Tag: Hasto Kristiyanto

  • Mobil di Kediaman Hasto Kristiyanto Ikut Jadi Sasaran Penggeledahan Penyidik KPK

    Mobil di Kediaman Hasto Kristiyanto Ikut Jadi Sasaran Penggeledahan Penyidik KPK

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR – Mobil Toyota Vellfire terparkir di kediaman Hasto Kristiyanto di Perumahan Vila Taman Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi ikut jadi sasaran penggeledahan penyidik KPK. 

    Pantauan TribunJakarta.com, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan pada Selasa (7/1/2025). 

    Proses penggeledahan dilakukan sejak sekira pukul 14.45 WIB, penyidik KPK datang beriringan menggunakan sekitar tujuh unit kendaraan roda empat. 

    Penggeledahan dilakukan terlebih dahulu di bagian dalam rumah, terdapat sejumlah orang yang ikut mendampingi selama proses berlangsung. 

    Tidak hanya bagian dalam rumah, kendaraan Toyota Vellfire dengan nomor Polisi B-1990-KZM diparkir di garasi depan kediaman Hasto ikut jadi sasaran penggeledahan. 

    Sebanyak tiga orang penyidik KPK melakukan penggeledahan mobil tersebut, mereka pertama-tama membuka kover penutup mobil. 

    Toyota Vellfire warna hitam itu digeledah mulai dari luar, lanjut ke bagian dalam depan, tengah hingga ke bagasi belakang. 

    Tidak terlihat penyidik KPK berhasil membawa sesuatu dari dalam mobil, mereka kemudian kembali masuk ke dalam rumah untuk melanjutkan penggeledahan. 

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Bunker Bar yang Berlokasi di Grand ITC Permata Hijau Digerebek Warga Diduga Jadi lokasi LGBT. Dulu Hutan Kota Cawang Jadi Lokasi Show Kaum Pelangi.

    Hasto diketahui tinggal di Perumahan Taman Villa Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi sejak cukup lama. 

    Rumah Hasto berada di Blok G3, Nomor 18, bercat putih dengan bangunan dua lantai. Luasnya cukup besar sekitar 200 meter persegi, berada di deretan paling pojok. 

    Hasto dikabarkan menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku sejak 24 Desember 2024. 

    Sejak penetapan tersangka, rumah Hasto kosong ditinggal penghuninya. Personel Cakra Buana PDI Perjuangan bersiaga di rumah tersebut sejak kabar penetapan tersangka ramai diberitakan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Guntur Romli Ungkap Posisi Hasto PDIP ketika Penyidik KPK Geledah Kediamannya: Tidak Ada di Rumah – Halaman all

    Guntur Romli Ungkap Posisi Hasto PDIP ketika Penyidik KPK Geledah Kediamannya: Tidak Ada di Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keberadaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadinya di Bekasi, Selasa (7/1/2025), “dibocorkan” Guntur Romli.

    Juru bicara (jubir) PDIP itu mengatakan, Hasto Kristiyanto tengah menghadiri HUT PDIP ke-52.

    “Mas Hasto sedang tidak di rumah (saat KPK melakukan penggeledahan). (Hasto) di acara partai, rangkaian HUT partai,” katanya, Selasa, kepada Tribunnews.com.

    Menurut Guntur, penggeledahan terhadap kediaman Hasto merupakan wujud pengalihan isu terkait laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis pemimpin terkorup di dunia tahun 2024.

    “Penggeledahan rumah pribadi Mas Hasto merupakan bentuk pengalihan isu dari OCCRP yang memasukkan Jokowi sebagai finalis terkorup 2024,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara dengan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

    Tessa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait penggeledahan tersebut setelah kegiatan selesai.

    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” imbuhnya.

    Mengutip pemberitaan Antara, penggeledahan dilakukan di rumah Hasto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

    Namun, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan lebih lanjut detail penggeledahan maupun temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut karena penggeledahan masih berlangsung.

    Penyidik KPK Bawa 7 Mobil

    Dikutip dari TribunJakarta, kediaman Hasto terlihat dijaga personel kepolisian dengan didampingi Satgas Cakra Buana PDIP. 

    Mereka siaga di depan gerbang saat penyidik KPK melakukan proses penggeledahan, satu orang personel Satgas Cakra Buana mendampingi di dalam rumah selama kegiatan berlangsung.

    Penyidik KPK datang ke rumah Hasto dan memulai proses penggeledahan sekira pukul 14.45 WIB, mereka datang dengan menggunakan sekitar tujuh mobil. 

    Hasto diketahui tinggal di Perumahan Taman Villa Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi sejak cukup lama. 

    Rumah Hasto berada di Blok G3, Nomor 18, bercat putih dengan bangunan dua lantai. Luasnya cukup besar sekitar 200 meter persegi, berada di deretan paling pojok. 

    Kasus Hasto

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat yang dihadiri pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024).

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

    ia diduga sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

    Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

  • KPK Geledah Rumah Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

    KPK Geledah Rumah Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristianto terkait perkara dugaan tindak pidana merintangi penyidikan sebelum ditetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi tersangka Hasto Kristianto setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidikan KPK pada Senin (6/1/2025).

    Menurutnya, penggeledahan tersebut masih berlangsung sampai saat ini yang lokasinya berada di wilayah Bekasi Jawa Barat.

    “Benar, saat ini sedang ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristianto),” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (7/1).

    Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan rinci apakah rumah yang digeledah hanya di Bekasi saja atau di Menteng Jakarta Pusat juga.

    “Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan disampaikan jika kegiatannya sudah selesai ya,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pemberi suap penetapan anggota DPR periode lalu. 

    Selain tersangka suap, KPK juga tetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat.  

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).  

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • 6
                    
                        KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
                        Nasional

    6 KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Nasional

    KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah rumah Sekjen
    PDIP

    Hasto Kristiyanto
    (HK) pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
    Tessa mengatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    KPK telah menetapkan
    Hasto
    Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus
    Harun Masiku
    .
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP ‘Request’ KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto: Kalau Bisa setelah HUT Partai – Halaman all

    PDIP ‘Request’ KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto: Kalau Bisa setelah HUT Partai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto selepas 10 Januari 2025.

    Hasto Kristiyanto dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1/2025).

    Tetapi, Hasto Kristiyanto tidak bisa hadir karena ada agenda bersama PDIP.

    Juru Bicara PDIP, Guntur Romli bilang ketika surat panggilan KPK itu datang, Hasto sudah memiliki beberapa agenda acara terkait persiapan hari ulang tahun PDIP yang akan digelar 10 Januari.

    “Jadi Mas Hasto memohon maaf tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena terkait jadwal-jadwal yang sudah tersusun dan partai kami itu kan memang mau Ultah, dari tim hukum juga sudah menyampaikan surat permohonan maaf kepada KPK tidak bisa hadir kemarin,” ungkap Guntur dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (7/1/2025).

    PDIP meminta KPK menjadwal ulang pemanggilan Hasto setelah HUT partai.

    “Kalau bisa, kalau bisa pemanggilan itu diadakan setelah acara HUT partai, setelah tanggal 10,” ujarnya.

    Meski begitu, PDIP menyerahkan kepada KPK.

    “Namun semuanya itu ya tergantung kepada KPK kapan memang mau melakukan pemanggilan ulang, tapi nanti ya Mas Hasto itu dipastikan akan hadir,” ungkap Guntur.

    Hingga saat ini, Guntur mengaku belum mengetahui kapan rencana pemanggilan Hasto.

    “Terkait kapan harinya, jamnya saya belum dapat informasi dari tim hukum untuk perkembangan selanjutnya,” ujar Guntur.

    KPK Buka Opsi Tangkap Hasto

    Sebelumnya, KPK membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) apabila Hasto Kristiyanto kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

    Hal itu bisa terjadi jika Hasto kembali tidak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka.

    “Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

    Hasto pada Senin ini dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Dia meminta dijadwalkan ulang setelah 10 Januari, atau sesudah acara HUT PDIP.

    KPK sudah menyetujui permintaan ulang yang diajukan Hasto Kristiyanto selepas tanggal 10 Januari. 

    Namun, KPK belum menentukan tanggal pasti pemanggilan ulang Hasto.

    KPK, kata Tessa, untuk saat ini berharap Hasto akan memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang nantinya.

    “Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

    “Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Tessa. 

    Kasus Hasto Kristiyanto

    Buron KPK Harun Masiku. (dok.)

    Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian Pratama)

  • KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto – Page 3

    KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto – Page 3

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (6/1/2025). Menurut pihak PDIP, Hasto tidak datang karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

    “Soal pemanggilan terhadap Pak Sekjen, kami PDI Perjuangan sungguh menghormati dan taat kepada hukum. Akan tetapi, Pak Sekjen belum bisa menghadiri pemanggilan KPK,” kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Ronny Talapessy melalui pesan tertulis yang diterima, Senin.

    Ronny beralasan, absennya Hasto dikarenakan ada agenda dalam rangka memperingati HUT partai. Dia pun meminta KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.

    Ronny meminta, penjadwalan ulang terhadap Hasto dilakukan setelah 10 Januari 2025. Hal itu dilakukan bukan untuk mangkir atau tak patuh, tapi semata karena persiapan acara kepartaian.

    “Mohon kiranya pemanggilan tersebut dijadwal ulang setelah 10 Januari 2025. Sekali lagi, kami menekankan, PDI Perjuangan sebagai partai yang taat dan menghormati hukum. Karena itu, kami tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal ini,” tandas Ronny.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

  • Negosiasi Hasto dan PDIP Penuhi Panggilan Penyidik KPK

    Negosiasi Hasto dan PDIP Penuhi Panggilan Penyidik KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto masih belum memenuhi panggilan Komisi Anti Korupsi (KPK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto masih bernegosiasi untuk dapat diperiksa pada kesempatan yang lain meski sebelumnya komisi anti rasuah itu telah memanggil untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan dari Hasto bahwa ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan pada hari ini. 

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Ke depan, terang Tessa, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto. 

    Adapun, penyidik KPK hari ini turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR periode sebelumnya, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. 

    Sementara itu, PDIP meminta KPK agar menjadwalkan kembali pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) partai berlogo banteng itu pada 10 Januari 2025. 

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, PDIP dan Hasto taat hukum dan akan mengikuti seluruh proses di KPK. Namun, partai meminta agar pemeriksaan itu dijadwalkan ulang setelah HUT PDIP. 

    “PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujar Ronny melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Ronny lalu mengatakan bahwa partai akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK kapan pemeriksaan bakal dijadwalkan ulang. 

    Hasto Diperiksa Sebagai Tersangka

    Adapun, KPK memanggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 pada Senin (6/1/2025). 

    Panggilan pemeriksaan terhadap Hasto ini merupakan pertama kalinya setelah KPK mengumumkan elite PDIP tersebut sebagai tersangka. 

    “Sdr HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR periode sebelumnya, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wahyu merupakan mantan anggota KPU dan Agustina mantan anggota Bawaslu. Keduanya telah dijatuhi hukuman pidana sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap lantaran terbukti menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. 

    Dari empat orang tersangka pertama pada kasus itu sejak 2020, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum. 

    Kini, KPK telah menambah daftar tersangka pada kasus tersebut. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap penetapan anggota DPR periode lalu, kepada Wahyu Setiawan. 

    Selain tersangka suap, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • Kalau Hasto Mangkir Panggilan Kedua KPK, Ada Surat Penangkapan

    Kalau Hasto Mangkir Panggilan Kedua KPK, Ada Surat Penangkapan

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka di kasus Harun Masiku. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyinggung soal adanya surat perintah penangkapan jika Hasto tak kunjung hadiri pemanggilan.

    “Kita tunggu minggu depan, kalau tidak hadir, itu sebagai panggilan kedua. (Jika tak hadir) Diterbitkan panggilan membawa. Kalau Pak Hasto ada alasan, tetap dipanggil kedua, tak hadir lagi, ada panggilan ketiga, dengan surat perintah membawa. Kalau populer orang awam penangkapan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (6/1/2024).

    Boyamin menilai Hasto maupun KPK paham mengenai hal tersebut. Dia merasa Hasto masih kooperatif dengan meminta penjadwalan ulang.

    “Saya yakin Pak Hasto dan KPK sama-sama tahu. Kita tunggu, Pak Hasto juga menyatakan akan taat hukum, patuh hukum, dan kalau dipanggil juga akan datang. Buktinya minta penundaan,” katanya.

    Soal apakah Hasto akan langsung ditahan usai pemerik

    saan, MAKI menyerahkan hal itu kepada KPK. “Apakah ditahan atau tidak, diserahkan ke KPK, tapi biasanya, kalau KPK, ya ditahan,” katanya.

    Hasto Minta Jadwal Ulang

    “Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

    Ronny mengatakan bahwa Hasto belum dapat memenuhi panggillan hari ini karena ada agenda yang telah terjadwal sebelumnya. Terkait kapan penjadwalan ulang tersebut, pihaknya menyerahkan kepada KPK.

    “Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” tambahnya.

    (aik/idn)

  • KPK Buka Peluang Panggil Lagi Hasto Kristiyanto Seusai HUT PDIP

    KPK Buka Peluang Panggil Lagi Hasto Kristiyanto Seusai HUT PDIP

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil lagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) setelah Jumat (10/1/2025) atau seusai hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDIP. Jadwal pemanggilan Hasto sejatinya diagendakan hari ini, Senin (6/1/2025), tetapi dijadwalkan ulang.

    “Sudah pasti di-reschedule. Kemungkinan besar di atas tanggal 10,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Tessa menyebut Hasto tak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan kali ini karena ada agenda yang sudah terjadwal. KPK pun belum memutuskan soal kapan yang bersangkutan akan dipanggil kembali.

    “Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang di atas 10 Januari karena ada rangkaian kegiatan partai yang sudah terjadwal sebelumnya. Dalam hal ini, penyidik menjadwalkan ulang namun untuk tanggal penjadwalannya masih belum bisa disampaikan,” ujar Tessa terkait agenda pemeriksaan ulang Hasto Kristiyanto.

    Sebelumnya, Hasto meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya setelah HUT ke-52 PDIP pada Jumat (10/1/2025). Hasto sejatinya hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    “Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini karena telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

    Ronny menegaskan Hasto Kristiyanto akan kooperatif dan taat menjalani semua proses hukum. “Namun, kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT ke-52 PDI Perjuangan,” pungkasnya.

  • Singgung Opsi Penangkapan, KPK Tunggu Sikap Kooperatif Hasto Kristiyanto

    Singgung Opsi Penangkapan, KPK Tunggu Sikap Kooperatif Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang. Seharusnya, Hasto menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1/2025), tetapi ia meminta jadwal pemeriksaan diundur.

    Pemeriksaan Hasto terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikannya. Kasus ini juga menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan Hasto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka baru.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan  pihaknya mengharapkan Hasto hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang. KPK menegaskan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan jika tersangka tidak kooperatif.

    “Bagi tersangka, penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan. Namun, kita tunggu sikap kooperatif saudara HK, yang sebelumnya menyatakan akan taat pada proses hukum,” ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Menurut Tessa, pemanggilan ulang terhadap Hasto kemungkinan dilakukan setelah tanggal 10 Januari 2025, usai peringatan HUT ke-52 PDIP.

    “Kemungkinan besar di atas 10 (Januari 2025),” tambahnya.

    Hasto Kristiyanto meminta pemeriksaan ditunda karena memiliki agenda internal partai yang tidak bisa ditinggalkan. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, memastikan Hasto tetap menghormati proses hukum dan akan hadir sesuai jadwal baru.

    “Sekjen Hasto belum dapat memenuhi panggilan hari ini karena telah memiliki agenda terjadwal sebelumnya. Kami meminta KPK menjadwalkan ulang setelah 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDIP,” kata Ronny.