Tag: Hasto Kristiyanto

  • Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan oleh KPK Dilakukan usai HUT PDIP

    Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan oleh KPK Dilakukan usai HUT PDIP

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy. Awalnya, Rony menyatakan Hasto akan menghadiri rangkaian HUT PDI-Perjuangan yang telah terjadwal sebelumnya.

    “Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya,” kata Rony, Senin (6/1/2025).

    Akan hal itu, Rony menyatakan pihaknya meminta penjadwalan ulang setelah puncak HUT PDI-Perjuangan yang jatuh pada 10 Januari. “Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujarnya.

    Namun, Rony tidak menentukan kapan penjadwalan ulang tersebut dilakukan. Menurutnya, hal itu biarlah diatur KPK. “Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada hari ini Senin (6/1/2025). Hasto dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

    “Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Tessa.

    (cip)

  • Hasto Kristiyanto Batal Hadiri Pemeriksaan, KPK: Sudah Ada Surat Izin ke Penyidik – Page 3

    Hasto Kristiyanto Batal Hadiri Pemeriksaan, KPK: Sudah Ada Surat Izin ke Penyidik – Page 3

    Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik KPK tak mempermasalahkan apabila Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) mengelak dan tidak memberikan keterangan saat diperiksa, karena penyidiknya tetap akan menyajikan barang bukti sebagai pembuktian.

    “Jadi ketika, misalkan, mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar, tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Asep menerangkan saat ini penyidiknya masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap saksi-saksi sebelum akhirnya memanggil Hasto untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

    “Jadi kami pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

    Terkait kapan Hasto diperiksa, Asep mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sehingga saat Hasto dipanggil berbagai barang bukti dan keterangan yang dikantongi penyidik sudah lengkap.

    “Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan. Jadi kami kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya,” ucapnya.

    Penyidik KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Batal Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Batal Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto batal memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Senin (6/1/2025). 

    Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan dari Hasto bahwa ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan pada hari ini. 

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Ke depan, terang Tessa, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto. 

    Adapun, penyidik KPK hari ini turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR periode sebelumnya, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wahyu merupakan mantan anggota KPU dan Agustina mantan anggota Bawaslu. Keduanya telah dijatuhi hukuman pidana sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap lantaran terbukti menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. 

    Kini, dari empat orang tersangka pertama pada kasus itu sejak 2020, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum. 

    Kini, KPK telah menambah daftar tersangka pada kasus tersebut. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap penetapan anggota DPR periode lalu, kepada Wahyu Setiawan. 

    Selain tersangka suap, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Adapun, PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada kasus Harun Masiku merupakan teror dan kriminalisasi. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka membuktikan informasi yang beredar lama. Menurutnya, Hasto mulai dipanggil lagi oleh penyidik KPK pada kasus tersebut pada sekitar masa-masa Pemilu. 

    Khususnya, terang Ronny, ketika kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia pencalonan di Pilpres serta masa-masa pascapemilu. Dia menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus suap tersebut telah dimulai penyidikannya sejka 2020 lalu. Pada saat itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dengan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina selaku penerima suap. 

    Namun, sampai dengan saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Hasto Kristiyanto Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan setelah HUT PDIP

    Hasto Kristiyanto Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan setelah HUT PDIP

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya setelah HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025. Hasto sejatinya hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    “Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

    Ronny menegaskan Hasto Kristiyanto akan koperatif dan taat menjalani semua proses hukum.

    “Namun, kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujarnya.

    Meskipun demikian, lanjut Ronny, pihaknya menyerahkan kepada KPK soal tanggal penjadwalan ulang tersebut. Menurutnya, Hasto akan taat.

    “Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” pungkas Ronny.

    Sebelumnya KPK menyatakan hari ini memanggil Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    “Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (6/1/2025).

    Hasto dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya Harun Masiku. Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019. 

    Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Hasto juga diduga menghalangi KPK dalam penyidikan Harun Masiku. 

  • Hasto Kristiyanto Batal Hadiri Pemeriksaan, KPK Jadwalkan Ulang

    Hasto Kristiyanto Batal Hadiri Pemeriksaan, KPK Jadwalkan Ulang

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) batal menghadiri agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025). Dia sejatinya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya.

    Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Adapun Hasto  Kristiyanto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud.

    “Penyidik menginfokan saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (6/1/2025). 

    KPK belum merilis secara resmi kapan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto akan kembali diagendakan. Tessa hanya menyampaikan, penyidik akan melakukan penjadwalan ulang.

    “Untuk selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” ujar Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto  Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR.

  • KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, Sekjen PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto (HK) tidak memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Hasto menyampaikan ketidakhadirannya melalui surat.
    Ia mengatakan, Sekjen PDI-P itu tak memenuhi panggilan lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
    “Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
    Tessa mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Sekjen PDI- Hasto Kristiyanto.
    “Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK akan memeriksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P
    Harun Masiku
    .
    Pemeriksan Hasto dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
    “Benar, Sdr HK dijadwalkan panggilan oleh Penyidik, hari ini pukul 10.00 Wib di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin.
    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Penetapan ini sekaligus mengonfirmasi kabar yang telah beredar sejak Selasa pagi di media sosial, yang menyebutkan bahwa Hasto kini telah berstatus tersangka.
    Meskipun kini telah berstatus tersangka, namun ada sejumlah pertanyaan. Salah satunya, ihwal lamanya Komisi Antirasuah dalam menangani kasus yang penyidikannya sudah dimulai sejak tahun 2019 itu.
    Setyo berdalih, KPK memerlukan waktu yang cukup, mulai dari penyitaan barang hingga memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya dapat menemukan petunjuk untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
    “Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK, PDIP Minta Penjadwalan Ulang – Page 3

    Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK, PDIP Minta Penjadwalan Ulang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (6/1/2025). Menurut pihak PDIP, Hasto tidak datang karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

    “Soal pemanggilan terhadap Pak Sekjen, kami PDI Perjuangan sungguh menghormati dan taat kepada hukum. Akan tetapi, Pak Sekjen belum bisa menghadiri pemanggilan KPK,” kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Ronny Talapessy melalui pesan tertulis yang diterima, Senin.

    Ronny beralasan, absennya Hasto dikarenakan ada agenda dalam rangka memperingati HUT partai. Dia pun meminta KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.

    Ronny meminta, penjadwalan ulang terhadap Hasto dilakukan setelah 10 Januari 2025. Hal itu dilakukan bukan untuk mangkir atau tak patuh, tapi semata karena persiapan acara kepartaian.

    “Mohon kiranya pemanggilan tersebut dijadwal ulang setelah 10 Januari 2025. Sekali lagi, kami menekankan, PDI Perjuangan sebagai partai yang taat dan menghormati hukum. Karena itu, kami tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal ini,” tandas Ronny.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

  • Hasto Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Usai HUT PDIP 10 Januari

    Hasto Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Usai HUT PDIP 10 Januari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan  tak bisa menghadiri pemeriksaan penyidik KPK pada Senin (6/1) ini. Hasto disebut sudah memiliki agenda kegiatan lain.

    “Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin.

    Ronny menyatakan PDIP taat dan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia pun meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Hasto.

    “Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ucapnya.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi Hasto telah meminta KPK untuk mengatur jadwal ulang pemeriksaannya.

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Ybs,” ujar Tessa melalui pesan singkat.

    Jadwal pemeriksaan pada hari ini merupakan kali pertama Hasto akan diperiksa usai secara resmi jadi tersangka KPK pada 24 Desember 2024.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk menetapkan PAW DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

    Selain Hasto, pada hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi penting yakni Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Agenda pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Wahyu dan Tio tidak bisa menghadiri panggilan.

    (mnf/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mangkir Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

    Mangkir Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan penyidik KPK hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini. Namun, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

    Hal itu disampaikan Juru Bicara PDIP Guntur Romli saat dikonfirmasi perihal kehadiran Hasto “Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT partai sebelum panggilan diterima,” kata Guntur melalui pesan singkat, Senin (6/1/2025).

    Baca Juga

    Terkait hal itu, Guntur menyatakan Hasto meminta penjadwalan ulang. Hal itu pun sudah disampaikan ke Lembaga Antirasuah melalui surat. “Kami sudah kirim surat minta dijadwal-ulang,” ujarnya.

    Namun, Guntur tidak menjelaskan lebih detail perihal kapan permintaan penjadwalan ulang dilakukan. Menurut Guntur, informasi lebih detail akan disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum dan Tim Hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy.

    (cip)

  • Usut Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Periksa Wahyu Setiawan Hari Ini

    Usut Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Periksa Wahyu Setiawan Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaa terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Pemeriksaan Wahyu Setiawan sejatinya dijadwalkan, Kamis (2/1/2025). Namun, dia meminta diagendakan ulang karena tidak bisa hadir.

    “Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin (6/1/2025),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Wahyu Setiawan sudah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP.

    PDIP saat itu merekomendasikan Harun Masiku sebagai pengganti calegnya Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Proses pemulusan Harun Masiku menjadi anggota DPR diwarna suap.

    KPK belakangan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah.

    Hasto diduga mengendalikan Donny dan memerintahnya mengambil uang lalu menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu sebagai komisioner KPU.

    KPK meminta Wahyu Setiawan bersikap kooperatif menghadiri agenda pemeriksaan agar kasus Hasto Kristiyanto bisa ungkap tuntas.

    “Karena saya pikir tidak ada alasan yang bersangkutan untuk tidak mau hadir ya, karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan. Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” ujar Tessa.