Tag: Hasto Kristiyanto

  • Mantan Anggota Bawaslu Sebut Hasto Minta PAW Harun Masiku Dibereskan Seperti Maria Lestari – Page 3

    Mantan Anggota Bawaslu Sebut Hasto Minta PAW Harun Masiku Dibereskan Seperti Maria Lestari – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga suap diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Bersaksi di Sidang, Eks Anggota Bawaslu Sebut PAW Harun Masiku Dipantau Hasto – Page 3

    Bersaksi di Sidang, Eks Anggota Bawaslu Sebut PAW Harun Masiku Dipantau Hasto – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga suap diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

  • Massa Aksi Bela Hasto Bertahan di PN Jakpus, Adu Orasi dengan Demo Dukung KPK – Page 3

    Massa Aksi Bela Hasto Bertahan di PN Jakpus, Adu Orasi dengan Demo Dukung KPK – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. 

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Hasto Kristiyanto Disidang Lagi Hari Ini, KPK Hadirkan Lagi 3 Nama Ini Sebagai Saksi

    Hasto Kristiyanto Disidang Lagi Hari Ini, KPK Hadirkan Lagi 3 Nama Ini Sebagai Saksi

    PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada Kamis, 24 April 2025. 

    Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mulai dari mantan Komisioner Bawaslu sampai kader PDIP sendiri.

    Daftar Saksi yang Hadir Hari Ini

    Tiga saksi yang dipanggil ke persidangan hari ini akan menyampaikan kesaksiannya masing-masing berdasarkan perannya, berikut daftar namanya:

    Agustiani Tio Fridelinan, mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Saeful Bahri, kader PDIP.  Donny Tri Istiqomah, pengacara yang juga terafiliasi dengan PDIP dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

    Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan HastoKristiyanto. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025. 

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan putusan sela. 

    Atas ditolaknya eksepsi Hasto, maka majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar hakim. 

    Dakwaan terhadap Hasto 

    Sidang tanggapan jaksa penuntut umum KPK atas nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hasto menyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni ketika Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

  • Eks Anggota Bawaslu dan PDIP Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Eks Anggota Bawaslu dan PDIP Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Agendanya pemeriksaan saksi.

    Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi untuk memberi keterangan di depan majelis hakim. 

    Dua di antara saksi yang dihadirkan adalah terpidana kasus suap untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu (PAW). Keduanya adalah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan eks kader PDIP Saeful Bahri. 

    Satu saksi lagi yang dihadirkan dalam sidang Hasto hari ini adalah, Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus serupa yang belum ditahan oleh KPK.

    Sidang Hasto hari ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Hasto Kristiyanto sudah datang dengan menggunakan setelan jas, didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. Mereka langsung memasuki ruang sidang HM Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Dalam persidangan sebelumnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema PAW. 

    Hasto juga didakwa memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan. 

    Dalam sidang dakwaan, Hasto terungkap memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

  • Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

    Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK Nasional 24 April 2025

    Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    berharap persidangan kliennya hari ini akan mengungkap bagaimana praktik daur ulang perkara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Adapun jaksa KPK hari ini akan menghadirkan saksi eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, eks kader PDI-P Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah.
    Tio dan Saeful merupakan terpidana kasus suap Harun Masiku yang kini menyeret nama Hasto.
    Keduanya disebut menjadi perantara suap Harun.
    “Kami berharap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini dapat menunjukkan adanya praktik daur ulang yang dilakukan penyidik KPK seperti yang sejak awal kami yakini,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
    Maqdir berharap sidang berjalan dengan adil dan tidak mengaburkan fakta persidangan perkara Tio serta Saeful yang sudah inkrah.
    Dalam salinan putusan perkara Tio dan Saeful yang telah berkekuatan hukum tetap, kata Maqdir, tidak ada keterangan yang menyebut sumber suap berasal dari Hasto, melainkan dari Harun Masiku.
    “Tidak ada satu pun sumber dana suap tersebut dari Hasto Kristiyanto,” tutur Maqdir.
    Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, mengaku telah memeriksa berkas perkara.
    Ia mengaku menemukan keterangan saksi yang tidak konsisten.
    Di antaranya adalah keterangan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang mencampuradukkan fakta dengan asumsi.
    Menurut Febri, pada sidang sebelumnya, Wahyu mengakui bahwa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan asumsi.
    Ia berpendapat uang yang diterima melalui Tio bersumber dari Hasto.
    “Dalam sidang hari ini dan Jumat besok kita akan uji secara terbuka materi perkara tersebut. Kami berharap persidangan demi persidangan ini membuat fakta lebih terang benderang,” ujar Febri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Connie Bakrie Kembalikan 37 Berkas Titipan Hasto ke DPP PDIP

    Connie Bakrie Kembalikan 37 Berkas Titipan Hasto ke DPP PDIP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebuah dokumen penting yang pernah disimpan di Moskow, Rusia, akhirnya diserahkan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dokumen tersebut merupakan titipan dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan telah dikembalikan melalui jalur resmi kepada partai pada Rabu (23/4).

    Penyerahan dilakukan langsung di kantor pusat PDIP. “Tadi pukul 11.00 WIB di DPP PDIP (diserahkan, red),” ujar Connie melalui pesan singkat.

    Ia juga mengunggah proses penyerahan dokumen ke akun Instagram pribadinya, @connierahakundinibakrie, yang menunjukkan dirinya menyerahkan dokumen tersebut kepada Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo.

    Dalam video yang diunggahnya, Connie menyebut bahwa yang ia serahkan adalah 37 berkas yang telah diberi cap notaris.

    “Jadi, total dokumen yang ada pada saya itu 37. Ini saya serahkan,” kata Connie sambil menyerahkan sebuah flashdisk yang berisi dokumen-dokumen tersebut.

    Menariknya, Connie mengaku tidak memiliki salinan apapun dari dokumen tersebut. “Tidak ada copy ini semua. Saya ada perjanjian dengan Mas Hasto tidak boleh saya edarkan dan lain-lain apalagi meng-copy,” jelasnya.

    Dokumen yang disebut sebagai “Dokumen Rusia” itu memang sebelumnya dititipkan kepada Connie oleh Hasto untuk disimpan di Rusia. Kini, dokumen tersebut telah kembali ke tangan partai, menandai babak baru dari cerita yang selama ini tersimpan di balik layar.

  • Connie Bakrie Akhirnya Serahkan Dokumen & Video Rahasia: Nomor 16 dan 7 Paling Mengerikan – Halaman all

    Connie Bakrie Akhirnya Serahkan Dokumen & Video Rahasia: Nomor 16 dan 7 Paling Mengerikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie akhirnya menyerahkan dokumen rahasia yang dititipkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dulu.

    Connie mengaku telah menyimpan dokumen rahasia tersebut sejak lama di Rusia.

    Ia menerangkan dokumen rahasia tersebut harus diserahkan kembali pada Hasto Kristiyanto.

    “Jadi begini saya terangkan, notaris pertama tentang 32 dokumen, dicap oleh notaris,” ucap Connie, dikutip dari Instagram @connierahakundinibakrie pada Rabu (23/4/2025).

    “Ini notaris Rusia ya mbak?” jawab Wasekjen DPP PDIP, Aryo Adhi Dharmo yang menerima dokumen tersebut.

    “Rusia. Terus notaris kedua dokumen tambahan. Jadi total dokumen di saya itu ada 37,” terang Connie.

    Connie menyebutkan beberapa poin dokumen yang menurutnya mengerikan bagi Indonesia.

    “Yang paling mengerikan menurut saya itu nomor 16, nah itu hubungannya dengan Kapolri,” ujar Connie.

    “Dan nomor tujuh, bagaimana PDIP mau dibubarkan dan dihancurkan,” tambahnya.

    “Nah itu saja, kalo saya dititipkan saya deg deg an dengan dokumen-dokumen itu. Yang lain kan tentang korupsi-korupsi,” jelas Connie.

    Selain dokumen, Connie juga memberikan dokumen berbentuk video yang berada di dalam flashdisk.

    “Nah kemudian, selain dokumen itu saya diberikan video. Dan video ini harus saya serahkan ke Mas Adi, soalnya orang nanya ‘bentuknya apa’ ‘bentuknya apa’, bentuknya ini, flashdisk.”

    “Tidak ada saya copy ini semua, saya ada perjanjian dengan Mas Hasto tidak boleh saya edarkan dan lain-lain apalagi meng-copy.”

    Connie pun mengungkapkan alasan menyerahkan dokumen rahasia tersebut.

    Ia mengaku mendapatkan gelar di Rusia yang setara dengan Perdana Menteri.

    Artinya Connie akan menetap lebih lama di Rusia.

    “Kalau ditanya kenapa saya serahkan ke Pak Adi. Saya tidak punya akses. Kedua Ibu (Megawati) bilang ke saya untuk tidak boleh bicara sama sekali, lalu untuk apa saya pegang dokumen?”

    Terakhir, Connie mengaku telah naik pangkat dari pihak kampus di Rusia yang mengharuskan dirinya menetap setidaknya hingga 2026.

    “Jadi akhirnya saya harus menetap di Rusia mungkin mau jadi warga negara,” terang Connie sambil tertawa.

    Sebelumnya diketahui, Connie sempat menghebohkan publik Indonesia dengan muncul mengaku memiliki dokumen rahasia yang berhubungan dengan nasib Indonesia.

    Ia muncul setelah Sekjen Hasto Kristianto telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.

    Bahkan disebutkan dokumen rahasia tersebut dapat membongkar keburukan keluarga Jokowi. 

    Namun, usai Hasto Kristiyanto resmi ditangkap, Connie Bakrie belum juga membongkar dokumen rahasia tersebut. 

    Di sisi lain, pengamat militer itu mendesak KPK untuk segera menandatangani surat pemanggilan dan penersangkaan seseorang. 

    Connie Bakrie tidak menyebut siapa sosok orang tersebut.

    Sebelumnya, Connie Bakrie bahkan blak-blakan dokumen tersebut juga menyeret Iriana Joko Widodo.

    “Ibu Iriana, by the way jangan tenang-tenang Buk. Babak Ibu belum keluar,” ujar Connie dalam YouTube Abraham Samad yang tayang Senin (31/12/2024).

    Dalam kesempatan yang sama, Connie meminta Jokowi sadar di atas langit masih ada langit.

    Pasalnya dokumen yang ia bawa tentu menyangkut namanya.

    Bahkan tak hanya Hasto, Andi Wijayanto juga disebut memiliki kartu AS keluarga Jokowi.

    “Boleh nggak dibocorkan satu saja yang paling urgent dalam dokumen itu. Ada gak keterlibatan ‘Mulyono’ dalam dokumen tersebut?” tanya Abraham Samad dalam laman YouTube-nya, Senin (31/12/2024).

    “Saya jawab dengan tegas dan jelas. Yang pasti, jika tidak penting dan tidak menyangkut negara, tidak mungkin dititipkan ke saya,” tegas Connie Bakrie.

    Selanjutnya, Connie memastikan dokumen tersebut menyangkut ‘Mulyono’ alias nama yang kerap disematkan untuk Joko Widodo.

    “Bahwa menyangkut ‘Mulyono’ sedikit banyak pasti. Apakah ‘Mulyono’ saja? Belum tentu.”

    “Masih banyak yang lainnya?” tanya Abraham lagi.

    “Iya dong,” sahut Connie.

    (Tribunnews.com/ Siti N)

  • Dokumen Rusia Diserahkan ke DPP PDIP, Connie Rahakundini Bakrie Sebut Berisi 37 Berkas

    Dokumen Rusia Diserahkan ke DPP PDIP, Connie Rahakundini Bakrie Sebut Berisi 37 Berkas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebuah dokumen yang sempat disimpan di Kota Moskow, Rusia telah diserahkan pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Dukumen yang diserahkan Connie tersebut merupakan barang titip Hasto Kristiyanto. Dokumen yang disebutnya sebagai “Dokumen Rusia” itu lantas diberikan kepada Wasekjen PDI Perjuangan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, pada Rabu (23/4).

    “Tadi pukul 11.00 WIB di DPP PDIP (diserahkan, red),” kata Connie melalui layanan pesan, Rabu ini.

    Dia pun mengunggah video penyerahan Dokumen Rusia melalui akunnya di instagram @connierahakundinibakrie kepada Adhi Dharmo.

    Dalam penjelasan seperti tertuang di video, Connie menyebut Dokumen Rusia berisi 37 berkas yang tercap notaris.

    “Jadi, total dokumen yang ada pada saya itu 37. Ini saya serahkan,” demikian wanita bergelar profesor itu berbicara saat proses penyerahan Dokumen Rusia.

    Connie seperti terlihat dalam video yang diunggah memberikan sebuah diska lepas atau flashdisk saat menyerahkan Domumen Rusia.

    Dia mengaku tidak punya salinan dari berkas dan isi diska lepas Dokumen Rusia karena hal demikian menjadi permintaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    “Tidak ada copy ini semua. Saya ada perjanjian dengan Mas Hasto tidak boleh saya edarkan dan lain-lain apalagi meng-copy,” kata Connie.

    Adapun, Dokumen Rusia adalah barang Hasto yang sebelumnya dititipkan kepada Connie untuk disimpan di negara beribu kota Moskow. (fajar)

  • Connie Bocorkan 2 Dokumen Paling Berbahaya yang Dititipkan Hasto, Singgung Kapolri dan Pembubaran PDIP

    Connie Bocorkan 2 Dokumen Paling Berbahaya yang Dititipkan Hasto, Singgung Kapolri dan Pembubaran PDIP

    GELORA.CO – Saat menyerahkan dokumen dari Rusia, Connie Rahakundini Bakrie bocorkan 2 dokumen paling berbahaya yang dititipkan Hasto.

    Penyerahan dokumen yang dititipkan oleh Hasto Kristiyanto mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di lakukan oleh Connie karena beberapa alasan.

    Menurut Connie, selain dirinya tidak memiliki akses untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Hasto yang tengah menjalani penahan di rutan KPK serta pesan dari Megawati Soekarno Putri.

    “Saya sudah tidak punya akses ke Pak Hasti jadi untuk apa saya pegang dokumen ini dan Ibu juga meminta saya untuk tidak boleh bicara sama sekali,” jelasnya.

    Selain itu Connie juga menyampaikan jika dirinya terikat kontrak di kampus tempat dirinya mengajar di Rusia hingga 2028.

    “Saya kontrak di St Petersburg State University hingga 2028 dan saya harus menetap di Rusia, bisa jadi saya jadi warga negara Rusia,” paparnya.

    Sedangkan dokumen Hasto yang diserahkan oleh Connie berjumlah 37 dokumen dan satu adalah dokumen berupa video, di mana semuanya telah dinotariskan di Rusia.

    Connie menyampaikan bahwa dari 37 dokumen tersebut terdapat 2 dokumen yang menurutnya mengerikan.

    Bahkan Connie mengakui dirinya deg-degan dengan adanya dua dokumen yang dititipkan oleh Hasto.

    “Ini ada 32 dokumen dicap notaris Rusia dan terdapat dokumen tambahan sehingga totalnya 37 dokumen,” ucapnya.

    “Yang paling mengerikan untuk saya nomor 16, itu ada hubungan dengan Kapolri,” paparnya.

    “Ada nomor 7, bagaimana PDIP mau dibubarkan,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, Connie juga menyerahkan satu dokumen berupa flash disk yang isinya adalah video.

    “Ini dokumen video dan saya tidak mengkopi serta mengedarkan karena saya ada perjanjian dengan Mas Hasto,” tambahnya.

    Meskipun demikian Connie tidak menjelaskan secara detil terkait dua isi dokumen terkait Kapolri dan pembubaran PDIP yang disampikannya saat menyerahkan 37 dokumen tersebut pada Wasekjen DPP PDIP.

    Connie menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah dipercaya untuk menyimpan dokumen tersebut.

    Menurut Connie, dokumen itu diserahkan di tempat dirinya mengembalikan dokumen yang dititipkan oleh Hasto.

    “Kan waktu diserahkan kita ada di ruangan yang sama,” kenang Connie saat menyerahkan dokumen titipan Hasto di Kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat. (*)