Pemkot Yogyakarta Akan Uji Coba Malioboro Full Pedestrian Secara Berkala
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka peluang untuk menerapkan uji coba Malioboro full pedestrian selama 24 jam secara berkala.
Kebijakan ini pertama kali diuji coba bertepatan dengan HUT ke-269 Kota Yogyakarta pada 7 Oktober 2025. Setelah uji coba perdana tersebut, Pemkot akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Masih perlu tindakan ulang, dievaluasi ulang. Warga pendatang atau tamu dari luar senang dan happy,” ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, Kamis (9/10/2025).
Wawan mengungkapkan, Pemkot menerima berbagai masukan dari warga maupun pemilik toko terkait pelaksanaan Malioboro full pedestrian.
Menurutnya, penerapan pedestrian penuh pada siang hari kurang efektif karena cuaca panas membuat jumlah pengunjung menurun.
“Makanya, kita juga lihat di siang hari kan belum efektif juga karena panas. Tapi, ketika pagi, kemudian begitu masuk sore, masyarakat sangat fun sekali, happy,” ucapnya.
Saat ini, kawasan Malioboro baru menerapkan car free day pada pukul 18.00–21.00 WIB.
Wawan menjelaskan, penerapan pedestrian penuh selama 24 jam memerlukan kesiapan infrastruktur dan rekayasa lalu lintas yang matang.
“Kesiapan untuk jadi pedestrian itu tidak gampang karena jalur-jalur, sirip-siripnya, itu kan perlu kita persiapkan juga. Misalnya, untuk U-turn-nya mobil, kan harus dua arah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepadatan lalu lintas di area sekitar Malioboro saat uji coba menjadi perhatian utama dalam evaluasi.
Setelah evaluasi dan pembenahan terhadap kekurangan yang ditemukan, Pemkot berencana melakukan uji coba kembali bulan depan.
“Kita insyaallah akan coba kembali untuk bulan depan, setelah hasil yang kemarin kita evaluasi dulu, kita benahi dulu apa-apanya, kemudian kita coba tes lagi,” kata Wawan.
Menurutnya, evaluasi bertujuan menentukan skema paling ideal bagi Malioboro, apakah akan menjadi kawasan pedestrian penuh setiap hari atau hanya pada waktu tertentu.
“Bisa saja full (pedestrian) terus, ataupun full pada hari-hari tertentu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan bahwa uji coba car free day 24 jam dilakukan untuk melihat potensi masalah jika kebijakan tersebut diterapkan secara permanen.
“Saya yakin di balik ini ada masalah, seperti minta akses, ada masalah logistik atau warga yang harus pulang ke rumahnya tapi tidak dapat akses. Kan kelihatan di titik-titik mana yang kemudian menjadi masalah,” kata Hasto.
Ia menyebut kondisi saat uji coba sudah cukup menggambarkan situasi riil apabila Malioboro benar-benar ditetapkan sebagai kawasan bebas kendaraan selama 24 jam.
“Kondisi riil ini sudah agak mendekati kenyataan seandainya kita laksanakan car free day,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hasto Kristiyanto
-
/data/photo/2025/10/07/68e4914a55762.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkot Yogyakarta Akan Uji Coba Malioboro Full Pedestrian Secara Berkala Regional 9 Oktober 2025
-

PDIP perkuat kapasitas kader beri pendampingan bagi pekerja migran
Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mercy Barends mengatakan PDIP telah menyusun sejumlah rekomendasi dan akan pembekalan kepada kadernya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia baik domestik maupun migran.
Mercy menyebut PDIP perlu menegaskan posisi ideologinya dan hadir sebagai partai pro-pekerja serta menyiapkan Sistem Manajemen Kasus Tenaga Kerja dan Perlindungan Migran Indonesia (TKP2MI) terpadu berbasis struktural partai dengan membentuk sayap partai.
“Melakukan penguatan kapasitas kader dan relawan partai sebagai pendamping dan paralegal TKP2MI serta melakukan fungsi integrasi secara secara kolaboratif lintas multi-pihak untuk fungsi advokasi, pendampingan dan pemulihan fisik, psikososial, hukum, pemberdayaan ekonomi dan administrasi secara holistik dan terpadu,” kata Mercy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Mercy dalam lokakarya bertajuk Kajian Kritis: Regulasi, Layanan dan Diplomasi Tenaga Kerja Domestik dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Sekolah Partai Lenteng Agung.
Dalam kesempatan itu Mercy juga mendorong kampanye publik dan reformasi kebijakan yang pro pekerja.
Oleh karena itu, dia menambahkan kerja sama multi pihak sangat diharapkan dalam perlindungan pekerja, antara lain pemerintah, dunia usaha, serikat buruh termasuk partai politik.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana memaparkan sejumlah tantangan utama dalam ketenagakerjaan domestik.
Dimana, ada soal pengangguran dan mismatch pendidikan-industri; dominasi sektor informal dan lemahnya jaminan sosial serta belum adanya UU khusus pekerja domestik karena RUU Pekerja Rumah Tangga belum disahkan, akibatnya perlindungan melemah.
Tak hanya itu, dampak otomasi dan digitalisasi dunia kerja yang membuat kebutuhan tenaga kerja menjadi berkurang.
“Layanan publik ketenagakerjaan dan mekanisme pengaduan belum optimal, sistem layanan belum terintegrasi untuk sektor informal,” ujarnya.
Tak sampai di situ, Eva juga mengungkapkan arah transformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Salah satunya, reformasi regulasi dan perlindungan pekerja domestik mulai dari penyusunan regulasi, perluasan jaminan sosial dan layanan publik ketenagakerjaan.
“Peningkatan kualitas, keterampilan, dan martabat pekerja domestik,” jelasnya.
Dalam menjawab tantangan pekerja domestik, Eva mengatakan strategi dan kolaborasi yang harus dilakukan baik pemerintah dan masyarakat diantaranya koordinasi lintas sektor dan pemerintahan daerah; partisipasi organisasi pekerja domestik dan LSM; integrasi data dan digitalisasi layanan dan tentunya peningkatan kapasitas fungsional pengantar kerja, pengawas dan mediator.
Maka dari itu, dalam menjawab permasalahan pekerja domestik diperlukan transformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional adalah langkah menuju keadilan sosial.
“Kemnaker berkomitmen menyediakan pekerjaan layak, menjamin perlindungan sosial, dan meningkatkan martabat serta kesejahteraan tenaga kerja domestik,” kata Eva.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayat mengatakan bahwa hak setiap orang dengan bebas dan tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan yang menghormati hak fundamental dan martabat sebagai manusia.
Serta, memberi pemasukan yang layak untuk diri dan keluarga, serta menjamin keamanan, kesehatan fisik dan mental, dan keselamatan.
“Termasuk di dalamnya hak kolektif untuk berserikat, berunding, dan mendorong perlindungan sosial,” jelas Anis.
Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang memberi sambutan serta anggota DPR RI TB Hasanuddin, Nico Siahaan, Wayan Sudirta, Pulung Agustanto dan Edy Wuryanto. Lalu, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning dan Sri Rahayu.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

PDIP: Megawati minta pemulangan pekerja migran tak ditunda-tunda
Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan komitmennya dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapat perlakukan tidak adil di luar negeri.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Presiden Kelima RI itu juga terus mempertegas mekanisme pemulangan PMI harus dilaksanakan dengan cepat. Pasalnya, perlindungan terhadap PMI yang menghadapi persoalan, tidak boleh ditunda-tunda dalam proses pemulangan.
“Ibu Megawati mempertegas jika ada persoalan, proses pemulangan jangan ditunda-tunda,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal itu diceritakan Hasto oleh saat membuka lokakarya bertajuk Kajian Kritis: Regulasi, Layanan dan Diplomasi Tenaga Kerja Domestik dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Sekolah Partai Lenteng Agung.
Megawati juga mempertegas komitmennya terhadap aspek perlindungan PMI dengan menghadirkan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekeria Migran Indonesia dalam struktur Partai pada periode 2025-2030.
Megawati bahkan rela turun langsung untuk memberikan perlindungan kepada PMI. Dimana, salah satunya kasus PMI di Rusia yang ditanganinya secara langsung demi memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia.
“Berkaitan dengan seringnya persoalan yang dihadapi Buruh Migran Indonesia, Ibu Mega langsung turun tangan. Contoh terakhir di Rusia, Ibu Mega langsung menghubungi Wakil Dubes Rusia untuk Indonesia Veronika Novoselteva berkaitan dengan pemulangan warga Indonesia,” kata Hasto.
Hasto juga menyampaikan pesan yang selalu disampaikan Megawati kepada seluruh kader PDI Perjuangan di seluruh Indonesia dan Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPPN) bahwa jalankan terus ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia.
“Jalankan ideologi Pancasila dengan sebaik-baiknya dalam melindungi pekerja Indonesia. Karena sesuai ideologi Pancasila, dalam Konstitusi kita telah mengatakan dan sudah diatur bahwa setiap warga negara punya hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan,” jelas Hasto menyampaikan pesan Megawati.
Lokakarya ini juga menghadirkan sejumlah nara sumber diantaranya, Sekretaris Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana; Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayat; Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mercy Barends serta perwakilan organisasi buruh.
Turut hadir dalam acara ini, anggota DPR RI TB Hasanuddin, Nico Siahaan, Wayan Sudirta, Pulung Agustanto dan Edy Wuryanto. Lalu, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning dan Sri Rahayu.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376141/original/067799000_1759993821-sekjen_pdip_hasto_kristiyanto.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDIP Siap Bantu Pemerintah, Usulkan Ada Satuan Khusus untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia – Page 3
Hasto pun mengingatkan pada cita-cita pendiri Indonesia, bahwa negara hadir untuk menjamin bekerjanya kemanusiaan dan keadilan sosial dan kehidupan yang layak bagi semua warga negaranya.
“Ini yang harus kita sentuh dengan mengingatkan kembali bahwa pada dasarnya republik ini dibangun dengan suatu cita-cita besar, cita-cita keadilan sosial. Cita-cita di mana dalam demokratisasi ekonomi harus memastikan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak secara kemanusiaan atas pekerjaannya,” kata dia.
Adapun turut hadir, Sekretaris Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana; Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayat; Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mercy Barends serta perwakilan organisasi buruh.
Selain itu, ada juga sejumlah Anggota DPR seperti TB Hasanuddin, Nico Siahaan, Wayan Sudirta, Pulung Agustanto dan Edy Wuryanto. Lalu, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning dan Sri Rahayu.
-

PDIP tekankan pendekatan ideologis dalam Perlindungan Pekerja
Kami bisa membantu pemerintah untuk mengaktifasi kader-kader PDI Perjuangan yang juga berada di seluruh dunia. Bahkan kita bisa mendirikan semacam komite kerja atau semacam task force untuk melindungi buruh-buruh migran
Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya menekankan masalah perlindungan pekerja lebih dari sekadar persoalan teknis, pelanggaran hukum atau hak asasi manusia (HAM) semata, melainkan sebagai persoalan ideologis.
Hal itu disampaikannya menyoroti berbagai persoalan serius yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI), baik domestik maupun migran.
“Kita melihat berbagai persoalan yang terjadi, seperti penempatan ilegal dan perdagangan orang, kekerasan fisik dan psikis, tidak digaji sesuai dengan kontrak, dokumen kerja palsu atau disiksa oleh majikan,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Hasto dalam workshop bertajuk Kajian Kritis: Regulasi, Layanan dan Diplomasi Tenaga Kerja Domestik dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Acara yang digelar di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta ini turut diikuti oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, kader partai hingga perwakilan dari pemerintah yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta Komnas HAM.
Hasto menambahkan berbagai tragedi kemanusiaan terkait pekerja menggugah perasaan semua pihak untuk melindungi pekerja Indonesia. Oleh karena itu, Hasto menegaskan bahwa PDIP memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia.
Pria kelahiran Yogyakarta itu menyebut peran Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PDIP yang dapat membantu pemerintah dalam melindungi buruh migran yang berada di berbagai negara.
Untuk memperkuat perlindungan, Hasto mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus.
“Kami bisa membantu pemerintah untuk mengaktifasi kader-kader PDI Perjuangan yang juga berada di seluruh dunia. Bahkan kita bisa mendirikan semacam komite kerja atau semacam task force untuk melindungi buruh-buruh migran,” jelas Hasto.
Hasto pun mengingatkan kembali pada cita-cita pendirian Republik Indonesia, bahwa negara hadir untuk menjamin bekerjanya kemanusiaan dan keadilan sosial dan kehidupan yang layak bagi semua warga negaranya.
“Ini yang harus kita sentuh dengan mengingatkan kembali bahwa pada dasarnya Republik ini dibangun dengan suatu cita-cita besar, cita-cita keadilan sosial. Cita-cita di mana dalam demokratisasi ekonomi harus memastikan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak secara kemanusiaan atas pekerjaannya,” kata Hasto.
Langkah pembentukan taskforce perlindungan pekerja migran ini diharapkan dapat menjadi aksi nyata PDIP dalam menyelesaikan masalah-masalah aktual yang dihadapi pekerja migran Indonesia, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti perbatasan Thailand dan Kamboja, sekaligus mengingatkan pemerintah akan mandat konstitusionalnya.
Workshop ini juga menghadirkan sejumlah nara sumber diantaranya, Sekretaris Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana; Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayat; Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mercy Barends serta perwakilan organisasi buruh.
Turut hadir dalam acara ini, anggota DPR RI TB Hasanuddin, Nico Siahaan, Wayan Sudirta, Pulung Agustanto dan Edy Wuryanto. Lalu, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning dan Sri Rahayu.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Hasto: Partai besar harus bekerja dengan sistem dan disiplin mutu
Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan partai besar harus menerapkan standar mutu dalam organisasinya dan hal itu harus menjadi bagian dari disiplin ideologis dan moral partai.
“Partai yang besar tidak cukup hanya memiliki ide dan massa, tetapi harus memiliki sistem kerja yang tertib, terukur, dan berorientasi pada pelayanan rakyat. Melalui penerapan standar mutu seperti ISO, kita meneguhkan bahwa PDI Perjuangan bukan hanya gerakan politik, tapi juga organisasi modern yang berintegritas,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Hasto saat Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menggelar perayaan 9 Years Quality Service di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, sebagai bentuk apresiasi atas sembilan tahun penerapan sistem layanan berbasis standar mutu internasional ISO 9001 dan ISO 55001.
Acara ini menjadi momentum refleksi atas komitmen PDI Perjuangan dalam membangun tata kelola partai politik yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran manajemen, Tim Penjaminan Mutu, serta perwakilan lembaga konsultan ICG, Nosa P Kurniawan.
Acara dibuka dengan doa dan penayangan video milestone perjalanan organisasi yang menampilkan pencapaian Sekretariat dalam mempertahankan standar ISO 9001 untuk sistem manajemen mutu dan ISO 55001 untuk manajemen aset.
Dalam rangkaian acara, Sekretariat menerima Plakat Award 9 Years sebagai pengakuan atas konsistensi dalam menjaga kinerja organisasi dan penerapan budaya mutu.
Berbagai penghargaan lain diberikan, antara lain Leadership Excellence Award, Excellence in Service Award, serta sertifikat bagi Tim Penjaminan Mutu/Internal Auditor yang telah menyelesaikan pelatihan ISO 19011. Puncak acara ditandai dengan penyerahan Sertifikat ISO 55001 Surveillance II sebagai bukti keberlanjutan sistem pengelolaan aset dan tata kelola organisasi partai yang efektif dan berstandar global.
Wasekjen Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menambahkan bahwa penerapan ISO menjadi bukti keseriusan partai dalam memperkuat institusionalisasi demokrasi.
“Penerapan ISO bukan hal yang lazim di partai politik. Tapi bagi PDI Perjuangan, ini bukti bahwa demokrasi harus dijalankan secara profesional, tidak serampangan. Mutu organisasi berarti mutu pelayanan kepada rakyat,” kata Adian.
Sementara itu, Wasekjen Bidang Kesekretariatan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, menuturkan bahwa keberhasilan mempertahankan sertifikasi ISO selama sembilan tahun merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran sekretariat.
“Kami membangun sistem yang tidak hanya efisien, tapi juga mendidik kader untuk bekerja dengan disiplin dan kesadaran kualitas. Inilah wujud nyata dari semangat gotong royong dalam konteks manajemen modern,” ujar Adhi.
Wasekjen Bidang Internal, Dolfie OFP, menilai keberlanjutan penerapan ISO menunjukkan keseriusan partai dalam memastikan mekanisme pengawasan dan evaluasi internal berjalan efektif.
“Standar mutu seperti ISO menjadi alat kontrol yang penting agar setiap lini organisasi bekerja sesuai prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini memastikan setiap keputusan partai berpijak pada data, sistem, dan nilai integritas,” tegas Dolfie.
Acara ditutup dengan sambutan peneguhan dari perwakilan DPP PDI Perjuangan yang menekankan pentingnya menjaga komitmen mutu sebagai bagian dari tanggung jawab ideologis kepada rakyat.
“Kualitas bukan sekadar sertifikat, tetapi komitmen berkelanjutan untuk melayani dengan standar terbaik,” ungkap Adhi.
Seluruh jajaran manajemen, penerima penghargaan, dan Tim Penjaminan Mutu kemudian berfoto bersama, menandai berakhirnya perayaan 9 Years Quality Service PDI Perjuangan. Peristiwa inj meneguhkan partai berlambang banteng moncong putih ini sebagai pelopor tata kelola partai politik modern dan berintegritas di Indonesia.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah Belum Ditahan hingga Hasto Dapat Amnesti, KPK Bilang Begini
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Donny Tri Istiqomah.
Pengacara dari PDI Perjuangan (PDIP) diketahui ditetapkan jadi tersangka sejak Desember 2024 bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Lalu kapan Donny akan ditahan?
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan upaya paksa terhadap Donny tinggal menunggu waktu. Tapi, dia belum bisa memerinci kapan waktunya.
“Nanti saya akan cek kapan gitu,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Agustus.
Setyo menerangkan penyidik mungkin masih perlu untuk memeriksa saksi lain atau mempertimbangkan beberapa hal. Karena itu, penahanan belum kunjung dilakukan hingga saat ini.
“Mungkin Pak Deputi (Penindakan dan Eksekusi, red) masih mempertimbangkan beberapa hal yang perlu diprioritaskan,” tegasnya.
“Tapi pastinya itu menjadi bagian urutan dalam proses penyidikan saja. Mungkin nunggu waktu,” sambung Setyo yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Adapun Donny Tri Istiqomah terakhir menjalani pemeriksaan pada 3 Februari lalu. Waktu itu, ia dipanggil dalam statusnya sebagai saksi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Dalam kasus ini, Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi, dia belum menjalankan masa hukumannya karena mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
-

Megawati Ingatkan Prabowo di HUT KE-80 Agar Rancang TNI Menjaga Amanat Konstitusi
Bisnis.com, Jakarta —Peringatan HUT ke-80 TNI mendapat sorotan dari PDI-Perjuangan. Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputeri mengeklaim peran TNI efektif dalam menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan negara dan disegani oleh dunia Internasional.
“TNI adalah kekuatan pertahanan yang berasal dari rakyat. Peran TNI terbukti sangat efektif di dalam menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, serta menjadi kekuatan penjaga perdamaian dunia yang begitu disegani di dunia internasional,” tutur Megawati di Jakarta, Minggu (5/10).
Megawati mengatakan bahwa dalam sejarahnya, TNI mampu menjalankan diplomasi pertahanan dengan sangat baik. Dia menyarankan Presiden Prabowo agar merancang TNI untuk menjaga amanat konstitusi bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perilemanusiaan dan perikeadilan
“Dalam perspektif geopolitik, selain untuk menjaga keutuhan wilayah, dan kedaulatan negara, maka doktrin, strategi, dan postur pertahanan TNI juga harus dirancang di dalam menjaga amanat konstitusi. Disinilah basis konstitusional, mengapa Indonesia begitu aktif menjaga perdamaian dunia,” katanya.
Sementara itu, Sekjen DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan TNI juga harus melakukan diplomasi pertahanan, sehingga bisa menyatu dengan pelaksanaan poitik luar negeri bebas aktif.
“PDI Perjuangan mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang telah membangun postur pertahanan TNI atas cara pandang geopolitik. TNI semakin kokoh, modern, dan profesional dan tetap menampilkan jati dirinya yang berasal dari rakyat,” katanya.
Hasto pun mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-80 kepada TNI. Dia berharap agar TNI bisa memperkokoh semangat persatuan, nasionalisme, dan patriotisme.
“Jadi persoalan pertahanan merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Sebab ia berkaitan dengan mati hidupnya negeri dan keselamatan bangsa,” ujarnya
-

HUT Ke-80 TNI, PDIP: Peran TNI terbukti efektif menjaga negara
TNI adalah kekuatan pertahanan yang berasal dari rakyat. Peran TNI terbukti sangat efektif di dalam menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, serta menjadi kekuatan penjaga perdamaian dunia yang begitu disegani di dunia internasional
Jakarta (ANTARA) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan peran TNI selama ini terbukti efektif dalam menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan negara.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya bangga dengan TNI di usia yang ke-80 tahun ini semakin kokoh, modern, dan profesional.
“TNI adalah kekuatan pertahanan yang berasal dari rakyat. Peran TNI terbukti sangat efektif di dalam menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, serta menjadi kekuatan penjaga perdamaian dunia yang begitu disegani di dunia internasional,” katanya.
Dalam sejarahnya, imbuh dia, TNI mampu menjalankan diplomasi pertahanan dengan baik. Selain menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, ia meyakini bahwa dalam perspektif geopolitik, doktrin, strategi, dan postur pertahanan TNI juga harus dirancang guna menjaga amanat konstitusi.
“Bahwa ‘kemerdekaan ialah hak segala bangsa maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan’. Di sinilah basis konstitusional mengapa Indonesia begitu aktif menjaga perdamaian dunia,” ucapnya.
Di samping itu, dia mengatakan diplomasi pertahanan harus menyatu dengan pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif. Menurut dia, hal itulah yang dijalankan dengan baik oleh Presiden Prabowo Subianto.
“PDI Perjuangan mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang telah membangun postur pertahanan TNI atas cara pandang geopolitik. TNI semakin kokoh, modern, dan profesional dan tetap menampilkan jati dirinya yang berasal dari rakyat,” ucap Hasto.
Hasto pun menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada TNI dari presiden kelima Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri beserta seluruh keluarga besar partai berlambang banteng moncong putih itu.
“Dirgahayu TNI, perkokoh semangat persatuan, nasionalisme, dan patriotisme. Persoalan pertahanan merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Sebab, ia berkaitan dengan mati hidupnya negeri dan keselamatan bangsa,” tuturnya.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK Nasional 2 Oktober 2025
Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasal perintangan penyidikan bergulir dengan agenda mendengar keterangan Presiden atau Pemerintah, dan DPR.
Sidang ketiga perkara 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto itu digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Keterangan pertama yang didengarkan adalah dari DPR yang saat itu diwakili oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.
Wayan Sudirta hadir secara daring, membacakan alasan DPR bernada dukungan atas gugatan Hasto yang meminta agar ancaman hukuman penjara pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi lebih ringan daripada yang diatur saat ini.
Dalam Pasal 21 UU Tipikor dijelaskan, ancaman hukuman maksimal pelaku
obstruction of justice
kasus korupsi adalah 12 tahun.
Hal ini dinilai kontradiktif dengan ancaman hukuman pidana pokok yang bisa lebih ringan, seperti kasus suap misalnya.
Sudirta menilai, akan terjadi disparitas antara ancaman hukuman perintangan penyidikan dengan pidana pokok.
Kader PDI-P ini kemudian merujuk beberapa negara lain, di mana ancaman pidana perintangan penyidikan harus lebih kecil dari pidana pokoknya.
“Dengan merujuk Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, ancaman hukuman
obstruction of justice
secara spesifik merujuk pada dan kurang dari bahkan hingga seperempat ancaman pidana tindak pidana awal atau pokok,” kata dia.
Alasan lain, politikus PDI-P ini mengatakan Pasal 21 ini harus dimaknai bukan merupakan bagian tindak pidana korupsi.
Karena itu, dia khawatir pasal tersebut justru digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
“Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Sudirta.
Setelah memperkuat argumennya, Sudirta tiba pada permohonan agar Mahkamah Konstitusi menuruti keinginan Hasto agar ancaman maksimal pidana perintangan kasus korupsi dikurangi jadi tiga tahun.
“Menyatakan bahwa Pasal 21 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,” kata Sudirta.
“Dan atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta,” sambung dia.
Tak seperti DPR, pemerintah sebagai pembentuk undang-undang mempertahankan argumennya atas pembuatan Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
Mereka tetap bertahan dan meminta agar permohonan Hasto ditolak, bukan hanya dari sisi permohonan, tetapi juga kedudukan hukumnya.
Sikap pemerintah ini disampaikan Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau
legal standing
,” kata Leonard.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” tutur Leonard.
Selain meminta MK menolak permohonan Hasto, Leonard juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi.
“Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945,” kata dia.
Mendengar sikap dua lembaga pembentuk undang-undang yang berbeda yakni antara pemerintah dan DPR, Hakim Konstitusi Saldi Isra angkat bicara.
Dia menyebut, tak biasanya DPR yang dikenal galak mempertahankan produk legislasi mereka tiba-tiba menyetujui revisi undang-undang lewat jalur gugatan di MK.
Karena pembentuk undang-undang seyogianya memiliki kewenangan merevisi kapan pun undang-undang yang dianggap tidak sesuai.
Tapi kali ini berbeda, DPR menyetujui permintaan Hasto agar Pasal 21 UU Tipikor direvisi normanya untuk mengurangi ancaman pidana pelaku kejahatan perintangan penyidikan kasus korupsi.
“Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR-RI) yang setuju dengan permohonan pemohon,” kata Saldi Isra.
Dia juga langsung menyindir kuasa hukum Hasto yang hadir dalam sidang tersebut, jika cerdas maka tak perlu ada lagi sidang lanjutan uji materi Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
Karena, DPR sudah menyatakan dukungan untuk mengubah Pasal 21 UU Tipikor sesuai keinginan Hasto.
Pihak Hasto seharusnya langsung tancap gas ke Senayan, membawa proposal revisi UU Tipikor.
“Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi, biar komprehensif sekalian,” ucap Saldi.
Di akhir kata, Saldi meminta agar DPR segera mengirimkan pernyataan tertulis agar menjadi pertimbangan hakim dalam uji materi UU Tipikor tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.