Tag: Hasto Kristiyanto

  • Chusnul Chotimah: Jangan Terjebak Isu Hasto, Fokus Lengserkan Gibran

    Chusnul Chotimah: Jangan Terjebak Isu Hasto, Fokus Lengserkan Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyerukan kepada publik untuk terus menggaungkan desakan pencopotan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dari jabatannya.

    Dikatakan Chusnul, masyarakat tidak boleh teralihkan oleh isu-isu lain yang dinilai sengaja digulirkan oleh pihak tertentu, termasuk buzzer yang disebutnya terkait dengan Hasto.

    Ia menegaskan pentingnya fokus melawan apa yang ia sebut sebagai keluarga Mulyono demi masa depan bangsa.

    “Yuk gaungkan terus, jangan ikut pengalihan isu buzzer Hasto. Fokus lawan keluarga Mulyono, demi bangsa,” ujar Chusnul di X @ch_chotimah2 (28/4/2025).

    Chusnul juga mendukung pernyataan keras dari purnawirawan TNI dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso, yang sebelumnya secara tegas menyatakan dukungannya terhadap upaya mencopot Gibran dari posisi Wakil Presiden.

    Sebelumnya, dukungan terhadap wacana pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian menguat, kali ini datang dari mantan Wakil Presiden dan Panglima TNI, Try Sutrisno.

    Ia disebut telah memberikan restu atas langkah tersebut dan bahkan menyampaikan alasannya secara pribadi.

    Restu Try dikabarkan selaras dengan aspirasi Forum Purnawirawan TNI yang sebelumnya menyuarakan tuntutan serupa.

    Bahkan, Try Sutrisno diklaim telah menyusun catatan khusus dan surat wasiat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, berisi penegasan sikapnya terkait persoalan tersebut.

    Dalam dokumen yang telah beredar luas di media sosial, terutama di platform X, Try turut tercantum sebagai salah satu penandatangan tuntutan pemakzulan Wapres Gibran.

  • KPK Panggil Inspektur KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    KPK Panggil Inspektur KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku Nasional 28 April 2025

    KPK Panggil Inspektur KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Inspektur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Adiwijaya Bakti (AWB) sebagai saksi terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks kader PDIP Harun Masiku.
    KPK juga turut memanggil Imelda (IMD) selaku wiraswasta sebagai saksi dalam perkara yang sama.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
    Meski demikian, KPK tak membeberkan materi pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut.

    Kasus Harun Masiku
    terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi tersebut, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka itu adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
    Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
    Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
    Harun hingga saat ini masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
    Belakangan, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses PAW yang menjerat Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Dokumen Rusia Ungkap Pengkhianatan, Kader PDI-P Waspada di Bawah Komando Megawati
                        Nasional

    3 Dokumen Rusia Ungkap Pengkhianatan, Kader PDI-P Waspada di Bawah Komando Megawati Nasional

    Dokumen Rusia Ungkap Pengkhianatan, Kader PDI-P Waspada di Bawah Komando Megawati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Politikus PDI-P
    Guntur Romli
    mengungkapkan, kader-kader PDI-P sedang dalam kondisi waspada setelah
    dokumen Rusia
    mengungkap adanya pengkhianat yang ingin menghancurkan PDI-P.
    Guntur menegaskan bahwa Ketua Umum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    memegang kendali penuh atas komando PDI-P.
    “Suasana kebatinan kader saat ini dalam kewaspadaan yang tinggi, dan partai di bawah kendali penuh Ketua Umum,” ujar Guntur kepada
    Kompas.com
    , Senin (28/4/2025).
    Guntur lantas mengungkit pernyataan Megawati yang pernah menyampaikan bahwa ada pihak yang mengacak-acak PDI-P pada 12 Desember 2024.
    Dia menjelaskan bahwa kader PDI-P berpandangan bahwa kriminalisasi terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto adalah bagian dari upaya untuk mengacak-acak partai.
    “Karena sudah jelas dua putusan pengadilan tahun 2020, Saudara Sekjen tidak terlibat dengan kasus suap,” ucap Guntur.
    “KPK kalau mau serius, harusnya menemukan Harun Masiku yang disebut pemberi suap dan mengadili Rosa Muhammad Thamrin serta Dominggus Mandacan yang terbukti memberikan suap ke Wahyu Setiawan sebesar Rp 500 juta,” imbuh dia.
    Guntur pun mempertanyakan tindakan KPK yang hanya menindak Hasto saja.
    Dia curiga bahwa KPK menindak Hasto karena hanya dia yang merupakan kader PDI-P.
    “Kenapa KPK tidak melakukannya pada Rosa dan Mandacan? Apa karena mereka bukan kader PDI Perjuangan atau karena mereka menyetor duit ke KPK sehingga tidak bisa diadili?” kata Guntur.
    Diketahui, ”
    Dokumen Rusia
    ” yang diserahkan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie kepada Wakil Sekjen PDI-P, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, masih menyisakan tanda tanya karena belum jelas untuk apa dokumen itu akan digunakan.
    Dokumen tersebut disebut sebagai titipan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, yang kini menjadi tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
    Connie pun mengungkap bahwa setidaknya ada dua dokumen yang membuatnya merasa “ngeri” dan tercengang.
    Di antaranya, dokumen nomor 16 yang berkaitan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta dokumen nomor 7 yang berkaitan dengan rencana pembubaran dan penghancuran PDI-P.
    Selain itu, ada juga dokumen berisi berbagai kasus, termasuk kasus korupsi.
    “Saya deg-degan dengan dua dokumen itu. Yang lain kan tentang korupsi, apa gitu. Nah, ini ya, ada tanda tangan notaris juga,” ungkap Connie.
    Connie juga menjelaskan ada soal pengkhianat yang hendak menghancurkan PDI-P.
    “Kalau yang tentang bagaimana PDI-P itu akan dihancurkan, itu
    serem
    . Karena penyusupan terjadi, banyaklah hal-hal yang mengerikan,” ujar Connie.
    Ia menyebutkan, dokumen Rusia juga memuat informasi soal pertemuan para penyusup dan pengkhianat yang hendak menghancurkan PDI-P.
    “Ternyata terdeteksi. Rapat-rapat di mana, jam berapa, siapa, melibatkan siapa saja tokoh bangsanya, di jalan apa, nomor berapa, itu ada semuanya,” ujar Connie.
    Menurut Connie, Megawati sudah mengetahui informasi tersebut.
    “Ada beberapa orang, tetapi ketika saya sampaikan ke Ibu, Ibu langsung bilang, ‘Saya sudah tahu’,” kata Connie.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Negosiasi Politik Masih Berlangsung Dinilai Penyebab Kongres PDIP Urung Terlaksana

    Negosiasi Politik Masih Berlangsung Dinilai Penyebab Kongres PDIP Urung Terlaksana

    JAKARTA – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Muradi menilai bahwa negosiasi politik antara Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto yang belum selesai menyebabkan pelaksanaan Kongres ke-VI PDI Perjuangan (PDIP) molor dari jadwal semula yakni di Bulan April 2025.

    “Proses negosiasi kerja sama politik antara PDIP dan Gerindra masih berlangsung. Kan pernyataan mereka (PDIP) soal di luar atau bergabung dalam pemerintahan masih ngambang,” ujarnya, Minggu 27 April 2025.

    Menurut dia, alasan lain belum digelarnya kongres adalah PDIP masih terganggu dengan kasus Hasto Kristiyanto. Karena itu, Megawati disebut masih menunggu kejelasan kasus Hasto dan tidak memaksakan pelaksanaan kongres di bulan April.

    Selain itu, lanjut Muradi, internal PDIP juga masih merasa ada ancaman dari pihak luar atau eksternal yang berpotensi memecah belah partai. Terlebih, dugaan kasus-kasus kriminalisasi kepada elite-elite PDIP masih berlangsung.

    “Ada anasir-anasir yang kemudian mencoba untuk kemudian memecah belah partai melalui beragam mekanisme tadi. Mekanisme yang mendorong proses tidak solidnya internal,” imbuhnya.

    Muradi memprediksi bila Hasto Kristiyanto akan bebas pada Mei atau Juni 2025 jika hanya didakwa sebagai pihak yang merintangi penyidikan Harun Masiku. Tapi, hukuman Sekjen PDIP itu bisa lebih lama jika terbukti menerima suap.

    “Saat Hasto bebas, kemungkinan kongres PDIP baru bisa digelar, karena memang kongres itu Hasto yang merancang. Penahanan Hasto menjadi pukulan keras bagi PDIP,” tutupnya.

  • 2
                    
                        Apa yang Akan Dilakukan PDI-P dengan Dokumen Rusia?
                        Nasional

    2 Apa yang Akan Dilakukan PDI-P dengan Dokumen Rusia? Nasional

    Apa yang Akan Dilakukan PDI-P dengan Dokumen Rusia?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    –  ”
    Dokumen Rusia
    ” yang diserahkan Pengamat Militer
    Connie Rahakundini Bakrie
    kepada Wakil Sekjen
    PDI-P
    , Yoseph Aryo Adhi Dharmo, masih menyisakan tanda tanya karena belum jelas untuk apa dokumen itu akan digunakan.
    Dokumen tersebut disebut sebagai titipan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, yang kini menjadi tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
    Dokumen itu berjumlah 37, bersama dengan diska lepas (flashdisk) yang berisi video sejumlah kasus.
    Penyerahan dokumen diungkapkan Connie melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (25/4/2025).
    “Notaris pertama tentang 32 dokumen, dicap oleh notaris. Yang ini dokumen tambahan. Jadi total dokumen pada saya itu 37,” kata Connie melalui akun Instagramnya, dikutip Kamis (25/4/2025).
    Dokumen itu sebelumnya dibawa Connie ke Rusia untuk diamankan karena Connie bekerja sebagai Guru Besar di Universitas Saint Petersburg.
    Politikus PDI-P Guntur Romli menegaskan bahwa ”
    dokumen Rusia
    ” itu sudah dikembalikan ke partai. Namun, Guntur belum mengetahui akan digunakan untuk apa karena belum ada pembahasan lanjutan.
    “Saya belum tahu mau digunakan untuk apa, tapi intinya dokumen-dokumen itu sudah dikembalikan ke Partai. Belum ada pembahasan soal dokumen-dokumen tersebut,” kata Guntur, dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Terpisah, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, enggan berkomentar terkait “dokumen Rusia”.
    “Itu nanti tanyakan ke Connie ya,” ujar Ronny singkat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025) lalu.
    Kompas.com juga telah mencoba menghubungi juru bicara PDI-P, Ahmad Basarah, serta pengacara Hasto lainnya seperti Maqdir Ismail, Febri Diansyah, dan Arman Hanis, namun belum ada penjelasan lebih lanjut.
    Connie pun mengungkap, setidaknya ada dua dokumen yang membuatnya merasa “ngeri” dan tercengang.
    Di antaranya, dokumen nomor 16 yang berkaitan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lalu, dokumen nomor 7 yang berkaitan dengan rencana pembubaran serta penghancuran PDI-P.
    Selain itu, ada juga dokumen berisi berbagai kasus, termasuk kasus korupsi.
    “Saya deg-degan dengan dua dokumen itu. Yang lain kan tentang korupsi, apa gitu. Nah, ini ya, ada tanda tangan notaris juga,” ungkap Connie.
    Connie juga menjelaskan ada soal pengkhianat yang hendak menghancurkan PDI-P.
    Hal ini diungkap Connie dalam acara On Point with Adisty, diakses di kanal YouTube KOMPASTV pada Sabtu (26/4/2025).
    “Kalau yang tentang bagaimana PDI-P itu akan dihancurkan, itu serem. Karena penyusupan terjadi, banyak lah hal-hal yang mengerikan,” ujar Connie.
    Lebih jauh, menurutnya, kegiatan pertemuan para penyusup dan pengkhianat yang hendak menghancurkan PDI-P disebut Connie dimuat dalam dokumen Rusia itu.
    “Ternyata terdeteksi. Rapat-rapat di mana, jam berapa, siapa, melibatkan siapa saja tokoh bangsanya, di jalan apa, nomor berapa, itu ada semuanya,” ujarnya.
    Bahkan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri disebut Connie sudah mengetahui soal informasi ini sehingga tidak terkejut lagi.
    “Ada beberapa orang, tetapi ketika saya sampaikan ke Ibu, Ibu langsung bilang, ‘Saya sudah tahu,’” kata Connie.
    Di sisi lain, Connie menjelaskan dirinya punya perjanjian dengan Hasto untuk tidak menyalin dan mengedarkan isi dalam diska lepas.
    Connie juga mengungkapkan alasannya mengapa harus menyerahkan dokumen kepada PDI-P. Salah satunya, dirinya akan lebih lama berada di Rusia.
    “Ibu (Megawati) bilang sama saya, untuk tidak boleh bicara sama sekali. Jadi, untuk apa saya pegang dokumen? Yang ketiga, ini yang paling penting. Nah, tadi, ini kontrak dari kampus saya, St. Petersburg University, tanggal 10 Maret. Saya diangkat menjadi
    Highly Qualified Specialist
    . Dan kontrak saya di Rusia, sampai 26 Februari 2028,” jelasnya.
    Pada 30 Desember 2024 lalu, politikus PDI-P Guntur Romli pernah membenarkan bahwa Hasto memiliki dokumen dan video terkait
    skandal korupsi
    , penyalahgunaan kekuasaan, serta penggunaan alat negara untuk kepentingan politik pribadi para petinggi negara.
    Guntur saat itu mengungkap dokumen tersebut dititipkan ke Connie agar diamankan di Rusia. Alasannya, Connie sedang menjalankan tugasnya sebagai Guru Besar di Saint Petersburg State University.
    “Jadi membunuh karakter lawan politik dengan kasus hukum, kemudian penyalahgunaan petinggi penegak hukum untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa. Kemudian bukti-bukti perpanjangan tiga periode, pengambilalihan partai-partai politik dengan kasus-kasus hukum dan lain-lain,” kata Guntur saat dikonfirmasi, akhir tahun lalu.
    Menurut Guntur, langkah Hasto menitipkan dokumen-dokumen tersebut kepada Connie adalah untuk mengamankan informasi penting terkait dugaan skandal.
    Ia juga menambahkan bahwa politikus PDIP dan mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Andi Widjayanto, turut memberikan data-data tambahan untuk melengkapi informasi yang dimiliki Hasto.
    “Banyak dokumen dari video-video itu sudah dibawa oleh Connie Bakrie ke Rusia untuk diselamatkan dan sudah dinotariskan di sana. Mas Andi Widjajanto (AW) juga memberikan tambahan-tambahan data dan analisis. Semuanya sumber dari internal. Karena baik saudara Sekjen dan Mas AW sebelumnya ada di dalam kekuasaan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Nama Megawati Terseret

    Ada ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Nama Megawati Terseret

    PIKIRAN RAKYAT – Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menyita perhatian publik.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis lalu menghadirkan kesaksian yang membuka tabir baru sekaligus memunculkan spekulasi liar terkait adanya “perintah ibu” dalam upaya penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

    Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, membenarkan adanya rekaman percakapan telepon antara dirinya dengan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.

    Rekaman tersebut diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengungkapkan sebuah pernyataan yang cukup menghebohkan.

    Dalam percakapan itu, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku, mendapatkan garansi dari Hasto Kristiyanto setelah adanya “perintah dari ibu”.

    Sosok “ibu” yang dimaksud dalam percakapan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit, sehingga memicu berbagai interpretasi dan spekulasi di kalangan pengamat politik dan masyarakat luas.

    Agustiani Tio sendiri membenarkan isi rekaman tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi.

    “Iya, kan ada rekamannya,” ujarnya singkat dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Lebih lanjut, dalam rekaman itu terungkap bahwa Hasto Kristiyanto diduga telah menyampaikan perihal “perintah ibu” ini kepada Saeful Bahri melalui sambungan telepon sebelum Saeful menghubungi Agustiani Tio.

    Setelah itu, Saeful menanyakan kepada Tio mengenai mekanisme agar permohonan PAW tersebut dapat terealisasi.

    “Ya, Saeful berbicara begitu,” imbuh Tio.

    Kesaksian Agustiani Tio ini menjadi krusial dalam mengurai dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya memuluskan jalan Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia di kursi parlemen.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR.

    ‘Perintah Ibu’ Tak Berkaitan dengan Megawati

    Menyikapi mencuatnya frasa “perintah ibu” dalam persidangan yang sontak menimbulkan spekulasi mengarah kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto dengan cepat memberikan klarifikasi.

    Ronny Talapessy, salah satu anggota tim kuasa hukum, dengan tegas membantah bahwa “perintah ibu” yang disebut dalam persidangan memiliki kaitan dengan mantan Presiden Republik Indonesia tersebut.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    “Bukan Bu Mega,” ujar Ronny kepada awak media di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

    Bantahan ini bertujuan untuk meredam spekulasi yang berkembang dan meluruskan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di publik.

    Lebih lanjut, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa Saeful Bahri, yang merupakan mantan kader PDIP dan juga terpidana dalam kasus yang sama, memiliki kecenderungan untuk mencatut nama-nama pimpinan partai, termasuk Hasto Kristiyanto, demi mendapatkan keuntungan finansial secara cepat. Menurut Ronny, Agustiani Tio juga telah menyampaikan fakta serupa dalam kesaksiannya.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” tegas Ronny.

    Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berupaya membangun argumen bahwa penyebutan “perintah ibu” oleh Saeful Bahri lebih bersifat personal dan tidak memiliki legitimasi dari struktural partai.

    Dakwaan Berlapis

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal sekaligus, yaitu menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka, yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku (yang saat ini masih buron) memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019-2020.

    Menurut dakwaan JPU, Hasto diduga kuat memerintahkan Harun Masiku, melalui perantara penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah terjadinya OTT terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK.

    Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan.

    Tidak hanya itu, Hasto juga disebut-sebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan.

    Lebih lanjut, terkait dugaan suap, uang senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan dengan tujuan agar ia mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dugaan suap ini menjadi inti dari skandal yang menyeret sejumlah nama penting dan mengungkap praktik transaksional dalam proses politik.

    Atas perbuatannya tersebut, Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan kasus yang dihadapi oleh Sekjen PDIP tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 2
                    
                        Apa yang Akan Dilakukan PDI-P dengan Dokumen Rusia?
                        Nasional

    5 Soal Isi Dokumen Rusia, Connie Sebut Ada Penyusup-Pengkhianat di PDIP Nasional

    Soal Isi Dokumen Rusia, Connie Sebut Ada Penyusup-Pengkhianat di PDIP
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dokumen Rusia disebut pakar pertahanan
    Connie Rahakundini
    memuat adanya penyusup dan pengkhianat yang hendak menghancurkan
    PDIP
    .
    “Termasuk penyusup dan pengkhianat,” kata Connie dalam acara On Point with Adisty, diakses di kanal YouTube KOMPASTV pada Sabtu (26/4/2025).
    Dia berkata demikian saat mengonfirmasi pertanyaan dari pemandu acara Adisty Larasati bahwa ada penyusup di PDIP.
    “Kalau yang tentang bagaimana PDIP itu akan dihancurkan, itu serem. Karena penyusupan terjadi, banyak lah hal-hal yang mengerikan,” ujar Connie.
    Kegiatan pertemuan para penyusup dan pengkhianat yang hendak menghancurkan PDI-P disebut Connie dimuat dalam dokumen Rusia itu.
    “Ternyata terdeteksi. Rapat-rapat di mana, jam berapa, siapa, melibatkan siapa aja tokoh-tokoh bangsanya, di jalan apa, nomor berapa, itu ada semuanya,” ujarnya.
    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebutnya tidak terkejut dengan informasi soal adanya penyusup dan pengkhianat di PDIP.
    “Ada beberapa orang, tetapi ketika saya sampaikan ke Ibu, Ibu langsung bilang, ‘Saya sudah tahu.’,” kata Connie.
    “Dokumen rusia” adalah sebutan untuk dokumen dari Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    yang kini menjadi tersangka kasus suap Pergantian Antar aktu (PAW) Harun Masiku.
    Dokumen itu dibawa Connie ke Rusia untuk diamankan karena Connie bekerja sebagai Guru Besar di Universitas Saint Petersburg.
    Dokumen Rusia itu telah diserahkan kembali oleh Connie ke pihak PDI-P, yakni kepada Wakil Sekjen PDI-P Yoseph Aryo Adhi Dharmo. Penyerahan dokumen dibeberkan Connie melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (25/4/2025) kemarin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ganjar sebut Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan

    Ganjar sebut Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menyebutkan Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan saat ini.

    Pernyataan itu menanggapi pertanyaan mengenai Hasto yang masih menandatangani surat PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah, yang dikeluarkan pada hari Rabu (16/4).

    “Iya, masih,” kata Ganjar saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.

    Adapun dalam surat itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memutuskan untuk mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.

    Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depan.

    Sebagaimana diketahui, Hasto saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.

    Dalam kasus tersebut, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019—2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU RI periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif Selaku Sekjen PDI-P, Sempat Tanda Tangani Surat untuk DPD Jateng
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 April 2025

    Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif Selaku Sekjen PDI-P, Sempat Tanda Tangani Surat untuk DPD Jateng Nasional 26 April 2025

    Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif Selaku Sekjen PDI-P, Sempat Tanda Tangani Surat untuk DPD Jateng
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI Perjuangan
    Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
    Ganjar Pranowo
    mengonfirmasi bahwa hingga saat ini,
    Hasto Kristiyanto
    masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal partai.
    Hal ini diketahui berdasarkan sebuah surat yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2025.
    Surat yang ditujukan kepada
    Dewan Perwakilan Daerah
    PDI Perjuangan Jawa Tengah, itu terdapat tanda tangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di sebelah kiri.
    Di sebelah kanan, dibubuhkan tanda tangan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal.
    Seperti yang diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara eks kader PDI Perjuangan, Harun Masiku, pada 20 Februari 2025 lalu.
    “Itu bukan mencabut Komandante, pencabutan peraturan DPD ya. Nanti kita akan lihat tindak lanjutnya,” ujar Ganjar, saat ditemui di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
    Ganjar mengatakan, Hasto juga masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal.
    “Masih, masih,” kata Ganjar sambil masuk ke dalam lift.
    Berdasarkan surat yang diterima Kompas.com, disampaikan bahwa DPP PDI Perjuangan mencabut dan menonaktifkan peraturan DPD Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2024 PDI Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai.
    Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terhadap hasil yang didapatkan saat Pilkada bahkan Pilpres.
    Dalam surat tersebut, kebijakan yang ada dinilai tidak efektif dan tidak memberikan hasil yang signifikan sehingga berujung pada pencabutannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita di Balik OTT KPK di Pesawat Bikin Eks Komisioner KPU Terjerat

    Cerita di Balik OTT KPK di Pesawat Bikin Eks Komisioner KPU Terjerat

    Jakarta

    Cerita penangkapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 silam terungkap. Wahyu yang sudah menjalani masa hukumannya ditangkap saat itu karena terlibat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku.

    Cerita itu diungkap mantan ajudan Wahyu, Rahmat Setiawan Tonidaya, saat dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Toni mengatakan OTT terhadap Wahyu terjadi di dalam pesawat hendak terbang ke Bangka Belitung.

    “Kemudian, pada 8 Januari pas kejadian OTT, masih ingat Saudara?” tanya jaksa kepada Toni di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4).

    “Masih,” jawab Toni.

    Dalam kasus ini, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat OTT pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

    Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

    Selain itu, Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT tersebut. Wahyu kemudian diadili dan divonis 7 tahun penjara. Wahyu kini telah bebas dari penjara.

    Momen Wahyu Kena OTT KPK

    Harun Masiku. (Dok. KPK)

    Kembali ke persidangan Hasto dengan saksi Toni, jaksa mendalami momen OTT di pesawat tersebut. Toni mengatakan saat itu bersama Wahyu menunggu boarding pesawat sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Bisa diceritakan bagaimana awal mulanya?” tanya jaksa.

    “Jadi seperti tadi yang saya sampaikan, setengah 12.00, kalau tidak salah sekitar jam 12.00, kita ketemu di bandara. Pak Wahyu menceritakan sedikit pertemuan dengan teman-teman semalam. Seperti biasa, kami menunggu panggilan dari pesawat. Setelah dipanggil masuk, Pak Wahyu di kelas bisnis, saya di belakang, di ekonomi, tapi di belakang bisnis,” ujar Toni.

    Toni mengatakan jam sudah menunjukkan waktu terbang. Namun, saat Toni membuka gorden kelas bisnis, Wahyu sudah tak ada di kursinya.

    “Setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang, tapi kok ada kayak sesuatu yang ditunda. Setelah saya tengok di gorden bisnis, Pak Wahyu sudah nggak ada,” ujarnya.

    Toni mengatakan Wahyu memintanya ikut menemani. Lalu, Toni ternyata ikut penyidik KPK, mengikuti perintah Wahyu tersebut.

    “Sudah ada tim yang saya tidak tahu tim dari mana, terus saya ditanya, ini ada perintah dari Pak Wahyu untuk Pak Toni ikut Pak Wahyu,” kata Toni.

    “Karena ada perintah dari Pak Wahyu, saya konfirmasi, ‘Ton, kamu ikut saya’ (dijawab) ‘Oh, siap’, tapi ditanya kalau memang ikut karena sudah tidak ada perintah HP barang Pak Toni saya pinjam dulu, dan saya izin untuk melakukan panggilan telepon, tapi tidak boleh, sudah, saya ikut saja,” imbuhnya.

    Toni mengaku baru tahu alasan Wahyu diamankan KPK gegara kasus suap PAW Harun Masiku. Toni mengatakan hal itu disampaikan Wahyu di sela jam istirahat pemeriksaan oleh penyidik di KPK.

    “Di BAP nomor 16 halaman 5, itu disebutkan, Saudara menjelaskan. Coba Saudara jelaskan awalnya tidak mengetahui, ‘Mengapa Wahyu Setiawan bersama dengan saya ikut diamankan petugas KPK pada tanggal Januari 2020 pada saat itu pas di KPK itu, saya berjumpa dengan Wahyu Setiawan bisa sambil merokok di dekat musala lantai 2 pada ruang riksa. Pada saat itu Wahyu Setiawan baru menceritakan jika kita diamankan KPK gara-gara kasus anggota caleg PDIP bernama Harun Masiku’. Ini disampaikan ke Saudara?” tanya jaksa.

    “Iya. Bisa jadi itu benar, Pak, karena saya dalam posisi tidak tahu,” jawab Toni.

    Toni mengatakan Wahyu sempat berbincang dengan eks narapidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri serta Agustiani Tio, dan tersangka lain di kasus ini, Donny Tri Istiqomah. Namun, dia mengaku tak mendengar obrolan tersebut.

    “Kalau melihat iya, dipastikan karena beliau berempat berada di musala. Setelah saya merokok dengan Pak Wahyu, saya menunggu di ruang tunggu di tengah, di dekat menyimpan tas apa itu, jadi saya bisa melihat posisi musala dan orang-orang tersebut,” jawab Toni.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini