Tag: Hasto Kristiyanto

  • Hasto Disambut Ganjar, Basarah, hingga Djarot Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Hasto Disambut Ganjar, Basarah, hingga Djarot Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah petinggi DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyambut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, usai dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun pada kasus Harun Masiku. 

    Usai pembacaan vonis yang menyatakan dirinya bersalah memberikan suap, Hasto mengepalkan tangannya ke udara di hadapan para awak media. Dia mencoba keluar dari ruangan yang dipenuhi oleh simpatisan maupun kerabat yang mencoba memberikannya dukungan. 

    Di antara kerumunan yang dilewati Hasto sebelum pintu keluar, terlihat sejumlah petinggi maupun kader PDIP berbaju hitam menyambutnya. Terlihat di antaranya adalah beberapa Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, Djarot Saiful Hidayat, hingga Ganjar Pranowo, yang juga mantan calon presiden 2024. 

    Hasto sempat berpelukan dengan Basarah dan berinteraksi singkat, begitu juga dengan Ganjar. 

    Pada sidang pembacaan vonis, Jumat (25/7/2025), terdapat sejumlah pejabat DPP PDIP yang hadir, seperti Ribka Tjiptaning serta Adian Napitupulu. 

    Beberapa politisi partai banteng lain yang juga terlihat hadir seperti Ketua DPC PDIP FX Rudy, Anggota DPR Komisi I TB Hasanudin serta Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu. 

    “Ya tentu prosesnya sudah dilakukan semua dan kami senang mengikuti, tidak semuanya yang dituduhkan [JPU] itu, tidak semuanya terbukti,” ujar Ganjar Pranowo kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 7 tahun penjara. 

    Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Selain itu, denda yang dijatuhi ke Hasto juga lebih ringan, yaitu Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. 

    Adapun, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

  • Hasto Kristiyanto: Saya Korban Komunikasi Anak Buah, Seluruh Dana Suap dari Harun Masiku – Page 3

    Hasto Kristiyanto: Saya Korban Komunikasi Anak Buah, Seluruh Dana Suap dari Harun Masiku – Page 3

    Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hakim menyatakan, Hasto terbukti secara sah terlibat dalam memberi uang senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

    Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

    Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU. Adapun hal yang meringankan adalah Hasto terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

  • Bergandengan Tangan, Ekspresi Sedih Mendalam Istri Hasto Kristiyanto saat Suami Divonis 3,5 Tahun Bui – Page 3

    Bergandengan Tangan, Ekspresi Sedih Mendalam Istri Hasto Kristiyanto saat Suami Divonis 3,5 Tahun Bui – Page 3

    Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Diketahui dalam dakwaan, Hasto diduga merintangi penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu yang dilakukan Harun Masiku.

    Berdasarkan dakwaan pertama Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Hasto diyakini memerintahkan untuk merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan. Tujuannya untuk menghilangkan jejak saat dilacak KPK.

    Namun usai menimbang segala keterangan saksi dan ahli, hakim berkeyakinan apa yang dituduhkan jaksa tidak terbukti. Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah itu. 

    Percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.

    Karenanya, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.

    “Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar majelis hakim.

     

  • Video: Simak! Pernyataan Hasto Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Video: Simak! Pernyataan Hasto Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan kekecewaannya usai sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7) sore.

    Usai sidang, Hasto menyinggung hukum yang dijadikan alat kekuasaan.

  • Alasan Hakim Vonis Hasto 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Alasan Hakim Vonis Hasto 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan penetapan anggota DPR 2019–2024 untuk Harun Masiku.

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 7 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan [3,5 tahun] dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Selain itu, denda yang dijatuhi ke Hasto juga lebih ringan yaitu Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

    Adapun, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan.

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta.

    KPK pun menyatakan bahwa sudah berusaha menyampaikan seluruh bukti keterlibatan Hasto, yang diperoleh dari penyelidikan hingga penuntutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memastikan bakal menghormati putusan hakim.

    “Kita tinggal sama-sama menunggu dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim. Seperti itu. Kita tunggu,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

  • Kapolda Metro Cek Pengamanan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

    Kapolda Metro Cek Pengamanan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

    Jakarta

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengecek pengamanan sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Karyoto meninjau pengamanan di area dalam dan luar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025), Karyoto hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengecek pengamanan sidang vonis Hasto. Karyoto mengecek pengamanan di area dalam dan luar pengadilan.

    Untuk diketahui, Jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat ditutup selama pembacaan sidang vonis Hasto. Polisi memasang barrier pembatas di jalan tersebut.

    Setiap pengunjung sidang juga harus melewati pemeriksaan menggunakan mesin X -Ray sebelum memasuki ruang persidangan. Pengunjung sidang Hasto juga dibatasi.

    Puluhan personel Brimob Polda Metro Jaya dari Batalyon C juga diturunkan ke lokasi untuk memastikan sidang berjalan aman dan lancar.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    (mib/mea)

  • Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

    Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Sekjen PDI Perjuangan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan enam bulan, dengan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan, Jumat (25/7/2025).

    Rios yang memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Harun Masiku dan harus dibebaskan dari dakwaan kesatu, yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

    Hasto hanya terbukti melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan PAW caleg PDIP Harun Masiku. Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Hal yang memberatkan vonis Hasto, menurut hakim, adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi  KPU. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. 

    Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

    Dalam pleidoi, Hasto sempat membantah semua dakwaan dan menyebut jaksa KPK mengabaikan fakta persidangan. Namun, jaksa tetap pada tuntutan awal dan menyebut bantahan Hasto sebagai bentuk pengaburan hukum.

  • Keluarkan Buku Hitam, Wajah Datar Hasto Kristiyanto saat Divonis 3,5 Tahun Penjara – Page 3

    Keluarkan Buku Hitam, Wajah Datar Hasto Kristiyanto saat Divonis 3,5 Tahun Penjara – Page 3

    Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Diketahui dalam dakwaan, Hasto diduga merintangi penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu yang dilakukan Harun Masiku.

    Berdasarkan dakwaan pertama Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Hasto diyakini memerintahkan untuk merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan. Tujuannya untuk menghilangkan jejak saat dilacak KPK.

    Namun usai menimbang segala keterangan saksi dan ahli, hakim berkeyakinan apa yang dituduhkan jaksa tidak terbukti. Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah itu. 

    Percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.

    Karenanya, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.

    “Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar majelis hakim.

  • Bukan Merintangi Penyidikan, Hal Ini yang Bikin Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara – Page 3

    Bukan Merintangi Penyidikan, Hal Ini yang Bikin Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara – Page 3

    Hal memberatkan adalah Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU. Adapun hal yang meringankan adalah Hasto terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

    Sementara itu, Hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti. Hal ini dinilai hakim setelah menimbang keterangan saksi dan ahli.

    Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Video: Tok! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun penjara

    Video: Tok! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun penjara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    Sidang vonis Hasto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Jumat (25/7) sore.