Tag: Hasto Kristiyanto

  • KPK Hormati Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Hormati Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

    KPK akan menghormati dan menghadapi persidangan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/1/2025). Gugatan tersebut diajukan Hasto pada Jumat (10/1/2025).

    Namun, Tessa menegaskan gugatan praperadilan tersebut tidak berpengaruh pada penyidikan terhadap tersangka Hasto Kristiyanto. Penyidik akan tetap melakukan penyidikan.

    “Pemanggilan tetap (berjalan), pemanggilan HK dijadwalkan Senin, 13 Januari 2025,” tegas Tessa.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Hasto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan serta menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

    Gugatan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto ke PN Jaksel telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Djuyamto. Sekjen PDIP tersebut sebagai pihak pemohon, dan KPK sebagai pihak termohon.

  • Singgung Kasus Hasto, Politikus Senior PDIP Minta Prabowo Perbaiki Penegakan Hukum – Halaman all

    Singgung Kasus Hasto, Politikus Senior PDIP Minta Prabowo Perbaiki Penegakan Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP), Emir Moeis meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera memperbaiki tata kelola negara dan sistem reformasi hukum di Indonesia.

    Emir beralasan, agar tak ada lagi praktik-praktik yang digunakan aparat untuk melakukan kriminalisasi terhadap siapa pun. 

    “Makanya saya mengimbau betul nih ke Presiden terpilih yang baru, Pak Prabowo nih, benahin cepat-cepat ketatanegaraan dan hukum kita,” kata Emir usai menghadiri peringatan HUT ke-52 Partai di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam.

    Dia pun meminta agar di era Presiden ke-8 tidak lagi terjadi kriminalisasi dalam penetapan tersangka, termasuk pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

     

    Emir juga menyinggung kasus dugaan suap yang pernah menjerat dirinya terkait Konsorsium Alstom Power Incorporated dalam proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung.

    “Tatkala politik dan hukum bisa dipermainkan. Saya gimana, orang enggak jelas dari Amerika tiba-tiba bilang kasih suap ke saya. Enggak pernah tahu-menahu, orang yang dibilang disebut juga enggak pernah muncul, dipanggil saksi enggak datang. KPK juga diam saja,” jelasnya.

    Meski begitu, mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Gerakan Pemuda Marhaenis ini menegaskan lembaga penegak hukum seperti KPK maupun Polri tetap dibutuhkan di Indonesia. 

    Namun, dia meminta Presiden Prabowo untuk menata lagi KPK dan Kepolisian agar menjadi lembaga yang profesional dan tak terimbas politik.

    “KPK suatu yang bagus, tapi sebetulnya ‘the man behind the gun’ yang mesti dibereskan. Jadi  tergantung orang-orangnya (pimpinan). Kalau orang-orangnya berengsek ya rusak,” tegas dia.

    Emir juga menyatakan dukungannya kepada Prabowo untuk memperbaiki tata kelola sistem reformasi hukum di Indonesia. 

    “Menjalankan hukum sebagaimana mestinya, dan presiden itu memperoleh rahmat loh dari Tuhan. Dia memegang pena presiden, pena emas untuk Indonesia Raya ke tahun 2045,” jelas dia.

  • KPK Yakin Hasto Kristiyanto Tak Menang Praperadilan Ikuti Jejak Paman Birin

    KPK Yakin Hasto Kristiyanto Tak Menang Praperadilan Ikuti Jejak Paman Birin

    Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/1/2025).

    Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana digelar Selasa, 21 Januari 2025.

    “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Djuyamto.

    Pertimbangan Hakim Menang Praperadilan Paman Birin

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Sidang pembacaan putusan praperadilan Paman Birin digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bukti yang disertakan termohon atau KPK menunjukkan tidak ada pemanggilan secara resmi kepada Sahbirin. Hakim menilai KPK tidak serius melakukan pemanggilan.

    Hakim menyatakan Sahbirin bukanlah orang yang ikut diamankan dalam operasi tertangkap tangan atau OTT. Hal itu juga diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan sehingga menunjukkan Sahbirin bukan orang yang kena OTT.

    “Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap pemohon,” ucapnya.

    Hakim menolak alasan KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2018. Hakim menyatakan tidak ada bukti dari KPK telah menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) kepada pemohon.

    “Ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon,” sebutnya.

    Hakim menilai pemeriksaan seseorang harus disertai surat panggilan. Jika tidak ada surat panggilan, maka tidak dapat dikatakan tersangka itu tidak ada.

    “Manakala belum dilakukan, maka merupakan kesimpulan yang prematur karena prosedur pemanggilan belum dilakukan sepenuhnya, tapi penyidik telah menyimpulkan tersangka tidak ada,” tutur hakim saat itu.

    (mib/zap)

  • Infografis Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP dan Tonggak Penting Partai Banteng – Page 3

    Infografis Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP dan Tonggak Penting Partai Banteng – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggelar peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-52. Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri pun menyampaikan pidato politik.

    Ternyata, tak seperti pidato politik pada biasanya. Bertempat di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat 10 Januari 2025, Megawati justru menyuguhkan durasi pidato lebih panjang, bahkan mencapai total 3 jam.

    “Merdeka!” kata Presiden ke-5 RI itu mengawali pidato yang membakar semangat para kader yang menyaksikan, baik secara langsung maupun online atau daring peringatan HUT ke-52 PDIP.

    Tak terlihat rasa lelah dari putri sulung Presiden pertama RI Sukarno tersebut. Sepanjang 3 jam, Megawati menyampaikan sejumlah arahan kepada para kader partai berlambang banteng moncong putih.

    Suara Megawati bahkan tetap tenang dan lantang dengan intonasi penegasan di sejumlah poin krusial. Satu di antaranya soal aturan untuk taat dan patuh terhadap perintah partai.

    “Makanya hati-hati, siapa tidak mau nurut dengan ketua umum, perintahnya, saya minta keluar. Untuk apa? Saya ini adalah orang yang disuruh mem-bonding kamu, solid untuk bergerak. tahu-tahu ada yang mencla ke sana ke sono, mencle ke sana ke sini,” putri proklamator Bung Karno kelahiran 23 Januari 1947 itu menegaskan.

    Bukan hanya itu. Megawati juga tetap kritis terhadap penegakan hukum di Indonesia. Yang dipertanyakan, salah satunya terkait kasus hukum menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Saya bikin KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Loh ngopo kok nde’e yang digoleki kok kroco-kroco ngono loh? Mbok yang bener! Sing jumlahe T-T-T-T gitu lho. Lah endi? (Saya bikin KPK, lalu kenapa yang dicari kok yang kecil-kecil gitu? Harusnya yang benar yang jumlahnya T-T-T-T (triliun),” ujar Megawati dengan nada heran.

    “Nanti kalau saya ngomong gini, tuh Bu Mega mengritik saja? Lah enggak! Orang benar,” Megawati menambahkan.

    Banyak hal disinggung oleh Megawati. Misalnya, mengucapkan terima kasih kepada MPR dan Presiden Prabowo Subianto hingga menyindir pihak yang ingin merebut kursi ketum PDIP.

    Seperti apa petikan penting pidato politik Megawati di HUT ke-52 PDIP? Apa saja tonggak penting partai banteng di jagat politik Tanah Air? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • KPK Periksa Hasto Senin, Status Penahanan Bergantung Kecukupan Alat Bukti

    KPK Periksa Hasto Senin, Status Penahanan Bergantung Kecukupan Alat Bukti

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan periksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Senin (13/1/2025). Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024, serta perintangan penyidikan, kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.

    KPK masih enggan untuk mengonfirmasi apakah Hasto akan langsung ditahan setelah pemeriksaan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa keputusan penahanan akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan saat KPK periksa Hasto. 

    Asep menegaskan bahwa penahanan bisa dilakukan setelah evaluasi bukti-bukti yang ada.”Kami akan lihat apakah ada upaya paksa pada Senin nanti, tergantung hasil pemeriksaan dan kecukupan alat buktinya,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).

    Asep juga mengungkapkan bahwa KPK terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini melalui berbagai langkah investigasi, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan lokasi yang terkait, termasuk rumah Hasto. Saat KPK periksa Hasto, lembaga antisuap ini akan berfokus pada upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang mendukung tuduhan terhadap Sekjen PDIP ini.

    “Sejauh ini, kami belum mendapatkan konfirmasi apakah Hasto akan datang pada pemeriksaan Senin depan. Jika ada informasi lebih lanjut, itu akan disampaikan oleh penyidik,” kata Asep.

    Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini masih buron. KPK juga mengembangkan penyidikan ini dengan menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, di mana Hasto diduga menghalangi jalannya penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

    Keterlibatan Hasto dalam upaya perintangan penyidikan semakin memperburuk posisinya dalam kasus ini. Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga terlibat dalam perbuatan yang menghambat proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku.

    KPK terus mengembangkan penyidikan dengan mengutamakan transparansi dan keakuratan dalam pengumpulan bukti. KPK periksa Hasto Kristiyanto pada 13 Januari 2025 akan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan kasus ini.

  • Respons Kritik Megawati, KPK Fokus Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto

    Respons Kritik Megawati, KPK Fokus Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan tanggapan terkait kritik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, mengenai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi tersebut menyatakan tidak dalam kapasitas untuk merespons langsung kritik tersebut.

    “Ibu ketua umum mengkritik penetapan tersangka. Bagi kami, saat ini tidak menjadi prioritas untuk menanggapinya. Kami lebih fokus pada penegakan hukum,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Asep menekankan bahwa saat ini KPK sedang mengutamakan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani. Upaya ini mencakup pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti.

    “Kami berusaha melengkapi setiap unsur pasal yang disangkakan. Fokus kami adalah memastikan konstruksi hukum yang kuat untuk kasus ini,” tegasnya.

    Sebelumnya, Megawati mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPK yang terus menyelidiki kasus Hasto Kristiyanto. Ia merasa Hasto mendapatkan perhatian yang berlebihan dibandingkan tersangka lain.

    “Apa KPK enggak ada kerjaan lain? Yang diutak-atik selalu Hasto. Padahal, banyak tersangka lain yang tidak diapa-apakan,” ujar Megawati dalam pernyataan yang dilontarkannya, Jumat (10/1/2025).

    Megawati juga mengaku sering membaca pemberitaan tentang Hasto di media massa hingga merasa heran karena nama sekjen PDIP tersebut terus disebut.

    KPK memastikan bahwa langkah hukum dalam kasus Hasto Kristiyanto tetap berjalan sesuai aturan. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk mencari kebenaran dengan mengedepankan bukti-bukti yang sahih. “Kami terus menggali bukti dan informasi untuk mendukung proses hukum ini,” tambah Asep.

    KPK juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa proses hukum dalam kasus Hasto Kristiyanto ini membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

  • Dikritik Megawati Hanya Tangani Kasus Kecil, Ini Respons KPK

    Dikritik Megawati Hanya Tangani Kasus Kecil, Ini Respons KPK

    loading…

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi kritikan Megawati Soekarnoputri yang menyebut KPK hanya menangani kasus kecil. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menanggapi kritikan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menyebutkan KPK hanya menangani kasus kecil. KPK juga berharap dapat menangani kasus korupsi yang lebih besar.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengapresiasi kritikan Megawati Soekarnoputri. “Tentu juga itu menjadi harapan kita juga menangani perkara yang besar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Asep, KPK dalam bergerak mengusut dugaan korupsi bersumber dari laporan masyarakat. Meski banyak laporan yang masuk, tidak semuanya bisa diproses karena membutuhkan kecukupan alat bukti.

    Asep melanjutkan, dalam menangani perkara kasus korupsi besar maupun kecil hal yang dilakukan sama saja.

    “Karena effort yang kita keluarkan, misal perkara kita tangani Rp10 miliar dengan perkara Rp10 triliun, sama saja kita lakukan penggeledahan periksa saksi dan lain-lain sementara kerugiannya berbeda,” ujarnya.

    “Jadi semoga ada informasi dan melaporkan ke kita (kasus dugaan) korupsi, kita juga tergantungg laporan dari masarakat,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku merasa bingung dengan kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Megawati menyebut lembaga antirasuah itu terlihat seperti tidak ada kerjaan lain selain fokus pada kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal ini disinggung Megawati dalam pidato politik HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    “Lah KPK masak nggak ada kerjaan lain, yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Hasto iku wae,” kata Megawati.

  • Puan Akui PDIP Belum Bahas soal Pengganti Hasto: Kita Lihat Dulu – Page 3

    Puan Akui PDIP Belum Bahas soal Pengganti Hasto: Kita Lihat Dulu – Page 3

    Diketahui, mencuat isu penggulingan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menjelang Kongres PDIP April mendatang.

    Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDIP Puan Maharani menilai, pergantian struktur partai di Kongres merupakan hal biasa.

    “Kongres, setiap proses Kongres di setiap partai politik itu kan biasa kalau kemudian terjadi pergantian struktur-struktur di partainya,” kata Puan, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2024).

    Oleh karena itu, Puan meminta semua pihak tunggu hasil resmi Kongres April mendatang.

    “Jadi, itu kan nanti kita lihat di bulan April, insya Allah PDI Perjuangan akan melaksanakan Kongresnya,” jelas dia.

     

  • Top 5 News: Alasan Formasi Disabilitas CPNS 2024 Tak Bisa Dialihkan hingga Lolly Sebut Nikita Mirzani Ibu Durhaka

    Top 5 News: Alasan Formasi Disabilitas CPNS 2024 Tak Bisa Dialihkan hingga Lolly Sebut Nikita Mirzani Ibu Durhaka

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah artikel Beritasatu.com masuk dalam daftar top 5 news karena menarik perhatian pembaca, pada Jumat (10/1/2025) hingga Sabtu (11/1/2025) pagi. Artikel yang menjadi perhatian pembaca ini beragam temanya, mulai dari alasan formasi disabilitas CPNS 2024 tak bisa dialihkan, hingga perseteruan Lolly dengan ibu kandungnya Nikita Mirzani.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com:

    1. Alasan Formasi Disabilitas CPNS 2024 Tidak Bisa Dialihkan ke Formasi Umum

    Pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap inklusivitas dengan mengatur secara khusus formasi untuk penyandang disabilitas dan tidak dapat dialihkan pada formasi umum.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa formasi tersebut dimanfaatkan secara tepat sasaran oleh mereka yang berhak. Jika tidak ada pelamar yang memenuhi syarat, formasi disabilitas akan tetap kosong dan tidak dapat dialihkan ke formasi umum, berbeda dengan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.

    2. KPK Periksa Mantan Ketua KPU Terkait Kasus Hasto Hari Ini

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB), hari ini, Jumat (10/1/2025).

    Arief akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

    3. 97 Persen Perusahaan Tercatat di BEI Telah Penuhi Laporan Keberlanjutan

    Top 5 news selanjutnya mengenai PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, sebanyak 97 persen perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia, telah mempublikasikan laporan keberlanjutan atau sustainability report.

    “Penyampaian laporan sustainability reporting yang diwajibkan oleh OJK kepada perusahaan tercatat di BEI telah mencapai 97 persen,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Dikatakan Jeffrey, dalam menyusun laporan keberlanjutan tersebut, perusahaan tercatat di BEI harus juga menyampaikan pelaporan terkait penerapan prinsip-prinsip keuangan keberlanjutan.

    4. Lolly Sebut Nikita Mirzani sebagai Ibu yang Durhaka

    Laura Meizani Nasseru Asry atau akrab disapa Lolly, menyebut Nikita Mirzani sebagai sosok ibu yang durhaka. Pernyataan ini disampaikan Lolly setelah ia kabur dari rumah aman dan menemui pengacara Razman Arif Nasution.

    “Dia (Nikita Mirzani) enggak benar. Di dunia ini bukan cuma anak yang bisa durhaka, ibu juga bisa durhaka. Namun, di sini yang selalu disalahkan anak,” ungkap Lolly di Polres Jakarta Selatan, pada Jumat (10/1/2025) malam.

    Lolly juga menyatakan, Nikita Mirzani adalah sosok orang tua yang tidak layak untuk diteladani. Menurutnya, menghadapi orang tua seperti Nikita adalah sebuah tindakan yang pantas untuk dilawan.

    5. KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus LNG

    Top 5 news terakhir mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati Jumat (10/1/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.

    Selain Nicke, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana (HS), Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina (Agustus 2023) Mahendra Susetyodhani (MS), dan Manajer Gas Sourcing Pertamina Merry Marteighianti (MM).

  • Kriminal kemarin, praperadilan Hasto hingga anak Nikita Mirzani kabur

    Kriminal kemarin, praperadilan Hasto hingga anak Nikita Mirzani kabur

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa menarik berkaitan keamanan dan kriminalitas terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1) yang dipublikasikan antaranews mulai dari PN Jaksel menggelar sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hingga anak Nikita Mirzani yang kabur dari rumah aman.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. PN Jaksel gelar sidang permohonan praperadilan Hasto pada Selasa

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1).

    Baca di sini

    2. Polisi masih kejar pelaku pencabulan di Tangerang

    Kepolisian masih mengejar pelaku pencabulan berinisial W (40) yang merupakan seorang guru mengaji di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

    Baca di sini

    3. Seorang pria dibegal oleh tiga orang tak dikenal di Jakarta Timur

    Seorang pria berinisial SY melapor ke Kepolisian terkait kasus pembegalan yang dilakukan oleh tiga orang tak dikenal di Jakarta Timur pada Rabu (8/1) dini hari.

    Baca di sini

    4. Guru pelaku pelecehan seksual di Cilandak dilaporkan ke dinas

    Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melaporkan guru berinisial AU (50) sebagai terduga pelaku pelecehan seksual kepada ke seorang siswi berinisial ZKL (17) pada salah satu SMK swasta di Cilandak ke Dinas Pendidikan DKI.

    Baca di sini

    5. Lolly, anak Nikita Mirzani kabur dari rumah aman

    Kepolisian membenarkan bahwa anak Nikita Mirzani, Lolly atau LM (17) kabur dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) atau rumah aman dalam pemeriksaan kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025