Ketua KPK Pastikan Timnya Akan Hadiri Sidang Praperadilan Lawan Hasto Berikutnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) Setyo Budiyanto memastikan tim hukum KPK akan menghadiri sidang praperadilan melawan Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
pada 5 Februari 2025 mendatang.
Setyo mengatakan, pihaknya mengajukan penundaan praperadilan lantaran ada beberapa kegiatan Biro Hukum KPK yang tak bisa ditinggalkan.
“Tapi nanti setelah batas waktunya, pasti kami akan hadir. Yang pertama, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh biro hukum saja,” kata Setyo saat ditemui di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Setyo mengatakan, tim hukum KPK akan menyiapkan bukti-bukti permulaan untuk meyakinkan bahwa penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.
Ia juga tak mempermasalahkan pembelaan yang akan disampaikan tim hukum Hasto.
“Masalah informasi bahwa bila tersangka HK akan menyiapkan bukti otentik dan lain-lain, ya itu segala sesuatunya kan, tersangka memiliki hak untuk melakukan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025).
Sidang tersebut dijadwalkan ulang hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon.
“Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup,” ucap Djuyamto, sembari mengetuk palu sebagai tanda persetujuan penundaan sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sebelum memutuskan penundaan, terjadi diskusi antara tim hukum PDI-P yang hadir dan Djuyamto mengenai jadwal sidang.
Djuyamto menyatakan bahwa dia hanya memiliki waktu kosong pada tanggal 5 Februari.
Sementara itu, tim hukum Hasto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, mengusulkan agar sidang digelar pada 3 Februari.
“Tanggal 3 (Februari) saya di Tipikor. Tapi Rabu tanggal 5 itu pas kosong. Boleh ya?” tanya Djuyamto.
“Baik Yang Mulia,” jawab Ronny Talapessy.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hasto Kristiyanto
-
/data/photo/2025/01/15/678788bcc2f84.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua KPK Pastikan Timnya Akan Hadiri Sidang Praperadilan Lawan Hasto Berikutnya Nasional 21 Januari 2025
-
PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Hasto hingga Awal Februari
Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan sidang praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diundur sampai dengan 5 Februari 2025.
Awalnya, sidang perdana praperadilan Hasto dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan hari ini, Selasa (21/1/2025). Penundaan dilakukan karena KPK mengajukan permohonan karena belum siap.
Djuyamto menyebut, KPK memohon agar persidangan ditunda sampai dengan tiga minggu. Namun, pengadilan bersikap bahwa penundaan hanya bisa dilakukan selama dua minggu saja.
“Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu pas hari libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang kan. Jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Pihak Hasto selaku pemohon praperadilan sempat mengajukan agar penundaan tidak sampai 14 hari, melainkan hanya 10 hari saja. Namun, jadwal hakim tidak memungkinkan sehingga tetap diputuskan pada 5 Februari 2025.
“Tanggal 5 Februari ya,” tegas Djuyamto.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada 27 Januari 2025 atau pada Senin pekan depan. Libur itu dalam rangka Isra Miraj. Dengan demikian, sebagian masyarakat akan mendapatkan libur akhir pekan yang cukup panjang karena tergabung dengan libur akhir pekan.
Usai persidangan, salah satu anggota tim hukum Hasto yakni advokat senior Maqdir Ismail menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli sebagaimana KPK.
Tujuannya, untuk memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah dilakukan dengan sah atau belum pada kasus suap dan perintangan penyidikan.
“Yang kami persoalkan bukti permulaannya itu apa ada atau tidak karena menurut hemat kami karena kalau kita bicara tentang bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari yang dipersangkakan,” ucapnya.
Sebelumnya, pihak Hasto menyebut telah menyiapkan 12 pengacara untuk mengawal praperadilan di PN Jakarta Selatan. Tim hukum Hasti dipimpin oleh advokat senior Todung Mulya Lubis.
Sementara itu, KPK mengaku telah mengajukan penundaan sidang perdana ke PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, alasan pengajuan penundaan itu karena lembaganya masih menyiapkan materi persidangan.
“Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut.
-

Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN, Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews
loading…
Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara LAGA HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini resmi menggelar sidang praperadilan antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka KPK.
Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan para narasumber kredibel lainnya akan kembali membahas secara mendalam perihal kasus Hasto yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku .
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan upaya penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto sebagai sekjen partai besar di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini dan menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia. Lantas, bagaimana para pakar membahas persoalan ini?
Saksikan selengkapnya malam ini di Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN bersama para narasumber, Guntur Romli-Politisi PDI Perjuangan, Emrus Sihombing-Pengamat Politik, Patra M Zen-Pengacara Hasto Kristiyanto, Yudi Purnomo – Eks Penyidik KPK, Boyamin Saiman – Koordinator MAKI, Irma Hutabarat – Politisi PSI, Martin Simanjuntak – Praktisi Hukum, Pukul 19.00 WIB, live hanya di iNews.
(zik)
-

PDIP Siapkan 12 Pengacara Kawal Praperadilan Hasto, Dipimpin Todung Mulya Lubis
Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menunjuk advokat senior Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim untuk sidang praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang perdana awalnya dijadwalkan hari ini, namun ditunda karena pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum siap.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan bahwa PDIP telah menyiapkan total 12 orang pengacara untuk mengawal sidang praperadilan Hasto.
“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan [PDIP] telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Ronny menyebut pihaknya sudah menyiapkan seluruh bukti untuk dibawa ke persidangan. Dia juga meminta agar seluruh keluarga besar partai tenang dan sama-sama menghormati hukum.
“Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, KPK mengaku telah mengajukan penundaan sidang perdana ke PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, alasan pengajuan penundaan itu karena lembaganya masih menyiapkan materi persidangan.
“Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut.
-

KPK Minta Sidang Praperadilan Perdana Hasto Ditunda, Ada Apa?
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Awalnya, sidang tersebut dijadwalkan hari ini, Selasa (21/1/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan tim Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasannya, kata dia, karena KPK masih menyiapkan materi persidangan.
“Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Adapun, pihak Hasto mengaku sudah siap menghadapi sidang perdana yang diajukan di PN Jakarta Selatan itu. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut, advokat Todung Mulya Lubis sudah ditunjuk sebagai pemimpin tim.
“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 Pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” ungkap Ronny melalui pesan singkat kepada wartawan.
Ronny juga menyebut pihaknya sudah menyiapkan semua bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang. Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” tuturnya.
Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut.
-

Kuasa hukum pertanyakan bukti KPK tetapkan Hasto sebagai tersangka
Penegakan hukum jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka karena adanya asumsi
Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan bukti KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Karena kalau suap apakah ada keterangan atau ada saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa mas Hasto melakukan suap, sementara di dalam putusan perkara yang lalu tidak ada, jadi ini hal pertama yang kami ingin tegaskan,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Maqdir menegaskan akan terus mengawal penetapan tersangka Hasto terbilang sah atau tidak karena disangka melakukan suap dan menghalang-halangi penyidikan.
Terkait menghalang-halangi penyidikan, dia juga akan memastikan ada bukti atau tidak dalam proses penegakan hukum.
“Penegakan hukum jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka karena adanya asumsi,” ujarnya.
Kemudian, soal gugatan praperadilan ditunda, dia meyakini kemungkinan KPK mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka.
Dia meminta masyarakat jangan berprasangka buruk ke KPK usai sidang gugatan praperadilan ditunda.
Terlebih, pihaknya juga masih melakukan perbaikan redaksional agar tidak mencabut permohonan dan mengulang pendaftaran.
“Ini sebenarnya lebih pada perbaikan redaksional tidak substansial, karena kami tidak ingin mencabut permohonan kemudian mengulang melakukan pendaftaran dan dikhawatirkan proses pemanggilan yang memerlukan waktu yang lama,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tanggal 5 Februari.
Sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).
Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025 -

PN Jaksel tunda sidang praperadilan Hasto menjadi tanggal 5 Februari
dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir
Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tanggal 5 Februari.
“Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Djuyamto mengatakan sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).
“Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujarnya.
Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025 -

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda Akibat KPK Tak Hadir
loading…
Sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (21/1/2025) ditunda. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (21/1/2025) ditunda.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan karena KPK selaku termohon tak hadir dalam persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Menurut hakim, pihak KPK telah menyampaikan surat secara resmi untuk meminta sidang pembacaan gugatan permohonan praperadilan ditunda.
KPK meminta agar sidang ditunda selama 3 minggu lamanya. Namun hakim tak mengabulkannya.
“Ada permohonan resmi dari termohon minta penundaan 3 minggu, kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu,” tuturnya.
Menanggapi itu, pengacara Hasto, Ronny Talapessy meminta agar persidangan ditunda selama 10 hari saja.
Namun, tak bisa terpenuhi karena masuk pada tanggal merah berturut-turut dan hakim memiliki agenda persidangan tipikor.
Alhasil, hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu bakal dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 mendatang.
“Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua (terhadap KPK), yaitu hari rabu tanggal 5,” kata hakim lagi.
(shf)
-
/data/photo/2024/12/24/676ac4fc14e25.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Besok, 12 Pengacara Siap Bersidang Bela Hasto Kristiyanto di PN Jaksel Nasional 20 Januari 2025
Besok, 12 Pengacara Siap Bersidang Bela Hasto Kristiyanto di PN Jaksel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP
PDI-P
Ronny Talapessy menyebutkan, Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
menyiapkan 12 orang pengacara untuk menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (21/1/2025) besok.
Ronny mengatakan, 12 orang pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis bakal mengikuti sidang perdana yang akan digelar pada Selasa besok.
“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” kata Ronny kepada
Kompas.com
, Senin (20/1/2025).
Ronny menyatakan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk disampaikan dalam persidangan.
Namun, ia tak memerinci bukti-bukti apa saja yang bakal dihadirkan.
“Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” ujar Ronny.
Di samping itu, Ronny meminta seluruh kader PDI-P untuk tetap tenang selama proses praperadilan berlangsung.
Ia mengajak seluruh kader PDI-P untuk menghormati dan menaati hukum yang berlaku.
“Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang. Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” kata Ronny.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku akan menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan, usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
“Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik, teks formal maupun materiil,” kata Hasto saat di acara Soekarno Run, di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Rampung Diperiksa KPK, Kerabat Minta KPK Segera Tangkap Buronan Harun Masiku
Jakarta, Beritasatu.com – Advokat Daniel Masiku (DM), kerabat buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku (HM), telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Senin (20/1/2025). Daniel diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.
Seusai pemeriksaan, Daniel menyampaikan harapannya agar KPK segera menangkap Harun Masiku untuk memberikan kepastian hukum. “Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap. Supaya ada kepastian,” kata Daniel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Daniel mengungkapkan pemeriksaan kali ini hanya mengulang agenda sebelumnya. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (19/1/2021). Saat itu KPK mendalami dugaan komunikasinya dengan Harun Masiku serta keberadaan buronan tersebut.
“Masih sama dengan yang lalu-lalu. Ya masalah keberadaan Harun Masiku,” ujarnya.
Daniel mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku hingga saat ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani kasus ini. “Saya tidak punya kemampuan untuk mengetahui itu. Yang tahu kan KPK. Mereka punya segala sumber daya untuk mengetahui keberadaan Masiku,” ungkapnya.
KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK), dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan rekan-rekannya diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus ini. Dia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat penyelidikan oleh KPK.