Tag: Hasto Kristiyanto

  • Pakai Koper Bawa Buku dan Flashdisk Usai Geledah Rumah Hasto, KPK: Itu Tempat Penyimpanan yang Aman

    Pakai Koper Bawa Buku dan Flashdisk Usai Geledah Rumah Hasto, KPK: Itu Tempat Penyimpanan yang Aman

    Pakai Koper Bawa Buku dan Flashdisk Usai Geledah Rumah Hasto, KPK: Itu Tempat Penyimpanan yang Aman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa sejumlah alat bukti yang disita dari rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto disimpan di dalam koper berukuran besar.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena tempat penyimpanan alat bukti yang aman adalah koper.
    “Penyidik akan menyimpan barang-barang yang disita itu pada tempat penyimpanan yang aman, yang kita bawa tempat penyimpanannya yang aman itu adalah koper,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (8/1/2025).
    Asep menjelaskan bahwa penyidik memang tidak menyita sejumlah alat bukti sesuai dengan kapasitas koper.
    Ia menekankan bahwa penyimpanan alat bukti di dalam koper itu didasari atas faktor keamanan.
    “Kalau kita tenteng-tenteng di plastik itu kan nanti rawan tertinggal, jatuh, dan lain-lain. Yang paling cocok untuk digunakan membawa adalah koper,” ujarnya.
    Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, Ronny Talapessy, tidak tahu apakah koper yang dibawa penyidik KPK usai menggeledah rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ada isinya atau tidak.
    Menurut dia, jika hanya ditemukan satu buku catatan kecil dan sebuah USB, tidak logis jika barang-barang tersebut dibawa menggunakan koper besar.
    “Terkait dengan pertanyaan apa isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah klien kami, kami tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong. Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu buah USB ke dalam satu koper besar,” ujar Ronny kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
    Ronny juga menegaskan bahwa Hasto tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK.
    Ia menyebut bahwa buku catatan yang disita dari rumah Hasto di Bekasi merupakan milik staf Hasto, Kusnadi.
    Sementara itu, dari penggeledahan di rumah Hasto di Kebagusan, tidak ada barang yang disita, seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang diterima pihaknya.
    “Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini,” imbuh dia.
    Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus suap yang melibatkan pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
    Setelah penggeledahan, penyidik terlihat membawa sebuah koper dari rumah Hasto.
    Anggota tim kuasa hukum PDI-P, Johannes Tobing, menyebutkan bahwa KPK menyita flashdisk dan buku kecil dari rumah Hasto.
    Ia mengonfirmasi bahwa kedua alat bukti tersebut berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
    “Cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnadi. Itu saja,” ujar Johannes.
    Ia juga menyatakan bahwa tidak mengetahui isi flashdisk maupun buku kecil yang disita oleh penyidik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Duga Ucapan Effendi Simbolon soal Megawati Mundur Hasil Bertemu Jokowi

    PDIP Duga Ucapan Effendi Simbolon soal Megawati Mundur Hasil Bertemu Jokowi

    Mantan kader PDIP Effendi Simbolon mengatakan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri harus mundur sebagai pertanggungjawaban atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Jubir PDIP Guntur Romli menduga pernyataan Effendi merupakan hasil pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

  • Eks Penyidik KPK Ungkap Aksi Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDIP – Page 3

    Eks Penyidik KPK Ungkap Aksi Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDIP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, blak-blakan mengungkapkan adanya intervensi dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam penanganan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Hal itu diungkap Ronald saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/1/2025). Total, ada 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK seputar peran Hasto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku.

    “Pertanyaan terkait bagaimana penanganan dan keterlibatan HK dan juga Donny,” kata Ronald kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

    Ronald mengungkapkan, saat menangani kasus Harun Masiku, dirinya dan beberapa penyidik KPK sempat mengusulkan agar Hasto Kristiyanto segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut terganjal restu dari pimpinan KPK.

    “Sebenarnya pada saat 2020-2021 juga kita sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru (Hasto), tapi ada perintanganlah terkait penanganan tersebut. Salah satunya yang bisa saya sebut dari Firli Bahuri itu sendiri,” ujar Ronald.

    Selain itu, Ronald juga mengungkapkan bahwa, saat itu dia juga berencana menggeledah kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat. Namun rencana tersebut digagalkan oleh Firli dengan alasan situasi politik.

    “Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya, pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP ya, cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya,” kata Ronald.

    “Dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP,” dia menambahkan.

    Ronald secara terang-terangan menyampaikan bahwa Firli memberi arahan untuk menunda penggeledahan kantor DPP PDIP. Sehingga, Ronald dalam pemeriksaan menyebutkan agar Firli Bahuri turut dimintai keterangan.

    “Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri. Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri, tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini,” ujar Ronald.

    Baca juga Geledah Dua Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Penyidik KPK Sita Barang Bukti Ini

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kediaman Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, (7/1/2025). Penggeledahan dilakukan di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat.

  • KPK Dalami soal Dugaan Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDI-P, Akan Dipanggil?

    KPK Dalami soal Dugaan Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDI-P, Akan Dipanggil?

    KPK Dalami soal Dugaan Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDI-P, Akan Dipanggil?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) buka suara soal rencana pemanggilan eks Ketua KPK
    Firli Bahuri
    terkait perintangan dalam penggeledahan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ).
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami keterangan dari para saksi, salah satunya mantan penyidik lembaga antirasuah.
    “Ada mantan penyidik menyatakan keterlibatan pimpinan lama (Firli Bahuri), apakah akan dipanggil yang bersangkutan, ini sedang kita dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Asep mengatakan, keterangan dari beberapa mantan penyidik akan ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi terhadap saksi lainnya.
    “Dari keterangan-keterangan itu tentunya apabila ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk dikonfirmasi terhadap siapa pun,” ujarnya.
    Sebelumnya, mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal (RPS) mengungkapkan bahwa eks Ketua KPK Firli Bahuri berupaya menghalangi penggeledahan kantor DPP PDI-P.
    Hal tersebut disampaikan Ronald usai diperiksa KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    “Tadi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saya sampaikan memang lebih dari situ sih, ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” kata Ronald.
    Ronald mengatakan, ketika itu, Firli Bahuri meminta penyidik untuk menunda penggeledahan yang akan dilakukan di kantor DPP PDI-P pada tahun 2020.
    Menurut dia, Firli memiliki alasan bahwa situasi masih belum kondusif untuk melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI-P.
    “Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut (oleh Firli Bahuri) jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya,” ujarnya.
    Ronald juga menepis tudingan penggeledahan di kantor DPP PDI-P tidak bisa dilakukan lantaran tidak ada surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
    Dia mengatakan, penggeledahan tidak bisa dilakukan karena Pimpinan KPK tidak berani mengeluarkan surat perintah penggeledahan.
    “Emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDI-P. Jadi tidak sampai ke arah Dewas sih pada saat itu,” katanya.
    Terakhir, Ronald mengatakan, telah menyarankan agar penyidik juga memeriksa Firli Bahuri.
    “Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi, Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Yakin Bukti yang Disita dari Rumah Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Yakin Bukti yang Disita dari Rumah Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan yang sedang ditangani oleh KPK.

    “Yang disita dari Bekasi dan Kebagusan itu berupa bukti elektronik dan catatan-catatan yang terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).

    KPK meyakini bukti-bukti yang disita tersebut memiliki kaitan langsung dengan perkara yang tengah mereka tangani. Hasto Kristiyanto sendiri diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan tersebut.

    “Bukti elektronik dan catatan ini jelas terkait dengan perkara yang sedang kami tangani. Semua penyitaan yang kami lakukan berkaitan dengan perkara ini,” ujar Asep.

    Kasus dugaan suap ini mencuat setelah melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK juga tengah mengembangkan penyidikan ini dan menetapkan tersangka baru, yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto Kristiyanto juga terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat penyidikan KPK terkait kasus ini.

    Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyebut bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lainnya diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

  • Megawati Diminta Mundur, Andreas Hugo PDIP: Effendi Simbolon Itu Siapa? – Halaman all

    Megawati Diminta Mundur, Andreas Hugo PDIP: Effendi Simbolon Itu Siapa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, mempertanyakan kapasitas bekas kolega separtainya, Effendi Simbolon, meminta Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatan Ketua Umum PDIP imbas kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku.

    Menurut Andreas, Effendi tidak memiliki legitimasi untuk meminta Megawati turun dari jabatan Ketua Umum PDIP yang telah diduduki sejak tahun 1999.

    “Emang Effendi itu siapa?” ujar kata Andreas saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/1/2025). 

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini menilai pernyataan Effendi Simbolon itu sebagai upaya mencari panggung politik. 

    “Enggak ada maknanya, cuma cari panggung,” katanya.

    Sebelumnya, Effendi Simbolon yang telah diberhentikan dari PDIP menyampaikan menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri selaku Ketua UMum PDIP seharusnya bertanggung jawab atas perkara hukum yang menjerat Hasto. 

    “Harus ada pertanggungjawaban dari ketua umum juga bahwa ini kan ada pelanggaran hukum,” ucapnya.

    Effendi menyebut, langkah mundur Megawati akan menjadi bentuk tanggung jawab moral atas kasus ini. 

    “Dia harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas, ini kan masalah serius masalah hukum, bukan masalah sebatas etika yang digembar-gemborkan ini hukum,” tuturnya.

    Menurutnya, sudah saatnya PDIP melakukan pembaruan total di jajaran kepemimpinan. Dia mengusulkan agar posisi ketua umum dan jabatan strategis lainnya direstrukturisasi.

    “Ya, harus diperbaharui ya semuanya mungkin sampai ke ketua umumnya juga harus diperbaharui bukan hanya level Sekjen ya, sudah waktunya lah sudah waktunya pembaharuan yang total ya, karena ini kan fatal ini,” tegasnya.

    Sebagai mantan kader PDIP, Effendi mengaku prihatin dengan kondisi partai berlambang banteng moncong putih itu. 

    Dia menilai bahwa perkara yang menimpa Hasto adalah petaka besar bagi PDIP, terutama karena melibatkan pejabat dengan posisi tinggi.

    “Ya, itu kan dengan sendirinya, turut prihatin, ini petaka yang sangat besar ya buat partai yang lama saya ikut di sana ya, belum pernah ada setinggi ini posisinya,” imbuh Effendi.

  • Bantah Intervensi Kasus Hasto, Jokowi: Saya Dekat dengan PDIP di 2020

    Bantah Intervensi Kasus Hasto, Jokowi: Saya Dekat dengan PDIP di 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi membantah melakukan intervensi terkait dengan kasus Hasto Kristiyanto.

    Presiden ke-7 RI tersebut mengatakan punya kedekatan dengan PDI Perjuangan (PDIP) pada 2020. Sebagai informasi, wacana penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku sudah muncul sejak 2020.

    Informasi diusulkannya Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) ketika itu diungkapkan eks penyidik lembaga antirasuah tersebut, Novel Baswedan.

    “Kan memang dekat. Saya kan dengan PDIP memang… memang PDIP,” ujar Jokowi seperti dilansir dari Solopos, Rabu (8/1/2025).

    Jokowi memastikan tidak pernah memengaruhi penegak hukum dalam kasus Harun Masiku maupun Hasto Kristiyanto.

    “Enggak ada. Kami enggak pernah. Yang urusan hukum ya proses hukum. Baik yang di kepolisian, kejaksaan, apalagi KPK,” ungkap dia.

    Dia justru mempersilakan wartawan menanyakan hal itu kepada pihak-pihak yang terkait.

    Jokowi juga menilai soal penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto, baru-baru ini, sebagai bagian dari proses hukum biasa. Dirinya juga menepis asumsi yang beredar bahwa penggeledahan itu sebagai upaya pengalihan isu rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) soal finalis pemimpin dunia terkorup.

    “Enggak ada, itu proses hukum biasa saja. Ya namanya isu, kenapa harus ditanggapi. Kan sudah ada klarifikasi yang jelas dari OCCRP. Klarifikasinya sudah jelas,” kata dia.

    Jokowi juga tidak mempermasalahkan adanya desakan kepada KPK untuk mengusut hartanya sesuai dengan tugas penegak hukum. Apalagi Jokowi bukan sekali dua kali dilaporkan ke KPK.

    “Ya enggak apa-apa. Kan boleh-boleh saja, siapa pun. Dilaporkan ke KPK enggak sekali dua kali,” terang dia sembari tertawa ringan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 pada Desember 2024 lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penyidikan Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    KPK juga sudah memanggil Hasto untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Namun, Hasto meminta KPK untuk mengundur jadwal pemeriksaan setelah tanggal 10 Januari 2025. KPK kemudian menjadwal ulang pemanggilan Hasto pada 13 Januari 2025.

  • Eks Penyidik KPK Ungkap Dugaan Firli Bahuri Terkait Upaya Rintangi Kasus Harun Masiku

    Eks Penyidik KPK Ungkap Dugaan Firli Bahuri Terkait Upaya Rintangi Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan dugaan keterkaitan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus suap Harun Masiku. Firli diduga berupaya merintangi penyidikan terkait kasus tersebut.

    Pernyataan ini disampaikan Ronald seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK pada Rabu (8/1/2024). Ronald diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

    “Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri. Perannya dari kasatgas saya ada, tapi saya rasa ada indikasi perintah dari Firli Bahuri,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Ronald mengungkapkan Firli berusaha memperlambat proses penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Dia juga menyinggung upaya Firli untuk menahan penggeledahan kantor DPP PDIP pada 2020.

    Oleh karena itu, Ronald mendorong agar tim penyidik KPK segera memanggil Firli Bahuri. Keterangan Firli dinilai penting untuk mengembangkan penyidikan kasus ini.

    “Mungkin akan dipertimbangkan apakah akan dikembangkan ke pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Ronald.

    Kasus dugaan suap ini menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

    Hasto juga terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat proses penyidikan KPK dalam kasus ini.

    KPK sebelumnya menyebut Hasto, bersama Harun Masiku dan pihak lainnya, diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap tersebut diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

  • Effendi Simbolon Minta Megawati Mundur Buntut Kasus Hasto di KPK

    Effendi Simbolon Minta Megawati Mundur Buntut Kasus Hasto di KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon meminta Megawati Soekarnoputri mengundurkan diri buntut penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto adalah Sekretaris Jendersl alias Sekjen PDIP. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Advokat dan kader PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hasto. 

    Effendi mengaku prihatin dengan status hukum Hasto saat ini. Dia menyebut perkembangan kasus Harun Masiku itu merupakan petaka bagi partai yang lama menjadi rumahnya. Untuk itu, dia pun menilai perlu adanya perubahan kepemimpinan hingga level ketua umum di PDIP. 

    “Harus diperbaharui ya semuanya mungkin sampai ke ketua umumnya juga harus diperbaharui bukan hanya level sekjen ya. Sudah waktunya lah sudah waktunya pembaharuan yang total ya, karena ini kan fatal ini, harusnya semua kepemimpinan juga harus mengundurkan diri,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/1/2025). 

    Menurut Effendi, partai memiliki pertanggungjawaban kepada publik yang tinggi sesuai dengan Undang-undang (UU) Partai Politik. Dia menyebut harus ada pertanggungjawaban dari ketua umum karena kasus yang menjerat Hasto. 

    Mantan anggota Komisi I DPR yang sebelumnya dicalonkan PDIP itu menyebut, pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Megawati adalah mengundurkan diri dari jabatan yang sudah dipegangnya sejak berdirinya partai. 

    “Dia harus mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas, ini kan masalah serius masalah hukum, bukan masalah sebatas etika yang digembar-gemborkan. Ini hukum, ya harus seperti Perdana Menteri Kanada aja mengundurkan diri,” ucapnya. 

    Di sisi lain, Effendi mengkritik sikap PDIP yang dinilai kerap mencaci maki Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Dia menilai justru presiden bekas kader PDIP itu justru membantu Hasto melalui political will-nya. 

    “Di satu sisi caci maki terus pak Jokowi, ini ya memalukan partai itu, masa partai kerjanya caci maki sih. Tapi ketika ada persoalan hukum, gak usah dicari-cari lagi pembelaannya,” terang politisi asal Sumatera Utara itu. 

    Dia bahkan menyebut pernah menegur Hasto bahwa Jokowi berperan dalam menjaga elite PDIP itu.”Saya sampaikan juga ke mas Hasto begitu ‘Mas setahu saya pak Jokowi itu yang ikut menjaga anda loh’, ya silakan saja tapi ini enggak hanya sebatas seorang Hasto saya kira ini harus pertanggungjawaban nya dari Ketua Umumnya dong,” ungkapnya.

    Hasto Tersangka

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum diproses hukum.

  • Eks Penyidik KPK sebut Firli Pernah Halangi Geledah Kantor PDIP

    Eks Penyidik KPK sebut Firli Pernah Halangi Geledah Kantor PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul, mengungkap bahwa Firli Bahuri pernah menghalangi upaya penggeledahan kantor Dewan Pengurus Pusat atau DPP PDI Perjuangan (PDIP).

    Sekadar informasi, kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 diusut oleh KPK sejak awal 2020. Saat itu, komisi antirasuah jilid V masih dipimpin oleh Firli Bahuri. Kasus tersebut terkenal banyak menghadapi rintangan karena ditengarai adanya ketidakmauan pimpinan untuk mengusut lebih jauh. 

    Ronald diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK hari ini, Rabu (8/1/2025), untuk tersangka baru di kasus tersebut yaitu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI). 

    Dia mengaku mendapatkan sekitar 20 pertanyaan mengenai keterlibatan Hasto dan Donny dalam pengejaran Harun Masiku (HM) yang kini masih berstatus buron. 

    “Jadi bagaimana menegaskan keterlibatan dari si HK dan juga DTI ya, DTI terkait suap dan juga perintangan. Tadi juga diperjelas lagi apakah ada keterlibatan lain yang sekarang dicekal ya terkait Menkumham yang sebelumnya [Yasonna Laoly],” ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

    Di sisi lain, Ronald pun mengakui bahwa Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka sejak sekitar 2020-2021. Dia menilai kepemimpinan KPK jilid VI, atau yang kini dipimpin Setyo Budiyanto, mendukung penetapan Hasto sebagai tersangka.

    Hal itu berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya yang sempat dipimpin Firli Bahuri, setidaknya sampai dengan akhir 2023 lalu. Saat itu, purnawirawan Polri bintang tiga itu mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. 

    Ronald mengakui bahwa dugaan perintangan penyidikan kasus Harun juga berasal dari internal, yakni tidak lain oleh Firli. “Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari itu sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” ungkapnya.

    Menurut Ronald, dugaan upaya perintangan yang turut dilakukan Firli salah satunya saat KPK sempat berencana untuk menggeledah Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, 2020 lalu. 

    “Kan sempat viral ya dulu ya ingin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya,” ungkapnya. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.