Tag: Hasto Kristiyanto

  • Amnesti Hasto, Cara Prabowo Jinakkan Banteng PDIP?

    Amnesti Hasto, Cara Prabowo Jinakkan Banteng PDIP?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang disetujui DPR. Muncul spekulasi, itu cara Prabowo menjinakkan PDIP sebagai partai oposisi.

    Pengamat Politik, Nurmal Idrus beranggapan serupa. Menurutnya, wajar jika spekulasi demikian mencuat.

    “Dari sisi aspek politis tentu juga wajar jika kita berpandangan bahwa ini bagian dari strategi pemerintah dalam menambah kawan di pemerintahan,” kata Nurmal kepada fajar.co.id, Jumat (1/8/2025).

    Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makasar itu mengatakan, Prabowo butuh dukungan politik yang kuat. Sementqra PDIP, merupakan penguasa di kursi legislatif.

    “Prabowo butuh lebih banyak ketenangan dan keleluasaan dalam melancarkan semua kebijakannya,” ujarnya

    Walau demikian, ia beranggapan aspek itu bukan yang utama. Tapi bagaimana Prabowo mencari simpati dari masyarakat.

    “Tetapi menurut saya aspek politis nya bukan hal yang utama dari keputusan ini karena selama ini meski PDIP tak di pemerintahan sebenarnya suaranya tidaklah terlalu keras hingga sampai menganggu berbagai program pemerintahan,” jelasnya.

    Ia menilai, PDIP memang partai besar. Namun tanpa PDIP, koalisi Prabowo sudah kuat di legislatif.

    “Ada atau tidak ada PDIP di pemerintahan sebenarnya bukan Maslaah bagi Prabowo,” terangnya.

    “Jadi pertimbangan paling besar menurut saya adalah presiden terlihat mempertimbangkan suara mayoritas publik yang terus mempersoalkan putusan terhadap Tom Lembong dan Hasto,” sambungnya.

    Sebelumnya amnesti dan abolisi itu dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengungkapkan hal tersebut di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

  • Megawati serahkan urusan amnesti Hasto ke tim kuasa hukum

    Megawati serahkan urusan amnesti Hasto ke tim kuasa hukum

    Badung (ANTARA) – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan urusan pemberian amnesti bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kepada tim kuasa hukum, kata Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.

    Menurut Ronny, Megawati belum berkomentar apapun terkait pemberian amnesti kepada Hasto. Namun, kata dia, pihaknya mengapresiasi amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto itu.

    “Tidak ada (respons dari Megawati), semuanya diserahkan kepada tim kuasa hukum,” kata Ronny saat ditemui di sela-sela Kongres Ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat.

    Sejak awal, dia menilai bahwa proses hukum yang dituduhkan kepada Hasto sangat bermuatan politis. Pasalnya, menurut dia, banyak bukti-bukti yang lemah saat dihadirkan di persidangan.

    Maka dari itu, dia berterima kasih kepada Presiden karena amnesti itu diberikan untuk kepentingan yang lebih besar bagi bangsa dan negara.

    Selanjutnya, dia pun masih menunggu proses administratif atas pemberian amnesti tersebut. Tim kuasa hukum, kata dia, sudah bersiaga di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, sejak Jumat siang.

    “Kami berharap secepatnya ya, kami menghormati kan ada proses administrasi tentunya,” kata dia.

    Dia pun memastikan bahwa Hasto akan bersikap kooperatif terhadap proses-proses tersebut hingga nantinya bebas dari tahanan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    GELORA.CO – Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang tepat. Hak istimewa yang digunakan Presiden Prabowo Subianto itu sesuai dengan konstitusi.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhma menjelaskan, pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden tersebut. Presiden melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

    “Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman, Jumat (1/8/2025).

    Politikus Gerindra itu, pemberian hak istimewa Presiden kepada Hasto dan Tim tidak bisa dimaknai bahwa Prabowo mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Sebaliknya, Prabowo justru mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang juga konstitusional.

    “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” jelas dia.

    Dalam kasus Hasto dan Tom, Habiburokhman menilai bahwa keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. Meski tak menampik Presiden mempunyai pertimbangan lain, namun menurutnya tujuan pemberian hak istimewa ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

    “Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri senoiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” ungkap dia.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyinggung persoalan overcapacity di lapas yang menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, pemberian amnesti dan abolisti dinilainya akan efektif mengatasi masalah tersebut.

    “Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif,” kata dia.

    “Artinya pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedari penghukuman tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban,” sambungnya.

    Habiburokhman juga menegaskan penyelesaian persoalan hukum menggunakan hak prerogatif Presiden tidak pertama kali terjadi. Menurutnya seluruh Presiden pernah menggunakan hak istimewa itu tersebut.

    “Penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif Presiden bukan pertama kali dilakukan,”ujarnya.

    Soekarno kata dia memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi diantaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990 an.

    “BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut,” tutupnya.

  • Titiek Soeharto: Prabowo pertimbangkan banyak hal beri abolisi-amnesti

    Titiek Soeharto: Prabowo pertimbangkan banyak hal beri abolisi-amnesti

    “Itu adalah hak presiden, dan pasti presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menilai Presiden RI Prabowo Subianto telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan abolisi kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong, dan amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto.

    “Itu adalah hak presiden, dan pasti presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak,” kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Dia menekankan bahwa pemberian amnesti hingga abolisi merupakan hak prerogatif yang dikantongi oleh Presiden Prabowo.

    “Saya rasa itu adalah hak prerogatif presiden Untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kami enggak mau komen apa-apa,” ucapnya.

    Dia pun memandang adanya kritik terhadap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto yang dinilai sarat muatan politis sebagai suatu bentuk protes yang lumrah saja dikemukakan

    “Ya boleh-boleh saja orang mau protes, ya kan? Sah-sah saja protes, cuma kita sudah memilih beliau (Prabowo Subianto) sebagai presiden, dan presiden menggunakan hak-nya. Ya, mau apa lagi?” katanya,

    Meski demikian dia enggan menanggapi ketika ditanya pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto sebagai bagian dari upaya merangkul PDI Perjuangan merapat ke pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Saya tidak tahu,” kata putri Presiden Ke-2 RI Soeharto itu.

    Sebelumnya, Kamis (31/7), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jokowi Tak Diajak Prabowo Putuskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

    Jokowi Tak Diajak Prabowo Putuskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

    GELORA.CO -Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong ditanggapi Presiden ke-7, Joko Widodo.

    “Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” kata sosok yang akrab disapa Jokowi itu, Jumat, 1 Agustus 2025.

    Jokowi meyakini  Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Baik pertimbangan hukum hingga sosial politik.

    “Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan,” ujar Jokowi.

    Namun ayahanda dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu mengaku tidak dimintai pertimbangan oleh Presiden Prabowo atas keputusan abolisi Tom dan amnesti Hasto.

    Meski begitu, presiden dua periode itu menyebut hubungan antara dirinya dan Ketua Umum Partai Gerinda itu masih terjalin dengan baik.

    “Baru saja ke rumah, kita ngebakmi bareng di Mbah Citro, sampai jam 12 malam,” pungkas Jokowi. 

  • Puan Unggah Foto Cipika-Cipiki Bareng Megawati dan Prananda

    Puan Unggah Foto Cipika-Cipiki Bareng Megawati dan Prananda

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani mengunggah foto bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Prananda Prabowo pada Jumat (1/8/2025).

    Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya yakni @puanmaharaniri, Puan dan Prananda tampak mengenakan pakaian bernuansa hitam dan merah, yakni warna identik partai berlogo banteng tersebut. 

    Sementara itu Megawati, yang berdiri di tengah, tampak tersenyum sambil memeluk kedua anaknya. Bahkan di foto selanjutnya, ketiganya terlihat harmonis lantaran Puan dan Prananda ‘cipika-cipiki’ pipi sang Ibunda. 

    Ketiganya berpose di depan lambang Garuda Pancasila, diapit oleh bendera Merah Putih dan bendera PDI Perjuangan. Lokasi pengambilan foto diketahui berada di Bali, yang saat ini tengah menjadi lokasi konsolidasi internal partai menjelang Kongres PDI-P.

    Unggahan ini menuai beragam respons, termasuk Gubernur Jakarta Pramono Anung yang juga menjadi bagian dari partai tersebut. 

    “Adem ayem lihatnya,” tulis Pramono dalam kolom komentar unggahan tersebut. 

    Diberitakan sebelumnya, Kongres PDI Perjuangan (PDIP) dikabarkan akan berlangsung pada 1 Agustus 2025 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC). 

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, para kader PDI Perjuangan sudah terlihat menggunakan atribut partai. Pengamanan di pintu masuk BNDCC juga diperketat, awak media tidak diperkenankan masuk, hanya bisa meliput dari luar BNDCC. 

    Acara PDIP di Bali menjadi sorotan karena dibarengi dengan keluarnya keputusan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijerat 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.  

    Belum terkonfirmasi apakah amnesti Sekjen ini seperti barter politik agar mendukung PDI masuk koalisi Pemerintahan Prabowo.

  • Megawati Soekarnoputri Kembali Ditetapkan Ketua Umum Periode 2025-2030, Hasto Kristiyanto Tak Masuk Bursa Sekjen

    Megawati Soekarnoputri Kembali Ditetapkan Ketua Umum Periode 2025-2030, Hasto Kristiyanto Tak Masuk Bursa Sekjen

    FAJAR.CO.ID, NUSA DUA — Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri kembali dikukuhkan sebagai pimpinan puncak partai pada Kongres ke-VI PDIP di Bali, Jumat (1/8).

    Elite PDIP menyebut, penetapan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP pada kongres kali ini hanya bersifat pengukuhan. Pasalnya, pada saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP, kader PDIP memang sudah menginginkannya kembali menjadi Ketua Umum.

    Diketahui, Kongres ke-VI PDIP yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC). Sebelum digelar kongres, PDIP mengawali kegiatan dengan bimbingan teknis (bimtek) terhadap anggota legislatif PDIP se-Indonesia.

    Adapun kongres PDIP inidigelar secara tertutup, Jumat (1/8) sejak pukul 15.00 WITA. Forum penting ini resmi menetapkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP periode 2025-2030.

    Kongres ini hanya dihadiri Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) DPD, DPC dan seluruh pengurus DPP PDIP.

    “Karena memang sudah terpilih di Rakernas kemarin, ini dikukuhkan saja. Forum Rakernas tidak untuk memilih ketua umum,” kata Ketua Steering Comittee Kongres Ke-6 PDIP, Komarudin Watubun dilansir dari jpnn.

    Komarudin Watubun mengatakan bahwa 100 persen peserta yang hadir meminta agar Megawati segera dikukuhkan menjadi ketua umum saat acara dimulai.

    Oleh karena itu, sejak dimulainya kongres, tak berlangsung lama hingga pengukuhan Megawati. “Saya juga tidak tahu secepat ini, kita setting kan sampai 23.00 malam,” tutur Komarudin Watubun.

    Kongres kini hanya akan memilih Ketua Harian DPP PDIP dan Sekjen.

  • Prabowo Beri Abolisi & Amnesti, Yusril Minta Hasto dan Tom Lembong Batalkan Banding

    Prabowo Beri Abolisi & Amnesti, Yusril Minta Hasto dan Tom Lembong Batalkan Banding

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyarankan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Eks Mendag Tom Lembong tidak perlu mengajukan banding lagi atas putusannya di pengadilan tingkat pertama.

    Menurut Yusril, jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan akan dihapuskan.

    Kemudian untuk abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang juga dihapuskan. 

    “Di dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari Undang-Undang No. 11 tahun 1945 tentang amnesti dan abolisi mengatur soal itu,” tuturnya di Jakarta, Jumat (1/8).

    Yusril mengemukakan implikasi kebijakan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong hampir sama, semua pidana yang menjerat keduanya secara otomatis bakal dihapuskan.

    “Nah, dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto dan Pak Tom Lembong itu otomatis dihapuskan. Jadi kan beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan pengadilan tingkat pertama,” katanya

    Menurut Yusril, usulan Presiden Prabowo Subianto terhadap kedua terdakwa itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi. 

    Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR.

    “Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg untuk berkonsultasi dan meminta pendapat dari DPR,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Prabowo Beri Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Tom Lembong Tetap Berjalan

    Prabowo Beri Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Tom Lembong Tetap Berjalan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menghormati kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan DPR yang telah memberikan abolisi ke terdakwa Tom Lembong dan amnesti ke terdakwa Hasto Kristiyanto.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa serta-merta langsung membebaskan kedua terdakwa yang terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi, namun harus dituangkan ke dalam keputusan presiden (Keppres) dan dipelajari lebih dulu oleh Kejagung.

    “Namun sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar,” tuturnya di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (1/8).

    Anang mengatakan bahwa pihaknya harus mempelajari lebih dulu bunyi Keppres yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto nanti.

    Pasalnya, kata Anang, pihak terdakwa dan JPU kini tengah mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta.

    “Kan selama ini kita masih proses banyak pembanding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya apapun kejaksaan, ya jadi lihat saja dulu Keppres ini seperti apa, kita akan laksanakan,” katanya.

    Menurut Anang, Kejagung belum bisa ambil sikap terlalu banyak atas kebijakan amnesti dan abolisi itu mengingat bunyi Keppres dari Presiden Prabowo Subianto masih belum diterima.

    “Jadi yang jelas pertama kami belum terima Keppresnya. Kedua, umumnya abolisi kan sepertinya personal, jadi tidak terkait kasus sehingga kasusnya bisa tetap jalan,” ujar Anang.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Legislator DKI apresiasi pemberian amnesti Presiden kepada Hasto

    Legislator DKI apresiasi pemberian amnesti Presiden kepada Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas sikap kenegarawanannya terkait pemberian amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terlibat kasus hukum.

    “Langkah Bapak Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan sikap terbuka, solutif, dan menjunjung tinggi semangat rekonsiliasi,” kata Kenneth di Jakarta, Jumat.

    Politikus PDI Perjuangan itu menilai pemberian amnesti tersebut bukan keputusan yang mudah, tetapi inilah wujud dari keberanian moral dan keteguhan dalam menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya.

    Bang Kent sapaan akrabnya, menilai dukungan Presiden Prabowo Subianto dalam konteks pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto merupakan cerminan dari kedewasaan berpolitik, serta komitmen terhadap semangat rekonsiliasi kebangsaan.

    Kent mengatakan, bahwa langkah ini menunjukkan Prabowo sebagai tokoh nasional yang memiliki kepekaan politik tinggi, kejernihan berpikir, serta semangat besar untuk menjaga stabilitas nasional dan memperkuat persatuan.

    “Izinkan saya menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Prabowo Subianto atas sikap kenegarawanan dan jiwa besar beliau,” ujarnya.

    Menurut dia, pemberian amnesti bukan sekadar tindakan hukum, tetapi adalah keputusan politik yang menunjukkan adanya visi jangka panjang dalam menjaga kohesi sosial dan demokrasi.

    Ia menilai, Presiden Prabowo telah menunjukkan kualitas sebagai negarawan sejati, bukan hanya sebagai pemimpin partai atau elite pemerintahan.

    “Amnesti ini bukan hanya soal hukum. Ini soal sikap politik yang berpandangan jauh ke depan. Keberanian untuk memaafkan dan merangkul adalah kekuatan sejati dalam membangun bangsa,” ucap Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

    Kent juga menyebut bahwa Hasto Kristiyanto, meski dalam perjalanan politiknya tidak luput dari kontroversi, tetap merupakan bagian penting dari proses demokrasi nasional.

    Ia menyatakan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, penyelesaian konflik semestinya dilakukan melalui mekanisme politik dan hukum yang adil, proporsional, dan berpihak pada persatuan bangsa.

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu berharap langkah Prabowo dapat menjadi awal dari era baru perpolitikan nasional yang lebih inklusif dan menjunjung tinggi dialog serta nilai-nilai kebangsaan.

    “Semoga ini menjadi penanda bagi politik Indonesia yang lebih dewasa dan penuh semangat kebangsaan,” kata dia.

    Kent juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto yang telah menunjukkan dedikasi, integritas, serta keberanian dalam membela prinsip-prinsip hukum dan keadilan di tengah dinamika politik yang kompleks.

    Dia percaya langkah dan sikap yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari perjuangan menjaga keutuhan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

    “Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setulus-tulusnya. Semoga integritas dan keteguhan ini terus menjadi inspirasi bagi para penasihat hukum di seluruh negeri ini,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.