Tag: Hasto Kristiyanto

  • Kubu Hasto Kritik Keterangan Ahli dari JPU KPK

    Kubu Hasto Kritik Keterangan Ahli dari JPU KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Kubu terdakwa Sekretaris Jenderal )Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Fatahillah Akbar. Terutama terkait pelaporan terhadap penyidik oleh pihak Hasto ke sejumlah lembaga, termasuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Bareskrim Polri, serta pelaksanaan konferensi pers (konpres), yang dianggap sebagai perintangan penyidikan.

    Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

    “Saya ingin menyampaikan ada hal yang menurut saya sesuatu yang aneh dan ganjil dalam BAP dari saudara ahli yang bernama Muhammad Fatahillah Akbar,” ujar Ronny.

    Ronny menyinggung salah satu pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyinggung soal pelaporan terhadap penyidik oleh pihak Hasto ke sejumlah lembaga, termasuk Dewas KPK dan Bareskrim Polri, serta pelaksanaan konferensi pers. 

    Menurut Ronny, jika penggunaan hak hukum tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, maka itu merupakan bentuk penyimpangan yang membahayakan sistem peradilan.

    “Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional, kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan,” jelas Ronny.

    Ronny mengingatkan, laporan pihaknya telah diterima dan saat ini Dewas KPK masih memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh salah satu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

    “Artinya apa teman-teman? Kalau hukum kita pergunakan seperti ini, kita jalankan seperti ini, kita tidak berhasil sebagai negara hukum,” tegas dia.

    Dalam kasus Hasto Kristiyanto ini, jaksa sudah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri. Para saksi ini diminta keterangannya terkait peristiwa yang berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus PAW Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.

    Selain itu, jaksa KPK juga sudah menghadirkan tiga ahli, yakni ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin; ahli forensik dari Komisi KPK)l, Hafni Ferdian serta ahli pidana Muhammad Fatahillah Akbar.

  • 4
                    
                        Ahli UGM di Sidang Hasto: Orang yang Namanya Dijual untuk Tindak Pidana Tak Dibebani Tanggung Jawab
                        Nasional

    4 Ahli UGM di Sidang Hasto: Orang yang Namanya Dijual untuk Tindak Pidana Tak Dibebani Tanggung Jawab Nasional

    Ahli UGM di Sidang Hasto: Orang yang Namanya Dijual untuk Tindak Pidana Tak Dibebani Tanggung Jawab
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM)
    Muhammad Fatahillah Akbar
    menyebut, seseorang yang namanya dijual untuk melakukan tindak pidana tidak dibebani tanggung jawab atas suatu kesalahan.
    Keterangan ini disampaikan Fatah saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan
    suap Harun Masiku
    dan perontangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.
    Pada persidangan tersebut, pengacara Hasto, Patra M. Zen, menggali pandangan Fatah terkait beban kesalahan dan tanggung jawab seseorang yang namanya dijual untuk melakukan suap.
    “Kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan
    responsibility
    atau pertanggungjawabannya,” kata Fatah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
    Menurut Fatah, tanggung jawab harus dibebankan ketika terdapat kesalahan.
    Mendengar ini, Patra kemudian bertanya apakah dalam kasus orang yang namanya dijual untuk melakukan tindak pidana juga dibebani tanggung jawab.
    Adapun Hasto dan kuasa hukumnya dalam banyak kesempatan menyatakan namanya dijual oleh eks kader PDI-P, Saeful Bahri, agar Harun Masiku lolos menjadi anggota DPR RI 2019-2024.
    Akademisi itu kemudian menjelaskan, pihak yang namanya dijual atau dikutip untuk melakukan tindak pidana tidak dibebani tanggung jawab.
    Meski demikian, ia menekankan bahwa dalil bahwa nama seseorang itu dijual harus dibuktikan.
    “Ya harus dibuktikan kalau hanya membawa nama saja,” ujar Fatah.
    “Memang kalau dalam konteks itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Hasto Kristiyanto, Ahli Pidana Sebut Tak Ada Beban Kesalahan Jika Nama Dicatut – Page 3

    Sidang Hasto Kristiyanto, Ahli Pidana Sebut Tak Ada Beban Kesalahan Jika Nama Dicatut – Page 3

    Fatahillah mengatakan, pihak yang namanya dicatut tentu tidak dapat dibebankan atas kesalahan yang terjadi. Hanya saja, tetap mesti melalui mekanisme pembuktian.

    “Ya harus dibuktikan, kalau hanya membawa nama saja tidak,” ujar dia.

    “Memang kalau dalam kontes itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan,” Fatahillah menandaskan.

    Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

     

  • Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan Ahli Pidana Hari Ini – Page 3

    Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan Ahli Pidana Hari Ini – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

     

  • Kongres PDIP Hanya untuk Kukuhkan Kembali Megawati sebagai Ketum

    Kongres PDIP Hanya untuk Kukuhkan Kembali Megawati sebagai Ketum

    Jakarta, Beritasatu.com – PDI Perjuangan akan menggelar kongres dalam waktu dekat. Kongres tersebut hanya tinggal mengukuhkan Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjabat sebagai ketua umum DPP PDIP 2025-2030.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, Minggu (1/6/2025). Menurutnya, kader PDIP khususnya arus bawah telah sepakat PDIP tetap dipimpin oleh Megawati.

    “Selalu saya sampaikan bahwa arus bawah itu menghendaki ketua umum tetap Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga kongres tinggal mengukuhkan beliau sebagai ketua umum dan diberikan kewenangan penuh untuk menyusun kepengurusan DPP periode 2025–2030,” kata Djarot dikutip dari Antara.

    Mengenai jadwal pelaksanaan kongres, Djarot enggan membeberkannya. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Megawati selaku ketua umum saat ini, sebagaimana diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

    “Tunggu saja,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta ini.

    Djarot mengatakan ketua umum PDIP juga berwenang untuk menyusun kepengurusan dewan pimpinan pusat partai, termasuk posisi sekretaris jenderal (sekjen).

    Hal ini dia katakan merespons posisi sekjen PDIP yang masih diduduki oleh Hasto Kristiyanto yang sedang menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku.

    “​​Di dalam kongres, ketua umum terpilih itu mempunyai hak prerogatif untuk menyusun kepengurusan, termasuk sekjen. Bukan hanya sekjen, semuanya,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menegaskan kongres partai diundur bukan karena Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Dia menyebut Hasto tidak ada hubungannya dengan mundurnya jadwal kongres PDIP.

    “Tidak, itu tidak ada hubungannya juga,” kata Ganjar saat ditemui awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

    Menurutnya, jadwal kongres PDIP akan ditentukan oleh Megawati Soekarnoputri. “Nanti akan ditentukan sendiri oleh ketua umum,” ujar Ganjar.

  • PDIP: Kongres tinggal mengukuhkan Megawati sebagai ketua umum

    PDIP: Kongres tinggal mengukuhkan Megawati sebagai ketua umum

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa kongres partai hanya tinggal mengukuhkan Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum DPP PDIP.

    Djarot saat ditemui di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa kader PDIP, khususnya arus bawah, telah menghendaki tampuk jabatan di partai berlambang kepala banteng moncong putih itu tetap diemban oleh Megawati.

    “Selalu saya sampaikan bahwa arus bawah itu menghendaki ketua umum tetap Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga kongres tinggal mengukuhkan beliau sebagai ketua umum dan diberikan kewenangan penuh untuk menyusun kepengurusan DPP periode 2025–2030,” kata dia.

    Mengenai jadwal pelaksanaan kongres, Djarot enggan membeberkannya. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Megawati selaku ketua umum saat ini, sebagaimana diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

    “Tunggu saja,” imbuh Djarot.

    Dia mengatakan Ketua Umum PDIP juga berwenang untuk menyusun kepengurusan dewan pimpinan pusat partai, termasuk posisi sekretaris jenderal (sekjen).

    Hal ini dia katakan merespons posisi sekjen PDIP yang masih diduduki oleh Hasto Kristiyanto yang sedang menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku.

    “​​Di dalam kongres, ketua umum terpilih itu mempunyai hak prerogatif untuk menyusun kepengurusan, termasuk sekjen. Bukan hanya sekjen, semuanya,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menegaskan bahwa kongres partai diundur bukan karena Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Dia menyebut Hasto tidak ada hubungannya dengan mundurnya jadwal kongres PDIP.

    “Tidak, itu tidak ada hubungannya juga,” kata Ganjar saat ditemui awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (16/5).

    Jadwal kongres, imbuh dia, nanti akan ditentukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Nanti akan ditentukan sendiri oleh ketua umum,” ujar Ganjar.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Djarot: Arus Bawah Ingin Megawati Tetap jadi Ketum PDIP

    Djarot: Arus Bawah Ingin Megawati Tetap jadi Ketum PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menekankan bahwa suara dari arus bawah partai menginginkan agar Megawati Soekarnoputri tetap menjadi ketua umum partai.

    Dia menyebut kongres PDIP mendatang tinggal mengukuhkan Megawati sebagai ketua umum. Nantinya, lanjut dia, Megawati akan diberikan kewenangan penuh untuk menyusun kepengurusan DPP PDIP periode 2025-2030.

    “Selalu saya sampaikan bahwa arus bawah itu menghendaki itu ketua umum tetap Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujarnya seusai acara peringatan Harlah Pancasila, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (1/6/2025).

    Sementara itu untuk posisi sekretaris jenderal (sekjen) PDIP, Djarot mengatakan itu merupakan hak prerogatif ketua umum. Namun yang pasti, lanjutnya, dalam kongres yang akan dipilih hanyalah ketua umum.

    “Dan ketua umum kemudian sampai menyusun kepengurusan. Kenapa? Karena Kongres itu adalah forum tertinggi di partai. Oleh sebab itu tunggu saja. Tapi yang jelas, Sekjen sekarang masih Pak Hasto Kristiyanto,” tegasnya.

    Lebih jauh, eks Wakil Gubernur Jakarta ini tidak bisa membeberkan kapan tanggal pasti kongres akan dilangsungkan. Dia menyebut, masih menunggu keputusan dari ketua umum Megawati.

    “Kongres, tunggu keputusan dari ketua umum. Karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kita itu menyebutkan bahwa yang menentukan kapan kongres dilaksanakan adalah ketua umum,” tegasnya.

  • Soal Peluang Hasto Jadi Sekjen Lagi, Djarot PDI-P: Hak Prerogatif Megawati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Juni 2025

    Soal Peluang Hasto Jadi Sekjen Lagi, Djarot PDI-P: Hak Prerogatif Megawati Nasional 1 Juni 2025

    Soal Peluang Hasto Jadi Sekjen Lagi, Djarot PDI-P: Hak Prerogatif Megawati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua DPP PDI-P
    Djarot Saiful Hidayat
    mengatakan, penunjukan sosok yang akan menjadi sekretaris jenderal (Sekjen) menjadi kewenangan
    Megawati Soekarnoputri
    selaku ketua umum.
    Hal itu disampaikan Djarot saat merespons pertanyaan soal sosok yang berpotensi menjadi sekjen PDI-P untuk periode mendatang, setelah Hasto Kristiyanto terseret kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.
    “Di dalam kongres itu, ketua terpilih mempunyai hak prerogatif untuk menyusun kepengurusan, termasuk sekretaris jenderal. Bukannya sekretaris jenderal bahkan. Semuanya ya, sehingga tidak bisa dipisahkan, sekjennya, atau ketua-ketua yang lain,” ujar Djarot usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (1/6/2025).
    Saat ditanya peluang Hasto kembali ditunjuk menjadi sekjen, Djarot mengaku enggan berandai-andai.
    Dia hanya menegaskan, saat ini posisi sekjen masih dijabat oleh Hasto.
    “Wah, itu kita tidak bisa menginterpretasi seperti itu, ya. Tapi yang jelas, sekjen sekarang masih Pak Hasto Kristiyanto,” ucap Djarot.
    Dalam kesempatan itu, Djarot pun mengeklaim bahwa hingga kini seluruh kader menghendaki Megawati untuk kembali menjadi ketum PDI-P.
    Dengan demikian, kongres partai yang akan digelar pada tahun ini hanya akan mengukuhkan Megawati untuk kembali menduduki posisi ketum.
    “Selalu saya sampaikan bahwa arus bawah ya itu menghendaki ketua umum tetap Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga kongres tinggal mengukuhkan beliau sebagai ketua umum,” ucap Djarot.
    Diberitakan sebelumnya, PDI-P pernah mengagendakan kongres digelar pada April 2025, tetapi ditunda karena sejumlah pertimbangan.
    Namun, Ketua DPP Puan Maharani memastikan bahwa kongres bakal digelar pada tahun ini.
    Puan pun meminta publik untuk bersabar meski waktu pelaksanaan Kongres VI PDI-P masih belum diumumkan.
    “Pada waktunya tentu akan diumumkan. Sabar, cukup ya,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gara-gara Budi Arie, Hambalang-Teuku Umar-Solo Bisa Merenggang

    Gara-gara Budi Arie, Hambalang-Teuku Umar-Solo Bisa Merenggang

    GELORA.CO – Pengamat politik sekaligus Direktur  Eksekutif Triaspols, Agung Baskoro tak kunjung jelasnya status eks Menkominfo Budi Arie di kasus pengamanan situs judi online (judol), bisa meretakan hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Selain itu, tuduhan Budi Arie ke PDIP sebagai dalang framing atas dirinya di kasus judol juga memberikan tontonan buruk bagi masyarakat. Agung bilang, sudah cukup publik menyaksikan drama saling tuduh di antara para pejabat.

    “Karena ini bukan preseden positif bagi Presiden Prabowo yang sedang memberantas judol. Apabila dibiarkan terlalu berlarut, ini bisa memberikan dampak negatif bagi relasi positif antara Hambalang dan Teuku Umar, juga antara Hambalang dengan Solo,” jelas Agung.

    Keributan antara Budi Arie dan PDIP, menurutnya, membuat Prabowo dalam posisi terhimpit. Agung juga meyakini, Budi Arie tidak akan mendapat perlindungan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai Jokowi lebih memilih tak diikutsertakan dalam konflik tersebut karena ingin memastikan kepentingan utama mereka aman.

    Budi Arie ‘Diseruduk’ Banteng

    Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendesak Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie untuk bersikap jantan dengan tidak mengkambinghitamkan partainya di kasus praktik pengamanan situs judi online (judol).

    Dia menegaskan, terseretnya Budi Arie karena disebut dalam dakwaan persidangan adalah urusan pribadi yang harus diselesaikan sendiri, bukan malah bak seperti ‘orang hanyut cari tempat bergantung’.

    “Ya selesaikan urusan dia sendiri dari pada tuduh-tuduh PDIP, karena itu kan masalahnya ada di Kejaksaan yang menyampaikan itu kan, proses-proses resmi di Kejaksaan yang menyebut nama nama dia,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

    Mengenai gerakan sejumlah kader yang mempolisikan Budi Arie, Komar ogah komentar karena itu bukan sikap partai. Dia bilang, masih banyak urusan yang lebih penting untuk PDIP urus. “Kita urus hal yang lebih besar-besar lah. Banyak hal yang lebih penting dari itu,” ujarnya.

    Diketahui, saat masih menjabat masih menjabat sebagai Menkominfo Budi disebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judol. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kemenkominfo yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

    Kemudian beredar rekaman suara diduga Budi Arie, memperdengarkan percakapan Budi Arie saat diwawancarai media. Rekaman ini diunggah akun @Ary_PrasKe2, kemudian di repost oleh kader PDIP Guntur Romli, baru-baru ini.

    “Itu fitnah, framing. Itu si Tony (nama panggilan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony) ditekan oleh PDI Perjuangan,” kata Budi Arie dengan nada tinggi.

    Saat ditanya mengapa PDIP yang dituding? Apakah karena PDIP dendam dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Budi menjawab dengan kesal “Nanti dijelaskan. Saya itu yakin, tenang. Cuma jengkel saja. Sudah saya jelaskan, tapi judulnya masih gini aja.”

    Dia meminta media jangan mau memainkan tabuhan genderang PDIP. Budi juga mempersiapkan bukti-bukti kuat bahwa ada keterlibatan PDIP dalam pemberitaan yang menyudutkannya beberapa waktu belakangan ini.

    “Nanti bukti-bukti kita siapkan. Yang pasti ini PDIP.” cetusnya lagi seraya menambahkan dirinya tengah memetakan mana media kawan dan lawan. “Jangan ikut-ikutan orkestrasi mereka. Jangan dong. Jangan ikut-ikutan. Ini ujungnya PDIP semua,” katanya.

    Pernyataan ini memantik reaksi keras. Sejumlah kader banteng moncong putih pun melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri. “Kami ini sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP perjuangan yang main ini semua,” kata perwakilan kader PDIP, Wiradarma di Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).

    Budi Arie dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam pembuatan laporan itu, kader PDIP juga turut membawa beberapa barang bukti.

    “Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video rekaman utuh pembicaraan Budi Arie dengan salah satu media juga, dari situ kami buat laporan,” ucapnya.

    Wira mengatakan, pembuatan laporan ini tentunya juga didukung oleh DPP, meski laporan tersebut tidak mengatasnamakan DPP. “Mereka (DPP PDIP) mendukung langkah yang kami lakukan,” tutur dia.

    Dugaan Keterlibatan PDIP

    Soal keterlibatan kader-kader PDIP sebelumnya pernah disinggung  Koordinator Paguyuban Masyarakat Anti Berita Fitnah dan Hoaks Teuku Afriadi, pada November 2024. “Faktanya jika Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang masuk dalam struktur komposisi dan personalia Tim Pemenangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah dari PDIP,” kata Teuku, aktivis muda pendiri Komisariat GMNI UMSU kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Rabu (13/11/2024).

    Dalam dokumen yang diterima Teuku, nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang tercantum dalam struktur Tim Kampanye Pilkada PDIP. Selain itu, terdakwa lainnya Alwin Jabarti Kiemas disebut-sebut sebagai keponakan mendiang Taufik Kiemas, suami dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Saya merujuk pada SK Adapun dirinya merujuk pada dokumen tertulis Surat Keputusan Nomor: 942/KPTS/DPP/V/2024 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Tim Pemenangan Pemiluhan Umum Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024,” ucap dia

    Surat ini diterbitkan pada 18 Mei 2024 dan ditandatangani juga oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam lampiran memang tertulis nama Zulkarnaen Apriliantony sebagai salah satu anggota dalam SK DPP PDIP tersebut. “Saya sudah baca isi SK DPP PDIP,” ujarnya

    Terkait tudingan PDIP sebagai dalang framing jahat, sudah pernah dikonfirmasi langsung ke Budi Arie. Tapi pertanyaan awak media tak digubrisnya. Sikap itu ditunjukkan Budi Arie usai dirinya melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

    Saat dicegat awak media, Budi awalnya menolak berbicara di luar konteks pertemuan dengan KPK. Namun saat pertanyaan mengenai namanya yang tercantum dalam surat dakwaan perkara judol kembali mencuat, ia akhirnya memberi komentar singkat. “Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak tidur,” ucap Budi Arie dengan tenang, lalu beranjak pergi meninggalkan lokasi.

    Namun ketika didesak soal pernyataan yang menyebut dirinya dijadikan target framing oleh PDIP seperti yang dikutip dari beberapa media ia memilih diam. Gestur yang ditunjukkan hanya berupa ekspresi wajah datar dan isyarat tangan yang menolak untuk menjawab lebih lanjut. 

  • Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    GELORA.CO – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti data Call Detail Record (CDR) yang dinilai janggal, karena mengambarkan perpindahan lokasi dari jarak yang jauh tetapi hanya ditempuh dalam waktu singkat layaknya kecepatan cahaya. Pasalnya, data CDR itu menampilkan perpindahan Harun Masiku dari wilayah Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, hanya dalam waktu satu detik.

    “Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya,” kata Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5).

    Ronny merasa heran, perpindahan lokasi yang begitu cepat. Sehingga, data CDR yang merupakan salah satu alat bukti yang juga dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto diragukan.

    Menurutnya, beberapa catatan juga menujukan perpindahan lokasi itu bukan merujuk pada pergeseran ponsel, melainkan, signal. 

    “Dan juga kami nanyakan perpindahan, bisa perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone,” ucapnya.

    Berdasarkan kesaksian ahli Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam persidangan, kata Ronny, rendahnya akurasi data tersebut disebabkan karena hanya mendapat bahan analisa dalam betul excel. Tanpa, adanya data lain sebagai pembanding. 

    Selain itu, waktu singkat dalam proses analisa data juga menjadi penyebab lainnya yang memicu terjadinya kesalahan. 

    “Sedangkan ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar 2 hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam,” ungkapnya. 

    Di sisi lain, lanjut Ronny, bila sepanjang persidangan bergulir belum alat bukti yang bisa mendukung dakwaan soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perintangan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

    “Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan,” tegas Ronny.

    Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

    Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

    Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

    Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

    Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.