Tag: Hasto Kristiyanto

  • Tak Pernah Tawarkan Jabatan ke Rekan Seangkatannya

    Tak Pernah Tawarkan Jabatan ke Rekan Seangkatannya

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, disebut tidak pernah menawarkan jabatan kepada rekan-rekannya semasa kuliah di Universitas Pertahanan (Unhan). Pernyataan itu disampaikan oleh Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, saat memberikan keterangan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Cecep yang juga rekan kuliah Hasto menjelaskan, selama mengenal politikus PDIP itu interaksi mereka sebatas diskusi akademik dan kegiatan informal, bukan membicarakan soal jabatan.

    “Sepanjang yang saya ketahui enggak pernah. Jadi yang dilakukan itu, datang, diskusi, ngobrol, makan, minum, nyanyi mungkin ya. Hanya itu, atau olahraga paling mungkin sekarang bahkan olahraga terus,” kata Cecep di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

    Pernyataan itu muncul setelah kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menanyakan apakah Hasto pernah menawarkan jabatan kepada rekan-rekannya di Unhan. Cecep menegaskan, tidak pernah mendengar atau mengetahui Hasto melakukan hal tersebut.

    “Kalau mau ketemu nanya, eh mau ketemu enggak? Biasanya ngajak saya, misalnya, malu juga aku sendiri mungkin ya. Jadi sepanjang yang saya tahu sih enggak ada ya,” tutur Cecep.

    Cecep menambahkan, dalam pergaulan bersama Hasto, topik diskusi yang kerap dibahas adalah seputar isu geopolitik. Namun, ia pernah mendengar keluhan dari Hasto soal namanya yang dicatut oleh pihak tertentu untuk menjanjikan jabatan kepada orang lain.

    “Hasto pernah mengeluh ada yang pakai namanya. Mungkin karena gini, ini kan orang yang enggak tegaan juga ya Pak Hasto mungkin enggak tegaan,” tutur Cecep.

    “Pokoknya kayak enggak enak lah, jadi pernah ngeluh juga tuh, digunakan namanya tapi saya enggak mau terlalu jauh nanya-nanya lebih lanjut,” ucapnya menambahkan.

    Dakwaan Hasto

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

  • Hasto Disebut Tolak Tawaran Jadi Mensesneg dan Menkominfo pada Era Jokowi

    Hasto Disebut Tolak Tawaran Jadi Mensesneg dan Menkominfo pada Era Jokowi

    Hasto Disebut Tolak Tawaran Jadi Mensesneg dan Menkominfo pada Era Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto disebut menolak posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
    Hal tersebut diungkapkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat saat menjadi saksi meringankan dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan
    Harun Masiku
    .
    “Itu di 2014 Pak Hasto ditawari Mensesneg dan 2019 ditawari Menkominfo, tapi tidak diterima,” kata Cecep, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
    Ia mengatakan, Hasto menjadi salah satu orang yang berperan penting dalam kemenangan Jokowi pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014 dan 2019.
    Namun, Hasto menolak tawaran posisi menteri tersebut dan memilih untuk mengurus PDI-P yang dinilainya sama terhormatnya dengan menjadi pejabat negara.
    “Itu sama hormatnya dalam pandangan beliau,” ujar Cecep.
    Di samping itu, ia mengatakan bahwa perjalanan politik Hasto tidaklah mudah. Sebab, Hasto harus memulainya dari bawah, hingga akhirnya bisa menjadi Sekretaris Jenderal PDI-P.
    Berbeda dengan fenomena yang pernah terjadi di Indonesia, saat seseorang baru bergabung dengan partai politik, tetapi langsung ditunjuk sebagai ketua umum.
    “Jadi pengalaman Pak Hasto mulai dia dari juru tulis partai sampai kemudian dia menjadi sekjen itu rentetan yang saya kira enggak semua orang mengalami,” ujar Cecep.
    Sebagai informasi, dalam perkara ini Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
    Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
    Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Ungkap Hasto Kristiyanto Pernah Ditawari Mensesneg dan Menkominfo Era Jokowi tapi Menolak

    Saksi Ungkap Hasto Kristiyanto Pernah Ditawari Mensesneg dan Menkominfo Era Jokowi tapi Menolak

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut pernah menolak dua kali tawaran jabatan menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkapkan oleh saksi meringankan Cecep Hidayat dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

    Cecep Hidayat adalah rekan kuliah Hasto saat menempuh program doktoral di Universitas Pertahanan (Unhan) RI, dan kini menjadi dosen ilmu politik di Universitas Indonesia (UI). Cecep menyebut, Hasto menolak jabatan menteri di dua periode pemerintahan Jokowi lantaran ingin tetap fokus mengurus PDIP. 

    “Sependek ingatan saya, dan juga bisa dilihat di media, itu di 2014 Pak Hasto ditawari menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan di 2019 ditawari sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), tapi tidak diterima,” kata Cecep dalam persidangan.

    Cecep menilai keputusan Hasto menunjukkan dedikasi penuh terhadap PDIP. Sebab, menurut Hasto menjadi pengurus partai sama terhormatnya dengan jabatan menteri hingga kepala daerah. 

    “Hasto lebih memilih untuk mengurus partai. Jadi kalau pandangan saya, menurut hemat saya menjadi pengurus partai itu sama terhormatnya jadi pejabat negara, jadi menteri, kepala daerah, wakil kepala daerah dan seterusnya, itu sama hormatnya dalam pandangan beliau,” tutur Cecep.

    Menurutnya, keputusan Hasto menolak jabatan menteri juga didorong oleh keyakinan bahwa partai yang kuat dan kelembagaan yang baik adalah kunci melahirkan pemimpin berkualitas di berbagai tingkatan pemerintahan.

    “Justru paling butuh partai yang baik, kelembagaan yang baik agar bisa melahirkan kepala daerah, wakil kepala daerah, menteri dan seterusnya,” ucap Cecep. 

    Dakwaan Hasto

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. 

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020. 

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

  • Eks Hakim MK Sebut SOP Lembaga Tak Lebih Tinggi Dari Undang-Undang

    Eks Hakim MK Sebut SOP Lembaga Tak Lebih Tinggi Dari Undang-Undang

    JAKARTA – Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) suatu lembaga ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang dari sisi konstirusi terkait pendampingan hukum dan penggeledahan.

    Perihal disampaikannya dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Bermula saat kuas hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mempertanyakan kedudukan SOP suatu lembaga lebih tinggi daripada undang-undang.

    “Dalam proses pemeriksaan kemudian di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagiamana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang undang dari sisi konstitusi?” tanya Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juni.

    “Ya saya kira dari hirarki peraturan tentu tidak bisa,” jawab Maruarar.

    Bila masih ada keraguan, Maruara menyebut bisa dilakukan judicial review atau pengujian yudisial. Namun, lebih jauh mengenai penggeldahan prosesnya harus sesuai perundang-undangan. Sebab, akan berpengaruh pada keabsahan alat bukti dari hasil penggeledahan.

    “Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan apalagi dalam pengalaman saya kan bekas ketua pengadilan juga pak, kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang barang dari seorang katakanlah calon terdakwa tetapi tidak ada saksi yang melihat apa benar alat bukti diambil dari situ,” sebutnya.

    Jika proses perolehan alat bukti dilakukan dengan cara yang tidak sah, maka, tak bisa digunakan dalam peradilan.

    Namun, apabila tetap digunakan untuk mendukung dalil, hal itu dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang bejalan.

    “Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang sah tidak bisa digunakan dia adalah buah pohon beracun,” kata Maruarar.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

  • Hasto Siapkan Pledoi Gunakan Teknologi AI, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia

    Hasto Siapkan Pledoi Gunakan Teknologi AI, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia

    Hasto Siapkan Pledoi Gunakan Teknologi AI, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    tengah mempersiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau
    artificial intelligence
    (AI).
    Hal ini diungkapkan politikus PDI-P Mohamad Guntur Romli saat membacakan surat dari Hasto ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
    Guntur mengatakan, di dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto tidak hanya menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, tetapi juga mempelajari AI.
    “Saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari Filosofi
    Artificial Intelligence
    (AI) karena itulah di dalam penyusunan pleidoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut,” kata Guntur, membacakan surat Hasto.
    Hasto saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (
    obstruction of justice
    ) terkait perkara suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku.
    Guntur mengeklaim, nota pembelaan yang akan disampaikan Hasto dalam perkara Harun Masiku merupakan yang pertama di Indonesia.
    “Sehingga akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan
    morality of law
    ,” kata Guntur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Siapkan Pledoi Gunakan Teknologi AI, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia

    Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto

    Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    menghadirkan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Maruarar Siahaan
    dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2035).
    Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara
    dugaan suap
    pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
    “Kita pagi ini menghadirkan satu ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, Hakim Indonesia dan Hakim MK,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Kamis.
    Ronny menyampaikan, Maruarar bakal menjelaskan tafsir Undang-Undang dan putusan perkara nomor 18 dan nomor 28 yang sudah inkracht 5 tahun lalu.
    Perkara nomor 18 yang dimaksud Ronny adalah perkara yang menjerat eks kader PDI-P, Saeful Bahri.
    Sementara, perkara 28 adalah perkara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
    “Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.
    “Sehingga ada penyusupan atau penyelundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka,” kata Ronny.
    Dalam hal ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
    Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
    Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
    Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tannos Bisa Buka Kotak Pandora Dugaan Aliran Duit Korupsi E-KTP, Termasuk ke Elite PDIP

    Tannos Bisa Buka Kotak Pandora Dugaan Aliran Duit Korupsi E-KTP, Termasuk ke Elite PDIP

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah masih berusaha keras untuk dapat memulangkan buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos ke Indonesia.

    Harapan kian kuat menyusul adanya kesepakatan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrance Wong soal percepatan pelaksanaan perjanjian ekstradisi.

    Sebab dengan kembalinya Tannos ke Indonesia, dapat membuka kotak pandora tentang dugaan keterlibatan sejumlah elite yang disinyalir menerima aliran uang korupsi e-KTP.

    “Saya bersyukur kalau Tannos dapat diekstradisi secepatnya ke Indonesia, hal ini merupakan sesuatu yang penting untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam korupsi e- KTP,” ujar Pakar Hukum dari Universitas Bung Karno Hudi Yusuf, kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Untuk diketahui, pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP di KPK saat ini sedang menyasar sejumlah nama besar yang diduga menerima aliran duit panas proyek senilai triliunan rupiah ini.

    Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan KPK terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (AN) pada Maret 2025. AN dinilai sebagai pihak yang mengetahui dengan jelas siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran dana.

    Ketika itu, penyidik KPK mencecar terkait komitmen fee dari Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, serta perusahaan konsorsium kepada anggota DPR dalam proyek e-KTP.

    Berdasarkan dakwaan KPK, sejumlah nama disebut ikut menerima aliran dana, termasuk diantaranya tiga elite PDIP, yakni Puan Maharani, Ganjar Pranowo dan Pramono Anung.

    “Siapapun yang terindikasi terlibat termasuk oknum PDIP, harus diperiksa dan jika ada bukti permulaan yang cukup bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar kepada inilah.com.

    Daftar Panjang Para Penerima Duit E-KTP

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, 9 MAret 2017, atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto, disebutkan sejumlah pihak menerima duit panas e-KTP. Berikut daftarnya:

    1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta

    2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta

    3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta

    4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu

    5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta

    6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta

    7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta

    8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta

    9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu

    10. Mirwan Amir USD 1,2 juta

    11. Arief Wibowo USD 108 ribu

    12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar

    13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu

    14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta

    15. Mustoko Weni USD 408 ribu

    16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu

    17. Taufik Effendi USD 103 ribu

    18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu

    19. Miryam S Haryani USD 23 ribu

    20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu

    21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu

    22. Yasonna Laoly USD 84 ribu

    23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu

    24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu

    25. Ade Komarudin USD 100 ribu

    26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar

    27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar

    28. Marzuki Ali Rp 20 miliar

    29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892

    30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu

    31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta

    32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260

    33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102

    34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022

    35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122

    36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862

    37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362

    38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36

    Selain nama-nama diatas, mantan Ketua DPR Setya Novanto juga menyebut adanya aliran uang ke Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing sebesar 500.000 dolar Amerika Serikat (AS).

    Setya Novanto menyatakan bahwa informasi tersebut ia dapatkan dari pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Narogong yang menyampaikan kepadanya di rumah.

    Saat itu, Puan Maharani menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPR, sedangkan Pramono Anung adalah anggota DPR. “Bu Puan Maharani, Ketua Fraksi PDIP, dan Pramono adalah 500.000 dollar AS. Itu keterangan Made Oka,” ujar Setya Novanto kepada majelis hakim saat diperiksa sebagai terdakwa.

    Pramono Anung membantah mentah-mentah tudingan itu, dan mengatakan ia bahkan tak pernah ada kaitan apa pun dengan kasus KTP elektronik. “Ini semuanya yang menyangkut orang lain dia bilang. Tapi untuk yang menyangkut dirinya sendiri, dia selalu bilang tidak ingat,” kata Pramono Anung kepada para wartawan kala itu.

    Sementara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut Setya Novanto sekadar ingin mendapat status justice collaborator agar mendpat keringanan hukuman.

  • Jejak Misterius Relawan Asal Solo, Diduga Otak Pembuatan Ijazah di Pasar Pramuka, Menghilang sejak Kasus Bambang Tri

    Jejak Misterius Relawan Asal Solo, Diduga Otak Pembuatan Ijazah di Pasar Pramuka, Menghilang sejak Kasus Bambang Tri

    GELORA.CO – Namanya Widodo, sama dengan nama belakang Presiden ke-7 RI. Tapi ia bukan siapa-siapa—setidaknya di permukaan.

    Tak pernah muncul di media, tak pernah disebut dalam daftar tim sukses. Namun menurut pengakuan politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, Widodo bisa jadi pemain kunci di balik lembaran awal karier nasional Joko Widodo.

    Widodo disebut sebagai relawan teknis asal Solo yang terlibat dalam pengurusan dokumen-dokumen pribadi Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012.

    Ia bukan tokoh strategis, bukan juru bicara, tapi orang lapangan yang mengurusi hal-hal krusial yang jarang disorot—termasuk, diduga kuat, soal ijazah.

    Beathor, yang juga dikenal dengan nama asli Bambang Suryadi, secara terbuka menyebut Widodo sebagai tokoh penting dalam proses pencalonan Jokowi.

    Ia menyebut Widodo bersama sejumlah nama lain seperti David, Anggit, Dani Iskandar, dan Indra, terlibat dalam penyusunan dokumen administratif Jokowi di sebuah rumah di Jalan Cikini No. 69, Menteng—markas tak resmi yang menurutnya jadi pusat koordinasi diam-diam.

    “Dokumen itu disusun buru-buru di rumah Cikini. Semua strategi teknis disiapkan di sana,” kata Beathor.

    Salah satu dokumen yang menurutnya mencurigakan adalah ijazah Jokowi, yang diduga tidak berasal dari UGM secara resmi, melainkan dari jasa pembuatan dokumen alternatif di kawasan Pasar Pramuka.

    Pasar Pramuka, sebuah wilayah di Jakarta yang selama ini dikenal publik sebagai tempat “mencari jalan pintas” untuk berkas-berkas penting, mulai dari surat sehat, SKCK, hingga ijazah.

    “Perbedaan kualitas dokumen sangat mencolok—jenis kertas, tinta, bahkan bentuk hurufnya tak sesuai standar ijazah UGM,” kata Beathor, Kamis 12 Juni 2025.

    Menghilang Sejak Kasus Bambang Tri

    Yang membuat kisah ini makin mengundang tanya adalah fakta bahwa Widodo menghilang begitu saja sejak 2023, tepat saat buku kontroversial Bambang Tri Mulyono tentang ijazah Jokowi mencuat dan memicu kehebohan nasional.

    Sumber internal menyebut, Widodo kemungkinan besar adalah bagian dari jaringan relawan Solo yang ikut bersama Jokowi sejak masa kepemimpinan di Kota Bengawan. Ia tak pernah masuk dalam struktur resmi, tapi dikenal dekat dan dipercaya mengurus dokumen pribadi.

    Bersama dua relawan lainnya, Inda dan Deny Iskandar, Widodo disebut menjadi bagian dari tim administratif informal yang menangani kelengkapan berkas pendaftaran Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, 2012.

    Widodo ibarat sosok hantu dari Jalan Cikini 69: bekerja di belakang layar, tak tercatat, namun mungkin menyimpan rahasia besar.

    Ia bukan tokoh seperti Hasto Kristiyanto, bukan pula operator politik seperti Harun Masiku, tapi mungkin dialah orang yang tahu persis dari mana asal ijazah yang digunakan Jokowi.

    Hilang sejak 2023, tak ada jejak fisik atau digital

    Kehadiran (dan hilangnya) Widodo menambah babak baru dalam kontroversi ijazah Jokowi.

    Jika benar ia adalah pengatur teknis di balik berkas pencalonan Jokowi 2012, maka ia bisa menjadi saksi kunci, atau bahkan pelaku administratif utama dari dugaan pemalsuan dokumen negara.

    Senggol Andi Widjajanto

    Beathor juga menyeret nama mantan Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto, yang disebut pernah melihat langsung salinan ijazah Jokowi.

    Ia menyebut Andi sempat kaget saat mendapati foto Jokowi yang sama digunakan di semua jenjang pendidikan, dari SD hingga kuliah.

    “Seharusnya tiap ijazah punya foto berbeda. Ini justru semua sama. Sangat janggal,” ujar Beathor.

    Ia bahkan menantang Andi untuk bicara terbuka demi meluruskan sejarah, dan mendesak UGM serta Bareskrim Polri untuk melakukan audit forensik menyeluruh terhadap dokumen tersebut.***

  • Pemkot Yogyakarta Targetkan Stunting di Bawah 10 Persen

    Pemkot Yogyakarta Targetkan Stunting di Bawah 10 Persen

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target ambisius untuk menurunkan angka prevalensi stunting hingga di bawah 10%. Berbagai langkah strategis diterapkan, mulai dari keterbukaan data hingga pelibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kelurahan, hingga tim pendamping keluarga (TPK).

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menjelaskan prevalensi stunting di Kota Yogyakarta per April 2025 tercatat sekitar 11,3%. Namun, berdasarkan data pemantauan permasalahan gizi balita (PPGB) melalui Jogja Smart Service (JSS) per 20 Mei 2025, angka stunting tercatat menurun menjadi 10,49%. 

    Sementara itu, angka wasting (gizi kurang/kurus) sebesar 5,77% dan underweight (berat badan kurang-sangat kurang) sebesar 11,58%.

    “Target stunting Pak wali menjadi satu digit atau di bawah 10% karena di Bali bisa di bawah itu. Target stunting secara nasional 18%,” kata Emma, Jumat (13/6/2025).

    Sebaran kasus stunting masih ditemukan di sejumlah kelurahan seperti Pringgokusuman, Baciro, Ngupasan, Purbayan, Prengan, Kotabaru, Notoprajan, Patehan, Wirogunan, dan Mantrijeron. Kasus wasting tercatat di antaranya di Cokrodiningratan, Gowongan, Tegalrejo, Demangan, dan Suryodiningratan. Sementara underweight tersebar di Giwangan, Karangwaru, Warungboto, hingga Sosromenduran.

    Emma menambahkan, Dinas Kesehatan memberikan intervensi spesifik berupa pemberian makanan tambahan dengan anggaran sekitar Rp 72,8 juta per kelurahan. Pemantauan kesehatan juga dilakukan sejak usia remaja, calon pengantin, ibu hamil, hingga bayi. Namun, Emma menegaskan 70% penyebab stunting berasal dari faktor eksternal seperti lingkungan dan pola makan.

    “Faktor luar ada lingkungan dan makanan. Makanya penanganan harus keroyokan sesuai tupoksi masing-masing. Libatkan wilayah kelurahan, kemantren, puskesmas dan tim pendamping keluarga (TPK) berikan pemahaman stunting agar paham apa yang harus diperhatikan dan dilakukan. Yang wasting dan underweight harus dipantau karena bisa menjadi stunting,” terangnya.

    Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, juga menekankan pentingnya sinergi lintas OPD dalam menangani stunting. Ia menyebut kontribusi sektor kesehatan hanya 30%, sementara sisanya dipengaruhi oleh lingkungan dan faktor sosial lainnya.

    “Saya minta selama seminggu Dinas Kesehatan dan Dinas KB untuk membagi data (stunting) kepada lurah-lurah dan dinas. Lurah-lurah harus tahu berapa yang stunting, baduta dan balita di bawah garis normal berat badannya untuk mencegah stunting. Untuk membuat lurah familiar dengan data ini butuh disinkronkan,” jelas Hasto.

    Selain itu, Hasto juga meminta koordinasi dengan Kementerian Agama untuk mendata calon pengantin, serta memaksimalkan peran 495 TPK di seluruh kelurahan. Lurah diminta aktif memantau dan mendampingi proses penanganan stunting, termasuk distribusi makanan tambahan bagi balita yang terindikasi stunting.

  • Balas Tuduhan Kubu Hasto, KPK: Ahli Tak Bisa Diintervensi

    Balas Tuduhan Kubu Hasto, KPK: Ahli Tak Bisa Diintervensi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan dari kubu terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang menyebutkan para ahli yang dihadirkan jaksa KPK diintervensi dan digiring oleh narasi penyidik dalam memberikan analisis atas kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. KPK memastikan, ahli yang dihadirkan di persidangan tetap independen dan menggunakan keahlian dalam memberikan analisis dan pandangan.

    “Persidangan itu kan ruangan terbuka dan sudah disumpah bahwa apa yang disampaikan tidak ada intervensi dan itu memang sudah sesuai dengan keahlian ataupun pengetahuan yang dimiliki oleh ahli tersebut,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Apalagi, kata Budi, pandangan ahli tetap akan dinilai majelis hakim apakah relevan atau tidak dan layak atau tidak untuk mendukung pembuktian perkara Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

    “Tentu semua keterangan yang disampaikan oleh ahli, hakim akan melihat seperti apa dalam mendukung pembuktian dari perkara ini,” tandas Budi.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai keterangan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asasi Datang dalam perkara Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sangat berbahaya. Pasalnya, kata Ronny, saksi yang dihadirkan jaksa KPK tersebut hanya bersifat asumsi tanpa dasar fakta yang kuat.

    Hal ini disampaikan Ronny seusai sidang lanjutan kasus suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) malam.

    Ronny menilai seharusnya ahli yang dimintai pendapat dalam persidangan bersikap objektif, netral, dan mengacu pada fakta hukum. Menurut dia, ahli bukan sekadar melakukan analisis berdasarkan ilustrasi atau informasi yang disodorkan sepihak oleh penyidik.

    “Keterangan ahli hari ini hanya asumsi. Kalau seperti ini, bahaya, karena bisa mempidanakan orang sembarangan tanpa dasar yang kuat,” ujar Ronny.

    Ronny juga mempertanyakan netralitas ahli yang tidak memperhitungkan seluruh konteks persidangan secara utuh. Apalagi, Frans mengakui bahwa keterangannya hanya didasarkan pada dokumen dari penyidik, bukan hasil observasi terhadap fakta-fakta persidangan.