Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
, Zaid Mushafi menyebut, kliennya yang bakal mendapat abolisi akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) besok.
“Betul, insyaallah jika tidak ada halangan besok Pak Tom akan dibebaskan,” kata Zaid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Zaid membenarkan, tim kuasa hukum dan keluarga akan menjemput Tom Lembong di hari kebebasannya setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, saat ini tim kuasa hukum dan keluarga Tom Lembong masih menunggu surat dari presiden.
Adapun abolisi setelah disetujui DPR RI tetap harus diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” tutur Zaid.
Abolisi diatur Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi hak prerogatif presiden.
Dengan abolisi, maka peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong dihapuskan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan DPR telah menyetujui presiden yang memberikan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.
Adapun Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Sementara, Hasto dinyatakan bersalah turut mendanai suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hasto Kristiyanto
-
/data/photo/2025/06/12/684a721fb6d53.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok Nasional
-

Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti Untuk Hasto, DPR Setuju
Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut seluruh fraksi di DPR menyepakati usulan Prabowo dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Hal ini disampaikan Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut dengan adanya pemberian abolisi untuk Tom Lembong maka seluruh proses hukum dihentikan.
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
-

Dasco Unggah Foto Bareng Megawati-Puan-Prananda: Merajut Persaudaraan
Jakarta –
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dasco pun membagikan momen kebersamaan dalam pertemuan tersebut.
Dilihat dalam unggahan akun Instagram Dasco, Kamis (31/7/2025), terlihat mereka berkumpul di dalam sebuah ruangan. Dalam pertemuan itu ada pula Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo dan Mensesneg sekaligus Ketua DPP Gerindra Prasetyo Hadi.
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membagikan momen bersama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (dok Instagram/sufmi_dasco)
Dasco menggambarkan pertemuan tersebut sebagai bentuk merajut persaudaraan.
“Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco dalam unggahannya.
Momen ini diunggah Dasco tak lama setelah dirinya mengumumkan persetujuan DPR RI atas pertimbangan Presiden memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pada Kamis malam, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi, salah satunya amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
(fca/jbr)
-

PDIP Dukung Pemerintah, Hasto Dapat Amnesti
GELORA.CO – PDIP sudah bersikap. Sesuai perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, banteng moncong putih solid mendukung pemerintah. Demikian disampaikan Ketua DPP Deddy Sitorus soal arahan Megawati saat bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh ribuan DPRD hingga DPR di Bali.
Kata Deddy, Megawati berpesan agar PDIP tetap menjadi penopang pemerintah. Ia menyebut PDIP akan mendukung program pemerintah yang dianggap berpihak kepada masyarakat luas.
“Ibu menegaskan bahwa kita mendukung pemerintah, dalam arti mendukung segala upaya yang positif untuk menjaga negara, menghadapi krisis fiskal, defisit, pembayaran utang luar negeri, tantangan geopolitik, hingga tekanan ekonomi global,” ujar dia di Bali, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, Megawati juga berpesan agar partai tetap solid sebagai organisasi dan memiliki frekuensi perjuangan yang sama. Deddy mengatakan, soliditas adalah prasyarat mutlak bagi partai politik untuk bisa menopang negara dengan baik.
“Tidak ada sejarah negara mana pun bisa dibangun dengan kuat jika partai politiknya tidak solid. Karena itu, soliditas internal harus dijaga,” katanya.
Selang beberapa jam usai pernyataan sikap ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pihaknya dan pemerintah telah bersepakat untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dia menjelaskan, keputusan itu berdasarkan surat presiden Nomor R42/Pres/07/2925 tanggal 30 Juli, ditujukan kepada DPR. Dasco bilang pihaknya telah melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum). Hasilnya, menyetujui surat dari Presiden tersebut.
“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Turut mendampingi Dasco, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan jajaran Komisi III DPR. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco.
Selain itu, Dasco mengatakan Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Artinya, eks Menteri Perdagangan itu dibebaskan dari seluruh tindak pidana.
“Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
-

Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar
GELORA.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan sebanyak 1.116 napi memenuhi syarat mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Supratman menyebutkan ada sejumlah kasus yang diberikan amnesti, dari penghinaan presiden hingga makar tanpa senjata.
“Salah satunya adalah kasus kasus penghinaan kepada Presiden itu. Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” kata Supratman dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
“Kemudian yang kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116,” tambahnya.
Selain itu, kriteria yang diberi amnesti adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pemberian amnesti itu juga berkaitan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.
“Jadi langkah itu juga di tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit,” kata dia.
“Ini koordinasi khusus untuk yang empat saya sebutkan tadi. Itu sudah kami komunikasikan dengan stakeholder yang lain,” tambahnya.
Diketahui, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
-

Pihak Hasto Kristiyanto Sambut Baik Pemberian Amnesti dari Prabowo
Jakarta –
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyambut baik amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Maqdir menyebut amnesti ini menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.
“Ya pasti lah (sambut baik). Jadi kan begini, kalau memang betul seperti itu (diberi amnesti), berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto? Pak Hasto nggak melakukan apapun,” ujar Maqdir kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).
Dia juga menilai amnesti yang diberikan ini menjadi tanda bahwa selama proses persidangan, Hasto tidak bersalah.
“Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu lho,” kata Maqdir.
“Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya, tidak peka terhadap persoalan,” imbuhnya.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” katanya.
Selain itu, disetujui pula pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
(jbr/jbr)
-
/data/photo/2025/07/28/6886b016ea233.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong dan Hasto Harus Dilepaskan dari Proses Hukum Usai Dapat Abolisi dan Amnesti Nasional 31 Juli 2025
Tom Lembong dan Hasto Harus Dilepaskan dari Proses Hukum Usai Dapat Abolisi dan Amnesti
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Guru Besar Hukum Pidana dan juga pengajar PPS bidang studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof., Dr. Indriyanto Seno Adji, mengatakan, semua proses hukum terhadap
Tom Lembong
dan
Hasto
Kristiyanto harus berhenti setelah keluar Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian
abolisi
dan
amnesti
.
Kemudian, Indriyanto menyebut, terhadap
Hasto Kristiyanto
dan Tom Lembong harus dilepaskan atau dibebaskan.
Diketahui, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tengah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto juga sedang dalam proses banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait penetapan anggota legislatif periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Semua proses hukum baik yang pra ajudikasi, ajudikasi maupun pasca ajudikasi harus dinyatakan berhenti dan tentunya setelah ada Keppres para penerima abolisi/amnesti dilepaskan dari proses hukumnya,” kata Indriyanto kepada
Kompas.com
, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, Indriyanto menegaskan bahwa
abolisi dan amnesti
adalah hak prerogatif penuh Presiden dalam bidang hukum dan sama sekali bukan bentuk intervensi.
Kemudian, menurut mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, abolisi dan amnesti bisa diberikan jika dinilai ada kriminalisasi hukum dan politik.
”
Abolisi
dan amnesti Ini biasa dilakukan bila masyarakat menilai hukum memiliki terstigma kriminalisasi politik dan hukum. Setiap era kekuasaan negara, pemberian abolisi dan amnesti pernah dilakukan di republik ini, antara lain juga bagi kepentingan kesatuan dan kedaulatan negara,” ujar Indriyanto.
Amnesti adalah bentuk pengampunan sekaligus penghapusan akibat hukuman baik yang sudah dijatuhkan maupun yang akan dijatuhkan.
Sedangkan abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Keduanya termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Namun, dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
Selain itu, abolisi dan amnesti juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sebagaimana diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Prabowo Beri Amnesti ke Hasto, KPK Pasrah?
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara terkait usulan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Usulan Prabowo itu telah disetujui oleh DPR pada rapat konsultasi dengan pemerintah hari ini, Kamis (31/7/2025).
Setyo mengatakan bahwa usulan amnesti dari Prabowo itu adalah kewenangan Kepala Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, lembaga antirasuah masih mempelajari informasi mengenai pemberian amnesti kepada Hasto.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut proses hukum kepada Hasto masih berjalan, lantaran sebelumnya salah satu pimpinan lembaga antirasuah mengonfirmasi KPK bakal mengajukan banding.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ungkap Budi kepada wartawan.
Adapun Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya telah menyatakan lembaganya bakal mengajukan banding.
“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Hasto lantaran terbukti memberikan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 berkaitan dengan Harun Masiku.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Prabowo untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025).
Rapat itu dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. Tom sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula.
“Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.
DPR juga menyetujui pemberian amnesti tersebut. “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Dasco.
-

Prabowo Memberikan Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya seperti dilansir CNN Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Prabowo mengusulkan pemberian abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah. Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu.
Supratman mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto. Selain Hasto, dia menyebutkan total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti.
“Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti,” kata Supratman. “Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” imbuhnya seperti dikutip CNN Indonesia.
Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Pemberian amnesti, lanjut Supratman, juga diberikan kepada enam pelaku makar yang tanpa senjata di Papua. Selain itu, ada pula narapidana yang berusia lanjut hingga yang memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus menjalani perawatan di luar.
Usai disetujui DPR, Prabowo selanjunya akan mengeluarkan keppres yang akan mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti tersebut.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Prabowo: Saya Tahu ada yang Menentang Penghematan!
-

Presiden Beri Amnesti ke Sekjen PDIP Hasto, KPK: Kami Pelajari, Proses Hukumnya Masih Berjalan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemberian amnesti atau pengampunan kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mendapat tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu perintah DPR dan kepala negara tersebut.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Budi mengatakan, keputusan KPK saat ini masih mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto Kristiyanto. Namun, keputusan itu bisa berubah jika amnesti Hasto sudah dipelajari.
Sebagai informasi, DPR RI baru saja melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI mengenai pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan pemerintah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak melewati batasnya dalam kebijakan tersebut. “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.
Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah dan terbukti melakukan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Hasto Kristiyanto selama 3,5 tahun.