Tag: Hasto Kristiyanto

  • PDIP Dukung Banjir di Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

    PDIP Dukung Banjir di Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

    Jakarta

    PDIP mendukung banjir yang melanda kawasan bagian utara Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, ditetapkan menjadi bencana nasional. PDIP mendukung penetapan status bencana nasional karena melihat dampak dari banjir ini.

    Dilansir Antara, Minggu (7/12/2025) Sekretaris Jenderal PDIP mengatakan dukungan itu didasarkan atas aspirasi masyarakat yang diterima PDIP melalui personel Badan Penanggulangan Bencana (Baguna). PDIP melihat dampak banjir ini.

    “Ketika dari jumlah korban, dari kemudian dampak bencana, kerugian yang ditimbulkan, maka aspirasi yang diterima oleh PDI Perjuangan adalah mari kita bersama-sama dengan pemerintah agar mencanangkan ini menjadi bencana nasional,” katanya Hasto di Bandung, Jawa Barat.

    Menurut dia, dengan ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional, akan terbangun kesadaran bersama bahwa bencana tersebut harus dicegah dan dimitigasi. Ia juga menyatakan PDIP siap mendukung kerja-kerja mitigasi dari pemerintah sebagai gerak cepat mengatasi dampak bencana dimaksud.

    Bersamaan dengan itu, Hasto mengutarakan pentingnya melakukan langkah-langkah perbaikan.

    Ia mengatakan banjir di wilayah utara Sumatera ini menunjukkan bahwa bencana ekologis terjadi akibat kebijakan yang tidak terkendali, khususnya dalam hal alih fungsi lahan.

    “Maka PDI Perjuangan terus bergerak mendorong kebijakan-kebijakan, termasuk moratorium hutan, bagaimana hutan sebagai paru-paru dunia itu harus kita jaga, sungai sebagai halaman depan kita, bagaimana konversi hutan menjadi lahan sawit harus kita hentikan,” katanya menambahkan.

    (rdp/imk)

  • PDIP Kaji Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    PDIP Kaji Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, Beritasatu.com – PDIP menyatakan akan mengkaji secara menyeluruh usulan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, proses kajian akan mempertimbangkan aspirasi rakyat dan ketentuan dalam konstitusi.

    “PDIP terus melakukan kajian-kajian. Pada prinsipnya, sistem selalu mengandung plus-minusnya. Kita mencari mana yang membawa manfaat bagi rakyat,” kata Hasto saat menjawab pertanyaan wartawan di Bandung, Jawa Barat, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (7/12/2025).

    Hasto mengatakan partainya perlu mengkaji secara mendalam apakah pemilihan kepala daerah sebaiknya tetap dilakukan secara langsung atau dipilih oleh DPRD. Menurut dia, sistem pemilihan harus mampu memperkuat demokrasi sekaligus meningkatkan legitimasi kepemimpinan di daerah.

    “Namun, yang terpenting adalah pemimpin kepala-kepala daerah memang mampu menghasilkan keputusan politik di dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan berbagai bentuk ketidakadilan,” ujarnya.

    Ia menilai, apa pun sistem yang dipilih, tujuan utamanya tetap sama, yakni menghasilkan pemimpin yang mampu mengambil keputusan penting bagi pembangunan daerah.

    “Namun, sikap dari PDIP nanti akan kami bahas di dalam rapat kerja nasional yang akan kami selenggarakan pada awal tahun depan,” ucap Hasto.

    Dalam kajian tersebut, PDIP juga akan menilai kesesuaian dengan konstitusi serta harapan masyarakat terkait sistem pemilihan yang paling ideal.

    “Suasana kebatinan ketika konstitusi mengamanatkan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah itu dipilih secara demokratis melalui suatu pemilu yang jurdil, inilah yang kemudian kita akan buka bersama, kita akan kaji, tetapi yang terpenting adalah kemanfaatan bagi peningkatan kualitas demokrasi itu,” katanya.

    Hasto menambahkan, pemilihan langsung sebelumnya dipilih karena jabatan lima tahunan tersebut membutuhkan legitimasi kuat dari rakyat. Namun, ia memahami munculnya usulan pemilihan melalui DPRD, terutama setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengajukan wacana tersebut dan mendapat pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita juga tidak menutup mata apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo itu akibat pemilihan secara langsung itu menimbulkan beban biaya yang begitu besar, biaya kampanye, biaya penggalangan, biaya komunikasi politik, yang menyebabkan banyak kepala daerah terjebak kepada persoalan-persoalan terkait dengan korupsi,” kata Hasto.

    Ia menegaskan, alasan tersebut akan turut menjadi bagian dari kajian partai.

    “Ini suatu alasan yang kami tangkap. Tentu saja ini semua, kami akan melakukan kajian di dalam rapat kerja nasional yang akan datang,” tuturnya.

    Sebelumnya, Bahlil Lahadalia saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golkar mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD.

    “Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tetapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota supaya tidak lagi pusing-pusing,” kata Bahlil di Istora Senayan, Jakarta.

    Usulan itu disambut Presiden Prabowo yang menilai demokrasi harus didesain sedemikian rupa agar biaya politik menjadi lebih rendah.

    “Kalau sudah sekali memilih DPRD kabupaten, DPRD provinsi, mengapa enggak langsung saja pilih gubernurnya dan bupatinya, selesai,” ucap Prabowo.

  • Hasto Soroti Bantuan Bencana Dijadikan Komoditas Elektoral 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Desember 2025

    Hasto Soroti Bantuan Bencana Dijadikan Komoditas Elektoral Nasional 7 Desember 2025

    Hasto Soroti Bantuan Bencana Dijadikan Komoditas Elektoral
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyoroti praktik politisasi bantuan bagi korban banjir dan longsor di Sumatera yang dianggap hanya untuk kepentingan elektoral.
    Menurut Hasto, pemberian bantuan seharusnya dijalankan atas dasar kemanusiaan, bukan dijadikan komoditas elektoral.
    “Kita melakukan koreksi terhadap watak
    political industrial complex,
    di mana sekarang bencana saja dijadikan elektoral, saudara-saudara sekalian. Ngasih bantuan saja, dicoba dibawa untuk dikonversikan secara elektoral. Padahal namanya kemanusiaan,” kata Hasto saat pidato dalam acara Konferensi Daerah dan Konferensi Cabang
    PDIP
    di Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/12/2025).
    Hasto mengatakan, dalam kondisi bencana, rasa kemanusiaan biasanya muncul tanpa pamrih.
    Dia mencontohkan, ketika melihat anak kecil berdiri di peron rel kereta, seseorang secara naluriah akan menolong tanpa bertanya latar belakang apa pun.
    “Kalau kita membantu dia, apakah harus dipotret wartawan? Apakah harus masuk media sosial? Apa suku dan agamanya? This is the meaning of humanity,” ujarnya.
    Dalam kesempatan itu, Hasto juga mengapresiasi gotong royong dari kader PDIP yang menggalang dana sebesar Rp 1 miliar untuk bantuan bagi masyarakat yang terdampak banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera.
    “Kami mengucapkan terima kasih atas gotong royong Rp 1 miliar dari seluruh kader di Jawa Barat. Ini akan kita pakai untuk operasi Laksamana Malahayati,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Kaji Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    PDIP Minta Status Banjir-Longsor Sumatera Dijadikan Bencana Nasional

    Bandung, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta pemerintah meningkatkan status banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi bencana nasional.

    Hasto mengatakan hal itu berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterima PDIP melalui personel Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) yang dikirimkan ke berbagai daerah terdampak di Sumatera.

    “Ketika dari jumlah korban, dari kemudian dampak bencana, kerugian yang ditimbulkan, maka aspirasi yang diterima oleh PDI Perjuangan adalah mari kita bersama-sama dengan pemerintah agar mencanangkan ini menjadi bencana nasional,” kata Hasto di Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/12/2025).

    Menurut dia, dengan ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional, akan terbangun kesadaran bersama bencana tersebut harus dicegah dan dimitigasi secara bersama-sama serta dirancang sebaik-baiknya dengan mengedepankan semangat gotong royong.

    Ia juga menyatakan PDIP siap mendukung kerja-kerja mitigasi dari pemerintah sebagai gerak cepat mengatasi dampak bencana dimaksud.

    “Inilah yang kemudian kita dorong dan tidak ada salahnya aspirasi dari masyarakat untuk mencanangkan ini sebagai bencana nasional. Kita dengarkan agar ini memberikan dukungan politik bagi pemerintah di dalam melakukan langkah-langkah penanggulangan bencana secara cepat dan efektif,” katanya dikutip dari Antara.

    Bersamaan dengan itu, Hasto mengutarakan pentingnya melakukan langkah-langkah perbaikan.

    Ia mengatakan banjir di wilayah utara Sumatera ini menunjukkan bahwa bencana ekologis terjadi akibat kebijakan yang tidak terkendali, khususnya dalam hal alih fungsi lahan.

    “Dari kayu-kayu yang hanyut pada saat bencana banjir tersebut menunjukkan ada yang tidak beres. Inilah yang kemudian harus kita lakukan perbaikan bersama, langkah koreksi secara menyeluruh dari hulunya dari aspek kebijakan dan hilirnya adalah partisipasi dari rakyat untuk menjaga bumi yang kita huni bersama,” kata Hasto.

    “Maka PDI Perjuangan terus bergerak mendorong kebijakan-kebijakan, termasuk moratorium hutan, bagaimana hutan sebagai paru-paru dunia itu harus kita jaga, sungai sebagai halaman depan kita, bagaimana konversi hutan menjadi lahan sawit harus kita hentikan,” katanya.

  • PDIP dukung status banjir Sumatera ditingkatkan jadi bencana nasional

    PDIP dukung status banjir Sumatera ditingkatkan jadi bencana nasional

    Bandung (ANTARA) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mendukung agar bencana banjir bandang yang melanda wilayah bagian utara Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional.

    Hasto saat diwawancarai di Bandung, Jawa Barat, Minggu, mengatakan dukungan itu didasarkan atas aspirasi masyarakat yang diterima PDIP melalui personel Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) yang dikirimkan ke berbagai daerah terdampak.

    “Ketika dari jumlah korban, dari kemudian dampak bencana, kerugian yang ditimbulkan, maka aspirasi yang diterima oleh PDI Perjuangan adalah mari kita bersama-sama dengan pemerintah agar mencanangkan ini menjadi bencana nasional,” katanya.

    Menurut dia, dengan ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional, akan terbangun kesadaran bersama bahwa bencana tersebut harus dicegah dan dimitigasi secara bersama-sama serta dirancang sebaik-baiknya dengan mengedepankan semangat gotong royong.

    Ia juga menyatakan PDIP siap mendukung kerja-kerja mitigasi dari pemerintah sebagai gerak cepat mengatasi dampak bencana dimaksud.

    “Inilah yang kemudian kita dorong dan tidak ada salahnya aspirasi dari masyarakat untuk mencanangkan ini sebagai bencana nasional. Kita dengarkan agar ini memberikan dukungan politik bagi pemerintah di dalam melakukan langkah-langkah penanggulangan bencana secara cepat dan efektif,” katanya.

    Bersamaan dengan itu, Hasto mengutarakan pentingnya melakukan langkah-langkah perbaikan.

    Ia mengatakan banjir di wilayah utara Sumatera ini menunjukkan bahwa bencana ekologis terjadi akibat kebijakan yang tidak terkendali, khususnya dalam hal alih fungsi lahan.

    “Dari kayu-kayu yang hanyut pada saat bencana banjir tersebut menunjukkan ada yang tidak beres. Inilah yang kemudian harus kita lakukan perbaikan bersama, langkah koreksi secara menyeluruh dari hulunya dari aspek kebijakan dan hilirnya adalah partisipasi dari rakyat untuk menjaga bumi yang kita huni bersama,” kata Hasto.

    “Maka PDI Perjuangan terus bergerak mendorong kebijakan-kebijakan, termasuk moratorium hutan, bagaimana hutan sebagai paru-paru dunia itu harus kita jaga, sungai sebagai halaman depan kita, bagaimana konversi hutan menjadi lahan sawit harus kita hentikan,” katanya menambahkan.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Desember 2025

    Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Nasional 6 Desember 2025

    Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku tidak setuju dengan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai PDI-P Hasto Kristiyanto, oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Johan mengatakan,
    amnesti untuk Hasto
    sarat kepentingan politik.
    “Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya. Anda tahu kan sebelum ada amnesti. Itu saya enggak setuju kalau yang itu,” ujar Johan, dalam acara diskusi Total Politik berjudul ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
    Johan membandingkan amnesti untuk Hasto dengan dua keputusan Prabowo lainnya, yaitu abolisi untuk Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di kasus
    korupsi
    importasi gula dan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi serta dua direksinya di kasus korupsi akuisisi perusahaan PT JN.
    Ia mengaku setuju dengan dua keputusan ini karena hasilnya memberikan keadilan, terutama di kalangan masyarakat.
    “Kalau yang dua itu (abolisi Tom dan rehabilitasi Ira) saya setuju karena konsepnya demi keadilan masyarakat,” imbuh Johan.
    Johan menegaskan, ia tidak setuju jika amnesti diberikan untuk kepentingan politik, terutama jika amnesti ini diberikan kepada orang yang tengah dijerat kasus korupsi.
    “Yang saya soroti dan saya tidak setuju adalah memberikan amnesti untuk rekonsiliasi politik, tapi di kasus korupsi,” tutup Johan.
    Diketahui, Hasto resmi bebas dari proses hukum yang menjeratnya setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo yang disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).
    Saat menerima amnesti, Hasto sudah divonis bersalah karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masuki.
    Hasto pun divonis 3,5 tahun penjara atas perbuatannya.
    Namun, belum sempat menjalani hukumannya, ia sudah bebas dari Rutan KPK pada Kamis (31/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Desember 2025

    Waketum Gerindra Habiburokhman: Amnesti untuk Hasto bukan Upaya Rekonsiliasi Politik Nasional 6 Desember 2025

    Waketum Gerindra Habiburokhman: Amnesti untuk Hasto bukan Upaya Rekonsiliasi Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai PDI-P Hasto Kristiyanto, bukanlah upaya rekonsiliasi politik.
    Hal ini disampaikan
    Habiburokhman
    untuk menjawab anggapan dari mantan Pimpinan KPK
    Johan Budi
    , yang menilai Prabowo Subianto berusaha melakukan rekonsiliasi dengan PDI-P melalui amnesti untuk Hasto.
    “Pak Johan Budi mengatakan amnesti (untuk Hasto) sebagai bentuk rekonsiliasi, bukan itu,” kata Habiburokhman, dalam acara diskusi ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
    Habiburokhman menuturkan, pemberian amnesti kepada Hasto justru menjadi bukti bahwa Prabowo tidak ingin menggunakan hukum untuk membalas dendam politik.
    “Justru Pak Prabowo mau meluruskan bahwa kami ini enggak mau menggunakan hukum sebagai alasan untuk mengeksekusi dendam politik,” ujar dia.
    Ia menambahkan, Prabowo tidak akan mempidanakan seseorang karena ada dendam politik yang belum selesai.
    “Kami ingin menegaskan sikap
    gentleman
    kita, sikap
    gentleman
    Pak Prabowo. Enggak ada karena dendam politik, orang di-tipikorkan, enggak ada,” ujar Habiburokhman.
    Sebelum giliran Habiburokhman menyampaikan pendapatnya, Johan Budi sempat memberikan pendapat terkait sejumlah keputusan Prabowo untuk menggunakan hak prerogatifnya.
    Ada tiga kasus yang disinggung Johan: Abolisi untuk Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula, rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua direksinya dalam kasus korupsi akuisisi perusahaan PT JN, serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap penanganan perkara terkait Harun Masiko.
    Johan menegaskan bahwa dirinya setuju dengan keputusan Prabowo “mengampuni” Tom Lembong dan Ira Puspadewi, tetapi tidak dengan amnesti untuk Hasto.
    “Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya. Anda tahu kan sebelum ada amnesti, itu saya enggak setuju kalau yang itu,” kata Johan, dalam acara yang sama.
    Ia menegaskan bahwa abolisi untuk Tom dan rehabilitasi untuk Ira menjawab pertanyaan di masyarakat sekaligus memberikan rasa keadilan.
    Namun, pemberian amnesti untuk Hasto tidak memenuhi aspek-aspek ini.
    “Kalau politik kan bisa banyak hal, tapi kalau amnesti itu saya enggak setuju, tolong dicatat itu,” tegas Johan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketum PDIP Megawati Teguhkan Politik Merawat Pertiwi di Tengah Bencana yang Melanda Sumatra

    Ketum PDIP Megawati Teguhkan Politik Merawat Pertiwi di Tengah Bencana yang Melanda Sumatra

    ​Hasto menegaskan bahwa merawat pertiwi bukanlah sekadar slogan musiman, melainkan telah menjadi kultur partai sejak zaman Bung Karno (BK) dan kepemimpinan Megawati.

    ​“Gerakan merawat bumi ini adalah manifestasi rasa cinta tanah air. Dengan merawat bumi, kita menjalankan nilai-nilai kemanusiaan dan filosofi Tat Twam Asi (Aku adalah Engkau, Engkau adalah Aku),” jelasnya.

    Tat Twam Asi menekankan keterikatan manusia dengan alam dan sesama.

    ​Dalam menghadapi musibah seperti banjir di Sumatra, Megawati telah menginstruksikan bahwa Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP harus berdiri di depan, bergotong royong membantu rakyat yang menjadi korban.

    “Ambil contoh di Sumut: Rapidin Simbolon, Sofyan Tan, dan kader lain langsung turun ke bawah, memastikan bantuan dan pertolongan sampai kepada korban,” ungkap dia.

    Ditegaskan Hasto, gerakan grassroots PDIP berfungsi saat bencana datang.

    ​Dalam konteks Jambi, Hasto memberikan pesan khusus untuk menjaga sungai kebanggaan provinsi, Sungai Batanghari, yang telah mengukir sejarah peradaban masyarakat Jambi, Nusantara, dan dunia.

     

    Sementara, ​Ketua DPD PDIP Jambi, Edi Purwanto, menegaskan kesiapan jajarannya menjalankan komando partai, termasuk seruan Merawat Pertiwi.

    ​“Kami di DPD PDIP Jambi berkomitmen penuh pada garis perjuangan partai dan disiplin organisasi,” tegas Edi.

  • Otto Hasibuan Ungkap Alasan Prabowo 3 Kali Berikan Ampunan pada Kasus Korupsi

    Otto Hasibuan Ungkap Alasan Prabowo 3 Kali Berikan Ampunan pada Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan memberikan penjelasan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang kembali memberikan pengampunan yang ketiga kali dalam kasus korupsi.

    Menanggapi penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut pemberian pengampunan sebagai bentuk intervensi dan berpotensi menjadi preseden buruk, Otto mengatakan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada prinsip keadilan.

    “Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah di hukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas. Itu tegas tadi Bapak Presiden sampai ke tempat saya. Jadi Bapak Presiden itu betul-betul melihat rasa keadilan masyarakat itu harus ditegakkan di Republik ini,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    Otto menjelaskan bahwa Presiden tidak ingin ada kekeliruan dalam proses hukum, baik menghukum orang yang tidak bersalah maupun membebaskan pelaku kejahatan.

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kebijakan pengampunan bukan bentuk intervensi, melainkan pelaksanaan hak prerogatif Presiden.

    “Nah soal rehabilitasi, ini juga salah satu hal mungkin yang menjadi pertimbangan walaupun tidak spesifik tadi kita bicarakan. Tetapi mengenai soal rehabilitasi ini, ini adalah hak prerogatif dari Presiden yang berasal dan bersumber dari konstitusi,” ujarnya.

    Otto kemudian menjelaskan dua bentuk rehabilitasi dalam hukum, yakni yang bersifat yuridis dan yang bersifat konstitusional. Rehabilitasi yuridis, ujarnya, berlaku ketika seseorang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan sehingga nama baiknya harus dipulihkan.

    Sementara itu, dia menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden bersumber dari kewenangan konstitusional, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

    Menurutnya, pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi sepenuhnya berada dalam ranah konstitusional.

    “Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan memberikan rehabilitasi. Nah, pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu,” ujarnya.

    Otto menegaskan bahwa penggunaan kewenangan tersebut tidak dapat disebut sebagai intervensi.

    “Jadi saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru dia melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara,” tandas Otto.

    Prabowo Subianto, dalam kapasitasnya sebagai Presiden, telah memberikan ampunan (baik dalam bentuk amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi) kepada terdakwa atau terpidana kasus korupsi sebanyak tiga kali hingga November 2025.

    Ketiga pemberian ampunan tersebut adalah Amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ferry Indonesia atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.

  • ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    Bisnis.com, SURABAYA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan angkat suara mengenai desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengintervensi putusan pengadilan tindak pidana korupsi karena dikhawatirkan dapat merusak tatanan sistem peradilan pidana.

    Otto menegaskan bahwa pernyataan ICW tersebut tidaklah tepat karena presiden memiliki hak prerogatif yang telah diatur dalam undang-undang dasar. Menurutnya, presiden memiliki kewenangan untuk menggunakan hak prerogatif tersebut, termasuk dalam melakukan rehabilitasi, yang telah diamanatkan konstitusi.

    “Ada suatu rehabilitasi yang dilakukan secara yuridis, tetapi kalau soal hak apa untuk memberikan rehabilitasi itu adalah kewenangan yang dimiliki oleh presiden yang diberikan oleh konstitusi, khususnya dalam pasal 14 undang-undang dasar,” ucap Otto kepada Bisnis usai diskusi publik dan penyampaian aspirasi agenda reformasi kepolisian di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (27/11/2025).

    Otto juga menuding bahwa pernyataan ICW yang menyebutkan hak prerogatif tersebut dapat berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana, bersifat terlalu subjektif. Ia menegaskan kembali bahwa hak prerogatif tersebut melekat pada diri presiden, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang dasar.

    “Jadi, bagaimana kita bisa mengatakan seorang presiden itu merusak tatanan hukum karena dia melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar, kan enggak mungkin. Jadi, itu saya kira pendapat yang terlalu subjektif ya,” tegasnya.

    Otto yang juga dikenal sebagai pengacara kondang ini menyatakan bahwa hak prerogatif yang dijalankan presiden terhadap peradilan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan umum. Maka, pemberian rehabilitasi, abolisi, ataupun amnesti seyogyanya sah di mata hukum karena berlandaskan konstitusi negara.

    “Percayalah, bahwa presiden menggunakan kewenangannya itu dengan sebaik-baiknya dan pasti untuk kepentingan umum dan kepentingan yang lebih besar. Begitu kira-kira. [Hak prerogatif presiden] sah karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, ICW mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi. 

    Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.

    “Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025). 

    Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.

    Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut. 

    “Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.

    ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden. 

    Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif. 

    Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.