Tag: Hasto Kristiyanto

  • Sekjen PDIP Hasto Tersangka KPK, Denny Siregar Sebut PDIP Terbiasa Menghadapi Konflik

    Sekjen PDIP Hasto Tersangka KPK, Denny Siregar Sebut PDIP Terbiasa Menghadapi Konflik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Denny Siregar, menyatakan keyakinannya bahwa PDI Perjuangan telah siap menghadapi berbagai situasi, termasuk jika Sekretaris Jenderal mereka, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut Denny, PDI Perjuangan akan menghadapi tantangan tersebut sebagai bagian dari perjuangan mereka.

    “Saya yakin PDI Perjuangan sudah siap menghadapi situasi apapun, termasuk dijadikannya Hasto sebagai tersangka KPK. Dan mereka menikmati itu semua sebagai bagian dari perlawanan,” kata Denny, Selasa (24/12/2024)

    Ia menambahkan bahwa partai berlambang banteng ini justru menemukan semangat juang mereka dalam situasi konflik.

    “DNA banteng memang begitu. Justru mereka baru benar-benar hidup di pusaran konflik,” tambah sutradara film ini.

    Denny juga menekankan bahwa situasi ini merupakan sebuah permainan yang membutuhkan mental yang sangat kuat untuk menghadapi berbagai tekanan.

    Ia berpendapat bahwa siapa pun yang memiliki ketahanan mental terkuat akan menjadi pemenang sejati dalam menghadapi tantangan politik semacam ini.

    “Ini semua hanya permainan. Butuh mental yang luar biasa kuat untuk menghadapi banyak hantaman. Dan yang terkuat secara mental, dialah sejatinya pemenang,” pungkasnya

    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

    Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan KPK terkait penangkapan Harun Masiku. (Ikbal/fajar)

  • KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku – Page 3

    KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku – Page 3

    Berdasarkan tangkapan layar dari dokumen yang diterima, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Dalam tangkapan layar dokumen itu tertulis juga, bahwa tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, dan seterusnya.

    Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menampik informasi penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal itu disampaikan terkait informasi yang beredar bahwa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka serta menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap buronan Harun Masiku.

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” kata Chico, Selasa (24/12/2024).

  • Breaking News! Ketua KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka

    Breaking News! Ketua KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyantosebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan.

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2016-2022 Wahyu Setiawan.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Selain Hasto dan Donny dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPk, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Sebelumnya, berdasarkan sumber Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto telah ditandatangani oleh pimpinan KPK jilid VI yang baru saja resmi menjabat pekan lalu, Jumat (20/12/2024).

    Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto Cs telah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024). Mereka baru resmi menjabat setelah melakukn serah terima jabatan dengan pimpinan KPK jilid V yakni Nawawi Pomolango Cs pada Jumat 20 Desember.

    Pada sprindik dimaksud, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Resmi Umumkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku

    KPK Resmi Umumkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku

    KPK Resmi Umumkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    (HK) sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
    Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.
    Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut.
    “Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Peran Sekjen PDIP Hasto di Kasus Harun Masiku

    KPK Ungkap Peran Sekjen PDIP Hasto di Kasus Harun Masiku

    Jakarta

    KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.

    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024).

    Dalam proses pemilihan legislative tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

    “Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudari Rizky Aprilia,” jelas Setyo.

    KPK juga menemukan bukti Hasto meminta Saeful Bahri untuk menemui Rizky Aprilia di Singapura. Pertemuan itu dimaksudkan agar Rizky mengundurkan diri, namun upaya itu lagi-lagi menemukan jalur buntu.

    “Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu,” pungkas Setyo.

    (ygs/dhn)

  • KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan Baru

    KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Berdasarkan sumber Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto telah ditandatangani oleh pimpinan KPK jilid VI yang baru saja resmi menjabat pekan lalu, Jumat (20/12/2024). 

    Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto Cs telah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024). Mereka baru resmi menjabat setelah melakukan serah terima jabatan dengan pimpinan KPK jilid V yakni Nawawi Pomolango Cs pada Jumat 20 Desember. 

    Pada sprindik dimaksud, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Saat dimintai konfirmasi mengenai status hukum Hasto, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit. 

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat. Setyo meminta agar upaya konfirmasi dilakukan ke Juru Bicara KPK. 

    “Silahkan ke Mas Tessa [Jubir KPK],” kata Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    PEMERIKSAAN HASTO 

    Dalam catatan Bisnis, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 Januri 2020. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Tidak lama sekitar Januari 2020, KPK sempat dikabarkan berencana untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Terdapat dugaan penyidik mengincar ruangan Hasto. Namun, KPK melalui pernyataan Juru Bicara membantah. Lembaga antirasuah disebut hanya ingin memasang garis KPK di salah satu ruangan di DPP PDIP. 

    Pada 26 Februari 2020, KPK kembali memeriksa Hasto untuk meminta konfirmasinya atas barang-barang bukti elektronik temuan penyidik. 

    Kasus Harun lalu sempat timbul tenggelam selama periode kepemimpinan KPK jilid V. Sampai saat ini pun, kasus tersebut belum selesai utamanya karena Harun Masiku masih terdaftar sebagai buron. Sementara itu, beberapa tersangka lain termasuk Wahyu Setiawan bahkan sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Pada November 2023 lalu, Ketua KPK saat itu yakni Firli Bahuri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun. Dia bahkan mengaku telah mengirimkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ke luar negeri untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP 2019-2024 itu. 

    Lalu, pada Desember 2023, KPK memeriksa dan menggeledah rumah Wahyu Setiawan yang saat itu sudah bebas bersyarat. 

    Selang beberapa waktu, pada Juni 2024, KPK memeriksa Hasto lagi. Saat itu, tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan buku catatan yang disebut berisi informasi soal PDIP dan strategi Pilkada itu bahkan digugat sampai ke pengadilan. 

    “Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

    Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Upaya perlawanan Hasto terhadap upaya paksa KPK itu dilakukan ke pengadilan hingga Dewas KPK. 

    Jelang pergantian tahun, dan sebelum pimpinan KPK berganti, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun yakni pada 5 Desember 2020. Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly turut diperiksa sebagai saksi untuk Harun pada 18 Desember 2024 atau pekan lalu. 

    Kini, usai KPK berganti kepemimpinan, muncul kabar status hukum Hasto telah naik dari saksi menjadi tersangka. 

    Menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP menuding adanya upaya politisasi terhadap elite partai banteng itu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim tak menampik bahwa dugaan  Hasto bakal ditetapkan sebagai tersangka sudah lama berembus. 

    Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

    “Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum.  Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan,” kata Chico kepada Bisnis.

  • Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Ray Rangkuti: Penegakan Hukum Abu-Abu

    Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Ray Rangkuti: Penegakan Hukum Abu-Abu

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan penetatapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurutnya, hanya satu minggu setelah pelantikan komisioner KPK dan adanya pemecatan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga dari PDIP, langkah Sekjen PDIP ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap mantan anggota KPU.

    “Secara kebetulan? Tentu tidak bisa dijawab dengan pasti. Dalam negeri di mana hukum dan politik saling berkelindan, memastikan mana yang objektif mana yang subjektif selalu abu-abu. Oleh karena itu tidak dapat dijawab dalam hukum sebab akibat. Hanya bisa diraba atau dirasa, tentu, dengan beberapa penjelasan,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/12/2024).

    Lebih lanjut, dia menilai bahwa terdapat sejumlah penjelasan yang memberatkan bahwa KPK kini telah menjadi komisi pemberantasan bagi warga yang kritis.

    Pertama, pimpinan KPK sekarang adalah anggota kepolisian. Dua komisioner lainnya adalah jaksa dan hakim.  Dalam artian, KPK sekarang diisi orang-orang pemerintah.

    Menurutnya, setidaknya dari kepolisian dan kejaksaan. Khususnya komisioner dari kepolisian dan kejaksaan adalah komisioner yang dibesarkan dengan kultur kerja di bawah presiden. Yakni kultur tunduk pada pimpinan.

    Dia melanjutkan bahwa pascarevisi UU KPK, lembaga rasuah kini seakan di bawah presiden.

    “Jadi rasanya klop KPK institusi di bawah presiden yang sebagian komisionernya datang dari kultur yang manut dengan presiden. Bukan datang dari kultur yang independen,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Ray melanjutkan bahwa sudah lama terdengar isu bahwa beberapa orang anggota atau pengurus PDIP bakal menjadi target hukum. Khususnya mereka yang terdengar bersuara kritis terhadap pemerintahan sebelumnya dan juga yang sekarang.

    Oleh sebab itu, Ray menekankan penetapan Hasto ini jadi sinyal dari isu dimaksud dan bukan sesuatu yang mengejutkan, tetapi justru menguatkan isu yang sudah berkembang sebelumnya.

    “Tinggal menunggu apakah model penegakan hukum seperti ini akan berlanjut kepada anggota/pengurus PDIP yang lainnya. Kita tunggu,” pungkas Ray.

  • Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditetapkan Tersangka KPK

    Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditetapkan Tersangka KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas, berapa harta kekayaan Hasto Kristiyanto?

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hasto dari laman resmi e-LKHPN KPK, Hasto memiliki kekayaan sebesar Rp1,19 miliar. 

    Adapun, Hasto sendiri melaporkan hartanya pada 22 Desember 2003. Tidak ada laporan lebih lanjut soal detail harta kekayaan Hasto. Dia juga tertampak baru melapor harta kekayaannya sekali. 

    Sebagai informasi pada 2023, Hasto masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP. Saat itu, Hasto menduduki Komisi VI yang menangani bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.

    Berdasarkan sumber informasi yang diterima Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan.

    Pada sprindik itu, elite PDIP itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

    Sprindik itu menyebutkan, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.  

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PAW yang menjerat Harun Masiku. Pada Juni 2024, barang-barang pribadi Hasto seperti buku catatan dan ponsel disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan. 

    Respon PDIP

    Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan bahwa partai berlogo banteng tersebut belum bisa memastikan kabar penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.  

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujar Chico dihubungi Bisnis pada Selasa (24/12/2024).

    Adapun, PDIP juga menyinggung soal politisasi hukum yang kuat, kala menanggapi isu tersebut. 

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat,” ujar Chico. 

    Lebih lanjut, Chico menjelaskan bahwa dugaan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah lama berembus. Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

  • Ketua Bidang Kehormatan PDIP Respons Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Kader Jangan Gentar – Halaman all

    Ketua Bidang Kehormatan PDIP Respons Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Kader Jangan Gentar – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun meminta seluruh kader partai berlambang kepala banteng moncong putih tidak gentar menyikapi kabar penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sekadar informasi KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

    “Kepada seluruh kader dan simpatisan dari Sabang sampai Merauke dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote jangan pernah gentar,” kata Komarudin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/12/2024).

    Lebih lanjut, Komarudin juga meminta kepada seluruh jajaran kader PDIP tetap setia pada garis komando yang dipimpin Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Dirinya menegaskan, sikap kader PDIP harus tetap sama yakni menjunjung tinggi misi perjuangan partai.

    “Satukan barisan di bawah komando Ketua Umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate (kebenaran pasti menang),” ujar dia.

    Terkait dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, Komarudin menduga adanya politisasi hukum.

    Hanya saja, dirinya tidak membeberkan secara detail maksud dari pernyataannya itu.

    “Kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik,” ujar Komarudin.

    Sebelumnya, Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim mengatakan pihaknya hingga pagi ini belum menerima kabar yang pasti terkait dengan penetapan tersangka terhadap Hasto.

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak Sekjen,” kata Chico saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/12/2024).

    Meski begitu, Chico menyatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan upaya politisasi hukum.

    Dia membandingkan proses penetapan tersangka yang ada di kasus CSR Bank Indonesia.

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat,” ujat dia.

    Tak hanya itu, Chico juga menduga penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan upaya lain untuk mengganggu PDIP.

    Pasalnya dia mendapat kabar kalau penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto sudah ditargetkan sejak lama.

    “Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata dia.

    Diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

    Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  • Hasto Tersangka KPK, Prediksi Connie Bakrie Kembali Jadi Sorotan

    Hasto Tersangka KPK, Prediksi Connie Bakrie Kembali Jadi Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kabar penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai menjadi perbincangan.

    Menariknya, isu penetapan Hasto sebagai tersangka sempat dilontarkan Analis Militer dan Pertahanan Connie R Bakrie saat menghadiri Podcast Politik Nagara Institute yang ditayangkan di Kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Jumat (23/11/2024).

    Dalam tayangan siniar tersebut, Connie mengaku memang mendengar informasi dari seseorang bahwa Hasto akan segera ditetapkan tersangka. Bahkan, menurutnya telah ada dokumen untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sehingga penetapan tinggal diumumkan.

    “Gua dibilang [oleh informan] punya berita tentang sahabat lu [Hasto], tolong bilangin [Hasto]. Berhenti bersuara keras. Utamanya berjuang di Sumut dan Jateng. Berhenti bersuara keras, karena file-nya sudah siap, bahwa beliau tersangka itu tinggal diumumkan,” tutur Connie. 

    Connie melanjutkan geram melihat Hasto mendapat intervensi untuk dikriminalisasikan. Maka, saat mendapatkan informasi tersebut dirinya langsung meminta pertemuan dengan Sekjen PDIP itu.

    “Aku minta ketemu malam dan langsung datang saja. [Aku bilang ke Hasto]. Eh lu diem sekarang, gua enggak mau lu diginiin. Lu mau ditersangkain udah enggak usah lah ke Sumut,” ujar Connie.

    Ditegaskan Connie, Hasto tidak usah banyak bergerak selama pilkada karena kandidat yang diusung PDIP juga bakal kalah. 

    “Kalau ini diteruskan, ini pasti kalah. Kandidat PDIP pasti kalah,” kata dia.

    Berdasarkan sumber informasi yang diterima Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan. Pada sprindik itu, elite PDIP itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sprindik itu menyebutkan, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PAW yang menjerat Harun Masiku. Pada Juni 2024, barang-barang pribadi Hasto seperti buku catatan dan ponsel disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan.