Tag: Hasto Kristiyanto

  • Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis hari ini. Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.

    Sidang vonis Hasto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Rencananya, sidang digelar pukul 13.30 WIB.

    “Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

    Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

    Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    (dek/dek)

  • PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok

    PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok

    GELORA.CO -DPP PDIP meyakini Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan memvonis bebas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat besok, 25 Juli 2025.

    Keyakinan itu didasari dari sejumlah fakta persidangan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dalam beberapa kesempatan.

    “Kalau urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto Insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025. 

    Sementara itu, Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani tidak bicara banyak. 

    Ia hanya mendoakan yang terbaik untuk Hasto Kristiyanto.

    “Yang terbaik,” ucap Puan singkat.

    Diberitakan RMOL sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat, 25 Juli 2025. 

    Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun

  • Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juli 2025

    Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong Nasional 24 Juli 2025

    Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
    Mahfud MD
    berharap, Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    mendapatkan keadilan pada sidang vonis
    kasus Harun Masiku
    , Jumat (24/7/2025).
    Mahfud tidak mau Hasto bernasib sama seperti eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    yang menurutnya mendapatkan vonis tidak adil dalam kasus korupsi impor gula.
    “Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun, tidak seperti Tom Lembong yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil,” ujar Mahfud di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
    Mahfud berpandangan, hakim yang menangani perkara Tom Lembong tidak mengerti konsep antara norma dan asas, serta syarat dan unsur.
    Dia mengatakan, hakim yang tidak paham hal-hal seperti itu sangatlah berbahaya.
    Maka dari itu, Mahfud berharap Hasto bisa mendapat keadilan pada vonis besok.
    “Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim,” ujar dia.
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Hasto pada Jumat besok.
    Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.
    Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
    “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Tak hanya itu, jaksa menilai tindakan Hasto tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam perkara ini, Hasto dinilai terbukti menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
    Hasto juga dianggap telah menrintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.
    Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jangan Sampai Bernasib Seperti Tom Lembong

    Jangan Sampai Bernasib Seperti Tom Lembong

    GELORA.CO  – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal menghadapi vonis hakim terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) besok.

    Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komaruddin Watubun berharap, Hasto tak bernasib seperti Tom Lembong yang divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula.

    “(Harapannya) jangan bernasib seperti Tom Lembong,” kata Komaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Komar mengaku sudah mendengar banyak ahli atau pakar yang menyampaikan analisis terkait kasus yang menimpa Hasto tersebut. Oleh karena itu, dia berharap hakim bisa adil memberikan putusannya.

    Menurutnya, yang terpenting di negara hukum ini tidak boleh ada kasus yang direkayasa.

    “Kita berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan, dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Hasto meyakini tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta terhadapnya tidak murni berasal dari pertimbangan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan orderan dari pihak tertentu. 

    Akan tetapi, dia tidak mengungkap secara jelas pihak tertentu yang dimaksud.

    “Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu order kekuatan di luar kehendak penuntut umum,” kata Hasto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

  • Mantan Wakapolri Beberkan Kejanggalan Vonis Tom Lembong

    Mantan Wakapolri Beberkan Kejanggalan Vonis Tom Lembong

    GELORA.CO -Mantan Wakapolri, Oegroseno, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

    Hal tersebut disampaikan Oegroseno melalui akun media sosial Instagram pribadinya, @oegroseno.official, yang dikutip pada Sabtu, 19 Juli 2025.

    “Innalillahi…. Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, dengan (beberapa) alasan,” tulis Oegroseno.

    Dia memaparkan, sejumlah alasan yang membuat Tom Lembong divonis 4,5 tahun, pertama terkait alasan pelanggaran skema kerjasama BUMN dengan swasta dalam melaksanakan kebijakan impor gula, dapat dianggap sebagai sesuatu yang janggal.

    “Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN, dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara. Padahal kerjasama dengan swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN,” tutur Oegroseno.

    “Tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya,” sambungnya menegaskan.

    Pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan, keuntungan swasta atas kerjasama yang dilakukan dengan BUMN merupakan kerugian negara. Tetapi di sisi lain, Tom Lembong dianggap tidak terbukti berniat jahat dalam perkara impor gula tersebut.

    “Tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut, dan tidak ditemukan mensrea (niat jahat),” urainya.

    Oleh karena itu, Oegroseno menduga vonis yang dikenakan kepada Tom Lembong bagian dari balas dendam politik, atas ketidaksesuaian sikap dengan penguasa.

    “Agar publik tahu, Pak Tom Lembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo), seperti halnya dengan Pak Anies Baswedan serta Pak Hasto. Tapi karena beda politik langsung dihajar,” demikian Oegroseno menambahkan. 

  • Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim

    Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim

    Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal PDIP
    Hasto Kristiyanto
    menyampaikan pembelaan terakhirnya sebelum mendengarkan vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan
    Harun Masiku
    .
    Pembelaan terakhir atau duplik ini dibacakan Hasto dan kuasa hukumnya pada Jumat (18/7/2025).
    Pekan depan, Jumat (25/7/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis untuk Hasto.
    Berikut adalah hal-hal yang disampaikan Hasto dalam sidang beragenda duplik kemarin:
    Kepada majelis hakim, Hasto mengaku sempat mengendus gelagat tak wajar dari Harun Masiku dan Saeful Bahri yang dulu merupakan kader PDI-P.
    Harun merupakan eks kader PDI-P dan calon anggota legislatif daerah pemilihan I Sumatera Selatan pada 2019, sedangkan Saeful merupakan kader PDI-P yang membantu Harun mengurus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
    “DPP partai melihat ada yang tidak beres dengan sikap saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri yang terlalu aktif,” kata Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) kemarin.
    Saat itu, Hasto melihat Harun bergelagat tak beres karena berupaya agar dapat menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan menggantikan Nazaruddin Kiemas pada 2019 lalu.
    Gelagat tidak wajar juga terlihat dalam diri Saeful. Saat itu, Saeful mengusulkan agar Riezy Aprilia dipecat. Padahal Riezy Aprilia merupakan calon anggota legislatif yang semestinya menjadi pengganti Nazaruddin.
    Gagasan Saeful ditolak dan Hasto menegaskan Riezky Aprilia tidak boleh dipecat.
    Hasto mengaku, saat itu, ia juga memberikan teguran kepada Saeful karena sempat meminta dana pada Harun Masiku.
    Sekjen PDIP ini juga mengaku sempat menolak undangan pribadi dari Harun.
    Jauh sebelum menjadi buron, Harun sempat mengundang Hasto untuk menghadiri upacara pemotongan kerbau di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
    “Ketika Harun Masiku mengundang Terdakwa pada upacara adat ‘potong kerbau’ di Tana Toraja dan undangan Natalan, terdakwa juga tidak mau menghadirinya,” kata Hasto di ruang sidang.
    Hasto mengklaim, penolakan ini merupakan bagian dari wujud sikapnya yang melarang penggunaan dana maupun suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
    Tidak setuju dengan status terdakwa yang disematkan padanya, Hasto mengklaim dirinya justru merupakan korban dalam kasus ini.
    “Dalam proses pembuktian, terdakwa justru menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto.
    Kutipan “mainkan” yang disebut Hasto, ini mirip dengan materi yang terungkap di sidang tanggal 24 April 2025 lalu.
    Saat itu, Agustiani Tio Fridelina mengonfirmasi kebenaran adanya perkataan “siap” dan “mainkan” dari Komisioner (kini mantan) KPU Wahyu Setiawan berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai keinginan Harun Masiku.
    Hasto mengatakan, selaku Sekjen PDIP dan pribadi, ia tak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum.
    “Bahwa ajaran actus reus (tindakan kejahatan) dan mens rea (niat jahat) dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” ujarnya.
    Hasto mengatakan, dalam kasus ini, dirinya tidak memberikan instruksi maupun aliran dana.
    “Tidak ada meeting of minds terdakwa (Hasto) untuk menyuap Wahyu Setiawan (Komisioner KPU). Tidak ada instruksi dari terdakwa, tidak ada pula aliran dana dari terdakwa, termasuk motif atas perbuatan tersebut,” tuturnya.

    Ia menilai, sosok yang aktif berperan adalah Saeful Bahri yang memiliki motif untuk menempatkan alokasi dana operasional yang lebih besar.
    “Bahkan lebih besar daripada dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” ucap dia.
    Hasto mengatakan, KPK tidak punya dasar yang sah untuk menuntutnya bersalah dalam kasus ini.
    Hal ini dikarenakan penyidik KPK menyelundupkan asumsi menyerupai fakta yang dibacakan dalam surat dakwaan.
    “Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” ujar Hasto.
    Salah satu contoh asumsi yang diselundupkan sebagai fakta adalah keterangan menyangkut dana operasional.
    Informasi itu disampaikan oleh penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyatakan bahwa Hasto merestui dan menyanggupi untuk menalangi dana suap Harun Masiku.
    Padahal, kata Hasto, keterangan itu tidak dibenarkan oleh eks kader PDI-P, Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
    Keduanya merupakan pihak yang membantu mengurus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
    “Terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” tutur Hasto.
    Kubu Hasto juga menilai keterangan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dan Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah di hadapan persidangan.
    “Keterangan mereka secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah, objektif, dan bebas dari kepentingan pribadinya,” kata Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam sidang.
    Ronny mengatakan, kehadiran internal KPK ini sarat konflik kepentingan.
    Pasalnya, keduanya merupakan pegawai KPK dan memiliki kepentingan langsung terhadap keberhasilan proses penuntutan sebagai penyidik dan penyelidik.
    “Oleh karena itu, keterangan yang mereka berikan patut diragukan keobjektivitasannya karena sangat rentan dipengaruhi kepentingan pribadi dan institusi,” ujar Ronny.
    Ronny melanjutkan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Penyidik Rossa dan Penyelidik Arif sebagai saksi fakta tidak dapat dibenarkan karena keduanya tidak memberikan keterangan yang langsung dilihat, didengar, dan dialami.
    Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim untuk mengesampingkan seluruh keterangan Rossa dan Arif dalam pembuktian perkara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ronny Talapessy: Hasto Tak Pilih Jalur Politik, Tempuh Judicial Review – Page 3

    Ronny Talapessy: Hasto Tak Pilih Jalur Politik, Tempuh Judicial Review – Page 3

    Permohonan judicial review tersebut, lanjut Ronny, diajukan untuk menguji ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k PKPU Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

    Pasal tersebut dinilai tidak mengatur secara spesifik mengenai alokasi suara untuk calon legislatif yang meninggal dunia setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), seperti yang terjadi pada almarhum Nazarudin Kiemas.

    Dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Ronny juga membantah anggapan jaksa penuntut umum yang menyebut tidak elok bagi partai politik mengajukan uji materi ke MA. Dia menegaskan, kewenangan pengujian peraturan di bawah undang-undang sepenuhnya berada di ranah kekuasaan kehakiman.

    “Penuntut Umum perlu mengingat bahwa pertama, objek judicial review yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU, sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan tidak dapat dilakukan melalui DPR RI,” ujar Ronny.

    “Apalagi, hak mengajukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang merupakan hak konstitusional yang dijamin berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945,” dia menambahkan.

    Sementara itu, kewenangan DPR RI, kata Ronny, hanya terbatas pada pembentukan undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

     

  • Penasihat Hukum: Insyaallah Kita Akan Bawa Pak Hasto Pulang ke Kandang Banteng – Page 3

    Penasihat Hukum: Insyaallah Kita Akan Bawa Pak Hasto Pulang ke Kandang Banteng – Page 3

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar pada Jumat 25 Juli 2025.

    “Sidang akan kami gelar setelah sholat Jumat supaya tidak ada jeda,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Sementara itu, dalam sidang pembacaan duplik, Hasto menyebut dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan, sarat dengan penyelundupan fakta.

    Hasto menilai sejumlah keterangan penyidik yang dijadikan dasar tuntutan bersifat asumtif dan tanpa didukung alat bukti sah.

    Menurut Hasto, kesaksian beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan telah memasukkan informasi yang tidak diverifikasi secara hukum. Dia menyebut keterangan tersebut sebagai bentuk penyelundupan fakta.

    “Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut saya, disebut sebagai penyelundupan fakta,” kata Hasto.

    Salah satu yang disorot adalah pernyataan penyidik KPK Arief Budi Rahardjo terkait dugaan adanya restu Hasto untuk memberikan dana talangan kepada Harun Masiku.

    Hasto menyatakan tuduhan tersebut tidak pernah dikuatkan oleh dua saksi kunci lain, yakni Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, yang justru disebut sebagai pelaku utama dalam penggunaan dana operasional.

    “Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” ujar dia.

  • Tom Lembong Menteri yang Awalnya Paling Banyak Bantu Jokowi, Beda Politik Langsung Dihajar

    Tom Lembong Menteri yang Awalnya Paling Banyak Bantu Jokowi, Beda Politik Langsung Dihajar

    GELORA.CO – Innalillahi, demikian tweet X Muhammad Said Didu.

    Hanya karena beda politik, Tom langsung “dihajar”, vonis 4,6 tahun penjara.

    “Innalillahi.”

    Menurut mantan Menteri BUMN ini, Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, hanya dengan alasan.

    1. Melanggar hukum karena BUMN bekerjasama dengan swasta dalam melaksanakan impor gula.

    “Maka siap2lah semua pjbt yg menugaskan BUMN dan BUMN tsb kerjasama dg swasta masuk penjara.”

    “Padahal kerja dan dg swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN, tapi yg disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya.”

    2. Keuntungan swasta dari kerjasama dg BUMN dianggap kerugian negara.

    3. Tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang, padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini.

    4. Tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut.

    5. Tidak ditemukan mensrea (niat jahat).

    Menurut Said Didu, agar publik tahu Tom Lembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi.

    Seperti halnya dengan Anies Baswedan, serta Hasto Kristiyanto.

    “Tapi karena beda politik langsung “dihajar.”

    Hakim menjatuhkan vonis kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, 4 tahun dan 6 bulan penjara.

    Tom dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    “Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

    Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

    Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

    Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab, berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

    Hal memberatkan lainnya, yakni Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih, untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau.

    Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

    “Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” ucap Hakim Ketua.***

  • Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim

    Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA

    Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    PDI-P
    Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut partai banteng bisa saja meminta bantuan Presiden RI Ke-7
    Joko Widodo
    (Jokowi) untuk menerbitkan
    executive review
    .
    Langkah politik itu merupakan salah satu jalan politik yang bisa ditempuh PDI-P untuk mengisi kekosongan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada 2019.
    Saat itu, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel) Nazaruddin Kiemas meninggal dunia, namun tetap menjadi pemenang pemilu.
    Persoalan timbul karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Nazaruddin dan mengalihkan suaranya pada caleg nomor dua, Riezky Aprilia.
    Sementara, PDI-P ingin Harun Masiku menggantikan Nazaruddin.
    “PDI Perjuangan bisa saja meminta saudara Joko Widodo untuk melakukan
    executive review
    , melalui kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh PDI Perjuangan,” kata Ronny saat membacakan duplik Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Ronny menyebut, PDI-P sebagai pemenang pemilu dan kadernya menjadi presiden, sangat memiliki peluang politik untuk menggunakan
    executive review
    .
    Namun, PDI-P akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan
    judicial review
    (JR) ke Mahkamah Agung (MA).
    PDI-P meminta MA menguji materi Pasal 54 ayat (5) huruf k
    Peraturan KPU
    Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
    Selain itu, Ronny juga mengkritik pandangan jaksa KPK yang menyebut PDI-P tak etis mengajukan JR ke MA dan menyebut pihak yang menguji seharusnya DPR RI.
    “Penuntut Umum perlu mengingat bahwa pertama, obyek
    judicial review
    yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU, sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung,” jelas Ronny.
    Menurutnya, uji materi terhadap produk hukum di bawah undang-undang merupakan hak konstitusional PDI-P dan dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
    “Dengan demikian, kewenangan PDI Perjuangan sebagai partai politik melalui fraksi di DPR RI untuk dapat melakukan
    legislative review
    terhadap
    peraturan KPU
    tidaklah berdasar,” tutur Ronny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.