Tag: Hasto Kristiyanto

  • Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka, Komarudin Mengaku Terkejut

    Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka, Komarudin Mengaku Terkejut

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP Kehormatan PDI-Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun, mengaku terkejut mendengar kabar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Sebagai informasi, Hasto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. Kabar ini beredar pada Selasa (24/12/2024). 

    Menanggapi kabar tersebut, Komarudin kemudian mengaku terkejut. Pasalnya, kabar ini datang menjelang perayaan hari natal di esok hari, yakni pada 25 Desember 2024. 

    “Saya juga terkejut mendengar kabar tersebut, apalagi besok adalah hari dimana hasto meryakan hari natal yang harusnya suasana natal membawa kedamaian bagi pada pengikutnya. Termasuk hasto juga harus merasakan kesamadaian natal itu. Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto,” jelasnya dalam pernyataan tertulisnya. 

    Lebih lanjut, Komarudin menyebut kasus ini sebagai proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik. Ia pun mengimbau seluruh kader dan simpatisan PDIP untuk tetap solid menghadapi situasi tersebut.

    “Oleh karena itu kepada sulruh kader dan simpatisan dari sabang sampai Merauke dari pulau Miangas sampai pulau rote jangan pernah gentar. Satukan barisan dibawah komando ketua umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate,” jelasnya. 

    Hasto Tersangka, Ini Respon KPK

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu info soal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada wartawan melalui pesan singkat.  

    Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan. 

  • PDIP belum terima kabar Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK

    PDIP belum terima kabar Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    PDIP belum terima kabar Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Desember 2024 – 13:57 WIB

    Elshinta.com – Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim mengaku belum menerima kabar Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” kata Chico kepada awak media di Jakarta, Selasa.

    Menurutnya, dugaan politisasi hukum terhadap PDI Perjuangan semakin kuat. Chico menyebut dugaan Hasto ditetapkan sebagai tersangka sudah lama beredar.

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” ujarnya.

    Selain itu, dirinya menilai ada upaya untuk menenggelamkan PDIP. Kendati demikian, tekanan terhadap PDIP membuat kader semakin kuat dan solid.

    “Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” pungkas Chico.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” tambah Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Menurut kabar yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

    Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.

    Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

    Sumber : Antara

  • Dikabarkan jadi Tersangka di KPK, Begini Kondisi Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi – Halaman all

    Dikabarkan jadi Tersangka di KPK, Begini Kondisi Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Rumah Hasto Kristiyanto yang berada di Taman Villa Kartini Blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi terlihat sepi pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra mengatakan Hasto Kristiyanto juga diinformasikan tidak ada di kediaman usai dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hanya saja belum dapat dipastikan kapan Hasto Kristiyanto  pergi meninggalkan rumahnya itu.

    “Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga,” kata Guntur, Selasa, 24 Desember 2024.

    Ketika ditanya mengenai isu tersangka KPK kepada Hasto Kristiyanto, Guntur justru menuturkan belum mengetahui.

    Guntur mengaku mendatangi kawasan kediaman Hasto Kristiyanto lantaran terdapat sejumlah awak media.

    “Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja,” jelasnya.

     Sementara pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi sekira pukul 11.17 WIB, kediaman Hasto Kristiyanto yang tembok dan pagar berwarna putih nampak sepi dari aktifitas.

    Kondisi sepi dari aktifitas itu terlihat di lantai satu dan dua kediaman tersebut.

    Namun terdapat satu unit mobil berjenis Lexus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2688 YS yang terparkir di rumah tersebut.

    Lalu di jalanan di sekitar rumah Hasto terlihat enam orang Satgas Cakra Buana yang mengenakan pakaian seragam berwarna hitam.

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadj tersangka KPK

    Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

    Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Penulis: Rendy Rutama

  • Hasto Dikabarkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Sudah Diperiksa KPK Sejak 2020

    Hasto Dikabarkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Sudah Diperiksa KPK Sejak 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah berstatus tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 Harun Masiku. 

    Berdasarkan sumber informasi yang diterima, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan. Pada sprindik itu, elite PDIP tersebut dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu info soal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit. 

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada wartawan melalui pesan singkat. 

    Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat. Setyo meminta agar upaya konfirmasi dilakukan ke Juru Bicara KPK. 

    “Silahkan ke Mas Tessa [Jubir KPK],” kata Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    PEMERIKSAAN HASTO 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 Januari 2020. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Tidak lama sekitar Januari 2020, KPK sempat dikabarkan berencana untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Terdapat dugaan penyidik mengincar ruangan Hasto. Namun, KPK melalui pernyataan Juru Bicara membantah. Lembaga antirasuah disebut hanya ingin memasang garis KPK di salah satu ruangan di DPP PDIP. 

    Pada 26 Februari 2020, KPK kembali memeriksa Hasto untuk meminta konfirmasinya atas barang-barang bukti elektronik temuan penyidik. 

    Kasus Harun lalu sempat timbul tenggelam selama periode kepemimpinan KPK jilid V. Sampai saat ini pun, kasus tersebut belum selesai utamanya karena Harun Masiku masih terdaftar sebagai buron. Sementara itu, beberapa tersangka lain termasuk Wahyu Setiawan bahkan sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Pada November 2023 lalu, Ketua KPK saat itu yakni Firli Bahuri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun. Dia bahkan mengaku telah mengirimkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ke luar negeri untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP 2019-2024 itu. 

    Lalu, pada Desember 2023, KPK memeriksa dan menggeledah rumah Wahyu Setiawan yang saat itu sudah bebas bersyarat. 

    Selang beberapa waktu, pada Juni 2024, KPK memeriksa Hasto lagi. Saat itu, tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan buku catatan yang disebut berisi informasi soal PDIP dan strategi Pilkada itu bahkan digugat sampai ke pengadilan. 

    “Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

    Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Upaya perlawanan Hasto terhadap upaya paksa KPK itu dilakukan ke pengadilan hingga Dewas KPK. 

    Jelang pergantian tahun, dan sebelum pimpinan KPK berganti, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun yakni pada 5 Desember 2020. Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly turut diperiksa sebagai saksi untuk Harun pada 18 Desember 2024 atau pekan lalu. 

    Kini, usai KPK berganti kepemimpinan, muncul kabar status hukum Hasto telah naik dari saksi menjadi tersangka. 

    Menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP menuding adanya upaya politisasi terhadap elite partai banteng itu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim tak menampik bahwa dugaan  Hasto bakal ditetapkan sebagai tersangka sudah lama berembus. 

    Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

    “Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum.  Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan,” kata Chico kepada Bisnis.

  • Rencana Mau Liburan ke Luar Kota

    Rencana Mau Liburan ke Luar Kota

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak berada di rumahnya di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Foto/Jonathan Simanjuntak

    BEKASI – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak berada di rumahnya di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Diketahui, Hasto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Bapak (Hasto) rencana mau libur Natalan ke luar kota. Di sini benar-benar enggak ada orang, kita aja enggak tahu teman-teman wartawan tiba-tiba ada,” kata Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP Donbosco Wara kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

    Awak media sempat mempertegas apakah Hasto kembali ke kampung halamannya di Yogyakarta. Namun dirinya mengaku tak mengetahui ke mana Hasto pergi.

    Baca Juga

    “Ke Yogya atau ke mana saya juga enggak tahu. Saya tahunya ke luar kota aja,” jelas dia.

    Hingga berita ini ditayangkan, kediaman Hasto memang terlihat sepi aktivitas. Di depan kediamannya hanya terdapat Satgas Cakra Buana yang bertugas menjaga kediaman Hasto.

    Adapun anggota Satgas Cakra Buana yang bertugas terlihat berjumlah enam orang. Mereka memakai pakaian kemeja berwarna hitam.

    (rca)

  • Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Dijaga Satgas Cakra Buana PDIP

    Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Dijaga Satgas Cakra Buana PDIP

    loading…

    Rumah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijaga Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana. Foto/Jonathan Simanjuntak

    BEKASI – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumahnya dijaga enam anggota organisasi sayap PDIP, Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana.

    Kediamannya sepi usai kabar ini mencuat. Berdasarkan pantauan di lokasi di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi rumah berwarna serba putih itu terlihat sepi aktivitas. Terlihat tak ada yang berlalu lalang keluar masuk rumah itu.

    Adapun hanya terdapat petugas penjaga yang sehari-hari memang bertugas menjaga kediaman Hasto. Bahkan, Hasto disebut tidak berada di kediamannya sendiri.

    Baca Juga

    “Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga,” kata Ketua RW 023 Margahayu, Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra, Selasa (24/12/2024).

    Guntur juga mengaku belum mengetahui kabar Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka. Guntur mengaku heran saat kawasan rumahnya justru ramai didatangi awak media.

    “Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja,” jelasnya.

    (rca)

  • Soal Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto, Ini Jawaban KPK

    Soal Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto, Ini Jawaban KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto disebut menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian anggota DPR RI dari PDIP Harun Masiku.

    Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum mau berkomentar banyak. Dia mengaku masih perlu memeriksa perkembangan informasi mengenai status tersangka yang ditetapkan kepada Hasto.

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” kata Tessa kepada beritajatim.com, Selasa (24/12/2024).

    Seperti diketahui Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan. Namun, Harun melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun terakhir.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap sebersar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU terkait pengurusan PAW DPR. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Hasto juga beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini. KPK juga pernah menyita telepon genggam milik Hasto.

  • Fakta-fakta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

    Fakta-fakta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya di penghujung 2024 dengan memeriksa sejumlah pejabat tinggi PDIP terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Setelah sebelumnya memeriksa Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, giliran Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari Sprindik hingga Penetapan Tersangka
    Penetapan Hasto sebagai tersangka termuat dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Informasi ini disampaikan dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Akan disampaikan,” ujar Tessa saat ditanya mengenai status hukum Hasto, Selasa 24 Desember 2024.

    Proses ini berawal dari ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat bersama buronan Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka sejak 2020.

    Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

    Konstruksi Perkara
    Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk melancarkan upaya Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Suap tersebut diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

    Sebelumnya, Wahyu telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara dua orang lainnya, Agustiani Tio dan Saeful Bahri, masing-masing dihukum 4 tahun dan 1 tahun 8 bulan penjara.
    PDIP Tuding Politisasi Hukum
    Merespons penetapan tersangka terhadap Hasto, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding adanya upaya politisasi hukum yang menyasar partainya.

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.

    Chico juga menyebut PDIP sebagai satu-satunya partai yang tidak menyerah menghadapi ancaman hukum, menjadikan tekanan ini sebagai energi bagi partai.

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” imbuhnya.
    Buronan Harun Masiku
    Kasus ini kembali menyeret nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Pada Juni 2024, KPK menyita mobil Harun yang ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta setelah dua tahun ditinggalkan. Selain itu, KPK terus menggali informasi dari berbagai saksi, termasuk mantan caleg PDIP Alexsius Akim, yang mengaku sebagai korban pemecatan sepihak.

    Hasto Kristiyanto kini berada dalam sorotan publik, menambah babak baru dalam kasus panjang yang mengguncang PDIP. Sementara itu, masyarakat menanti langkah KPK berikutnya untuk mengurai tuntas kasus yang telah berlarut sejak 2020 ini.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya di penghujung 2024 dengan memeriksa sejumlah pejabat tinggi PDIP terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Setelah sebelumnya memeriksa Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, giliran Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari Sprindik hingga Penetapan Tersangka

    Penetapan Hasto sebagai tersangka termuat dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Informasi ini disampaikan dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
     
    “Akan disampaikan,” ujar Tessa saat ditanya mengenai status hukum Hasto, Selasa 24 Desember 2024.
     
    Proses ini berawal dari ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat bersama buronan Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka sejak 2020.
    Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

    Konstruksi Perkara

    Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk melancarkan upaya Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Suap tersebut diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
     
    Sebelumnya, Wahyu telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara dua orang lainnya, Agustiani Tio dan Saeful Bahri, masing-masing dihukum 4 tahun dan 1 tahun 8 bulan penjara.

    PDIP Tuding Politisasi Hukum

    Merespons penetapan tersangka terhadap Hasto, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding adanya upaya politisasi hukum yang menyasar partainya.
     
    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.
     
    Chico juga menyebut PDIP sebagai satu-satunya partai yang tidak menyerah menghadapi ancaman hukum, menjadikan tekanan ini sebagai energi bagi partai.
     
    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” imbuhnya.

    Buronan Harun Masiku

    Kasus ini kembali menyeret nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Pada Juni 2024, KPK menyita mobil Harun yang ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta setelah dua tahun ditinggalkan. Selain itu, KPK terus menggali informasi dari berbagai saksi, termasuk mantan caleg PDIP Alexsius Akim, yang mengaku sebagai korban pemecatan sepihak.
     
    Hasto Kristiyanto kini berada dalam sorotan publik, menambah babak baru dalam kasus panjang yang mengguncang PDIP. Sementara itu, masyarakat menanti langkah KPK berikutnya untuk mengurai tuntas kasus yang telah berlarut sejak 2020 ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Rumahnya di Bekasi Dijaga Satgas Cakra Buana PDI-P

    Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Rumahnya di Bekasi Dijaga Satgas Cakra Buana PDI-P

    Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Rumahnya di Bekasi Dijaga Satgas Cakra Buana PDI-P
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sebanyak enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana menjaga kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjend)
    PDI Perjuangan

    Hasto Kristiyanto
    di Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (24/12/2024).
    Pantauan
    Kompas.com,
    enam anggota organisasi sayap PDI-P itu berjaga di luar kediaman Hasto.
    Mereka tampak mengenakan seragam berwarna hitam lengkap dengan baret merah. Ada juga di antara mereka yang mengenakan topi hitam.
    Sementara itu, di area dalam lingkungan rumah Hasto tampak diparkir sebuah mobil merek Lexus berwarna hitam.
    Rumah berlantai dua berwarna putih itu terlihat sama sekali tidak ada aktivitas.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) dikabarkan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
    Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
    Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Marardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada
    update,
    akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ucapnya.
    Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.
    Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut.
    “Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Profil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Nasional 24 Desember 2024

    Profil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
    Hasto Kristiyanto
    sebagai tersangka.
    Hasto disebut-sebut ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW).
    Perkara itu juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.
    “Betul, eksposenya minggu lalu,” kata sumber
    Kompas.com
    saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
    Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada
    update
    akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ucap Tessa.
     
    Hasto Kristiyanto lahir di Yogyakarta pada 7 Juli 1966. Sejak masa remaja, ia telah menunjukkan minat besar pada dunia politik.
    Di bangku SMA Kolese de Britto Yogyakarta, Hasto gemar membaca buku-buku bertema politik. Kecintaannya pada politik terus berkembang sampai ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Selama menjadi mahasiswa, Hasto aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah menjabat Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM, sebuah posisi yang mencerminkan kepemimpinannya sejak usia muda.
    Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi pada 1991, Hasto memulai perjalanan karier di dunia bisnis dengan bergabung di PT Rekayasa Industri sebagai Project Manager, sebelum akhirnya menjabat Project Director di PT Prada Nusa Perkasa.
    Meski berkecimpung sebagai profesional di dunia bisnis, ketertarikan utama Hasto tetap pada dunia politik.
    Hasto memulai langkah politiknya di PDI Perjuangan pada 2002 sebagai Wakil Sekretaris Bidang Media Massa dan Penggalangan DPP PDIP. Karier politiknya terus menanjak.
    Pada Pemilu 2004, ia terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur yang meliputi Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek. Hasto kemudian ditempatkan di Komisi VI, menangani perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
    Di internal partai, Hasto meniti karier sampai akhirnya dipercaya menggantikan Tjahjo Kumolo sebagai Sekjen PDI-P. Dalam kapasitas ini, ia menjadi salah satu tokoh penting yang menggerakkan roda organisasi partai.
    DPP PDI-P juga menyatakan masih mencari kejelasan mengenai kabar penetapan Hasto sebagai tersangka.
    Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengungkapkan, pihaknya belum menerima informasi resmi dan belum berkomunikasi langsung dengan Hasto.
    “Masih cari tahu kebenaran informasi ini. Nanti partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny.
    Sementara itu, Juru Bicara PDI-P Chico Hakim menduga ada upaya politisasi hukum dalam perkara yang menyeret nama Hasto.
    “Sangat jelas ada upaya mengganggu PDI Perjuangan,” kata Chico.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.