Tag: Hasto Kristiyanto

  • Rocky Gerung Ungkap Hal Mengejutkan Dibalik Status Tersangka Hasto, Dendam…

    Rocky Gerung Ungkap Hal Mengejutkan Dibalik Status Tersangka Hasto, Dendam…

  • 3
                    
                        Donny Tri Istiomah Tersangka, Akui Pernah Dititipi Uang Ratusan Juta oleh Harun Masiku
                        Nasional

    3 Donny Tri Istiomah Tersangka, Akui Pernah Dititipi Uang Ratusan Juta oleh Harun Masiku Nasional

    Donny Tri Istiomah Tersangka, Akui Pernah Dititipi Uang Ratusan Juta oleh Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya,
    Donny Tri Istiqomah
    (DIT) sebagai tersangka.
    Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P
    Harun Masiku
    (HM).
    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
    Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    KPK pernah memeriksa Donny sebagai saksi dalam kasus ini pada 12 Februari 2020.
    Ia mengaku kepada penyidik KPK pernah dititipi uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut didapatkan dari staf DPP PDI-P, Kusnadi.
    “Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi, Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya,” kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Februari 2020.
    Donny mengatakan, uang yang dititipkan kepadanya akan diserahkan ke anak buah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Saeful, sebelum nanti diserahkan ke Wahyu.
    Ia membantah bila Hasto ikut dalam praktek suap sebagai penyandang dana.
    “Oh saya enggak ada, enggak mungkin lah sekjen digembol-gembol bawa uang kan?” ujarnya.
    Donny juga mengaku hanya ditugaskan oleh DPP PDI-P untuk langkah-langkah hukum agar Harun Masiku dapat masuk ke dalam Parlemen meski perolehan suaranya kalah dari caleg lain, Riezky Aprillia.
    “Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum, dari uji materi ke MA kita minta fatwa, kemudian saya sebagai saksi sekaligus kuasa hukum pada pleneo KPU saya berdebat,” tuturnya.
    Dalam konstruksi perkara yang menjerat Wahyu, Donny disebut pernah menerima uang dari Harun Masiku dan seorang penyandang dana lainnya untuk menyuap Wahyu.
    Ia juga ikut terjaring dalam OTT KPK pada 8-9 Januari 2020. Namun kemudian dilepas dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
    Saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
    KPK juga pernah menggeledah rumah pribadi Donny yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Juli 2024.
    Anggota Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Johannes L Tobing mengatakan, penggeledahan itu berlangsung selama sekitar empat jam.
    Penyidik disebut tidak menyita handphone milik Donny. Namun, telepon genggam yang disita penyidik adalah milik istrinya.
    “Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Doniny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
    Johannes mengeklaim, barang elektronik yang disita penyidik tidak terkait dengan kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Sekjen PDIP sebelum Hasto Kristiyanto, Nomor 1 Menang Pilkada Jakarta

    Dua Sekjen PDIP sebelum Hasto Kristiyanto, Nomor 1 Menang Pilkada Jakarta

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Dua Sekjen PDIP sebelum Hasto Kristiyanto akan diulas di artikel ini. Dari kedua tokoh tersebut, ada yang terpilih menjadi gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    Diketahui, Hasto Kristiyanto menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 2014 setelah Tjahjo Kumolo masuk Kabinet Kerja. Pada 2015, Hasto resmi menjadi Sekjen PDIP definitif. Jabatan tersebut diembannya sampai saat ini.

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, Hasto masih menjabat sekjen partai pemenang Pemilu 2024 tersebut. Posisinya kemungkinan bisa saja diganti, apalagi partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut akan menggelar kongres pada tahun depan.

    Kantor DPP PDIP. Foto/Dok iNews Media Group
    Dua Sekjen PDIP sebelum Hasto Kristiyanto
    1. Pramono Anung Wibowo

    Pramono Anung Wibowo lahir di Kediri, 11 Juni 1963. Politikus senior PDIP ini pernah menjadi Wakil Sekjen DPP PDIP. Pada tahun 2005, Pramono naik jabatan menjadi Sekretaris Jenderal PDIP.

    Di legislatif, Pramono menjadi anggota DPR sejak 1999. Dia pernah menjabat posisi penting, yakni wakil ketua DPR RI periode 2009-2014.

    Setelah pengalaman di legislatif, Pramono menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Kabinet Kerja sejak 12 Agustus 2015. Dia diangkat sebagai Seskab berdasarkan Keppres Nomor 8/P 2015 tanggal 12 Agustus 2015. Saat Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi presiden pada 2019-2024 dan membentuk Kabinet Indonesia Maju, Pramono kembali dipercaya sebagai Seskab. Dia diangkat berdasarkan Keppres Nomor 115/P 2019 tanggal 23 Oktober 2019. Dia kemudian mundur karena bertarung di Pilkada Jakarta 2024.

    Pilihan Pramono tidak salah. Pada Pilkada Jakarta 2024, Pramono yang berpasangan dengan Rano Karno, berhasil menjadi pemenang. Pasangan yang diusung PDIP ini sukses mengalahkan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pramono pun akan dilantik sebagai Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

  • PDIP Buka Suara Usai KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

    PDIP Buka Suara Usai KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku.

    Juru bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa Yasonna tidak terlihat dalam kasus tersebut.

    “Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico dilansir dari Antara, Kamis (26/12/2024).

    Dia mengingatkan kepada KPK untuk menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus tersebut.

    “Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ujarnya.

    Di sisi lain, Chico menegaskan PDIP sangat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.

    “Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Chico.

  • Mantan Penyidik KPK Sebut Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

    Mantan Penyidik KPK Sebut Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly sudah tepat. Yudi menyebut mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu adalah saksi kunci di kasus suap terkait dengan Harun Masiku.

    Yudi mengatakan Yasonna adalah saksi terakhir yang diperiksa sebelum KPK menetapkan status tersangka. Dengan demikian, pencekalan bisa dilakukan meskipun Yasonna hanya berstatus saksi saat ini.

    “Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).

    Yudi meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera menyampaikan pencekalan resmi kepada Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. Lalu Imigrasi harus menyita paspor fisik dua orang itu hingga enam bulan ke depan.

    Yudi berkata keputusan pencekalan merupakan kewenangan penyidik KPK. Hal itu juga bisa diterapkan ke orang lain bila KPK menemukan sosok baru terkait kasus Harun Masiku.

    “Kasus ini, baik suap maupun perintangan penyidikan, bisa berkembang ke siapa pun, tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK melarang dua politisi PDIP, Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto, ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan setelah penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

    Hasto diduga terlibat dalam penyuapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto juga dituding merintangi penyidikan dengan menyuruh Harun Masiku kabur dan merendam ponsel.

    PDIP bantah Yasonna terlibat

    Sementara itu PDI Perjuangan (PDIP) menyesalkan tindakan KPK  yang mengajukan pencegahan terhadap Yasonna Laoly ke luar negeri.

    Dilansir dari Antara, juru bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa Yasonna tidak terlihat dalam kasus tersebut.

    “Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna. Juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico, Kamis (26/12).

    Ia berharap KPK menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus tersebut.

    Di sisi lain, Chico menegaskan PDIP sangat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.

    “Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Chico.

    (dhf/sur)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jangan Hanya Hasto, KPK Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Gibran & Kaesang yang Mangkrak

    Jangan Hanya Hasto, KPK Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Gibran & Kaesang yang Mangkrak

  • Kasus Harun Masiku, PDIP Sesalkan Pencekalan Yasonna oleh KPK

    Kasus Harun Masiku, PDIP Sesalkan Pencekalan Yasonna oleh KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyesalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

    Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menegaskan bahwa Yasonna tidak terlibat dalam perkara tersebut.

    “Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” ujar Chico di Jakarta, Kamis (26/12).

    Chico meminta KPK untuk bertindak profesional dan menghindari politisasi dalam menangani kasus tersebut.

    Ia juga menegaskan bahwa PDIP menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sebelumnya, pada Rabu (25/12), KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto selama enam bulan.

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa larangan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Harun Masiku.

    Harun Masiku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui. (*)

  • KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri karena Dibutuhkan dalam Penyidikan

    KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri karena Dibutuhkan dalam Penyidikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mencegah mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang menjerat salah satu buronan KPK, Harun Masiku. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu turut dicegah ke luar negeri bersama dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK).

    Untuk langkah cegah tersebut, KPK menerbitkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 pada 24 Desember 2024 lalu. Pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan diberlakukan agar keduanya dapat tetap berada di Indonesia untuk menghadapi proses penyidikan.

    “Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Kamis (26/12/2024).

    Adapun diketahui, Yasonna sempat diperiksa KPK dalam kasus tersebut. Yasonna mengaku dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK terkait kapasitasnya selaku Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan. Pemeriksaan dia terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

    “Kapasitas saya sebagai ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” kata Yasonna usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Fatwa dimaksud terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah wafat. Sebagai respons atas surat Yasonna, MA menyebut agar ada pertimbangan hukum soal diskresi partai untuk menetapkan calon terpilih.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut. Ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum  tentang diskresi partai dalam menetapkan calon,” tuturnya sebelum KPK mencegah Yasonna ke luar negeri .

    Selain itu, Yasonna mengaku juga dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai Menkumham. Soal itu, dia ditanya tim penyidik KPK seputar perlintasan Harun Masiku.

    “Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” pungkasnya terkait masalah Harun Masiku yang membuat KPK mencegah Yasonna ke luar negeri.

  • Hormati Hasto dan Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, PDIP: Tapi KPK Harus Bertindak Profesional – Halaman all

    Hormati Hasto dan Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, PDIP: Tapi KPK Harus Bertindak Profesional – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim turut merespons pencegahan yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI Yasonna Laoly.

    Kata Chico, sejatinya seluruh kader PDIP akan taat pada proses hukum yang berjalan.

    “Kami tegaskan PDIP perjuangan dan semua kadernya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Chico saat dimintai tanggapannya, Kamis (26/12/2024).

    Meski begitu kata dia, PDIP memberikan catatan sekaligus mewanti-wanti kerja dari KPK RI.

    Dirinya meminta agar KPK bisa bekerja secra profesional dalam memeriksa proses hukum tersebut.

    Terlebih saat ini diklaim Chico, publik sedang menyoroti persoalan ini dengan adanya upaya politisasi hukum terhadap Hasto maupun juga Yasonna.

    “Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” kata dia.

    Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo.

    Ganjar menyebut, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri merupakan partai politik yang taat pada asas aturan.

    “Kami akan ikuti semua ketentuan,” kata Ganjar saat dihubungi Tribunnews, Rabu (25/12/2024).

    Atas hal itu, Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut meyakini kalau Hasto maupun Yasonna akan menaati apa yang sudah menjadi ketentuan hukum itu.

    Dirinya memastikan, setiap kader PDI-P akan menjalani semua aturan yang sudah ditetapkan.

    “Dengan semua aturan,” tandas Ganjar.

    Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian Imipas) melakukan pencekalan terhadap dua politikus PDIP yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI Yasonna H. Laoly ke luar negeri.

    Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M. Godam.

    “Pencegahan ke LN (Luar Negeri) dilakukan pada tanggal 24 Des 2024. Betul untuk Hasto K dan Yasonna,” kata Godam saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).

    Godam menambahkan, pencekalan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu kata dia, sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK.

    “Berdasarkan surat dari KPK. Berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang,” tukas dia.

    Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya, membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan kepada Kementerian Imipas.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

  • PDIP Sayangkan Pencekalan Yasonna dan Hasto, Ingatkan KPK Profesional

    PDIP Sayangkan Pencekalan Yasonna dan Hasto, Ingatkan KPK Profesional

    loading…

    PDIP menyayangkan pencekalan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly oleh KPK. Pencekalan terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret Harun Masiku. Foto: SINDOnews

    JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyayangkan pencekalan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

    Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai tidak ada kejelasan terlebih dalam keterlibatan Yasonna. “Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Yassona tidak dapat dijelaskan terkait kasus yang sedang berlangsung,” ujar Chico, Kamis (26/12/2024).

    Meski demikian, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Hasto dan Yasonna. Chico juga mengingatkan KPK agar menjalankan proses hukum yang profesional di tengah dugaan adanya politisasi yang menimpa Hasto dan Yasonna.

    “Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan sekaligus memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ungkapnya.

    Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri mantan Menkumham Yasonna H Laoly (YHL). Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.

    Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna berbarengan dengan Hasto Kristiyanto. Sebagaimana diketahui, Hasto telah diumumkan sebagai tersangka kasus tersebut.

    “Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024). Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

    (jon)