Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, IM57+ Anggap Pimpinan Baru KPK Serius
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai, penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Hasto
Kristiyanto sebagai tersangka menunjukkan keseriusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) yang baru dalam menangani kasus korupsi.
Lakso mengatakan, kasus ini sudah bertahun-tahun mengalami maju mundur dan akhirnya mulai menemui titik terang.
“Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar dan menunjukan tidak kompetennya pemimpin sebelumnya. Hal tersebut mengingat bahwa kasus ini sudah bertahun-tahun berjalan sejak OTT dan maju mundur proses yang terjadi tetapi baru diproses saat ini. Artinya, Pimpinan KPK saat ini ingin menunjukan bahwa ada keseriusan,” kata Lakso dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Lakso mengatakan, pihaknya akan terus melihat sejauh mana kasus Hasto tersebut akan dikembangkan.
Ia juga mengatakan, Pimpinan KPK harus berani menangani kasus-kasus korupsi lainnya yang tidak terkait dengan PDI-P. Misalnya, dugaan penerimaan gratifikasi “Private Jet” dan kasus tambang di Maluku Utara.
“Pimpinan KPK harus menunjukan sikap profesionalisme dan indepedensi dalam penanganan kasus yang terkait pihak lain yang strategi. Hal tersebut untuk menunjukan bahwa KPK mampu menjadi lembaga independen dan bebas dari segala intervensi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal
PDIP
Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus
Harun Masiku
.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
Setyo menyebutkan suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
Namun, rencana ini terhambat karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
Akibat perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hasto Kristiyanto
-
/data/photo/2024/07/20/669b67ebbc412.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, IM57+ Anggap Pimpinan Baru KPK Serius Nasional 25 Desember 2024
-

Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Tuding Ada Operasi Lemahkan Partai
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. Penetapan ini memicu reaksi keras dari PDIP, yang mengklaim ada upaya politisasi hukum untuk mengganggu dan menenggelamkan partai.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding adanya operasi besar-besaran untuk melemahkan PDIP. Menurutnya, politisasi hukum dalam kasus ini sangat jelas terlihat.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico dalam keterangannya, pada Selasa 24 Desember 2024.
Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku
PDIP Soroti Ancaman ke Parpol Lain
Lebih lanjut, Chico mengungkapkan bahwa ancaman serupa juga pernah dialami oleh sejumlah ketua umum partai politik lain. Dia menyebutkan adanya pola politisasi hukum yang digunakan untuk menekan partai politik agar mengikuti arus kekuasaan tertentu.“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” ucap Chico.
Chico mengeklaim, PDIP tidak pernah tunduk pada tekanan semacam itu. Justru, ancaman semacam ini dijadikan motivasi untuk melawan dan menjaga demokrasi.
Chico juga menegaskan, hingga saat ini PDIP belum menerima informasi resmi terkait status tersangka Hasto Kristiyanto. “Sampai detik ini, belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” imbuhnya.
Di sisi lain, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka Hasto. “Akan disampaikan,” ujar Tessa.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tak lama setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. Penetapan ini memicu reaksi keras dari PDIP, yang mengklaim ada upaya politisasi hukum untuk mengganggu dan menenggelamkan partai.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding adanya operasi besar-besaran untuk melemahkan PDIP. Menurutnya, politisasi hukum dalam kasus ini sangat jelas terlihat.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico dalam keterangannya, pada Selasa 24 Desember 2024.
Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun MasikuPDIP Soroti Ancaman ke Parpol Lain
Lebih lanjut, Chico mengungkapkan bahwa ancaman serupa juga pernah dialami oleh sejumlah ketua umum partai politik lain. Dia menyebutkan adanya pola politisasi hukum yang digunakan untuk menekan partai politik agar mengikuti arus kekuasaan tertentu.
“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” ucap Chico.
Chico mengeklaim, PDIP tidak pernah tunduk pada tekanan semacam itu. Justru, ancaman semacam ini dijadikan motivasi untuk melawan dan menjaga demokrasi.
Chico juga menegaskan, hingga saat ini PDIP belum menerima informasi resmi terkait status tersangka Hasto Kristiyanto. “Sampai detik ini, belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” imbuhnya.
Di sisi lain, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka Hasto. “Akan disampaikan,” ujar Tessa.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tak lama setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DHI)
-

Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik
loading…
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto terjerat dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto terjerat dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penetapan tersangka Hasto tidak ada unsur politik. “Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya murni penegakan hukum,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga
Menurut dia, KPK dalam menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, termasuk terhadap Hasto. Dia menyangkal ada intervensi pihak luar dalam penetapan tersangka.
“Kami hanya mendengarkan proses ekspose dan jalannya ekspose. Alhamdulillah puji syukur kepada Tuhan dihadiri semua pimpinan, lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain. Jadi prosesinya, artinya kedeputian di penindakan tapi dari direktoratnya lengkap,” ujarnya.
(jon)
-
/data/photo/2024/07/20/669b68e745d10.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Apa? Nasional 25 Desember 2024
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Apa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen
PDIP
)
Hasto Kristiyanto
sebagai tersangka dalam dua kasus terkait eks kader PDIP, Harun Masiku.
Kedua kasus tersebut yakni penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dilakukan bersama Harun Masiku. Serta, perintangan penyidikan yang dilakukan KPK ketika memburu Harun Masiku.
Sejak diusut pada tahun 2019, kasus ini sudah cukup menyita publik. Pasalnya, Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan sejak 2020, hingga kini tak kunjung berhasil ditangkap oleh KPK.
Berikut penjelasan kasus yang menjerat
Hasto
Kristiyanto:
KPK menduga Hasto terlibat dalam penyuapan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Padahal, perolehan suara Harun Masiku yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan saat itu, kalah jauh dari Riezky Aprilia.
Dari penelusuran KPK, Harun Masiku merupakan warga Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ditempatkan untuk maju di Sumsel.
Saat KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019, Harun Masiku hanya berhasil mengantongi 5.878 suara, dan menempatkannya di urutan keenam caleg dengan suara terbanyak. Sementara Riezky Aprilia yang meraup 44.402 suara, berhasil berada di urutan kedua.
Keduanya awalnya tidak lolos ke Senayan. Caleg PDIP asal Dapil 1 Sumsel yang semestinya lolos adalah Nazarudin Kiemas. Namun, Nazarudin meninggal dunia sebelum dilantik. Semestinya, Riezky Aprilia lah yang menggantikan Nazarudin.
Hasto pun berakrobat dengan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung pada tanggal 24 Juni 2019 supaya Harun Masiku bisa melenggang ke DPR.
Tak hanya itu, Hasto juga menerbitkan Surat Bernomor: 2576/ex/dpp/viii/2019 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan judicial review.
Hasto juga meminta Riezky Aprilia untuk mengundurkan diri, bahkan mengirim orang untuk menyusulnya ke Singapura untuk meminta hal yang sama. Namun, Riezky Aprilia kekeh menolak permintaan tersebut.
Hasto kemudian menemui Wahyu Setiawan, pada 31 Agustus untuk melobi dua pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, nama Harun tidak lolos.
Hasto akhirnya melalui bawahannya Saeful Bahri dan Dony Tri Istiqomah menyuap Wahyu dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dengan uang 19.000 dollar Singapura dan 38.2250 dollar Singapura.
Menurut Setyo, sebagian uang suap itu bersumber dari kantong Hasto.
“Agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Selain menyuap, Hasto juga diduga melakukan perbuatan-perbuatan yang menghalangi jalannya penegakan hukum, termasuk membuat Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Ketika KPK menggelar OTT pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nurhasan untuk menghubungi Harun Masiku.
“(Memerintahkan) Harun Masiku supaya merendam Hp-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Perintah yang sama juga Hasto sampaikan pada 6 Juni 2024 lalu, beberapa hari sebelum ia diperiksa KPK sebagai saksi Harun. Ia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi merendam Handphone.
Selain itu, Hasto juga disebut mengumpulkan sejumlah saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan dengan jujur.
Karena perbuatan itu, KPK juga menetapkan Hasto dan kawan-kawan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
“Dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku bersama-sama Saeful Bahri,” ujar Setyo.
Atas perbuatannya, Hasto kini diancam Komisi Antirasuah dengan pasal yang berbeda.
Dalam perkara suap, Hasto disangka dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara rinci Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor berbunyi sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Sementara Pasal 13 UU Tipikor berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Sedangkan terkait kasus perintangan penyidikan, Hasto dijerat KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Penetapan tersangka Hasto pada saat ini pun menimbulkan pertanyaan. Sebab, meski KPK telah mengusut kasus ini sejak 2019, dugaan keterlibatan Hasto baru diketahui saat ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sejak 2019. Namun demikian, baru saat ini muncul kembali karena kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Jadi, kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru (muncul lagi) sekarang ini, karena kecukupan alat buktinya,” kata Setyo.
Setyo menambahkan, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Harun Masiku. Namun demikian, Harun yang merupakan eks kader PDI-P melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus ini. Mereka juga melakukan penyitaan barang-barang yang dapat memberikan petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut.
“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” jelas Setyo.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Fakta-fakta Unjuk Rasa Tangkap Harun Masiku di KPK Berlangsung Ricuh
Jakarta: Unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2024 berlangsung ricuh menurus anarkis.
Aksi demonstrasi massa kali ini bertujuan untuk mendesak KPK menangkap buronan mantan calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
Berikut ini fakta-fakta unjuk rasa ricuh di gedung KPK:
1. KronologiAwalnya demo berlangsung sejak sekitar pukul 13:00 WIB hingga 16:00 WIB. Unjuk rasa awalnya berjalan kondusif, namun semakin sore para pengunjuk rasa mulai melakukan aksi bakar-bakaran. Seketika bagian depan Gedung Merah Putih KPK diselimuti asap tebal.
2. Demonstran melempar gedung KPKPara pengunjuk rasa kemudian mulai melempari gedung KPK dengan batu hingga botol. Lemparan para demonstran bahkan ada yang sampai mengenai kaca depan Gedung Merah Putih KPK dan merusak gedung KPK.
3. Polisi kewalahanRatusan polisi yang menjaga demonstrasi berlindung di balik tameng. Meski kewalahan namun aparat terus berupaya membubarkan demonstran. Perlahan, masa aksi akhirnya berangsur meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
4. KPK sebut keberadaan Harun Masiku masih terpantau
Pengunjuk rasa merasa kesal karena KPK mengatakan Harun Masiku berada di lokasi yang masih bisa terpantau, tetapi belum bisa dilakukan penangkapan.
“Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2020 silam terkait dengan kasus suap yang juga menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Jakarta: Unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2024 berlangsung ricuh menurus anarkis.
Aksi demonstrasi massa kali ini bertujuan untuk mendesak KPK menangkap buronan mantan calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
Berikut ini fakta-fakta unjuk rasa ricuh di gedung KPK:1. Kronologi
Awalnya demo berlangsung sejak sekitar pukul 13:00 WIB hingga 16:00 WIB. Unjuk rasa awalnya berjalan kondusif, namun semakin sore para pengunjuk rasa mulai melakukan aksi bakar-bakaran. Seketika bagian depan Gedung Merah Putih KPK diselimuti asap tebal.
2. Demonstran melempar gedung KPK
Para pengunjuk rasa kemudian mulai melempari gedung KPK dengan batu hingga botol. Lemparan para demonstran bahkan ada yang sampai mengenai kaca depan Gedung Merah Putih KPK dan merusak gedung KPK.
3. Polisi kewalahan
Ratusan polisi yang menjaga demonstrasi berlindung di balik tameng. Meski kewalahan namun aparat terus berupaya membubarkan demonstran. Perlahan, masa aksi akhirnya berangsur meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
4. KPK sebut keberadaan Harun Masiku masih terpantau
Pengunjuk rasa merasa kesal karena KPK mengatakan Harun Masiku berada di lokasi yang masih bisa terpantau, tetapi belum bisa dilakukan penangkapan.
“Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2020 silam terkait dengan kasus suap yang juga menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(PRI)
-

Penjelasan KPK soal Hasto Kristiyanto Baru Jadi Tersangka Meski Kasus Harun Masiku Diusut 5 Tahun Lalu
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang juga menjerat Harun Masiku.
Padahal, KPK sudah menangani kasus suap dengan penerima mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini sejak 5 tahun lalu.
“Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani. Tapi kemudian baru sekarang (Hasto ditetapkan tersangka). Ini karena kecukupan alat buktinya, penyidik lebih yakin,” kata Setyo di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember.
KPK, menurut Setyo, baru menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah melewati sejumlah proses, mulai dari penetapan Harun Masiku sebagai buronan, pemanggilan beberapa saksi, pemeriksaan, hingga penyitaan terhadap barang bukti.
“Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan,” tutur Setyo.
“Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan. Baru kemudian diputuskanlah, terbit Surat Perintah Penyidikan,” tambahnya.
Dalam penetapannya sebagai tersangka, Hasto disebut terlibat aktif dalam proses kasus suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi upaya penyidikan KPK untuk mendalami proses suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan demi menjadikan Harun sebagai caleg DPR RI terpilih di Pileg 2019.
“Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Setyo.
Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan agar Harun merendam ponselnya ke dalam air dan segera melarikan diri agar tak tertangkap KPK.
Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP agar tidak ditemukan oleh KPK.
“Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Pihak lain yang terlibat dalam perkara ini adalah Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, yang telah divonis bersalah dan menjalani pidana tujuh tahun penjara. Wahyu kini memperoleh bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
-

Hasto Tersangka KPK Dinilai PDIP Jadi Bukti Omongan Megawati: Diawut-awut Jelang Kongres – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengingat kembali pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menanggapi penetapan tersangka terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto diduga terjerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buronan KPK saat ini.
Komarudin menuturkan, Megawati pernah menyatakan bahwa Presiden ke-5 RI itu mengendus adanya upaya dari pihak luar untuk mengacak-acak PDIP.
Upaya menggoyahkan PDIP itu sempat diprediksi Megawati terjadi jelang PDIP menggelar Kongres VI PDIP, April 2025 mendatang.
Penetapan tersangka Hasto itu dinilai mengonfirmasi pernyataan Megawati tersebut.
“Nah, sebenarnya peristiwa ini terkonfirmasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum pada tanggal 12 Desember bahwa partai akan diawut awut pada rencana kongres nanti,” kata Komarudin saat jumpa pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
“Jadi ini sebenarnya penegasan, penetapan Sekjen sebagai tersangka hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami orang partai, bahwa oh ya ini bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, PDIP menyatakan perkembangan kasus hukum yang menjadikan Sekjennya sebagai tersangka ini adalah bagian dari politisasi hukum.
PDIP juga menganggap kasus ini adalah pemidanaan yang dipaksakan.
“Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu,” tutur Ronny.
Bantahan KPK soal Dugaan Politisasi
Sementara itu, KPK membantah pernyataan yang menyebut bahwa penetapan tersangka Hasto sebagai bentuk politisasi, apalagi untuk mengganggu jalannya Kongres VI PDIP.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum.
“Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum.”
“Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Setyo mengatakan, proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri oleh lima pimpinan, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Selain lima pimpinan lengkap, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi juga hadir secara lengkap.
“Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut,” kata Setyo.
Bukti Cukup
Kecukupan alat bukti menjadi alasan KPK baru sekarang menetapkan Hasto jadi tersangka.
“Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.
Perkara yang menyeret Harun Masiku ini telah bergulir sejak 2020 silam.
Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020.
Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
(Tribunnews.com/Milani/ Ilham Rian)
-

Politik kemarin, layanan publik saat Nataru hingga “tersangka” PDIP
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (24/12). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. Menteri PANRB dan Menkomdigi pastikan layanan publik tetap jalan saat Nataru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini melakukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dengan salah satu pembahasannya adalah proses pelayanan publik tetap berjalan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Melalui surat tersebut, kita mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik, meski libur Nataru,” kata Rini.
Baca selengkapnya di sini.
2. Menkopolkam sampaikan selamat Natal dari Prabowo di Gereja Katedral
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyampaikan pesan selamat Hari Raya Natal dari Presiden Prabowo Subianto ketika mengunjungi jemaat yang sedang beribadah Misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Presiden berharap agar niat suci Hari Raya Natal 2024 bisa membuat Indonesia semakin memperoleh kedamaian dan kebersamaan, gotong royong dalam membantu sesama umat yang kurang beruntung.
Baca selengkapnya di sini.
3. Ketua PDIP sebut PPN 12 persen dukung program Presiden Prabowo
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025, diasumsikan untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan program strategis Presiden Prabowo sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif.
Baca selengkapnya di sini.
4. PDIP: Penetapan tersangka Hasto kental politisasi dan kriminalisasi
Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menilai, penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku kental akan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP mengatakan, pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh KPK dimulai sejak yang bersangkutan kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.
Baca selengkapnya di sini.
5. PDIP taati proses hukum dan kooperatif soal Hasto Kristiyanto
Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan menyatakan akan menaati proses hukum dan bersifat kooperatif menyusul penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
“PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024 -

Imigrasi Belum Terima Surat Cekal Hasto Kristiyanto dari KPK
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, belum mendapat informasi dan menerima surat cekal terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari KPK kepada direktorat imigrasi terkait kasus korupsi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan pihaknya belum menerima informasi atau tembusan surat cekal terhadap Sekretaris Jenderal PDIP yang sekarang menjadi tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
“Tidak ada, kita belum ada dan monitor itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi dilansir ANTARA, Selasa, 24 Desember.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” terangnya.
Dia mengungkapkan, Hasto dalam kasus suap ini berperan aktif untuk meloloskan dan memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
/data/photo/2024/08/17/66c037a220409.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)