Tag: Hasto Kristiyanto

  • PDIP Pastikan Kongres Digelar Tahun Ini, Djarot: Tidak Usah Buru-Buru

    PDIP Pastikan Kongres Digelar Tahun Ini, Djarot: Tidak Usah Buru-Buru

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP Partai PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat memastikan bahwa kongres partai berlambang banteng tersebut akan digelar pada tahun ini. Meski begitu, Dia meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru.

    Djarot menyebutkan bahwa pelaksanaan kongres akan dilakukan pada 2025, namun belum diputuskan secara pasti bulan pelaksanaannya.

    Ketika ditanya apakah ketidakpastian bulan kongres tersebut disebabkan oleh belum adanya keputusan internal atau memang belum dapat diumumkan ke publik, Djarot kembali menekankan agar semua pihak tidak tergesa-gesa.

    “Tidak usah buru-buru ya,” tutur Djarot ketika ditemui di Gedung Kesenian Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa malam (15/4/2025). 

    Saat diminta penjelasan lebih lanjut mengenai alasan sikap “tidak terburu-buru” tersebut, Djarot mengatakan bahwa partainya masih fokus pada sejumlah hal penting, utamanya menimbang adanya perang tarif dengan Amerika Serikat (AS). 

    “Ya persoalan-persoalan global geopolitik itu penting, persoalan tentang bagaimana Indonesia mengantisipasi berbagai macam kemungkinan terjadi dengan perubahan geopolitik,” jelas Djarot. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menegaskan Kongres PDIP tetap akan digelar meski Sekjen Hasto Kristiyanto saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Komarudin menyebutkan bahwa kongres PDIP merupakan jadwal yang memang biasa digelar setiap lima tahun sekali. Maka demikian, kongres mendatang pun akan tetap digelar sesuai rencana yang ada. 

    “Tidak ada [dampak Hasto terhadap gelaran kongres], kongres jadwal biasa di setiap lima tahun sekali, tidak ada pengaruh, kongres tetap jalan sesuai rencana,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025). 

    Meski demikian, legislator PDIP itu megatakan dirinya masih belum tahu kapan tanggal pasti pelaksanan kongres. Namun demikian, dia menyebut memang ada rencana di April mendatang.

  • Pembongkaran Taman Parkir ABA Jangan Telantarkan Warga

    Pembongkaran Taman Parkir ABA Jangan Telantarkan Warga

    JAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta proses pembongkaran kawasan Parkir Abu Bakar Ali (ABA) Kota Yogyakarta menjadi ruang terbuka hijau (RTH) tidak menelantarkan nasib warga, khususnya para juru parkir.

    “Yang penting itu mereka tidak ditelantarkan sehingga bisa beralih di parkir Mandala Krida, Terminal Giwangan dan sebagainya,” ujar Sultan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 15 April dilansir ANTARA.

    Sultan menekankan pentingnya penyediaan solusi relokasi yang manusiawi sebelum pembongkaran dilakukan.

    Menurut Sultan, beberapa lokasi sudah disiapkan untuk relokasi, baik bersifat permanen maupun sementara.

    Lokasi relokasi permanen di antaranya Terminal Giwangan dan tempat parkir Ketandan, sedangkan untuk penampungan sementara disiapkan di Stadion Mandala Krida.

    Terkait keberadaan pedagang di kawasan ABA, Sultan mengaku tak mengetahui secara pasti siapa yang memberikan izin karena sejak awal area tersebut diperuntukkan untuk parkir.

    Ia justru mempertanyakan mengapa kawasan parkir bisa ditempati pedagang.

    “Yang suruh (menempati) siapa ? Ya saya nggak tahu, karena itu dikelola sama Pemkot. Ya nanti kita cari pemecahan, tapi kita harus bicara sama Pemkot. Jika modelnya seperti ini tidak akan pernah selesai semua. Tempat parkir tapi dimasuki pedagang,” kata dia.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY Wiyos Santoso menyatakan kontrak sewa pengelolaan aset ABA diperpanjang hingga 28 April 2025 dan setelah itu bangunan akan dibongkar dan difungsikan sebagai RTH.

    Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta kini tengah mematangkan rencana relokasi para jukir dan pedagang.

    Untuk pedagang, Pemkot menyiapkan lokasi relokasi di kawasan Babadan/Batikan dengan daya tampung 168 kios. Saat ini proses kurasi sedang berlangsung oleh Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta agar penempatan sesuai jenis dagangan masing-masing.

    “Kurasi ini akan lebih memudahkan dalam menempatkan lokasi pedagang sesuai jenis dagangan,” kata Wiyos.

    Sementara untuk juru parkir, Dishub Kota Yogyakarta tengah memetakan lokasi parkir alternatif di badan jalan dan kantong parkir khusus.

    Jika kurasi pedagang maupun jukir selesai dilakukan maka ada lokasi alternatif relokasi. Diharapkan bangunan ABA dapat dibongkar dan dipindahkan ke lokasi permanen di Parkir Ketandan pada 29 April 2025.

     

    Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan Pemkot telah menyiapkan empat titik kantong parkir sementara dan melihat potensi lahan-lahan tidak produktif seperti ruko kosong di Terminal Giwangan dan lahan di sekitar Pasar Satwa dan Tanaman Hias (PASTY).

    “Kami memulai menyiapkan tempat-tempat yang sebelumnya mungkin tidak produktif, akan kami ubah menjadi produktif. Contohnya Terminal Giwangan, itu kan selama ini lahan tidur,” kata dia.

     

  • Hasto Kristiyanto bacakan nota keberatannya dalam sidang Tipikor

    Hasto Kristiyanto bacakan nota keberatannya dalam sidang Tipikor

    Jumat, 21 Maret 2025 13:25 WIB

    Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan berkas nota keberatannya saat skors sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025). Dalam eksepsinya, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku sebagaimana didakwakan JPU KPK karena ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025). Dalam eksepsinya, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku sebagaimana didakwakan JPU KPK karena ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menyapa simpatisannya saat skors sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025). Dalam eksepsinya, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku sebagaimana didakwakan JPU KPK karena ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

  • Pengembangan Kotagede Jadi Kawasan Kota Lama Yogyakarta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 April 2025

    Pengembangan Kotagede Jadi Kawasan Kota Lama Yogyakarta Regional 15 April 2025

    Pengembangan Kotagede Jadi Kawasan Kota Lama Yogyakarta
    Tim Redaksi
    Yogyakarta, Kompas.com
    – Wali
    Kota Yogyakarta
    ,
    Hasto Wardoyo
    , mengumumkan rencana untuk mengembangkan kawasan
    Kotagede
    menjadi kawasan kota lama.
    Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mendistribusikan konsentrasi wisatawan yang selama ini hanya terfokus di Malioboro.
    Hasto menjelaskan bahwa rencana ini sejalan dengan kebijakan melarang bus besar masuk ke Kota Yogyakarta.
    Sebagai alternatif, shuttle akan disediakan dan terintegrasi dengan beberapa kawasan wisata, termasuk Embung Giwangan, Taman Budaya Giwangan, kebun binatang, hingga Kotagede.
    “Ya, itu menjadi satu kawasan tersendiri yang bersentral di selatan supaya orang tidak hanya berkunjung ke Malioboro terus saja itu. Nah, lebih baik ada kiblat baru lah,” ungkap Hasto di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (15/4/2025).
    Hasto menyoroti potensi Kotagede untuk diubah menjadi kawasan kota lama yang serupa dengan Semarang, Jawa Tengah.
    Ia menyatakan bahwa Kotagede memiliki fasad-fasad yang mendukung pengembangan tersebut, meskipun beberapa fasad kini dalam kondisi rusak dan memerlukan perbaikan.
    Langkah pertama yang akan diambil adalah merumuskan peraturan wali kota (perwal) untuk mengatur masyarakat dalam mempertahankan fasad Kota Gede.
    “Fasad harus ditata, yang di depan itu rusak sudah tidak heritage lagi, saya harus buat perwal untuk mengatur itu biar mereka taat kepada kaidah-kaidah mempertahankan fasad,” jelasnya.
    Selain itu, Hasto juga merencanakan agar kendaraan wisatawan dapat diparkir di Embung Giwangan, dan wisatawan akan berkeliling Kotagede menggunakan becak listrik.
    “Yang paling cocok becak listrik bukan becak motor supaya tidak bising, karena daerahnya sempit-sempit,” tambahnya.
    Mantan Bupati Kulon Progo ini mencatat bahwa fasad-fasad di pinggir jalan utama mengalami kerusakan, sehingga perbaikan sangat dibutuhkan.
    Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak harus bergantung pada APBD murni Pemkot Yogyakarta, melainkan juga akan mengakses dana keistimewaan.
    “Kalau terminal Giwangan itu tahun ini pada anggaran perubahan, make up Kotagede kami harus menyusun anggaran,” ujarnya.
    “DED bisa saya mulai tahun ini, tahun depan bisa memulai pembangunannya sesuai dengan keuangan daerah,” tambah Hasto.
    Ia meyakini bahwa dengan menjadikan Kotagede sebagai kawasan kota lama, akan ada peluang untuk kembali mempromosikan kerajinan perak yang terkenal di daerah tersebut.
    “Kalau masih banyak pengrajinnya mengapa tidak (dipromosikan lagi), bisa kita bangkitkan, yang heritage dan produktif harus dibangkitkan kembali,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Soal Pedagang di Parkir ABA Yogyakarta, Sultan: Yang Suruh Masuk Sopo?
                        Yogyakarta

    3 Soal Pedagang di Parkir ABA Yogyakarta, Sultan: Yang Suruh Masuk Sopo? Yogyakarta

    Soal Pedagang di Parkir ABA Yogyakarta, Sultan: Yang Suruh Masuk Sopo?
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
    Sri Sultan Hamengku Buwono
    X menegaskan bahwa kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) diperuntukkan hanya untuk parkir dan bukan untuk pedagang.
    “Pedagangnya, kenapa masuk? Yang suruh masuk
    sopo
    (siapa)? Itu kan hanya untuk parkir, bukan untuk pedagang,” ucap Sultan di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (15/4/2025).
    Ia mempertanyakan siapa yang memberikan izin kepada pedagang untuk menempati TKP ABA, mengingat kawasan tersebut seharusnya hanya digunakan untuk parkir.
    “Yang suruh siapa? Ya, saya
    ga tau
    , karena itu di-
    maintenance
    sama kota. Ya nanti kita cari pemecahan, tapi kita harus bicara sama kota (Pemkot Yogyakarta),” tambahnya.
    Sultan juga menyoroti bahwa masalah seperti ini tidak akan pernah teratasi jika terjadi alih fungsi kawasan yang awalnya direncanakan untuk parkir namun ditambah dengan fasilitas bagi pedagang.

    Lha nek modele ngene
    (kalau modelnya seperti ini), tidak akan pernah selesai semua.
    Wong dinggo
    parkir tapi
    dileboni
    orang lain (harusnya untuk parkir tapi dimasuki orang lain). Kan akhirnya kan tidak bertanggung jawab,” jelas Sultan.
    “Tapi saya yang disuruh tanggung jawab
    kon golekne gawean
    (disuruh mencarikan pekerjaan).
    Nyarikan
    tempat,” imbuhnya.
    Tribun Jogja/ Septiandri Mandariana TKP Abu Bakar Ali, salah satu tempat parkir terdekat dari kawasan Malioboro.
    Ke depannya, Sultan menyatakan akan mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) untuk berkomunikasi dengan Pemkot Yogyakarta mengenai hal ini.

    Lha
    dulu yang masukkan siapa? Saya belum tahu, biar nanti Pak Sekda yang
    rembugan
    (diskusi) sama kota,” kata dia.
    Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menambahkan bahwa penanganan pedagang memerlukan pendekatan yang berbeda dan harus melalui pembahasan lintas sektor.
    “Tentu beda karena ada perencanaan dari sekda provinsi untuk menata pedagang,” ujarnya.
    Hasto menyatakan pihaknya siap mendukung kebijakan Pemerintah DIY dalam penataan pedagang di TKP ABA.
    “Mungkin kami
    support
    apa pun yang dikehendaki
    Ngarsa Dalem
    ,” katanya.
    Sementara itu, Pengelola TKP ABA, Doni Rulianto, menjelaskan bahwa sejak awal, TKP ABA memang ditujukan untuk parkir.
    Namun, terdapat berbagai fasilitas pendukung seperti tempat pedagang dan toilet umum.
    “Setahu saya, peruntukannya TKP ABA memang untuk parkir. Pedagang ini kan fasilitas pendukung dulu kalau tidak salah,” ucap Doni.
    Doni juga mengungkapkan bahwa informasi terakhir yang ia terima menyebutkan bahwa pedagang akan direlokasi sementara ke Pasar Batikan, namun rencana tersebut ditolak oleh para pedagang.
    “Mereka sepakat menolak solusi sementara dari Dishub untuk dipindah ke Batikan. Alasannya karena tempatnya belum ada kejelasan,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Febri Diansyah Akui Tak Pernah Tangani Kasus Harun Masiku Saat Bekerja di KPK

    Febri Diansyah Akui Tak Pernah Tangani Kasus Harun Masiku Saat Bekerja di KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Juru Bicara KPK yang kini menjadi advokat, Febri Diansyah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku (HM) dan Donny Tri Istiqomah, Senin, 14 April 2025. Pemeriksaan berfokus pada bagaimana proses bergabung dengan tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

    Menurut Febri, selama proses pemeriksaan, penyidik tidak menanyakan hal-hal mengenai Harun Masiku yang kini masih buron. Ia menyebut bersama penyidik lebih banyak membahas tentang pelaksanaan tugas sebagai advokat. 

    “Jadi tentu saya menjelaskan beberapa aspek misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta, membenarkan yang salah atau sejenisnya tapi tugas advokat disini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa secara profesional menurut hukum,” tutur Febri. 

    Kepada penyidik, Febri mengatakan telah melakukan self-assessment sebelum bergabung dalam tim hukum Hasto. Ia menyampaikan lima pertimbangan utama untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan. 

    Tak Pernah Tangani Perkara Harun Masiku 

    Pertama, ia menegaskan tidak pernah menangani perkara Harun Masiku selama berada di KPK, baik dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, ia mengaku bukan lagi menjadi juru bicara KPK. 

    “Bahkan itu hari pertama saya masuk kantor setelah pimpinan KPK baru pada saat itu mulai bertugas. Karena beberapa hari sebelumnya saya tidak masuk kantor karena sakit,“ tutur Febri. 

    “Jadi pada saat OTT itu saya bukan lagi juru bicara. Sehingga sejumlah akses, sejumlah informasi yang biasanya didapatkan oleh juru bicara kemudian tentu sudah terputus pada saat itu,” ucapnya melanjutkan.

    Ketiga, pada saat OTT berlangsung, statusnya sebagai advokat juga sedang nonaktif. Febri menjelaskan, sebelum masuk ke KPK ia telah disumpah sebagai advokat, setelah bekerja di lembaga antirasuah barulah status advokatnya nonaktif. 

    Keempat, ia tidak mengakses informasi rahasia tentang perkara ini setelah hengkang dari lembaga antirasuah. Informasi yang diketahuinya semata bersifat publik untuk keperluan konferensi pers saat itu.

    “Jadi yang saya ketahui adalah informasi-informasi yang bersifat umum, yang bersifat pokok, yang semuanya sudah terpublikasi,” ucap Febri. 

    Terakhir, Febri menyebut tidak ada aturan internal di KPK mengenai masa jeda yang melarang eks pegawai menangani perkara yang pernah ditangani instansi. Meski demikian, ia membandingkan dengan aturan lain seperti di Permenpan RB yang menyebut ada masa tunggu dua tahun hingga 18 bulan. Dalam kasus ini, ia baru mulai mendampingi Hasto pada Maret 2025, atau lebih dari empat tahun sejak keluar dari KPK pada Oktober 2020. 

    “Saya memutuskan untuk mendampingi Pak Hasto, tentu saja bukan membernarkan kalau memang ada yang salah tapi menguji semua fakta yang ada di berkas perkara di forum persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Febri. 

    Dakwaan Hasto di Kasus Harun Masiku 

    Hasto Kristiyanto yang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bahas Doa Keberanian

    Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bahas Doa Keberanian

    PIKIRAN RAKYAT – Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, mengunjungi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 April 2025. Selain Hasto, Kardinal juga menjenguk umat Katolik lainnya yang sedang menjalani masa tahanan.

    “Alasannya adalah, itu tanggung jawab saya, salah satu tanggung jawab saya untuk selalu memperhatikan saudari-saudara kita yang dalam keadaan sulit. Berada di dalam tahanan pasti keadaannya sulit,” ujar Kardinal Suharyo di Rutan KPK.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsinya.

    Dalam kunjungannya, Kardinal Suharyo berdiskusi dengan Hasto mengenai sebuah doa yang diambil dari Kisah Para Rasul. Ia menyebut, doa itu berbeda karena tidak meminta pembebasan dari kesulitan, melainkan memohon keberanian untuk terus menyampaikan firman Tuhan.

    “Apapun keadaannya ujungnya ada di sana. Maka ketika doanya ditutup, yang dimohon itu bukan dibebaskan dari kesulitan tetapi keberanian untuk terus mewartakan firman dan itu berarti mewartakan kebenaran,” katanya.

    Kardinal juga mengungkapkan bahwa selama ditahan, Hasto menjalani puasa ekstrem selama tiga hari tiga malam tanpa makan dan minum.

    “Salah satu yang boleh dikatakan ekstrim adalah menjalankan puasa 3 hari 3 malam tidak makan dan tidak minum,” jelasnya.

    Tiru Paus Fransiskus

    Kunjungan ini, menurut Kardinal Suharyo, bukan karena kedekatan pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritualnya sebagai pemimpin Gereja Katolik di Jakarta. Ia juga mencontohkan Paus Fransiskus yang rutin mengunjungi penjara menjelang Paskah.

    “Berada di dalam tahanan pasti keadaannya sulit. Dan itu bukan hanya saya, tetapi saya mengikuti Paus Fransiskus. Coba kita lihat, kalau kenal dengan Paus Fransiskus, ketika masih sehat, kalau masa-masa Paskah begini, pada hari Kamis nanti, beliau selalu datang ke penjara,” tambahnya.

    Terkait kondisi Hasto, Kardinal menyebut Hasto menjalani masa penahanannya seperti masa retret. Ia mengisi waktu dengan berdoa, membaca kitab suci, berolahraga, dan menulis refleksi.

    “Mas Hasto sangat senang karena beliau hadir dapat membuat suasana di dalam rumah ini, rumah tahanan ini hidup. Jadi tidak suram tetapi hidup, gembira karena saling mendukung di dalam keterbatasan ini,” tutur Kardinal Suharyo.

    “Yang ditemukan oleh Pak Hasto di dalam rumah tahanan ini, menemukan waktu untuk berdoa, menemukan waktu untuk berdiskusi, dan menulis refleksi-refleksi yang buah-buah dari peristiwa ini,” lanjutnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mantan Jubir KPK Diperiksa sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

    Mantan Jubir KPK Diperiksa sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus pengacara Febri Diansyah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    “Saya hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap kelembagaan KPK. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.00 WIB dan sempat ada proses revisi administrasi,” ujar Febri Diansyah kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Senim (14/4/2025).

    Febri menjelaskan, seluruh materi pemeriksaan berfokus pada tugas profesionalnya sebagai pengacara. Pemeriksaan tersebut juga dikaitkan dengan masa kerjanya di KPK, khususnya pada Januari 2020.

    “Saya tidak memiliki informasi rahasia terkait kasus Harun Masiku. Pertanyaan yang diajukan lebih kepada kapan saya mulai menjadi penasihat hukum dan bagaimana prosesnya. Saya pun menyerahkan salinan surat kuasa khusus untuk perkara nomor 36 yang sedang berjalan saat ini,” jelasnya.

    Sebagai pengacara, Febri menegaskan dirinya memiliki kewajiban moral dan profesional untuk tidak menolak pendampingan hukum, sesuai dengan sumpah profesi yang diembannya.

    “Sebelum menerima permintaan menjadi penasihat hukum Hasto, saya terlebih dahulu melakukan penilaian pribadi (self-assessment) untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan. Hasilnya, saya yakin tidak ada konflik, karena saya tidak pernah menangani perkara ini saat masih bekerja di KPK,” lanjutnya.

    Ia juga menekankan, saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut berlangsung, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai juru bicara dan telah nonaktif dari KPK.

    Sejak mengakhiri masa tugas, Febri mengaku tidak memiliki akses terhadap informasi internal lembaga antirasuah tersebut.

    “Dalam proses humas, penyelidikan, penyidikan hingga pemeriksaan, saya hanya mengetahui informasi yang bersifat umum dan disampaikan ke publik,” tegasnya.

    Menurut Febri, tugas seorang pengacara bukanlah membela secara membabi buta, melainkan membela hak klien baik tersangka maupun terdakwa secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

    Sebagai informasi, Febri Diansyah mulai menjadi penasihat hukum Hasto Kristiyanto terkait dugaan Harun Masiku pada Maret 2025, jauh setelah dirinya resmi meninggalkan KPK pada 2020.

  • Diperiksa KPK, Febri Diansyah Akui jadi Pengacara Hasto Kristiyanto

    Diperiksa KPK, Febri Diansyah Akui jadi Pengacara Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat sekaligus mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah selesai diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024, Senin (14/4/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Febri menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama lebih dari 7 jam. Dia terpantau keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB. 

    Febri mengaku dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Namun, dia menyatakan bahwa pertanyaan yang diberikan tim penyidik seputar kapasitasnya sebagai penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang juga terjerat dalam kasus suap tersebut. 

    “Kenapa saya sampaikan begitu? Karena tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya. Saya tadi juga bawa copy surat kuasa khusus untuk proses persidangan pada perkara No. 36 yang sekarang sedang berjalan dan kemudian itu saya perlihatkan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). 

    Febri lalu mengaku sempat menyampaikan salah satu klausul di Undang-Undang (UU) Advokat ke penyidik KPK. Klausul itu terkait dengan Sumpah Advokat soal larangan menolak perkara atau memberikan pendampingan atau jasa hukum. 

    Mantan juru bicara KPK era Agus Rahardjo Cs itu lalu mengaku telah melakukan soal self-assessment soal potensi konflik kepentingan sebelum menjadi penasihat hukum Hasto, yang kasusnya ditangani KPK.

    Dia mengakui publik yang mempertanyakan alasan dirinya memberikan bantuan hukum ke Hasto, kendati statusnya sebagai mantan pegawai KPK. 

    Febri mengaku hasil self-assessment yang dilakukan olehnya itu telah tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia menyebut ada lima aspek yang dituangkannya dalam self-assessment untuk menentukan apabila ada potensi benturan kepentinganya antara dirinya dan kasus Hasto. 

    Pertama, Febri menyebut selama di KPK tidak pernah menangani perkara tersebut. Hal itu kendati kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK awal Januari 2020 lalu. Saat itu, Febri masih bekerja di KPK. 

    Kedua, dia tidak lagi menjabat juru bicara KPK ketika OTT dilakukan. “Jadi pada saat OTT itu saya bukan lagi juru bicara. Sehingga sejumlah akses, sejumlah informasi yang biasanya didapatkan oleh juru bicara kemudian tentu sudah terputus pada saat itu,” tuturnya. 

    Ketiga, pada saat peristiwa OTT, Febri mengaku nonaktif sebagai advokat. 

    Keempat, Febri menyatakan tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara suap Harun Masiku. Dia menyatakan informasi yang dimilikinya bersifat terbuka untuk publik untuk disampaikan ke media. 

    Kelima, Febri menilai tidak ada aturan tenggat waktu yang melarang seseorang untuk mengurusi pekerjaan yang berhubungan dengan instansi tempat dia bekerja sebelumnya. Kendati tidak ada aturan spesifik yang dikeluarkan KPK, Kementerian PAN-RB pernah mengeluarkan aturan cooling off period sekitar dua tahun. 

    Itu pun, kata Febri, sudah melampaui jarak antara tahun dia bekerja di KPK dan akhirnya memutuskan untuk mendampingi Hasto sebagai advokat. Dalam hal ini, Febri mundur dari KPK pada 2020, dan dia resmi menjadi pengacara Hasto pada Maret 2025. 

    “Berdasarkan lima aspek itulah di self-assessment saya memutuskan untuk mendampingi pak Hasto. Mendampingi pak Hasto ini tentu saja bukan membenarkan kalau memang ada yang salah, tetapi menguji semua fakta yang ada di berkas perkara di forum persidangan yang terbuka untuk umum,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 sejak 2020 lalu. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni caleg PDIP 2019–2024 Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina. Hanya Harun yang belum diproses hukum sampai saat ini lantaran masih buron. 

    Kemudian, KPK pada akhir 2024 lalu mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka suap. Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, dan kini sudah didakwa di persidangan. 

  • Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo Temui Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

    Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo Temui Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Uskup Agung Jakarta Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo menemui Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di rumah tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/4/2025). 

    Kardinal Suharyo terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta bersama beberapa orang, salah satunya yaitu Ketua DPP PDIP sekaligus penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. Rombongan lalu mengunjungi Hasto yang telah mendekam di rutan KPK sejak 20 Februari 2025 lalu. 

    Usai mengunjungi Hasto di dalam rutan, Kardinal Suharyo mengaku ada banyak alasan di balik kunjungannya untuk menemui elite PDIP itu siang ini. Namun, dia mengaku bahwa kunjungannya itu juga untuk menemui tahanan-tahanan KPK lain yang beragama Katolik. 

    “Alasannya adalah, itu tanggung jawab saya, salah satu tanggung jawab saya untuk selalu memperhatikan saudari-saudara kita yang dalam keadaan sulit. Berada di dalam tahanan pasti keadaannya sulit,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). 

    Kardinal Suharyo mengatakan kunjungan yang dilakukannya itu biasa dilakukan terutama menjelang Jumat Agung hingga Minggu Paskah. Untuk diketahui, Jumat Agung akan jatuh pada 18 April 2025, sedangkan Paskah pada 20 April 2025. 

    Di sisi lain, dia menyebut tahun ini Gereja Katolik merayakan Tahun Yubelium. Hal tersebut, katanya, juga merupakan hal yang dibahas dengan Hasto di dalam rutan. 

    Pria yang menjadi Uskup Agung Jakarta sejak 2010 itu lalu mengaku, terdapat juga alasan pribadi di balik kunjungannya ke Hasto. Dia menceritakan telah mengenal Hasto dan kelurganya di Yogyakarta selama puluhan tahun. Uskup Agung mengaku sering bermain sepak bola di lapangan depan rumah Hasto, yanh terletak di Jalan Kaliurang, Gentan. 

    “Jadi kurang lebih saya kenal dengan keluarganya karena sesudah main sepak bola, mampirnya ya ke rumahnya keluarganya Mas Hasto itu. Jadi ini bukan kenal sekarang saja, sudah lama saya kenal beliau. Itu alasan yang kedua, alasan yang pribadi,” paparnya. 

    Tidak hanya itu, Kardinal Suharyo turut menceritakan bahwa Hasto menganggap masa penahanannya oleh KPK sebagai masa retret. Dia mengungkap kegiatan Hasto selama di balik jeruji besi yaitu membaca kitab suci, olahraga, menulis, berpikir dan refleksi diri. 

    Bahkan, lanjutnya, Hasto turut disarankan untuk berpuasa tiga hari tiga malam dan doa. 

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu.