Tag: Hasto Kristiyanto

  • Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa

    Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkum: Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 05 Agustus 2025 – 00:08 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan simbol rekonsiliasi bangsa.

    Supratman mengatakan di dalam negeri, terdapat kepentingan untuk melakukan konsolidasi serta menjaga persatuan di tengah situasi saat ini.

    “Presiden ingin mengajak semua komponen bangsa, semua kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, ayo kita bersama-sama bersatu,” kata Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin.

    Dengan demikian, ia menegaskan Presiden maupun Kementerian Hukum sama sekali tidak mau mempersoalkan tentang proses hukum yang sudah dilakukan pengadilan maupun proses sebelumnya yang telah dilaksanakan terhadap penerima abolisi dan amnesti.

    Apalagi, pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden tidak hanya diberikan kepada dua figur penting di Indonesia, yakni Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tetapi juga kepada seribu lebih narapidana lainnya.

    Bahkan, disebutkan bahwa sebanyak enam narapidana penerima amnesti merupakan pelaku makar tanpa senjata di Papua.

    “Bayangkan, mereka ini pelaku makar kepada negara, tetapi Presiden menganggap harus ada simbolisasi untuk menyatukan bangsa ini,” ungkapnya.

    Supratman menuturkan rencana pemberian amnesti kepada narapidana memang sudah lama diutarakan Presiden Prabowo sejak awal menjabat sehingga bukan merupakan hal yang tiba-tiba.

    Namun, nama-nama narapidana yang akan diberi amnesti diverifikasi dan diseleksi terlebih dahulu sebelum diumumkan.

    “Jadi, prosesnya biasa saja, sudah ada dari dulu. Prosesnya ini juga sudah lama bergulir,” ucap Menkum.

    Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Terbaru, abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Sementara amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, yang antara lain kepada Hasto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

    Sumber : Antara

  • Pertemuan dengan Megawati sampaikan pesan selamat Kongres PDIP

    Pertemuan dengan Megawati sampaikan pesan selamat Kongres PDIP

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Dasco: Pertemuan dengan Megawati sampaikan pesan selamat Kongres PDIP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 20:45 WIB

    Elshinta.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pertemuannya dengan Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri untuk menyampaikan selamat dari Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra atas perhelatan Kongres Ke-6 PDIP.

    “Pesan dari Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Partai (Gerindra) kepada saya untuk disampaikan kepada Ibu Mega. Pertama, adalah ucapan selamat kongres ,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Sebab, kata dia, Kongres Ke-6 PDIP yang digelar di Bali berlangsung secara tertutup tanpa mengundang pihak eksternal dari partai-partai politik lain.

    “Karena memang PDIP tidak mengundang pihak luar, termasuk para ketua umum sehingga pada kesempatan itu Pak Prabowo sebagai ketua umum menitipkan pesan selamat kongres,” ucapnya,

    Dia juga menyebut dalam pertemuan itu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pula pesan dari Presiden Prabowo kepada Megawati mengenai Museum Bung Karno.

    “Kalau Mensesneg itu pesan Presiden (untuk disampaikan) kepada Ibu Mega itu ada beberapa hal mengenai beberapa hal mengenai museum Bung Karno,” ujarnya.

    Dasco menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya turut menyampaikan pula pesan mengenai pandangan Presiden Prabowo terhadap Undang-Undang Pemilu.

    “Beberapa hal yang terkait dengan masalah Undang-Undang Pemilu,” katanya.

    Dia pun menyebut saat ini fraksi partai politik di parlemen masih melakukan simulasi di internal masing-masing sebelum pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dibahas di Komisi II DPR RI.

    “Masing-masing partai sedang melakukan simulasi. Nah, nanti setelah reses masuk kami akan mensinergikan di Komisi II tentunya,” ujarnya.

    Di lokasi yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pesan Presiden Prabowo soal Undang-Undang Pemilu yang disampaikan dalam pertemuannya dengan Megawati tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Dia mengatakan pesan yang disampaikannya itu mencakup pandangan Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan, serta sebagai pimpinan partai politik.

    “Kalau berkenaan dengan Undang-Undang Pemilu, Bapak Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan tentu punya pandangan terhadap hasil keputusan MK,” kata Prasetyo Hadi.

    Dia lantas berkata, Kedua, secara pribadi; dalam kapasitas beliau sebagai ketua umum salah satu partai politik yaitu partai Gerindra, tentu juga memiliki pandangan sehingga dalam komunikasi dengan pimpinan partai yang lain, salah satunya pasti juga membicarakan, menyampaikan pandangan-pandangan tersebut.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto pertemuan bersama Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri, usai mengumumkan persetujuan DPR atas pemberian amnesti bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

    Foto tersebut diunggah melalui akun instagram milik Dasco (@sufmi_dasco), Kamis (31/7) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari foto yang diunggah tersebut, Dasco terlihat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, bertemu dengan Megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo.Namun dari unggahan tersebut, Dasco hanya menyertakan keterangan yakni “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan”. Dia pun tak menerangkan lokasi dan waktu pertemuan atas unggahan foto tersebut.

    Foto itu memperlihatkan mereka tengah berduduk di sebuah ruang tamu rumah dengan meja yang berada di tengahnya. Namun ruangan rumah tersebut berbeda dengan potret rumah tempat pertemuan Dasco dan Megawati sebelum-sebelumnya.

    Sumber : Antara

  • Hoaks! Artikel sebut Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong

    Hoaks! Artikel sebut Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook pada 1 Agustus menampilkan tangkapan layar yang menyerupai artikel berita, disertai foto Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Dalam narasi unggahan tersebut, seolah-olah Jokowi mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong harus berterima kasih kepadanya karena mereka dibebaskan atas perintah dirinya.

    Unggahan ini mendapat respons dari warganet, dengan 461 tanda suka dan 159 komentar.

    Berikut judul dalam unggahan tersebut:

    “Jokowi Ke Hasto Dan Tom Lembong Jokowi: Banyak Berterima Kasih Dengan Saya Kalian Bebas Itu Perintah Saya”

    Namun, benarkah artikel sebut Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong?

    Unggahan tangkapan layar artikel yang menarasikan Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong. Faktanya, artikel dalam tangkapan layar tersebut merupakan suntingan. (Facebook)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel resmi dengan judul sebagaimana tertulis dalam tangkapan layar tersebut.

    Meskipun nama media, tanggal publikasi, dan foto yang digunakan tampak serupa, konten aslinya berbeda. Artikel yang dimaksud berasal dari laman Gelora dengan judul “Reuni Angkatan 80 UGM Dituding Settingan, Jokowi: Kalau Tidak Datang Tentu Ramai”.

    Dengan demikian, judul dalam tangkapan layar yang menyebut Jokowi memerintahkan pembebasan Hasto dan Tom Lembong merupakan hasil suntingan.

    Klaim: Artikel sebut Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ferdinand Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Sosok yang Layak sebagai Sekjen PDIP

    Ferdinand Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Sosok yang Layak sebagai Sekjen PDIP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean punya pernyataan menarik terkait Hasto Kristiyanto.

    Pernyataan ini disampaikannya lewat cuitan di akun media sosial, Hasto kembali dikaitkan oleh Ferdinand dengan jabatan lamanya.

    Ia menyebut Hasto Kristiyanto masih jadi sosok yang tepat untuk jabatan Sekertaris Jenderal PDIP.

    Tidak ada nama yang lainnya, menurut Ferdinand sosok Hasto yang tepat untuk jabatan ini.

    “Hasto Kristiyanto, sosok yang tepat untuk kembali duduk sebagai Sekjen Partai PDI Perjuangan..!!,” tulisnya dikutip Senin (4/8/2025).

    Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri secara aklamasi kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan untuk periode 2025-2030.

    Keputusan ini diambil setelah seluruh kader dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia sepakat 100 persen untuk menunjuknya kembali memimpin partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

    Selain menjabat sebagai Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri juga untuk sementara merangkap jabatan sebagai Sekjen. Sejumlah pihak menilai, sikap Megawati merangkap Sekjen itu sebagai sinyal untuk memberi jalan kepada Hasto kembali menduduki jabatan tersebut.

    Peluang Hasto menjabat sebagai Sekjen PDIP periode lima tahun ke depan dinilai sangat terbuka setelah adanya amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang membelitnya. Kini Hasto sendiri telah bebas dan bisa kembali bersama kader PDIP lainnya. (Erfyansyah/fajar)

  • Dasco Ungkap Topik Obrolan Bareng Megawati dan Puan, Ada Pesan Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Dasco Ungkap Topik Obrolan Bareng Megawati dan Puan, Ada Pesan Prabowo Nasional 4 Agustus 2025

    Dasco Ungkap Topik Obrolan Bareng Megawati dan Puan, Ada Pesan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR RI
    Sufmi Dasco Ahmad
    mengungkapkan sejumlah pembahasan yang dibicarakan saat bertemu Ketua Umum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    dan Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    , pekan lalu.
    Pertemuan itu diunggah di akun Instagram @sufmi_dasco pada Kamis (31/7/2025) malam. Foto-foto diunggah saat ramai kebijakan Presiden
    Prabowo
    Subianto memberikan amnesti terhadap kader PDI-P Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus Harun Masiku.
    Dasco menuturkan, pertemuannya dengan Mega menyampaikan pesan Prabowo terkait museum Bung Karno.
    “Kami dengan Mensesneg itu ke sana datang menyampaikan pesan kalau Mensesneg itu pesan Presiden kepada Ibu Mega, yaitu ada beberapa hal mengenai museum Bung Karno,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
    Pesan lainnya adalah pesan Prabowo sebagai kapasitasnya sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra.
    Pesan itu disampaikan Prabowo melalui dirinya, terkait dengan Kongres PDI-P.
    “(Pak Presiden berpesan) Kepada saya untuk disampaikan kepada Ibu Mega. Pertama adalah ucapan selamat Kongres Karena memang
    PDIP
    tidak mengundang pihak luar, termasuk para-para Ketua Umum,” ucap Dasco.
    “Sehingga dalam pada kesempatan itu Pak Prabowo sebagai Ketua Umum menitipkan pesan selamat progres,” imbuhnya.
    Adapun pesan lainnya mengenai Undang-Undang (UU) Pemilu. Namun, Dasco tidak memerinci penjelasan lainnya.
    Sementara terkait amnesti Hasto, ia membantah bahwa hal itu merupakan bentuk kesepakatan politik dengan PDI-P.
    “Saya pikir tidak ada kaitannya. Karena memang jauh dari sebelum acara di Bali, dalam beberapa pertemuan, Bu Mega sudah menyampaikan juga bahwa program-program yang baik tentunya akan didukung oleh PDI-P,” jelasnya.
    Sebelumnya diberitakan, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR.
    Tak lama setelah mengumumkan amnesti Hasto, Dasco yang juga Ketua Harian Gerindra mengunggah foto pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri.
    Foto tersebut diunggah di akun Instagram @sufmi_dasco pada Kamis (31/7/2025) malam. Dalam foto tersebut, terlihat Dasco yang mengenakan kemeja berwarna putih bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
    Politikus PDI-P Said Abdullah sebelumnya telah membantah isu politik transaksional tersebut.
    Dia pun meminta publik tidak berspekulasi berlebihan hanya karena beredarnya foto pertemuan Megawati dan Dasco yang diunggah tak lama setelah pengumuman amnesti.
    “Enggak, enggak ada transaksional sama sekali. Sudahlah. Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat set sat set Pak Dasco datang,” ujar politikus PDI-P Said Abdullah saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (1/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Palti Hutabarat Ungkap Alasan Tetap Setia Dampingi Hasto

    Palti Hutabarat Ungkap Alasan Tetap Setia Dampingi Hasto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Relawan Ganjar Pranowo, Palti Hutabarat membagikan ceritanya setelah ikut mendampingi Hasto Kristiyanto, dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.

    Palti menyebut, keterlibatannya dalam pengawalan kasus ini bukan tanpa alasan.

    Sebagai orang yang pernah mengalami kriminalisasi dalam kontestasi Pilpres 2024, ia mengaku memahami benar tekanan yang dirasakan Hasto.

    “Sebagai orang yang pernah mengalami kriminalisasi dan jadi target untuk dibungkam, saya meyakini benar bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengalami hal yang serupa,” kata Palti di X @PaltiWest (4/8/2025).

    Ia mengaku tidak menggubris berbagai tudingan miring terhadap dirinya, termasuk anggapan bahwa dirinya kini membela koruptor.

    Baginya, pendirian dan analisa pribadi jauh lebih penting ketimbang persepsi publik.

    “Ada teman yang dulu belain saya karena mengalami kriminalisasi saat Pilpres 2024 mengatakan saya pembela koruptor. Saya ga mau berdebat karena apapun kata orang saya selalu percaya dengan apa yang saya analisa dan rasakan,” ungkapnya.

    Bukan hanya itu, Palti juga menyampaikan rasa lega atas keputusan politik PDI Perjuangan yang menyatakan diri sebagai partai penyeimbang.

    Ia menilai posisi tersebut sejalan dengan komitmennya dalam mendukung pemerintahan Prabowo Subianto selama tetap berpihak kepada rakyat.

    “Senafas dengan keputusan Kongres ke-6 PDI Perjuangan, saya akan terus mendukung pemerintahan Prabowo yang berpihak pada rakyat dan mengkritik keras setiap kebijakan yang tidak pro rakyat,” tandasnya.

  • Hasan Nasbi Klaim Amnesti dan Abolisi dari Prabowo Bisa Perkuat Persatuan Bangsa

    Hasan Nasbi Klaim Amnesti dan Abolisi dari Prabowo Bisa Perkuat Persatuan Bangsa

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi, termasuk kepada tokoh-tokoh yang terjerat kasus hukum, dilakukan dengan pertimbangan yang sangat matang.

    Hal ini disampaikan dalam menanggapi pertanyaan wartawan soal kemungkinan pemberian amnesti dan abolisi tambahan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Hasan menjelaskan bahwa praktik tersebut bukanlah hal baru dalam sejarah kenegaraan Indonesia.

    “Amnesti dan abolisi kan biasanya dilakukan oleh presiden menjelang bulan kemerdekaan. Dan ini juga sudah pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya,” ujarnya usai acara peluncuran program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025).

    Ketika ditanya soal kontroversi pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan salah satu tokoh terpidana kasus korupsi, Hasan menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses pertimbangan konstitusional oleh Presiden Ke-8 RI itu.

    “Presiden pasti sudah punya pertimbangan sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi atau amnesti. Itu adalah hak yang diberikan oleh konstitusi kepada presiden,” tegasnya.

    Meskipun ini kali pertama hak amnesti diberikan untuk kasus yang beririsan dengan tindak pidana korupsi, tetapi Hasan menekankan bahwa konteksnya tidak semata-mata soal hukum, melainkan soal menjaga keutuhan sosial dan politik bangsa.

    Menjawab pertanyaan soal adanya persyaratan khusus dalam pemberian amnesti atau abolisi untuk pelaku kasus korupsi, Hasan kembali menekankan bahwa keputusan sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara.

    “Itu hak konstitusional presiden. Pertimbangan-pertimbangan sepenuhnya ada di tangan beliau. Presiden konsisten mengedepankan persatuan bangsa,” ujar Hasan.

    Menurutnya, pemberian abolisi dan amnesti justru dapat menjadi alat pemersatu bangsa dalam momentum reflektif seperti Hari Kemerdekaan.

    “Presiden konsisten mengedepankan persatuan Bangsa. Abolisi dan Amnesti bisa diberikan oleh presiden untuk memperkuat persatuan bangsa,” pungkas Hasan.

  • Prabowo Bukan yang Pertama, Intip Sejarah Pemberian Abolisi dan Amnesti dari Presiden Soekarno hingga Jokowi

    Prabowo Bukan yang Pertama, Intip Sejarah Pemberian Abolisi dan Amnesti dari Presiden Soekarno hingga Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan.

    Contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

    Presiden pertama RI Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

    Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

    Kemudian era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

    Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa.

  • KPK Respons Kritik Megawati soal Kasus Hukum Hasto: Sudah Ada Putusan Artinya Terbukti – Page 3

    KPK Respons Kritik Megawati soal Kasus Hukum Hasto: Sudah Ada Putusan Artinya Terbukti – Page 3

    Menanggapi hal itu, KPK sebagai pihak menangani perkara Hasto buka suara. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, kerja-kerja yang dilakukan penyidiknya sudah valid lewat vonis majelis hakim. Dia berkeyakinan, KPK sudah menegakkan hukum secara prosedural terhadap mereka yang berperkara.

    “Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat,” tegas Setyo kepada awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Soal amnesti diberikan presiden, Setyo tidak mau menanggapi. Menurut dia hal itu sepenuhnya kewenangan Prabowo sebagai kepala negara.

    “Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden,” singkatnya menandasi.

  • Legislator PKB Nilai Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong Bentuk Rekonsiliasi

    Legislator PKB Nilai Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong Bentuk Rekonsiliasi

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah menilai pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menandakan pemerintah membuka ruang pengampunan bagi pelaku pidana. Abdullah menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan bagian dari proses rekonsiliasi.

    “Pemberian amnesti dan abolisi ini menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi. Keputusan ini tentu dapat membantu meningkatkan stabilitas politik,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

    Abdullah meyakini Prabowo telah mempertimbangkan keputusan tersebut dengan matang. Termasuk, kata dia, soal dampak politik ke depan.

    “Pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” jelasnya.

    Dia pun menekankan keputusan presiden harus dihormati selama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum. Terlebih, kata Abdullah, jika keputusan itu diambil dalam kerangka hukum yang benar.

    Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan kasus Hasto dan Tom Lembong telah menjadi perbincangan luas di publik. Sebab itu, dia meminta agar ke depan tak ada lagi praktik-praktik hukum yang manipulatif atau putusan yang sarat kepentingan.

    “Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” katanya.

    Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.

    Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8).

    (amw/zap)