Tag: Hasto Kristiyanto

  • KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini

    KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1) ini.

    Ini merupakan kali pertama Hasto akan diperiksa setelah diumumkan secara resmi oleh KPK sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

    “Benar, saudara HK [Hasto Kristiyanto] dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (6/1).

    Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini mengaku belum mendapat konfirmasi apakah Hasto akan memenuhi panggilan atau tidak.

    Pada hari ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi penting yaitu mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Agenda pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Wahyu dan Tio tidak bisa menghadiri panggilan.

    Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota (PAW) DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

    Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    (ryn/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kasus Hasto, KPK Kembali Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

    Kasus Hasto, KPK Kembali Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

    Kasus Hasto, KPK Kembali Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) kembali memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Wahyu Setiawan
    di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
    Wahyu Setiawan dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    .
    “Yang bersangkutan setuju untuk hadir di hari Senin nanti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, dikutip pada Senin.
    Sebelumnya, KPK telah memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (2/1/2025).
    Namun, ia berhalangan hadir lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.
    “Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin (6 Januari 2025), alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024) lalu.
    Selain Hasto, KPK juga menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.
    Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar eks caleg PDI-P Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.
    Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
    Sementara itu, Hasto menyatakan menghormati langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.
    Hasto mengeklaim, ia sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, termasuk dikriminalisasi.
    “Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soroti Jeda KPK Cegah Harun Masiku Ke Luar Negeri, Eks Penyidik: Mantan Pimpinan Bisa Diperiksa

    Soroti Jeda KPK Cegah Harun Masiku Ke Luar Negeri, Eks Penyidik: Mantan Pimpinan Bisa Diperiksa

    Soroti Jeda KPK Cegah Harun Masiku Ke Luar Negeri, Eks Penyidik: Mantan Pimpinan Bisa Diperiksa
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik
    KPK

    Yudi Purnomo
    mengkritik pernyataan mantan Dirjen Imigrasi
    Ronny F Sompie
    .
    Pernyataan tersebut terkait jeda empat hari dalam permintaan KPK untuk mencegah eks kader PDI-P,
    Harun Masiku
    , yang buron selama hampir lima tahun.
    Yudi menilai keterangan Ronny dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan perintangan kasus Harun Masiku pada tahap awal.
    “Saya melihat penyidik secara cerdas mampu untuk kembali ke titik nol, titik di mana Harun Masiku menghilang dari data lintasan Imigrasi dan bagi saya ini krusial, mengapa Harun Masiku tidak ketangkap,” kata Yudi saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).
    Ia menekankan bahwa posisi Ronny F Sompie saat itu sangat penting untuk melihat data perlintasan dan waktu KPK mengajukan permohonan pencekalan Harun Masiku.
    Ronny menyatakan bahwa KPK baru mengajukan permintaan pencekalan pada 13 Januari 2020, empat hari setelah Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
    “Tentu keterangan mengenai perlintasan, keterangan mengenai kapan dicekalnya, ini sangat penting. Kita tahu bahwa KPK selama ini berdasarkan pengalaman saya, ketika ada tersangka yang kita tidak tahu posisinya berada, tentu akan dilakukan pencekalan saat itu juga,” ujarnya.
    Yudi menyarankan agar penyidik memanggil mantan Pimpinan KPK periode 2019-2024 untuk mendalami keterangan Ronny.
    Permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka harus melalui persetujuan pimpinan.
    “Sehingga tentu pimpinan KPK saat itu, dan penyidiknya saat itu, bisa dimintai keterangan oleh penyidik,” ucap dia.
    Ronny Franky Sompie sebelumnya mengungkapkan bahwa perlintasan Harun Masiku terjadi sebelum KPK mengajukan permintaan pencegahan.
    Ia menjelaskan bahwa KPK baru memberikan perintah pencegahan pada 13 Januari 2020.
    “Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari Pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah (Harun Masiku) ke luar negeri,” kata Ronny setelah pemeriksaan di KPK pada Jumat (3/1/2024).
    Ronny juga memberikan informasi tentang perlintasan Harun Masiku.
    Harun berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
    “Hanya melintas satu hari saja sudah kembali,” ujarnya.
    Ronny dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020.
    Pencopotan ini diduga terkait data imigrasi yang keliru mengenai pergerakan Harun Masiku, yang terjerat kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024.
    Sementara itu, KPK juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
    Hasto diduga terlibat dalam merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan DTI dalam perkara ini,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bantah Pegawainya Bocorkan OTT Harun Masiku

    KPK Bantah Pegawainya Bocorkan OTT Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada pihak di internalnya yang membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku. Eks kader PDI Perjuangan itu lolos dari operasi senyap KPK dan sampai kini masih buron.

    “Sampai dengan saat ini sih belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

    Tessa mengatakan Inspektorat KPK dan Dewas Pengawas (Dewas) KPK hingga kini tidak menemukan bukti soal adanya pihak internal yang membocorkan OTT Harun Masiku.

    “Sampai dengan saat ini, baik dari inspektorat maupun Dewas, belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK. Itu saja yang saya bisa jawab,” ujarnya dikutip dari Antara.

    OTT Harun Masiku dilancarkan KPK pada Januari 2020, setelah mendeteksi ada suap menyuap dalam proses menjadikan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).

    PDIP menyiapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan kadernya Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal ada Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin, yang seharusnya ditunjuk menjadi pengganti.

    Dalam OTT Harun Masiku, KPK menangkap delapan orang. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Harun Masiku, anggota KPU RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri.

    Harun Masiku sendiri lolos dari OTT, diduga operasi itu sudah bocor. KPK sudah menerbitkan surat pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku sejak akhir Januari 2020, kemudian diperpanjang pada 5 Desember 2024.

    Sehari sebelum OTT KPK, Harun Masiku baru kembali dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas sempat mendeteksi jejak Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, penangkapannya saat itu dihalangi polisi. 

    KPK sudah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024). Keduanya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

  • Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara

    Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara

    Jakarta

    Nasib status hukum Yasonna Laoly terkait kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK menunggu perkembangan perkara. KPK akan menentukan apakah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu cukup menjadi saksi saja di kasus ini.

    Dirangkum detikcom, Jumat (3/1/2024), Yasonna sejatinya telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/12/2024) lalu. Yasonna saat itu ditanya penyidik soal permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung serta terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.

    Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020.

    Selain Harun, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio serta pihak swasta bernama Saeful. Tiga nama itu telah diproses hukum, divonis penjara dan sudah bebas.

    Sementara, Harun Masiku masih belum juga ditangkap. KPK kini juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto.

    Hasto diduga terlibat bersama Harun memberi suap. Hasto juga diduga merintangi penyidik KPK dalam mengusut perkara ini.

    Yasonna Dicegah ke LN

    Foto: Yasonna Laoly (Ari Saputra/detikcom).

    Kabar teranyar, KPK mencegah Yasonna ke luar negeri. Pencegahan Yasonna berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Tessa mengatakan pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” katanya.

    Tessa menerangkan pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Selain Yasonna, KPK juga mencegah Hasto.

    Nasib Yasonna di KPK

    Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto-(Adrial/detikcom)

    Ketua KPK Setyo Budiyanto bicara soal status hukum Yasonna Laoly dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Setyo mengatakan penyidik akan menentukan apakah Yasonna cukup menjadi saksi saja di kasus ini.

    “Ya segala sesuatunya kan penyidik yang nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi,” kata Setyo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

    Setyo menyebut ada tahapan dalam penanganan perkara di KPK. Dia mengatakan Yasonna, yang kini merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP, berstatus saksi di kasus Hasto.

    “Apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/taa)

  • Periksa Eks Dirjen Imigrasi, KPK Dalami Data Perlintasan Harun Masiku

    Periksa Eks Dirjen Imigrasi, KPK Dalami Data Perlintasan Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami seputar data perlintasan salah satu buronannya, Harun Masiku (HM). Data itu didalami saat memeriksa eks Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, Jumat (3/1/2025).

    Ronny menjadi saksi untuk tersangka Harun Masiku, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), dan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketiganya tersandung dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya.

    Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud.

    “Untuk pemeriksaannya tidak jauh dari yang disampaikan yang bersangkutan, penyidik mendalami tentunya perihal pengetahuan yang bersangkutan terkait data perlintasan saudara HM,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Selain itu, KPK juga mendalami soal tugas Ronny ketika masih menjadi Dirjen Imigrasi. Informasi seputar tugasnya itu dibutuhkan tim penyidik untuk mengusut kasus tersebut. “Seputar tugas-tugas beliau sebagai Dirjen Imigrasi pada saat itu,” tutur Tessa.

    Tessa belum membeberkan lebih detail soal materi pemeriksaan yang bersangkutan. Dia hanya mengonfirmasi pemeriksaan Ronny kali ini dilakukan untuk tiga tersangka dalam kasus dimaksud. “Yang bersangkutan hari ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk surat perintah penyidikan atas nama tersangka HM, HK, dan DTI,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, Ronny menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan rampung sekitar pukul 15.30 WIB. Dia mengaku diperiksa untuk kasus Harun Masiku dan dicecar 22 pertanyaan terkait kasus tersebut.

    “Ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya,” kata Ronny usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2024).

    Ronny mengaku ditanya seputar kapasitasnya ketika menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Dia pun menyinggung seputar data perlintasan Harun Masiku pada 2020 lalu.

    “Memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika 2020 saya masih menjabat sebagai direktur jenderal Imigrasi. Saat 6 Januari, Harun Masiku melintas ke luar negeri dan juga pada 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia. Jadi hanya melintas satu hari saja sudah kembali. Itu melalui Bandara Soekarno Hatta,” tutur Ronny.

  • Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

    Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

    GELORA.CO – Ditengah belum kunjung tertangkapnya Harun Masiku, muncul berbagai isu termasuk dia sudah berganti status kewarganegaraan. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi  enggan berspekulasi.

    Diketahui, Harun Masiku masih menjadi buronan kasus korupsi berupa pemberian suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    “Saya tidak berandai-andai, kalau seandainya dia menjadi warga negara lain seperti apa kalau seandainya nanti tidak ditemukan bagaimana,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.

    Tessa menjelaskan, bahwa lembaga antirasuah sampai dengan saat ini masih fokus menangani perkara Harun Masiku dengan baik. Bahkan terbaru KPK juga fokus dengan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) pasca penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah.

    “Jadi kita tidak bengong saja hanya mencari HM saja tidak, penyidik tetap mendalami siapa lagi yang terlibat, siapa lagi yang terlibat siapa yang perlu kita akan mencari jawabannya itu tetap dilakukan pendalaman oleh penyidik, kalau memang ada informasi seperti itu nanti tolong banyak sampaikan ke saya ya biar saya sampaikan ke penyidik,” jelasnya.

    KPK Terbitkan DPO Baru buat Harun Masiku

    Setelah 4 tahun lamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku, tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.

    Berdasarkan surat DPO yang diterima, terlihat empat foto terbaru Harun Masiku berjejer kesamping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.

    Surat DPO ini merupakan surat DPO terbaru Harun Masiku setelah sempat ada surat DPO juga pada tahun 2020. 

    Harun tampak mengenakan kacamata dengan kemeja putih, kemudian ada juga foto Harun mengenakan kaos hitam dan jaket merah. Selanjutnya, dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.

    Dalam surat DPO, Harun Masiku tertulis lengkap identitas sesuai KTP. Mulai dari tanggal lahir, alamat, kebangsaan sampai pekerjaannya.

    “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

    Adapun ciri-ciri Harun Masiku dalam surat DPO itu juga tertulis yakni memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

    Sampai saat ini memang Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap KPK setelah empat tahun lamanya.

  • Jubir PDI Perjuangan Tegaskan Video ‘Borok’ Pejabat yang Mau Dibongkar Hasto Termasuk Terkait Jokowi

    Jubir PDI Perjuangan Tegaskan Video ‘Borok’ Pejabat yang Mau Dibongkar Hasto Termasuk Terkait Jokowi

  • Ronny Sompie Sambangi KPK, Diperiksa Kasus Hasto?

    Ronny Sompie Sambangi KPK, Diperiksa Kasus Hasto?

  • Diperiksa KPK, Ronny Sompie Ngaku Ditanya soal Pelintasan Harun Masiku

    Diperiksa KPK, Ronny Sompie Ngaku Ditanya soal Pelintasan Harun Masiku

    Diperiksa KPK, Ronny Sompie Ngaku Ditanya soal Pelintasan Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik
    KPK
    terkait pelintasan eks kader PDI-P,
    Harun Masiku
    .
    Ronny Sompie
    diperiksa KPK selama 5,5 jam, yaitu mulai pukul 10.03 WIB sampai dengan 15.39 WIB.
    “Hari ini saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Tadi ada 22 pertanyaan yang ditanyakan,” kata Ronny usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
    Ronny mengatakan, penyidik mencecarnya pertanyaan seputar pelintasan Harun Masiku saat keluar dan masuk ke Indonesia.
    Ia menyampaikan bahwa Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020, kemudian kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
    “Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali itu melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.
    Ronny juga mengatakan bahwa pelintasan Harun Masiku itu terjadi sebelum KPK mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku.
    Ia menyebutkan bahwa KPK mengajukan pencegahan Harun Masiku pada 13 Januari 2020.
    “Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah (Harun Masiku) ke luar negeri,” tuturnya.
    Mengenai kemungkinan dirinya dikorbankan dengan dicopot dari posisi dirjen setelah terjadi kekeliruan mengenai pelintasan Harun Masiku pada 2020, Ronny mengatakan bahwa hal tersebut hanya bisa dijawab oleh Menteri Hukum dan HAM terdahulu, yaitu Yasonna H Laoly.
    “Kalau itu sih tanya sama Pak Menteri pada saat itu ya, Pak Menteri lebih paham lah kalau menjawab itu,” ucapnya.
    Adapun Yasonna Laoly mencopot Ronny Franky Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020.
    Ia dicopot lantaran diduga memberikan kekeliruan data imigrasi terkait pergerakan eks kader PDI-P Harun Masiku yang terjerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Selasa, 24 Desember 2024.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Penetapan ini sekaligus mengonfirmasi kabar yang telah beredar sejak Selasa pagi di media sosial, yang menyebutkan bahwa Hasto kini telah berstatus tersangka.
    Meskipun kini telah berstatus tersangka, namun ada sejumlah pertanyaan, salah satunya ihwal lamanya Komisi Antirasuah dalam menangani kasus yang penyidikannya sudah dimulai sejak tahun 2019 itu.
    Setyo berdalih bahwa KPK memerlukan waktu yang cukup, mulai dari penyitaan barang hingga memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya dapat menemukan petunjuk untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
    “Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.