Tag: Hasto Kristiyanto

  • KPK Siapkan Bukti Formil hingga Substansi Perkara untuk Lawan Praperadilan Hasto

    KPK Siapkan Bukti Formil hingga Substansi Perkara untuk Lawan Praperadilan Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meyakini pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti formil dan materil untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Secara prinsip, terang Setyo, tim KPK yakin dan optimistis telah menyiapkan segala sesuatunya. Dia mengaku siap membuka seluruh pembuktian formil hingga materil. 

    “Kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan. Apa lagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materil juga kami akan siapkan,” terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Untuk diketahui, praperadilan merupakan upaya hukum yang bisa diajukan untuk menggugat proses penyidikan. Salah satunya penetapan seseorang sebagai tersangka. Praperadilan ditujukan untuk menguji aspek formil, bukan materil atau substansi perkara.

    Setyo memastikan pihaknya pun siap untuk melakukan pembuktian secara subtansi perkaranya di pengadilan nanti. Dia memastikan dugaan yang disangkakan kepada Hasto benar adanya, yakni suap dan perintangan penyidikan. 

    “Bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum,” ujar pria yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK itu. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi lembaganya telah menolak surat permohonan yang diajukan pihak Hasto untuk menunda proses penyidikan setelah selesainya praperadilan. 

    Menurut Tessa, proses praperadilan dan penyidikan merupakan ranah berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan. 

    “Tidak berati kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti. Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu, itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan. Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil,” kata Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK selama 3,5 jam pada Senin lalu. Namun, KPK memutuskan Hasto belum akan ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. 

    KPK menilai, kendati belum ditahan, upaya paksa terhadap Hasto bisa dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    Sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • KPK Buka Suara Usai Muncul Rumor Megawati Lobi Prabowo Minta Hasto Tidak Ditahan

    KPK Buka Suara Usai Muncul Rumor Megawati Lobi Prabowo Minta Hasto Tidak Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rumor bahwa adanya upaya lobi PDIP kepada pemerintahan Prabowo Subianto agar Hasto Kristiyanto tidak ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (13/1/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP itu telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Namun, pada pemeriksaan kemarin, penyidik KPK memutuskan Hasto tidak langsung ditahan. 

    Beredar kabar bahwa adanya upaya kontak dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Presiden Prabowo Subianto, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra. 

    Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku tidak mendengar kabar itu. Dia memastikan tidak ada lobi-lobi yang diketahuinya di KPK pada pemeriksaan Hasto kemarin. 

    “Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini sih tidak. Dari sini tidak ada [lobi-lobi],” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Adapun Setyo menjelaskan bahwa penyidik pasti memiliki pertimbangan sendiri dalam melakukan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka. 

    Dalam kasus Hasto, berdasarkan catatan Bisnis elite PDIP itu telah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2024 dan sebagai tersangka 13 Januari 2025. Hasto sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 6 Januari 2025, namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. 

    Setyo mengatakan bahwa penyidik di kasus Hasto tidak langsung melakukan penahanan karena masih ada beberapa keterangan saksi yang dibutuhkan. Pria yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK itu menuturkan, informasi yang diterima pimpinan hanyalah terkait dengan pemeriksaan Hasto. Belum ada detail mengenai rencana penahanan. 

    “Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja,” kata perwira Polri bintang tiga itu.

    Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad telah membantah rumor bahwa Megawati menelepon Prabowo ihwal pemeriksaa Hasto sehari sebelumnya. Dasco mengaku ada beberapa pihak yang sudah menanyakan hal itu kepadanya. 

    Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR itu menyampaikan, proses penegakan hukum di KPK menjadi kewenangan para penegak hukum di komisi antirasuah tersebut. Dia memastikan tidak ada hubungannya dengan Prabowo atau Gerindra. 

    “Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada, belum ada [Megawati telepon Prabowo],” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2025).  

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK selama 3,5 jam pada Senin lalu. Namun, KPK memutuskan Hasto belum akan ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. 

    KPK menilai, kendati belum ditahan, upaya paksa terhadap Hasto bisa dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (13/1/2025).

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya usai keluar dari Gedung KPK. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail hanya membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • VIDEO Hasto Tak Ditahan KPK, Gerindra Bantah Kabar Karena Megawati Telepon Prabowo – Halaman all

    VIDEO Hasto Tak Ditahan KPK, Gerindra Bantah Kabar Karena Megawati Telepon Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, membantah isu yang mengungkapkan bahwa Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghubungi Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

    Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka dalam dua kasus  yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama terkait dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dan kedua perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dasco mengaku banyak pihak yang menanayakan dirinya mengenai isu tersebut. 

    Ditegaskan Dasco, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk KPK. 

    “Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).  

    Dasco mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan institusi penegak hukum itu sendiri. 

    Atau dengan kata lain, tidak ada kaitan dengan Prabowo ataupun Partai Gerindra.

    “Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses proses yang terjadi di sana,” ucapnya. 

    “Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra,” pungkas Dasco.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa pada hari ini, Senin (13/1/2025).

    Hasto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Dia menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 13:32 WIB. 

    Mengenakan kaos putih dibalut kemeja hitam, wajah Hasto nampak semringah, beberapa kali dia melemparkan senyum.

    Hasto bahkan sempat dipeluk oleh salah seorang simpatisan begitu keluar dari gedung KPK.

    Sayangnya Hasto tidak memberikan pernyataan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan.

    Semua hal terkait pemeriksaan disampaikan oleh tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

    “Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

    Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

    Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

    Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

    “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

    Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK. Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata -kata, “Merdeka”.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    Alasan Belum Tahan Sekjen PDIP Hasto

    KPK mengungkap kenapa belum menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin hari ini, 13 Januari 2025.

    Dijelaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lain sebelum menahan Hasto Kristiyanto.

    Beberapa keterangan saksi yang dicontohkan, sebut Tessa, seperti eks terpidana yang juga mantan kader PDIP, Saeful Bahri dan Anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan [Hasto] tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    “Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir di antaranya Saudara Saeful Bahri, Saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

    Tessa memastikan penyidik akan kembali memeriksa Hasto. Namun, jadwalnya belum bisa disampaikan.

     

    Sebab saat ini fokus KPK adalah lebih dulu memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan bukti rasuah yang dilakukan Hasto Kristiyanto.

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian,” ujar Tessa.

    Tessa juga mengungkap sedikit materi yang dikonfirmasi penyidik kepada Hasto hari ini.

    Salah satunya ialah mengklarifikasi beberapa barang yang sudah disita penyidik dari rumah Hasto, seperti dokumen hingga flashdisk.

    “Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain. Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain,” tutur Tessa.

    Hasto Kristiyanto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. 

    Ini merupakan panggilan kedua sebagai tersangka bagi Hasto. 

    Dia sedianya dipanggil KPK pada 6 Januari 2025.

    Akan tetapi Hasto waktu itu meminta penundaan pemeriksaan.

    Seusai menjalani pemeriksaan, Hasto Kristiyanto memilih diam. Yang bicara seputar pemeriksaan adalah pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

    “Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

    Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

    Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

    Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

    “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

    KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

    Hasto Semringah 

    Mengenakan kaos putih dibalut kemeja hitam, wajah Hasto nampak semringah, beberapa kali dia melemparkan senyum.

    Hasto bahkan sempat dipeluk oleh salah seorang simpatisan begitu keluar dari gedung KPK.

    Sayangnya, setelah pemeriksaan, Hasto tidak memberikan komentar apa pun.

    Penjelasan terkait pemeriksaan Hasto hari ini disampaikan oleh tim pengacaranya, Maqdir Ismail.

    Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

    Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

    Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

    “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik.”

    “Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

    Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK.

    Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata-kata, “Merdeka”.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

     
    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

    Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (10/1/2025). Sebagai pihak termohon ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

    Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    (Tribunnews/Chaerul Umam/Ilham/Zulfikar/Aphia/Malau)

  • KPK Panggil Satpam Kantor DPP PDI-P Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    KPK Panggil Satpam Kantor DPP PDI-P Terkait Kasus Hasto Kristiyanto Nasional 14 Januari 2025

    KPK Panggil Satpam Kantor DPP PDI-P Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satpam yang bertugas di kantor DPP PDIP terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidik untuk tersangka Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    .
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, satpam atau Security Satgas tersebut bernama Nur Hasan.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025).
    Selain Nur Hasan, KPK juga memanggil empat orang lainnya, yaitu Kusnadi selaku staf Hasto Kristiyanto, dan Saeful Bahri selaku kader PDIP sekaligus eks anak buah Hasto, Saffar M. Godam selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Plt Direktur Jenderal, serta Jhoni Ginting selaku karyawan BUMN.
    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Hasto Kristiyanto hingga Bagian Keamanan Kantor PDIP Hari Ini

    KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Hasto Kristiyanto hingga Bagian Keamanan Kantor PDIP Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus suap pengurusan penetapan anggota DPR periode 2019-2024 pada Selasa (14/ 1/2025). Dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku tersebut, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).

    Para saksi tersebut berinisial K, NH, JG, SMG, dan SB. Dari informasi yang dihimpun, mereka yakni staf Hasto kristiyanto bernama Kusnadi (K), satgas keamanan di kantor DPP PDIP Nur Hasan (NH), karyawan BUMN Jhoni Ginting (JG), Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam (SMG), dan kader PDIP Saeful Bahri (SB).

    KPK belum memberikan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Dalam kasus ini, Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.

  • VIDEO: Ganjar Pranowo Minta Kasus Hasto Kristiyanto Berjalan Adil

    VIDEO: Ganjar Pranowo Minta Kasus Hasto Kristiyanto Berjalan Adil

    VIDEO: Ganjar Pranowo Minta Kasus Hasto Kristiyanto Berjalan Adil

  • Tolak Surat Hasto soal Tunda Pemeriksaan, Ketua KPK: Praperdilan dan Penyidikan Berbeda
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Tolak Surat Hasto soal Tunda Pemeriksaan, Ketua KPK: Praperdilan dan Penyidikan Berbeda Nasional 14 Januari 2025

    Tolak Surat Hasto soal Tunda Pemeriksaan, Ketua KPK: Praperdilan dan Penyidikan Berbeda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menolak surat permohonan yang disampaikan Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    terkait penundaan pemeriksaan selama gugatan praperadilan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat tersebut ditolak lantaran proses penyidikan dan gugatan praperadilan merupakan dua hal yang berbeda.
    “Sifatnya permohonan, ditolak karena praperadilan dan penyidikan itu dua hal yang berbeda,” kata Setyo saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (14/1/2025).
    Sebelumnya, KPK menolak surat permohonan terkait penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan yang disampaikan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
     
    “Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak, ya, prosesnya tetap berlanjut. Apakah nanti saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
    Tessa mengatakan, penyidik menolak surat tersebut karena proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dengan gugatan praperadilan yang tengah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    “Ya, karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan,” ujarnya.
    Tessa memastikan proses penyidikan tetap berjalan, meskipun seiring dengan berjalannya gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
    “Penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil, dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” ucap dia.
    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengatakan, kuasa hukumnya akan menyampaikan surat terkait gugatan praperadilannya kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Hasto mengatakan, melalui surat tersebut, ia meminta pertimbangan Pimpinan KPK terkait pemeriksaannya selama proses praperadilan.
    “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
    Hasto mengatakan, pihaknya percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
    Ia juga menegaskan siap menghadapi kasus suap yang disangkakan kepada dirinya baik secara formal maupun material. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dan Rekam Jejak Sekjen PDIP – Page 3

    Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dan Rekam Jejak Sekjen PDIP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diperiksa pertama kali sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

    Sekjen PDIP itu diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Selain itu, dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku.

    “Didampingi seluruh penasihat hukum, kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan,” kata Hasto di Jakarta, Senin 13 Januari 2025.

    Hasto sekaligus menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto. Sebelumnya, Hasto mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.

    Dia menggugat KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 10 Januari 2025. Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa 21 Januari mendatang.

    Adapun Hasto diperiksa penyidik KPK sekitar 3,5 jam. Sekjen PDIP itu keluar Gedung KPK dengan didampingi Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail.

    “Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk 2 perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” ujar Maqdir.

    Hasto Kristiyanto tak ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Bagaimana profil dan rekam jejaknya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Meski Hasto Tengah Ajukan Praperadilan, KPK Masih Bisa Periksa Sekjen PDIP Bahkan Lakukan Penahanan – Halaman all

    Meski Hasto Tengah Ajukan Praperadilan, KPK Masih Bisa Periksa Sekjen PDIP Bahkan Lakukan Penahanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan Praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan kasus perintangan penyidikan kasus yang menjerat Eks Politisi PDIP Harun Masiku.

    Atas dasar gugatan Praperadilan itu pun Hasto meminta KPK untuk menunda proses pemeriksaan hingga proses Praperadilan selesai.

    Sementara itu, Senin (13/1/2025) kemarin, Hasto telah menjalani pemeriksaan pertamanya dengan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

    Setelah diperiksa, Hasto pun tak ditahan oleh KPK meski statusnya sudah dijadikan sebagai tersangka.

    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan proses penyidikan kasus Hasto ini akan tetap berjalan meski Hasto tengah menempuh proses Praperadilan.

    Tessa menyebut proses penyidikan ini tak berkaitan langsung dengan gugatan praperadilan.

    Sehingga KPK masih bisa melakukan proses penyidikan bahkan penahanan kepada Hasto meski putusan Praperadilan belum diputus majelis hakim.

    Tessa menambahkan, penahanan kepada Hasto ini mungkin saja dilakukan KPK, tapi semua itu bergantung pada penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

    “Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan.”

    “Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa.”

    “Jadi kembali menjawab pertanyaan, itu dimungkinkan tetapi apakah akan dilakukan nanti kita kembalikan prosesnya ke penyidik nanti,”  kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

    Tim Hukum PDIP Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Hari Ini Sampai Ada Putusan Sidang Praperadilan

    Tim Hukum PDIP akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” kata tim pengacara Hasto, Patra M Zen, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Alasan permintaan penundaan pemeriksaan adalah karena Hasto sedang menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Tujuan pengajuan praperadilan, kata Patra, adalah untuk lebih dulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.

    “Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Patra.

    “Karena itu lah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya,” lanjutnya.

    Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025). Sebagai pihak termohon ialah KPK.

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

    Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Haryanti Puspa Sari)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

  • 5 Fakta Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka oleh KPK

    5 Fakta Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya selesai menjalani pemeriksanaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Ini merupakan panggilan kedua KPK kepada Hasto. Pasalnya, Sekjen PDIP tersebut berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan Senin (6/1/2025).

    Namun, Hasto dan tim hukum menepati janji kepada penyidik KPK untuk datang ke Gedung Merah Putih pada Senin (13/1/2025) pukul 10.00 WIB. Hasto dan rombongan tim hukum dan DPP PDIP bahkan tiba sekitar pukul 09.40 WIB.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lapangan, Hasto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Setelah keluar dari Gedung KPK, dia langsung diserbu oleh wartawan untuk diminati keterangan. Sayangnya, Hasto memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan dari rekan media soal pemeriksaan terhadap dirinya. 

    Berikut Berikut fakta-fakta yang terjadi saat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka KPK untuk pertama kalinya. 

    5 Fakta Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka oleh KPK

    1. Hasto Janji Berikan Keterangan Sebaik-baiknya

    Hasto mengaku siap secara formil dan materiil untuk menghadapi proses hukum yang berlaku di KPK.

    “Didampingi oleh seluruh penasihat hukum kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan. Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto juga mengungkap penasihat hukumnya akan menyerahkan surat terkait dengan praperadilan yang diajukan olehnya di PM Jakarta Selatan. Surat itu rencananya diserahkan kepada pimpinan KPK.

    “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan , atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” kata Hasto. 

    2. Didukung Tim Hukum PDIP 

    Saat diperiksa KPK, Hasto tidak datang sendirian. Dia justru didampingi wajah-wajah yang familier dengan dunia hukum.

    Beberapa kuasa hukum Hasto yang ikut menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini adalah Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Maqdir diketahui sebelumnya maju sebagai caleg DPR 2024-2029 dari PDIP dan kerap mewakili partai itu misalnya pada sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Adapun Ronny merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang turut didapuk sebagai tim hukum Hasto. Dia juga telah mengawal Hasto dalam pemeriksaan sebelumnya pada Juni 2024.

    3. Bungkam Usai Diperiksa 3,5 Jam 

    Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan rintangan penyidikan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Hasto terlihat turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 13.26 WIB. Dia langsung keluar didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, yang juga mengawalnya saat berjalannya pemeriksaan oleh penyidik.

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Hanya saja, penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    Dia menyebut proses pemeriksaan untuk hari ini telah tuntas. “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto lalu meninggalkan Gedung KPK bersama rombongannya yang di antaranya meliputi Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Para simpatisan Hasto masuk ke bagian depan Gedung KPK untuk menjemputnya menuju ke bus.

    Adapun, Bus Hasto terparkir tidak jauh dari lokasi Gedung KPK. Bus itu juga yang membawanya tiba ke KPK.

    Perbesar

    4. Bawa-bawa Bung Karno dan Megawati 

    Sebelumnya, Hasto mengimbau para simpatisan dan kader partai untuk tenang sejalan dengan pemeriksaannya di KPK sebagai tersangka. Dia mengatakan bakal memberikan keterangan kepada penyidik KPK dengan sebaik-baiknya.

    “Kami mohon doanya, dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena PDIP adalah partai berkarakter banteng,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan.

    Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    5. Alasan KPK Belum Tahan Hasto 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik memeriksa Hasto secara umum terkait dengan barang bukti elektronik yang ditemukan, maupun keterangan-keterangan saksi lain. 

    Adapun, Hasto belum ditahan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu lebih lama untuk memeriksa saksi-saksi lainnya yang belum hadir.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” jelas Tessa kepada wartawan, Senin (13/1/2025). 

    Tessa menyebut masih ada beberapa saksi kasus itu yang belum diperiksa sampai dengan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Misalnya, saksi anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari serta mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Saeful Bahri.

    KPK menilai penahanan Hasto belum perlu dilakukan. Namun, upaya paksa terhadap elite PDIP itu bakal dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Tessa.