangkan keadilan di Indonesia.

    “Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” kata Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025. 

    Hasto menyatakan menerima sepenuhnya putusan tersebut dan menilainya sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Menurutnya, eksepsi merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa.

    “Dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” ucap Hasto.

    Majelis hakim menyatakan, aspek material akan diuji lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Menanggapi hal itu, Hasto menegaskan dirinya dan penasihat hukum siap menjalani proses persidangan selanjutnya.

    Lebih lanjut, Hasto menilai kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perkara yang dipaksakan. Namun ia tetap meyakini, pembuktian di persidangan akan mengungkap kebenaran. Menurutnya, membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja membunuh masa depan.

    “Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” ucap Hasto.

    Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

    Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025. 

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan putusan sela. 

    Atas ditolaknya eksepsi Hasto, maka majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar hakim. 

    Dakwaan Hasto 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Massa Demo Adili Hasto Disebut Kelompok Suruhan: Dibayar 40 Ribu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    Massa Demo Adili Hasto Disebut Kelompok Suruhan: Dibayar 40 Ribu Nasional 11 April 2025

    Massa Demo Adili Hasto Disebut Kelompok Suruhan: Dibayar 40 Ribu
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (11/4/2025), terdapat kelompok massa yang membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap & Adili
    Hasto Kristiyanto
    “.
    Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy pun menduga bahwa massa yang menggelar aksi tersebut merupakan orang-orang yang dibayar.
    Bahkan Ronny menyebut, bayaran untuk massa tersebut berkisar Rp 40.000 hingga Rp 45.000.
    “Hari ini ada demo yang menuntut Pak Hasto divonis. Kami mendapatkan informasi bahwa massa demo dibayar Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per orang, dengan instruksi memakai jaket almamater atau non-almamater,” kata Ronny, Jumat (11/4/2025).
    “Ini bukti nyata ada pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk menjatuhkan Pak Hasto. Kasus ini jelas bermuatan politik,” sambungnya.
    Di samping itu, Ronny berpandangan bahwa kasus yang menimpa Hasto merupakan pengulangan dari perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 2020.
    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P itu juga meyakini bahwa Hasto tidak pernah terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara
    Harun Masiku
    .
    Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita ponsel milik staf Hasto, Kusnadi. Ronny mengeklaim, tidak pernah ada komunikasi yang dapat membuktikan keterlibatan Sekjen PDI-P itu dalam perkara Harun Masiku.
    “Handphone Kusnadi sudah disita penyidik sejak 10 Juni. Tidak ada penghilangan bukti atau penghalangan. Begitu pula dengan panggilan telepon ke Hasan pada 8 Januari 2020, sudah dibuktikan di persidangan sebelumnya bahwa itu bukan dari Pak Hasto,” kata Ronny.
    Ia pun menuding mantan penguasa sebagai dalang di balik kasus ini. Pasalnya, posisi Hasto sebagai Sekjen PDI-P dinilai mengganggu tokoh tertentu.
    “Pak Hasto sengaja ditarget karena posisinya sebagai Sekjen PDI-P. Ini upaya sistematis untuk mengganggu partai dan melemahkan perjuangan kami,” kata Ronny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Tolak Ekesepsi, ini Tanggapan Kuasa Hukum Hasto

    Hakim Tolak Ekesepsi, ini Tanggapan Kuasa Hukum Hasto

    Jakarta (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dengan begitu, perkara dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

    Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menilai, eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Rios saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

    Dia pun memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas.

    Usai persidangan, salah satu Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya sarat muatan politisasi.

    Ronny mengungkap adanya indikasi kuat politisasi kasus ini, salah satunya melalui aksi unjuk rasa di depan pengadilan. “Hari ini ada demo yang menuntut Pak Hasto divonis. Kami mendapatkan informasi bahwa massa demo dibayar Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per orang, dengan instruksi memakai jaket almamater atau non-almamater,” tegas Ronny.

    Ia menambahkan, “Ini bukti nyata ada pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk menjatuhkan Pak Hasto. Kasus ini jelas bermuatan politik,” kata Ronny. [hen/ian]

  • Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

    PIKIRAN RAKYAT – Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan putusan sela.

    Atas ditolaknya eksepsi Hasto, maka majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar hakim.

    Dakwaan Hasto

    JPU KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hasto menyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Di Tahanan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Puasa 36 Jam

    Di Tahanan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Puasa 36 Jam

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku menjalani puasa khusus selama 36 jam tanpa makan dan minum saat menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukannya sebagai bentuk “penggemblengan jiwa dan raga”, disertai olahraga teratur yang membuat berat badannya turun 6 kilogram.

    “Hidup semakin disempurnakan dengan mengobarkan semangat juang, olah spiritual, dan olahraga. Di tahanan, terjadi kristalisasi nilai dan semangat. Jangan pernah takut berjuang bagi keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan,” kata Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli, membacakan surat dari Hasto di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Dalam suratnya, Hasto juga menyampaikan selamat Idul Fitri 1446 Hijriah dan permohonan maaf lahir-batin kepada masyarakat Indonesia. Ia juga mengisahkan kondisi fisik dan spiritualnya selama berada di tahanan KPK.

    “Di dalam tahanan KPK, saya selalu mendoakan bangsa dan negara, khususnya bagi perjuangan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa agar bebas dari rasa takut untuk berbicara,” ujar Hasto melalui suratnya.

    Hasto juga menyerukan seluruh komponen bangsa bersatu mengatasi tantangan tersebut sembari menegaskan pentingnya supremasi hukum. “Tanpa hukum yang berkeadilan, tidak ada kemakmuran. Membiarkan ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan,” tegasnya.

    Tidak lupa, Hasto menyoroti kondisi perekonomian Indonesia yang dinilainya sebagai dampak dari abuse of power pemerintahan sebelumnya.

    “Kesulitan ekonomi saat ini memaksa pemerintahan Pak Prabowo melakukan efisiensi. Ini akibat salah urus negara yang dilakukan oleh Joko Widodo,” kritiknya. [hen/but]

  • Kuasa Hukum Bersikukuh Kasus Hasto Kristiyanto Sarat Muatan Politik – Page 3

    Kuasa Hukum Bersikukuh Kasus Hasto Kristiyanto Sarat Muatan Politik – Page 3

    Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto atas kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku.

    Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusan pada Jumat (11/4/2025).

    “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Rios.

    Rios meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke tahapan pemeriksaan perkara.

    “Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar dia.

    Dalam pertimbanganya, hakim berpendapat keberatan terdakwa mengenai surat perintah penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah dikesampingkan.

    Di sampaing itu, putusan tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama.

    “Sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan,” ujar dia.

    Majelis hakim juga menilai pemeriksaan calon tersangka adalah persoalan prosedural dalam proses penyidikan yang tidak secara otomatis penyidikan batal.

    “Keberatan terdakwa harus dikesampingkan,” ujar dia.

    Majelis Hakim juga berpendapat penuntut umum telah menguraikan perbuatan materil diduga dilakukan terdakwa diantaranya dinarasikan terdakwa bersama Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberikan uang setara Rp 600 juta kepada Wahyu.

    Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan penyertaan yang spesifik namun kata bersama-sama dapat dimaknai sebagai turut serta melakukan.

    “Maka meskipun tidak secara tegas menyebutkan penyerataan dalam surat dakwaan, namun dengan adanya uraian tidak menyebabkan dakwaan batal demi hukum,” ucap dia.

  • Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Tetap Yakin Kasusnya Dipaksakan

    Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Tetap Yakin Kasusnya Dipaksakan

    Jakarta, Beritasatu.com – Hasto Kristiyanto menghormati putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan jaksa KPK. Namun, sekjen PDI Perjuangan itu tetap yakin proses hukum kasusnya dipaksakan. 

    “Terhadap keputusan yang diambil kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” kata Hasto seusai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Meski upayanya kandas, Hasto menegaskan semangatnya tidak akan berkurang dan siap menghadapi rangkaian sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

  • Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding

    Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya terhadap dakwaan jaksa KPK.

    “Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini. Tentu saja akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

    Upaya banding akan dilakukan berbarengan dengan banding pokok perkara apabila Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

    Tim hukum Hasto Kristiyanto meminta kepada hakim agar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengirimkan nama-nama para saksi yang akan dihadirkan dalam rangkaian sidang berikutnya. 

    “Kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini,” ungkap Maqdir.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

    “Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam amar putusan sela.

    Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Hasto. 

    Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

    Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu.

    Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Perkara

    Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Perkara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Halim menolak eksepsi atau keberatan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam putusan sela sidang perkara perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto, Jumat (11/4/2025). 

    “Menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). 

    Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU melanjutkan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi ke depannya. 

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Ketua. 

    Adapun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan kubu Hasto atas dakwaan yang disusun JPU KPK tidak beralasan hukum. 

    Eksepsi Hasto 

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasto meminta agar dibebaskan dari tahanan dan seluruh tuduhkan atas perintangan penyidikan kasus Harun Masiku serta pemberian suap ihwal penetapan anggota DPR 2019–2024. 

    Menurut Hasto, terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

    “Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Tipikor Jakarta dilansir dari Antara, Jumat (21/3/2025).

    Untuk diketahui, elite PDIP itu didakwa oleh JPU di persidangan dengan dua buah pasal. Pertama, perintangan penyidikan sebagaiman diatur dalam pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Hasto di antaranya disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Kedua, Hasto juga didakwa ikut memberikan suap kepada Wahyu untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019–2024. Dia di antaranya disebut pernah menitipkan uang sebesar Rp400 juta melalui staf kantor DPP PDIP, Kusnadi untuk keperluan meloloskan Harun ke Parlemen Senayan. 

  • Hasto Bakal Ajukan Banding usai Putusan Sela Ditolak Hakim

    Hasto Bakal Ajukan Banding usai Putusan Sela Ditolak Hakim

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). Foto/Danandaya

    JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal mengajukan banding atas ditolak eksepsinya oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). Banding ini akan dilayangkan setelah bersamaan dengan pokok perkara yang diajukan jika nanti putusan Pengadilan Tipikor menyatakan Hasto bersalah.

    “Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara, itu yang pertama,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di ruang persidangan.

    Setelah adanya penolakan putusan sela ini, maka persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi. Oleh karenanya, Maqdir meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan daftar nama saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.

    “Mengingat pemeriksaan ini nanti akan dilakukan pada hari Kamis (17/4) ya, kami harapkan JPU segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini dan sehingga akan memudahkan kita semua di dalam mendalami perkara yang akan di sidang,” lanjut Maqdir.

    Sementara itu, usai persidangan Hasto mengungkap bahwa dirinya menghormati putusan hari ini. “Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi, ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa,” kata Hasto usai persidangan.

    Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyampaikan bahwa aspek material akan dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara. Maka dari itu atas putusan ini dia dan tim tak memiliki satu ketakutan sedikitpun untuk mewujudkan rasa keadilan.

    “Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” tuturnya.

    Dia berkeyakinan bahwa kasus hukum ini sengaja dipaksakan untuk menjerat dirinya. Alasannya, kasus yang sudah lama ini dianggap dihidupkan kembali atau didaur ulang.

    “Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” tuturnya.

    (rca)