Tag: Hasto Kristiyanto

  • Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

    Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

    Jakarta

    DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

    “Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Salah satunya adalah permintaan abolisi terhadap Tom Lembong. Selain itu terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara tom lembong,” katanya.

    Salah satu amnesti yang diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

    “Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    (ial/fca)

  • 9
                    
                        DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
                        Nasional

    9 DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Nasional

    DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    DPR
    menyetujui amnesti untuk
    Hasto Kristiyanto
    yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR
    Sufmi Dasco Ahmad
    di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
    Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
    Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Selain Hasto, ada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang juga diberi abolisi.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga hadir dalam acara konferensi pers ini, menyatkaan pihaknyalah yang mengajukan
    amnesti untuk Hasto
    ke Presiden Prabowo Subianto.
    “Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.
     Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
    Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
    Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
    Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok Deadline Banding Vonis Hasto, Apa Langkah KPK?

    Besok Deadline Banding Vonis Hasto, Apa Langkah KPK?

    Jakarta

    KPK masih memiliki waktu hingga besok untuk menentukan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis hukuman 3,5 tahun penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Apa langkah yang akan diambil KPK?

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan sampai saat ini pihak jaksa KPK selaku penuntut umum masih mengkaji apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis yang didapat Hasto. Dia mengatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada jaksa KPK.

    “Ya saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan, kemudian pada jaksa penuntut umumnya, untuk melakukan pembahasan di tingkat direktorat dan kedeputian. Nah, karena waktunya sampai besok, setelah itu nanti diajukan, baru akan dikaji oleh pimpinan,” jelas Setyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

    Dia menerangkan saat ini jaksa sedang mengkaji dua hal mengenai putusan dari pengadilan, yakni terkait vonis hukuman atas kasus suap Hasto dan vonis lepas terkait perintangan penyidikan. Dia memastikan hasil kajian ini nantinya akan diserahkan oleh pihak jaksa KPK kepada pimpinan.

    “Opsinya dua, ini opsi ya bukan putusan ini, tapi ini opsi, opsinya adalah banding atau tidak banding. Kalau banding pasti ada prosesnya, kalau tidak banding kenapa, gitu. Ini bukan putusan ya, bukan putusan pimpinan, tapi saya bilang ini sebagai opsi, opsi yang akan dilakukan oleh jaksanya,” ujar Setyo.

    “Nah, sampai hari ini, kami belum menerima laporannya, itu saya sudah cek, masih ada waktu sampai hari Jumat, sampai besok. Nah, besok pasti ada keputusan dan akan di-update,” imbuhnya.

    Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan KPK dan pihak terdakwa sama-sama diberi waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan pengadilan. Waktu ini akan dimanfaatkan oleh jaksa untuk mengambil keputusan.

    Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

    Dalam putusan ini, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai hal itu.

    Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Halaman 2 dari 2

    (zap/zap)

  • Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Sehari Sebelum Vonis, Begini Reaksi KPK

    Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Sehari Sebelum Vonis, Begini Reaksi KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ihwal permohonan uji materi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Permohonan uji materi terhadap pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice itu diajukan Hasto sehari sebelum sidang vonis terhadapnya, Kamis (24/7/2025). Sebagaimana diketahui, Hasto akhirnya dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara, meski tak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke MK, dalam hal ini terhadap pasal 21 tentang perintangan penyidikan. 

    Menurut Budi, selama ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka perintangan penyidikan pada penanganan perkara korupsi. Selain Hasto, KPK pernah menjerat pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

    Kemudian, lembaga antirasuah juga pernah menetapkan pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka obstruction of justice.

    Baik Hasto, Stefanus dan Fredrich pun telah diseret ke persidangan atas dakwaan perintangan penyidikan kasus korupsi. “Kita juga memandang urgensi dari Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum, sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025). 

    Berdasarkan informasi di situs resmi MK, permohonan uji materi pasal 21 UU Tipikor oleh Hasto terdaftar pada nomor perkara 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025. Gugatan itu disampaikan pada 24 Juli 2025, atau sehari sebelum sidang vonis Hasto. 

    Adapun pada putusan Majelis Hakim, Jumat (25/7/2025), tim penuntut umum KPK dinyatakan tidak dapat membuktikan perintangan penyidikan oleh Hasto sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu. Oleh sebab itu, Hasto dibebaskan dari dakwaan tersebut.

    Meski demikian, Hasto dinyatakan terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk meloloskan caleg PDIP, Harun Masiku, yang kini masih berstatus buron. 

    Hasto pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun. 

    Usai sidang putusan, Jumat (25/7/2025), Hasto juga menyatakan masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya apabila ingin mengajukan banding. 

    “Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” ujar Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

  • Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

    Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati hak konstitusi setiap warga negara, termasuk Hasto. Namun, Budi mengingatkan pasal tersebut bukan hanya didakwakan terhadap Hasto. 

    “Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan e-KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

    Budi menjelaskan, pasal tersebut berguna untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum yang tidak hanya menyasar para pelaku, tapi juga pihak-pihak yang merintangi penyidikan.

    “Sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut,” ujarnya.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permohonan uji materi ini dibenarkan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.

    Uji materi itu ternyata dimohonkan pada Kamis (24/7/2025) atau satu hari sebelum Hasto divonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

    Pasal yang diuji ialah Pasal 21 UU Tipikor, pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Maqdir menyampaikan, salah satu latar belakang diajukannya uji materi ini lantaran Hasto dinilai dikriminalisasi.

     “Ya itulah salah satu argumen yang kita sampaikan bahwa penetapan Pak Hasto sebagai tersangka melanggar Pasal 21 itu tidak tepat, karena nggak ada bukti,” kata Maqdir saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

    Maqdir menjelaskan redaksional Pasal 21 mengatur secara tegas bahwa obstruction of justice hanya ada dalam tahap penyidikan. Dengan demikian, tidak ada orang yang bisa dihukum melanggar pasal ini jika tahapan perkara masih berstatus penyelidikan.

    Selain itu, Maqdir menilai pasal itu harus dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang yang dijerat pasal ini harus terbukti menghalangi proses persidangan.

    “Nggak bisa hanya sampai penyidikan atau penuntutan. Jadi kalau memang tidak bisa disidangkan baru bisa kena,” ujar dia

  • Jaksa KPK Masih Belum Putuskan Soal Banding Putusan Kasus Hasto

    Jaksa KPK Masih Belum Putuskan Soal Banding Putusan Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum memutuskan apabila akan mengajukan banding terhadap hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, sebagaimana putusan Majelis Hakim, Jumat (25/7/2025). 

    Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Usai vonis, JPU dan terdakwa sama-sama memiliki waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan guna menentukan sikap selanjutnya apabila ingin banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau menerima. 

    “Dalam praktiknya, waktu selama 7 hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025). 

    Menurut Budi, upaya banding akan dilaksanakan ke PT apabila tim JPU pada akhirnya menyimpulkan berdasarkan analisisnya bahwa ada hal yang perlu diluruskan dalam putusan Majelis Hakim. 

    “Begitu sebaliknya, jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta,” terangnya.

    Usai sidang putusan, Jumat (25/7/2025), Hasto juga menyatakan masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya apabila ingin mengajukan banding. 

    “Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” ujar Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Adapun, Majelis Hakim memutuskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas pada dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I. 

    Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif jaksa terkait dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Meski demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan kesatu jaksa yang mana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Menurut Majelis Hakim, ada sejumlah keadaan yang memberatkan vonis tersebut yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatannya yang dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

    Sementara itu, keadaan meringankan bagi vonis Hasto adalah sikapnya yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni 7 tahun penjara. 

  • PM Anwar Ibrahim Sebut Malaysia Siap Kerja Sama Terkait Riza Chalid
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    PM Anwar Ibrahim Sebut Malaysia Siap Kerja Sama Terkait Riza Chalid Nasional 29 Juli 2025

    PM Anwar Ibrahim Sebut Malaysia Siap Kerja Sama Terkait Riza Chalid
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perdana Menteri (PM)
    Malaysia

    Anwar Ibrahim
    mengatakan, siap bekerja sama dengan Indonesia terkait dengan upaya pencarian tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, Mohammad
    Riza Chalid
    .
    Diketahui, berdasarkan data perlintasan terkahir, Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025. Tetapi, keberadaan pengusaha minyak itu belum diketahui secara pasti.
    “Dia di Malaysia atau di mana, di Myanmar, di mana, saya tidak tahu tapi kita berikan kerja sama yang diperlukan,” kata PM Anwar Ibrahim dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi (pemred) media di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (29/7/2025) pagi.
    Dia bahkan mengakui bahwa sudah ada permintaan dari Indonesia, untuk memulangkan Riza Chalid.
    Namun, Anwar Ibrahim menegaskan bahwa keberadaan Riza Chalid belum diketahui. Oleh karena itu, dia menyerahkannya pada jalur hukum yang berlaku.
    “Ditanya saya melalui kedutaan, saya baru diberi tahu memangnya ada utusan dikembalikan. Kita ikut jalur hukum saja tidak ada masalah,” ujarnya.
    Hanya saja, PM Anwar menegaskan bahwa harus ada kasus hukum yang jelas terkait kerja sama dengan Malaysia.
    “Ada (permintaan dari Indonesia). Tapi kita harus tahu apakah atau dia di luar. Kemudian, apa statusnya, apa kasusnya, sebab korupsi ini saya tidak berdasarkan tuduhan,” katanya.
    Bahkan, Anwar Ibrahim mengungkapkan bahwa hal itu juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Dalam kesempatan itu, Anwar Ibrahim mengaku bahwa dirinya mengenal Riza Chalid yang keberadaannya tengah dicari oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “Jadi sepintas lalu, ada kenal, saya kenal,” ujarnya.
    Hanya saja, PM Anwar menegaskan bahwa dia tidak mengetahui keberadaan Riza Chalid.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman mengatakan, berdasarkan data perlintasan terkahir, Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
    Diketahui, Riza Chalid adalah satu dari 18 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.
    “Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” kata Yuldi dikutip dari
    Antaranews
    pada 17 Juli 2025.
    Sementara itu, terkait dugaan keberadaan Riza Chalid di Singapura, Yuldi mengatakan bahwa pengusaha minyak tersebut memang pernah terbang ke negeri singa itu pada Agustus 2024.
    “Menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident),” kata Yuldi.
    Merespons data perlintasan tersebut, Yuldi mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan di Malaysia, terkait keberadaan Riza Chalid.
    “Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” ujarnya.
    Selain itu, Yuldi menyebut, jajarannya juga telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan di sana, terkait dugaan awal bahwa Riza Chalid berada di negara tersebut.
    Diketahui, Riza Chalid adalah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
    Kesembilan tersangka itu adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain;, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; dan Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.
    Kemudian, Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020; Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Segera Proses Hukum Donny Tri Istiqomah Usai Hasto Dinyatakan Bersalah

    KPK Segera Proses Hukum Donny Tri Istiqomah Usai Hasto Dinyatakan Bersalah

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan secepatnya memproses hukum advokat sekaligus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    Hal itu dipastikan langsung Jurubicara KPK, Budi Prasetyo setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto divonis bersalah dalam perkara suap dan dihukum 3,5 tahun penjara.

    “Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 29 Juli 2025.

    Namun demikian, Budi belum bisa memberi informasi kapan Donny akan diperiksa dan dilakukan penahanan.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    Di mana, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

    Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan Kesatu.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto, Jumat, 25 Juli 2025.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan

  • Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina Nasional 29 Juli 2025

    Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
    Nicke Widyawati
    sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
    Pemeriksaan terhadap Nicke diketahui dilakukan pada Senin (28/7/2025).
    “Iya, ada kemarin, yang bersangkutan (Nicke) dalam daftar pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
    Untuk saat ini, Kejaksaan belum menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Nicke.
    Sebelumnya, Nicke sudah pernah diperiksa oleh penyidik, yaitu pada 6 Mei 2025.
    Usai diperiksa selama kurang lebih 15 jam, Nicke bungkam saat ditanya awak media.
    “(Diperiksa soal) ya, kasus ini. Ya, makasih ya,” kata Nicke saat itu ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
    Pada pemeriksaan di akhir Juli ini, ada delapan orang lagi yang juga diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan, antara lain:
    1. ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
    2. PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2019.
    3. MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020 sampai dengan Mei 2021).
    4. MDS selaku PT Kalimantan Prima Persada.
    5. BAS selaku Direktur PT Prima Wiguna Parama.
    6. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
    7. KRS selaku Direktur PT Energi Meda Persada Tbk/General Manager PT Imbang Tata Alam.
    8. RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi Pertamina
    .
    Pada Kamis (10/7/2025), Kejaksaan Agung menetapkan 9 tersangka baru untuk kasus ini, yaitu:
    Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
    Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo.
    Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain Riza Chalid yang masih berstatus buron, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
    Para tersangka ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
    Lima orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Mereka adalah Alfian Nasution; Toto Nugroho; Dwi Sudarsono; Arief Sukmara; dan Hasto Wibowo.
    Tiga orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta; Martin Haendra; dan Indra Putra.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
    Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
     
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Langkah KPK Usai Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Ini Langkah KPK Usai Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Jakarta

    Majelis hakim pengadilan menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Pihak KPK pun akan kembali menelisik bahan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang dibacakan tersebut.

    “Tentu kami juga akan melihat kembali adanya dugaan-dugaan apa yang dilakukan begitu ya pasca penyidikan tersebut. Artinya tindakan-tindakan perintangan pasca proses penyidikan atau pasca diterbitkannya sprindik nanti kita akan lihat kembali,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

    Budi mengatakan pertimbangan hakim tersebut kemudian membuat gugurnya dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto. Hal ini pun menjadi salah satu yang bakal dipelajari KPK untuk mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Hasto.

    “Itu termasuk materi yang akan kami pelajari ya, apakah tindakan-tindakan tersebut begitu ya, yang kemarin yang muncul ya dalam pertimbangan Majelis Hakim begitu, bahwa tindakan perintangannya dilakukan sebelum penyidikan berlangsung, begitu ya,” kata Budi.

    Budi turut menjelaskan KPK juga akan mempelajari mengenai permintaan hakim agar Jaksa mengembalikan buku hingga notebook milik Hasto yang sempat disita.

    “Nanti akan kami cek ya, termasuk kan nanti masih akan dipelajari terlebih dahulu pertimbangan maupun keputusan ini oleh teman-teman JPU,” pungkasnya.

    Alasan Hakim Sebut Hasto Tak Rintangi Penyidikan

    Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Alasannya, perbuatan Hasto dilakukan sebelum Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap penyelidikan.

    Awalnya, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK terkait perbuatan merendam handphone yang dilakukan Harun Masiku tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan menghilangkan barang bukti. Sebab, kata hakim, HP tersebut bisa disita KPK.

    “Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hakim mengatakan, berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa merintangi atau menggagalkan proses penyidikan. Jadi, kata hakim, unsur dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka/terdakwa/saksi perkara korupsi tidak terpenuhi.

    Hakim menyatakan perintah menenggelamkan HP ke Harun Masiku terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB. Pada waktu itu, Harun statusnya belum sebagai tersangka dan KPK belum resmi memulai penyidikan.

    “Sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 Januari 2020, sehingga terdapat selisih waktu yang signifikan secara yuridis yaitu perbuatan dilakukan sebelum status tersangka secara formal pada Harun Masiku,” kata hakim.

    Hakim menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor hanya mengatur perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa mencakup tahap penyelidikan. Oleh karena itu, kata hakim, perbuatan menenggelamkan handphone Harun Masiku tidak bisa disebut melanggar pasal tersebut karena status Harun saat itu belum tersangka.

    Hakim juga menyatakan Hasto tidak melakukan perintangan ketika Hasto tidak menyerahkan bukti saat diperiksa sebagai saksi di KPK pada 6 Juni 2024. Hakim menyatakan tindakan Hasto itu adalah salah satu hak konstitusional warga negara.

    “Menimbang perbuatan 6 Juni 2024 meskipun Harun Masiku telah berstatus tersangka namun perlu dipertimbangkan bahwa terdakwa pada saat itu dipanggil sebagai saksi, dan upaya seseorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare yang merupakan hak konstitusional yang dijamin,” jelas hakim.

    Hakim mengatakan perbuatan tidak memberi bukti yang memberatkan diri sendiri merupakan manifestasi asas tersebut. Hakim menyebut hak itu merupakan asas fundamental.

    “Menimbang bahwa upaya seorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare, adalah asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana universal, dan telah diakui sebagai bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi,” ujar hakim.

    Halaman 2 dari 2

    (lir/lir)