Tag: Hasto Kristiyanto

  • ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    Bisnis.com, SURABAYA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan angkat suara mengenai desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengintervensi putusan pengadilan tindak pidana korupsi karena dikhawatirkan dapat merusak tatanan sistem peradilan pidana.

    Otto menegaskan bahwa pernyataan ICW tersebut tidaklah tepat karena presiden memiliki hak prerogatif yang telah diatur dalam undang-undang dasar. Menurutnya, presiden memiliki kewenangan untuk menggunakan hak prerogatif tersebut, termasuk dalam melakukan rehabilitasi, yang telah diamanatkan konstitusi.

    “Ada suatu rehabilitasi yang dilakukan secara yuridis, tetapi kalau soal hak apa untuk memberikan rehabilitasi itu adalah kewenangan yang dimiliki oleh presiden yang diberikan oleh konstitusi, khususnya dalam pasal 14 undang-undang dasar,” ucap Otto kepada Bisnis usai diskusi publik dan penyampaian aspirasi agenda reformasi kepolisian di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (27/11/2025).

    Otto juga menuding bahwa pernyataan ICW yang menyebutkan hak prerogatif tersebut dapat berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana, bersifat terlalu subjektif. Ia menegaskan kembali bahwa hak prerogatif tersebut melekat pada diri presiden, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang dasar.

    “Jadi, bagaimana kita bisa mengatakan seorang presiden itu merusak tatanan hukum karena dia melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar, kan enggak mungkin. Jadi, itu saya kira pendapat yang terlalu subjektif ya,” tegasnya.

    Otto yang juga dikenal sebagai pengacara kondang ini menyatakan bahwa hak prerogatif yang dijalankan presiden terhadap peradilan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan umum. Maka, pemberian rehabilitasi, abolisi, ataupun amnesti seyogyanya sah di mata hukum karena berlandaskan konstitusi negara.

    “Percayalah, bahwa presiden menggunakan kewenangannya itu dengan sebaik-baiknya dan pasti untuk kepentingan umum dan kepentingan yang lebih besar. Begitu kira-kira. [Hak prerogatif presiden] sah karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, ICW mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi. 

    Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.

    “Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025). 

    Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.

    Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut. 

    “Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.

    ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden. 

    Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif. 

    Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

  • Said Didu: Pak Prabowo, Jangan Sibuk Koreksi Kesalahan Hukum, Benahi Hulunya

    Said Didu: Pak Prabowo, Jangan Sibuk Koreksi Kesalahan Hukum, Benahi Hulunya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, bicara terkait maraknya pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa bulan terakhir.

    Dikatakan Said Didu, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

    Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini menyampaikan bahwa berdasarkan konstitusi, Presiden memang memiliki kewenangan.

    “Dalam setahun kekuasaan Presiden Prabowo sudah menggunakan hak tersebut ke beberapa warga negara yang dianggap terjadi kesalahan keputusan pengadilan,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (27/11/2025).

    Apalagi untuk memberikan pengampunan hukum kepada warga negara yang dianggap mengalami ketidakadilan dalam proses peradilan.

    “Di antaranya pemberian Abolisi kepada Tom Lembong, Grasi kepada Hasto, Rehabilitasi kepada dua guru di Palopo, dan terakhir Rehabilitasi kepada Ibu Ira dan dua mantan direksi ASDP,” ucapnya.

    Namun, menurutnya, terlalu seringnya intervensi presiden justru mengindikasikan adanya kerusakan sistemik.

    Ia menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo atas keberanian mengambil langkah untuk menolong pihak-pihak yang menurutnya terzalimi.

    “Dengan seringnya Presiden menggunakan kewenangan ikut campur dalam penegakan hukum adalah tidak baik bagi Presiden,” sebutnya.

    Hanya saja, ia mengingatkan bahwa frekuensi yang tinggi bukanlah pertanda baik.

    “Ini menunjukkan ada masalah besar dalam penegakan hukum dan jangan sampai Presiden setiap saat disibukkan melakukan koreksi terhadap kesalahan penegakan hukum,” tegasnya.

  • ICW Mendesak Prabowo Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi

    ICW Mendesak Prabowo Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

    Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP).

    Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.

    “Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025).

    Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.

    Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut.

    “Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.

    ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden.

    Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif.

    Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

  • Soroti Rehabilitasi Presiden Prabowo, Mardani Ali Sera: Berapa Lama Bisa Bertahan Kalau Kayak Gini Terus Sistem Penegakan Hukum Kita?

    Soroti Rehabilitasi Presiden Prabowo, Mardani Ali Sera: Berapa Lama Bisa Bertahan Kalau Kayak Gini Terus Sistem Penegakan Hukum Kita?

    “Tapi hrs ada pelajaran ug diambil. Sesudah Tom Kembong, Mas Hasto dan kini Mba Ira kita perlu bertanya how low can you go?,” kata Mardani Ali Sera.

    Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain dalam kasus korupsi yang sama, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapatkan keputusan rehabilitasi presiden.

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan setelah DPR menerima berbagai masukan dari publik.

    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).

    Ia menambahkan, “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”

    Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.

    Hakim Ketua Sunoto menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui akuisisi tersebut. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Majelis hakim menyebut Ira tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan kewajiban uang pengganti.

  • Danny Pomanto Segera Turun Gunung Menangkan PDIP di Sulsel

    Danny Pomanto Segera Turun Gunung Menangkan PDIP di Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Andi Ridwan Wittiri (ARW) kembali terpilih sebagai Ketua DPD PDIP Sulsel dalam Konferda VI, yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Senin, 24 November 2025.

    ARW ditetapkan kembali sebagai ketua formatur setelah mendapat amanah dari DPP, dan diumumkan langsung oleh Wakil Bendahara DPP PDIP, Yuke Yurike. Dia didampingi oleh dua formatur personalia, Mesakh Raymond Rantepadang dan Risfayanti Muin.

    Ketua SC Konferda, Rudy Pieter Goni (RPG) menyampaikan, ARW sudah resmi menjadi ketua DPD. Itu juga baru dibuka oleh DPP lewat lembar rahasia yang disaksikan oleh seluruh peserta.

    ”Tadi sudah dibuka oleh DPP lembar rahasianya, tersegel. Disaksikan oleh semua calon ketua DPD yang hadir dan yang muncul nama Andi Ridwan Wittiri (ARW) sebagai ketua, didampingi Mesakh Raymond Rantepadang dan Risfayanti Muin,” ujarnya.

    Dia juga menyampaikan, surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umun Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. ”Itu untuk satu periode kepengurusan lima tahun ke depan,” imbuhnya.

    Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyampaikan, sejak awal dirinya sudah menegaskan siap diberi amanah apa saja. Meski telah mengikuti fit and proper test, tetapi dirinya tidak mematok jabatan sebagai Ketua DPD PDIP Sulsel.

    ”Saya kan bilang sama teman-teman media, bahwa apa pun perintah partai saya siap. Kan (saya) tidak ketua mi, kalau misalnya pengurus, saya siap apa saja,” tuturnya.

    Lebih lanjut mantan Wali Kota Makassar dua periode itu menyampaikan, pada intinya dirinya siap berkontribusi untuk partai. Baik itu dalam hal pemikiran mau pun pekerjaan lainnya.

  • PDIP Rumuskan Strategi Baru Hadapi Dinamika Politik ke Depan, Sekjen: Fokus Regenerasi

    PDIP Rumuskan Strategi Baru Hadapi Dinamika Politik ke Depan, Sekjen: Fokus Regenerasi

    Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut arah kebijakan partai kini disesuaikan dengan dinamika politik, salah satunya dengan mendorong regenerasi.

    Menurut dia, PDIP tengah menyesuaikan struktur kepemimpinan, yang di mana salah satu faktor utamanya adalah melihat data pemilih.

    “Pemilu ke depan, 58% pemilihnya adalah anak muda. Maka partai harus menyesuaikan diri dan memberikan ruang bagi mereka,” kata Hasto dalam pembukaan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konfercab serentak PDIP Sulsel sebagaimana keterangannya, Senin (24/11/2025).

    “Instruksi ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) di dalam pembahasan sidang-sidang komisi, nanti dapat ditambahkan Subkomisi Komunikasi Politik dan Cyber. Ini anggotanya terdiri dari anak-anak muda yang menjadi utusan Konferda yang usianya di bawah 40 tahun,” sambungnya.

    Selain itu, Hasto mengklaim, PDIP mengusung politik etis sebagai alternatif dari politik transaksional. Di mana, memahami generasi muda yang lelah dengan politik uang.

    Tidak hanya di bidang politik, lanjut Hasto, PDIP Sulsel juga diharapkan mendorong generasi muda ini mengambil peran utama dalam membangun ekonomi regional. Ia menegaskan bahwa kekuatan ekonomi masa depan berada di tangan mereka.

    “Zaman sekarang, yang kecil dengan strategi tepat bisa mengguncang kemapanan. Ini era di mana kalian bisa berdiri di atas kaki sendiri,” kata Hasto.

     

  • Soroti Kasus Hukum Ira Puspadewi, Dino Patti Djalal: Kembalikan Kemurnian KPK

    Soroti Kasus Hukum Ira Puspadewi, Dino Patti Djalal: Kembalikan Kemurnian KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan mulai diragukan kemurniannya. Sejumlah pihak menilai mulai terjadi kriminalisasi hingga proses hukum berdasarkan pesanan politik.

    Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal angkat suara terkait fenomena penegakan hukum di KPK yang cenderung berdasar titipan politik atau bahkan terkesan terjadi kriminalisasi.

    Salah satu proses hukum yang belakangan menyita perhatian di KPK yakni terkait proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Sebelumnya sudah ada kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang kemudian mendapat pengampunan dari Presiden.

    Melihat kondisi itu, Dino Patti Djalan mempertanyakan apa sesungguhnya yang terjadi dengan penyidik dan pimpinan KPK saat ini. “Ada apa dengan KPK?,” kata Dino Patti Djalal penuh tanya, Senin (24/11).

    Dia lantas menyinggung kasus dugaan kriminalisasi yang ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui kasus Formula E. “Dalam pemilu 2024, Anies B dikriminalisasi KPK melalui kasus Formula-e (titipan politik?),” ungkit Dino Patti Djalal.

    Tidak cukup dengan proses hukum yang terkesan menyimpang di KPK, Dino menyebut KPK kini kembali jadi sorotan setelah proses hukum terhadap mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi. “Sekarang diaspora idealis & berprestasi Ira Puspadewi dikriminalisasi KPK dalam kasus dimana nurani publik percaya ia tidak bersalah & tidak korupsi,” sebutnya.

    Atas berbagai kasus yang terkesan tidak murni penegakan hukum itu, Dino Patti Djalal meminta agar KPK melakukan instrospeksi diri dan mengembalikan kemurnian penegakan hukum seperti yang dilakukan komisioner KPK di masa lalu. “Saatnya KPK introspeksi. Kembalikan kemurnian KPK #adaapadenganKPK,” imbuh Dino Patti Djalal.

  • Hasto Kristiyanto Angkat Kisah Zohran Mamdani, Sampaikan Tiga Pesan Megawati Soekarnoputri

    Hasto Kristiyanto Angkat Kisah Zohran Mamdani, Sampaikan Tiga Pesan Megawati Soekarnoputri

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sekitar 1.200 kader PDIP menghadiri Konferensi Daerah dan Konferensi Cabang serentak Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (24/11).

    Dalam Konferda dan Konfercab ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyampaikan pidata saat membuka konferensi tersebut.

    Hasto mengangkat visi geopolitik Bung Karno untuk pembangunan Sulawesi Selatan. “Jadikan jalur perdagangan dunia yang membentang dari Samudera Hindia, melalui Selat Lombok, bergerak ke Utara melalui Selat Makasar, hingga menuju Pasifik sebagai pusat-pusat pertumbuhan. Laut adalah halaman depan kita,” ucap Hasto.

    Sebagai bukti bahwa politik ideologi masih relevan, Hasto mengangkat kisah Zohran Mamdani, imigran Muslim yang sukses menjadi Wali Kota New York meski hanya bermodal dana kecil.

    “Dia berani mengatakan, ‘We don’t need billionaires in our democracy’. Ini membuktikan bahwa ‘Rakyat Segalanya’ bisa mengalahkan paradigma ‘Dana Segalanya’,” ucap Hasto.

    Untuk mewujudkan komitmen ini, Hasto mengumumkan pembentukan Subkomisi Komunikasi Politik dan Cyber di tubuh partai.

    “Instruksi Ibu Ketua Umum di dalam pembahasan Sidang-sidang Komisi, nanti dapat ditambahkan Subkomisi Komunikasi Politik dan Cyber. Ini anggotanya terdiri dari anak-anak muda yang menjadi utusan yang usianya di bawah 40 tahun,” pungkas Hasto.

    Langkah ini dirancang untuk memberikan ruang kepemimpinan bagi kader muda dan mengakui peran sentral generasi muda dalam transformasi partai, sekaligus memperkuat basis ideologi partai di akar rumput.

  • Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Singgung Film Dirty Votes, Ungkit Anomali Pemilu 2024

    Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Singgung Film Dirty Votes, Ungkit Anomali Pemilu 2024

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menekankan pentingnya penguatan sumber daya partai agar partai besutan Megawati Soekarnoputru ini mampu menghadapi berbagai tantangan yang tidak mudah, sekaligus menjadi suluh perjuangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Hal itu dipaparkan Hasto dalam Konferda PDIP Sulawesi Selatan yang diselenggarakan di Hotel Claro Makassar, Senin (24/11).

    “Konsolidasi di Sulawesi Selatan merupakan bagian dari upaya penguatan daerah secara ideologis, historis, politik, organisasi, dan kader,” tutur Hasto.

    Di Sulawesi Selatan ini, kata Hasto, PDIP konsisten menggelorakan pemikiran geopolitik Soekarno. Kepeloporan bangsa samudera memiliki rekam jejak sejarah yang sangat kuat di Sulawesi Selatan, dengan peradabannya yang luar biasa.

    “Karena itu, kami menegaskan aspek historis dan tanggung jawab dalam membidik perjuangan untuk menyelesaikan masalah rakyat dan memimpin arah kemajuan bangsa dengan dipandu oleh ideologi,” ungkapnya.

    Konferda dan Konfercab ini akan menyusun kepengurusan baru, sikap politik, serta program-program partai dalam menghadapi berbagai tantangan, menjawab persoalan rakyat, dan merumuskan jalan masa depan.

    Terkait figur, Hasto menegaskan sosok Andi Ridwan Wittiri memiliki pengalaman luas dan diterima masyarakat. Ia akan dipadukan dengan Danny Pomanto yang merupakan mantan Wali Kota Makassar dua periode yang berhasil.

    Seluruh potensi ini, tutur Hasto akan disatukan melalui kekuatan gotong royong karena PDIP mengedepankan kepemimpinan kolektif-kolegial. Kader-kader terbaik seperti Andi Ridwan, Danny Pomanto, dan lainnya akan bergerak bersama.

  • Libur Nataru di Yogyakarta Diharapkan Bisa Dongkrak Kunjungan Wisata yang Lagi Lesu
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        23 November 2025

    Libur Nataru di Yogyakarta Diharapkan Bisa Dongkrak Kunjungan Wisata yang Lagi Lesu Yogyakarta 23 November 2025

    Libur Nataru di Yogyakarta Diharapkan Bisa Dongkrak Kunjungan Wisata yang Lagi Lesu
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Periode libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 diharapkan dapat mendongkrak kunjungan wisatawan di Kota Yogyakarta. Sebab, kunjungan wisatawan lesu selama 2025.
    Wali Kota
    Yogyakarta
    , Hasto Wardoyo mengatakan, dari awal dia dilantik pada Maret 2025, tren kunjungan wisatawan di Kota Yogyakarta cenderung lesu.
    Kunjungan wisatawan yang lesu ini berlanjut hingga pertengahan tahun 2025.
    “Sampai di pertengahan tahun bulan Agustus itu masih lesu karena kunjungan menurun bahkan rata-rata hunian okupansinya hotel bintang enggak sampai 60 persen yang melati hanya 30 persen,” ujar Hasto.
    Hasto menyampaikan, kondisi lesunya wisatawan ini terbukti dengan jumlah kunjungan wisatawan asing baru di angka 300.000 orang.
    Padahal, pada periode sebelumnya, kunjungan wisatawan di asing di Kota Yogyakarta bisa menembus 350.000 orang.
    “Saya harap sisa waktu satu bulan ini bisa di atas 300.000 kan biasanya 350.000. Cocok lah dengan keluhan kunjungan menurun sesuai dengan data,” kata dia.
    Sedangkan untuk wisatawan domestik pada awal tahun hingga periode libur Nataru biasanya  mencapai 10 juta kunjungan. 
    Namun, pada 2025 ini kunjungan wisatawan domestik baru di angka 8 juta. Ia berharap periode libur Nataru dapat mendongkrak kunjungan wisatawan domestik.
    “Biasanya turis domestik sampai 10 juta sekian, hari ini di sekitar 8 juta lebih dikit akumulasi. Sepi yang mulai dari awal tahun sampai Juni, Agustus,” kata dia.
    Pada tahun 2026 mendatang ia meminta kepada para pelaku industri kreatif di Kota Yogyakarta untuk  membuat kalender event.
    “Saya bilang ke teman-teman industri kreatif, saya minta untuk membikin ide-ide gagasan, untuk menyusun
    calendar of event
    ,” ucap Hasto.
    Ketua Komite Ekonomi Kreatif Kota Yogyakarta, Arief Budiman mengatakan,
    calendar of event
    bertujuan untuk memberikan pesan kepada wisatawan, promotor dan investor bahwa pada tahun depan akan ada berbagai macam event.
    “Jadi yang ingin ke Jogja atau punya agenda ke Jogja itu tidak dadakan,” kata dia.
    Ia berharap dengan adanya kalender event, ekonomi kreatif dapat menjadi motor utama penggerak ekonomi di Kota Yogyakarta.
    Ia mencontohkan ada beberapa event yang sudah rutin digelar di Kota Yogyakarta seperti Artjog dan JAFF yang memiliki dampak ke perputaran ekonomi di Yogyakarta.
    “Di Kota Yogyakarta ini ada periode wisatawan kadang tinggi kadang rendah,” kata dia.
    “Kita coba diskusikan event-event yang top itu, mungkin bisa di bulan-bulan yang tidak
    peak
    ,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.