Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyatakan akan segera memproses hukum pengacara PDI-P,
Donny Tri Istiqomah
, setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
Hasto Kristiyanto
divonis 3,5 tahun penjara terkait
kasus suap
pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW)
Harun Masiku
.
“Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Meski demikian, Budi belum memberikan informasi kapan Donny Tri Istiqomah akan diperiksa penyidik.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pengurusan PAW terkait Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hasto Kristiyanto
-
/data/photo/2024/12/24/676aa39e83f81.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum Nasional 28 Juli 2025
-

KPK Respons PDIP, Tegaskan Masih Cari Harun Masiku di Dalam dan Luar Negeri
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang meminta Harun Masiku ditangkap jika kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 ingin adil. KPK mengatakan masih mencari keberadaan buron Harun Masiku (HM).
“Tentunya, KPK masih terus melakukan pencairan DPO Tersangka HM,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi, Senin (27/7/2025).
Budi menuturkan pencarian Harun Masiku tidak hanya di dalam negeri melainkan juga luar negeri. Pencarian, kata Budi, melibatkan banyak stakeholder.
“Tidak hanya di dalam tapi juga di luar negeri, dengan melibatkan banyak stakeholder terkait, yang punya instrumen untuk membantu menemukan HM,” ujarnya.
Sebelumnya, Djarot merespons soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Djarot menyebut akan adil jika buron Harun Masiku juga ikut ditangkap.
“Tidak ditemukan fakta bahwa itu uang dari Sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktek dari politisasi hukum,” kata Djarot di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).
“Ini persoalan politik, dan Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-carilah kesalahannya,” ujarnya.
Djarot menegaskan bahwa posisi Sekjen PDIP masih dijabat oleh Hasto. Jika nantinya ada perubahan, akan diputuskan dalam kongres nantinya.
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
(dek/gbr)
-

Kasus Hasto dan Tom Lembong Disorot, Korupsi di Sumut Lolos Begitu saja
GELORA.CO – Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, melontarkan kritik tajam terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penanganan kasus korupsi yang dinilainya tidak adil dan sarat muatan politik.
Dalam pidatonya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Minggu, 27 Juli 2025, Djarot menyinggung soal dugaan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh politik tertentu, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Djarot menduga, penegakan hukum kini digunakan sebagai alat untuk menekan pihak-pihak yang dianggap berseberangan dengan penguasa.
“Siapa yang berbeda pendapat, dikriminalisasi. Dicari-cari kesalahannya, lalu dimasukkan ke penjara,” ucap Djarot di hadapan kader partai.
Ia menyebut bahwa proses hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong diduga kuat bermuatan politis.
Sementara itu, lanjutnya, berbagai dugaan korupsi besar lainnya justru seolah tak tersentuh oleh hukum.
Djarot secara gamblang menyebut sejumlah kasus besar yang dinilainya luput dari sorotan penegak hukum.
Di antaranya adalah skandal korupsi minyak goreng, dugaan kasus dalam pengadaan pesawat jet, hingga korupsi infrastruktur di Sumatera Utara serta perkara Blok Medan.
“Kasus-kasus besar seperti minyak goreng, pengadaan jet, korupsi di Sumut, semuanya seperti lolos begitu saja. Gajah di pelupuk mata tak kelihatan, kutu di seberang pulau malah dicari-cari,” sindirnya.
Pernyataan Djarot menjadi sorotan publik karena menyentil keras dugaan ketimpangan dalam penanganan hukum di Indonesia.
Meski tak menyebut pihak tertentu secara eksplisit, sindiran tersebut memantik spekulasi mengenai adanya tekanan politik terhadap oposisi jelang Pemilu 2024.
Hingga kini, Djarot belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah istilah “gajah” yang ia gunakan mengandung makna tersirat yang berkaitan dengan tokoh atau kekuatan politik tertentu.
Pernyataan ini mempertegas posisi PDIP yang tengah mengkritisi keras proses hukum dan dinamika politik nasional, terutama pasca-pemilu yang dinilai penuh polemik konstitusional.***
-

Megawati Belum Putuskan Jadwal Kongres PDIP, Djarot: Tunggu Saja
Jakarta, Beritasatu.com – PDI Perjuangan (PDIP) memastikan kongres partai akan digelar tahun ini. Namun, jadwal pastinya masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Yang penting itu pada 2025 dan menurut AD/ART, yang menentukan jadwal kongres adalah ketua umum,” ujar Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat seusai menghadiri peringatan 29 tahun peristiwa kudatuli di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Djarot mengatakan, masa jabatan kepengurusan PDIP saat ini masih berlaku hingga akhir 2025 sehingga kongres dapat digelar dalam waktu dekat, seperti Agustus, September, atau Oktober.
Terkait isu pergantian sekretaris jenderal, Djarot menegaskan, Hasto Kristiyanto masih memegang jabatan sekjen PDIP hingga saat ini. Namun, pembahasan pergantian akan dilakukan dalam kongres mendatang. “Sampai sekarang masih tetap sebagai sekjen dan belum diganti. Makanya nanti menunggu hasil kongres,” katanya.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto saat ini tengah menjalani vonis 3 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
Majelis Hakim Tipikor menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap senilai Rp 400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU, Wahyu Setiawan. Hasto juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
-

Kasus Segede Gajah Seperti Itu Lewat
GELORA.CO – Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat menyinggung kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan Kasus Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Djarot kasus yang menjerat kedua orang tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap orang-orang yang mengkritik dan berbeda pandang politik.
Hal ini disampaikan Djarot saat memberikan sambutannya di acara peringatan peristiwa Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli) di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025) hari ini.
“Kemarin terjadi kasusnya Tom Lembong dan Mas Hasto Kristiyanto, cari sampai ketemu (kesalahan) masukan penjara,” kata Djarot.
Menurut Djarot, sedangkan kasus-kasus besar seperti kasus minyak goreng hingga blok Medan luput dari pandangan aparat penegak hukum. Ia mengatakan bahwa ada banyak kasus-kasus besar yang seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum.
“Sedangkan kasus-kasus yang besar seperti kasus minyak goreng lewat, kasus pesawat jet lewat, kasus korupsi infrastruktur di Sumatra Utara lewat, kasus blok apa?, Medan. Banyak banget kasus-kasus yang segede-gede gajah seperti itu lewat,” ungkapnya.
“Seperti kata pepatah, gajah di pelupuk mata tidak tetlihat, kutu di seberang pulau kelihatan. Itu yang terjadi sekarang,” tambahnya.
-

Hasto Kristiyanto Seperti Tahanan Politik
GELORA.CO -Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
Putusan atau vonis itu disampaikan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Menyikapi putusan ini, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat memandang peradilan yang dijalani Hasto sarat unsur politik.
“Kita tetap hargai, kita tetap hormati Tapi kita bisa melihat bahwa forum pengadilan kemarin itu lebih banyak kepada forum pengadilan yang politik ini persoalan politik,” katanya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu, 27 Juli 2025.
Selain divonis 3,5 tahun penjaram Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik,” sambung Djarot yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Menurutnya, kasus yang dijalani Hasto akan berbeda jika dialami oleh para penguasa. Sebab, kasus yang dialami Sekjen PDIP itu dipolitisir dan putusan hakim hanya merujuk pada pesan singkat WA.
“Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik gitu ya, maka dicari-carilah kesalahannya,” katanya.
Ia menambahkan jika ingin adil, hakim juga harus menangkap Harun Masiku.
“Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan,” tutupnya.
Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.
Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4095351/original/096903200_1658322056-ba652b84-a2b7-4d0d-bbf7-dbc44fc7b9b6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ribka Tjiptaning Bicara Kasus Hasto: Kita Tahu Sasaran Sebenarnya Ibu Mega – Page 3
Kondisi itu, menurutnya, jelas menunjukkan bahwa hukum masih digunakan sebagai alat untuk menyerang PDIP.
“Jadi hukum masih menzalimi PDI Perjuangan. PDI Perjuangan masih dikangkangi oleh hukum, PDI Perjuangan masih dizalimi oleh hukum. Sebenarnya kita tahu, sasaran itu sebenarnya Ibu Mega,” kata dia.
Hal ini disampaikan Ribka dalam acara peringatan kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).
Sebelumnya, Ribka menyebut, ada upaya dari pihak-pihak luar yang ingin membuat suara partainya hanya 7 persen di pemilihan umum (Pemilu) 2029.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5296743/original/073016400_1753606660-Screenshot_2025-07-27_145125.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ribka Tjiptaning Endus Ada Pihak Mau Bikin Suara PDIP Cuma 7% di Pemilu 2029: Terlalu Nyepelein Kita – Page 3
Ribka menyampaikan, apabila PDIP terus ditekan dan intimidasi, maka massanya bakal semakin kuat dan membesar. Sayangnya, Ribka enggan membeberkan siapa pihak atau kubu yang menargetkan PDIP itu.
“Lihat saja, kalau kita diginiin terus, ini akan menggelembung ya. Masa PDI Perjuangan tuh kayak gitu. Kalau kita diintimidasi, dicurangi, diabaikan, itu akan terus mengonsolidasi. Jadi mereka tuh salah hitung lawan kita ini. Ya siapalah tanda kutip gitu,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ribka juga bicara soal Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri yang juga menjadi target, namun dibidik melalui Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ribka menyayangkan fakta bahwa hukum masih digunakan sebagai alat untuk menyerang PDIP.
“Jadi hukum masih menjolimi PDI Perjuangan. PDI Perjuangan masih dikankangi oleh hukum, PDI Perjuangan masih dizalimi oleh hukum. Sebenarnya kita tahu, sasaran itu sebenarnya Ibu Mega,” kata dia.
Ratusan kader dan simpatisan DPC PDIP Solo menggelar doa bersama lintas agama di Ndalem Mloyokusuman, Baluwarti, Solo, Kamis malam, untuk mendoakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto agar mendapat vonis bebas atau ringan dalam kasus dugaan suap PAW DPR da…
-
/data/photo/2025/07/25/6883409c3145a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku Nasional 27 Juli 2025
PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP
PDI-PDjarot Saiful Hidayat
menegaskan bahwa
Hasto Kristiyanto
yang tengah menghadapi proses hukum, hingga kini masih berstatus sebagai sekretaris jenderal (Sekjen) partai.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, kelanjutan status Hasto menunggu kongres PDI-P digelar pada tahun 2025 ini.
Namun, waktu dan tempat pelaksanaan kongres sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
“Sampai sekarang masih tetap sebagai Sekjen dan masih belum diganti. Makanya nanti menunggu hasil kongres. Kapan hasil kongresnya? Ya ditunggu saja, yang penting itu tahun 2025, dan menurut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, jadwal kongres yang menentukan adalah ketua umum,” ujar Djarot di Kantor DPP PDI-P, Minggu (27/7/2025).
Saat ditanya kemungkinan PDI-P menggelar kongres pada Agustus 2025, Djarot enggan memastikan dan hanya menyatakan bahwa masa bakti kepengurusan partai sekarang berakhir tahun ini.
“Ya bisa saja Agustus bisa, September bisa, Oktober bisa, ya kan? Karena kepengurusannya itu 2020 sampai dengan 2025,” jelas Djarot.
Dalam kesempatan ini, Djarot juga mengungkap bahwa partainya akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk anggota DPR-DPRD fraksi PDI-P di Bali, dalam waktu dekat.
“Kita di Bali memang ada acara kegiatan pertama bimtek bagi anggota DPR-DPRD seluruh Indonesia. Kemudian dilanjutkan konsolidasi,” kata Djarot.
Meski begitu, Djarot mengaku belum mengetahui secara pasti apakah agenda bimtek dan konsolidasi anggota DPR-DPRD Fraksi PDI-P bakal dilanjutkan menjadi kongres partai.
Dia hanya menegaskan bahwa bimtek bagi para anggota legislatif PDI-P adalah lanjutan dari agenda yang pernah digelar sebelumnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Kita belum tahu, tapi yang jelas kegiatan di Bali adalah Bimtek anggota DPR-DPRD seluruh Indonesia yang tahun lalu diadakan di Kemayoran. Tahun ini di Bali sekaligus forum konsolidasi internal partai,” pungkasnya.
Adapun Hasto sebelumnya divonis hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR.
Diberitakan sebelumnya, PDI-P pernah mengagendakan kongres digelar pada April 2025, tetapi ditunda karena sejumlah pertimbangan.
Namun, Ketua DPP Puan Maharani memastikan bahwa kongres bakal digelar pada tahun ini.
Puan pun meminta publik untuk bersabar meski waktu pelaksanaan Kongres VI PDI-P masih belum diumumkan.
“Pada waktunya tentu akan diumumkan. Sabar, cukup ya,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
