Hasto Ungkap Aspirasi Warga ke PDIP, Ingin Banjir Sumatera Jadi Bencana Nasional
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) P-DIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan partainya menerima banyak aspirasi masyarakat agar penanganan banjir di Sumatera ditingkatkan menjadi bencana nasional.
“Aspirasi yang diterima oleh PDI Perjuangan adalah mari kita bersama-sama dengan pemerintah agar mencanangkan ini menjadi
bencana nasional
,” kata Hasto usai acara Konferensi Daerah dan Konferensi Cabang
PDIP
di Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/12/2025).
Hasto mengatakan, peningkatan status menjadi bencana nasional dapat membangun kesadaran bersama untuk memitigasi bencana susulan.
PDIP, kata dia, siap mendukung upaya pemerintah untuk bergerak cepat memitigasi bencana.
“Inilah yang kemudian kita dorong, dan tidak ada salahnya aspirasi dari masyarakat untuk mencanangkan ini sebagai bencana nasional. Kita dengarkan agar ini memberikan dukungan politik bagi pemerintah dalam melakukan langkah-langkah penanggulangan bencana secara cepat dan efektif,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan alasan tidak menetapkan status banjir di sejumlah wilayah di Sumatera sebagai bencana nasional.
Menurutnya, sejauh ini penanganan yang diberikan sudah bertaraf nasional.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno dalam konferensi pers di Posko Terpadu TNI, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
“Penanganannya sudah nasional,” kata Pratikno, Rabu.
Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan seluruh kementerian/lembaga, termasuk TNI/Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk mengerahkan sumber dayanya semaksimal mungkin dalam menangani bencana di Sumatera.
“Jadi sekali lagi, penanganannya benar-benar penanganan full kekuatan secara nasional,” beber dia.
Ia mengungkapkan, hal itu terjadi lantaran Kepala Negara menginstruksikan situasi bencana sebagai prioritas nasional.
Dana dan logistik tersedia secara penuh dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP).
Prabowo menginstruksikan agar seluruh lembaga ekstra responsif dan fokus dalam penyelamatan korban, distribusi bantuan, dan pemulihan berbagai fasilitas dan layanan vital.
Di sisi lain, ia menyampaikan, pemerintah akan terus waspada dan siap siaga mengingat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengingatkan potensi hujan lebat, bahkan sangat lebat, hingga akhir tahun 2025.
Termasuk di wilayah banjir bandang saat ini, serta Jawa, Kalimantan, Maluku, dan Papua.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hasto Kristiyanto
-
/data/photo/2025/12/06/6934116fda909.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Nasional 6 Desember 2025
Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku tidak setuju dengan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai PDI-P Hasto Kristiyanto, oleh Presiden Prabowo Subianto.
Johan mengatakan,
amnesti untuk Hasto
sarat kepentingan politik.
“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya. Anda tahu kan sebelum ada amnesti. Itu saya enggak setuju kalau yang itu,” ujar Johan, dalam acara diskusi Total Politik berjudul ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Johan membandingkan amnesti untuk Hasto dengan dua keputusan Prabowo lainnya, yaitu abolisi untuk Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di kasus
korupsi
importasi gula dan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi serta dua direksinya di kasus korupsi akuisisi perusahaan PT JN.
Ia mengaku setuju dengan dua keputusan ini karena hasilnya memberikan keadilan, terutama di kalangan masyarakat.
“Kalau yang dua itu (abolisi Tom dan rehabilitasi Ira) saya setuju karena konsepnya demi keadilan masyarakat,” imbuh Johan.
Johan menegaskan, ia tidak setuju jika amnesti diberikan untuk kepentingan politik, terutama jika amnesti ini diberikan kepada orang yang tengah dijerat kasus korupsi.
“Yang saya soroti dan saya tidak setuju adalah memberikan amnesti untuk rekonsiliasi politik, tapi di kasus korupsi,” tutup Johan.
Diketahui, Hasto resmi bebas dari proses hukum yang menjeratnya setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo yang disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).
Saat menerima amnesti, Hasto sudah divonis bersalah karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masuki.
Hasto pun divonis 3,5 tahun penjara atas perbuatannya.
Namun, belum sempat menjalani hukumannya, ia sudah bebas dari Rutan KPK pada Kamis (31/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/06/6934116fda909.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Waketum Gerindra Habiburokhman: Amnesti untuk Hasto bukan Upaya Rekonsiliasi Politik Nasional 6 Desember 2025
Waketum Gerindra Habiburokhman: Amnesti untuk Hasto bukan Upaya Rekonsiliasi Politik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai PDI-P Hasto Kristiyanto, bukanlah upaya rekonsiliasi politik.
Hal ini disampaikan
Habiburokhman
untuk menjawab anggapan dari mantan Pimpinan KPK
Johan Budi
, yang menilai Prabowo Subianto berusaha melakukan rekonsiliasi dengan PDI-P melalui amnesti untuk Hasto.
“Pak Johan Budi mengatakan amnesti (untuk Hasto) sebagai bentuk rekonsiliasi, bukan itu,” kata Habiburokhman, dalam acara diskusi ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Habiburokhman menuturkan, pemberian amnesti kepada Hasto justru menjadi bukti bahwa Prabowo tidak ingin menggunakan hukum untuk membalas dendam politik.
“Justru Pak Prabowo mau meluruskan bahwa kami ini enggak mau menggunakan hukum sebagai alasan untuk mengeksekusi dendam politik,” ujar dia.
Ia menambahkan, Prabowo tidak akan mempidanakan seseorang karena ada dendam politik yang belum selesai.
“Kami ingin menegaskan sikap
gentleman
kita, sikap
gentleman
Pak Prabowo. Enggak ada karena dendam politik, orang di-tipikorkan, enggak ada,” ujar Habiburokhman.
Sebelum giliran Habiburokhman menyampaikan pendapatnya, Johan Budi sempat memberikan pendapat terkait sejumlah keputusan Prabowo untuk menggunakan hak prerogatifnya.
Ada tiga kasus yang disinggung Johan: Abolisi untuk Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula, rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua direksinya dalam kasus korupsi akuisisi perusahaan PT JN, serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap penanganan perkara terkait Harun Masiko.
Johan menegaskan bahwa dirinya setuju dengan keputusan Prabowo “mengampuni” Tom Lembong dan Ira Puspadewi, tetapi tidak dengan amnesti untuk Hasto.
“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya. Anda tahu kan sebelum ada amnesti, itu saya enggak setuju kalau yang itu,” kata Johan, dalam acara yang sama.
Ia menegaskan bahwa abolisi untuk Tom dan rehabilitasi untuk Ira menjawab pertanyaan di masyarakat sekaligus memberikan rasa keadilan.
Namun, pemberian amnesti untuk Hasto tidak memenuhi aspek-aspek ini.
“Kalau politik kan bisa banyak hal, tapi kalau amnesti itu saya enggak setuju, tolong dicatat itu,” tegas Johan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5367937/original/081804300_1759325030-b0dc7ea1-95e4-4f46-ac25-934f4bab306d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketum PDIP Megawati Teguhkan Politik Merawat Pertiwi di Tengah Bencana yang Melanda Sumatra
Hasto menegaskan bahwa merawat pertiwi bukanlah sekadar slogan musiman, melainkan telah menjadi kultur partai sejak zaman Bung Karno (BK) dan kepemimpinan Megawati.
“Gerakan merawat bumi ini adalah manifestasi rasa cinta tanah air. Dengan merawat bumi, kita menjalankan nilai-nilai kemanusiaan dan filosofi Tat Twam Asi (Aku adalah Engkau, Engkau adalah Aku),” jelasnya.
Tat Twam Asi menekankan keterikatan manusia dengan alam dan sesama.
Dalam menghadapi musibah seperti banjir di Sumatra, Megawati telah menginstruksikan bahwa Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP harus berdiri di depan, bergotong royong membantu rakyat yang menjadi korban.
“Ambil contoh di Sumut: Rapidin Simbolon, Sofyan Tan, dan kader lain langsung turun ke bawah, memastikan bantuan dan pertolongan sampai kepada korban,” ungkap dia.
Ditegaskan Hasto, gerakan grassroots PDIP berfungsi saat bencana datang.
Dalam konteks Jambi, Hasto memberikan pesan khusus untuk menjaga sungai kebanggaan provinsi, Sungai Batanghari, yang telah mengukir sejarah peradaban masyarakat Jambi, Nusantara, dan dunia.
Sementara, Ketua DPD PDIP Jambi, Edi Purwanto, menegaskan kesiapan jajarannya menjalankan komando partai, termasuk seruan Merawat Pertiwi.
“Kami di DPD PDIP Jambi berkomitmen penuh pada garis perjuangan partai dan disiplin organisasi,” tegas Edi.
-

Otto Hasibuan Ungkap Alasan Prabowo 3 Kali Berikan Ampunan pada Kasus Korupsi
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan memberikan penjelasan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang kembali memberikan pengampunan yang ketiga kali dalam kasus korupsi.
Menanggapi penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut pemberian pengampunan sebagai bentuk intervensi dan berpotensi menjadi preseden buruk, Otto mengatakan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada prinsip keadilan.
“Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah di hukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas. Itu tegas tadi Bapak Presiden sampai ke tempat saya. Jadi Bapak Presiden itu betul-betul melihat rasa keadilan masyarakat itu harus ditegakkan di Republik ini,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Otto menjelaskan bahwa Presiden tidak ingin ada kekeliruan dalam proses hukum, baik menghukum orang yang tidak bersalah maupun membebaskan pelaku kejahatan.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kebijakan pengampunan bukan bentuk intervensi, melainkan pelaksanaan hak prerogatif Presiden.
“Nah soal rehabilitasi, ini juga salah satu hal mungkin yang menjadi pertimbangan walaupun tidak spesifik tadi kita bicarakan. Tetapi mengenai soal rehabilitasi ini, ini adalah hak prerogatif dari Presiden yang berasal dan bersumber dari konstitusi,” ujarnya.
Otto kemudian menjelaskan dua bentuk rehabilitasi dalam hukum, yakni yang bersifat yuridis dan yang bersifat konstitusional. Rehabilitasi yuridis, ujarnya, berlaku ketika seseorang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan sehingga nama baiknya harus dipulihkan.
Sementara itu, dia menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden bersumber dari kewenangan konstitusional, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Menurutnya, pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi sepenuhnya berada dalam ranah konstitusional.
“Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan memberikan rehabilitasi. Nah, pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu,” ujarnya.
Otto menegaskan bahwa penggunaan kewenangan tersebut tidak dapat disebut sebagai intervensi.
“Jadi saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru dia melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara,” tandas Otto.
Prabowo Subianto, dalam kapasitasnya sebagai Presiden, telah memberikan ampunan (baik dalam bentuk amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi) kepada terdakwa atau terpidana kasus korupsi sebanyak tiga kali hingga November 2025.
Ketiga pemberian ampunan tersebut adalah Amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ferry Indonesia atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.
/data/photo/2025/12/07/69352d80ca5c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/12/07/693525375e576.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
