Tag: Hasto Kristiyanto

  • Cak Imin soal Hasto Jadi Tersangka: Kita Semua Kaget dan Prihatin – Page 3

    Cak Imin soal Hasto Jadi Tersangka: Kita Semua Kaget dan Prihatin – Page 3

    Ronny menjelaskan, motif politik yang dimaksud dikarenakan Sekjen PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai yang menentang upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny Talapessy.

    Ronny pun semakin yakin, motif politik ada di balik penetapan Hasto sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tampak dengan sengaja dibocorkan ke publik melalui media massa.

    “Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait,” Ronny menandasi.

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

  • Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Desember 2024

    Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku Nasional 25 Desember 2024

    Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penetapan Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    sebagai tersangka dapat menjadi pintu bagi Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) untuk menangkap buronan
    Harun Masiku
    .
    Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyatakan, KPK mesti menangkap Harun Masiku bila memang benar serius mengusut kasus suap yang menjerat Hasto dan Harun.
    “Dengan ditetapkannya HK, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron. Hal ini menjadi poin kunci bagi KPK bila serius untuk mendorong kasus ini hingga tingkat penuntutan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
    Agus mengatakan, penetapan tersangka Hasto tidak boleh berhenti pada pasal suap-menyuap.
    Ia mengatakan, pelarian Harun Masiku yang kini masih buron patut diduga juga melibatkan Hasto.
    “Sebab kami meyakini, pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak. Sehingga, untuk membuat kasus ini semakin benderang dan tuntas, KPK bisa menggunakan instrumen Pasal 21 UU Tipikor untuk menjerat pihak lainnya,” ujar Agus.
    Agus mengatakan, kasus ini membuka kotak pandora
    korupsi
    yang melibatkan unsur politisi dan penegak hukum di KPK.
    Ia mengatakan, penetapan tersangka Hasto yang terkait pada pengungkapan perkara pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menuntaskan perkara lain.
    “Sebab selama ini, praktis ada stigma dan keraguan publik tentang perkara korupsi yang menjerat politisi penguasa. Dalam konteks ini, tentu terdapat sejumlah kasus korupsi yang berdimensi politik yang harus segera dituntaskan oleh KPK. Dari catatan ICW, ada 14 kasus mandek yang harus segera KPK selesaikan hingga ke aktor utama,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Agus mengatakan, KPK harus serius menangani perkara Hasto terutama ketika akan menghadapi praperadilan.
    ICW juga mendorong agar KPK dapat memastikan proses penanganan perkara ini sesuai ketentuan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
    “Publik melihat kemunduran KPK saat kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan Sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
     dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Setyo menyebutkan suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
    Namun, rencana ini terhambat karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
    Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
    Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
    Akibat perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini 9 Poin Sikap PDIP Soal Hasto Tersangka KPK, Seret Nama Jokowi

    Ini 9 Poin Sikap PDIP Soal Hasto Tersangka KPK, Seret Nama Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan sikap atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap itu dituangkan dalam sembilan poin. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Harun Masiku. Selain suap, elite PDIP turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

    Atas naiknya status Hasto dari saksi ke tersangka, PDIP menyatakan sembilan poin sikap. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), atau pada hari yang sama dengan pengumuman Hasto sebagai tersangka oleh KPK. 

    Pertama, status tersangka oleh KPK dinilai hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Hasto akan segera dijadikan tersangka. 

    Kedua, partai menyoroti bahwa penyidik KPK kembali memanggil Hasto pada kasus Harun Masiku ketika dia mulai mengkritik dengan keras kontroversi kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia pencalonan di Pilpres. Ronny menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Indikasi upaya teror dan kriminalisasi itu, ungkap Ronny, terlihat melalui tiga hal yaitu: pembentukan opini publik soal kasus Harun Masiku, upaya pembunuhan karakter melalui narasi penyerangan pribadi Hasto, serta informasi surat perintah penyidikan (sprindik) yang tersebar di media massa. 

    Ketiga, PDIP mengeklaim tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan pada proses persidangan sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, para terdakwa yang disidang kini sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Keempat, PDIP menilai ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.

    Kelima, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menduga pengenaan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan merupakan formalitas teknis hukum saja. Mereka menilai alasan penetapan Hastos ebagai tersangka merupakan motif politik. 

    Alasannya, terang Ronny, utamanya karena Hasto tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya perusakan demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

    Di sisi lain, politisi berlatar belakang pengacara itu menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lama setelah PDIP mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

    Sebagaimana diketahui, sebelum pemecatan secara resmi pada pekan lalu, ketiganya telah dinyatakan bukan lagi bagian dari PDIP karena berada di kubu berbeda saat Pemilu 2024. 

    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny. 

    Keenam, PDIP turut menyoroti tersebarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Hasto ke media massa.  Ketujuh, PDIP dan Hasto menyatakan telah dan akan selalu menaati proses hukum serta bersifat kooperatif. Kedelapan, PDIP menekankan bahwa proses hukum kepada Hasto yang terjadi saat ini merupakan politisasi hukum.

    Kesembilan, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa partai akan diacak-acak. 

    “Bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujar Ronny. 

    Adapun, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIp Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada – Page 3

    Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada – Page 3

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menyatakan, penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti, bahwa pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait adanya upaya pengerusakan partai oleh pihak tertentu.

    “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” tutur Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

    Menurutnya, kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan para terdakwa pun sudah menyelesaikan masa hukuman. Dari seluruh proses persidangan, mulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga Kasasi pun tidak satu pun yang membuktikan keterkaitan Hasto Kristiyanto dengan kasus suap terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.

  • Rocky Gerung: KPK Jadi Perkakas Penguasa

    Rocky Gerung: KPK Jadi Perkakas Penguasa

    Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan manipulasi hukum yang dibungkus dengan ilusi kebijaksanaan.

    “Tapi berubah sifatnya dari hukum menjadi tekanan politik. Yaitu yang disebut sebagai wisdom (kebijaksanaan) yang palsu sebetulnya kan,” imbuhnya.

    Tak hanya itu, Rocky juga menuding bahwa KPK tidak lagi independen dan menjadi alat kekuasaan.

    “Jadi KPK bermain dalam era memalsukan. Realitas mau dibantah dengan cara apapun tetap menggantung di kepala kita bagaimana KPK itu jadi perkakas dari kekuasaan itu yang sebetulnya tuh,” tandasnya.

    Rocky bilang, meski berbagai pihak mencoba membantah, kenyataan ini tetap tergambar jelas di mata publik.

    “Bukan KPK tidak bermutu, dia tidak mampu untuk independen, yah dengan sendirinya tidak bermutu,” kuncinya.

    Sebelumnya, KPK menyatakan akan memverifikasi kabar terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa (24/12), dikutip dari ANTARA.

    Menurut informasi yang beredar, nama Hasto tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

    Surat tersebut diduga ditandatangani oleh pimpinan baru KPK setelah serah terima jabatan pada 20 Desember 2024.

    (Muhsin/fajar)

  • Hasto Tersangka dan Belum Ditahan KPK, MAKI: Ada Pertimbangan Khusus – Page 3

    Hasto Tersangka dan Belum Ditahan KPK, MAKI: Ada Pertimbangan Khusus – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku. Usai diumumkan secara resmi status tersangka, KPK tidak langsung menahannya karena alasan hendak memperkuat bukti dengan memanggil saksi dengan surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah dengan Harun Masiku.

    Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, tidak ada yang salah dalam kebijakan KPK. Sebab hal itu bisa saja dilakukan atas pertimbangan penyidik dengan melihat situasi yang bersangkutan.

    “Penegak hukum itu dalam menahan itu ya tergantung situasi dan boleh-boleh saja dan batas penahanan itu kan hanya dua bulan, apalagi dalam kasusya Hasto ancaman hukumannya 5 tahun jadi masa penahanan maksimal hanya 2 bulan nah kalau dipaksakan ditahan sekarang sementara alat buktinya masih dikumpulkan maka penyidik menjadi tergesa-gesa dan itu menjadikan nanti kurang sempurna,” kata Boyamin saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (25/12/2024).

    Boyamin sepakat, saat Hasto tidak langsung ditahan maka KPK punya waktu untuk menyempurnakannya terlebih dahulu. Walaupun sejatinya pada kasus Hasto, Boyamin meyakini alat bukti sudah cukup kuat karena sifat kasusnya hanya sebatas pengembangan dari buron Harun Masiku.

    “Ini kan perkara pengembangan alat buktinya sudah ada semua tinggal menyangkutkan orang yang turut serta, itu ya sebenarnya bisa langsung melakukan penahan sekarang juga gitu,” jelas Boyamin.

    Namun begitu, jika hendak dilihat dari kacamata kemanusiaan, bisa saja alasan KPK tidak menahan Hasto karena yang bersangkutan dipersilakan mengikuti perayaan natal terlebih dahulu. Sebab diketahui, Hasto adalah seorang nasrani.

    “Ya manusiawi lah ini kan menjelang Natal, kita hormatilah untuk merayakan Natal bersama keluarganya dan di sisi lain KPK tetap bisa memperkuat bukti,” tandas Boyamin.

     

  • 9 Fakta Hasto Kristiyanto Tersangka Suap KPU hingga Perintahkan Harun Masiku Rendam HP lalu Kabur

    9 Fakta Hasto Kristiyanto Tersangka Suap KPU hingga Perintahkan Harun Masiku Rendam HP lalu Kabur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu belum ditahan meski sudah resmi diumumkan sebagai tersangka.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK soal penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sempat beredar di kalangan wartawan, Selasa (24/2024) pagi. Pada sorenya, KPK baru membuat pernyataan resmi, mengumumkan Hasto tersangka.

    KPK menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara pada Jumat (20/12/2024). KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku, politisi PDIP yang masih buron.

    Berikut fakta-fakta Hasto Kristiyanto tersangka:

    Kasus Menjerat Hasto Kristiyanto
    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, Hasto tersandung kasus suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

    PDIP saat itu merekomendasikan Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas. Mestinya ia diganti oleh Riezky Aprilia, caleg suara terbanyak kedua dari dapil sama dengan Nazaruddin.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.

    Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku jadi anggota DPR lewat mekanisme PAW, dengan memerintahkan anak buahnya menyuap KPU lewat seorang komisionernya, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap itu berasal dari Hasto.

    “Ada upaya Hasto untuk memenangkan Harun Masiku,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Perintangan Penyidikan Harun Masiku
    Kedua, Hasto Kristianto (HK) menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam hand phone-nya dan kabur.

    KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 di Jakarta dan berhasil menciduk beberapa orang terkait kasus tersebut. Namun, Harun Masiku (HM) lolos.

    “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo Budiyanto.

    KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada 10 Juni 2024. Namun, pada 6 Juni 2024, Hasto disebut memerintahkan anak buahnya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya dalam air agar tidak disita KPK. 

    “HK mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo.

    Ikhtiar Keras Hasto Loloskan Harun Masiku
    KPK mengungkapkan sebagian uang untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar memuluskan PAW anggota DPR Nazaruddin dengan Harun Masiku, berasal dari Hasto Kristiyanto.  

    Hasto menempuh berbagai upaya agar Harun Masiku jadi anggota DPR, seperti meminta fatwa Mahkamah Agung, mengirim orang untuk membujuk Rieky agar mau diganti dengan Harun. Menahan surat pelantikan Riezky sebagai pengganti Nazaruddin, hingga meminta Riezky mundur.

    Hasto kemudian memutuskan menyuap KPU lewat Wahyu Setiawan. Ia menyuruh anak buahnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberi sejumlah uang kepada Wahyu dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    “Sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” ucap Setyo.

    KPK memperbarui surat DPO Harun Masiku, yang buron sejak 2020. Dalam surat tersebut, KPK mencantumkan empat foto Harun Masiku terbaru dengan berbagai gaya. – (Istimewa/-)

    Besaran Uang Suap Hasto Kristiyanto
    KPK mengungkapkan Hasto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 683 juta.  Uang itu diberikan melalui Saeful Bahri dan Donny Tri kepada Wahyu. Agustina juga dapat bagian.

    “Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” kata ketua KPK saat mengumumkan Hasto Kristiyanto tersangka.

    Hasto Dicegah ke Luar Negeri
    Hasto belum ditahan meski sudah tersangka. KPK sudah mengajukan permohonan ke Imigrasi agar Hasto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Selasa (24/12/2024).

    Alasan KPK Baru Jerat Hasto
    Nama Hasto Kristiyanto sudah lama dikaitkan dengan kasus Harun Masiku. Hasto juga pernah diperiksa KPK. Tetapi, KPK beralasan baru sekarang menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena baru menemukan alat bukti yang cukup.

    “Baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Hormati Proses Hukum yang Ada

    Hormati Proses Hukum yang Ada

    Jakarta

    Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Harun Masiku. Jokowi menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada, udah,” katanya di Gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, dilansir detikJateng, Rabu (25/12/2024).

    Disinggung mengenai namanya yang masih disangkutkan dengan kasus tersebut, Jokowi menjawab santai. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah purnatugas.

    “(Nggak apa-apa nama dibawa di kasus tersebut) Hehe, sudah purnatugas pensiunan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jokowi masih disebut-sebut pihak PDIP terlibat dalam penetapan tersangka Hasto. Ketua DPP PDIP Rony Talapessy menyebut alasan sesungguhnya Hasto ditetapkan tersangka adalah karena politisasi, dia juga menyinggung soal Jokowi.

    “Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12).

    (azh/knv)

  • Hasto Kristiyanto Tersangka Harun Masiku, Jokowi: Hormati Proses Hukum

    Hasto Kristiyanto Tersangka Harun Masiku, Jokowi: Hormati Proses Hukum

    Solo, Beritasatu.com – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menjadi tersangka kasus perintangan dan suap Harun Masiku.

    “Hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujarnya saat ditanya awak media usai acara tasyakuran akikah cucunya, putri pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Bebingah Sang Tansahayu di Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).

    Saat ditanya mengenai namanya disebut-sebut dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, Jokowi enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan, saat ini dirinya sudah purnatugas atau pensiun sehingga tidak mau ambil pusing mengenai hal tersebut.

    “Saya kan sudah purnatugas, sudah pensiun. Enggak ngurusi yang seperti itu,” ucapnya sembari tertawa terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasu Harun Masiku.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Elite PDIP itu tersandung kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

    Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara Jumat (20/12/2024). KPK melakukan pengembangan dalam kasus Harun Masiku dan menemukan adanya bukti atas dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.

    “KPK selanjutnya melakukan proses ekspose dan lain-lain, dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

  • Jokowi: Penetapan Hasto sebagai tersangka KPK itu proses hukum

    Jokowi: Penetapan Hasto sebagai tersangka KPK itu proses hukum

    Hehee… sudah purnatugas, sudah pensiunan

    Solo (ANTARA) – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai proses hukum yang patut dihormati.

    “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

    Disinggung soal namanya yang masih disebut-sebut sebagai buntut penetapan status tersangka tersebut, ia tersenyum.

    “Hehee..sudah purnatugas, sudah pensiunan,” katanya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Setyo mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

    “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya.

    Ketua KPK juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Pewarta: Aris Wasita
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024