PDI-P Sudah Komunikasi dengan Kemenkum soal Pendaftaran Pengurus 2025-2030
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menyebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pendaftaran struktur kepengurusan partai banteng periode 2025-2030.
Pernyataan itu Ganjar sampaikan saat dimintai konfirmasi kapan PDI-P akan mendaftarkan kepengurusan baru itu ke Kementerian Hukum, mengingat strukturnya telah lengkap.
Pihaknya tengah menyiapkan sejumlah syarat administrasi untuk mendaftarkan struktur organisasi partai politik tersebut.
“Insya Allah secepatnya, kita sudah komunikasi dengan pihak Kumham. Beberapa syarat administratif sedang disiapkan,” kata Ganjar, saat ditemui di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Menurut Ganjar, di antara syarat itu meliputi data identitas, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan penunjukan notaris.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu memperkirakan dalam waktu dekat PDI-P akan mendaftarkan struktur baru ke Kemenkum.
“Mungkin kalau minggu ini bisa dikumpulkan, rasanya tinggal minta jadwal saja ke Kumham. Kumham juga sudah siap,” ujar Ganjar.
Adapun struktur kepengurusan PDI-P 2025-2030 lengkap setelah Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri, melantik sejumlah pengurus yang belum disumpah pada Kongres Keenam di Bali pada awal Agustus lalu.
Termasuk di antaranya penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P untuk ketiga kalinya.
Posisi itu sempat dikosongkan saat Megawati mengumumkan struktur kepengurusan baru periode 2025-2030 di Bali.
Kala itu, Megawati mengumumkan posisi Sekjen juga diisi oleh dirinya selaku ketua umum.
Adapun Hasto, saat itu masih menjalani proses administrasi untuk bebas dari jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hasto Kristiyanto
-
/data/photo/2025/08/14/689de6d82912c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Sudah Komunikasi dengan Kemenkum soal Pendaftaran Pengurus 2025-2030 Nasional 14 Agustus 2025
-

PDIP segera daftarkan susunan lengkap DPP ke Kemenkum
Hasto kembali ditunjuk sebagai sekjen melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis siang. Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut
Jakarta (ANTARA) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan akan segera mendaftarkan susunan lengkap dewan pimpinan pusat (DPP) partai ke Kementerian Hukum (Kemenkum) usai pelantikan tambahan sejumlah posisi pada Kamis ini.
“Insya Allah secepatnya kita sudah komunikasi dengan pihak Kumham (Kemenkum, red.),” kata Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo saat ditemui usai rapat pleno bersama DPP PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta.
Menurut Ganjar, PDIP saat ini masih menyiapkan syarat-syarat administrasi dari masing-masing kepengurusan yang baru. “Biasanya ada soal identitas, NPWP, dan penunjukan notaris, dan inSya-Allah dalam waktu yang pendek,” katanya.
Persiapan dokumen, tutur dia, diusahakan rampung dalam waktu singkat. “Mungkin kalau minggu ini bisa dikumpulkan, rasanya tinggal minta jadwal saja ke Kumham (Kemenkum, red.),” ujarnya.
Diketahui bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Hasto kembali ditunjuk sebagai sekjen melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis siang. Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut.
“Sudah diputuskan dan pelantikan tadi jam 14.00, lanjut rapat DPP,” kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira terpisah.
Sebelumnya, setelah Kongres Ke-6 PDIP di Bali, Megawati sejatinya telah menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat PDIP, namun saat itu Megawati masih merangkap sebagai Sekjen PDIP.
Setelah pelantikan hari ini, berikut struktur lengkap DPP PDI Perjuangan periode 2025–2030:
Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri
Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030
1. Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun
2. Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdullah
3. Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah
4. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto
5. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat
6. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus
7. Ketua Bidang Politik – Puan Maharani
8. Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo
9. Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly
10. Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama
11. Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno
12. Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno
13. Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas
14. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini
15. Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto
16. Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning
17. Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris
18. Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati
19. Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo
20. Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani
21. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti
22. Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi
23. Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo
24. Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati
25. Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri
26. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga
27. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy
28. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira
29. Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekeria Migran Indonesia – Mercy Barends sebagai Sekretariat dan Bendahara
30. Sekretaris Jenderal – Hasto Kristiyanto
31. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal – Dolfie O.F.P.
32. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan – Utut Adianto
33. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu
34. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu
35. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo
36. Bendahara Umum – Olly Dondokambey
37. Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen
38. Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Megawati Tunjuk Hasto Sekjen PDIP, Denny Siregar: Mulyono Tidak Suka Ini
“Betul Mas Hasto kembali menjabat sekjen PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (14/8).
Penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP itu diputuskan melalui DPP PDIP yang digelar pada Kamis (14/8) siang ini. Para peserta rapat menyetujui penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekjen partai berlambang moncong putih itu.
Setelah resmi ditunjuk sebagai sekjen PDIP, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut.
“Sudah diputuskan dan pelantikan tadi jam 14.00, lanjut rapat DPP,” kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.
Sebelumnya, setelah Kongres VI PDIP di Bali beberapa waktu lalu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menetapkan susunan pengurus DPP PDIP. Namun saat itu, Megawati Soekarnoputri masih merangkap sebagai sekjen PDIP.
Berikut susunan DPP PDIP 2025-2030 terbaru:
Ketua Umum PDIP: Megawati Soekarnoputri
Ketua DPP
Bidang kehormatan: Komarudin Watubun
Bidang Bapilu Legislatif: Bambang Wuryanto
Bidang Bapilu Eksekutif: Dedi Sitorus
Bidang Kaderisasi: Djarot Saiful Hidayat
Bidang Organisasi: Andreas Hugo P
Bidang Sumber Daya: Said Abdullah
Bidang Pemerintahan Politik: Puan Maharani
Bidang Pemerintahan Desa: Ganjar Pranowo
Bidang Luar Negri: Ahmad Basarah
Bidang Reformasi Hukum: Yasona Laolly
Bidang Perekonomian: Basuki Tjahja Purnama
Bidang Kebudayaan: Rano Karno
Bidang Pendidikan: Puti Soekarno
Bidang Reformasi: Abdullah Azwar Anas
Bidang Penanggulangan Bencana: Tri Rismaharini
Bidang Tenaga Kerja: Darmadi Durianto
Bidang Kesehatan: Ribka Tjiptaning
-

PDIP: Penunjukan Hasto sebagai sekjen kewenangan penuh Megawati
Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan penunjukan kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal partai merupakan kewenangan penuh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Ketua umum punya kewenangan penuh untuk menentukan dan Ibu tidak menyampaikan cerita itu. Hanya memang, ada satu yang menarik sebelum pelantikan dilakukan, Ibu bercerita panjang tentang situasi politik Indonesia,” kata Ganjar di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis.
Megawati, ungkap Ganjar, memberikan pembekalan sebelum pelantikan dilakukan. Adapun pelantikan Hasto bersamaan dengan pelantikan jajaran pengurus PDIP lainnya yang belum sempat dilantik saat kongres partai di Bali pada awal Agustus lalu.
“Jadi, semua sudah berdiri di sana, belum dilantik, tapi Ibu bercerita dulu. Jadi, pembekalannya justru sebelum dilakukan pelantikan. Itu Ibu cerita situasi politik Indonesia-lah, begitu,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto ditunjuk kembali untuk menjabat sebagai Sekjen PDIP periode 2025–2030 setelah partai berlambang banteng moncong putih itu melaksanakan kongres pada awal Agustus 2025.
“Betul Mas Hasto kembali menjabat Sekjen PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Hasto kembali ditunjuk melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis siang. Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut.
“Sudah diputuskan dan pelantikan tadi jam 14.00, lanjut rapat DPP,” kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.
Sebelumnya, setelah Kongres Ke-6 PDIP di Bali, Megawati sejatinya telah menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDIP. Namun, saat itu Megawati masih merangkap sebagai Sekjen PDIP.
Hasto diketahui sempat mendekam di tahanan karena terjerat kasus rasuah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Oleh sebab itu, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, Hasto termasuk salah satu terpidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari segala hukuman.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Megawati Kembali Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP
Bisnis.com, JAKARTA — Hasto Kristiyanto kembali menempati posisi Sekjen PDIP setelah dibebaskan terkait perkara tindak pidana korupsi.
Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri langsung melantik Hasto Kristiyanto menjadi Sekjen bersamaan dengan sejumlah pengurus DPP PDIP lainnya pada hari ini Kamis 14 Agustus 2025 di Kantor DPP PDIP.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi PDIP, Adian Napitupulu usai mengikuti pelantikan di kantor DPP PDIP.
“Untuk posisi Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Ibu Megawati menunjuk kembali Mas Hasto Kristiyanto untuk periode 2025-2030,” tutur Adian.
Adian membeberkan beberapa nama yang masuk ke dalam daftar DPP PDIP masa bakti 2025-2030 dan belum dilantik secara resmi diantaranya, Puti Guntur Soekarno sebagai Ketua DPP Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; Darmadi Durianto sebagai Ketua DPP Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja; Charles Honoris sebagai Ketua DPP Bidang Jaminan Sosial.
Lalu, Andreas Eddy Susetyo sebagai Ketua DPP Bidang Koperasi dan UMKM; Andreas Hugo Pareira sebagai Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi; Dolfie O.F.P. sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal; Abdullah Azwar Anas sebagai Ketua DPP Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan; Mercy Barends sebagai Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekeria Migran Indonesia. Sayangnya, Mercy Barends berhalangan hadir saat pelantikan hari ini.
“Ibu Megawati melantik sejumlah pengurus DPP PDIP yang telah diumumkan sebelumnya, namun berhalangan atau tidak hadir pada Kongres PDIP di Bali, pada 2 Agustus 2025, lalu,” kata Adian.
Adian mengatakan bahwa Megawati juga sempat memberikan pesan kepada seluruh jajaran DPP PDIP yang baru dilantik untuk turun ke bawah dan langsung bekerja untuk rakyat tanpa ragu ragu.
“Semua pengurus DPP yang sudah dilantik segera turun ke bawah. Temui rakyat. Dengarkan aspirasi rakyat,” kata Adian menirukan Megawati
Berikut struktur lengkap DPP PDIP 2025–2030:
Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri
Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030
1. Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun
2. Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdulla
3. Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah
4. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto
5. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat
6. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus
7. Ketua Bidang Politik – Puan Maharani
8. Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo
9. Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly
10. Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama
11. Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno
12. Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno
13. Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas
14. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini
15. Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto
16. Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning
17. Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris
18. Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati
19. Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo
20. Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani
21. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti
22. Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi
23. Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo
24. Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati
25. Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri
26. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga
27. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy
28. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira
29. Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekeria Migran Indonesia – Mercy Barends sebagai
Sekretariat dan Bendahara
30. Sekretaris Jenderal – Hasto Kristiyanto
31. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal – Dolfie O.F.P.
32. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan – Utut Adianto
33. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu
34. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu
35. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo
36. Bendahara Umum – Olly Dondokambey
37. Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen
38. Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike
-

Hasto Kristiyanto Belum Tergantikan Jadi Sekjen PDIP, Langsung Dilantik Usai Diputuskan
Bidang Bapilu Legislatif: Bambang Wuryanto
Bidang Bapilu Eksekutif: Dedi Sitorus
Bidang Kaderisasi: Djarot Saiful Hidayat
Bidang Organisasi: Andreas Hugo P
Bidang Sumber Daya: Said Abdullah
Bidang Pemerintahan Politik: Puan Maharani
Bidang Pemerintahan Desa: Ganjar Pranowo
Bidang Luar Negri: Ahmad Basarah
Bidang Reformasi Hukum: Yasona Laolly
Bidang Perekonomian: Basuki Tjahja Purnama
Bidang Kebudayaan: Rano Karno
Bidang Pendidikan: Puti Soekarno
Bidang Reformasi: Abdullah Azwar Anas
Bidang Penanggulangan Bencana: Tri Rismaharini
Bidang Tenaga Kerja: Darmadi Durianto
Bidang Kesehatan: Ribka Tjiptaning
Bidang Jaminan Sosial: Carles Honoris
Bidang Anak: I Gusti Ayu
Bidang UMKM: Andreas Edi Susetyo
Bidang Pariwisata: Wiryanti Sukamdani
Bidang Pemuda dan Olah Raga: MY Esti Wijayanti
Bidang Keagamaan: Zuhairi Misrawi
Bidang Digital: Prananda
Bidang Pertanian Pangan: Sadarestu
Bidang Kelautan: Rohmin
Bidang Kehutanan: Eriko Sotarduga
Bidang Advokasi: Roni Talapessy
Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal (Sekjen): Hasto Kristiyanto
Wakil Sekjen Internal: Dolfie
Wakil Sekjen Pemerintahan: Utut Adianto
Wakil Sekjen Kerakyatan: Sri Rahayu
Wakil Sekjen Komunikasi: Adian Napitupulu.
Bendahara Bendahara: Olly Dondokambey
Wakil bendahara Internal: Rudi Tjen
Wakil bendahara eksternal: Yuke Yurike. (fajar)
-

Hasto Kembali jadi Sekjen PDIP Usai Tertolong Amnesti
GELORA.CO -Hasto Kristiyanto didapuk kembali menjadi Sekretaris Jenderal PDIP periode 2025-2029. Kabar itu beredar di kalangan wartawan sejak beberapa hari lalu.
Hal itu dibenarkan Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo ketika dikonfirmasi mengenai terpilihnya Hasto menjadi sekjen.
“Ya,” kata Ganjar singkat kepada awak media di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Selain Ganjar, Ketua DPP Bidang Organisasi Andreas Hugo Pareira juga membenarkan kabar Hasto didapuk kembali menjadi sekjen PDIP.
“Ya betul,” tutup Andreas.
Semula kolom Sekjen PDIP masih Megawati Soekarnoputri, kemudian beredar kabar Hasto Kristiyanto dilantik Megawati siang ini di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Agustus 2025.
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024. Kemudian ia memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 31 Juli 2025.
Berikut susunan pengurus DPP PDIP
Ketua Umum PDIP : Megawati Soekarnoputri
Ketua DPP
Bidang kehormatan: Komarudin Watubun.
Bidang Bapilu Legislatif: Bambang Wuryanto.
Bidang Bapilu Eksekutif: Dedi Sitorus.
Bidang Kaderisasi: Djarot Saiful Hidayat.
Bidang Organisasi: Andreas Hugo P.
Bidang Sumber Daya: Said Abdullah.
Bidang Pemerintahan Politik: Puan Maharani.
Bidang Pemerintahan Desa: Ganjar Pranowo.
Bidang Luar Negri: Ahmad Basarah.
Bidang Reformasi Hukum: Yasonna Laoly.
Bidang Perekonomian: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Bidang Kebudayaan: Rano Karno.
Bidang Pendidikan: Puti Soekarno.
Bidang Reformasi: Abdullah Azwar Anas.
Bidang Penanggulangan Bencana: Tri Rismaharini.
Bidang Tenaga Kerja: Darmadi Durianto.
Bidang Kesehatan: Ribka Tjiptaning.
Bidang Jaminan Sosial: Charles Honoris.
Bidang Bidang Anak: I Gusti Ayu.
Bidang UMKM: Andreas Eddy Susetyo.
Bidang Pariwisata: Wiryanti Sukamdani.
Bidang Pemuda dan Olah Raga: MY Esti Wijayanti.
Bidang Keagamaan: Zuhairi Misrawi
Bidang Digital: Prananda Prabowo.
Bidang Pertanian Pangan: Sadarestuwati
Bidang Kelautan: Rokhmin Dahuri.
Bidang Kehutanan: Eriko Sotarduga.
Bidang Advokasi: Roni Talapessy.
Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal (Sekjen): Hasto Kristiyanto.
Wakil Sekjen Internal: Dollfie.
Wakil Sekjen Pemerintahan: Utut Adianto.
Wakil Sekjen Kerakyatan: Sri Rahayu.
Wakil Sekjen Komunikasi: Adian Napitupulu.
Bendahara
Bendahara: Olly Dondokambey.
Wakil bendahara Internal: Rudi Tjen.
Wakil bendahara external: Yuke Yurike.
-

Tom Lembong Sebut Kasusnya dan Hasto Dimulai dari Motivasi Politik: Wajar-wajar Saja Diselesaikan dengan Solusi Politik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong buka suara. Terkait pemberian abolisi terhadapnya, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Itu diungkapkan di sebuah wawancara bersama jurnalis senior, Najwa Shihab. Ditayangkan di YouTube Najwa Shihab pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Tom mengatakan, persidangannya membuat kondisi politik tak kondusif. Sehingga bertentangan dengan arah politik yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto.
“Bergulirnya persidangan itu tidak kondusif secara politik. Kami berpendapat juga tidak tepat secara hukum, tapi kelihatannya juga semakin tidak selaras dengan arah politik yang diinginkan oleh presiden,” kata Tom.
Berangkat dari hal itu, ia mengatakan terjadilah peristiwa tersebut. Prabowo memberinya abolisi dan Hasto diberi amnesti.
“Maka terjadilah peristiwa yang cukup luar biasa. Yaitu dua cabang dari cabang pemerintah, eksekutif dan legislatif, itu bergabung untuk mengoreksi cabang ketiga, yudikatif,” terangnya.
Hal tersebut, kata dia, jarang terjadi. Namun ia mengaku wajar mendapatkannya.
“Saya sangat bisa mengerti ini, merasa solusi yang wajar,” tambah Tom.
Pasalnya, kata dia, perkaranya dimulai dari motivasi politik. Begitu pula Hasto.
“Perkara Pak Hasto maupun perkara saya ini kan, kalau pakai istilahnya Pak Mensesneg ya. Lebih besar unsur politiknya. Jadi dimulai dengan sebuah motivasi politik ya,” paparnya.
Karenanya, ia merasa solusi politik atas dua perkara itu. Menjawab motivasi yang menjadi pangkalnya.
“Wajar-wajar saja kalau juga diselesaikan dengan sebuah solusi politik,” pungkas Tom.
(Arya/Fajar) -
/data/photo/2025/07/25/6883409d35680.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui Nasional 14 Agustus 2025
Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai telah merugikan dirinya secara konstitusional.
Pasal 21 itu mengatur ketentuan pidana bagi pelaku perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan perkara korupsi.
Hasto pernah dijerat menjadi tersangka dan dibawa ke pengadilan dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus suap eks kader PDI-P, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, pada Jumat (25/7/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dakwaan jaksa terkait pasal perintangan itu tidak terbukti.
Berselang tiga hari setelah pembacaan putusan, Hasto menggugat Pasal 21 itu ke MK, didampingi 32 pengacara, termasuk eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
Menurut Maqdir, lamanya masa pidana yang bisa dijatuhkan pengadilan menggunakan pasal itu lebih besar dari pidana pokok.
“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Untuk diketahui,
obstruction of justice
mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara, pelaku yang merintangi kasus suap itu, misalnya dengan merusak barang bukti suap, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Nah ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto lainnya, Illian Deta Arta Sari, meminta mahkamah menyatakan bahwa Pasal 21 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ketentuan ancaman pidana penjara diubah menjadi maksimal 3 tahun.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” kata Deta dalam sidang di Gedung MK.
Selain itu, ia juga meminta norma Pasal 21 itu diperjelas dengan menyatakan bahwa perintangan dimaksud dilakukan secara melawan hukum, di antaranya dengan kekerasan fisik, intimidasi, intervensi, dan suap.
Hasto juga meminta perintangan pada Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor bersifat kumulatif, dalam arti tindakan dilakukan di semua tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Pada sidang tersebut, dua hakim konstitusi, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Foekh, memuji permohonan yang diajukan Hasto.
Guntur menyebut,
legal standing
Hasto sebagai penggugat Pasal 21 itu sangat kuat karena bertolak dari peristiwa nyata yang menimpa dirinya sendiri.
“Kedudukan hukum sudah bagus sekali, karena ini berangkat dari kasus konkret jelas, dia (Hasto) punya kedudukan hukum,” kata Guntur.
Dalam uraian
legal standing
-nya, Hasto memang menjelaskan bagaimana dirinya ditetapkan menjadi tersangka perintangan penyidikan.
Ia dituduh menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap Harun Masiku pada 8 Januari 2020, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terbit 9 Januari 2020.
“Jadi, kewenangan mahkamah, kedudukan hukum, enggak ada masalah,” ujar Guntur.
Selain itu, Guntur juga memuji aspek konseptual dan filosofis dalam permohonan Hasto yang memudahkan pihak-pihak terkait perkara ini untuk memberikan keterangan.
“Memudahkan ini, baik sekali sampai original intent-nya pasal ini dikemukakan di sini,” tutur Guntur.
Sementara itu, Daniel memuji kualitas permohonan uji materiil Hasto.
Menurutnya, substansi permohonan itu memuat asas doktrin yurisprudensi sejumlah putusan pengadilan terkait kasus Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana Guntur, ia juga mengakui
legal standing
Hasto jelas karena terdampak Pasal 21 tersebut.
“Jadi, saya lihat dari segi kualitas ini sudah sangat bagus,” ujar Daniel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2013/07/24/2106370pdip3780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Pramono Anung, Andi Widjajanto, atau Bambang Pacul Dinilai Berpeluang Jadi Sekjen PDIP Nasional
Pramono Anung, Andi Widjajanto, atau Bambang Pacul Dinilai Berpeluang Jadi Sekjen PDIP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Eksekutif Trias Politica, Agung Baskoro menilai ada sejumlah nama yang berpeluang ditunjuk Megawati Soekarnoputri menjadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Beberapa di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.
“Misal Mas Pram pernah jadi sekjen dan diterima semua faksi di internal-eksternal. Sementara Mas Bas dan Mas Utut juga punya jam terbang dan pas dengan karakter penyeimbang yang dilakonkan PDI-P,” ujar Agung, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, Peneliti Pusat Penelitian Politik (P2P) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyinggung nama Andi Widjajanto yang berpeluang menjadi Sekretaris Jenderal PDI-P.
Andi Widjajanto yang merupakan mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dinilai sebagai sosok loyalis Megawati.
“Pak Andi juga loyalis Ibu Megawati. Saat ada konflik PDI-P dengan Pak Jokowi, Pak Andi memilih mundur dari jabatan dan berhadap-hadapan dengan Pak Jokowi,” ujar Lili.
Ia menilai ada satu syarat yang harus terpenuhi sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P, yakni keeratan antara sosok tersebut dengan Megawati.
Sosok Sekretaris Jenderal juga harus mampu menjadi jembatan antara PDI-P dengan partai politik lain.
“Untuk kasus PDI-P, memang tidak mudah mencari Sekjen yang tepat. Sosok itu harus memiliki chemistry dengan Ibu Megawati, tapi juga bisa membangun komunikasi antara Pak Prabowo dan Ibu Megawati,” ujar Lili.
Diketahui, posisi Sekretaris Jenderal PDI-P masih menjadi misteri, meski kini diisi oleh Megawati Soekarnoputri yang merangkap sebagai ketua umum.
Sekretaris Jenderal PDI-P sudah tak lagi diisi Hasto Kristiyanto, yang sudah mengemban jabatan tersebut selama dua periode.
Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani pun angkat bicara soal itu dan menyebut adanya kejutan soal sosok yang akan ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal partai berlambang kepala banteng itu.
“Ya yang pertama pasti akan ada kejutan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Kendati demikian, Ketua DPR itu enggan mengungkap siapa kader yang ditunjuk Megawati sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P periode 2025-230.
“Kita tunggu saja kejutannya,” ujar Puan.
Sebagai informasi, PDI-P menetapkan kembali Megawati sebagai ketua umum untuk periode 2025-2030 dalam Kongres VI di Bali.
Namun kali ini ada yang menarik, ketika Megawati juga rangkap jabatan untuk mengisi posisi Sekretaris Jenderal PDI-P.
Hasto yang sudah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P sejak 2015 hingga 2025 tidak masuk dalam struktur kepengurusan DPP PDI-P periode 2025-2030.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.