Pengacara Heran Ada Massa Pendukung KPK di Sidang Hasto: KPK Punya Relawan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
,
Ronny Talapessy
, mengaku heran dengan adanya sekelompok orang yang mengenakan atribut mendukung KPK setiap sidang Hasto digelar.
Ronny mengatakan, sejumlah massa tersebut terus datang di setiap sidang Hasto dengan mengenakan kaus bertuliskan #SAVEKPK dan meminta kliennya diadili.
“Saya juga heran dan bertanya-tanya, apakah KPK sekarang punya kelompok relawan?” ujar Ronny kepada
Kompas.com
, Jumat (25/4/2025).
Menurut Ronny, gerombolan massa tersebut terdiri dari anak-anak remaja.
Meski meminta Hasto diadili, ternyata mereka bahkan tidak mengetahui bagaimana persidangan berlangsung.
“Orang-orang ini, anak-anak remaja,” tutur Ronny.
Sebagai informasi, persidangan Hasto sebelumnya selalu dipenuhi oleh sipatisan PDI-P dan kolega Hasto, termasuk organisasi paramiliter PDI-P, Satgas Chakra Buana.
Namun, belakangan muncul pula sekelompok orang yang menggunakan atribut mendukung KPK dan membuat situasi memanas.
Akibatnya, sidang pada Kamis (24/4/2025) kemarin diwarnai kericuhan setelah simpatisan PDI-P mendapati orang-orang yang diduga menjadi provokator.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hasto Kristiyanto
-
/data/photo/2025/04/25/680af225896cf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengacara Heran Ada Massa Pendukung KPK di Sidang Hasto: KPK Punya Relawan? Nasional 25 April 2025
-

Misteri ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto Bantah Terkait Megawati
Bisnis.com, JAKARTA — Persidangan kasus Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkap tentang ‘perintah ibu’ dalam perkara suap pergantian antar waktu yang melibatkan Harun Masiku.
Harun Masiku adalah politkus PDIP yang keberadaannya hilang bak ditelan rimba. Saat ini dia berstatus sebagai buronan paling dicari oleh penyidik KPK.
Adapun pernyataan tentang ‘perintah ibu’ terbongkar saat kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Saat itu, jaksa KPK memutarkan rekaman percakapan Tio dengan mantan kader PDI Perjuangan sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.
Saeful, dalam rekaman itu, menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Namun tidak disebutkan siapa “ibu” yang dimaksud. Hasto juga menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.
Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud. Tio pun membenarkan rekaman percakapan melalui sambungan telepon itu.
Merujuk ke Megawati?
Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy membantah jika pernyataan “perintah ibu” yang mencuat dalam persidangan merujuk ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Bukan Bu Mega,” ujar Ronny dilansir dari Antara.Ronny menuding Saeful memang kerap membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto, agar cepat mendapatkan uang. Hal itu, kata dia, sudah terbukti lantaran Tio juga menyampaikan fakta yang sama.
“Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” ungkapnya.
Kasus Hasto PDIP
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDIP itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-

Sidang Hasto Kristiyanto, Hakim Dalami Sumber Dana PDIP
GELORA.CO – Sumber dana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jadi materi yang didalami Hakim dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Pendalaman ini dilakukan Hakim Anggota 2, Sigit Herman Binaji, kepada Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum di DPP PDIP saat diperiksa saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam, 24 April 2025.
Awalnya, Hakim Sigit mendalami pengetahuan Donny terkait sumber dana partai politik (parpol).
“Sumber dana partai sudah diatur di UU Partai Politik, Pak. Ada tiga poin yang paling penting, sumbangan tidak mengikat, kemudian iuran anggota, terus yang ketiga lupa saya, ada tiga yang jelas,” papar Donny.
Mendengar jawaban itu, Hakim Sigit selanjutnya mendalami soal sumber dana PDIP, sebagai tempat bernaungnya saksi Donny bersama terdakwa Hasto.
“Kalau dari PDIP sendiri tempat saudara bernaung itu sumber-sumbernya dapat dari mana?” tanya Hakim Sigit.
“Yang paham Bendahara Pak, tentang keuangannya Bendahara yang tahu,” jawab Donny.
Tak puas mendengar jawaban itu, Hakim Sigit masih terus menanyakan hal yang sama kepada saksi Donny.
“Saudara kan lama di situ, sedangkan partai itu kan sering lobi-lobi,” ucap Hakim Sigit.
“Tapi tidak pernah ada uang Pak, karena di PDIP itu kalau sudah jadi kader, kalau diperintah siap gerak Pak kayak robot langsung jalan. Karena garisnya garis ideologi Pak, perintahnya perintah ideologi, jadi untuk bangsa itu intinya, demi bangsa kami jalan,” jawab Donny menutup.
-

Kuasa Hukum Hasto Sebut Uang Suap PAW DPR RI Bersumber dari Harun Masiku – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyatakan bahwa uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 bersumber dari Harun Masiku.
Febri meyakini dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan suap terhadap kliennya itu tidak terbukti.
Pasalnya, menurut dia, apa yang menjadi dakwaan Jaksa tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.
“Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti,” kata Febri kepada wartawan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Febri menuturkan, sebelumnya pada dakwaan, jaksa menyebut Hasto diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap.
Akan tetapi, Wahyu dalam keterangannya pada sidang pekan lalu dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai perantara pemberi suap dalam sidang hari ini menyatakan, penyetoran uang suap itu hanya satu kali yakni 17 Desember 2019.
Tak hanya itu, kata Febri, dari suap Rp 600 juta yang dijanjikan tersebut diketahui baru Rp200 juta yang diserahkan Tio dan kader PDIP Saeful Bahri kepada Wahyu.
Atas hal ini, Febri pun berkesimpulan bahwasanya sumber uang suap yang selama ini dituduhkan terhadap kliennya itu justru diduga kuat berasal dari Harun Masiku yang kini berstatus buronan KPK.
“Uangnya dari mana? Uangnya dari Harun Masiku. Itu yang tadi clear terbukti dan berkesesuaian dengan sidang sebelumnya. Jadi, kalau bisa disebut bagian penting dari dakwaan KPK tadi, itu gugur,” katanya.
Hasto didakwa
Hasto Kristiyanto telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan PAW Harun Masiku.
Hal itu diungkapkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 ribu dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatra Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
“Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.
Jaksa mengatakan peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.
Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.
Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.
Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah itu, Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.
“Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.
Selang satu bulan, yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.
Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.
Kemudian, DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
“Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.
Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut. Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp600 juta.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
-

PAW Harun Masiku Dijamin ‘Perintah Ibu’ dan ‘Garansi Saya’, Terungkap di Sidang Hasto
PIKIRAN RAKYAT – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan telepon yang mengungkap peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025. Jaksa menghadirkan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi.
Jaksa lalu memutar rekaman percakapan antara Agustiani dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri.
Dalam rekaman itu, Saeful menyampaikan bahwa Hasto sempat menjamin proses PAW untuk Harun Masiku dan menyebut ada “perintah dari ibu”.
“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman.
Saeful juga mengatakan bahwa Hasto ingin agar mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bertemu terlebih dulu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah sebelum rapat pleno KPU.
“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” ujar Saeful lagi dalam rekaman serupa, yang diputar di persidangan.
Halangi Penyidikan dan Terlibat Suap Rp600 Juta?
KPK mendakwa Hasto Kristiyanto ikut membantu pelarian Harun Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 8 Januari 2020.
Jaksa menyebut Hasto menyuruh Harun merendam ponselnya dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak KPK.
Tindakan itu dinilai jaksa sebagai bentuk merintangi penyidikan, karena Harun hingga kini masih buron.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019–2024 melalui proses PAW.
Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan beberapa orang dekat Hasto, yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Dari nama-nama tersebut, Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful sudah divonis bersalah, dan Harun masih buron hingga saat ini. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Donny Tri Istiqomah Ungkap Alasan Sebut Nama Hasto Kristiyanto terkait Uang Suap Rp400 Juta
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan yang mendudukkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa kembali digelar Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4).
Dalam sidang lanjutan kali ini, salah satu saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan adalah Donny Tri Istiqomah.
Donny dalam persidangan menyebutkan sumber uang Rp400 juta yang disebut dari Hasto untuk keperluan pergantian antarwaktu Harun Masiku, hanyalah asumsi pribadi.
Diketahui, total Rp 1 miliar diduga menjadi uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk keperluan mengurus pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Donny menjelaskan bahwa total uang keperluan mengurus diserahkan kepadanya dari staf Hasto bernama Kusnadi.
Menurut dia, uang tersebut diserahkan terpisah sebanyak Rp400 juta dan Rp600 juta oleh demi keperluan pergantian antarwaktu Harun Masiku. Donny kemudian berinisiatif mengirim pesan WhatsApp kepada Saeful Bahri, seorang pihak lain yang terlibat dalam pengurusan pergantian antarwaktu itu.
Donny dalam pesan kepada Saeful menyebutkan ada uang Rp400 juta dari Hasto sebagai bagian dari janji dana mengurus pergantian antarwaktu. Namun, Donny mengatakan bahwa penyebutan Hasto dalam pesan kepada Saeful itu sebenarnya asumsi pribadi.
“Ya, di otak saya asumsinya, karena Mas Kus itu staf-nya Mas Hasto, Sekjen. Ya, saya asumsi saja,” ujar Donny dalam persidangan, Kamis.
Dia melanjutkan bahwa tujuan menyebut Hasto dalam WhatsApp kepada Saeful agar yang bersangkutan segera datang menemui. Donny melanjutkan bahwa komunikasinya dengan Hasto terkait urusan pergantian antarwaktu Harun sangat terbatas.
-
/data/photo/2025/03/13/67d2d4c9b415b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
"Perintah Ibu" dalam Suap Harun Masiku Terkuak di Sidang Hasto, PDI-P Bilang Begini Nasional 24 April 2025
“Perintah Ibu” dalam Suap Harun Masiku Terkuak di Sidang Hasto, PDI-P Bilang Begini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP
PDI-P
Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional
Ronny Talapessy
angkat bicara terkait pernyataan ‘
perintah Ibu
‘ dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Ronny menuturkan, kadernya yang bernama Saeful Bahri memang suka mencatut nama.
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan
kasus Harun Masiku
, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
“Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio (eks anggota Bawaslu) menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti,” ujar Ronny.
Maka dari itu, Ronny meminta agar tidak ada
framing
bahwa perintah untuk penyuapan di kasus Harun Masiku ini seolah-olah berasal dari pimpinan PDI-P.
Dia juga menekankan tidak ada garansi dari Hasto terkait suap di kasus Harun Masiku ini.
“Jadi, menurut saya, janganlah kita
framing-framing
bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu klir,” imbuh dia.
Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengakui bahwa terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, terlibat dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku ke DPR.
Hal tersebut Tio sampaikan dalam
sidang Hasto
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
“Saudara, pernah berkomunikasi dengan Saeful (eks kader PDI-P) yang di situ menyebutkan bahwa sebenarnya yang meminta ini itu adalah terdakwa (Hasto), meminta proses-prosesnya adalah terdakwa?” tanya Jaksa.
“Secara langsung sih enggak begitu bahasanya sepertinya,” jawab Tio.
“Bagaimana?” tanya Jaksa.
“Ini dipantau loh, katanya gitu oleh Saeful. Ini dipantau loh. Ada di
chatting
-an kalau saya enggak salah kok,” kata Tio.
Lalu, Jaksa menanyakan perihal Hasto yang menelepon Saeful, di mana Sekjen PDI-P itu menitipkan pesan ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa PAW Harun Masiku ini berdasarkan ‘perintah Ibu’.
Tio pun mempersilakan Jaksa mendengarkan saja rekaman teleponnya.
“Nanti kita putarkan, saya hanya ingin menegaskan mengenai keterangan saudara ini, saudara Saeful mengatakan tadi Mas Hasto menelepon lagi, ‘bilang ke Wahyu, ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu. Jadi, bagaimana caranya supaya ini terjadi’. Ada saudara pernah Saeful mengatakan seperti itu?” kata Jaksa.
“Iya kan ada rekamannya,” ucap Tio.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/24/6809c2cc4eb05.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Sadapan Telepon Orang PDI-P Diputar, Sebut Harun Masiku Cengeng Nasional
Sadapan Telepon Orang PDI-P Diputar, Sebut Harun Masiku Cengeng
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa memutar rekaman berisi hasil penyadapan telepon antara pengacara
PDI-P
Donny Tri Istiqomah dan kader PDI-P Saeful Bahri pada 13 Desember 2019 silam.
Dalam rekaman tersebut, Donny dan Saeful menyebut buron kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024
Harun Masiku
sebagai orang cengeng.
Rekaman sadapan telepon itu diputar dalam sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku,
Hasto Kristiyanto
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
“Halo,” ujar Saeful memulai pembicaraan.
“Gimana? Aku keluar, Harun datang ini. Gimana? Nangis?” kata Donny.
“Hah?” ucap Saeful kebingungan.
“Nangis Harun?” tanya Donny.
“Nangis apa?” tanya Saeful.
“Ya kan dia cengeng hahahahaha,” kata Donny tertawa terbahak-bahak.
“Oh ya aku tegur tadi, jangan cengeng gitu,” balas Saeful yang juga tertawa.
“Belum apa-apa sudah lapor Sekjen (Hasto),” ucap Donny.
“Saya enggak enak dimarahin Mas Hasto, aku bilang gitu kan. Saya enggak enak dimarahin Mas Hasto. Masa urusan kerjaan saya lapor lewat WA, kan enggak bisa, Harun,” kata Saeful.
“Hahahaha,” terdengar suara Donny tertawa.
“Ya sudah ini, oh ya ya, Sekjen sudah WA saya juga, mau ditalangin (dana suap urus PAW). Jadi Mas Hasto yang nalangin Rp 1,5 (miliar),” jelas Saeful.
“Ya sudah kapan katanya Sekjen?” tanya Donny.
“Hari ini, kata Harun sih hari Minggu dia,” ucap Saeful.
“Ya sudah berarti hari Senin kerja?” tanya Donny.
“Senin kita ketemu lah,” kata Saeful.
“Ya gampang,” imbuh Donny.
Lalu, rekaman percakapan antara Donny dan Saeful berhenti diputar oleh jaksa.
Jaksa pun mendalami percakapan di telepon itu, khususnya mengenai talangan uang dari Hasto untuk penyuapan PAW sebesar Rp 1,5 miliar tersebut.
“Nah ini ada penyampaian, ‘Sekjen dah WA, dah WA saya juga, katanya mau ditalangin gitu, jadi Mas Hasto yang nalangin full Rp 1,5 (miliar)’,” kata jaksa.
“Itu kan Saeful yang ngomong. Jangan minta persetujuan saya,” kata Donny.
“Iya kan saudara yang diajak komunikasi,” ucap jaksa.
“Oh yes, apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu. Tapi saya yakin bahwa uang itu dari
funder
itu, 4 orang itu yang saya temui di Hyatt,” kata Donny.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pendukung Hasto Bikin Gaduh, Pukuli Pengunjung Sidang hingga Bentrok dengan Polisi
GELORA.CO – Drama penyusup berlanjut lagi dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (24/4/2025). Bahkan sempat memicu bentrokan fisik antara Satgas Tugas (Satgas) Cakra Buana PDIP dan aparat kepolisian.
Seperti di sidang sebelumnya, pendukung Hasto kembali mengklaim menemukan penyusup di bangku hadirin sidang. Sejumlah anggota Satgas Cakra Buana PDIP berbaret merah dan sejumlah simpatisan Hasto lainnya mengeluarkan beberapa orang yang diduga penyusup dari ruang sidang menuju keluar gedung pengadilan. Orang-orang yang dituding penyusup tersebut mengenakan kaus putih bertuliskan #SaveKPK.
Dengan bengis dan anarkis, para pendukung Hasto langsung melayangkan pukulan pada pengunjung sidang yang mereka tuduh penyusup. Polisi dan petugas keamanan pengadilan segera mengamankan situasi. “Tolong kondusif, tolong kondusif,” kata salah satu petugas keamanan pengadilan.
Namun, ketegangan semakin meningkat, dengan sejumlah botol dilemparkan ke arah kerumunan. Bentrokan dorong-dorongan dan adu mulut pun terjadi antara Satgas Cakra Buana PDIP dan aparat kepolisian di luar gedung sidang. Kericuhan akhirnya mereda setelah polisi dan Satgas PDIP saling mundur untuk meredakan ketegangan.
Drama penyusup ini juga terjadi di sidang sebelumnya, Kamis (17/4/2025). Kegaduhan terjadi sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai. Saat itu, politikus PDIP Guntur Romli secara tiba-tiba menuding sejumlah pihak sebagai penyusup.
“Tolong keluarkan penyusup!,” kata Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.
Sontak intruksi itu langsung memancing reaksi simpatisan lain. Setelah itu, beberapa polisi bersama Satuan Tugas (Satgas) PDIP yang memakai baret merah membawa keluar empat orang yang dituding penyusup tersebut dari ruang sidang. Tidak diketahui identitas keempat orang itu lantaran saat dibawa keluar ruang sidang, keempatnya pun bungkam.
Drama penyusupan ini sempat jadi perbincangan di dunia maya. Warganet tak semuanya percaya ada penyusup, tak sedikit yang menduga ada yang mengatur kehebohan ini. Sebagian peselancar dunia maya mempertanyakan bagaimana Guntur Romli bisa mengenali para penyusup yang disebut mengenakan kaus merah bertuliskan “Adili Hasto” dan “Save KPK”, sementara faktanya mereka menggunakan kemeja lengan panjang tertutup saat hadir.
Akun X (Twitter) @ulil_f4 menyebut kegaduhan yang dibuat Guntur Romli bukan mustahil sudah diatur sebelum persidangan dimulai. “Bikin drama sendiri, diramaikan sendiri,” cuit dia mengomentari unggahan akun X @GunRomli, dilihat Jumat (18/4/2025).
Senada, akun @rezcovich curiga empat orang yang dituduh penyusup adalah bagian dari kelompok pendukung Hasto. “Yang diamankan juga masih satu gerombolan sama yang mengamankan, skenario busuk,” tulis dia.
Sementara akun @sig4rpenjalin meminta Guntur Romli menghormati proses persidangan, biarkan hakim yang memutuskan Hasto bersalah atau tidak. “Tunggu saja vonis terpidana, jangan drama,” cuit akun yang sudah bercentang biru itu.
Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf pernah angkat bicara soal dugaan drama penyusup ini. Dia mengatakan, jika benar terjadi rekayasa oleh pendukung di ruang sidang untuk kepentingan tertentu, maka tindakan tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana. Ia pun mendesak kepolisian untuk mendalami hal ini dan mengungkapkan kepada publik sebagai tindak lanjut proses hukum.
“Terkait pendukung yang diduga melakukan rekayasa, apabila terbukti ada rekayasa di ruang sidang yang memiliki tujuan tertentu, adalah suatu kejahatan. Oleh karena itu, pelakunya harus diproses hukum terkait membuat keonaran di muka umum dan lain-lain,” ucapnya kepada Inilah.com, di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Dia juga menyoroti, keberadaan satgas PDIP di ruang sidang. Hudi menegaskan bahwa keamanan adalah tanggung jawab mutlak aparat keamanan resmi, baik itu Pamdal ataupun kepolisian. “Polisi itu diminta atau tidak diminta wajib melakukan pengamanan terhadap proses peradilan yang dihadapi oleh politisi PDIP Hasto. Jika aparat tidak melakukan pengamanan, itu adalah kesalahan,” ujar Hudi.
(*)
-
Terungkap Hasto Kristiyanto Sempat Ingin Temui Ketua KPU untuk Urus PAW Harun Masiku – Page 3
Wahyu menjelaskan kepada Agustiani, ada NGO yang mulai mengendus kekosongan jabatan legislatif yang ditinggalkan sebab meninggal dunia itu. Bahkan, salah satu organisasi Muhammadiyah memberikan dorongan kepada Arief, agar tidak menyimpang.
“Jadi kalau itu agak jaim dia ya,” kata Agustiani.
“Jujur saja mbak, saya, sekjen, mau ketemu itu enggak pas. Kalau nggak seperti itu kan kita malah memperolokkan sekjen,” jawab Wahyu.
“Iya sih apalagi surat udah keluar,” sahut Agustiani.
“Sampaikan saja, situasinya, dia tidak mau. Saya khawatirnya kita sudah nyetir-nyetir sekjen tetep nggak mau kan harga diri sekjen mbak. Coba dikomunikasikan dengan Saeful, Wahyu tetep siap mempertemukan itu, tetapi Wahyu khawatir kalaupun ketemu tetep Pak Arief tidak mau, kasihan sekjen, gitu. Ini saya terbang dulu nanti kalau aku mendarat di Belitung saya telepon lagi,” tutup Wahyu.