Tag: Hasto Kristiyanto

  • KPK Ungkap Alasan 2 Pejabat Pantau Langsung Praperadilan Perdana Hasto

    KPK Ungkap Alasan 2 Pejabat Pantau Langsung Praperadilan Perdana Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua orang pejabat penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau langsung berjalannya sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). 

    Pejabat dimaksud yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Rudi Setiawan serta Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. 

    Mengenai kehadirannya langsung di praperadilan Hasto kemarin, Asep mengatakan bahwa bukan kali ini saja pejabat KPK menghadiri langsung praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi. Bahkan, dia mengungkap sudah beberapa kali. 

    “Bukan kali ini saja, Sudah beberapa kali atau beberapa praperadilan kami hadir untuk memberikan support kepada tim hukum dari KPK. Sebelumnya kami hadir juga di prapereadilan ASDP dll,” ungkap Asep kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2025). 

    Asep mengatakan bahwa pemantauan langsung itu murni dilakukan untuk memberikan dukungan ke tim Biro Hukum yang mewakili KPK di persidangan. Dia menyebut hingga saat ini tidak terindikasi adanya intervensi. 

    “Sejauh ini tidak ada, kehadiran kami untuk memberikan support kepada tim hukum KPK,” tuturnya.

    Adapun sidang praperadilan perdana yang diajukan Hasto digelar kemarin, Rabu (5/2/2025). Pada sidang tersebut, Sekjen PDIP itu meminta agar Hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. 

    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang. 

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan. 

    Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.

    Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto. 

    “Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir. 

    Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan. 

    Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder. 

    “Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir. 

  • Hasto Bawa 41 Alat Bukti dalam 1 Boks Kontainer untuk Lawan KPK di Praperadilan

    Hasto Bawa 41 Alat Bukti dalam 1 Boks Kontainer untuk Lawan KPK di Praperadilan

    loading…

    Sebanyak 41 alat bukti dalam 1 boks kontainer dibawa Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025). Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Sebanyak 41 alat bukti dalam 1 boks kontainer dibawa Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025). Alat bukti tersebut untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di sidang praperadilan tentang sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

    “Kami, tim hukum Hasto Kristiyanto telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung petitum yang kami bacakan dalam sidang kemarin. Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Dia menjelaskan, bukti tersebut untuk mendukung dalil bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka itu dipaksakan oleh KPK. Bahkan, penetapan tersebut tak didasari semangat untuk menegakkan hukum, melainkan oleh alasan-alasan nonhukum.

    “Bukti yang kami ajukan ini, antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK,” tuturnya.

    Dia menambahkan, bukti-bukti yang berada dalam satu boks penuh itu diharapkan bisa menjadikan sidang praperadilan tersebut sebagai forum yang mencerahkan. Sebagaimana harapan hakim praperadilan Djuyamto yang ingin agar publik mendapatkan pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu.

    “Karena kita tahu, pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapa pun dia, dari presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai seperti Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil,” katanya.

    (rca)

  • Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti Untuk Gugurkan Penetapan Tersangka oleh KPK – Page 3

    Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti Untuk Gugurkan Penetapan Tersangka oleh KPK – Page 3

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubismemastikan dalam lanjutan sidang praperadilan yang akan dilakukan secara maraton dengan asas fast trial akan turut menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.

    Tujuannya, menguji keabsahan status tersangka kliennya yang diyakini tidak sah menurut hukum.

    “Kita akan menampilkan ahli, akan menghadirkan saksi dan kita akan menggali lebih jauh,” kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

    Todung menegaskan, proses penegakkan hukum dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang adalah hal penting. Karena jika sembarang dan tidak prosedural, maka status tersangka disematkan bisa batal demi hukum.

    “Proses itu sangat penting, sebab kalau di negara lain, misalnya ya saya kasih contoh tersangka yang tidak didampingi oleh penasihat hukum, oleh advokat dan saksi juga yang tidak didampingi itu bisa mengakibatkan batal proses itu,” jelas Todung.

    Maka dari itu, Todung mengkritisi apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya, mulai dari cara menyita benda yang dianggap barang bukti dengan cara yang brutal.

    “Tadi dikatakan (KPK) menyita handphone, penyitaan buku dan sebagainya, dari Kusnadi (asisten Hasto) dan banyak yang lain-lain. Ini menurut saya betul-betul satu pelanggaran yang sangat brutal (caranya),” kritik Todung. 

    Dia mengingatkan, sejatinya KPK tidak boleh melanggar hukum saat menegakkan hukum, karena sebagai aparat, KPK harus menghormati hukum yang berlaku.

    “Mungkin KPK terlalu manja selama ini, mendapat pujian, mendapat dukungan, mendapat ya apresiasi, tapi dengan segala hormat kepada KPK, KPK tidak boleh melanggar hukum saat menegakkan hukum dan harus menghormati hukum yang berlaku,” Todung menandasi.

  • Jelang Praperadilan Hasto Vs KPK, Emak-emak Demo dan Bagikan Bunga di PN Jaksel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Jelang Praperadilan Hasto Vs KPK, Emak-emak Demo dan Bagikan Bunga di PN Jaksel Nasional 6 Februari 2025

    Jelang Praperadilan Hasto Vs KPK, Emak-emak Demo dan Bagikan Bunga di PN Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah emak-emak menggelar aksi damai dengan membagikan bunga menjelang sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
    Unjuk rasa digelar di sebagian bahu jalan di depan PN Jaksel.
    Emak-emak itu tampak kompak mengenakan setelan warna putih, membawa bunga, dan menyampaikan orasi.
    Pantauan Kompas.com di lokasi, mereka membentangkan spanduk putih.
    “Dukung hakim
    praperadilan Hasto
    , jangan tunduk pada intimidasi, fitnah, dan opini bohong,” bunyi pesan pada spanduk tersebut.
    Adapun unjuk rasa ini digelar setelah hari sebelumnya, terdapat massa aksi bertopeng yang juga menggelar demonstrasi pada saat sidang praperadilan Hasto melawan KPK berlangsung, Rabu (5/2/2025).
    Massa yang mengaku dari Laskar Pembela Tanah Air itu mencoba membakar ban dan menggunakan wajah Hasto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Fariz, dan hakim yang mengadili praperadilan Hasto, Djuyamto.
    Mereka menuduh penegak hukum di pengadilan menerima sejumlah uang untuk mengurus perkara Hasto.
    Berbeda dengan aksi kemarin, massa aksi hari ini meminta persidangan tetap berjalan dengan independen.
    Salah seorang massa aksi berorasi meminta hakim memutuskan agar Hasto tetap diproses hukum jika memang bersalah.
    Sebaliknya, jika memang penetapan tersangkanya tidak benar, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang adil.
    “Bapak hakim tolong tegakkan keadilan seadil-adilnya,” ujar orator tersebut.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Strategi Hasto di Praperadilan Bikin KPK Teriak Dizalimi

    Strategi Hasto di Praperadilan Bikin KPK Teriak Dizalimi

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengubah dua kali petitum permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK merasa dizalimi lantaran perubahan petitum tersebut.

    Tim Biro Hukum KPK langsung menyampaikan keberatan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai petitum dibacakan oleh kuasa hukum Hasto. Tim Biro Hukum KPK mengaku baru menerima perbaikan atas perubahan petitum Hasto

    “Sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan Yang Mulia, terkait jadwal persidangan, perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini, dari Termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima, baru saja disampaikan ini,” kata tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

    Tim Biro Hukum KPK meminta waktu untuk menyusun jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan perbaikan atas perubahan petitum itu kepada pimpinan KPK lebih dulu.

    “Sebenarnya tadi karena kami tidak diberi kesempatan di awal untuk menanggapi dan baru kemudian kami di akhir persidangan pembacaan ini baru ditanyakan dan juga belum ditanyakan terkait sikap kami. Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa Termohon,” kata tim Biro Hukum KPK.

    PN Jaksel Beri Kelonggaran Waktu

    Foto: Esti Widiyana/detikJatim

    Keberatan tim hukum KPK langsung direspons kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Ronny mengatakan perbaikan petitum praperadilan ingin diberikan saat sidang pertama, namun pihak KPK tak hadir.

    “Kami sudah menyampaikan sebenarnya perbaikan pada sidang pertama, tapi Termohon saat itu tidak hadir,” ujar Ronny.

    Hakim tunggal Djuyamto memberikan kelonggaran waktu kepada tim Biro Hukum KPK menyusun jawaban tertulis. Hakim meminta hal ini tak diperdebatkan lagi.

    “Artinya apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh Termohon juga sudah jelas. Termasuk poin-poin yang tadi Saudara catat, Saudara sampaikan di persidangan tadi Saudara catat ada beberapa item kan, tinggal Saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya Termohon,” jelasnya.

    “Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam,” kata hakim.

    Tim Hukum KPK Merasa Dizalimi

    Foto: Esti Widiyana/detikJatim

    Tim Biro Hukum KPK kembali menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum permohonan Hasto. Tim Biro Hukum KPK merasa dizalimi.

    “Jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi alasan Pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi Termohon,” ujar tim Biro Hukum KPK.

    Hakim meminta keberatan tim Biro Hukum KPK disampaikan dalam jawaban tertulis. Sidang akan dilanjutkan Kamis (6/2) dengan agenda jawaban KPK selaku termohon.

    “Silakan nanti di jawaban keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok,” kata Djuyamto.

    “Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia, kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar tim Biro Hukum KPK.

    Halaman 2 dari 3

    (dek/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Dinilai Sewenang-wenang, Hasto Minta Lepas dari Status Tersangka

    KPK Dinilai Sewenang-wenang, Hasto Minta Lepas dari Status Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta agar penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan batal dan tidak sah.

    Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). 

    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang. 

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan. 

    Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.

    Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto. 

    “Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir. 

    Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan. 

    Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder. 

    “Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir. 

    Adapun, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa Biro Hukum telah mempersiapkan diri untuk menghadiri praperadilan Hasto. 

    “Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur, dan sudah berdasarkan aturan hukum. Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti. Sebagai bukti permulaan yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/2/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR. 

    Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU 2017-2022 saat itu, untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sementara itu, Hasto turut diduga merintangi penyidikan. 

    Pada perkara sebelumnya, KPK pada 2020 menetapkan anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, politisi PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku sebagai tersangka. Dari keempat orang itu, hanya Harun yang masih belum dibawa ke proses hukum. 

  • KPK Keberatan Kubu Hasto 2 Kali Perbaiki Permohonan Praperadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    KPK Keberatan Kubu Hasto 2 Kali Perbaiki Permohonan Praperadilan Nasional 5 Februari 2025

    KPK Keberatan Kubu Hasto 2 Kali Perbaiki Permohonan Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sempat menyatakan keberatan karena kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P
    Hasto
    ) Kristiyanto memperbaiki dalil dan permohonan praperadilannya dua kali.
    Pernyataan ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK usai mendengarkan pembacaan permohonan kuasa hukum Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
    Pihak KPK merasa keberatan lantaran salinan berkas permohonan perbaikan yang dibacakan di muka sidang, baru diterima usai dibacakan. Sedangkan, mereka sebelumnya baru mendapatkan salinan permohonan hasil perbaikan pertama.
    “Maka kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa termohon (KPK),” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang, Jakarta, Rabu.
    Tim Biro Hukum KPK menyampaikan, pihaknya harus menyampaikan dalil dan permohonan baru dari pihak Hasto ke pimpinan lembaga antirasuah terlebih dahulu.
    Oleh karena itu, Tim Biro Hukum KPK meminta hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto memberikan kebijaksanaan agar pihaknya mendapatkan waktu yang wajar untuk mempersiapkan tanggapan atau jawaban.
    “Kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Setelah ditanggapi oleh pihak kuasa hukum Hasto dan keputusan sikap majelis hakim bahwa sidang tetap dilanjutkan, anggota Tim Biro Hukum KPK lainnya kembali menyampaikan keberatan.
    Dia merasa KPK dizalimi jika sidang tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam keadaan seperti ini.
    “Jadi alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK.
    Namun, Hakim Djuyamto tetap pada sikap yang telah diputuskan karena dalil dan permohonan hasil perbaikan kedua Hasto telah dibacakan secara terbuka di persidangan.
    Poin-poin permohonan itu juga telah dicatat Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.
    Hakim Djuyamto juga memberikan waktu bonus dua jam sehingga persidangan yang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB pada Kamis (6/2/2025) besok diundur sampai pukul 11.00 WIB.
    “Silakan nanti di jawaban keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok, kita enggak ada perdebatan di sini. Silakan tanggapan tentang keberatan dituangkan dalam jawaban,” kata Hakim Djuyamto.
    Mendengar keputusan hakim ini, Tim Biro Hukum KPK memutuskan untuk mengikuti sikap hakim.
    “Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia kami ikut. Terimakasih Yang Mulia,” ujar Tim Biro Hukum KPK tersebut.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Poin Gugatan Praperadilan Hasto, Tegaskan Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah – Page 3

    8 Poin Gugatan Praperadilan Hasto, Tegaskan Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim Hukum dari Hasto Kristiyanto membeberkan delapan poin utama dari gugatan praperadilan yang dilangsungkan perdana pada hari ini, Rabu (5/2/2025). Delapan poin tersebut dibacakan bergantian oleh sejumlah pengacara, antara lain Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail di depan majelis hakim.

    Menurut Tim Hukum Hasto, poin pertama, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan tanpa pemeriksaan. Hal itu dinilai bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

    “Putusan MK menegaskan proses penetapan Tersangka dan penyidikan seseorang sampai menjadi Tersangka membutuhkan bukti permulaan, yaitu minimum dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka. Namun di dalam perkara ini, klien kami belum pernah memberikan keterangannya atas perkara tersebut baik itu dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024,” kata Ronny saat persidangan.

    Ronny menilai, tindakan KPK merupakan tindakan yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan ketentuan KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 karena melewatkan proses yang diharuskan dalam penetapan Tersangka, yakni pemeriksaan terhadap Saksi/Calon Tersangka.

    Poin Kedua, lanjut Ronny, penetapan Hasto sebagai tersangka pada awal tahap penyidikan jugatidak melalui proses pengumpulan dua alat bukti permulaan yang cukup terlebih dahulu dan melewatkan tahap penyelidikan.

    Padahal, sesuai putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik seharusnya melakukan pengumpulan alat bukti terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.

    “Sehingga tidak boleh serta merta Penyidik menemukan Tersangka, sebelum melakukan pengumpulan bukti. Norma Pasal 1 angka 2 KUHAP sudah tepat karena memberikan kepastian hukum yang adil kepada warga negara Indonesia ketika akan ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik, yaitu harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti, bukan secara subyektif Penyidik menemukan Tersangka tanpa mengumpulkan bukti,” ungkap Ronny.

    Ronny menegaskan, dalam perkara yang menjerat Hasto, KPK langsung menyatakan kedudukan kliennya sebagai tersangka sesudah memberikan keputusan akan menjalankan proses penyidikan sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/721/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    “KPK tidak menjalankan tahap penyelidikan terlebih dahulu. Penetapan Tersangka atas diri klien kami iterkesan terburu-buru dengan tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari fase penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan,” urai Ronny.

    Sementara itu, pada poin Ketiga yang disampaikan Todung Mulya Lubis, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terjadi kontradiksi dan menciptakan ketidakadilan baru serta ketidakpastian hukum. Penjelasannya. KPK mengeluarkan dua buah SPDP, yakni Nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan sangkaan penyuapan, dan Nomor B/721/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, dengan sangkaan penghalangan hukum.

    “Kedua SPDP ini mengandung kontradiksi dan memuat pernyataan yang tidak masuk di akal dan tidak logis, patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Bagaimana mungkin ketika pemohon (Hasto) bersama-sama tersangka Harun Masiku dan kawan-kawan disangka memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan dan pada saat yang sama Pemohon bersama-sama melakukan perbuatan pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi,” heran Todung.

    Selain itu, lanjut Todung, berdasarkan pengakuan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri yang telah menjalani hukuman dan menjadi Terpidana maka kedua SPDP terhadap Hasto menciptakan ketidakadilan baru dan ketidakpastian hukum terhadap para Terpidana dimaksud.

    “Poin keempat, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup dalam perkara yang bersangkutan dan justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang sudah inkracht van gewijsde (putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap). Sehingga, penetapan tersangka tersebut tidak sah dan patut untuk dibatalkan,” tegas Todung.

    “Keputusan KPK ini mengandung cacat hukum karena secara yuridis alat bukti dalam perkara orang lain tidak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara yang lain lagi dengan menerbitkan Sprindik terbaru dengan pola materi perkara yang sudah inkracht van gewijsde, dalam kurung putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” imbuh Todung.

     

  • Hasto Tak Bisa Menikmati Natal dengan Damai Saat Ditetapkan Jadi Tersangka KPK – Page 3

    Hasto Tak Bisa Menikmati Natal dengan Damai Saat Ditetapkan Jadi Tersangka KPK – Page 3

    Tim Hukum Hasto Kristianto menegaskan, tidak ada nama kliennya dalam kasus Harun Masiku dari fakta sidang yang sudah diputuskan oleh hakim secara inkrah terhadap tiga terdakwa, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saiful Bahri. Hal itu diungkapkan oleh Patra Zen, selalu tim hukum dari Hasto saat sidang perdana praperadilan.

    “Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri, pengembangan dilakukan oleh termohon (KPK) dalam penyidikan (Hasto) yang baru saja dimulai tidak boleh bertentangan dengan fakta hukum,” kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). 

    Menurut Patra, pertimbangan hakim yang telah muncul di persidangan hasil putusan Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri, tidak ada yang pernah menyangkutpautkan tindak pidana suap terhadap Harun Masiku dengan Hasto Kristianto sama sekali.

    “Tidak ada yang menunjukkan keterlibatan pemohon (Hasto),” tegas Patra.

    Patra juga mengklaim, tidak ada keterlibatan kliennya juga dibuktikan dari pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 28 yang mempertimbangkan, dana yang diberikam kepada Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri bukan dari duit Hasto, tetapi Harun Masiku sesuai pengakuan mereka. 

    “Dari pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dana operasional tahap pertama dan kedua kepada terdakwa berasal dari Harun Masiku,” tandas Patra.

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK Nasional 5 Februari 2025

    Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan
    status tersangka
    kliennya yang ditetapkan
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK).
    KPK menduga Hasto terlibat dalam kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.
    Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025), kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengemukakan sejumlah dalil dan meminta hakim menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK, yaitu Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tidak sah.
    “Tidak sah dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal,” ujar Maqdir, saat membacakan petitumnya.
    Maqdir juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Hasto berdasarkan kedua sprindik tersebut.
    Selain itu, ia meminta agar larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Hasto dicabut.
    “Larangan bepergian ke luar negeri atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” tambahnya.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
    Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selasa (14/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.