Tag: Hasto Kristiyanto

  • KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Page 3

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Page 3

    KPK menetapkan Sekjen PDIP itu dengan dua perkara sekaligus. Pertama dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

    Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.

    “Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.

  • Puan Maharani Sikapi Dorongan Pergantian Ketua Umum PDIP

    Puan Maharani Sikapi Dorongan Pergantian Ketua Umum PDIP

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani meminta semua pihak menghormati mekanisme internal partai. Permintaan itu dilontarkan terkait adanya dorongan soal pergantian ketua umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Kita jangan berandai-andai. Kita saling menghargai dan menghormati proses internal yang ada di suatu partai. Jadi, kita ikuti proses yang ada di Partai PDI Perjuangan. Prosesnya itu untuk internal adanya di Kongres,” kata Puan Maharani usai peringatan HUT ke-52 PDIP yang digelar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Dia pun memastikan, seluruh kader PDI Perjuangan solid. “Kami solid, kami yakin insya Allah bahwa Kongres adalah proses tertinggi dari proses internal suatu partai, bukan hanya PDI Perjuangan,” tegasnya.

    Seperti diketahui, mantan kader PDIP Effendi Simbolon mendorong Megawati Soekarnoputri mundur dari posisi Ketum PDIP saat menanggapi status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal tersebut Effendi sampaikan sesaat setelah bertemu dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang juga mantan kader PDIP.

    Puan kembali mengingatkan semua pihak untuk saling menghargai dan menghormati, apalagi setiap partai punya mekanisme sendiri.

    “Jadi, kami meyakini bahwa semuanya akan saling menghormati dan menghargai bahwa proses di semua partai itu akan dijalani di internal partainya tersebut,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    Puan mengungkap Kongres PDIP akan digelar pada bulan April mendatang.

    “Nanti kita lihat di bulan April, insya Allah PDI Perjuangan akan melaksanakan Kongresnya. Setiap proses Kongres di setiap partai politik itu kan biasa kalau kemudian terjadi pergantian struktur-struktur di partainya,” kata Puan. [hen/but]

  • Flashdisk dari Rumah Hasto Kristiyanto Bakal Dibuka di Persidangan

    Flashdisk dari Rumah Hasto Kristiyanto Bakal Dibuka di Persidangan

    Jakarta

    KPK menyita flashdisk saat menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara kasus suap Harun Masiku. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan flashdisk itu akan dibuka di persidangan bersama bukti elektronik lainnya.

    “Apa yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum. Jadi ada sesuatu gitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu akan dibuka juga di persidangan dalam konteks kita pembuktian, ya keterangan maupun juga bukti-bukti elektronik lain nanti akan kami sajikan di pengadilan. Yang perlu dicatat adalah setiap kita melakukan penggeledahan kemudian penyitaan, itu kita akan mencatat secara rinci artinya barang ini barang apa,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Asep mengatakan flashdisk itu tak bisa begitu saja dibuka oleh penyidik saat penggeledahan maupun di hadapan publik. Dia mengatakan flashdisk itu harus dibawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa secara detail.

    “Jadi benar-benar barang yang kita sita itu adalah barang yang memang diambil dari situ dan kita menduga bahwa di barang tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang kita tangani gitu. Kenapa kemudian flashdisk itu disita? karena kita juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya, oh nemu flashdisk, kita kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Nggak bisa, karena itu barang bukti elektronik. Itu perlakuannya juga harus benar,” kata Asep.

    “Nanti kita akan bawa ke laboratorium forensik kita di sini, nah kenapa? karena ketika itu dimasukkan itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera. Artinya di videokan saat dia dibukanya sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi maupun dikurang oleh si penyidik itu,” tambahnya.

    Dia mengatakan KPK tak akan mengubah barang bukti yang disita termasuk flashdisk dari rumah Hasto tersebut. Dia mengatakan jika flashdisk itu tak berkaitan dengan perkara maka akan dikembalikan.

    Sebelumnya, KPK menyita flashdisk saat menggeledah rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam perkara kasus suap politikus PDIP, Harun Masiku. Tim hukum PDIP mengatakan KPK mengambil flashdisk tersebut dari dalam kamar anak Hasto.

    “Flashdisk ini ditemukan di kamar anaknya Pak Hasto, di lantai 2,” ungkap salah satu tim hukum PDIP, Johanes Tobing, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    “Nah flashdisk ini, ternyata setelah kita konfirmasi ke anaknya Pak Hasto, ternyata itu juga bukan miliknya juga, artinya tidak mengetahui,” kata dia.

    (mib/azh)

  • Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP, Ekspresi Marah Partai Banteng? – Page 3

    Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP, Ekspresi Marah Partai Banteng? – Page 3

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai bahwa perayaan HUT Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PDIP) ke-52 kali ini memiliki sejumlah perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

    Menurutnya, HUT kali ini digelar secara sederhana dan untuk yang kedua kalinya tanpa kehadiran Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

    “HUT-nya dilaksanakan sederhana dan tak ada Jokowi. HUT kali ini juga dirayakan saat Hasto tersangka KPK dan sejumlah elitnya diperiksa KPK,” kata Adi kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).

    Adi mengatakan, HUT ke-52 PDIP yang mengangkat tema ‘Satyam Eva Jayate’ dan sub tema ‘Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam’ menandakan bahwa PDIP ingin terus menunjukkan perjuangan politiknya, namun juga momen evaluasi terhadap hasil Pilpres hingga Pilkada 2024.

    “Pastinya PDIP melakukan evaluasi menyeluruh atas perjuangan politik mereka selama ini. Mulai soal Pilpres, Pileg, Pilkada, hingga soal kontribusinya buat rakyat seperti apa,” ujarnya.

    Adi melihat bahwa PDIP ke depan, tentu akan menghadapi tantangan besar di tahun 2025, terutama terkait konsolidasi internal dan regenerasi kepemimpinan.

    “Konsolidasi internal, regenerasi kepemimpinan terutama soal posisi Ketum partai apakah tetap Megawati atau dimandatkan pada figur lain. Termasuk soal apakah PDIP akan jadi oposisi atau bergabung dengan 08 (Prabowo),” jelas Adi.

    Selain itu, Adi menilai bahwa dinamika politik internal PDIP saat ini terlihat cenderung terbelah, di mana seperti ada dua barisan politik di internal PDIP sendiri.

    “Di 2025 sikap politik PDIP terlihat terbelah. Ada yang agresif seperti Hasto dan barisan politiknya. Ada wajah lain seperti Puan yang lebih soft. Bahkan dengan Jokowi sekalipun barisan Puan terlihat tak ada persoalan apa pun. Berbeda dengan barisan Hasto yang ofensif kritis ke Jokowi,” pungkas Adi.

    Senada, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah menghadapi situasi yang berbeda di tengah perayaan HUT ke-52. Menurutnya, ada sejumlah tantangan besar yang kini mengintai partai berlambang banteng tersebut.

    Salah satu isu besar yang mencuat adalah penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus hukum di KPK.

    “Pada HUT ke-52, PDIP sedang tidak baik-baik saja. PDIP sedang menghadapi beberapa masalah. Salah satunya, Sekjen Hasto dijadikan tersangka,” ujar Jamiluddin kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).

    Di sisi lain, tekanan eksternal terhadap PDIP juga semakin kuat. Beberapa pihak bahkan menyerukan agar Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengundurkan diri dari jabatannya. Situasi ini berbeda drastis dari tahun-tahun sebelumnya, di mana PDIP tampak begitu solid dan sulit digoyahkan oleh berbagai persoalan.

    “PDIP tampak begitu digdaya dalam sembilan tahun terakhir, seolah tak tersentuh berbagai masalah. Namun, kini tantangan yang dihadapi jauh lebih besar,” ucapnya.

    Menurutnya, PDIP perlu menghadapi dua tantangan besar pada tahun 2025 agar dapat mempertahankan eksistensinya di panggung politik nasional. Pertama, PDIP harus membangun benteng pertahanan yang kokoh untuk menangkal serangan dari pihak eksternal. Upaya melemahkan partai harus dapat diantisipasi dengan memperkuat konsolidasi internal.

    “PDIP harus mampu melakukan konsolidasi di internal. Setidaknya struktur partai mulai dari DPP, DPD, DPC, DPAC, hingga ranting harus solid dan satu komando. Hanya dengan cara demikian, gangguan dari eksternal dapat ditangkal. Sebab, eksternal tidak akan bisa masuk bila struktur internal PDIP solid,” ungkapnya.

    Jamiluddin mencontohkan pengalaman Partai Demokrat dalam menghadapi upaya pengambilalihan partai. Menurutnya, Demokrat berhasil menggagalkan upaya tersebut karena struktur partainya solid dan berada dalam satu komando.

    Kemudian tantangan kedua yang harus dihadapi PDIP adalah melakukan regenerasi kepemimpinan. Jamiluddin menyebut, regenerasi ini perlu dilakukan saat PDIP menggelar kongres pada tahun ini.

    “Dalam regenerasi kepemimpinan, sebaiknya menggabungkan trah Soekarno dan non-trah Soekarno. Perpaduan ini dapat menghilangkan friksi di PDIP sehingga regenerasi kepemimpinan dapat berjalan mulus,” jelasnya.

     

  • KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto

    KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Lembaga antikorupsi itu menekankan tiap pihak, khususnya yang sudah menjadi tersangka, punya hak menempuh upaya hukum tersebut.

    “Pak HK mengajukan praperadilan, itu adalah hak dari yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Nantinya, Tim Biro Hukum KPK akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Menurutnya, menghadapi praperadilan sudah menjadi hal biasa yang dihadapi KPK.

    “Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada biro hukum. Kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa. Itu bukan kali ini saja, hal biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujar Asep.

    Diberitakan, Sekjen PDI PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan diajukan petinggi PDIP itu hari ini, Jumat (10/1/2025).

    Adapun pihak termohon dalam hal ini KPK. “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan Hasto tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hakim yang akan menangani permohonan praperadilan ini yaitu Djuyamto.

    “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto.

    Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya. Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto Kristiyanto  terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud. Hasto Kristiyanto kini mengajukan praperadilan.

  • Penegakan Hukum Bukan Dilihat dari Rezim Pimpin Negara Tapi dari Fakta

    Penegakan Hukum Bukan Dilihat dari Rezim Pimpin Negara Tapi dari Fakta

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan penetapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan sesuai fakta. Proses ini tak ada kaitannya dengan rezim yang memimpin.

    Hal ini disampaikan Johanis menjawab pernyataan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapessy yang menyebut KPK saat ini ada dalam genggaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, nama pimpinan periode 2024-2029 dipilih oleh eks Gubernur DKI Jakarta itu sebelum lengser dan dipertahankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Penegakan hukum bukan dilihat dari rezim yang memimpin negara tapi dilihat dari fakta perbuatan yang dilakukan oleh orang atau korporasi yang bertentangan dengan aturan hukum,” kata Johanis saat dihubungi VOI, Jumat, 10 Januari.

    Meski begitu, Johanis mempersilakan siapa saja menyampaikan pendapatnya. “Sepanjang tidak dalam konteks yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

    Ronny Talapessy awalnya menyebut ada informasi yang menyebut Hasto ditarget. Politikus ini bahkan harus ditahan sebelum pelaksanaan kongres partai pada tahun ini.

    “Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” kata Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy dalam konferensi pers tim hukum di kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari.

    Penahanan tersebut bertujuan mengganggu proses konsolidasi partai serta pembungkaman, sambung Ronny. Tujuannya agar partai berlambang banteng moncong putih tak lagi kritis terhadap Jokowi yang merusak demokrasi di penghujung kekuasaannya.

    “Semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Sekjen Hasto Kristiyanto kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang Kongres,” jelasnya.

    Pengacara ini kemudian menyinggung bagaimana Jokowi tetap menyodorkan 10 nama pimpinan komisi antirasuah sebelum lengser. Padahal, langkah ini dikritisi oleh sejumlah pihak karena proses ini harusnya dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

    “Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik, baik dari eks komisioner, eks penyidik, kalangan akademisi, media, dan masyarakat sipil lainnya agar menghentikan proses seleksi dan menyerahkannya kepada pemerintahan Prabowo yang tinggal menunggu sedikit waktu lagi untuk dilantik,” tegas Ronny.

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

    Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

  • Jokowi Beri Selamat Atas HUT Ke-52 PDIP, Puan Maharani Ucapkan Terima Kasih

    Jokowi Beri Selamat Atas HUT Ke-52 PDIP, Puan Maharani Ucapkan Terima Kasih

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memberikan respons atas ucapan ulang tahun dari Presiden ke-7 RI sekaligus mantan kader PDIP Joko Widodo (Jokowi). Puan menyampaikan terima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan ucapan selamat atas HUT ke-52 PDIP.

    Diketahui, Jokowi pernah menjadi kader PDIP sebelum akhirnya dipecat lantaran dianggap telah melanggar konstitusi partai.

    “Ya terima kasih Pak Jokowi atas ucapannya pada PDI Perjuangan untuk hari ulang tahun ke-52 PDIP,” ujar Puan kepada wartawan di sekolah partai PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan ucapan selamat kepada PDIP yang hari ini merayakan hari ulang tahunnya yang ke-52.

    “Saya mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-52 kepada seluruh keluarga besar PDI Perjuangan,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025).

    Namun, ketika ditanya mengenai harapannya untuk partai yang pernah membesarkan namanya, Jokowi memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

    Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Muhammad Bobby Afif Nasution dipecat dari PDIP pada 4 Desember 2024. Pemecatan ini juga melibatkan 24 kader lainnya. Surat pemecatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

  • KPK Periksa Tersangka Hasto Senin 13 Januari, Langsung Ditahan?

    KPK Periksa Tersangka Hasto Senin 13 Januari, Langsung Ditahan?

    Jakarta

    KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku pada 13 Januari. Apakah Hasto akan langsung ditahan?

    “Kemudian, hari Senin apakah akan dilakukan upaya paksa? Nanti lihat hari Senin ya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Asep belum memberikan penjelasan lebih rinci. Dia mengatakan KPK akan melihat kecukupan alat bukti dalam pemeriksaan Hasto pada Senin (13/1).

    “Kita tunggu apakah sudah cukup, kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya,” ujarnya.

    Diketahui, Hasto menyandang status tersangka untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.

    Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

    Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK

    Hasto Kristiyanto mengatakan akan memenuhi panggilan KPK dengan statusnya sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 13 Januari. Hasto memastikan diri akan taat hukum.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

    (mib/azh)

  • Tak Terima Dijadikan Tersangka KPK, Hasto Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana 21 Januari – Halaman all

    Tak Terima Dijadikan Tersangka KPK, Hasto Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana 21 Januari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Gugatan tersebut diajukan Hasto pada Jumat (10/1/2025) dengan pihak termohon adalah KPK.

    Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya juga telah menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

    Untuk sidang praperadilan perdana nanti, rencananya akan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang.

    Mengenai gugatan praperadilan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapinya dan menghormati langkah hukum yang diambil Hasto tersebut.

    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat.

    Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun, suap tersebut, diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Nilai suapnya pun mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri, yang kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku.

    Hasto mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yakni seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)

  • KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menghormati langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    (HK) yang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut melalui biro hukum.
    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
    Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan telah menerima permohonan praperadilan dari Sekjen PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto pada Jumat ini.
    Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
    Djuyamto menambahkan bahwa permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
    Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
    “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.
    Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
    Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.