Tag: Hasto Kristiyanto

  • Jokowi Dipecat PDI-P, Saatnya Buktikan Kekuatan dengan Buat Partai Baru?

    Jokowi Dipecat PDI-P, Saatnya Buktikan Kekuatan dengan Buat Partai Baru?

    Jokowi Dipecat PDI-P, Saatnya Buktikan Kekuatan dengan Buat Partai Baru?
    Penulis
     
    KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (9/12/2024).JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) resmi memecat Joko Widodo (
    Jokowi
    ) dari keanggotaan partai. Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, ini saatnya Presiden ke-7 RI itu membuktikan bahwa dirinya hebat tanpa PDI-P.
    Menurut Adi, salah satu cara pembuktiannya adalah dengan tidak bergabung dengan partai lain, tetapi mendirikan partai baru.
    “Sebaiknya Jokowi buat partai sendiri, tak perlu bergabung dengan partai yang sudah mapan. Ini untuk membuktikan bahwa Jokowi hebat tanpa PDI-P,” kata Adi melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).
    “Karena selama ini, ada klaim dari PDI-P bahwa Jokowi jadi presiden, gubernur, dan Wali Kota Solo karena PDI-P,” ujarnya melanjutkan.
    Oleh karena itu, Adi kembali mengatakan bahwa pemecatan ini adalah momen pembuktian bagi Jokowi bahwa dirinya hebat tanpa PDI-P.
    Apalagi, Adi mengungkapkan, Jokowi sudah memiliki modal politik. Antara lain, pernah menjabat sebagai Presiden RI dengan tingkat kepuasan yang tinggi.
    Kemudian, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI. Lalu, menantunya Bobby Nasution selangkah lagi menjadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
    Selanjutnya, menurut Adi, Jokowi juga memiliki dukungan dari Ahmad Luthfi di Jawa Tengah (Jateng).
    “Klaim bahwa Jokowi lebih besar dari PDI-P perlu diuji dengan bikin partai baru. Kalau bergabung dengan partai yang sudah mapan, kebesaran Jokowi tak bisa diukur karena partai yang mapan itu sudah besar tanpa Jokowi selama ini,” kata Adi.
    Sebagaimana diberitakan, PDI-P resmi memecat Presiden ke-7 RI Jokowi, putranya Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
    Pemecatan ketiganya diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
    “Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Komarudin, Senin.
    Komarudin mengatakan, pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
    Sebab, melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
    Kemudian, Jokowi juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDI-P Pecat Jokowi, Pengamat: Hanya Formalitas

    PDI-P Pecat Jokowi, Pengamat: Hanya Formalitas

    PDI-P Pecat Jokowi, Pengamat: Hanya Formalitas
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno berpandangan bahwa pemecatan Joko Widodo (
    Jokowi
    ) dan putra sulungnya
    Gibran
    Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) hanya formalitas.
    Pasalnya, Jokowi dan Gibran memang sudah tidak dianggap menjadi bagian dari PDI-P buntut dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    “Selama ini Jokowi dan Gibran sudah dianggap tak penting lagi bagi PDI-P. Jadi, pemecatan ini hanya sebatas formalitas bahwa PDI-P sudah
    wassalam
    dengan Jokowi dan Gibran,” kata Adi melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).
    Menurut Adi, pemecatan Jokowi dan Gibran tersebut juga tidak menurunkan daya tawar keduanya ketika nanti ingin bergabung dengan partai politik (parpol) lainnya.
    Dia pun mengatakan, Jokowi dan Gibran sebenarnya bisa dengan mudah berpindah partai meskipun belum dipecat lantaran sudah tidak dianggap menjadi bagian dari PDI-P.
    “Tidak ada pengaruhnya terhadap daya tawar Jokowi dan Gibran setelah dipecat PDI-P. Toh partai lain juga tahu bahwa Jokowi-Gibran sudah tak lagi jadi bagian PDI-P,” ujar Adi.
    Selain itu, Adi menyebut, partai lain dengan mudah menerima Jokowi-Gibran bergabung. Sebab, Jokowi pernah menjadi Presiden RI dan memiliki pengikut loyal.
    Sementara itu, Gibran saat ini berstatus sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI hingga lima tahun ke depan.
    Diberitakan sebelumnya, PDI-P resmi memecat Presiden ke-7 RI Jokowi, putranya Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
    Pemecatan ketiganya diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
    “Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Komarudin, Senin.
    Komarudin mengatakan, pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Dalam SK nomor 1649 tersebut Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
    Sebab, melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
    Kemudian, Jokowi juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai.
    Sementara itu, pemecatan Gibran dan Bobby Nasution tertuang dalam SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
    SK pemecatan keduanya tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Dalam SK tersebut dikatakan bahwa Gibran dipecat karena tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD pada Pilpres 2024.
    Sebaliknya, Gibran malah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.
    PDI-P lalu menilai pencalonan ini sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.
    “Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian isi surat keputusan tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Lahadalia soal Pemecatan Jokowi dan Gibran Oleh PDIP: Golkar Terbuka Bagi Semua – Page 3

    Bahlil Lahadalia soal Pemecatan Jokowi dan Gibran Oleh PDIP: Golkar Terbuka Bagi Semua – Page 3

    Komarudin kemudian membacakan surat keputusan atau SK bernomor Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024, No 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan No 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

    Adapun surat keputusan saya baca sebagai berikut:

    1. Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

    1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    2. Melarang saudara tersebut di atas pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi di Indonesia Perjuangan

    3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatannya ini maka DPP di perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo

    4. ⁠DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

    5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditandatangani.

  • Resmi Dipecat, Ini “Dosa” Jokowi Menurut PDIP

    Resmi Dipecat, Ini “Dosa” Jokowi Menurut PDIP

    Jakarta (beritajatim.com) – Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), partai yang selama ini mengusungnya mulai menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI dua periode. Tidak hanya Jokowi, partai berlambang Banteng moncong putih itu juga memecat anak Jokowi yang saat ini menjabat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution, menantu Jokowi.

    Dalam salinan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 menyebutkan, sikap, tindakan dan perbuatan Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Prarowo dan Maffud MD yarg diusung oleh PDI Perjuargan pada Pemilu 2024.

    Sebaliknya, Jokowi dinilai justru mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

    Kemudian, dalam surat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024 itu menyebutkan, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.

    “DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” bunyi surat yang ditandatangi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. [kun]

  • Banteng Ketaton di Tengah Pemecatan Jokowi dan Gibran dari PDIP – Page 3

    Banteng Ketaton di Tengah Pemecatan Jokowi dan Gibran dari PDIP – Page 3

    Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengumumkan pemecatan Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Afif Nasution. Surat pemecatan dibacakan di hadapan seluruh jajaran PDI Perjuangan se-Indonesia pada Senin (16/12/2024).

    “Saya mendapatkan perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai,” kata Komarudin dalam keterangannya, Senin.

    “DPP partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” ujar dia.

    Komarudin kemudian membacakan surat keputusan atau SK bernomor Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024, No 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan No 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

    Adapun surat keputusan saya baca sebagai berikut:

    1. Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

    1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    2. Melarang saudara tersebut di atas pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi di Indonesia Perjuangan

    3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatannya ini maka DPP di perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo

    4. ⁠DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

    5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditandatangani.

     

  • Dipecat PDIP, Bahlil Siap Gelar ‘Karpet Kuning’ Golkar untuk Jokowi

    Dipecat PDIP, Bahlil Siap Gelar ‘Karpet Kuning’ Golkar untuk Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia mengaku terbuka apabila Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ingin bergabung ke badan partainya.

    Hal ini disampaikannya dalam menyikapi pemecatan Jokowi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada siang ini, Senin (16/12/2024).

    “Saya tahu Pak Jokowi adalah tokoh ya, negarawan. Jadi saya pikir kamu lihat perkembangannya, dari apa yang menjadi respons kami ya,” ujarnya kepada wartawa di Kantor Presiden, Senin (16/12/2024).

    Dia melanjutkan bahwa partai berlambang pohon beringin itu sangat inklusif. Sehingga, setiap pihak dapat menjadi bagian dari mereka.

    “Kami terbuka bagi semua anak bangsa yang pingin mengabdikan dirinya lewat politik lewat partai. Jadi Golkar sangat inklusif,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, Bahlil melanjutkan kembali menyerahkan kepada Jokowi apabila berminat untuk masuk ke partai berelemen warna kuning itu.

    “Ya semua kami serahkan kepada bapak-bapak yang ada, termasuk bapak presiden Jokowi,” tandas Bahlil

    Diberitakan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. 

    Dalam sebuah video yang diterima oleh Bisnis pada Senin (16/12/2024), pengumuman tersebut disampaikan oleh oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun.

    “Untuk mengumumkan secara resmi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai Se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabumi Raka, dan saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” katanya. 

    Dia mengatakan perintah tersebut berasal langsung dari  Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Adapun, isi surat pemecatan tersebut dibacakan oleh Komarudin. Pemecatan Jokowi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan no. 1649/KPTS/DPP/XII/2024. 

    Surat tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024. 

  • PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dianggap “Membelot” Dukung Rival

    PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dianggap “Membelot” Dukung Rival

    PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dianggap “Membelot” Dukung Rival
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Salah satu alasan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat Muhammad Bobby Afif Nasution dari kader karena dianggap tidak setia terhadap keputusan partai dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
    “Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Wali Kota Medan telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju), merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” kata Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun saat membacakan surat keputusan partai pada Senin (16/12/2024).

    Bobby dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, dan diteken oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Komarudin mengatakan, PDI-P memutuskan melarang Bobby melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan partai.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lengkap! Isi Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby dari PDIP

    Lengkap! Isi Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby dari PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA – DPP Partai PDI-Perjuangan (PDIP) mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. 

    Dalam sebuah video yang diterima oleh Bisnis pada Senin (16/12/2024), pengumuman tersebut disampaikan oleh oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun.

    “Untuk mengumumkan secara resmi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai Se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabumi Raka, dan saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” katanya. 

    Dia mengatakan perintah tersebut berasal langsung dari  Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Adapun, isi surat pemecatan tersebut dibacakan oleh Komarudin. Pemecatan Jokowi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan no. 1649/KPTS/DPP/XII/2024. 

    Surat tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024. 

    Isi Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby dari PDIP

    Surat Pemecatan PDIP untuk Jokowi 

    Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

     Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo.

    DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.

    Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Perbesar

    Surat Pemecatan PDIP untuk Gibran Rakabuming

    Kemudian, pemecatan Gibran tertulis dalam SK 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024. Berikut isi SK dari keputusan tersebut. 

    Menetapkan :

    Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.

    Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Surat Pemecatan PDIP untuk Bobby Nasution

    Lalu untuk Bobby, pemecatan tertulis dalam SK 1651/KPTS/DPP/XII/2024, yang juga ditetapkan pada 4 Desember 2024. 

    Menetapkan :

    Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.

    Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Seluruh surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. 

  • Berikut Kutipan Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari PDIP

    Berikut Kutipan Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari PDIP

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), anak Jokowi yang juga Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution yang merupakan menantu Jokowi resmi dipecat dari PDI Perjuangan.

    Pemecatan Jokowi disampaikan berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024. Sementara pemecatan Gibran berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 juga tertanggal 4 Desember 2024.

    Adapun terhadap Bobby berdasarkan Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 pada hari yang sama yakni 4 Desember 2024.

    Berikut petikan SK pemecatan Jokowi.

    1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.

    4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

    5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Pada SK terhadap Gibran dan Bobby berbunyi serupa, hanya saja poin atau nomor 3 tidak disertakan. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. DPP PDIP, serta ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

  • Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P

    Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P

    Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) resmi memecat Wakil Presiden (Wapres) RI
    Gibran
    Rakabuming Raka keanggotaan partai.
    Pemecatan Gibran diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
    Gibran dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Dalam SK nomor 1650 yang diterima oleh Kompas.com, Gibran dipecat karena tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Sebaliknya, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu malah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.
    PDI-P menilai pencalonan Gibran tersebut sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.
    “Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian isi surat keputusan tersebut.
    Berikut isi lengkap keputusan dalam SK nomor 1650 yang terima
    Kompas.com
    :
    Dalam SK tersebut juga termuat 10 pertimbangan memecat Gibran, yakni:
    Kemudian, ada 10 dasar aturan dan keputusan yang dijadikan acuan memecat Gibran, yakni:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.