Tag: Hasto Kristiyanto

  • Hakim MK Sebut Permohonan Hasto Persempit Norma Pasal 21 UU Tipikor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Hakim MK Sebut Permohonan Hasto Persempit Norma Pasal 21 UU Tipikor Nasional 13 Agustus 2025

    Hakim MK Sebut Permohonan Hasto Persempit Norma Pasal 21 UU Tipikor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Permohonan uji materiil eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto dinilai mempersempit norma Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    Adapun Pasal 21 itu mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ).
    Setelah mencermati permohonan, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut pihak Hasto harus menjelaskan apakah bertujuan mempersempit wilayah penerapan norma atau tidak.
    “Saudara mesti menjelaskan bahwa ini tidak bermaksud atau kah memang saudara bermaksud mempersempit norma itu?” kata Guntur di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Guntur mengatakan, dalam permohonannya Hasto meminta agar norma Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor ditambah dengan sejumlah variabel.
    Adapun Pasal 21 itu berbunyi, “
    Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

    Hasto lalu meminta norma Pasal 21 itu diubah menjadi, “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000.”
    Dengan demikian, Hasto meminta norma pasal itu ditambah dan lebih detail bahwa perintangan dimaksud dilakukan secara melawan hukum dengan cara kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji.
    “Kalau semakin banyak variabel yang dicantumkan, berarti itu kan semakin mempersempit wilayah penerapan norma, itu dalam teori berlakunya sebuah norma,” ujar Guntur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eddy Soeparno Bertemu Walkot Solo-Yogya, Siap Bantu Pemda Atasi Sampah

    Eddy Soeparno Bertemu Walkot Solo-Yogya, Siap Bantu Pemda Atasi Sampah

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno melaksanakan kunjungan kerja sekaligus pertemuan dengan Wali Kota Solo, Respati Ardi dan juga Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. Kunjungan kerja ini merupakan rangkaian dari upaya Eddy Soeparno memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menghadapi masalah sampah.

    Sebelumnya, Eddy Soeparno bertemu Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wali Kota Bogor, Dedie Rahim dan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie serta kunjungan ke PLTSa Benowo Surabaya.

    Di titik pertama kunjungan kerjanya, Eddy Soeparno mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo. Kehadiran Eddy disambut langsung oleh Wali Kota Solo Respati Ardi, jajaran Direksi PLTSa dan juga PLN UID Jateng-DIY. Setelah dari Solo, pertemuan dengan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dilaksanakan di Rumah Dinas Walikota.

    Eddy menjelaskan bahwa pertemuan dengan Walikota Solo dan juga Walikota Yogyakarta merupakan upayanya untuk mendalami permasalahan sampah yang dihadapi pemerintah daerah.

    “Saat ini kita menghadapi potensi krisis sampah yang terjadi di kota-kota besar dan harus segera diatasi. Apalagi Solo dan Yogyakarta adalah destinasi wisata internasional dan kota yang kaya dengan peninggalan warisan budaya. Tentu permasalahan sampah ini harus dicarikan solusinya segera,” ujar Eddy dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

    Ia menambahkan pertemuan dengan Walikota Yogyakarta dan Solo ini merupakan arahan dari Menko Pangan Zulkifli Hasan yang menekankan pentingnya penanganan sampah secara cepat dan tanpa proses yang rumit karena kondisinya yang sudah akut.

    Kepada Walikota Solo dan Yogyakarta, Eddy juga sampaikan bahwa saat ini dirinya ikut membantu Menko Pangan dalam merevisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang penanganan sampah, termasuk dengan kementerian dan lembaga terkait.

    “Alhamdulillah dalam rangkaian pertemuan ini kami mendapatkan masukan dari Walikota Solo maupun dari Walikota Yogyakarta mengenai masalah sampah yang dihadapi pemda serta aspirasi agar kebijakan penanganan sampah ini tepat sasaran. Aspirasi dan masukan ini menjadi bahan penting dalam penyempurnaan revisi Perpres sampah yang saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.

    Eddy menjelaskan bahwa MPR sebagai rumah kolaborasi berkomitmen untuk mempercepat dan mempermudah pemda mengatasi masalah sampah diantaranya dengan teknologi Waste to Energi (WTE).

    “Kenapa teknologi waste to energy? Karena pendekatan ini bisa memberikan dua manfaat sekaligus, yang pertama adalah mengurangi secara signifikan tumpukan sampah yang tidak bisa ditampung di TPA dan menghasilkan sumber energi terbarukan. Saat ini yang sudah berjalan antara lain di PLTSa Benowo Surabaya dan PLTSa Putri Cempo Solo,” jelasnya.

    “Setelah dari Bandung, Tangsel, Solo dan Yogyakarta ini kami berkomitmen terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah lainnya untuk membantu, mempercepat dan mempermudah dalam upaya mengatasi masalah sampah,” tutupnya.

    (akn/akn)

  • Setelah Jokowi Terpinggirkan, Siapa Oposisi Prabowo?

    Setelah Jokowi Terpinggirkan, Siapa Oposisi Prabowo?

       

    OLEH: TONY ROSYID*

    JOKO WIDODO ingin kendalikan Prabowo Subianto. Wajar! Secara politik, investasi Jokowi terhadap kemenangan Prabowo-Gibran sangat besar. Jokowi punya saham paling besar atas kemenangan itu.

    Namun, rakyat ingin Jokowi berhenti berpolitik praktis. Jadi bapak bangsa sebagaimana B.J. Habibie dan KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur kala itu. 

    Sekarang, Prabowo presidennya. Seorang presiden tak boleh berada di dalam kendali siapa pun. Presiden yang tidak independen, ia akan melemah dan jatuh pada waktunya. Ini sudah jadi hukum politik. Sejarah menyuguhkan banyak referensi tentang hal ini. Prabowo sadar itu.

    Setelah orang-orang Jokowi diakomodir, komitmen etis Prabowo kepada Jokowi seolah sudah dibayar lunas. Setelah setahun, besar kemungkinan orang-orang Jokowi akan diganti. Resuffle kabinet hanya tunggu waktu. 

    Apa alasannya? Prabowo butuh lingkaran kekuasaan yang solid. Kekuasaan hanya solid jika struktur kekuasaan dipegang kendalinya oleh Prabowo. 

    Saat ini, struktur kekuasaan masih “ganda campuran”. Sebagian lebih loyal kepada Jokowi dari pada kepada Prabowo. Mereka besar dari Jokowi dan dititipkan Jokowi kepada Prabowo. Mereka sadar presidennya Prabowo, tapi mereka juga sadar bahwa tiket ke struktur kekuasaan diberikan atas jaminan Jokowi. Dalam posisi seperti ini, mereka, para pejabat titipan, juga sadar dirinya lemah di mata Prabowo.

    Saat ini, posisi Jokowi melemah, dan akan terus melemah seiring dengan tertutupnya akses kendali Jokowi ke Prabowo.

    Ketika resuffle kabinet terjadi, posisi Jokowi akan semakin melemah. Meski, lingkaran Jokowi, sebagian yakin Jokowi masih kuat. Kekuatan itu tidak ada buktinya dan cenderung hanya untuk menghibur diri mereka yang belum siap berganti kekuasaan.

    Melemahnya Jokowi menandakan semakin menguatnya Prabowo. Tapi, menguatnya Prabowo juga mengalami kerentanan. Usia sepuh Prabowo mendorong sejumlah pihak bersiap diri dan melakukan antisipasi jika terjadi keadaan di luar dugaan. 

    Disinilah awal terjadinya “permainan di dalam permainan”. Di dalam kekuasaan, lazim terjadi “permainan di dalam permainan”. Agenda-agenda personal tidak selalu bisa dibaca. Dan itu ada di lingkaran istana. Bukan di luar istana.

    Membaca literatur jatuh bangunnya sebuah kekuasaan, ada orang dalam yang selalu terlibat. “Permainan dalam permainan” terjadi ketika seorang penguasa berada di lanjut usia. Banyak pihak yang mempersiapkan diri. Ini hal normal dan biasa terjadi di sepanjang sejarah kekuasaan. Dimanapun.

    Kita berhenti sejenak membicarakan internal kekuasaan. Biarlah itu akan menambah bukti untuk teori transformasi kekuasaan.

    Ketika Jokowi melemah, lalu terpinggirkan, siapa yang akan jadi oposisi terhadap Prabowo? Selama ini, energi publik yang diwakili “medsoser” punya fokus pembicaraan tentang tema “Jokowi”. Semua tema diarahkan ke Solo. Akan ada titik jenuhnya. 

    Ketika publik mengalami kejenuhan tentang tema “Jokowi”, maka mata publik akan kembali mengarah ke penguasa. Ini panggung utamanya. Panggung riil yang jadi perhatian rakyat. Penguasa de facto adalah Prabowo. Siapa yang akan tampil di depan berhadapan dengan Prabowo?

    Tidak mungkin Anies Baswedan. Pasca pilpres, Anies cenderung diam. Begitu juga dengan Ganjar Pranowo. Anies dan Ganjar sadar, jika mereka bicara, maka akan ada pihak yang menuduh dua tokoh ini “belum move on”. Keduanya adalah rival Prabowo saat pilpres. Lebih aman mereka diam sambil memnatau Prabowo menjalankan tugas pemerintahannya.

    PDIP adalah satu-satunya partai yang diharapkan bisa menjadi penyeimbang. Negara akan sehat jika ada partai penyeimbang. Penyeimbang, dalam pengertian lain, itu oposisi. 

    Kata “penyeimbang” terkesan lebih halus mengingat PDIP sedang berterima kasih kepada Prabowo. Hasto Kristiyanto, kader inti PDIP, telah mendapatkan amnesti dari presiden. 

    Untung ada kasus Tom Lembong. Kalau nggak ada kasus Tom Lembong, tidak mudah bagi Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto. Akan ada tuduhan macam-macam oleh publik. Itulah momentum. Abolisi Tom Lembong menjadi pintu masuk Amnesti untuk Hasto. Amnesti kepada Hasto dinilai publik berpotensi membuat Raja Solo meradang.

    Apakah setelah Hasto mendapat Amnesti, lalu PDIP gabung ke pemerintahan Prabowo? Secara politik, bergabung justru akan merugikan PDIP itu sendiri. Jika PDIP gabung, apa narasi yang bisa dibangun oleh PDIP ke publik? PDIP justru akan mempertaruhkan suaranya di Pemilu 2029.

    PDIP lebih cocok berada di luar pemerintahan dan menjadi penyeimbang kekuasaan. Dengan posisi ini, PDIP dianggap lebih konsisten dalam menjaga platform partai. Posisi ini akan mendapatkan simpatik dari publik, terutama di luar pendukung pemerintahan. Apalagi jika kedepan terjadi tragedi politik, maka posisi sebagai penyeimbang atau oposan lebih menguntungkan.

    Jika PDIP bergabung, dan tragedi kekuasaan terjadi, PDIP akan ikut tenggelam bersama kekuasaan. 

    Selama ini, pilihan PDIP paling strategis itu satu di antara dua pilihan. Pertama, berkuasa. Dua tahun Megawati Soekarnoputri berkuasa dan 10 tahun bersama Jokowi sangat menguntungkan PDIP. 

    Kedua, jadi oposisi. PDIP pernah jadi oposisi Orde Baru, juga oposisi Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Dalam posisi sebagai oposisi, PDIP membesar. Hampir sama besarnya ketika berkuasa. Begitulah partai besar, selalu menjaga karakternya dalam relasi kekuasaan.

    Dengan mengambil posisi sebagai penyeimbang, PDIP akan mendapatkan simpati publik. Itulah sesungguhnya yang diharapkan rakyat. 

    Kekuasaan tidak boleh tunggal dan mutlak, karena berpotensi terjebak pada obsolutisme dan otoritarianisme. Dibutuhkan adanya kontrol dan penyeimbang. Dengan begitu, negara akan sehat kedepan.

    *(Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)

  • Soal Sekjen PDIP, Puan Maharani Sebut Ada Kejutan Megawati Soekarnoputri

    Soal Sekjen PDIP, Puan Maharani Sebut Ada Kejutan Megawati Soekarnoputri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga saat ini belum menunjuk sosok yang akan mengisi jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP untuk periode kepengurusan 2025-2030.

    Pascakongres hingga pelantikan pengurus DPP PDIP, posisi jabatan Sekjen PDIP masih diembang Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dalam hal ini jabatan dirangkap.

    Diketahui, jajaran pengurus DPP PDIP diumumkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada pelantikan jajaran DPP PDIP 2025-2030 seusai Kongres VI PDIP di Bali, Sabtu (2/8).

    Kini, kader PDIP tengah menantikan pengumuman Megawati terkait kader yang akan menduduki jabatan sekjen tersebut. Apakah kembali mempercayakan kepada Hasto Kristiyanto atau kepada kader yang lain.

    Terkait posisi sekjen tersebut, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani pun meminta publik untuk menanti kejutan yang akan diputuskan oleh Megawati.

    “Pasti akan ada kejutan, ya. Kita tunggu saja kejutannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, sejumlah pengamat politik menilai bahwa kans Hasto Kristiyanto kembali mengisi jabatan sekjen sangat terbuka. Peluang itu ada setelah Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8).

    Sebelumnya, pengamat komunikasi politik, Jamiluddin Ritonga. Dia menilai, Hasto Kristiyanto masih sangat kuat sebagai kandidat sekjen pada periode lima tahun ke depan.

    Salah satu alasannya karena posisi sekjen saat ini dirangkap oleh Megawati Soekarnoputri. Dengan fakta itu, Jamiluddin menilai sangat mungkin Hasto akan kembali menduduki jabatan Sekjen PDIP ke depan.

  • Puan Soal Sosok Sekjen PDI-P: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    Puan Soal Sosok Sekjen PDI-P: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja Nasional 11 Agustus 2025

    Puan Soal Sosok Sekjen PDI-P: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP PDI-P Puan Maharani menyatakan akan ada kejutan soal sosok kader yang akan ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partainya.
    Hal itu disampaikan Puan saat ditanya soal siapa yang akan menempati posisi Sekjen, karena kini masih dirangkap jabatan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
    “Ya yang pertama pasti akan ada kejutan,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senin (11/8/2025).
    Meski begitu, Puan enggan menjelaskan secara pasti siapa yang akan menjadi Sekjen PDI-P dan kapan pengisian jabatan tersebut diumumkan.
    “Ya kita tunggu saja kejutannya,” pungkasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Megawati Soekarnoputri resmi melantik pengurus DPP PDI-P periode 2025–2030 dalam Kongres ke-6 PDI-P di BNDCC, Sabtu (2/8/2025).
    Dalam pelantikan itu, Megawati menempatkan 37 nama di berbagai posisi strategis partai. Namun, posisi Sekjen masih belum definitif dan untuk sementara dipegang langsung oleh Megawati.
    “Sekretaris Jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap,” kata Ketua Steering Committee Kongres, Komarudin Watubun yang kembali menjadi Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, dalam konferensi pers usai acara, Sabtu.
    “Pasti Ibu punya pertimbangan yang lebih matang untuk kepentingan internal partai ataupun yang lebih besar,” imbuh dia.
    Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menduga Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri hanya akan merangkap jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) untuk sementara waktu.
    Menurut dia, langkah ini diambil salah satunya demi merehabilitasi nama Sekjen Demisioner PDI-P Hasto Kristiyanto, yang baru saja mendapatkan amnesti setelah sempat divonis bersalah dalam kasus suap.
    “Ibu kan orangnya ingin merehabilitasi juga kan. Hasto tidak terstigma karena korupsi. Itu penting ya. Ini kan pembelajaran politik juga,” ujar Ribka saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Sabtu (2/8/2025).
    Saat ditanya kemungkinan Megawati merangkap jabatan Sekjen selama lima tahun penuh, Ribka pun dengan tegas menampik.
    “Enggak lah,” tegas Ribka.
    Dia pun mengamini ketika ditanya apakah rangkap jabatan Megawati sebagai Ketua Umum sekaligus Sekjen PDI-P hanya bersifat sementara.
    “Iya,” jelas Ribka.
    Lebih lanjut, Ribka menepis anggapan bahwa Megawati kesulitan mencari sosok pengganti Hasto untuk ditempatkan di posisi Sekjen PDI-P.
    Menurut dia, Megawati justru mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya untuk menjaga marwah politik partai dan memperbaiki citra Hasto di hadapan publik.
    “Jangan dong dianggap nanti, kan di luar beda nanti digorengnya, Pak Hasto enggak jadi Sekjen karena persoalan tahanan korupsi. Itu harus clear dulu. Kalau itu sudah, itu Ibu merehabilitasi,” pungkas Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertemuan Gibran-Dasco, Manuver Amankan Posisi di Tengah Isu Pemakzulan dan Reshuffle

    Pertemuan Gibran-Dasco, Manuver Amankan Posisi di Tengah Isu Pemakzulan dan Reshuffle

    GELORA.CO – Pengamat politik Subairi Muzakki menyampaikan, pertemuan makan siang antara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pada Sabtu, 9 Agustus 2025 bukan sekadar silaturahmi biasa.

    Menurutnya, pertemuan itu bisa dilihat sebagai sebuah manuver politik yang cerdas dan strategis di tengah dinamika nasional yang semakin kompleks.

    “Ini adalah langkah yang bisa dibaca sebagai upaya Gibran untuk mengonsolidasikan dukungan internal koalisi, terutama dari Partai Gerindra, sebagai tulang punggung pemerintahan Prabowo-Gibran, di saat isu pemakzulan terhadap dirinya terus bergulir sejak awal 2025,” kata Direktur Eksekutif Institut Demokrasi Republikan ini, kepada aktual.com, Jakarta, Minggu (10/8).

    Subair juga menjelaskan, usulan pemakzulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang diserahkan ke DPR/MPR RI, meskipun secara konstitusional sulit direalisasikan karena memerlukan dukungan mayoritas parlemen dan proses panjang, tetap menjadi ancaman simbolis yang bisa mengganggu stabilitas eksekutif.

    “Dengan bertemu Dasco, yang bukan hanya Wakil Ketua DPR tapi juga tokoh kunci Gerindra, Gibran seolah mengirim sinyal kuat, posisinya aman di bawah payung Prabowo, dan setiap upaya destabilisasi akan dihadapi dengan solidaritas legislatif-eksekutif,” paparnya.

    Pertemuan ini, ujarnya, juga bisa dilihat dalam konteks kedekatan baru antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan pemerintahan Prabowo pasca-pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto pada 31 Juli 2025.

    “Amnesti ini terhadap Hasto bukan hanya gestur hukum tapi barter politik yang cerdik. Prabowo merangkul oposisi potensial, sementara Megawati mendapatkan ruang untuk mendukung pemerintahan tanpa kehilangan wajah di basisnya,” tutur Subair.

    Karena itu, bila melihat dalam perspektif tersebut, menurutnya, pertemuan Gibran-Dasco bisa menjadi ekstensi dari rekonsiliasi antara Prabowo-Jokowi. Gibran ingin memastikan bahwa kedekatan Mega-Prabowo tidak menggerus posisinya, malah justru memperkuatnya dengan menjaga aliansi Gerindra tetap solid terhadap isu-isu sensitif seperti pemakzulan.

    “Di balik suasana santai dengan menu mie bakso dan dendeng balado dan tumis daun pepaya, ada dimensi lain yang tak kalah penting, yakni pengamanan jaringan Gibran di tengah hembusan isu reshuffle kabinet,” jelas Subair.

    Subair menyampaikan, meskipun Presiden Prabowo menyatakan belum akan melakukan pergantian komposisi Kabinet Merah Putih dalam waktu dekat, rumor perombakan pasca-amnesti Hasto tetap menjadi bayang-bayang.

    “Amnesti terhadap Hasto kan membuka pintu bagi kader PDIP untuk masuk cabinet. Jadi, isu pergantian menteri tetap berhembus meski Presiden Prabowo tegaskan belum ada reshuffle,” ucapnya.

    Menurut Subari, Gibran, sebagai putra Jokowi, juga memiliki jaringan loyalis di berbagai pos kementerian. Pertemuan dengan Dasco ini bisa dibaca sebagai upaya preemptif untuk ‘mengamankan’ orang-orang Jokowi di kabinet.

    “Memastikan bahwa jika reshuffle terjadi, posisi strategis tetap dipegang oleh figur-figur dekat Gibran atau Jokowi, bukan digeser oleh pengaruh baru dari PDIP. Ini adalah politik preventif yang brilian, menggabungkan diplomasi pribadi dengan kalkulasi kekuasaan jangka panjang,” kata Subair.

    Terakhir, ucap Subair, pertemuan makan siang antara Gibra dan Dasco juga untuk menunjukkan kepada publik bahwa hubungan antara Jokowi-Prabowo baik-baik saja di tengah isu ijazah palsu Jokowi, usulan pemakzulan, dan pemberian amnesti-abolisi yang seolah-olah bertentangan dengan sikap Jokowi.

    “Presiden Prabowo kini mulai membentuk karakter dan visi politiknya sendiri, tidak lagi sebatas presiden bayangan dari ambisi Jokowi. Presiden Prabowo ingin menegaskan saat ini Adalah sebagai subjek politik independent,” pungkas Subair.

  • Jokowi Panik! Ditinggal Kawan Politik, Keluarga Dihantam Masalah, Prabowo dan Megawati Makin Dekat

    Jokowi Panik! Ditinggal Kawan Politik, Keluarga Dihantam Masalah, Prabowo dan Megawati Makin Dekat

    GELORA.CO –  Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah disetujui oleh DPR RI berujung munculnya spekulasi politik.

    Konstelasi politik berubah, hubungan Prabowo dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri semakin dekat.

    Kedekatan Prabowo dan Megawati ini memunculkan pertanyaan apakah hubungan Prabowo dengan Joko Widodo kini mulai merenggang.

    Padahal, selama ini Prabowo dianggap memiliki hubungan baik dengan Jokowi. Menjelang Pilpres 2024, Jokowi menyodorkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden.

    Di sisi lain, hubungan Megawati dengan keluarga Jokowi diketahui menegang, yang membuat Prabowo juga disebut menjauh dari Megawati.

    Namun, pemberian amnesti kepada Hasto dipandang sebagai sinyal menguatnya kembali kedekatan Prabowo dengan Megawati.

    Jokowi Mulai Ditinggal

    Jokowi dinilai sudah mulai ditinggalkan kawan. Terlihat dari gelombang masalah yang menimpa keluarganya.

    Spekulasi ini membuat Jokowi panik sehingga memunculkan isu bahwa ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia itu mengatakan bahwa Jokowi mulai ditinggal kawannya satu persatu di tengah gelombang masalah yang datang bertubi-tubi.

    Mulai dari kasus tuduhan ijazah palsu, kasus pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga kasus korupsi yang dikait-kaitkan dengan menantunya Bobby Nasution.

    Terkait dengan serangan tersebut, Jokowi pun dianggap mulai mengalami kepanikan.

    “Adanya kepanikan yang terjadi di keluarga Pak Jokowi. Kepanikan karena serangan politik terhadap diri dan keluarganya seperti gelombang. Belum selesai satu hal, muncul lagi yang lain,” kata Ray.

    “Bisa dibayangkan, isu yang menerpa Pak Jokowi dan keluarganya bergulir di antara persoalan hukum dan politik,” ujar Ray.

    Kepanikan ini, lanjut Ray, membuat pencapaian Jokowi selama menjabat Presiden selama sepuluh tahun seolah terpinggirkan.

    Apalagi kini mulai terlihat Jokowi mulai ditinggalkan kawan politik dan hanya tersisa para relawan yang masih membelanya.

    “Makin sedikit kawan atau teman yang berada di belakang atau terjun serta mengawal Pak Jokowi dan keluarganya. Yang terlihat sekarang hanya para relawannya,” tuturnya.***

  • Kebijaksanaan Presiden Merawat Harmoni Kehidupan Berbangsa Bernegara

    Kebijaksanaan Presiden Merawat Harmoni Kehidupan Berbangsa Bernegara

    Jakarta

    Harmoni kehidupan berbangsa-bernegara sekali-kali tidak boleh dipertaruhkan untuk tujuan apa pun, apalagi untuk kepentingan sempit sesaat. Harmoni itu menjadi wujud nyata keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan inti dari stabilitas politik dan ketahanan nasional.

    Dengan menggunakan hak prerogatif memberi abolisi dan amnesti kepada 1.116 orang, Presiden Prabowo Subianto mulai memperkokoh harmoni kehidupan berbangsa-bernegara.

    Gaduh di ruang publik yang tak berkesudahan menyajikan fakta dan kesan tentang disharmoni kehidupan bersama. Suka tidak suka, harus diakui bahwa bekas luka atau residu Pemilihan Umum 2024 sedikit banyak berkontribusi bagi terbentuknya fakta disharmoni hari-hari ini.

    Sudah dimunculkan beberapa ungkapan yang bertujuan memberi gambaran bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Dinamika seperti ini tentu saja memprihatinkan.

    Menggunakan platform media sosial, sejumlah elemen masyarakat mengemukakan pendapat dan menyuarakan persepsinya tentang berbagai aspek, utamanya beberapa aspek yang berkait maupun berdampak langsung pada kehidupan bersama.

    Dari aspek kebijakan publik yang dinilai tidak aspiratif, penegakan hukum yang tebang pilih, rivalitas para politisi dan perilaku elit yang tidak mengindahkan etika dan moral, hingga aspek yang berkait dengan kesejahteraan bersama seperti melemahnya konsumsi rumah tangga dan masalah peningkatan jumlah pengangguran.

    Pada beberapa aspek yang menyedot perhatian hampir semua komunitas, pendapat atau persepsi kelompok-kelompok masyarakat sudah barang tentu tidak sama, sehingga yang muncul adalah pro-kontra atau siapa memihak siapa. Masyarakat seperti terkotak-kotak.

    Itulah sumber kegaduhan. Semakin bising ketika pejabat publik tidak bijak menanggapi pendapat atau aspirasi masyarakat. Gaduh tak berkesudahan itu menjadi gambaran riel tentang derajat harmoni kehidupan bersama.

    Sebab, publikasi pendapat atau persepsi melalui media sosial itu tak jarang sarat dengan umpatan, caci maki, sindiran hingga ragam tuduhan atau sinyalemen yang kebenarannya masih diragukan.

    Membangun kembali harmoni kehidupan bersama saat ini tidak semudah membalikan tangan atau cukup dengan sekadar imbauan. Apalagi, sebagaimana sudah menjadi pengetahuan bersama, residu Pemilu 2024 selalu memunculkan beberapa desakan, termasuk reshuffle kabniet untuk memperkokoh kepemimpinan nasional.

    Presiden Prabowo paham akan fakta disharmoni itu dan komprehensif mempelajari akar permasalahannya. Dia pun menyerap semua aspirasi yang mengemuka di ruang publik. Karena harus bijaksana, Presiden tidak ingin tergesa-gesa, kendati sadar bahwa disharmoni ini tidak boleh berlarut-larut.

    Presiden mengambil posisi yang bijaksana dengan mengayomi semua elemen masyarakat.

    Untuk membangun kembali harmoni kehidupan berbangsa-bernegara itu, langkah awal Presiden Prabowo adalah menggunakan hak prerogatif-nya dengan memberi abolisi dan amnesti kepada 1.116 warga.

    Memperkokoh kembali harmoni kehidupan berbangsa-bernegara saat ini memang tidak mudah, tetapi dengan kebijaksanaan amnesti dan abolisi, Presiden Prabowo sudah berupaya dan mulai meletakan dasar untuk rekonsoliasi bagi semua elemen masyarakat.

    Patut dipahami bahwa kebijaksanaan itu lahir dari kesadaran mendalam tentang pentingnya stabilitas politik, persatuan nasional, dan rekonsiliasi elite di tengah dinamika perubahan dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia.

    Sejalan dengan itu, keputusan DPR RI yang menyetujui kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto itu patut diapresiasi.

    Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo mengajarkan kepada semua pihak bahwa kekuasaan digunakan untuk merangkul, bukan mengucilkan untuk menyatukan, bukan memecah belah. Kebijaksanaan Ini lahir dari keberanian moral dan visi kenegaraan yang jauh ke depan.

    Pemberian abolisi kepada Tom Lembong merupakan sinyal keterbukaan terhadap kelompok profesional yang kritis dan yang selama ini berada di luar lingkar kekuasaan. Sedangkan amnesti kepada Hasto Kristiyanto mencerminkan iktikad baik Presiden membuka ruang dialog kepada kekuatan politik utama seperti PDI Perjuangan yang selama ini mengambil posisi sebagai oposisi utama.

    Dalam konteks itu, pemberian abolisi dan amnesti jangan dipahami sebagai kompromi politik, melainkan konsolidasi nasional. Presiden memahami bahwa di tengah tantangan global dan domestik, Indonesia membutuhkan persatuan untuk menjaga arah pembangunan menuju 2045.

    Sejarah mencatat bahwa politik rekonsiliasi sudah terbukti menjadi kekuatan yang mewujudnyatakan stabilitas dan kebangkitan nasional. Contohnya adalah kebijaksanaan Presiden BJ Habibie pada 1999 yang memberikan amnesti kepada banyak tahanan politik. Kebijaksanaan ini dicatat sebagai awal dari konsolidasi demokrasi pasca reformasi.

    Kebijaksanaan Presiden Prabowo pun menjadi penegasan bahwa semangat serupa masih relevan dalam menghadapi era kompetisi geopolitik global dan tantangan internal bangsa. Kebijaksanaan Presiden Prabowo merupakan manifestasi kekuatan moral seorang pemimpin yang memahami bahwa pengampunan adalah bentuk tertinggi dari kekuasaan.

    Sebagaimana Abraham Lincoln pernah menolak mendiskriminasi bekas musuhnya dalam Perang Sipil Amerika Serikat, Presiden Prabowo pun kini mengambil posisi sebagai pemersatu bangsa, bukan sebagai penjaga tembok pemisah.

    Oleh alasan keberagaman Indonesia, harmoni kehidupan berbangsa-bernegara menjadi sebuah keutamaan yang bersifat final. Perberdaan cara pandang politik adalah keniscayaan, tetapi beda cara pandang itu tidak boleh merusak harmoni berbangsa-bernegara.

    Harmoni itu sekali-kali tidak boleh dipertaruhkan untuk tujuan apa pun, apalagi untuk kepentingan sempit sesaat. Harmoni kehidupan berbangsa-bernegara itu menjadi wujud nyata keutuhan NKRI dan inti dari stabilitas politik dan ketahanan nasional.

    Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI

    (akn/ega)

  • Abolisi Tom Lembong Masih Timbulkan Tanya, Benarkah Hubungan Prabowo dengan Pihak Tertentu Retak?

    Abolisi Tom Lembong Masih Timbulkan Tanya, Benarkah Hubungan Prabowo dengan Pihak Tertentu Retak?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan amnesti dan abolisi umumnya diberikan untuk melakukan rekonsiliasi kondisi politik, sedangkan abolisi pada alasan kemanusiaan.

    “Amnesti dan abolisi itu bahasa politik, bukan hukum. Penggunaannya di Indonesia dalam perkembangannya digunakan pada kasus politik. Ada motif rekonsiliasi dalam kepentingan nasional,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025).

    Namun pada kasus Tom Lembong, Zainal tidak melihat ada kondisi yang mengharuskan proses rekonsiliasi itu dilakukan. Abolisi seharusnya tidak perlu diberikan jika proses hukum sudah berjalan sesuai dengan kaidah hukum nasional.

    Alasan pemberian abolisi pada kasus Tom Lembong masih menimbulkan pertanyaan besar.

    “Ini jelas masalah politik, tapi masalahnya apa yang mau direkonsiliasi? Mungkin Presiden punya keretakan hubungan dengan pihak tertentu, tapi salah kalau itu diukur dengan skala nasional,” tegasnya.

    Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar

    Ia khawatir jika ini terus terjadi, akan ada banyak kebijakan yang dilandaskan pada motif politik dibandingkan kepentingan publik.

    “Harus ada parameter hukum yang jelas dalam pemberian amnesti dan abolisi. Apakah ada kepentingan nasional atau motif politik di balik kasus tersebut,” ungkapnya.

    Selain itu, perlu ada limitasi kasus tertentu yang bisa diberikan amnesti dan abolisi. Terlebih dalam kasus tindak pidana korupsi tidak seharusnya unsur politik bermain di dalamnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

  • Dapat Info Silfester Lulusan Universitas Tertutup, Mahfud MD: Artinya Universitasnya Sudah Ditutup

    Dapat Info Silfester Lulusan Universitas Tertutup, Mahfud MD: Artinya Universitasnya Sudah Ditutup

    GELORA.CO  — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan soal tidak dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga relawan Jokowi, Silfester Matutina usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fitnah ke Jusuf Kalla (JK) pada 2019 lalu, hingga kini atau 6 tahun kemudian, membuat banyak orang yang bertanya kepadanya.

    Apalagi kata Mahfud, saat itu dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam yakni tepatnya mulai Oktober 2019 sampai 2024.

    Mahfud MD menjadi orang sipil pertama yang menjabat Menko Polhukam dalam sepanjang sejarah Republik Indonesia.

    Sselama Mahfud MD menjabat Menko Polhukam dan hingga kini, rupanya Silfester Matutina lolos dari eksekusi kasus fitnah yang sudah berkekuatan hukum tetap

    Mahfud MD menjelaskan saat Silfester divonis dalam kasus firnah Jusuf Kalla yakni pada Mei 2019, saat itu dirinya belum menjadi menteri.

    Sebab Mahfud baru diangkat menjadi menteri Oktober 2019.

    Sehingga Mahfud mengaku tidak tahu soal kasus Silfester saat itu.

    “Saya, di 2019 vonis itu belum jadi menteri. Ketika sudah menjadi menteri, kasus ini tidak muncul. Tidak menjadi persoalan publik, sehingga bukan urusan Menko untuk mencari-cari hal yang tidak menjadi masalah,” kata Mahfud di tayangan YouTube, Kompas TV malam, 6 Agustus 2025.

    Menurutnya soal kasus Silfester kala itu tidak menjadi perhatian publik.

    “Kalau pada saat itu menjadi masalah, pasti saya suruh tangkap itu. Karena ini, baru muncul sesudah terjadi perubahan politik,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud dirinya baru tahu tentang Silfester, dengan dua kali melihat melalui televisi.

    “Pertama waktu dia mau berkelahi dengan Rocky Gerung. Itu yang bilang, Waduh, ini saya fakultas Hukum juga, saya pengacara. Terus saya tanya universitas mana dia,” kata Mahfud.

    Mahfud mengatakan lalu ada yang bilang kepadanya Silfester lulusan Universitas Terbuka.

    “Ada yang bilang itu dari Universitas tertutup, gitu. Universitas tertutup itu artinya Universitas sudah ditutup,” kata Mahfud.

    Bahkan kata Mahfud dirinya sama sekali tidak membicarakan Silfester saat itu karena memang tidak menjadi perhatiannya.

    “Terakhir saya baru tahu kalau dia itu narapidana, terpidana itu, sesudah ribut dengan Roy Suryo di debat Televisi. Roy Suryo bilang kamu itu narapidana, kamu terpidana tapi belum masuk. Saya baru tahu itu di situ,” kata Mahfud.

    Menurutnya saat itu ia mencari sumber soal informasi tudingan Roy Suryo ke Silfester.

    “Ternyata betul ada Direktori putusan MA nomor 287 tanggal 20 Mei tahun 2019. Ini sebelum saya jadi menteri nih. Dia sudah divonis inkrah dan sekarang mengaku sudah menjalani proses hukum. Kita tanya proses hukum apa? Inkrah itu kecuali masuk penjara,” ujar Mahfud.

    Mahfud mengatakan sekalipun Jusuf Kalla memaafkan karena kasus ini inkrah maka Silfester mesti menjalani hukuman.

    “Damai itu urusan pribadi. Kalau orang terpidana itu musuhnya bukan orang yang menjadi korban. Tetapi musuh orang terpidana itu adalah negara,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud negara itu diwakili oleh kejaksaan.

    “Jadi kalau ditanyakan siapa yang melindungi? Saya menyalahkan kejaksaan gitu. Siapa menyuruh kejaksaan? Ya, kita tidak tahu kan gitu kan. Pasti harus diasumsikan kejaksaan ini tahu,” kata Mahfud,

    Mahfud mengaku memiliki data tahuh 2025 sejumlah orang yang hendak menghindari hukuman ditangkap kejaksaan.

    “Masa ini yang riwa-riwi di depan hidung kita gak ditangkap. Kan Kejaksaan tuh punya tim tabur namanya tim tangkap buronan atau tim tangkap orang kabur. Tim ini yang nangkap orang-orang ini tadi. Nah, oleh sebab itu kejaksaan harus segera melakukan eksekusi atas ini ya,” kata Mahfud.

    Sebenarnya, menurut Mahfud eksekusi harus langsung dijemput tanpa  usah dipanggil lagi.

    “Orang ini sudah 6 tahun lolos gitu kan,” kata Mahfud.

    Mahfud menjelaskan akan menyatakan secara formal Silfester tidak ditangkap karena kejaksaan melindungi.

    “Melindungi dalam bentuk apa? Lalai. Kalau betul-betul melindungi secara sengaja pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasan yang membacking, kemungkinannya suap. Apalagi coba? Nah, untuk mengusut ini logika umum. Kejaksaan dong harus bertanggung jawab kepada publik,” ujarMahfud.

    Menurut Mahfud untuk dirunut siapa pihak yang membuat Silfester tidak dieksekusi bisa ditelusuri,

    “Siapa pejabatnya, kenapa ini tidak segera dieksekusi gitu? Nanti akan ketemu itu siapa yang memesan. Apakah ini pemain politik atau pemimpin pemerintahan, menteri atau apa,” kata Mahfud.

    “Itu harus diusut, karena ini bahaya kalau ini dibiarkan. Orang boleh bertanya seperti Anda bertanya tadi loh. Pak Mahfud, Anda kok diam saja pada saat Anda di situ (jabat Menko Polhukam)?” katanya.

    “Loh kasus ini gak muncul. Kalau saya sudah tahu saat itu, muncul ya, saya pasti berteriak agar segera dieksekusi. Menteri kok gak tahu? Ya gak tahu. Itu kan bukan urusan Menko, untuk tahu semua urusan yang ada dari Sabang sampai Merauke,” kata Mahfud.

    Menurutnya urusan Menko Polhuka yang muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapanhan.

    “Urusan Menko itu hanya muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapangan, konflik sehingga dikoordinasikan. Kalau ini gak ada. Tiba-tiba muncul sekarang, sesudah terjadi pergantian politik,” kata Mahfud.

    Mahfud mengatakan seorang Menko itu tidak harus tahu semuanya.

    “Kecuali ada laporan di saat itu atau muncul sebagai isu yang panas di tengah-tengah masyarakat. Baru seorang Menko itu mengkoordinasikan agar semua jalan,” ujar Mahfud.

    Menurut Mahfud, Silfester tidak perlu lagi dipanggil melainkan langsung dijemput paksa. 

    “Tangkap dulu, atau jebloskan dulu ini eksekusi si Matutina ini,” katanya.

     Kemudian, kata Mahfud, Kejaksaan Agung harus mengadakan penyelidikan ke dalam dan menjelaskan kepada publik.

    Minta Amnesti

    Sementara itu Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik memohon ke Presiden Prabowo agar juga memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.

    “Justru tadi juga saya mau menyampaikan, yang sekarang kasus yang seperti ini banyak yang diamnesti oleh Presiden Prabowo ya. Apalagi konteksnya ini adalah selaku pelapor yang melaporkan, ya sudah memaafkan,” kata Freddy dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).

    “Nah, kalau konteks amnesti berarti lebih empermudah dong ya,” tambahnya.

    Sebab kata Freddy, sebelumnya Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto serta ribuan napi lainnya dengan tujuan persatuan Indonesia.

    “Ini kan kasusnya juga mirip, politik ya. Katakanlah menyerang Pak JK ya. Jadi sangat-sangat ada harapan, sangat ada potensi untuk kasus-kasus seperti Bang Silfester ini untuk di amnesti juga. Toh ini masih range waktu 17 Agustus, memang waktunya,” kata Freddy.

    Karenanya Freddy percaya Silfester tahu apa yag harus dilakan ke depan dan pasti bertanggung jawab atas kasus tersebut.

    “Amnesti itu harapan saya dari pribadi, dan teman-teman yang lain juga berharap seperti itu,” kata Freddy.

    Apalagi kata Freddy dalam hal ini Jusuf Kalla sudah memaafkan namun proses hukum memang harus terus berjalan.

    “Jadi artinya Pak JK secara pribadi sudah tidak masalah dengan kasus ini, tetapi proses hukum berjalan dan berakhir di putusan kasasi. Itu realita, itu fakta hari ini,” kata Freddy.

    Menurutnya jika Roy Suryo dan kawan-kawan mendorong Silfester dieksekusi itu adalah hak mereka.

    “Tetapi saya sekali lagi mau menyampaikan, bahwa banyak yang lainnya sudah mendapat amnesti dan abolisi. Saya sebagai pribadi temannya Silfester juga ya, memohon kepada Pak Presiden kalau memang bisa Pak, Silfester diberikan amnesti,” kata Freddy.

    Sementara teknisnya kata Freddy itu terserah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Apakah misalnya kata dia, dieksekusi dulu selama 24 jam lalu dibebaskan.

    “Itu secara teknislah, tetapi saya pribadi sekali, saya memohon kepada Pak Presiden agar diberikan amnesti kepada saudara Silfester,” katanya.

    Sementara itu Roy Suryo yang juga ikut menjadi nara sumber dalam tayangan tersebut, menilai sejak awal Silfester adalah pengecut, karena selama 6 tahun lolos dari eksekusi pidana penjara yang harusnya dijalani.

    “Orang pengecut kok mau dimaafkan. Pendapat saya ya terserah Pak Prabowo ya. Karena itu kebesaran hati Pak Prabowo. Tapi artinya masyarakat bisa menilai lah, orang yang melarikan diri dari kenyataan 6 tahun,” kata Roy.

    Menurut Roy, bisa jadi selama 6 tahun itu, Silfester tidak dieksekusi karena ada orang besar yang melindungi.

    “Makanya sekarang kalau orang itu sudah enggak ada ya, sekarang sudahlah eksekusi,” kata Roy.

    Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

    Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan. 

    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.

    Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

    “Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,” ujarnya.

    Dalam kasus itu Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

    Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.

    Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

    Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

    Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

     

    Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

    Belakangan, pakar telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

    Kampus Silfester

    Silfester Matutina disebut menyelesaikan pendidikannya di Universitas Wiraswasta Indonesia.

    Hal itu diinformasikan oleh akun X @BajerDhuafa.

    Ia juga menginformasikan bahwa ternyata kampus tempat Silfester Matutina kuliah ini hanya ssebuah ruko berlantai 3. 

    Dilansir dari situs Kemendikbud, Universitas Wiraswasta Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta yang beralamat di Jalan Jatinegara Barat No. 157 Rt/Rw 011/003, Kelurahan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Seorang pengguna Twitter bahkan membagikan tangkapan layar nama Silfester Matutina tercatat sebagai mahasiswa program Ilmu Hukum angkatan 2016, di Universitas tersebut.

    Dari laman bisnis.com menyebutkan saat di cek di akun PDDIKTIK, nama Silfester Matutina merupakan mahasiswa yang lulus dari Universitas Mahasiswa Indonesia tahun 2019/2020.

    Silfester Matutina, dalam data PPDIKTI tersebut masuk sebagai mahasiswa baru dan menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.

    Dilansir dari situs Kemendikbud, Universitas Wiraswasta Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta yang beralamat di Jalan Jatinegara Barat, Kelurahan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Meski demikian jika dilihat dari penelusuran di Google, Universitas Wiraswasta Indonesia beralamat di Jl. Graha Kartika Pratama, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Sementara dilansir dari akun Instagram Universitas, perguruan tinggi ini menawarkan dua program studi yakni S1 Ilmu Hukum dan S1 Manajemen.

    Biaya pendidikan yang ditawarkan juga cukup terjangkau yakni sekitar Rp600.000 per bulan.

    Universitas Wiraswasta Indonesia sendiri tidak terlalu aktif di media sosial. Akun Instagramnya @univ.wiraswasta_ mengunggah postingan terakhir pada 24 Mei 2023 lalu.

    Di kolom komentar unggahan universitas, beberapa netizen menyerbu dengan komentar yang menyinggung Silfester Matutina.

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram universitas tersebut, ternyata ditemukan banyak keluhan tentang tindak penipuan yang terjadi.

    Bahkan kampus ini diketahui juga telah dicabut izinnya oleh Dikti.

    Universitas Wiraswasta Indonesia atau UWI mendapatkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi karena telah melakukan pelanggaran pada tahun 2022-2023.

    Tidak dijelaskan lebih lanjut tentang pelanggaran apa yang telah dilanggar oleh universitas ini