Tag: Hasto Kristiyanto

  • Syahganda Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2

    Syahganda Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2

    GELORA.CO – Pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong serta 1.116 orang lainnya melalui amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, bukanlah yang terakhir.

    Hal itu disampaikan aktivis sekaligus intelektual publik, Syahganda Nainggolan, saat berbicara di channel Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Kamis (7/8/2025). 

    Syahganda mendapat informasi tersebut dari orang dekat Prabowo yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Kemudian Pak Dasco bilang, ‘Bang, kita akan lanjutkan untuk korban politik yang non koruptor, non-kasus koruptor, seperti saya, Habib Rizieq, apa segala. Insyaallah 17 Agustus, Bang, ya. Amnesti kedua gitu lho,” kata Syahganda.

    Pendiri Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle itu juga mengaku sudah menyetor 210 nama yang dianggap menjadi korban kasus politik karena dikriminalisasi.

    “Pak Dasko minta saya untuk ngumpulkan lagi teman-teman yang korban-korban Jokowi yang sudah saya hitung di sini 210 orang ya, mungkin bisa lebih lagi,” kata Syahganda.

    “Saya kirim ke Pak Dasco tadi ya kan. Nah, mudah-mudahan bisa tambah lagi supaya ini juga dapat amnesti atau abolisi atau apapun namanya,” lanjutnya.

    Syahganda menyebutkan sejumlah nama yang masih tersangkut kasus pidana terkait politik, di antaranya Jumhur Hidayat dan Eggi Sudjana.

    “Misalnya Jumhur, Jumhur sampai sekarang masih di Mahkamah Agung. Masih di Mahkam Agung kasusnya.”

    “Kasusnya Lieus Sungkharisma masih dianggap makar untuk kasus dia membela Presiden Prabowo. Eggi Sudjana masih dianggap makar belum selesai nih, banyak sekali, Kivlan Zen,” paparnya.

    Syahganda juga menyebut kasus Kilometer 50, yang seperti diketahui menewaskan 6 laskar FPI, karena beradu tembak hingga dibunuh di luar prosedur hukum oleh polisi.

    Menurutnya, kasus tersebut harus dituntut balik atas nama persatuan.

    “(Kasus Kilometer 50) itu mungkin satu klaster dengan Habib Rizieq ya. Insyaallah juga itu ditinjau ulang. Kita tuntut aja saya pikir gitu agar Presiden menunjukkan bahwa satu sisi urusannya persatuan ya yang belum tentu ideologis.”

    “Sisi lain dia harus menolong orang-orang korban politik di era Jokowi. Karena ideologis kan,” katanya.

  • Hasan Nasbi Blak-blakan soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo

    Hasan Nasbi Blak-blakan soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto saat ini merasa puas dengan kinerja dan kekompakan Kabinet Merah Putih.

    Meskipun isu reshuffle kembali mencuat dalam beberapa hari terakhir, tetapi Hasan menyebut Presiden Ke-8 RI itu justru menekankan rasa terima kasih kepada para menteri dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar sebelumnya.

    Hal ini disampaikan Hasan dalam keterangan pers di Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025) saat menjawab pertanyaan mengenai potensi bergabungnya partai lain ke dalam koalisi pemerintahan, termasuk isu keterlibatan PDI-P pasca pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

    “Yang disampaikan Presiden adalah hari ini beliau merasakan kabinet sangat solid. Kabinet sangat kompak dan beliau sebagai kapten kesebelasan mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kekompakan seluruh anggota kabinet,” ujar Hasan.

    Hasan juga menegaskan bahwa meskipun spekulasi publik soal perombakan kabinet terus berkembang, keputusan soal reshuffle tetap sepenuhnya berada di tangan Presiden.

    “Tetap dalam kerangka bahwa reshuffle adalah hak prerogatif Presiden. Presiden bisa lakukan, bisa tidak. Itu tergantung Presiden,” ujarnya.

    Terkait pernyataan Presiden Prabowo yang sempat menyebut ada orang yang tidak berkeringat, tapi ingin masuk kabinet, Hasan menolak memberikan klarifikasi lebih lanjut.

    “Kalimat yang tadi itu silakan konfirmasi kepada narasumber yang bersangkutan. Saya tidak bisa konfirmasi kata-kata yang tadi,” tegasnya.

    Hasan menambahkan, yang ditekankan Kepala negara dalam sidang kabinet kemarin adalah semangat kerja kolektif, kolaborasi antar kementerian, serta pentingnya menjaga solid tim pemerintahan di tengah banyaknya tantangan nasional dan global.

    “Beliau merasakan, sebagai kapten kesebelasan, kesebelasan ini sangat kompak. Jadi kita ambil kalimat Presiden yang itu saja,” pungkas Hasan.

  • Hasto Bebas, KPK Janji Masih Tetap Kerja Harun Masiku

    Hasto Bebas, KPK Janji Masih Tetap Kerja Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan Harun Masiku masih sulit terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun masih menjadi 5 DPO yang dikejar KPK.

    Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) pada tahun 2020. Perkara ini melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang sempat divonis penjara 3,5 tahun, tetapi bebas setelah memperoleh amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan meski hukuman Hasto telah diampuni, KPK tetap melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku.

    “Iya, tetap dicari,” kata Setyo saat ditanya wartawan kelanjutan kasus Harun Masiku usai Hasto mendapatkan Amnesti pada Rabu (6/8/2025).

    Setyo mengatakan selain Harun, KPK juga mengajar DPO lainnya seperti Paulus Tannos alias Thian PO Tjhin, Kirana Kotama, Emylia Said dan Herwansyah. 

    “Terhadap tersangka yang masih statusnya DPO. Itu juga tetap atensi, tetap perhatian oleh seluruh jajaran kedeputian penindakan,” jelasnya

    Setyo tidak menjelaskan detail mengenai strategi KPK menangkap para DPO dan menjadi pembahasan internal KPK. Lebih lanjut, Setyo menjelaskan terkait evaluasi pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, keputusan evaluasi tergantung para penyidik. 

    “Ya itu kembali kepada kebutuhan penyidik ya. Nanti penyidik lah yang akan memutuskan apakah ada relevansi, ataukah mungkin cukup dengan pemeriksaan saksi yang lain, ataukah statusnya seperti apa,” tandasnya.

  • Ramai-ramai Menteri Tanggapi Isu Reshuffle, Ada ‘Orang tak Berkeringat’ Mau Masuk

    Ramai-ramai Menteri Tanggapi Isu Reshuffle, Ada ‘Orang tak Berkeringat’ Mau Masuk

    GELORA.CO – Isu perombakan kabinet atau reshuffle kembali menguat belakangan ini. Berbagai analisis dari kalangan pengamat berkeyakinan bahwa perombakan menjadi sebuah keniscayaan, tetapi keyakinan ini berbenturan jika dibandingkan dengan sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang memuji kinerja para pembantunya 10 bulan terakhir.

    Apresiasi ini bisa jadi “kode keras” posisi para menteri aman selama Prabowo masih menjadi orang nomor satu.

    “Saya sebagai nahkoda, saya sebagai presiden, saya sebagai pemimpin saudara-saudara, saya sebagai kapten kesebelasan, saya ingin menyampaikan terima kasih atas kerja keras saudara-saudara semuanya, dari hati saya paling dalam saya menyampaikan penghargaan atas kerja keras saudara-saudara,” kata Prabowo dalam sambutannya di Sidang Kabinet Paripurna ke-8 yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/8/2025) kemarin.

    Di luar ruang rapat, sejumlah anggota kabinet mengamini Prabowo sempat menyinggung reshuffle kabinet. Salah satunya, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana. Tapi dia menegaskan, maksud Prabowo bukan mengganti, melainkan sebaliknya, merasa puas dengan kinerja sehingga merasa belum perlu dilakukan perombakan.

    “Iya benar (Prabowo singgung reshuffle) tapi karena beliau senang dan happy dengan kinerja menteri-menterinya,” ucapnya.

    Dinamika isu reshuffle tidak jarang disorot oleh publik selama pemerintahan Prabowo. Namun, Prabowo memang dikenal tidak tergesa-gesa dalam melakukan perombakan kabinet.

    Prabowo pun diketahui baru sekali melakukan reshuffle dengan mengganti Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) dari Prof. Satryo Soemantri menjadi Brian Yuliarto.

    Setalah itu, hanya desas-desus saja yang terdengar bahwasanya Prabowo akan kembali melakukan reshuffle. Bahkan, tidak jarang pakar politik menyinggung isu ini dalam pernyataan mereka.

    Apalagi PDIP yang selama ini berada di luar pemerintahan sudah bersikap menyatakan akan menjadi penyeimbang, mendukung program Prabowo. Sikap ini keluar usai Prabowo memberikan amnesti pada eks Sekjen Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara di kasus suap PAW anggota DPR RI (2019-2024) Harun Masiku.

    Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya juga membenarkan Prabowo sempat singgung reshuffle, tapi dia enggak komentari. “Ya, disampaikan (soal reshuffle). Nanti tanya langsung sama Mensesneg (Prasetyo Hadi) lagi,” ujarnya.

    Senada, Menteri Koordinator bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat juga menutup rapat ketika diminta konfirmasi mengenai pernyataan Prabowo soal reshuffle. Menurutnya, kebijakan mengganti posisi menteri dalam KMP merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai Presiden RI.

    “Tentunya saya ingin tidak berkomentar di situ ya, yang jelas prerogatif Presiden itu mutlak ya, kayak begitu semuanya dan beliau hanya ingin menyampaikan kepada kita semua terus bekerja dengan fokus, beliau mengapresiasi teamwork yang semakin solid,” tuturnya.

    Sedangkan Menteri Koordinator bidang Pangan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAN terlihat ragu-ragu kala membahas pernyataan Prabowo soal reshuffle. Ia tidak membantah, tapi langsung melempar kepada Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi yang berada tak jauh darinya.  “Tadi iya (bahas reshuffle). Tanya pak anu lah, tanya Pak Hasan. Tanya saja beliau ya,” kata Zulhas sembari mencoba menghindari awak media.

    Tetapi, ada salah satu peserta kabinet yang mengatakan Prabowo menutup pintu bagi “orang baru” yang berencana masuk dalam pemerintahannya. Ia tidak menyebut siapa sosok baru yang dimaksud, namun pernyataan ini dinilai mengarah kepada PDIP yang disebut-sebut melakukan lobi-lobi politik dengan Prabowo.

    Narasumber yang ikut dalam sidang ini juga mengungkap Prabowo sempat menanggapi berbagai analisis yang muncul terkait hubungannya dengan dua mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Ia menyampaikan keheranan terhadap anggapan hubungan di antara mereka telah merenggang dan menyebut beberapa pengamat terlalu jauh dalam menafsirkan dinamika politik, bahkan terkesan lebih memahami situasi daripada dirinya sendiri.

    “Yang ngomong begitu dan nyebarin pasti yang ingin masuk. Enak saja nggak berkeringat ingin masuk,” demikian disampaikan narasumber yang mengaku meniru perkataan Prabowo saat sidang kabinet, yang katanya mengundang gelak tawa para menteri lainnya.

  • Para Loyalis Jokowi Mulai Rontok Dihempas Angin Politik

    Para Loyalis Jokowi Mulai Rontok Dihempas Angin Politik

    GELORA.CO – Keluarnya amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dari Presiden Prabowo Subianto membuat perubahan konstelasi politik.

    Pasalnya, kedua kasus tersebut diduga terkait dengan pemanfaatan kekuatan hukum oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di saat hampir bersamaan, kubu Prabowo kian mesra dengan barisan PDIP di bawah pimpinan Megawati Soekarnoputri.

    Praktis, fenomena ini makin menyudutkan kekuatan Jokowi dengan gerbong Geng Solo yang saat ini termanifestasi dalam PSI.

    Peristiwa hukum dan politik ini pun menandai banyaknya loyalis Jokowi yang bakal lompat barisan mengikuti arah angin.

    Teranyar, Ketum Projo Budi Arie Setiadi telah memberikan sinyal kuat bakal bergabung dengan Gerindra jika diperintah Presiden Prabowo.

    Kepada wartawan, Budi Arie membeberkan arah politik kelompok relawan Projo saat ini.

    “Ikut perintah Pak Presiden,” kata Budi Arie di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

    “Kita siap. Semua yang diperintah Presiden kita siap. Kita tegak lurus Pak Presiden,” tambahnya.

    Terkait itu, pengamat politik dan kebijakan publik Adib Miftahul memprediksi bahwa Jokowi akan semakin ditinggalkan oleh para loyalisnya.    

    “Dengan jelas pula, pasca-Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dengan deal Mega-Prabowo bersama PDI Perjuangan, Jokowi semakin ditinggalkan oleh para pendukungnya yang dulu kalau dibilang die hard politiknya, die hard Jokowi itu kan termasuk Projo,” ujar Adib dalam keterangannya, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

    Menurut dia, para loyalis sejati Jokowi ini mulai sadar jika terus bersama mantan Wali Kota Solo itu sangat tidak menguntungkan bagi mereka.

    “Hari ini Jokowi semakin ditinggalkan oleh pendukungnya. Ini tak lain bahwa angin politik itu tidak terlalu menguntungkan ketika mereka masih berpihak kepada Jokowi,” jelas Adib.

    “Lambat lelahun menurut saya sama, orang-orang yang merasa loyal dengan Jokowi selama ini dikasih buah kekuasaan selama 10 tahun rontok mengikuti angin politik yang membawa keberuntungan,” pungkasnya. 

  • Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK Terus Buru Buronan – Page 3

    Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK Terus Buru Buronan – Page 3

    KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024.

    Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

    Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

    Namun, Hasto telah dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.

  • Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik? Nasional 6 Agustus 2025

    Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik?
    Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik

    TUHAN
    selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran, God works in the mysterious way, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” demikian perkataan Tom Lembong usai menerima abolisi, yang ditirukan oleh Anies Baswedan.
    Pemberian Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristianto dan Abolisi kepada Tom Lembong mungkin boleh dikatakan sebagai akhir dari perjalanan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan segala nuansa politik yang berakhir antiklimaks.
    Dalam konteks ketatanegaraan, pemberian amnesti dan abolisi bukan merupakan keputusan Pemerintah, melainkan hak prerogatif presiden, sebagai konsekuesi logis dari kedudukan presiden sebagai kepala negara menurut Pasal 14 UUD 1945 yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Secara hukum, dengan diberikannya amnesti kepada Hasto Kristianto, maka semua akibat hukum pidananya dihapuskan. Sedangkan dengan diberikannya abolisi, proses hukum (penuntutan) terhadap Tom Lembong menjadi ditiadakan.
    Dibalik sukacita dari bebasnya kedua tokoh itu, ada sejumlah permasalahan hukum yang tersisa. Antara lain bagaimana nasib pelaku lainnya yang didakwa dengan penyertaan dan sudah usangnya UU Darurat No. 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang konteksnya waktu itu adalah kedaruratan akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.
    “Politiæ legibus, non leges politiis, adaptandæ”, demikianlah postulat yang artinya “politik harus disesuaikan dengan hukum, dan bukan hukum yang disesuaikan dengan politik.”
    Terkesan postulat ini bersifat idealis dan normatif. Namun, kenyataannya tidak selalu realistis dalam praktiknya.
    Postulat tersebut sejalan dengan pandangan dari Aji Wibowo yang pernah menyampaikan kepada penulis, “hukum memang merupakan produk politik, tapi hukum jangan dipolitisir”, baik dalam pembentukan maupun penegakannya.
    Dalam kondisi penegakan hukum yang belum ideal, memang tidak dapat disangkal menguatnya fenomena
    judicial caprice
    , yaitu ketidakpercayaan pada putusan pengadilan karena sulit diprediksi hasilnya dan dianggap jauh dari nilai-nilai hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
    Di sinilah ruang bagi presiden sebagai kepala negara untuk menghadirkan keseimbangan dengan cara memberikan pengampunan (
    presidential pardon
    ) dalam bentuk grasi, amnesti, abolisi, dan juga pemulihan harkat dan martabat seseorang melalui rehabilitasi.
    Dahulu mantan Presiden Jokowi juga pernah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE.
    Meskipun konteks amnesti dalam UU Darurat No. 11/1954 adalah untuk kejahatan politik, tapi keputusan tersebut mendapat dukungan luas, termasuk dari masyarakat sipil, sebagaimana postulat, “equum et bonum est lex legum”, apa yang baik dan adil itulah hukumnya.
    Namun demikian, tanpa parameter yang jelas, pemberian amnesti dan abolisi dapat bernuansa politis, menjustifikasi tuduhan politisasi hukum, dan juga dapat membuat impunitas, khususnya bagi korupsi sebagai tindak pidana khusus yang dianggap
    extraordinary crime
    , yang juga harus dilihat perspektif kepentingan umum.
    Sebagai perbandingan, sebenarnya ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c UU Kejaksaan telah memungkinkan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
    Adapun yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas dengan memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
    UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang akan berlaku 3 Januari 2026 nanti telah membuka kemungkinan dari pengecualian dari hak Negara untuk memidana seseorang yang melakukan tindak pidana (
    ius puniendi
    ) berupa gugurnya kewenangan penuntutan dan gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana.
    Dalam relevansinya dengan
    presidential pardon
    , Pasal 132 ayat (1) huruf h KUHP Baru telah mengatur bahwa dengan diberikannya amnesti atau abolisi, maka kewenangan penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai dari penyidikan menjadi gugur.
    Sedangkan, Pasal 140 KUHP Baru menyebutkan bahwa kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika terpidana mendapatkan grasi atau amnesti.
    Sederhananya, gugurnya kewenangan penuntutan itu dalam hal perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Sedangkan gugurnya pelaksanaan pidana adalah dalam hal perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaan sanksi pidana itu tidak perlu dijalani terpidana.
    Pertanyaan yang seringkali diajukan kepada penulis adalah dalam hal konteks apa amnesti atau abolisi dibedakan pemberiannya.
    Secara umum, penulis berpendapat pemberian amnesti yang menghapuskan akibat hukum pidana berarti peristiwa pidananya telah ada dan diasumsikan bahwa seseorang dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana.
    Sebaliknya dalam abolisi, peristiwa pidananya sudah ada, tapi pemberi abolisi kemungkinan belum teryakinkan apakah seseorang benar-benar bersalah melakukan suatu tindak pidana, sehingga proses hukum dan penuntutannya dihentikan.
    Sebagaimana perkataan Paulus, seorang Yuris Romawi, “Deletio, oblivio vel exctinctio accusationis”, yang artinya “penghapusan, membuat dilupakan dan peniadaan tuduhan”.
    Tentu
    presidential pardon
    ini juga berbeda dengan alasan penghapus pidana, khususnya dalam kaitannya penyertaan tindak pidana (
    delneeming
    ).
    Dalam penyertaan, apabila salah satu pelaku dilepaskan dari tanggung jawab pidana karena adanya alasan pembenar, misalnya karena menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP), maka konsekuensinya pelaku lainnya juga harus dilepaskan. Namun tidak demikian halnya dengan alasan pemaaf.
    Dengan diberikannya abolisi kepada Tom Lembong memunculkan pertanyaan, bagaimana nasib para terdakwa lainnya yang didakwa dengan penyertaan?
    Penulis berpandangan, meskipun abolisi tidak berlaku bagi pelaku lainnya, maka akan menjadi suatu ketidakadilan jika pelaku yang merupakan pejabat negara dihentikan penuntutannya, tapi pelaku lainnya, misalnya, swasta masih tetap diproses, bahkan dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
    Dengan dianutnya sistem pembagian kekuasaan (
    distribution of power
    ) yang merujuk pada konsep trias politica dari eksekutif, yudikatif dan legislatif, maka dapat dikatakan pembagian kekuasaan tersebut sama sekali tidak terpisah-pisah, melainkan saling melakukan fungsi kontrol pengawasan sesuai dengan prinsip
    checks and balances.
    Grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR) sebagai hak prerogatif presiden yang diberikan oleh konstitusi itu ibarat sebuah pedang bermata dua: bisa mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan. Sebaliknya, jika disalahgunakan justru dapat mendatangkan impunitas.
    Dalam perspektif negara hukum seharusnya perlu ada peraturan setingkat UU yang mengatur parameter yang jelas, objektif dan berkeadilan, sebagaimana langkah Pemerintah dalam menginisiasi naskah akademik dari RUU GAAR sejak tahun 2022 yang belum kunjung selesai.
    Untuk itu, agar pemberian GAAR tidak bernuansa politis dan mengakibatkan impunitas khususnya untuk tindak pidana korupsi, maka Pemerintah dan DPR harus segera merampungkan Rancangan UU Grasi Amnesti Abolisi dan Rehabilitasi terlebih dahulu, agar ada standar pengaturan yang lebih jelas, objektif, dan berkeadilan.
    Ikhtiar ini untuk mencegah pelaku kejahatan seolah-olah mendapatkan insentif untuk melakukan tindak pidana lagi, sebagaimana postulat
    Veniae facilitas incentivum est delinquendi
    , yang artinya kemudahan mendapatkan pengampunan merupakan insentif untuk melakukan kejahatan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bicara Peluang Panggil Hasto Terkait Barang Bukti yang Telah Disita

    KPK Bicara Peluang Panggil Hasto Terkait Barang Bukti yang Telah Disita

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis barang bukti yang disita dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK membuka peluang memanggil Hasto untuk mengonfirmasi nasib barang bukti yang telah disita terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.

    “Ya, kemungkinan-kemungkinan itu kan masih terbuka begitu ya, tentu kita terbuka untuk memanggil pihak siapapun untuk membantu, mendukung proses penanganan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).

    KPK tentunya ingin perkara suap ini segera selesai, dan pihak yang diduga terlibat mendapatkan kepastian hukum. Terkait pencarian buron dikasus ini, yaitu Harun Masiku, Budi mengatakan KPK masih melakukan pencarian.

    “Sampai saat ini KPK masih terus melakukan pencarian dan KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku,” sebutnya.

    Adapun Hasto Kristiyanto telah bebas dan proses hukumnya dihentikan usai mendapatkan amnesti dari pemerintah. Meski begitu, KPK masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang disita dari Hasto.

    Budi menegaskan perkara ini untuk tersangka lain masih berjalan. KPK, kata dia, ingin secepatnya memproses kasus ini.

    “Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini. Karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi,” ujarnya.

    Perihal kapan barang bukti yang disita akan dikembalikan, Budi mengatakan masih dipelajari. Budi belum menjawab lebih lanjut kapan barang bukti itu akan dikembalikan.

    “Masih dipelajari,” sebutnya.

    Adapun dalam kasus ini KPK menyita sejumlah barang dari Hasto. antara lain ponsel dan buku catatan milik Hasto. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku, Senin (10/6/2024). Kemudian KPK juga menyita flashdisk saat menggeledah rumah Hasto.

    (ial/maa)

  • Mardani Ali Sera: PDIP di Dalam atau di Luar, Sama-Sama Baik untuk Indonesia

    Mardani Ali Sera: PDIP di Dalam atau di Luar, Sama-Sama Baik untuk Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang belum juga menentukan posisi resmi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran setelah amnesti yang diterima Hasto Kristiyanto ramai menjadi perbincangan.

    Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, berada di dalam atau di luar pemerintahan adalah hak politik yang sah dimiliki oleh partai berlambang banteng tersebut.

    “Tidak masalah di luar atau dalam pemerintahan. Itu merupakan hak rekan-rekan PDI Perjuangan,” ujar Mardani di X @MardaniAliSera (5/8/2025).

    Ia menegaskan bahwa keberadaan PDIP, di manapun posisinya, akan tetap memberikan warna tersendiri bagi perjalanan bangsa ke depan.

    “Di manapun posisi PDIP, baik bagi Indonesia,” tandasnya.

    Politikus yang dikenal vokal ini juga menilai bahwa keberadaan pihak-pihak yang tidak bergabung dalam kekuasaan sangat penting untuk menjaga keseimbangan dalam demokrasi.

    Dalam hal ini, PKS memandang sikap PDIP sebagai sesuatu yang layak diapresiasi.

    “PKS menghargai sikap PDIP karena perlu ada penyeimbang dan itu bagus bagi pemerintah,” kuncinya.

    Sebelumnya, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, yang selalu menemani Hasto dalam agenda persidangan mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai putusan Presiden tersebut.

    “Untuk saat ini kita tidak ingin berspekulasi apapun soal amnesti yang diberikan kepada pak Hasto,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat (1/8/2025).

    Kendati demikian, Ferdinand mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai putusan tersebut.

    “Prinsipnya kami menghargai, menghormati, dan mengucapkan terimakasih terhadap keputusan pak Prabowo,” imbuhnya.

  • Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Pakar Hukum: Ada Nuansa Peradilan Politik

    Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Pakar Hukum: Ada Nuansa Peradilan Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong kembali menuai sorotan. Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai langkah itu bukan sekadar keputusan hukum biasa, melainkan sarat dengan muatan politik.

    “Menurut saya memang ada nuansa peradilan politik dalam kedua kasus itu. Dan dibenarkan dengan pemberian amnesti dan abolisi,” ujar Feri dikutip YouTube Forum Keadilan TV, Selasa, (5/8/2025).

    Ia menyebut bahwa kedua kasus tersebut tak bisa dilepaskan dari sosok Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurutnya, keterlibatan Jokowi terlihat jelas, baik dalam kasus yang menjerat Hasto maupun Tom Lembong.

    “Ada seseorang yang kemudian kurang lebih disebut sebagai Presiden RI ke-7 Joko Widodo di balik kasus Tom dan Hasto. Kemudian saya merasa patut saja kalau kemudian dibangun logikanya,” kata Feri.

    Lebih jauh, ia mengungkap bahwa nama Hasto sudah lama muncul dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun baru ditahan setelah Jokowi tak lagi menjabat dan secara politik tidak lagi berada di lingkaran PDIP.

    Sementara untuk kasus Thomas Lembong, ia melihat ada keterkaitan dengan sikap politik yang berbeda terhadap pemerintahan sebelumnya. Tom Lembong diketahui merupakan pendukung Anies Baswedan saat Pilpres 2024.

    “Bagi saya kurang apa lagi untuk menjelaskan ini ada korelasi? Orang yang dulu mendukung dan kemudian terdampak,” ujarnya.

    Menariknya, keputusan pemberian amnesti dan abolisi muncul tak lama setelah putusan pengadilan kepada keduanya. Waktu yang dinilai sangat cepat dan tak biasa.