Tag: Hasto Kristiyanto

  • KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

    KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) terkait penyidikan penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku ini.

    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025).

    Tessa belum menjelaskan, apa saja yang diperoleh penyidik dalam penggeledahan tersebut. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757
    Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/but]

  • Hasto Tidak Ada di Rumah Bekasi Saat KPK Melakukan Penggeledahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Hasto Tidak Ada di Rumah Bekasi Saat KPK Melakukan Penggeledahan Megapolitan 7 Januari 2025

    Hasto Tidak Ada di Rumah Bekasi Saat KPK Melakukan Penggeledahan
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    disebut tidak berada di rumahnya di
    Bekasi
    , Jawa Barat, saat penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), Selasa (7/1/2025).
    Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Johannes Tobing mengatakan, Hasto tengah berada di Jakarta menjalankan tugasnya sebagai Sekjen partai berlambang banteng bermoncong putih itu.
    “Kalau Pak Hasto masih di Jakarta, masih melaksanakan tugas sebagai sekjen partai,” ujar Johannes usai menyaksikan penggeledahan kediaman Hasto, Selasa.
    Penggeledahan berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 18.20 WIB, dengan penyidik KPK mengamankan sebuah koper berwarna biru tua yang diduga berisi barang bukti.
    Barang bukti yang ditemukan adalah sebuah flashdisk dan sebuah buku. Kedua barang itu, menurut keterangan Johannes, terkait dengan Harun Masiku, eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P yang saat ini masih buron.
    “Yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada dugaan keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku,” jelas Johannes.
    Johannes mengaku tidak mengetahui isi dari flashdisk yang disita oleh penyidik dalam penggeledahan rumah Hasto.
    “Kita sejauh ini enggak tahu apa isinya. Menurut mereka ada,” kata Johannes.
    Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
    Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    Sementara itu, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    (Reporter: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Ada di Jakarta Saat KPK Geledah Rumah

    PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Ada di Jakarta Saat KPK Geledah Rumah

    Bekasi, Beritasatu.com – PDI Perjuangan (PDIP) mengonfirmasi Hasto Kristiyanto berada di Jakarta saat tim penyidik KPK menggeledah kediamannya di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur,  Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2024).

    Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan Johannes Tobing menyampaikan hal tersebut seusai penggeledahan. “Pak Hasto masih di Jakarta, masih melaksanakan tugas sebagai sekjen partai,” katanya.

    “Enggak ada, cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi. Itu saja. Yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu,” ujar Johannes kepada wartawan seusai penggeledahan KPK di rumah Hasto Kristiyanto.

    Johannes menambahkan, dua barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi dari flashdisk yang disita.

    “Menurut mereka, ada dugaan keterkaitan terhadap Harun Masiku. Kita sejauh ini enggak tahu apa isinya. Menurut mereka ada,” pungkasnya terkait penggeledahan KPK di rumah Hasto Kristiyanto.

  • 4 Fakta Rumah Hasto Digeledah Penyidik KPK, Berlangsung Hampir 4 Jam, Buku dan Flashdisk Dibawa

    4 Fakta Rumah Hasto Digeledah Penyidik KPK, Berlangsung Hampir 4 Jam, Buku dan Flashdisk Dibawa

    TRIBUNJAKARTA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Jalan Graha IV, Perumahan Vila Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (7/1/2025). 

    Penggeledahan ini pun diketahui usai Hasto dikabarkan menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku sejak 24 Desember 2024.

    Waktu Penggeledahan

    Adapun proses penggeledahan ini  dilakukan sejak sekira pukul 14.45 WIB.

    Memakan waktu hampir 4 jam, penyidik KPK akhirnya selesai menggeledah rumah dua lantai dengan luas sekitar 200 meter persegi itu pada pukul 18.20 WIB. 

    Saat penggeledahan, penyidik KPK datang menggunakan sekitar tujuh mobil.

    Dijaga Ketat

    Selama proses penggeledahan, rumah tersebut dikawal ketat polisi dan Satgas Cakra Buana.

    Pantauan TribunJakarta.com, selama proses penggeledahan terdapat personel kepolisian dan anggota Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan. 

    Mereka berjaga di depan rumah Hasto, serta di sekitar akses jalan menuju kediaman Sekjen PDI Perjuangan tersebut. 

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Bunker Bar yang Berlokasi di Grand ITC Permata Hijau Digerebek Warga Diduga Jadi lokasi LGBT. Dulu Hutan Kota Cawang Jadi Lokasi Show Kaum Pelangi.

    Personel kepolisian yang melakukan pengawalan proses penggeledahan berseragam lengkap, membawa senjata laras panjang berdiri di depan gerbang. 

    Sementara personel Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan, mereka juga terlihat menggunakan seragam warna hitam dengan baret merah. 

    Mobil Hasto Ikut Diperiksa

    Selain itu, mobil Toyota Vellfire nomor Polisi B-1990-KZM diparkir di garasi depan kediaman Hasto ikut jadi sasaran penggeledahan. 

    Sebanyak tiga orang penyidik KPK melakukan penggeledahan mobil tersebut, mereka pertama-tama membuka kover penutup mobil. 

    Toyota Vellfire warna hitam itu digeledah mulai dari luar, lanjut ke bagian dalam depan, tengah hingga ke bagasi belakang. 

    Tidak terlihat penyidik KPK berhasil membawa sesuatu dari dalam mobil, mereka kemudian kembali masuk ke dalam rumah untuk melanjutkan penggeledahan. 

    Flashdisk dan Buku Diamankan

    Setelah penggeledahan usai, penyidik langsung keluar dengan membawa satu buah koper.

    Koper ini langsung dimasukkan ke dalam mobil Kijang Innova warna hitam. 

    Johanes Tobing Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan yang ikut mendampingi proses penggeledahan mengatakan, hanya ada dua barang yang sita dari dalam kediaman Hasto. 

    “Enggak ada cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi. Itu aja yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu,” kata Johannes di Bekasi. 

    Johannes memastikan, pihaknya menyaksikan seluruh barang yang disita selama proses penggeledahan kediaman Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK. 

    Nantinya, flashdisk yang disita sempat diperiksa terlebih dahulu dan diklaim berisi data terkait kasus Harun Masiku yang menyeret Hasto. 

    “Kami tidak tahu apa isinya (flashdisk), menurut mereka itu ada dugaan keterkaitan terhadap Harun Masiku,” jelas dia. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK pada 13 Januari 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK pada 13 Januari 2025 Megapolitan 7 Januari 2025

    Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK pada 13 Januari 2025
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pada 13 Januari 2025.
    Hal ini dikonfirmasi Tim Kuasa Hukum PDI-P Johannes Tobing berdasarkan surat pemanggilan KPK terhadap Hasto yang dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P. 
    “(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari),” ujar Johannes usai mendampingi penyidik KPK menggeledah kediaman Hasto di Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025).
    Johannes memastikan bahwa Hasto akan hadir dalam pemanggilan tersebut.
    “Akan hadir,” pungkas dia.
    Diketahui, pada Senin (6/1/2025) KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus yang menjerat Hasto.
    KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024) lalu.
    Selain itu, KPK juga menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus yang sama. 
    Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar eks calon anggota legislatif dari PDI-P Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.
    Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
    Sementara itu, Hasto menyatakan menghormati langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.
    Hasto mengeklaim sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, termasuk dikriminalisasi.
    “Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan KPK Baru Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Sekarang – Halaman all

    Alasan KPK Baru Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Sekarang – Halaman all

    KPK mengatakan waktu penggeledahan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

    “Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani, jadi penyidik yang memiliki penilaian khususnya penggeledahan kapan akan dilakukan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

    Tessa menerangkan penyidik mempunyai penilaian tersendiri mengenai terlambat atau tidaknya penggeledahan tersebut. Tessa tidak memungkiri banyak pihak beranggapan penggeledahan ini terlambat dan hanya untuk pengalihan isu.

    “Di mana tempat-tempatnya, masalah penilaian apakah itu terlambat atau tidak kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu,” kata Tessa.

    “Ataupun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media,” imbuhnya.

    Rumah Hasto Digeledah

    KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penggeledahan dilakukan di rumah Hasto yang terletak di Bekasi, Jawa Barat.

    “Betul ada kegiatan geledah oleh Satgas Penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/1).

    Hasto merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto diduga bersama-sama memberi suap ke Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI pada 2020 agar mengupayakan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Selain Hasto, KPK menetapkan Wahyu, orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, eks caleg PDIP Harun Masiku, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Ketiganya juga sudah bebas.

    Sementara itu, Harun Masiku belum ditangkap. Hasto sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah pada akhir 2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur.

  • KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Hasto Bukan Pengalihan Isu

    KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Hasto Bukan Pengalihan Isu

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, bukan pengalihan isu. Sebelumnya, Juru bicara (Jubir) PDIP Guntur Romli mengatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan pengalihan isu terkait rilis OCCRP.

  • Hasto Tidak Ada di Rumah Bekasi Saat KPK Melakukan Penggeledahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Mobil di Rumah Hasto Digeledah KPK, PDI-P: Enggak Ada Apa-apa Megapolitan 7 Januari 2025

    Mobil di Rumah Hasto Digeledah KPK, PDI-P: Enggak Ada Apa-apa
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Johannes Tobing angkat bicara terkait penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menggeledah mobil Toyota Vellfire di halaman rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Johannes mengatakan, penyidik tak membawa satu barang pun dari penggeledahan mobil tersebut.
    “Enggak ada, enggak ada apa-apa,” ujar Johannes usai mendampingi penyidik KPK menggeledah rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025).
    Johannes mengungkapkan, penyidik dan Tim Kuasa Hukum DPP PDI-P lebih banyak berbincang dalam proses penggeledahan.
    Bahkan, kata Johannes, penyidik dan Tim Kuasa Hukum DPP PDI-P juga saling melempar canda.
    “Jadi sebenernya justru mereka di dalam juga banyakan ngobrol-ngobrolnya, saya lihat, banyakan
    becanda-becanda
    ,” ungkap dia.
    Lebih lanjut, Johannes mengeklaim bahwa penyidik KPK tidak menemukan barang bukti yang signifikan.
    “Enggak dapat apa-apa. Artinya ya tidak ada suatu hal-hal yang signifikan mengenai itu. Toh, perkara ini teman-teman media sudah tahu ini dari perkara yang sudah lima tahun berjalan,” tambah dia.
    Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa.
    Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    Dari penggeledahan ini, penyidik KPK membawa satu koper besar berwarna biru tua. Koper tersebut diduga berisi barang bukti, di antaranya flasdisk dan sebuah buku.
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Fakta Rumah Hasto Digeledah Penyidik KPK, Berlangsung Hampir 4 Jam, Buku dan Flashdisk Dibawa

    Penggeledahan Rumah Hasto di Bekasi Dikawal Ketat Polisi dan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR – Penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Jalan Graha IV, Perumahan Vila Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dikawal ketat Polisi dan Satgas Cakra Buana, Selasa (7/1/2025). 

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), datang menggunakan sekitar rujuk kendaraan mobil ke kediaman Hasto. 

    Mereka datang sekira pukul 14.45 WIB, langsung melakukan kegiatan penggeledahan di dalam rumah dengan didampingi sejumlah orang. 

    Penyidik KPK beratribut lengkap, menggunakan rompi krem bertuliskan nama lembaga mereka di bagian punggung. 

    Pantauan TribunJakarta.com, selama proses penggeledahan terdapat personel kepolisian dan anggota Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan. 

    Mereka berjaga di depan rumah Hasto, serta di sekitar akses jalan menuju kediaman Sekjen PDI Perjuangan tersebut. 

    Personel kepolisian yang melakukan pengawalan proses penggeledahan berseragam lengkap, membawa senjata laras panjang berdiri di depan gerbang. 

    Sementara personel Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan, mereka juga terlihat menggunakan seragam warna hitam dengan baret merah. 

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Bunker Bar yang Berlokasi di Grand ITC Permata Hijau Digerebek Warga Diduga Jadi lokasi LGBT. Dulu Hutan Kota Cawang Jadi Lokasi Show Kaum Pelangi.

    Hasto diketahui tinggal di Perumahan Taman Villa Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi sejak cukup lama. 

    Rumah Hasto berada di Blok G3, Nomor 18, bercat putih dengan bangunan dua lantai. Luasnya cukup besar sekitar 200 meter persegi, berada di deretan paling pojok. 

    Hasto dikabarkan menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku sejak 24 Desember 2024. 

    Sejak penetapan tersangka, rumah Hasto kosong ditinggal penghuninya. Personel Cakra Buana PDI Perjuangan bersiaga di rumah tersebut sejak kabar penetapan tersangka ramai diberitakan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Sita Flashdisk dan Buku Kecil Terkait Harun Masiku

    Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Sita Flashdisk dan Buku Kecil Terkait Harun Masiku

    Bekasi, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita flashdisk dan buku kecil saat menggeledah kediaman Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). Penggeledahan berlangsung hampir empat jam dilakukan terkait kasus Harun Masiku.

    Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan Johannes Tobing mengungkapkan, barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut berupa satu flashdisk dan sebuah buku kecil. Barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam koper besar yang dibawa tim penyidik.

    “Enggak ada, cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi. Itu saja. Yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu,” ujar Johannes kepada wartawan seusai penggeledahan KPK di rumah Hasto Kristiyanto.

    Johannes menambahkan, dua barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi dari flashdisk yang disita.

    “Menurut mereka, ada dugaan keterkaitan terhadap Harun Masiku. Kita sejauh ini enggak tahu apa isinya. Menurut mereka ada,” pungkasnya terkait penggeledahan KPK di rumah Hasto Kristiyanto.