Hasto: Semua Rencana Suap Dirancang Saeful Bahri, Donny, dan Didukung Harun Masiku
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
Hasto Kristiyanto
menyebut, suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dirancang sendiri oleh Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dengan sokongan Harun Masiku.
Pernyataan ini
Hasto
sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun yang membuatnya dipenjara.
Saeful dan Harun merupakan mantan kader PDI-P. Sementara, Donny dikenal sebagai pengacara partai banteng.
“Semua rencana suap di-
create
sendiri oleh Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Karena itu, menurut Hasto, pesan WhatsApp Saeful yang membahas dana suap Harun berbunyi, “Sisanya kt sekjen ada dp harun” sebagai ungkapan termin kedua biaya suap Harun Masiku sangat ganjil.
Di sisi lain, kata dia, dalam persidangan Saeful mengaku tidak pernah melaporkan kegiatan melobi caleg PDI-P, Riezky Aprilia yang diminta mundur demi Harun Masiku di Singapura, tidak dilaporkan kepada Hasto.
Persoalan administrasi hingga kesepakatan uang suap untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga tidak pernah dilaporkan.
Sementara, Hasto sendiri mengaku tidak pernah memerintahkan Saeful untuk menyuap Wahyu agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI.
“Terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya dana operasional, suap, ataupun istilah ‘termin ke-2’,” tutur Hasto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hasto Kristiyanto
-
/data/photo/2025/07/10/686f42a65090e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto: Semua Rencana Suap Dirancang Saeful Bahri, Donny, dan Didukung Harun Masiku Nasional 10 Juli 2025
-
/data/photo/2025/07/03/686606cd3466b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mikrofon Hasto Tiba-tiba Mati, Jaksa KPK Bergegas Bawakan Mikrofon Lain Nasional 10 Juli 2025
Mikrofon Hasto Tiba-tiba Mati, Jaksa KPK Bergegas Bawakan Mikrofon Lain
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mikrofon Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto
tiba-tiba mati saat ia sedang membacakan nota pembelaan atau pleidoi di
Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, Senin (10/7/2025).
Peristiwa ini terjadi hanya beberapa saat setelah Hasto mulai membaca pembelaan.
Saat itu, ia mulai membacakan bagian kedua pada nota pembelaannya yang menjelaskan dugaan kesewenang-wenangan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Tiba-tiba, mikrofon Hasto mati sehingga ia berhenti membaca nota pembelaannya.
Petugas pengadilan kemudian bergegas hilir mudik di ruang sidang guna membetulkan mikrofon tersebut.
Saat itulah, jaksa KPK, Takdir Suhan, menghampiri Hasto dengan membawa mikrofon yang ada di mejanya dan meletakkannya di kursi sebelah Hasto.
Setelah mikrofon kembali normal, Hasto lalu melanjutkan membacakan nota pembelaannya yang berjumlah 108 halaman ditulis tangan di Rumah Tahanan KPK.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Hasto terbukti turut mendanai uang panas untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Selain itu, jaksa juga menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan dengan mengarahkan Harun Masiku melalui orang lain untuk merendam handphone di air dan pergi ke tempat tertentu.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pihak Hasto menyebut surat tuntutan jaksa merupakan imajinasi dan hanya berisi rangkaian cerita penyidik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f35fecb0de.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto Nasional 10 Juli 2025
Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
) menghadiri sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Sekretaris Jenderal PDI-P,
Hasto
Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (10/7/2025).
Mereka yang terlihat hadir di antaranya Ketua DPP PDI-P bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Ganjar Pranowo
, Ribka Tjiptaning dan mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Ganjar Pranowo.
Selain itu, terlihat juga mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga Ketua DPP PDI-P
Djarot Saiful Hidayat
.
Berdasarkan pengamatan
Kompas.com
, Ganjar yang mengenakan kemeja hitam, nampak terus duduk mendampingi Hasto. Keduanya terlihat berbicara banyak hal.
Diketahui, ini bukan kali pertama Ganjar dan sejumlah elite PDI-P menghadiri
sidang Hasto
.
Pada 12 dan 26 Juni 2025, Ganjar dan Djarot juga terlihat hadir untuk mendamping dan menyaksikan sidang Hasto.
Sebagaimana diberitakan, Hasto bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang pada Kamis ini.
Ditemui sebelum sidang dimulai, Hasto mengaku menulis nota pembelaan atau pleidoi setebal 108 halaman hingga tangannya pegal.
“Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut dia, nota pembelaannya akan menjelaskan bagaimana perjuangan untuk mendapatkan keadilan yang berdasar kebenaran.
Selain itu, Hasto juga mengungkap rekayasa hukum dalam kasus yang menyeretnya ke balik jeruji besi Rumah Tahanan KPK.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hasto disebut turut mendanai suap untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Selain itu, jaksa juga menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan.
Hasto diduga mengarahkan Harun Masiku melalui orang lain untuk merendam handphone di air dan pergi ke tempat tertentu.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5162793/original/031977200_1741934721-20250314-Sidang_Hasto-HER_10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini – Page 3
Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
/data/photo/2025/06/30/68626245d2714.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Police Line Dicabut, Ledakan SPBU Gedongtengen Yogyakarta Masih Diselidiki Regional 7 Juli 2025
Police Line Dicabut, Ledakan SPBU Gedongtengen Yogyakarta Masih Diselidiki
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi telah mencabut garis polisi (police line) di area
SPBU Gedongtengen
, Jalan Letjen Suprapto, Kota Yogyakarta, setelah tim laboratorium forensik (labfor) menyelesaikan pemeriksaan tangki yang meledak.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, Senin (7/7/2025).
“Sudah keluar (hasil labfor), kan police line sudah kita lepas,” ujar Probo saat dikonfirmasi.
Meski hasil labfor telah keluar, Probo menyatakan bahwa proses penyelidikan unsur pidana masih berlangsung.
Ia menyebutkan bahwa ledakan dipicu oleh pemantik api terhadap uap bensin, namun belum membeberkan secara rinci sumber pemantik tersebut.
“Masih penyelidikan terus, kita gelarkan (perkara) tahap penyidikan atau seperti apa. Yang jelas ada pemantik api terhadap uap bensin yang diisi, itu penyebabnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa keterangan lebih lengkap kemungkinan akan disampaikan dalam rilis resmi pada Rabu mendatang, bersamaan dengan rilis kasus curanmor.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta
Hasto Wardoyo
telah meminta agar SPBU Gedongtengen (44.552.14) menunda operasionalnya hingga ada jaminan keamanan bagi warga sekitar.
Hal ini disampaikan usai menerima keluhan dari warga RW 09 Pringgokusuman, yang menolak SPBU beroperasi kembali karena dinilai membahayakan.
“Jangan asal operasi (SPBU), harus bertemu warga dulu,” kata Hasto, Rabu (2/7/2025).
Warga diketahui menolak karena ledakan dan kebakaran telah terjadi tiga kali di SPBU tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/07/07/64a7da1112981.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Disinggung Gibran, Ini Kisah Effendi Simbolon Dipecat PDIP karena RK Nasional
Disinggung Gibran, Ini Kisah Effendi Simbolon Dipecat PDIP karena RK
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
menyinggung kembali pemecatan
Effendi Simbolon
dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Hal tersebut disampaikan Gibran dalam acara HUT ke-19 PSBI Simbolon (Persatuan Marga Batak) di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
Dalam acara itu, Gibran menyebut bahwa Effendi Simbolon melakukan pengorbanan besar hingga dirinya dipecat dari partai berlambang kepala banteng itu.
“Karena pengorbanan Pak Ketua ini sungguh besar ya sampai dipecat. Mau enggak mau harus dukung program dari Pak Presiden,” ujar Gibran dalam sambutannya, Senin (7/7/2025).
Ia pun berkelakar memiliki nasib yang sama dengan Effendi Simbolon yang dicopot status keanggotaannya dari PDI-P.
Namun, putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku tak masalah dipecat dari PDI-P dan meminta semua pihak untuk “move on” dari pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Kita sudah melewati proses-proses pemilu, pilpres semua, pilkada, misalnya bersatu, bergandengan tangan, sekali lagi, kita sama-sama mendukung program visi-misi dari Pak Presiden. Saya titip itu,” ujar Gibran.
Lantas, apa alasan PDI-P memecat Effendi Simbolon pada akhir 2024? Berikut sedikit kilas baliknya:
Terdapat dua alasan mengapa PDI-P memecat Effendi Simbolon yang dikenal sebagai kader dengan peran signifikan dalam partai.
Pertama, Effendi Simbolon menyatakan dukungannya terhadap dukungannya terhadap pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Dalam surat pemecatan yang diterima Kompas.com, PDI-P menyebutkan bahwa dukungan Effendi Simbolon merupakan pembangkangan terhadap keputusan partai, yang sudah memutuskan untuk mengusung Pramono Anung dan Rano Karno.
Pemecatan ini dianggap sebagai bentuk penegakan disiplin dalam partai, karena telah melanggar kode etik serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDI-P.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Effendi Muara Sakti Simbolon … adalah pembangkangan terhadap ketentuan keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” bunyi surat pemberhentian yang diterima Kompas.com pada Minggu (1/12/2024).
Selain mendukung RK-Suswono pada Pilkada DKI Jakarta, Effendi Simbolon juga melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Pertemuan dengan Jokowi itu dianggap sebagai langkah politik yang tidak sejalan dengan kebijakan PDI-P.
Juru Bicara PDI-P, Aryo Seno Bagaskoro mengungkapkan, pertemuan dengan Jokowi berlawanan dengan rekomendasi partai yang dianggap sebagai bentuk “kongkalikong”.
“Pak Effendi Simbolon ini bertemu dan berkomunikasi dengan Pak Jokowi. Ini beda persoalan kalau dengan tokoh politik lain. Tapi, ini bertemu dengan Pak Jokowi sebelum mengambil langkah politik yang berbeda dengan rekomendasi partai,” kata Seno dalam konferensi pers, Minggu (1/12/2024).
PDI-P menganggap pertemuan antara Effendi Simbolon dengan Jokowi sebagai pelanggaran berat, karena hal tersebut dianggap sebagai suatu bentuk pengkhianatan terhadap keputusan partai.
Seno menegaskan bahwa komunikasi tersebut dianggap sebagai langkah yang tidak bisa dikompromikan oleh partai, apalagi dikaitkan dengan sikap politik yang berbeda dari garis kebijakan partai.
“Pak Effendi Simbolon melakukan suatu langkah politik yang berkongkalikong, komunikasi dengan Pak Jokowi, ini suatu hal yang tentu saja tidak bisa dikompromi, tidak bisa ditoleransi oleh partai,” ujar Seno.
Adapun surat pemecatan terhadap Effendi Simbolon diterbitkan pada 28 November 2024, ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/07/686b773bf192b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Gibran Singgung Effendi Simbolon Dipecat dari PDI-P: Pengorbanannya Sungguh Besar Nasional
Gibran Singgung Effendi Simbolon Dipecat dari PDI-P: Pengorbanannya Sungguh Besar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Presiden RI
Gibran Rakabuming
Raka menyinggung soal
Effendi Simbolon
yang dipecat dari
PDI-P
saat menghadiri acara HUT ke-19 PSBI Simbolon (Persatuan Marga Batak) di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
Gibran mengatakan, Effendi berkorban begitu besar karena sampai dipecat dari PDI-P sehingga kini Effendi harus mendukung visi, misi, program Presiden RI Prabowo Subianto.
“Ya karena pengorbanan Pak Ketua ini sungguh besar ya sampai dipecat. Mau enggak mau harus dukung program dari Pak Presiden,” ujar Gibran, Senin.
Gibran kemudian berkelakar bahwa dirinya juga bernasib sama dengan Effendi, yakni sama-sama dipecat dari PDI-P.
“Kok bisa berurutan gitu ya (dipecat),” kelakar Gibran disambut tawa dari para anggota PSBI Simbolon.
Mantan wali kota Solo ini pun mengaku tidak masalah dipecat dari PDI-P, kini ia fokus untuk melancarkan program Prabowo.
Gibran pun meminta Effendi Simbolon juga menempuh jalan yang sama seperti dirinya.
“Tidak apa-apa, kita harus
move on
. Pilpres sudah selesai. Jangan sampai ada gesekan-gesekan di internal keluarga besar Simbolon, Pak Ketua,” kata Gibran.
Menurut Gibran, proses Pemilu 2024 sudah tak perlu lagi diungkit.
“Kita sudah melewati proses-proses pemilu, pilpres semua, pilkada, misalnya bersatu, bergandengan tangan, sekali lagi, kita sama-sama mendukung program visi-misi dari Pak Presiden. Saya titip itu,” kata dia.
Diketahui, PDI-P memecat Presiden ke-7 Jokowi dan Gibran dengan alasan menyalahgunakan kekuasaan dan merusak demokrasi, terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, PDI-P juga memutuskan untuk memecat Effendi Simbolon terhitung sejak surat diterbitkan pada 28 November 2024.
Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Dalam surat pemberhentian Effendi yang diterima
Kompas.com
, PDI-P memberikan sanksi pemecatan karena kadernya itu melanggar instruksi DPP partai terkait Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, PDI-P mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.
Namun, Effendi justru mendukung kandidat dari partai lain yang menjadi lawan dari Pramono-Rano.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5162788/original/088096400_1741934719-20250314-Sidang_Hasto-HER_3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Fakta Terkait JPU KPK Bacakan Tuntutan Hasto Kristiyanto, Dituntut Penjara 7 Tahun dan Denda Rp600 Juta – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa.
Sementara itu, JPU membacakan berkas tuntutan atas terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Ada sejumlah poin perbuatan yang diyakini berkaitan dengan perkara tersebut.
JPU pun hanya membacakan pokok-pokok isi dari tuntutan dalam 1.300 halaman berkas itu. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto awalnya mengulas bahwa kebohongan yang terjadi di masa lalu merupakan utang kebenaran untuk saat ini dan yang akan datang.
“Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa, tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” tutur Wawan di Pengadilan Tipikot Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
“Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” sambungnya.
Berikut sederet fakta terkait tuntutan JPU terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dihimpun Tim News Liputan6.com:
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto didakwa menjadi dalang penyuapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Jaksa juga menyebut Hasto merintangi proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti.
-

Dituntut 7 Tahun Penjara, Terungkap! Tom Lembong Selama Jabat Menteri Kekayaannya Nyaris Flat
Fajar.co.id, Jakarta — Tuntutan Kejaksaan terhadap Tom Lembong atas kasus impor gula dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dinilai berlebihan oleh banyak pihak.
Pasalnya, selama persidangan berlangsung, tak ada bukti yang mengarah bahwa Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.
Yang menarik, warganet di media sosial menemukan fakta bahwa selama menjabat, kekayaan (terdaftar LHKPN) Tom Lembong tak mengalami kenaikan signifikan. Hal ini berbanding terbalik dengan kekayaan sejumlah menteri di era Jokowi.
Hal itu diungkap pegiat media sosial @bospurwa di platform X. Dia menampilkan data LHKPN Tom Lembong sejak 2015 hingga 2019.
“Dituntut 7 thn penjara dan denda 750 jt oleh @KejaksaanRI. Tapi tdk pernah dapat dibuktikan korupsi uang negara sepeser pun,” tulisnya, dikutip Sabtu (5/7/2025).
Dia mengungkapkan selama 5 tahun jadi menteri dan kepala BKPM kekayaan Tom Lembong hanya naik 360 juta nyaris flat.
“Jadi pejabat jujur dan profesional di negara ini malah REMEK dan TEKOR!, ” kritiknya.
Postingan yang telah dilihat lebih dari 79 ribu pengguna X itu pun ramai dikomentari warganet.
“Yg lucunya Pemberi Perintah (Presiden dan Menko) terhadap pembantunya yg melaksanakan tugasnya atas perintah pimpinan tdk pernah diperiksa oleh @KejaksaanRI ⁉️, ” ujar netizen di kolom komentar.
“Hasto sekjen pdip juga di tuntut 7 tahun. Ada apa dgn angka 7 ?, ” tanya warganet.
“Kalah sama Yakut, yang setahun jd menag hartanya naik 1000%, ” sindir lainnya.
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, untuk menghukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
