Tag: Hasto Kristiyanto

  • KPK Periksa Advokat Donny Istiqomah di Kasus Harun Masiku

    KPK Periksa Advokat Donny Istiqomah di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Hasun Masiku. 

    Kabar pemeriksaan itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DTI,” kata Tessa dilansir dari Antara, Senin (3/2/2025).

    Donny Tri Istiqomah diketahui telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, namun pihak KPK belum menjelaskan soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

  • Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku, Siapa Dia?

    Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku, Siapa Dia?

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin, 3 Februari 2025. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat mantan kader PDIP Harun Masiku (HM).

    Berdasarkan pantauan, Donny Tri Istiqomah sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 11.06 WIB. Dia terlihat mengenakan baju merah dan didampingi beberapa orang yang diduga kuasa hukum. Sebagaimana diketahui, Donny Tri Istiqomah yang berprofesi sebagai advokat ditetapkan tersangka suap bersama Hasto Kristiyanto.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2025.

    Akan tetapi, Tessa belum mengungkap mengenai materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Donny. Namun diduga dia punya informasi penting soal perkara Harun Masiku yang juga melibatkan Hasto.

    KPK Tetapkan Hasto dan Donny Tersangka

    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah. Lembaga antirasuah menduga keduanya terlibat dalam suap pengurusan PAW Harun Masiku.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Periksa Donny Tri Istiqomah, Tangan Kanan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW DPR

    KPK Periksa Donny Tri Istiqomah, Tangan Kanan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) pada Senin (3/2/2025). Donny akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Senin (3/2/2025).

    Pantauan Beritasatu.com, Donny Tri sudah berada di lobi Gedung KPK sekitar pukul 11.05 WIB. Sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan atau tangan kanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), itu mengenakan pakaian berwarna merah.

    Tak lama kemudian, Donny Tri terlihat menuju ruang pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar pukul 11.07 WIB. KPK belum mengungkapkan detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan selesai.

    KPK sebelumnya telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang juga menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM). Donny disebut sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Hasto.

    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDIP dan DTI selaku orang kepercayaan HK,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).

    Dalam kasus ini, Hasto dan Donny diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Setyo menjelaskan Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mulai dari perencanaan hingga penyerahan uang.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina dengan nilai SG$ 19.000 dan SG$ 38.350 pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR dari Dapil I Sumsel,” tutup Setyo.

  • Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan – Halaman all

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini pihak KPK bakal hadir pada sidang perdana kliennya pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Diketahui sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK sebelum ditunda. Hal itu lantaran KPK tak hadir di persidangan. 

    Sidang selanjutnya bakal digelar 5 Febuari 2025 mendatang. Ronny meyakini pihak KPK bakal datang. 

    “Kami sudah mendengar dari media bahwa jubir KPK sampaikan biro hukum KPK akan hadir pada sidang 5 Februari besok tentu kita hormati dan hargai,” kata Ronny dihubungi Minggu (2/2/2025). 

    Ia berharap proses persidangan bisa berjalan sesuai dengan asas fast trial. 

    “Harapan kami penegakan hukum dapat berjalan baik sesuai dengan asas fast trial sehingga adanya kepastian hukum untuk para pihak,” harapnya. 

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mirip seperti peristiwa yang dialami Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, Ubedilah dan Hasto sama-sama dibungkam penguasa akibat sikap kritisnya terhadap pemerintahan era Presiden Joko Widodo. “Sebelum Ubedilah, ada Sekjen hasto yang ditersangkakan KPK. Ini merupakan dampak langsung dari sikap vokal dan kritis mereka terhadap Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur dikutip redaksi, Sabtu, 1 Februari 2025. Guntur lantas mengungkit pengakuan Ubedilah yang sudah bolak-balik melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) Jokowi dan keluarganya ke KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. “Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya setelah masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024,” ungkapnya. Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah dari jabatan di UNJ yang harusnya diemban sampai tahun 2027 adalah bukti nyata pembungkaman terhadap kritikus. “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden, tapi ia masih berlagak menjadi presiden dengan terus menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” pungkasnya. Ubedilah dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban hingga 2027. “Masa jabatan saya menurut SK Rektor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025. Saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.

    Pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mirip seperti peristiwa yang dialami Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, Ubedilah dan Hasto sama-sama dibungkam penguasa akibat sikap kritisnya terhadap pemerintahan era Presiden Joko Widodo. “Sebelum Ubedilah, ada Sekjen hasto yang ditersangkakan KPK. Ini merupakan dampak langsung dari sikap vokal dan kritis mereka terhadap Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur dikutip redaksi, Sabtu, 1 Februari 2025. Guntur lantas mengungkit pengakuan Ubedilah yang sudah bolak-balik melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) Jokowi dan keluarganya ke KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. “Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya setelah masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024,” ungkapnya. Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah dari jabatan di UNJ yang harusnya diemban sampai tahun 2027 adalah bukti nyata pembungkaman terhadap kritikus. “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden, tapi ia masih berlagak menjadi presiden dengan terus menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” pungkasnya. Ubedilah dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban hingga 2027. “Masa jabatan saya menurut SK Rektor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025. Saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.

    GELORA.CO -Pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mirip seperti peristiwa yang dialami Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

    Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, Ubedilah dan Hasto sama-sama dibungkam penguasa akibat sikap kritisnya terhadap pemerintahan era Presiden Joko Widodo.

    “Sebelum Ubedilah, ada Sekjen hasto yang ditersangkakan KPK. Ini merupakan dampak langsung dari sikap vokal dan kritis mereka terhadap Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur dikutip redaksi, Sabtu, 1 Februari 2025. 

    Guntur lantas mengungkit pengakuan Ubedilah yang sudah bolak-balik melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) Jokowi dan keluarganya ke KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. 

    “Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya setelah masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024,” ungkapnya. 

    Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah dari jabatan di UNJ yang harusnya diemban sampai tahun 2027 adalah bukti nyata pembungkaman terhadap kritikus. 

    “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden, tapi ia masih berlagak menjadi presiden dengan terus menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” pungkasnya. 

    Ubedilah dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban hingga 2027.

    “Masa jabatan saya menurut SK Rektor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025. Saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.

  • Hoaks! Megawati ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku pada Januari 2025

    Hoaks! Megawati ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku pada Januari 2025

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Presiden Indonesia ke-5 sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Januari lalu.

    Dalam unggahan tersebut juga dinarasikan Presiden Prabowo telah menurunkan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) untuk menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta buronan lainnya terkait kasus Harun Masiku.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Megawati Sudah Sah Jadi Tersangka !? Prabowo Turunkan Koppasus Tangkap Hasto & Harun Masiku

    SUDAH SAH MEGAWATI TERSANGKA KPK !? BUKTI KETERKAITANNYA DENGAN SI KORUPTOR SUDAH DITEMUKAN, SURAT PERINTAH RESMI TERENDUS KPK !?”

    Namun, benarkah Megawati resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terkait kasus Harun Masiku?

    Unggahan yang menarasikan Megawati resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Faktanya, tidak ada pernyataan resmi yang menarasikan Megawati resmi ditetapkan sebagai tersangka. (YouTube)

    Penjelasan:

    Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pada Desember lalu menegaskan bahwa kasus Harun Masiku sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

    “Kami tidak perlu berspekulasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ibu Ketua Umum,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Said Abdullah, dilansir dafri ANTARA.

    Dalam rilisnya, dia meminta penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait dengan kasus Harun Masiku tidak dibingkai melebar ke mana-mana menjadi pengadilan opini.

    KPK juga menegaskan pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 Harun Masiku (HM), masih aktif dilakukan.

    Penyidik KPK dalam beberapa waktu terakhir menggelar berbagai kegiatan penyidikan terkait perkara Harun Masiku, salah satunya adalah pemeriksaan terhadap kerabat Harun yakni advokat Daniel Masiku dan penggeledahan terhadap rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz.

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

  • 4 Saksi Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Harun Masiku, Siapa Saja?

    4 Saksi Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Harun Masiku, Siapa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Kamis (30/1/2025). Sayangnya dari enam saksi, empat saksi di antaranya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Harun Masiku tersebut.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saksi-saksi tersebut sampai dengan saat ini belum hadir. Jadi, belum bisa dimintakan keterangannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Saksi-saksi yang pemeriksaannya diagendakan hari ini, yaitu wiraswasta Saeful Rohman (SR), wiraswasta Irvansyah (IV), driver kader PDIP Saeful Bahri, Moh Ilham Yulianto (MIY), pengacara Darmadi Djufri (DD), mengurus rumah tangga Dewi Angi (DA), dan mahasiswa Diah Okta Sari (DOS). Salah satu saksi yang tidak hadir hari ini yaitu MIY.

    “Infonya ada empat orang, inisial DD, DA, DOS, dan MIY yang tidak hadir,” ungkapnya lagi.

    KPK berharap saksi tersebut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Agenda pemeriksaan mereka rencananya akan dijadwalkan ulang.

    “KPK dalam hal ini penyidik berharap agar saksi yang memang mengetahui bahwa yang bersangkutan ada panggilan hari ini, untuk dapat kooperatif dan bila ada penjadwalan ulang untuk permintaan keterangan berikutnya dapat hadir,” ucap Tessa.

    Tessa belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami melalui para saksi tersebut. Hanya saja, dia menyebut pemeriksaannya masih seputar pengetahuan mereka terkait kasus Harun Masiku.

    “Seluruh saksi tentunya akan didalami oleh penyidik baik pengetahuannya seputar proses suap itu sendiri, proses PAW itu sendiri baik langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.

  • Jubir Respons Rencana Pihak Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK: Kami Sudah Berpengalaman – Halaman all

    Jubir Respons Rencana Pihak Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK: Kami Sudah Berpengalaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir dengan langkah yang hendak ditempuh kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    Kubu Hasto Kristiyanto berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah berpengalaman dalam menghadapi gugatan.

    “Yang pertama gugatan-gugatan tersebut KPK sudah berpengalaman, tidak hanya di perkara itu saja tetapi di perkara-perkara lain, baik lembaganya sendiri yang digugat maupun personilnya sendiri yang digugat, tata cara penyidikannya digugat, KPK selalu siap untuk mengantisipasi hal tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Tessa menerangkan, penetapan tersangka di KPK sudah melewati suatu proses.

    Sehingga, pada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, KPK memiliki keyakinan penuh bahwa yang bersangkutan memang melakukan tindak pidana yang disangkakan.

    “Kita kembali ke pertanyaan gugatan keabsahan lima pimpinan KPK, tentunya KPK tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya bila nanti gugatan tersebut diajukan dalam hal ini kemungkinan besar ke MK,” ujar Tessa.

    “Dan apabila KPK diminta untuk hadir, KPK nanti akan mempersiapkan diri untuk hadir walaupun untuk penetapan lima pimpinan tersebut ranahnya bukan di ranah KPK lagi,” lanjutnya.

    Sepanjang pengetahuan Tessa, penetapan lima pimpinan KPK merupakan ranah legislatif.

    Ada juga tim panitia seleksi (pansel) dan lainnya.

    “Saya pikir bahwa sampai dengan saat ini seluruh produk yang dikeluarkan oleh KPK, dapat diterima oleh seluruh pihak kecuali yang tadi disampaikan ya, KPK akan menghadapi dengan persiapan yang matang,” ucapnya.

    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, sebelumnya mengungkapkan pihaknya berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029.

    Gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu direncanakan karena pihaknya menilai terdapat cacat hukum dalam proses seleksi hingga pelantikan para pimpinan KPK saat ini.

    “Iya, kami melihat adanya cacat hukum,” ujar Maqdir, Rabu (29/1/2025).

    Meski demikian, Maqdir belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan ke MK. 

    Pihaknya masih terus mendiskusikan serta mematangkan rencana tersebut.

    “Kami masih mendiskusikannya. Masih belum diputuskan,” ujar dia.

    Terkait gugatan tersebut, Maqdir merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118.

    Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029 seharusnya dilakukan oleh presiden dan DPR periode berikutnya, yakni 2024–2029.

    “Dengan demikian, maka tafsir konstitusional yang tepat dan benar menurut hukum terhadap pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK adalah jika panitia seleksi tersebut dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Maqdir.

    “Hasil panitia seleksi tersebut pun merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024–2029,” sambung dia.

    Maqdir juga mengacu pada Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding.

    “Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” kata Maqdir.

    Dengan adanya ketentuan tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan sendiri ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (8), dan Ayat (9) UU KPK, khususnya terkait dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

    “Apalagi hal tersebut telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang secara terang dan tegas menyatakan bahwa pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah oleh Presiden periode 2024-2029,” tutur Maqdir.

    “Dengan demikian, maka seharusnya pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto,” sebut Maqdir.

    Maqdir berpandangan, tindakan Presiden Joko Widodo yang tetap membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024–2029 dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengabaikan putusan MK atau contempt of constitutional court.

    “Sehingga seharusnya segala keputusan dan atau kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024–2029 bersifat null and void (batal demi hukum) atau setidaknya voidable (dapat dibatalkan),” kata dia.

  • Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sopir Kader PDIP hingga Pengacara Terkait Kasus Harun Masiku

    Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sopir Kader PDIP hingga Pengacara Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 pada Kamis (30/1/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) yang hingga kini masih dalam status buron.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis (30/1/2025).

    Enam saksi yang diperiksa antara lain Saeful Rohman (SR), wiraswasta; Irvansyah (IV), wiraswasta; Moh Ilham Yulianto (MIY), sopir kader PDIP; Darmadi Djufri (DD), pengacara; Dewi Angi (DA), pengurus rumah tangga; dan Diah Okta Sari (DOS), mahasiswa.

    KPK belum mengungkapkan detail terkait materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah saksi hadir dan agenda pemeriksaan selesai.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Harun Masiku.

    Dalam kasus ini, Hasto diduga terlibat dalam suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR pada periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, dengan melakukan berbagai tindakan yang menghambat penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

  • KPK Periksa 6 Saksi Terkait Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    KPK Periksa 6 Saksi Terkait Harun Masiku Nasional 30 Januari 2025

    KPK Periksa 6 Saksi Terkait Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil enam orang sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 untuk
    tersangka
    eks kader PDIP
    Harun Masiku
    .
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam orang saksi tersebut yakni Saeful Rohman selaku wiraswasta; Irvansyah selaku wiraswasta; dan Moh Ilham Yulianto selaku sopir dari kader PDIP Saeful Bahri.
    Kemudian, Darmadi Djufri selaku pengacara; Dewi Angi selaku Ibu Rumah Tangga; dan Diah Okta Sari selaku mahasiswa.
    Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
    Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
    Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
    Hingga saat ini, Harun masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
    Belakangan, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses PAW yang menjerat Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.