Tag: Hasto Kristiyanto

  • Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Narapidana dan Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri absen dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan Hasto Kristiyanto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di ruang sidang, awalnya jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa pihaknya bakal menghadirkan dua saksi yakni eks Anggota DPR fraksi PDIP, Riezky Aprilia dan Saeful Bahri. Hanya saja, jaksa menyebut bahwa Saeful Bahri batal hadir dalam persidangan kali ini.

    “Sedianya hari ini kami menghadirkan 2 orang saksi, namun sampai dengan saat ini yang sudah terkonfirmasi hadir 1 orang saksi,” ujar jaksa di ruang sidang, Rabu (7/5/2025).

    Jaksa menambahkan, Saeful Bahri telah mengirimkan surat keterangan tidak bisa hadir kepada JPU. Surat itu kemudian disampaikan ke majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    “Untuk saksi Saeful Bahri kami ada terima surat dari yang bersangkutan tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada yang mulia suratnya,” tambah Jaksa.

    Sekadar informasi, nama Saeful Bahri disorot publik usai rekaman teleponnya dengan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina diungkap di sidang Hasto pada Kamis (24/4/2025).

    Dalam rekaman itu, Saeful menyampaikan kepada Tio bahwa Hasto menjadi garansi dalam polemik pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku. Di samping itu, Saeful juga menyinggung PAW Harun Masiku merupakan ‘perintah Ibu’.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi, ‘bilang ke Wahyu [eks Komisioner KPU], ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya’. Jadi bagaimana caranya supaya [PAW] ini terjadi,” ujar Saeful dalam rekaman itu.

  • Jaksa Hadirkan Caleg yang Digantikan Harun Masiku jadi Saksi Sidang Hasto Hari ini

    Jaksa Hadirkan Caleg yang Digantikan Harun Masiku jadi Saksi Sidang Hasto Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK Budhi S mengatakan dua saksi itu yakni mantan Kader PDIP sekaligus eks narapidana, Saeful Bahri dan mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia.

    “Hari ini Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, sebagai berikut, Riezky Aprilia, Saeful Bahri,” kata Budhi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

    Adapun, Riezky merupakan Caleg Dapil I Sumatera Selatan pada 2019. Namun, dia diminta mundur dan digantikan oleh Kader PDIP lainnya yakni Harun Masiku.

    Diberitakan sebelumnya, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali bergulir hari ini, Rabu (7/5/2025)

    Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua pihak.

    “Saksi untuk sidang terdakwa Hasto Kristiyanto, Rabu, eks anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dan kader PDIP Saeful Bahri,” kata Jaksa Budi Sarumpaet dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

    Terungkap sebelumnya bahwa Hasto berjanji akan merekomendasikan Riezky Aprilia untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, bila bersedia menyerahkan kursi DPR kepada Harun Masiku. 

    Riezky dan Harun merupakan kader PDIP yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019.

    Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua, berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

    “Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Pada 23 September 2019, pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDIP. Namun, Riezky sedang berada di Singapura.

    Hasto kemudian mengutus kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.

    Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.

    “Diutus dan diperintah oleh pemohon [Hasto] dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” ujat Tim Biro Hukum KPK.

    Dr. Riezky Aprilia, S.H., M.H. (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.

    “Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019–2024. 

    Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.

    Dalam pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. 

    Selain pasal penyuapan, jaksa juga mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku sebagai tersangka.

    Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. 

    “Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” kata Jaksa Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

  • Telan Anggaran Rp 23 M, Jalan Tayu-Puncel Bakal Rampung Dicor Akhir Juli 2025

    Telan Anggaran Rp 23 M, Jalan Tayu-Puncel Bakal Rampung Dicor Akhir Juli 2025

    TRIBUNJATENG.COM, PATI – Proyek perbaikan Jalan Tayu-Puncel di Kabupaten Pati telah dimulai sejak pertengahan April 2025 dan ditargetkan selesai pada akhir Juli 2025. 

    Jalan ini merupakan jalur alternatif penting yang menghubungkan Kabupaten Pati dengan Kabupaten Jepara.

    Pekerjaan perbaikan jalan dibagi menjadi tiga segmen dengan total anggaran sebesar Rp 23 miliar, dengan konstruksi rigid beton.

    Segmen pertama, Jalan Bulungan–Tayu Kulon sepanjang 1,5 km dengan lebar 4 meter, dialokasikan dana sebesar Rp 3,3 miliar. 

    Segmen kedua, Jalan Tayu–Dukuhseti sepanjang 3 km dan lebar 6 meter, mendapatkan anggaran Rp 14,4 miliar. 

    Segmen ketiga, Jalan Dukuhseti–batas Jepara (Puncel) sepanjang 1,5 km dan lebar 6 meter, dianggarkan Rp 6 miliar.

    Menurut Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Hasto Utomo, proyek ini dikerjakan oleh PT Adrian Marga Karya dengan masa pelaksanaan selama empat bulan. 

    “Beberapa ruas di bagian timur, seperti Jalan Bulungan–Tayu Kulon, telah selesai dicor beton, sementara ruas di bagian barat masih dalam proses pengerjaan,” kata dia, Selasa (6/5/2025). 

    Kondisi Jalan Tayu-Puncel yang rusak parah selama beberapa tahun terakhir telah memicu berbagai aksi protes dari warga, termasuk mengadang truk tambang dan menanam pohon pisang di tengah jalan. 

    Mereka juga melaporkan kerusakan ini ke Ombudsman RI Jawa Tengah, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan tinjauan langsung ke lapangan. (mzk)

  • Pemkot Yogyakarta Mulai Renovasi Depo Sampah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Mei 2025

    Pemkot Yogyakarta Mulai Renovasi Depo Sampah Regional 2 Mei 2025

    Pemkot Yogyakarta Mulai Renovasi Depo Sampah
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com 
    – Pemerintah Kota
    Yogyakarta
    telah melakukan pengosongan depo sampah dan renovasi pada beberapa depo sampah di wilayahnya.
    Wali Kota Yogyakarta,
    Hasto Wardoyo
    , mengungkapkan bahwa empat depo sampah telah selesai direnovasi, yaitu Depo Pringgokusuman, Depo Mandala Krida, Depo Purawisata, dan Depo Lapangan Karang.
    “Keempat depo ini kami lakukan perbaikan lantai, penambahan pagar, peninggian, dan pengecatan dinding. Jadi minggu depan sudah tidak ada lagi depo yang ditutupi terpal,” ujar Hasto dalam rilis yang diterima pada Kamis (1/5/2025).
    Selain renovasi depo, Pemkot Yogyakarta juga menutup sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) di kota tersebut.
    Hingga saat ini, Pemkot telah berhasil menutup dan membongkar 21 TPS, sementara sembilan TPS lainnya masih dalam proses sosialisasi dengan warga.
    “Total TPS di Kota Yogyakarta ada 31 TPS. Kami sudah menutup dan membongkar 21 TPS. Insya Allah minggu depan kami akan membongkar tiga TPS lagi,” kata Hasto.
    Hasto menjelaskan bahwa penutupan TPS merupakan bagian dari strategi
    pengelolaan sampah
    yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
    Sampah dari tingkat rumah tangga akan diangkut oleh penggerobak atau transporter yang ditugaskan.
    Saat ini, jumlah transporter di Kota Yogyakarta mencapai 1.130, yang mampu melayani 50.225 Kepala Keluarga (KK).
    “Semua kelurahan sudah ada transporternya. Tidak ada warga yang tidak dilayani transporter. Jumlah gerobaknya cukup melayani warganya dan gerobaknya juga tersedia,” tuturnya.
    Pemkot Yogyakarta juga memberikan bantuan gerobak sampah kepada transporter.
    Salah satu penggerobak sampah, Ritom Gunawan, mengungkapkan bahwa sebelum adanya penggerobak, masyarakat harus membawa sampah satu per satu ke depo menggunakan kantong kresek.
    “Sekarang sampah diambil oleh penggerobak, kami memerlukan gerobak yang layak. Gerobak lama kami yang terbuat dari kayu sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi,” ucap Ritom.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengenal Vasektomi, KB untuk Pria yang Jadi Wacana Dedi Mulyadi sebagai Syarat Penerima Bansos – Halaman all

    Mengenal Vasektomi, KB untuk Pria yang Jadi Wacana Dedi Mulyadi sebagai Syarat Penerima Bansos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana memberlakukan kebijakan KB vasektomi sebagai salah satu syarat keluarga penerima bantuan sosial (bansos).

    Rencana Dedi ini sebab ia menyoroti sebagian besar keluarga tak mampu, justru memiliki banyak anak.

    Atas hal itu, Dedi berharap, apabila kebijakan vasektomi diberlakukan, maka bisa mengurangi angka kelahiran dan kemiskinan di Jabar.

    “Untuk itu, (vasektomi) ya agar kelahirannya diatur dan angka kemiskinan turun, karena hari ini kan yang cenderung anaknya banyak itu cenderung orang miskin,” jelas Dedi, Selasa (29/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Apa Itu Vasektomi?

    Menurut laman resmi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), vasektomi yang juga dikenal dengan istilah sterilisasi, adalah proses operasi pemotongan vas deferens.

    Vas deferens adalah saluran berbentuk tabung kecil yang membawa sperma dari testikel menuju penis.

    Prosedur vasektomi dilakukan untuk mencegah pembuahan dan kehamilan dengan tingkat keberhasilannya mencapai 99 persen.

    Vasektomi sendiri merupakan metode kontrasepsi alias KB yang bersifat permanen.

    Meski melalui prosedur operasi, vasektomi tidak akan memengaruhi kemampuan laki-laki dalam ejakulasi dan orgasme.

    Ada dua jenis vasektomi, yaitu vasektomi konvensional dan vasektomi tanpa pisau bedah.

    Pada vasektomi konvensional, dokter akan membuat sayatan pada kedua sisi skrotum, yakni pada bagian atas dan bagian bawah.

    Setelahnya, vas deferens di dalamnya bakal dihilangkan atau dikaterisasi. Bekas luka nantinya akan dijahit.

    Sementara, untuk vasektomi tanpa pisau bedah, dokter akan menggunakan penjepit kecil untuk menahan saluran yang akan dipotong.

    Kemudian, dokter akan membuat lubang kecil pada kulit skrotum dan memotong bagian saluran sebelum mengikatnya.

    Untuk prosedur ini, tidak diperlukan jahitan dan merupakan prosedur paling populer sebab minim risiko dan komplikasi.

    Bagi pria yang ingin melakukan prosedur vasektomi, harus memenuhi beberapa syarat, dikutip dari jatengprov.go.id:

    Minimal berusia 35 tahun;
    Telah memiliki setidaknya dua anak, dengan anak bungsu berusia minimal lima tahun;
    Mendapat persetujuan istri.

    Gratis, Dapat Insentif

    Kontrasepsi alias KB vasektomi termasuk salah satu program pemerintah melalui BKKBN untuk mengontrol angka kelahiran.

    Dikutip dari Kontan.co.id, vasektomi termasuk program KB yang ditanggung BPJS Kesehatan.

    Dalam beberapa kasus, peserta vasektomi juga mendapat insentif dalam nominal yang beragam.

    Pada 2024, Kepala BKKBN saat itu, Hasto Wardoyo, mengatakan peserta vasektomi mendapat insentif sebesar Rp300 ribu. Insentif itu diberikan sebagai pengganti uang kerja.

    “Adapun nominal yang disediakan sebagai uang pengganti kerja saat vasektomi sebesar Rp300 ribu,” jelas Hasto, Minggu (5/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Sementara itu, BKKBN Provinsi Jateng baru-baru ini mengatakan, peserta vasektomi mendapat insentif Rp450 ribu.

    Hal serupa juga disampaikan Dedi Mulyadi. Dedi menyebut Pemprov Jabar nantinya akan memberi insentif sebesar Rp500 ribu bagi peserta vasektomi.

    Tak hanya untuk peserta vasektomi, desa-desa yang berhasil melaksanakan program KB juga akan mendapat penghargaan.

    Dedi menyebut insentif itu berupa hadiah stimulus pembangunan sebesar Rp10 miliar.

    “Desa Istimewa adalah desa yang berhasil dalam KB, pelayanan pendidikan rakyat, kesehatan warga, tidak ada angka kematian ibu, tidak ada kematian anak, tak ada stunting, pengelolaan sampah baik, dan beberapa indikator penilaian lain,” jelas Dedi, Selasa (29/4/2025).

    “Penilaian akan dimulai dari desa, dari kecamatan. Juara kecamatan akan mendapat hadiah Rp200 juta. Juara kabupaten/kota akan mendapat hadiah stimulus Rp1 miliar.”

    “Nanti akan diumumkan desa yang paling sukses dan desa yang paling gagal,” lanjut dia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Bakal Wajibkan Penerima Bansos Vasektomi: Berhenti Bikin Anak kalau Tak Sanggup Nafkahi

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Seli Andina, Kontan.co.id/Bimo Kresnomurti, Kompas.com/Laksmi Pradipta)

  • Tim Hukum Hasto Sambangi Dewas, Bawa Bukti Penyidik KPK Rossa Kelabui Kusnadi Sebelum Sita Barang

    Tim Hukum Hasto Sambangi Dewas, Bawa Bukti Penyidik KPK Rossa Kelabui Kusnadi Sebelum Sita Barang

    PIKIRAN RAKYAT – Tim Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Johannes Tobing menghadiri undangan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025. Tidak sendirian, ia datang bersama tim kuasa hukum Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa serta Jubir PDIP Guntur Romli.

    Johannes menyampaikan, ia diundang hadir oleh Dewas KPK sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti. Dalam kesempatan ini, Johannes membawa barang bukti di antaranya kronologi saat Rossa diduga mengelabui Kusnadi, staf Hasto, sebelum melakukan penggeledahan secara tidak sah.

    Johannes menuturkan, Kusnadi saat itu sedang duduk di belakang saat tim hukum Hasto menggelar konferensi pers. Tanpa curiga, ia mengikuti ajakan Rossa masuk ke gedung KPK. Namun sesampainya di lantai atas, Rossa melakukan penggeledahan disertai penyitaan sejumlah barang pribadi dan partai.

    “Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan Saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa ada surat resmi panggilan dari KPK, ini pelanggaran hukum,” kata Johannes di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025.

    Johannes menuturkan, penggeledahan itu dilakukan pada Juni 2024, namun laporan dugaan pelanggaran etik baru direspons Dewas KPK hampir setahun kemudian.

    “Kami tetap berpikiran positif mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK,“ ucapnya.

    Di hadapan Dewas, Johannes juga bakal menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak relevan dengan perkara Harun Masiku, termasuk buku berisi arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait Pilpres dan Pilkada 2024 serta ponsel operasional sekretariat partai.

    “Di persidangan sudah kami mohonkan agar barang-barang milik partai ini supaya segera dikembalikan karena tidak ada urusannya, tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku,” ujarnya.

    Sempat Serahkan Bukti Baru

    Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy sempat melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK pada Kamis, 20 Juni 2024. Ia melaporkan Rossa terkait dugaan kesalahan administrasi dalam penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta buku catatan PDIP.

    “Melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.

    Ronny menduga penyidik KPK memalsukan surat tanda terima barang bukti dalam proses penyitaan barang milik Hasto dan Kusnadi. Sebab, kata dia, ada dua berita acara penyitaan yang diterbitkan oleh KPK, yakni surat berita acara tertanggal 23 April 2024 dan 10 Juni 2024.

    Di surat tanda terima barang bukti tertanggal 23 April 2024, lanjut Ronny, Kusnadi membubuhkan paraf atau tanda tangan. Sedangkan pada lembar pertama surat tertanggal 10 Juni 2024, tidak ada paraf dari kliennya.

    “Menduga telah terjadi pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April, Kusnadi Ikut memparaf. Tetapi (Kusnadi) diberikan surat tanggal 10 Apri. Dugaan ini direkayasa kembali,” tutur Ronny.

    “Sehingga yang lembar pertama ini saudara kusnadi tidak memparaf, Tetapi di lembar yang kedua saudara kusnadi tanda tangan,” ucapnya menambahkan.

    Atas dugaan pemalsuan surat itu, Ronny menyebut ponsel Hasto dan Kusnadi yang disita Rossa tidak dapat dijadikan bukti dalam penyidikan perkara suap kasusn Harun Masiku. Sebab, kata dia, penyitaan dilakukan dengan cara tidak sah bahkan bernuansa politis yang mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Hasto.

    “Kasus ini penuh dengan nuansa politis. Ada dugaan kriminalisasi terhadap sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” ucap Ronny.

    Ronny berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat. Menurutnya, dalam perkara itu ada dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Rossa ketika menyita ponsel milik Kusnadi dan Hasto.

    “Ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat. Karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum,” ujar Ronny.

    Respons KPK

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya tidak melakukan kesalahan administrasi saat menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Menurutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan yang diteken penyidik dan pihak saksi.

    “Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA (Berita Acara) sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh Penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.

    Usai kegiatan Penyitaan, kata Tessa, Kusnadi justru membawa surat tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final. Sedangkan, tanda terima final yang sudah ditandatangani Kusnadi dan Penyidik tidak dibawa.

    “Pada saat Penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi (Kusnadi) sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK (Hasto Kristiyanto) dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkitan sebagai saksi,” tutur Tessa.

    Tessa memastikan, setiap kegiatan penyitaan dilaporkan ke Dewas sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Penyidik. “Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan (Kusnadi) sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” ucap Tessa.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Rossa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Rossa Nasional 29 April 2025

    Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Rossa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan pengacara staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , Kusnadi, terkait
    dugaan pelanggaran etik
    yang dilakukan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
    Dugaan pelanggaran etik
    tersebut terjadi saat penggeledahan terhadap Kusnadi pada 2024 lalu.
    “Benar, karena ada pengaduan ditujukan pada Dewas, tentu kami tindaklanjuti, beserta bukti-bukti, sehubungan dengan pengaduan,” kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
    Gusrizal mengatakan, pemanggilan pengacara Kusnadi dilakukan untuk mengklarifikasi dan penyerahan beberapa bukti terkait laporannya.
    “Tadi diajukan bukti-bukti secara keseluruhan. Nanti akan ditambah bukti-bukti,” ujar dia.
    Gusrizal mengatakan, Dewas KPK akan meminta tanggapan penyidik Rossa atas laporan tersebut.
    “Nanti juga minta tanggapan (Penyidik) Rossa terhadap pengaduan tersebut,” ucap dia.
    Sebelumnya, tim hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
    Johannes mengatakan, panggilan dari Dewas KPK berkaitan dengan pengaduan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi pada 2024 lalu.
    “Kami datang siang ini jam 2 untuk memenuhi undangan dari Dewas KPK. Undangan itu karena kami telah membuat pengaduan terhadap adanya dugaan tindak pelanggaran etik yang kami duga dilakukan oleh Kasatgas KPK yang bernama Saudara Rossa dan seluruh tim,” kata kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, di Gedung C1 KPK, Selasa.
    Johannes mengaku membawa beberapa dokumen untuk disampaikan kepada Dewas terkait dugaan pelanggaran etik penyidik Rossa tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kader PDIP Waspada dan Tunggu Komando Megawati Usai Dokumen Rusia Diserahkan – Page 3

    Kader PDIP Waspada dan Tunggu Komando Megawati Usai Dokumen Rusia Diserahkan – Page 3

    Pengamat Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie menyerahkan dokumen titipan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kepada Wakil Sekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo.

    Adapun momen itu dibagikan melalui akun Instagramnya pada Rabu 25 April 2025. 

    Momen itu dibenarkan oleh Waksekjen PDIP Adhi. Meskipun dia tak menjelaskan soal isinya.

    “Mohon maaf, saya tidak bisa menjelaskan. Hanya di video yang ada di akun sosmednya Mbak Connie itu benar saya,” kata dia kepada Liputan6.com, Senin (28/4/2025).

    Dalam video yang diunggah Connie tersebut, dia menjelaskan dokumen yang diberikan, berjumlah 37 buah bersama diska lepas atau flashdisk.

    “Pertama tentang 32 dokumen, dicap oleh notaris. Yang ini dokumen tambahan, total dokumen pada saya itu 37,” ujar Connie dalam video yang dikutip pada Senin (28/4/2025).

    Masih pada video diunggah, Connie mengaku terdapat dua dokumen yang membuatnya merasa ngeri.

    “Saya deg-degan dengan dua dokumen itu. Yang lain kan tentang korupsi,” jelas dia.

  • Connie Serahkan Dokumen Rahasia dan Diska Titipan Hasto Kristiyanto ke DPP PDIP, Ini Penjelasannya – Page 3

    Connie Serahkan Dokumen Rahasia dan Diska Titipan Hasto Kristiyanto ke DPP PDIP, Ini Penjelasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pengamat Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie menyerahkan dokumen titipan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kepada Wakil Sekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo.

    Adapun momen itu dibagikan melalui akun Instagramnya pada Rabu 25 April 2025. 

    Momen itu dibenarkan oleh Waksekjen PDIP Adhi. Meskipun dia tak menjelaskan soal isinya.

    “Mohon maaf, saya tidak bisa menjelaskan. Hanya di video yang ada di akun sosmednya Mbak Connie itu benar saya,” kata dia kepada Liputan6.com, Senin (28/4/2025).

    Dalam video yang diunggah Connie tersebut, dia menjelaskan dokumen yang diberikan, berjumlah 37 buah bersama diska lepas atau flashdisk.

     

    “Pertama tentang 32 dokumen, dicap oleh notaris. Yang ini dokumen tambahan, total dokumen pada saya itu 37,” ujar Connie dalam video yang dikutip pada Senin (28/4/2025).

    Masih pada video diunggah, Connie mengaku terdapat dua dokumen yang membuatnya merasa ngeri.

    “Saya deg-degan dengan dua dokumen itu. Yang lain kan tentang korupsi,” jelas dia.