Tag: Hasto Kristiyanto

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Janji Akan Kooperatif – Page 3

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Janji Akan Kooperatif – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Senin (13/1/2025), Hasto tiba sekitar pukul 09.32 WIB. Dia datang menggunakan bus bersama rombongan dan tampak didampingi oleh sejumlah tim hukumnya.

    “Didampingi oleh seluruh penasihat hukum, kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara Republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Hasto menyatakan siap memberikan keterangan dengan kooperatif kepada penyidik KPK, tentunya dengan didampingi kuasa hukumnya.

    “Namun, sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses pra-peradilan tersebut,” kata Hasto.

    Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Djumyanto yang nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.

    KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

    Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

    Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

    Dia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.

  • Hadiri Pemeriksaan Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Serahkan Surat kepada Pimpinan KPK

    Hadiri Pemeriksaan Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Serahkan Surat kepada Pimpinan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) menghadiri pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/1/2025). Dalam kesempatan ini, dia mengaku akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK.

    “Bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto enggan membeberkan lebih detail soal materi surat tersebut. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas suratnya itu kepada KPK.

    Meski begitu, Hasto menyebutkan, surat tersebut terkait pemeriksaannya hari ini apakah akan tetap dilanjutkan atau tidak. Hal itu terkait upaya hukum, praperadilan yang dilakukannya di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK, karena kami percaya mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah,” ungkap Hasto.

    Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya.

    Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud.

    Buntut penetapan tersangka itu, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat yang dia hendak sampaikan ke pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani kini telah selesai menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.

  • Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

    Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada Senin (13/1/2025).

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Hasto tiba memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.33 WIB. Sebelum memasuki ruang penyidik, ia menyampaikan keterangannya kepada media dan menegaskan kesiapannya menjalani proses hukum.

    “Prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah. Kemudian, berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya sepenuhnya baik secara formal maupun material kami telah siap. Sejak awal ketika menjadi sekretaris jenderal PDIP atas penugasan dari Ibu Megawati Soekarno Putri, kami berjuang dalam menegakkan seluruh amanat konstitusi memperjuangkan nilai-nilai demokrasi,” ungkap Hasto kepada awak media.

    Terkait kemungkinan penahanan, KPK belum memberikan konfirmasi. Keputusan penahanan akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.

    Sebelum diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto menyatakan telah memahami hak-haknya sebagai tersangka dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh proses hukum.

    “Saya sudah mempelajari hak-hak saya sebagai tersangka. Saya siap menjalankan kewajiban saya sesuai aturan hukum,” kata Hasto saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

  • Penuhi Panggilan, Hasto Kristiyanto Serahkan Surat Praperadilan ke KPK – Page 3

    Penuhi Panggilan, Hasto Kristiyanto Serahkan Surat Praperadilan ke KPK – Page 3

    Sementara Politikus PDIP Aria Bima menyebut bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan sejumlah fakta sebagai senjata untuk memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meyakini, status tersangka Hasto bakal segera dianulir.

    “Nanti dalam praperadilan, kita pun juga akan menunjukan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya,” kata Aria Bima saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Dia menyebut, PDIP mengawal betul dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto. Setelah itu, publik akan menilai sejauh mana penetapan tersangka itu sesuai dengan koridor hukum.

    “Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum,” ujar Aria.

    Kendati demikian, dia menegaskan, PDIP tetap menghormati proses hukum yang dijalani oleh KPK. Namun di sisi lain, Aria Bima mengingatkan agar lembaga antirasuah tidak membuat opini ke masyarakat dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

    “Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan, karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati,” tegasnya.

    “Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan. Saling menghormati dengan praduga tak bersalah,” imbuh Aria Bima.

  • Breaking News! Hasto Kristiyanto Akhirnya Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

    Breaking News! Hasto Kristiyanto Akhirnya Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto hadir pada panggilan kedua setelah sebelumnya berhalangan hadir pada pekan lalu, Senin (6/1/2025). Dalam pantauan Bisnis, politisi asal Yogyakarta itu hadir sebelum jadwal pemeriksaannya yaitu pukul 10.00 WIB. Dia dan rombongan tim hukum dan DPP PDIP tiba sekitar pukul 09.40 WIB.

    Beberapa kuasa hukum Hasto yang ikut menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini adalah Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Maqdir diketahui sebelumnya maju sebagai caleg DPR 2024-2029 dari PDIP dan kerap mewakili partai itu misalnya pada sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Adapun Ronny merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang turut didapuk sebagai tim hukum Hasto. Dia juga telah mengawal Hasto dalam pemeriksaan sebelumnya pada Juni 2024.

    “Didampingi oleh seluruh penasihat hukum kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan. Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Pada pemeriksaannya nanti, Hasto juga mengungkap penasihat hukumnya akan menyerahkan surat terkait dengan praperadilan yang diajukan olehnya di PM Jakarta Selatan. Surat itu rencananya diserahkan kepada pimpinan KPK.

    “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan , atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” papar mantan anggota DPR itu.

    Hasto mengaku siap secara formil dan materiil untuk menghadapi proses hukum yang berlaku di KPK.

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Saya Akan Memberikan Keterangan Sebaik-baiknya

    Saya Akan Memberikan Keterangan Sebaik-baiknya

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto semringah saat tiba Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto semringah saat tiba Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jakarta, Senin (13/1/2025). Dia didampingi sejumlah pengacaranya, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, hingga Alvon Kurnia Palma.

    Mereka tiba pada pukul 09.30 WIB. Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto menyebut sikapnya menghadiri pemanggilan KPK merupakan kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.

    “Kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Dia memastikan akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Di luar itu, Hasto juga menyinggung haknya untuk melakukan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya.

    “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata dia.

    Hasto dan kuasa hukumnya juga mengaku siap dalam menghadapi kasus yang menyeret namanya. “Baik formil dan materil, kami telah siap,” tuturnya.

    (rca)

  • Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Jalani Pemeriksaan Kasus Suap Harun Masiku

    Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Jalani Pemeriksaan Kasus Suap Harun Masiku

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih untuk memenuhi panggilan KPK. Foto/SindoNews/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (13/1/2025). Hasto terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Pantauan di lokasi, Hasto tiba pada pukul 09.30 WIB. Hasto terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dibaluti jas warna hitam. Hasto terlihat datang bersama tim kuasa hukumnya Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy.

    Hasto terlihat semringah saat datang, bahkan Hasto melemparkan senyum ke arah awak media seraya menyapa. Dalam agenda hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Hasto sebagai tersangka kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Pemilu 2019. Nama Hasto terseret dalam pusara korupsi Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun tak kunjung tertangkap.

    Baca Juga

    KPK menyebut Hasto diduga memiliki peran dalam menyokong dana suap Harun Masiku. Tak hanya itu, KPK juga menduga Hasto memiliki peran dalam melakukan perintangan terhadap penyidikan kasus korupsi itu. Dalam kasus ini, Hasto memang beberapa kali telah diperiksa sebagai saksi. Namun status tersangka Hasto baru diberikan KPK pada 24 Desember 2024 silam.

    Terkait status tersangka ini, Hasto juga melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Sidang praperadilan Hasto bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2025.

    (cip)

  • Hasto Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

    Hasto Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.35 WIB. Hasto didampingi Tim Hukum PDIP, antara lain Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Johannes Tobing.

    “Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di lokasi.

    Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu.

    Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani kini telah selesai menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.

    Hasto Kristiyanto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.

  • PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini (13/1)

    PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini (13/1)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Senin (13/1/2025). 

    Pemeriksaan Hasto telah dijadwalkan ulang oleh KPK usai dia batal memenuhi panggilan penyidik pekan lalu, Senin (6/1/2025). Pihak Hasto mengonfirmasi bahwa politisi asal Yogyakarta itu aka memenuhi panggilan penyidik hari ini. 

    “Mas Hasto hari ini hadir di KPK,” ujar Ketua DPP PDIP sekaligus tim hukum yang mewakili Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (13/1/2025). 

    Sebelumnya, Hasto sendiri memastikan hadir dalam pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan Hasto saat memimpin konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Kamis (18/1/2025). Penampilan Hasto ini juga menjadi pertama kali dirinya muncul ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir 13 Januari 2025, pada jam 10, saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK,” ujar Hasto.

    Dia menambahkan, proses hukum yang tengah dialaminya merupakan konsekuensi saat memperjuangkan demokrasi di Tanah Air.

    “Proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak karena saya juga tahu sejak awal segala konsekuensinya, ketika memperjuangkan demokrasi,” pungkasnya.

  • Menanti Nyali KPK Penjarakan Hasto Hari Ini

    Menanti Nyali KPK Penjarakan Hasto Hari Ini

    GELORA.CO -Beredar kabar pada Senin 13 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

    Pegiat media sosial, Stefan Antonio menantikan apakah akan terjadi ledakan “bom nuklir” politik pada hari ini. Sebab kabarnya pemeriksaan Hasto sebagai tersangka akan langsung dilakukan penahanan.

    “Apakah @KPK_RI punya NYALI dan BUKTI buat memenjarakan Hasto ??!!!” tulis Stefan Antonio melalui akun X pribadinya, Senin 13 Januari 2025.

    “Atau emang selama ini KPK cuma GERTAK SAMBEL, pake Kasus Harun Masiku cuma buat menekan @PDI_Perjuangan ??!!!” sambungnya.

    “Alias cuma jadi “Kaki Tangan” Jokowi terhadap Lawan-Lawan Politiknya Jokowi ??!!!” pungkasnya.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.